Analisa Kasus Agraria Dago Bandung

 Analisa Kasus Agraria Dago Bandung 

Diawali dengan akhir Pengkondisian  sejak yang diduga penyalahgunaan surat BPN tahun 1983  ( suatu pembukaan yang Ironis ) Modus Saling Gugat  dalam pemberian kuasa Bu Raminten Pada tanggal 1 Juni 2016 . kemudian gugatan nampak ( yang di narasikan kaget  dan atau tiba tiba - periksa pernyataan pembela isidentil asep makmun ) 

Dari Sini Sudah tampak dugaan adanya Rekayasa dalam Kasus Sengketa Tanah Dago . yang mana Bu Raminten sudah bersiap . Perlu di pahami Bahwa Bu Raminten adalah para pihak Asep Makmun cs ( di kubu warga Dago elos ) - mohon di pahami ini warga dalam tanda kutip dan atau kubu oknum warga dan atau oknum Tergugat . 

Muller kemudian memberi kuasa Pada Pt Dago Inti Graha 

( uraian bisa di cek lebih dalam terkait apa yang disampaikannya dan bandingkan dengan apa yang disampaikan pihak tergugat ) 

Kemudian Muller menggugat 335 tergugat 

Dari sini ada kejanggalan untuk menganalisa , coba Anda Bayang kan , Anda Menjadi Penggugat kemudian Menggugat 335 tergugat , Bisakah Anda Mendata para tergugat ? Bagaimana Anda mendata nya , kapan ? bagaimana ?

Fakta yang ditemukan warga bahwa para tergugat yang benar benar sebagai tergugat bukan tergugat yang berkolusi tak menyadari kalau sedang di data dan atau semacamnya

Fakta yang ditemukan adanya data akurat 100 % alamat lengkap tergugat ke 4 Apud sukendar tertulis dengan jelas nama jalannya  Padahal di luar objek sengketa  

Fakta yang ditemukan adanya data akurat sekitar 90  % Keluarga Udin S alias Udin Sudinta , tergugat no 22 , no 69 , no 301 , dan an cepi no 232 no 233 , Cepi Indrayani , oyoh saproyo adalah keluarga Udin S . hampir identik dengan Pembanding Kasasi  Daftar pembanding kasasi subjek no 10, no 24, no 42, no 123, no 149 ,no 150 . terkait objek 1. digunakan oleh Indrayani di dago elos 2. digunakan warung kopi di area trotoar atau pagar terminal 3 digunakan tambal ban area pagar terminal atau trotoar terminal 4 di tempati cepi yang mana wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos 5. di sudah dioper alihkan garapan nya ke Pak Dirman yang mana wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos namun pak dirman maunya jadi warga kampung cirapuhan 6 masih butuh pemeriksaan

Fakta Subjek Tergugat Dago elos sekitar 99 % Fakta Objek Dago Elos sekitar 30 % hingga kurang dari 50% ( kenaikan ini disebabkan kampung cirapuhan di ubah jadi Dago Elos )

Fakta Subjek Tergugat kampung Cirapuhan sekitar 0,03 % An Didi Koswara ( tergugat 1 inipun nggak jelas objek yang mana yang digugat karena Didi koswara sudah hampir tak punya garapan dan atau tanah karena sudah di operkan . Alo sana di catat sebagai warga Dago Elos , Apud sukendar rumah nya di luar wilayah sengketa . Fakta Objek kampung Cirapuhan sekitar 50 % hingga lebih dari 70% ( kenaikan ini disebabkan kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 )

Fakta pemanfaaat celah hukum dalam kasus ini adalah alas hak nya dan beberapa subjek hak nya dialihakan dengan sentralisasi dan atau dengan memanfaatkan banyak nya tergugat ( bahkan ini pun banyak yang fiktif atau di mark up misalnya kasus tergugat keluarga udin sudinta ) . Sedangkan sentralisasi alas hak tampak dengan dijadikannnya bab alat bukti semacam objek 15.000 meter ( periksa bab alat bukti ) dan juga motif intervensi pihak Bu Raminten cs .

Sehingga akan berpotensi adanya KOLUSI KORUPSI NEPOTISME yang mana menyangkut adanya fasilitas umum ( utama nya lapangan Bola seluas sekitar 4.000 hingga 7.000 meter . Bukti akan ini didukung juga dengan adanya Motif pembayaran PBB seluas 15.000 meter pada tahun 2010 . ini pun juga membuat kita bertanya tanya bagaimana aturan pembayaran PBB pertahun ataukah cukup sekali sejak di daftar kan hingga di alihkan ke suatu pihak ? ( periksa Laporan PBB tahun 2002 hingga 2016 an Didi Koswara seluas 15.000 meter )

Dari area sekitar kami saja itu berpotensi mengambil hak sekitar 30 pihak ( belum lagi area rt rt lainnya di kampung Cirapuhan rw 01 dan juga di rt rt di Dago elos rw 02 ) . Namun inipun ada catatan tentang pengkondisian hal ini yang telah dilakukan jaringan ini sejak lama . Bahwa ada pihak pihak masyarakat adat yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya sehingga beralih lah penguasaan lahan pada simpatisan jaringan nya termasuknya Oknum warga , Oknum Tomas ( tokoh masyarakat ) , Oknum Toga ( tokoh agama ) , oknum Aparatur dan juga Oligarki .

Gelombang masuk nya pihak pihak luar terus menerus terjadi diduga sejak penyalahgunaan surat Bpn tahun 1983 kepada gubernur jabar memorial lurah dago ( ini pun juga dijadikan oleh pihak tergugat sebagai alat bukti - periksa Bab alat bukti pihak tergugat pembela isidentil pada Putusan PN hal 71 sd 75 ) dan periksa juga laporan pembayaran PBB dengan laporan pembayaran tahun awal 2002 dan seterusnya . Kami sampaikan untuk memperjelas tahun pembayaran awal , misalnya tahun pembayaran awal 2003 dan atau pembayaran awal 2003 dan seterusnya diduga kuat ini adalah simpatisannya .

Namun selain itu kami juga pernah menghimbau warga supaya tidak ikut serta terlibat dengan jaringan yang diuga mafia tanah ini . Bila Mana pernah terlibat kami himbau untuk tidak melanjutkan terlibat jauh .

Fakta penggunaan pepatah yang tepat butuh pemeriksaan khusus tambahan . Mana yang lebih tepat SUDAH JATUH KETIBAN TANGGA atau MENDAPAT DURIAN RUNTUH . untuk menilai fakta yang ada dan atau hanya suatu kebetulan dan atau kesengajaan pengkondisian modus

Fakta tahun sekitar tahun 2016 , Keluarga Didi Koswara membutuhkan Dana sekitar 40 juta hingga 200 juta lebih untuk menebus shm 80 m yang di lelang ( cek pelelangan shm 80 m 1 halaman) dengan batas akhir pembayaran sekitar sebelum januari 2017

Fakta tahun 2016 , Menurut petugas PBB kota Bandung ( ditulis dengan Tangan nama seseorang ) pbb 15.000 meter an Didi Koswara di alihkan ke Deddy Mochammad Saad , kalau tidak salah luas nya berubah tidak lagi 15.000 meter

Fakta dalam berita Jo Budi ( komasaris PT Dago Inti Graha ) menyerahkan uang 300 juta

Fakta dalam putusan Pengadilan Negeri Pihak tergugat menguasai sebagian lahan ( sekitar 220 meter ) Hal 32 Putusan PN

Fakta menurut kabar Objek yang dimaksud Pihak Penggugat punya riwayat dari orang bernama Budi . Budi dari orang bernama Asep Makmun . Asep Makmun tahun 1997 garapannya hanya 280 saat ini yang ditempatinya bersama keluarga . ( periksa berkas rt rw 02 Dago Elos tahun 1997 )

Fakta 4 tergugat utama no 1 sampai 4 dikenal sering bersama sama dalam masalah tanah dan biasa bekerja sama dengan pihak luar , misal nya dengan Iwan Surjadi Cs dan atau mendukung mengubah lapangan bola jadi tempat sampah dan atau tahun 2008 menimbun Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel wirton dan atau sekitar tahun 2011 dan atau 2012 memindahkan TPS depan dago Resort ke Kampung Cirapuhan



Menganalisa putusan Pengadilan Negeri Bab Duduk perkara ( dimulai hal 28 dan seterusnya ) tentang adanya paralel waktu pihak tergugat dan penggugat sebelum ber perkara . Periksa Juga Bab Alat Pihak Tergugat dan atau Penggugat

Fakta Waktu aktivitas Penggugat hampir paralel dengan para tergugat ( atau yang kemudian Oknum tergugat dan pihak nya ) sebelum adanya perkara yaitu tahun 2013 ( peiksa bab alat bukti pihak tergugat tahun 2013 ) , tahun 2014 pada tahun ( 2008 hingga tahun 2014 dan atau 2015 para pihak yang kemudian jadi pihak tergugat , aktivitasnya lagi tinggi di kampung Cirapuhan dan juga bersama tim Iwan surjadi Cs dan atau pihak lainnya lagi ) , tahun 2008 ( keterangan hampir sama )

Fakta aktivitas muller cs tahun 2004 ( hampir paralel aktivitas Didi koswara cs yang mana tahun 2002 keluar PBB seluas 15.000 meter ) Tahun 1999 ( paralel dengan adanya surat tahun 1999 rt rw 02 Dago Elos rt rw 01 Kampung Cirapuhan ikut serta tanda tangan Asep Makmun dan Alo Sana . Dan Juga surat lainnya tahun yang sama )

Bahwa ada semacam pengalihan fokus tempat yaitu dari dago elos kampung cirapuhan fokus dialihkan ke Dago elos . Dan dari rw 01 dan rw 02 fokus dialihkan ke rw 02

Duduk Perkara dalam Putusan PN Bandung Poin 15 ( periksa Putusan PN hal 32 )

Fakta ada keterangan 3740 , 3741 dan 3742 terletak di blok Dago Elos ( ibid )

Menurut keterangan warga , Nama Dago Elos ( ada penambahan kata Elos ) terkait adanya pasar Inpress sekitar tahun 1984 . Elos dan atau Los mendekati makna kios atau sekat sekat di pasar . Sebelumnya , warga mengenal dan atau menyebut lokasi di rw 02 adalah terminal . Dan Sementara itu objek sengketa sebagian besar ada di Kampung Cirapuhan .

Dari Sini pihak penggugat diduga mencoba mengalihkan fokus Objek sengketa dengan samar samar menambahkan kata Elos sebagai lokasi sengketa . Yaitu Dago Elos . yang mana selanjut nya Pihak Tergugat pun berusaha mengalihkan fokus hak yang perlu di proses adalah Rw 02 periksa Putusan Pengadilan Tinggi ( Putusan PT ) dalam pokok perkara hal 41 . Sementara itu jawaban BPN Dalam Pokok Perkara dalam Putusan PN Bandung juga sama menyebutkan Kata Dago Elos

Dari Sini ada pihak yang mencoba mengalihkan Fokus Objek di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos Menjadi Dago Elos . Rw 01 dan Rw 02 Menjadi Rw 02 . Perlu Kami jelaskan Kampung Cirapuhan identik rw 01 . Dago Elos identik Rw 02 . Pada putusan PT hal 41 pengalihan fokus objek sengketa ke Rw 02 . Sementara itu Kampung Cirapuhan rw 01 ada beberapa objek nya di ubah jadi Dago Elos rw 02

Kesimpulan analisa Bahwa ada pihak yang mencoba mengalihkan objek sengketa ke Dago Elos dan atau Rw 02 . Yang jadi Masalah di duga kuat para pihak ini mencoba mengamankan objek yang berpotensi menjadi Kolusi Modus Saling gugat yaitu Lapangan Bola yang dichaoskan dan atau dengan warga warga yang berhak namun lemah secara admintratif . Kita fokus ke Lapangan Bola dan sekitar nya yang mana juga ada manipulasi dan penghalang halangan hak dan semacamnya dan juga banyak simpatisannya juga spekulan oknum warga . Sehingga bila mana Penggugat Menang mendapatkan 6,3 hektar termasuk lapangan Bola dan sekitar nya . Bila mana Tergugat Menang maka juga mendapatkan Lapangan bola dan sekitar nya .

Masalah nya itu adalah fasilitas umum dari garapan masyarakat adat dan juga garapan masyarakat adat yang di manipulasi dan lainnya . Sehinnga ini lah yang berpotensi Oknum Tergugat dangan Penggugat Ber kolusi . Sem,entara itu diduga kuat oligarki Semacam Iwan surjadi cs ikut serta dalam hal ini . Dan juga terkait dengan lapangan bola dan atau garapan warga masyarakat kampung cirapuhan itu ada Deddy Mocahmmad Saad . Dan juga Objek sekitar 7000 meter dan atau sekitar 1 hektar dan atau sekitar 2 hektar tersebut bukan hanya menjadi bencana sosial masyrakat adat namun juga bencana alam , Salah satu dampak diaktifkannya TPS dan pembangunan rumah tanpa berkontribusi pemeliharaan ( kerja bhkati ) saluran air kotor meningkatkan bencana longsor hingga saat ini ( 6 juli 2025 ) di bagian bawah di kampung Cirapuhan rt 07 rw 01

Kesimpulan Tambahan inilah yang butuh pemeriksaan . Hal ini Belum lagi adanya Yayasan Darul Hikam dan juga pihak warga yang objek nya masuk dalam area gugatan namun Subjek nya bukan tergugat namun hanya turut tergugat . Adapun saran untuk gabung sebagai para pihak tergugat belum tentu solusi yang Bijaksana terkait adanya Fasilitas umum yang diduga jadi Motif adanya Modus Saling Gugat .

Dan Lagi pihak yang berposisi tergugat ada masalah dengan warga terkait dengan adanya SHM 80 m, 270 m , 868 m dan juga wakaf masjid dan lainnya . yang mana objek tersebut bermasalah dengan akses jalan dan juga terkait riwayat nya dan lainnya .

Tentang Duduk Perkara

menurut Penggugat

Penggugat : Pt Dago Inti Graha dari heri , Dodi dan Pipin merupakan anak Edi Eduard Muller Bin ( anak lelaki dari ) George Hendrik Muller Bin Hendricus Wilhekmus muller

Eigendome Verponding ( EV ) nomor 3740 , 3741 dan 3742 milik George Hendrik Muller Dari PT Pabrik Tegel Handel Simongan catatan pada tahun 1932 , ada catatan pada tahun 1918 ada catatan tahun 1935 ada catatan pada tahun 1899

( periksa Duduk perkara hal 28-35 dan Bab Alat bukti Penggugat hal 64-66 di Putusan PN Bandung )

Menurut Tergugat ( pembela Isidentil ) Asep makmun Cs . Berikut kerancuannya

1 seolah dari bapak nya ( bapaknya bernama ahya ) bahwa asep makmun lahir dan dibesarkan disini ( di objek sengketa ) periksa video sekitar durasi 13 menit atas apa yang disampaikan

2. Asep Makmun cs mendapat kuasa dari Didi Koswara yang mendapatkanya dari Yayasan Ema alias Ny Nini karim dengan catatan pada tahun 1967 dan atau 1968 ( periksa video dan atau Bab Alat Bukti tergugat hal 71-75 )

3. Asep Makmun cs mendapatkan kesepakatan dengan Hak barat Eeigendome Verponding Bu Raminten Cs yang mendapatkan hibah dari Joost Willem Sloot 8 desember 1962 yang mendapatkan dari Simongan 7 juni tahun 1950

dalam pertemuan kunjungan Forum Dago Melawan tanggal 30 April

4. Asep makmun menyatakan tak ada yang berani menggarap Selain Didi Koswara dan Pak Omon

5 Pjs Rw 02 Soleh ( masih ada hubungan keluarga dengan Asep Makmun dan atau Didi Koswara ) menyatakan bahwa dia juga turunan Prabu Siliwangi

kita analisa dulu kelompok tergugat terbesar ini . Untuk tergugat lainnya Mina , kantor pos dan Terminal Dago ( dishub ) mohon periksa Di Putusan PN .

Dari penjelasan Pihak Tergugat terbesar kerancuan terjadi , adapun kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 . 1968 hal ini bertolak belakang dengan Laporan pemkot tahun 1973 ( periksa laporan pemkot JDIH terkait yayasan ema alias Ny Nini Karim SH ) . Kerancuannya sudah ada kesepakatan dengan Yayasan ema namun mencoba kesepakatan dengan Bu raminten cs dan lagi Asep makmun kadang seolah menempatkan Didi Koswara adalah orang tua nya . Dan atau Pihak oknum tergugat ada indikator menjadikan Didi Koswara sebagai seolah tokoh masyarakat adat tuan tanah . Hal ini di tandai dengan adanya beberapa berkas atas namanya namun tidak sesuai fakta . Misal nya shm 80 m an Didi koswara , shm 270 meter atas nama Didi Koswara . Dan juga PBB 15.000 meter atas nama Didi Koswara begitu halnya dalil pembelaan tergugat , Didi koswara seolah dijadikan tokoh yang paling lama . Padahal Didi koswara adalah pendatang dari Subang yang menurut warga tak punya tanah di area Dago ketika itu .

Negara perlu memeriksa warga warga yang masih punya jiwa penjajahan baik itu Muller cs maupun Bu raminten cs dan jaringan Asep makmun cs . Diduga Kuat Belanda di Bandung Kabur setekah Indonesia Merdeka ! karena merasa penjajah dan lagi tanah yang didapatkannya tidak murni damai dengan pribumi bukti nya adanya makam pada Eigendome yang identik dengan kampung Cirapuhan .

Keterangan Bu raminten cs janggal , penjajah pemerintah Hindia Belanda diduga Bandung Kabur . Di Surabaya zaman itu masih panas panasnya perang Mempertahankan kemerdekaaan . Atas Rahmat Allah kakek buyut saya juga pensiunan anggota TNI POLRI bernama matrawi , saya pernah bertemu langsung ketika kecil , selain dia cerita ( namun saya lupa ) ibu saya juga sering menceritakannya kembali berikut Silsilah keluarga Saya Muhammad Basuki Yaman Bin Soetrisno Bin Tirtohardjo yang menikah dengan nenek bernama Napsiyah binti Matrawi yang menikah dengan Asiyah

Terkait alas Hak Barat sesuai dengan UUPA 1960 batas akhir adalah sekitar tahun 1980 . Dan Pada kasus Sengketa tanah Dago Kedua Belah Pihak , Pihak Penggugat dan para pihak tergugat utaman bermotifkan menggunakan alas Hak Barat Eiegendome Verponding . Bila salah satu bisa jadi ada kebijaksaan khusus dengan mempertimbangkan bila mana terjadi adanya kasus suatu pihak pemegang Eiegendome hak nya terabaikan misalnya sebab ada intimidasi dan atau penghalang halang hak . Dalam kasus Dago ini kedua belah pihak dan lagi para pihak tergugat yang bermotif berupaya mendapatkan legalitas alas hak barat lebih dulu . Hal tersebut ditandai kuasa Bu Raminten tanggal 1 juni 2016 sebelum terjadi gugatan . 

Hal ini semakin menguatkan adanya itikad yang kurang baik pihak pihak ini .  Dan lagi adanya oknum pihak tergugat yang mencoba melakukan intimidasi tanggal 15 april 2025 ketika ada tamu jurnalis di kampung Cirapuhan sekitar pukul 13: 00 beberapa pihak diantaranya Dodi alias Bogel ( masih keluarga dengan pihak yang yang menduduki eks lapangan Bola yang dijadikan sampah )  kemudian sekitar pukul 21: 00 simpatisan Forum Dago Melawan mencoba memprovokasi dengan melempar gelas mineral bekas ke arah pembicara Muhammad Basuki Yaman . Padahal mereka adalah tamu yang katanya berniat Silahturahmi dan bertukar pendapat . Setelah acara di tutup beberapa pihak mencoba melakukan intimidasi tertentu sehingga tak pulang pulang hingga lama . ( periksa rekaman suara dalam video berdurasi sekitar 17 menit ) 

pihak asep makmun cs dan pihak  bu raminten cs menyepakati seluruh tergugat adalah penggarap nya di eigendome Verponding bu raminten  .Sehingga ini membuktikan motif melegalkan Hak Barat kedua belah pihak . 

Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs  ( Dago Melawan Muller bersaudara ) menjadi salah satu uraian yang masih membuat polemik bila mana Tergugat di beri kan kemenangan ( dan atau pada uraian lainnya juga menjadi polemik bila Penggugat di beri kan Kemenangan ) 

Bahwa ini lah yang menjadi salah satu uraian dasar adanya Kolusi Modus Saling Gugat

Menimbang Tergugat I dkk dengan Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) Selaku kuasa Isidentil ( Vide T Bukti I-CCXXXIX- surat legal verponding no 6467 meet brief no 540 / 1918 ( Copy dari copy )  Pengadilan berpendapat Bahwa bukti tersebut tidak ada relevansinya untuk melumpuhkan bukti bukti yang diajukan oleh para penggugat . 

( hal 119 -136 putusan nomor 454/pdt,G/2016/PN.Bdg )

 

bahwa menurut kami , Oknum mendapatkan bocoran surat  , kemudian menyalahgunakan surat Bpn 1983 kepada gubernur memorial lurah Dago . Bahwa Hal Ini dikuatkan pernyataan Tim Forum Dago Melawan tanggal 30 april 2025 bahwa mempelajarai selama 40 tahunan ini ( periksa suara dalam video dengan durasi sekitar 17 menit ) . Dan bertolak belakang dengan kesaksian sidang ... di beritahu batas oleh bapak saya ... ( bapak yang dimaksud adalah yang diketahui meninggal tahun 1970 an - hal ini berarti bukan 40 tahunan tapi 50 tahunan . periksa kesaksian dalam sidang  dengan durasi video sekitar 13 menit ) 

Bahwa terkait  EV 6467 Ini semua ( baik Penggugat maupun para Pihak Tergugat ) tampak berusaha menghindari baik langsung maupun tak langsung

Bahwa Para Penggugat Tidak menggugat objek 6467 Sementara itu  Tergugat I cs mengakui adanya 6467 namun seolah tak berani mengklaimnya . 

Bahwa Bukan Hanya Muller cs  yang menggunakan alas Hak Barat Eigendome Verponding Namun Bu Raminten yang menjadi sekutu Forum Dago Melawan juga menggunakan alas Hak Barat Eiegendome verponding 

Bahwa Bu Raminten Cs  ada kesepakatan dengan Asep Makmun cs  juga mengakui ada 4 EV ( bukan 3 ) namun berusaha menghindari 6467 ( sehingga seolah hanya 3 EV yang di perebutkan ) 

Bahwa sekitar tahun 2008 hingga tahun 2014 dan atau 2015 pihak luar  yang datang mondar mandir di kampung cirapuhan dan kadang bersama asep makmun cs 

Bahwa pada 6467 ada makam  dan selain itu diduga terjadi dobel riwayat pada area tersebut . Dalam Versi yang ada di masyarakat adalah makam dan sebagian lagi adalah tanah adat eks M wikarta dan lainnya lagi . Inilah yang diduga jadi pertimbangan 6467 dihindari . Seandainya benar hak nya kenapa harus dihindari ?  

Bahwa  bahkan dengan adanya makam harus nya menjadi Pertimbangan yang positif namun Para tergugat pun tak mau menjelaskan terkait adanya makam tersebut  

Bahwa karena memang tak ada kaitan positiv antara para tergugat dengan penghuni makam , para tergugat bukan keluarga nya dan lagi anak cucu dan atau saudara  para penghuni makam itu tanah nya  pernah dan hendak diserobot lagi lahannya 

Bahwa demikian menurut kami E 6467 dihindari untuk meminimalir potensi masalah  mereka . Namun dengan ini semakin menguatkan adanya hal yang tidak transaparan . 

Bahwa Selain Itu dengan adanya riwayat lain tentang objek lokasi yang hampir identik yang telah  hampir di kuasai dengan shm 868 m , shm 270 m , wakaf masjid dan shm 80 m . Yang mana sudah bisa menguasai titik penting objek lokasi yang hampir identik dengan 6467 tersebut . 

Bahwa sekalipun kami bukan sepihak dengan para Penggugat Namun pada dasarnya kami Se pendapat Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bahwa hampir semua argumen pihak tergugat tak dapat melumpuhkan Pihak penggugat . 

Bahwa bahkan kami sadari sejak lama bahwa kami lah salah satu pihak yang berpotensi menguasai objek sengketa secara penuh ( 6,3 hektar atau 6,9 hektar )  Namun kami sendiri lah yang memberikan arahan supaya menghindari keserakahan 

Bahwa ini pun menguatkan dugaan kami bahwa adanya Kolusi dalam perkara ini . Mengingat Pihak Tergugat dalam hal ini paham betul apa yang seharus jadikan pembelaan bersama tim nya yang dikenal sangat berpengalaman .

Bahwa ini juga lah semakin menguatkan dugaan Kolusi mengingat usaha menguasai lahan secara sepihak sudah dilakukan pihak yang kemudian jadi pihak tergugat , baik di lapangan maupun di keadmintrasian pertanahan misalnya dengan adanya pihak Syarif Hidayat  tahun 2014 ( periksa bab alat bukti dan periksa juga hal 120 Putusan PN Bandung . Dan bandingkan dengan surat dago elos kampung cirapuhan tahun 1999 dan surat surat lainnya bahwa objek tanah  Didi Koswara tak jelas ) 

Bahwa ... Surat lurah Dago no 276/U/2010 ... ( ibid Hal 120  ) dan surat keterangan lurah ( ibid Hal 121 ) ... ( tahun 2002 dan seterusnya ) . Pengadilan berpendapat senada dan bukti bukti lainnua  ... tak ada kaitan nya  .. irrelevan ... tak bisa melumpuhkan .... 

 

Bahwa ini semakin menguatkan bahwa  yang mendomidasi di Pihak tergugat bukan lah pihak yang kredibel sebagai penerima hak . Bahwa selain itu ada banyak nya surat surat rekomendasi dari lembaga pemerintahan sedikit banyaknya membuktikan kami dan atau pun pihak kami dan atau pun objek fasilitas ukmum telah mengalami diskriminasi admintratif dan atau penghalang halangan hak dan atau intimidasi dari pihak tertentu dan atau pun simpatisan nya . 

Bahwa tanggal 30 April 2025 ada pihak simpatisan forum Dago Melawan yang mencoba memprovokasi dengan melemparkan bekas gelas air mineral sewaktu Muhammad Basuki Yaman berbicara didepan Forum . 

Bahwa beberapa diantara nya berteriak  dengan kata Bego dan atau Tolol ( periksa video ada suara di rekaman tersebut )

Bahwa tanggal 15 April  2025 ada beberapa pihak ( lebih dari 4 orang )  katanya perwakilan Dago elos mendatangi rumah kami ketika ada Wawancara dengan Jurnalis tanggal 15 april 2025

Bahwa diketahui beberapa Habib berasal dari Hadramaut Yaman , sementara itu Yaman adalah adalah nama pemberian orang tua kami . Pada suatu kejadian pada april 2025 dalam pengajian terdengar suara ... Habib Risieq juga dipenjara ...  

Bahwa warga menyadari dan Bersyukur Kepada Allah dan juga berterima kasih salah satu nya kepada orang yang pernah masuk Penjara ( dan kita tidak tahu urusan nya ) namun Bpk Walikota Dada Rosada adalah pihak yang juga ikut berperan penting terhadap keberadaan air bersih baik itu di warga maupun di masjid 

pembahasan eksepsi pihak tergugat pembela isidentil ( kelompok tergugat terbesar ) 


 

Info Lainnya Cek Link Berikut 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html 

berkas putusan pengadilan negeri  , putusan pengadilan tinggi , mahkamah dan putusan peninjauan kembali  adalah diduga bu raminten cs  terkait dengan poin 3 yang mana berakibat 

berkas utusan pdf : 

Hal paling Penting di pelajari adalah PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ( lengkap bukan ringkasan ) terkait ini kami sudah beberapa kali mengirimkan berkas nya ke beberapa pihak  ( dan juga bisa ke Pengadilan Negeri Bandung ) 

Pdf kasus dago elos vs muller  pengadilan tinggi 2017 link https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pengadilan-tinggi-tahun-2017.html

Pdf kasasi dago elos mahkahmah agung tahun 2019 link 

 :  https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/kasasi-2019.html

pdf kasus dago elos vs muller peninjauan kembali tahun 2022

 : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pk-2022.html

 

 

 

 

Daftar Isi Kasus Kampung Cirapuhan , Daftar Isi  mengungkap fakta Kasus Dago Elos , Kasus Dago Elos , fakta kasus Dago elos , Daftar Isi Kasus Kampung Cirapuhan , Kampung Cirapuhan , Dago elos , Daftar Isi Kasus Dago Elos , kampung cirapuhan

Juni 08, 2025

Daftar Isi 

Berita Perjuangan Warga Kampung Cirapuhan  : 

Berita Tentang Perjuangan warga Kampung Cirapuhan  : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/berita-tentang-perjuangan-warga-kampung.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/berita-tentang-perjuangan-warga-kampung.html

 

1 . Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Link : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pengajuan-permohonan-laporan-warga.html 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pengajuan-permohonan-laporan-warga.html

 

2. Tempat Pembuangan akhir  ( TPA Dago ) 1974 -1984/89 

Link : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tpa-dago.html 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tpa-dago.html

 

 

3  . Mengungkap perubahan esensi dari fakta

Link : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/mengungkap-perubahan-esensi-dari-fakta.html

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/mengungkap-perubahan-esensi-dari-fakta.html

 

4.  Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller :



Link : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pembatalan-kasus-dago-elos-melawan.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pembatalan-kasus-dago-elos-melawan.html

 

5.  lanjutan Pengaduan warga kampung Cirapuhan

Link : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/lanjutan-pengaduan-warga-kampung.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/lanjutan-pengaduan-warga-kampung.html



6.  Beberapa Berkas surat : 

surat ke panglima ;  https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/bapak-panglima-perang-tertinggi.html

rapat bersama bu lurah dago : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/rapat-bersama-bu-lurah-dago.html

riwayat tanah dago :   https://nawisankurmamaret.blogspot.com /p/riwayat-tanah-dago.html 

Penggarap dalam kesepakatan  https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/penggarap-warga-rw-01-dan-rw-02-dago.html

catatan putusan pengadilan : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/catatan-putusan-pengadilan.html

saksi saksi dan dukungan warga : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/saksi-dan-dukungan.html

modus oknum : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/peranan-oknum-toga-dan-oknum-tomas.html

keterangan berkas : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/keterangan-berkas.html

ahli waris muller : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/ahli-waris-muller.html

bu raminten : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/bu-raminten.html

pengajuan warga : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/permohonan-warga-cirapuhan.html

permohonan hadiah : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/permohonan-hadiah-ke-presiden.html

oknum jaringan : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/oknum-jaringan-mafia-tanah.html

mafia tanah dago : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/mafia-tanah-dago.html

penggarap rw 02 : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/penggarap-rw-02-dago-1997.html

keterangan asep makmun cs : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/keterangan-hal-pembelaan-asep-makmun.html

kasus perdata dago versi lbh :https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/kronologi-dago-elos-versi-lbh.html

versi bpn : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/kasus-dago-elos-versi-bpn.html

video saksi pak ada : https://www.youtube.com/watch?v=GSoiwTa21WE

bukti adanya pihak yang tak jelas / setan tanah : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/04/setan-tanah-di-dago-elos-konflik-dago.html

mafia tanah dago , nawisan kurma , kasus dago elos , kasus dago elos vs muller

 

7 . Pengaduan dan atau laporan masyarakat Kampung Cirapuhan 2018 

Link : https://nawisankurma313.blogspot.com/

 

8 Berita Tentang Penjuangan warga Kampung Cirapuhan 

Link : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/tulisan-artikel-ke-kompasiana-yang.html

 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/tulisan-artikel-ke-kompasiana-yang.html

 

Berita : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/berita-tentang-perjuangan-warga-kampung.html

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/berita-tentang-perjuangan-warga-kampung.html

 

 

 

9 . Berita Dago Elos Versi Berita 

 

Link : https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-kasus-dago-elos-versi-dago.html

https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-berita-berbagai-versi.html

 

https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-berita-berbagai-versi.html

 

https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-kasus-dago-elos-versi-dago.html

 

 

https://medium.com/@muhammadbyaman/asep-makmun-di-warta-nusantara-jabar-0615ef51ed89

10 . Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller  : 

link :  https://medium.com/@dagoelos313/pembatalan-kasus-dago-elos-melawan-muller-889c74b99d8a

 

https://medium.com/@dagoelos313/pembatalan-kasus-dago-elos-melawan-muller-889c74b99d8a

 

11. Masyarakat Kampung Cirapuhan Melawan

 

https://medium.com/@muhammadbyaman/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan-406c6ed08a14



https://medium.com/@muhammadbyaman/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan-406c6ed08a14





12 Penetapan batas kampung cirapuhan dago elos 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/penetapan-batas-rt-rw-kampung-cirapuhan.html

 

https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/06/penetapan-batas-rt-rw-kampung-cirapuhan.html

 

13.Bab Alat Bukti Surat dan kesaksian : 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/bab-alat-bukti-surat-dan-kesaksian.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/bab-alat-bukti-surat-dan-kesaksian.html





14 . penjelasan dan foto dokumentasi





https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/penjelasan-dan-foto-dokumentasi.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/penjelasan-dan-foto-dokumentasi.html







15. Masyarakat kampung Cirapuhan Melawan 



https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/06/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan.html



https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/06/masyarakat-kampung-cirapuhan-melawan.html



16. Menghilangkan Identitas pihak lain secara sistematis : 

https://medium.com/@muhammadbyaman/menghilangkan-identitas-orang-20323f60fab9



https://medium.com/@muhammadbyaman/menghilangkan-identitas-orang-20323f60fab9



17 . Tanah Eks M wikarta 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanah-eks-m-wikarta.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanah-eks-m-wikarta.html

18 . Tanah 80 meter an Didi koswara

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanah-80-meter-didi-koswara.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanah-80-meter-didi-koswara.html

 

19 Potensi Konflik agraria yang lebih besar 

https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/05/mafia-tanah-di-cirapuhan-dago-elos.html



https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/05/mafia-tanah-di-cirapuhan-dago-elos.html

 

20 Keluarga yang terusir dan atau pergi

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/keluarga-yang-terusir.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/keluarga-yang-terusir.html

 

21 . Sidang Dago Elos Melawan muller Tertutup



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/sidang-dago-elos-melawan-muller-tertutup.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/sidang-dago-elos-melawan-muller-tertutup.html



22 . surat ditujukan kepada



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/surat-ditujukan-pada.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/surat-ditujukan-pada.html



23 Daftar tergugat Dago elos 

https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/06/daftar-tergugat-dago-elos-hanya-modus.html



https://cirapuhan313.blogspot.com/2025/06/daftar-tergugat-dago-elos-hanya-modus.html





https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/data-tergugat-dago-elos-hanya-modus.html 



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/data-tergugat-dago-elos-hanya-modus.html



24 Fakta Dago Elos 

foto dokumen dan penjelasan 

https://kasusdagoelos.blogspot.com/2025/05/fakta-dago-elos.html



https://kasusdagoelos.blogspot.com/2025/05/fakta-dago-elos.html

25 . Sepak terjang dan atau riwayat tanah 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/sepak-terjang.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/sepak-terjang.html

 

26 . Kolusi Pendataan para tergugat

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/kolusi-dalam-daftar-tergugat.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/kolusi-dalam-daftar-tergugat.html

 

27 . Dago Elos Berbagai Versi ( sekutu Pihak Oknum tergugat )

https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-berita-berbagai-versi.html

https://dagoelosversidagoelos.blogspot.com/2025/06/daftar-isi-berita-berbagai-versi.html

 

28 . Batal demi hukum dan riwayat 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/batal-demi-hukum.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/batal-demi-hukum.html

 

29 . Substansi Gugatan  adalah memperjuangkan Hak .

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/substansi-gugatan.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/substansi-gugatan.html

30 . 

Tanggapan Gugatan Muller Melawan Dago Elos

 

 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanggapan-gugatan-muller-melawan-dago.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/tanggapan-gugatan-muller-melawan-dago.html

 

31 Berkas Putusan Pengadilan 

 berkas putusan pengadilan negeri  , putusan pengadilan tinggi , mahkamah dan putusan peninjauan kembali  adalah diduga bu raminten cs  terkait dengan poin 3 yang mana berakibat pihak asep makmun cs dan pihak  bu raminten cs menyepakati seluruh tergugat adalah penggarap nya di eigendome Verponding bu raminten  .

berkas utusan pdf : 

Pdf kasus dago elos vs muller  pengadilan tinggi 2017 link https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pengadilan-tinggi-tahun-2017.html

Pdf kasasi dago elos mahkahmah agung tahun 2019 link 

 :  https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/kasasi-2019.html

pdf kasus dago elos vs muller peninjauan kembali tahun 2022

 : https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/pk-2022.html

32 Bukti dan Riwayat kasus Dago Elos 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/04/bukti-dan-riwayat-dago-elos-cirapuhan.html

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/04/bukti-dan-riwayat-dago-elos-cirapuhan.html

33  keterangan pembela Isidentil yang kurang tepat ( 

keterangan pembelaan asep makmun ) 

 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/03/keterangan-pembelaan-asep-makmun.html

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/03/keterangan-pembelaan-asep-makmun.html

 

34 beberapa catatan riwayat dan data lainnya

 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/04/masyarakat-kurma.html

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/04/masyarakat-kurma.html

 

35 Rekomendasi Dakwaan

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/dakwaan-a.html

 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/p/dakwaan-a.html

36 Sikap Tokoh Dan Oknum 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/03/sikap-tokoh.html

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2024/03/sikap-tokoh.html

37 , Pernyataan sikap warga adanya kasus 2016 ( blog 2018 )

https://nawisankurma.blogspot.com/

https://nawisankurma.blogspot.com/

https://nawisankurma313.blogspot.com/

 

https://nawisankurma313.blogspot.com/

38. Keterangan Berkas 

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2025/06/keterangan-berkas-bab-alat-bukti.html

https://nawisankurmamaret.blogspot.com/2025/06/keterangan-berkas-bab-alat-bukti.html

 

39 Surat Pernyataan 

https://kasusdagoelos313.blogspot.com/2025/06/surat-pernyataan.html

https://kasusdagoelos313.blogspot.com/2025/06/surat-pernyataan.html



40 Surat Baru 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/surat-baru.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/surat-baru.html



41 Ringkasan Sejarah sejak pertengahan abad 1850 an

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/ringkasan-sejarah-tanah.html



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/ringkasan-sejarah-tanah.html

,

42 Class Action 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/ckass-action.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/ckass-action.html

 

 

43 Pidato Presiden Bahwa kemerdekaan bukan Pemberiaan 

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pidato-presiden-prabowo.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pidato-presiden-prabowo.html

 

44 Pertimbangan Hakim Dago Elos Melawan muller ( Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs ) 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pertimbangan-hakim-dalam-perkara-muller.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/pertimbangan-hakim-dalam-perkara-muller.html

45 . Kamus 



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/kamus.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/kamus.html

46 Sejarah Kampung Dago Elos 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/sejarah-dago-elos.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/sejarah-dago-elos.html

47 Target , Pelaku dan Korban



https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/target-pelaku-dan-korban.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/target-pelaku-dan-korban.html

48 . riwayat pribadi

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/riwayat-dan-terkait.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/riwayat-dan-terkait.html

49 Surat Balasan 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/surat-balasan.html

 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/surat-balasan.html

50 analisa kasus gugatan muller cs melawan Didi koswara cs 

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/analisa-kasus-agraria-dago-bandung.html

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/07/analisa-kasus-agraria-dago-bandung.html

 

Untuk Lebih Kurangnya kami Mohon maaf . Dan Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih . 

Beberapa laporan ini belum diedit

 

Hormat Kami

 

 

Muhammad Basuki Yaman

 

 

Tembusan : terlampir

Lampiran : terlampir dan atau berupa link

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum