syarat formil agar sebuah putusan perdata bisa dinyatakan batal demi hukum
syarat formil agar sebuah putusan perdata bisa dinyatakan batal demi hukum Dalam hukum acara perdata di Indonesia, suatu putusan pengadilan dapat dinyatakan batal demi hukum ( van rechtswege nietig ) apabila putusan tersebut sejak awal dianggap tidak pernah ada atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena cacat formil yang sangat berat. [ 1 ] Berikut adalah syarat-syarat formil utama agar suatu putusan perdata dapat dinyatakan batal demi hukum: 1. Pelanggaran Asas Kehadiran dan Pemeriksaan ( Audiet Alteram Partem ) Cacat Panggilan : Pengadilan memutus perkara tanpa melakukan pemanggilan resmi yang sah dan patut ( legal & proper ) kepada pihak tergugat. Jika tergugat diputus kalah tanpa pernah tahu ada persidangan ( Putusan Verstek yang cacat prosedur), putusan tersebut dapat dibatalkan. Tidak Mendengar Dua Belah Pihak : Hakim menjatuhkan putusan dengan hanya mempertimbangkan dalil satu pihak secara sepihak tanpa memberikan hak jawab yang setara kepada pihak lawan. 2. Putusa...