Membongkar mafia Tanah di Dago elos ( modus mafia Tanah )
Perbedaan fokus perkara Meskipun satu peristiwa bisa memicu dua kasus (pidana dan perdata), fokus keduanya berbeda: Hukum pidana : Bertujuan mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya terjadi) dan fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sanksinya berupa hukuman penjara atau denda. Hukum perdata : Bertujuan mencari kebenaran formal dan berfokus pada kerugian yang dialami korban. Sanksinya berupa ganti rugi atau pemenuhan hak-hak perorangan lainnya. Prinsip prejudicieel geschil Definisi : Prinsip ini mengatur bahwa putusan dalam perkara pidana bisa menjadi prasyarat untuk putusan dalam perkara perdata. Jika ada kasus perdata yang bergantung pada ada tidaknya suatu tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata dapat ditangguhkan hingga ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Dasar hukum : Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956. Skenario : Contohnya adalah kasus pemalsuan. Jika keabsahan sebuah surat...