Postingan

syarat formil agar sebuah putusan perdata bisa dinyatakan batal demi hukum

syarat formil agar sebuah putusan perdata bisa dinyatakan batal demi hukum Dalam hukum acara perdata di Indonesia, suatu putusan pengadilan dapat dinyatakan batal demi hukum ( van rechtswege nietig ) apabila putusan tersebut sejak awal dianggap tidak pernah ada atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena cacat formil yang sangat berat. [ 1 ] Berikut adalah syarat-syarat formil utama agar suatu putusan perdata dapat dinyatakan batal demi hukum: 1. Pelanggaran Asas Kehadiran dan Pemeriksaan ( Audiet Alteram Partem ) Cacat Panggilan : Pengadilan memutus perkara tanpa melakukan pemanggilan resmi yang sah dan patut ( legal & proper ) kepada pihak tergugat. Jika tergugat diputus kalah tanpa pernah tahu ada persidangan ( Putusan Verstek yang cacat prosedur), putusan tersebut dapat dibatalkan. Tidak Mendengar Dua Belah Pihak : Hakim menjatuhkan putusan dengan hanya mempertimbangkan dalil satu pihak secara sepihak tanpa memberikan hak jawab yang setara kepada pihak lawan. 2. Putusa...

RAHASIA KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN

  RAHASIA KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN . MENGUNGKAP RAHASIA KASUS DAGO ELOS BAHWA KASUS DAGO ELOS ADALAH REKAYASA PENGGUGAT , TERGUGAT DAN JARINGAN NYA . Banyak pemberitaan maupun keadaan tidak sesuai yang dinyatakan oleh Muhammad Basuki Yaman   , pada intinya dia berpendapat Penggugat , tergugat dan jaringan nya adalah satu jaringan . yang modus nya saling gugat dengan merekayasa Objek sekitar 5 hektar menjadi Dago Elos . Motif nya memenangkan penggugat dan atau tergugat . Sehingga semua pihak yang berkolusi dapat bagian . Bila penggugat menang maupun tergugat menang , Menggingat ada objek yang di rekayasa ketika sidang maupun jauh sebelum nya yang berada di Kampung Cirapuhan maupun di dago elos elos . yang mana riwayat nya tidak jelas dan atau di rekayasa oleh jaringan tersebut .   sudut pandang atau rahasia yang dimaksud oleh Muhammad Basuki Yaman dalam analisisnya ternyata merujuk pada modus kolusi terselubung dan rekayasa objek tanah ...

tindak pidana Dalam Kasus Dago Elos merekayasa sekitar 5 hektar Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos

  Dalam sengketa agraria seperti kasus Dago Elos, strategi hukum terbaik untuk mematahkan putusan perdata yang sudah inkrah adalah dengan membuktikan tindak pidana pemalsuan terlebih dahulu . Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap itulah yang nantinya akan menjadi bukti baru (novum) terkuat untuk membuka celah Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua). [ 1 , 2 ] Jika Anda ingin menyusun laporan pidana baru atau memperkuat laporan yang ada terkait rekayasa wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos, berikut adalah rekonstruksi argumentasi hukum dan dasar hukum yang bisa digunakan: 1. Konstruksi Tindak Pidana yang Dilaporkan Argumen mengenai penggeseran, manipulasi batas, atau pencatatan wilayah fiktif seluas ±5 hektar dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Digunakan jika dokumen peta situasi, surat ukur, atau dokumen pendaftaran tanah sengaja dibuat tidak sesuai dengan fakta geografis lapangan yang sebenarnya. ...