Target Pelaku dan Korban

Target , Pelaku dan Korban

( biar tidak terjadi salah pemahaman bahwa diduga kuat dalam pihak tergugat ada yang terlibat jaringan mafia tanah ( yang mana berkolusi dengan penggugat )  namun ada tergugat yang berjuang menuntut haknya ) 

Target utama maksimal adalah 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar . Lalu berikut tambahannya sekitar 10 hektar hingga 15 hektar . mengingat kontur dan posisi area konflik sengketa adalah akses jalan yang berada di area puncak

Target utama minimal 1 hektar hingga 2 hektar mengingat pengkondisian sudah di lakukan dengan penyalahgunaan surat Bpn kepada Gubernur Jabar memorial Lurah Dago tahun 1983 . Mengingat adanya Pbb 15.000 m yang turut mendukung mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi dago Elos rw 02 . mengingat adanya shm 868 m , shm 270 m , wakaf masjid Al Hikmah , shm 80 m dan  atau shm pengajuan sahidin cs dan atau modus lainnya . Mengingat banyak riwayat tanah dan riwayat masyarakat adat di manipulasi .

Siapa Pelaku utama 

Dari uraian diatas pelaku utama adalah pihak yang ada sidang perkara tahun 2016 sampai sekarang , yaitu oknum tergugat dan para pihak yang berada di pihak tergugat dan atau para pihak penggugat

Dari uraian diatas pula maka kemungkinan terlibat sebagai pelaku utama adalah pihak pihak yang ikut serta melakukan pengkondisian 15.000 m , 868 m , 270 m , 80 m  , 

apa dan Siapa Pelaku korban 

Pada inti nya kalau sebagian pihak tergugat dan atau penggugat  menang  maka telah dan atau berpotensi meugikan warga dan Negara ! ( karena jaringan ini ada dalam dua sisi )

Dari uraian diatas adalah para pihak yang berperkara tahun 2016 sampai dengan sekarang . 

Dan juga korban intimidasi , penghalang halangan hak dan atau lainnnya 

Kerusakan alam di lapangan bola yang dichaoskan sejak 2008 ditimbun galian 2011/2012 dijadikan tpa

potensi dan telah terjadi penutupan jalan dampak shm 80 m , 270 , 868 , dan wakaf masjid 

potensi dan telah terjadi penutupan makam dampak pengajuan shm sahidin cs

potensi dan telah hilang nya fasilitas umum lapangan bola menjadi daerah rawan dan atau sumber masalah lingkungan dan lainnya

terjadi chaos di berbagai objek 

terjadi dan atau ber potensi terjadi Contempt of court 

terjadi pelanggaran Ham 

meningkat nya kriminalitas Pengeroyokan 31 mei 2023 berdampak gugur Uci dengan uang damai 10 juta dan atau 20 juta 

meningkat nya potensi kriminalitas dan atau Pengeroyokan dan atau intimidasi hal ini berlangsung tanggal 15 april 2025 dan 30 april 2025 dan atau sebelumnya

Meningkatnya kriminalitas dengan masuknya ormas ormas sebagai aliansi proksi war dalam sengketa fisik lahan

Meningkatnya bencana alam karena tahun 2008 lapangan bola di timbun galian tahun 2011/ 2012 sampah dari depan dago resort di pindahkan ke lapangan bola kampung cirapuhan

Meningkatnya bisnis ilegal dengan mengaktifkan tempat sampah sepihak ( dijaga oleh ormas ) 

Meningkatnya bencana alam karena oknum yang mengubah kampung cirapuhan dago elos didukung yayasan dan juga oligarki yang punya bangunan besar tanpa mempedulikan saluran air kotor ( dapat air bersih tanpa berjuang membuang limbah air tanpa kerja bakti )

Meningkatnya manipulasi hukum dengan masuknya ormas ormas sebagai aliansi proksi war dalam memanfaatkan celah hukum

Menurunnya perekonomian masyarakat adat karena di intimidasi dan atau di manipulasi dengan masuk nya pihak pihak luar dari area konflik dan dengan adanya spekulan 

Dari uraian tersebut diatas adalah indikator bahwa sumber masalah yang ada bukan sejak tahun 2016 namun jauh sebelum itu yang mana ada indikasi masalah tahun 2016 adalah bagian dari pengkondisian motif tertentu sebelumnya . 


Untuk dan Selanjutnya kita memahami keputusan Inkrah ( berkekuatan hukum tetap ) di coba dilawan dengan Peninjauan Kembali Luar Biasa ( PK kedua ) oleh pihak TERGUGAT yang diduga terlibat suatu pelanggaran Hukum dan atau semakin membuat rumit keputusan hingga semakin menjauhi dari BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA yang mana salah satu label yang tertulis dalam keputusan hukum

Karena kita juga telah mengajukan PERMOHONAN dan atau KEBIJAKAN KHUSUS pada LEMBAGA TINGGI NEGARA yaitu LEGISLATIF ( ditujukan kepada KETUA DPR qq komisi dpr dan atau fraksi dan atau anggota DPR pusat dan atau jajaran dibawahnya  ) dan EKSEKUTIF ( ditujukan pada PANGLIMA PERANG TERTINGGI REPUBLIK INDONESIA qq Presiden RI  dan atau jajaran dibawahnya )  mengingat ada potensi terjadi DEAD LOCK pada putusan YUDIKATIF karena PUTUSAN PENGADILAN harus BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA  bagaimana mungkin hal tersebut didapat bila ada INTIMIDASI , PENGHALANG HALANGAN HAK dan atau MANIPULASI HUKUM dan atau memanfaatkan  CELAH HUKUM  dan juga ada yang menguasai FISIK LAHAN oleh  PIHAK LAIN namun di abaikan secara sistematis . 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum