Domein verklaring

 Domein verklaring adalah asas hukum warisan kolonial Belanda yang menyatakan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang dianggap sebagai milik negara. Asas ini diterapkan pada masa Hindia Belanda melalui Agrarische Wet 1870 dan masih relevan dalam konteks sengketa pertanahan di Indonesia saat ini, terutama terkait dengan masyarakat adat yang belum memiliki bukti kepemilikan tanah. 

Berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai domein verklaring:
1. Asal Usul dan Konsep:
  • Domein verklaring berasal dari bahasa Belanda yang berarti "pernyataan milik" atau "pernyataan penguasaan". 
  • Asas ini menegaskan bahwa tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya oleh seseorang, dianggap sebagai milik negara (domein). 
  • Konsep ini diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda untuk menguasai tanah-tanah yang dianggap tidak bertuan atau belum memiliki bukti kepemilikan yang sah. 
2. Implikasi pada Masyarakat Adat:
  • Masyarakat adat seringkali tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, terutama dalam bentuk surat-surat resmi, karena sistem kepemilikan tradisional mereka berbeda dengan sistem Barat. 
  • Akibatnya, asas domein verklaring dapat menyebabkan tanah-tanah adat diklaim sebagai milik negara, yang pada akhirnya dapat mengancam keberlangsungan hidup dan budaya masyarakat adat. 
  • Sengketa tanah antara masyarakat adat dan negara seringkali muncul akibat penerapan asas domein verklaring yang dianggap tidak adil dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat. 
3. Relevansi dalam Konteks Indonesia:
  • Meskipun Indonesia telah merdeka, asas domein verklaring masih terasa dampaknya dalam praktik pertanahan. 
  • Beberapa kebijakan dan peraturan pertanahan masih berpotensi melanggengkan asas ini, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur dan investasi. 
  • Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hak-hak masyarakat adat atas tanah akan terus terpinggirkan. 
4. Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat:
  • Penting untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka, termasuk hak ulayat. 
  • Hal ini dapat dilakukan melalui revisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertanahan, serta melalui pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dalam pengelolaan sumber daya alam. 
  • Pemerintah perlu menjamin bahwa kepentingan masyarakat adat tidak terabaikan dalam pembangunan dan investasi, serta memberikan hak yang sama dalam penguasaan dan pengelolaan tanah. 
Dengan memahami asas domein verklaring dan implikasinya, diharapkan dapat tercipta kebijakan pertanahan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat adat, serta menghindari terjadinya konflik agraria yang berkepanjangan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum