tindak pidana Dalam Kasus Dago Elos merekayasa sekitar 5 hektar Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos
Dalam sengketa agraria seperti kasus Dago Elos, strategi hukum terbaik untuk mematahkan putusan perdata yang sudah inkrah adalah dengan membuktikan tindak pidana pemalsuan terlebih dahulu . Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap itulah yang nantinya akan menjadi bukti baru (novum) terkuat untuk membuka celah Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua). [ 1 , 2 ] Jika Anda ingin menyusun laporan pidana baru atau memperkuat laporan yang ada terkait rekayasa wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago Elos, berikut adalah rekonstruksi argumentasi hukum dan dasar hukum yang bisa digunakan: 1. Konstruksi Tindak Pidana yang Dilaporkan Argumen mengenai penggeseran, manipulasi batas, atau pencatatan wilayah fiktif seluas ±5 hektar dapat dijerat dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat): Digunakan jika dokumen peta situasi, surat ukur, atau dokumen pendaftaran tanah sengaja dibuat tidak sesuai dengan fakta geografis lapangan yang sebenarnya. ...