Putusan Pengadilan Kasus Dago Elos
Putusan Pengadilan Kasus Dago Elos Putusan pengadilan kasus Dago Elos terbagi menjadi dua jenis: putusan pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen dan putusan perdata terkait sengketa tanah. Pada kasus pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen kepemilikan tanah. Kasus Pidana (Pemalsuan Dokumen) Terdakwa : Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Tuduhan : Terbukti menggunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu. Vonis : Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada duo Muller bersaudara. Status : Putusan ini sudah berkuatan tetap dan dijadikan dasar oleh warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). putusan perdata kasus dago elos sejak tahun 2016 Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut ad...