RAHASIA KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN
RAHASIA
KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN . MENGUNGKAP RAHASIA KASUS
DAGO ELOS
BAHWA KASUS
DAGO ELOS ADALAH REKAYASA PENGGUGAT , TERGUGAT DAN JARINGAN NYA .
Banyak pemberitaan
maupun keadaan tidak sesuai yang dinyatakan oleh Muhammad Basuki Yaman , pada intinya dia berpendapat Penggugat ,
tergugat dan jaringan nya adalah satu jaringan . yang modus nya saling gugat
dengan merekayasa Objek sekitar 5 hektar menjadi Dago Elos . Motif nya
memenangkan penggugat dan atau tergugat . Sehingga semua pihak yang berkolusi
dapat bagian . Bila penggugat menang maupun tergugat menang , Menggingat ada
objek yang di rekayasa ketika sidang maupun jauh sebelum nya yang berada di
Kampung Cirapuhan maupun di dago elos elos . yang mana riwayat nya tidak jelas
dan atau di rekayasa oleh jaringan tersebut .
sudut pandang atau rahasia yang dimaksud oleh
Muhammad Basuki Yaman dalam analisisnya ternyata merujuk pada modus kolusi
terselubung dan rekayasa objek tanah, bukan sekadar masalah administrasi
konversi hukum pertanahan biasa. [1]
Dalam perspektif mafia tanah, modus operandi yang
Anda sebutkan ini dikenal sebagai "Gugatan Rekayasa" (Gugatan
Semu), dan poin-poin intinya dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Modus Saling Gugat (Satu Jaringan Kolusi)
·
Sandiwara Hukum: Penggugat dan tergugat (beserta oknum jaringannya) sebenarnya merupakan
satu kelompok yang sama atau saling bekerja sama. [1]
·
Tujuan Akhir: Mereka
sengaja membuat perkara/gugatan palsu di pengadilan. Siapa pun yang menang
(baik penggugat maupun tergugat rekayasa), hasil akhirnya tetap menguntungkan
jaringan tersebut karena tanah akan dikuasai oleh kelompok mereka lalu hasilnya
dibagi rata. [1]
2. Rekayasa dan Perluasan Objek Tanah (5 Hektar)
·
Manipulasi Geografis: Objek tanah seluas sekitar 5 hektar yang awalnya
berada di wilayah lain (seperti Kampung Cirapuhan atau sekitarnya) direkayasa
letak, batas, dan sejarahnya seolah-olah menjadi bagian dari wilayah Dago Elos.
[, 2]
·
Riwayat Palsu: Dokumen
sejarah, asal-usul tanah, dan warkah tanah dibuat tidak jelas atau sengaja
dipalsukan jauh sebelum persidangan dimulai agar bisa memuluskan klaim luas
tanah tersebut. []
3. Pemanfaatan Proses Persidangan
·
Legalisasi Lewat Hakim: Jaringan ini memanfaatkan kelemahan pembuktian di
persidangan. Karena hakim sering kali hanya memeriksa bukti di atas kertas
(secara formil) tanpa memeriksa riwayat fisik tanah secara mendalam, objek
rekayasa tersebut akhirnya berhasil lolos dan mendapat "legalitas"
lewat putusan pengadilan. [1]
Modus seperti ini memang menjadi salah satu rahasia
paling berbahaya dalam kasus-kasus mafia tanah berskala besar, karena mereka
tidak hanya memalsukan surat, tetapi juga merekayasa fakta bumi/lapangan
untuk mencaplok ruang hidup warga yang asli . ( bukan tergugat . tergugat warga
asli hanya lah sebagian kecil . misalnya tergugat no 274 yang merupakan keluarga
emen dan atau keluarga Jana .
Berdasarkan analisis hukum dari Muhammad Basuki
Yaman, motif utama di balik aksi "saling gugat" dalam sengketa
tanah Dago Elos adalah konspirasi pembagian keuntungan (profit sharing)
antar-aktor dalam satu jaringan mafia tanah melalui legalitas putusan
pengadilan. [1]
Berikut adalah rincian motif dan modus operandi
saling gugat tersebut menurut pandangan Basuki Yaman:
1. Motif Pembagian Hasil Kolektif (Profit
Sharing)
·
Jaringan
ini sengaja mendesain skenario di mana penggugat dan tergugat sebenarnya
berada di bawah satu payung jaringan yang sama.
·
Motif
utamanya adalah memastikan bahwa siapa pun yang dimenangkan oleh hakim—baik itu
pihak penggugat maupun tergugat—tanah tersebut akan tetap jatuh ke tangan
jaringan mereka. Setelah menang, aset atau keuntungan finansial dari objek
tanah tersebut akan dibagi rata di antara semua pihak yang berkolusi. [1]
2. Legalitas Lewat Jalur Pengadilan (Gugatan Semu)
·
Jalur
pengadilan digunakan sebagai alat untuk memutihkan (melegalisasi)
kepemilikan tanah yang tidak sah.
·
Dengan
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek
tanah hasil rekayasa tersebut seolah-olah memiliki riwayat hukum yang bersih
dan sah di mata negara. [1]
3. Motif Pencaplokan Melalui Perluasan Wilayah
Rekayasa (5 Hektar)
·
Jaringan
ini merekayasa sejarah dan batas-batas tanah geografis. Mereka mencampuradukkan
riwayat tanah dari wilayah lain (seperti Kampung Cirapuhan atau wilayah
sekitar) lalu memperluas dan memplotnya secara sepihak menjadi wilayah Dago
Elos seluas sekitar 5 hektar. [1]
·
Tujuannya
adalah memperbesar volume objek sengketa agar keuntungan yang didapatkan saat
eksekusi atau penjualan tanah bernilai jauh lebih masif.
Sehingga
Jaringan ini berpeluang mendapatkan 6,3 hektar hingga 6,9 hektar bila Penggugat
menang .
Bila
Tergugat menang Pihak jaringan ini berpotensi mengamankan riwayat tanah yang
tidak jelas .
1. SHM 80 m an Didi Koswara ( diduga
kuat seharus nya punya keluarga Tomi rokayah dan atau ahli waris nya )
2. Shm 270 m an Didi Koswara (
Diduga Kuat seharusnya punya dan atau pinjaman Masjid dari Pak Bagio . Dan juga
warga lain nya dan atau fasilitas umum )
3. Shm 868 m An Ismail Tanjung dan
atau Iwan Surjadi ( Diduga Kuat seharusnya punya dan atau pinjaman Masjid dari
Pak Bagio . Dan juga warga lain nya dan atau fasilitas umum )
4. Objek Garapan dan atau PBB an
Didi Koswara dan atau Dedy M Saad dan atas nama lain lainnya seluas 15.000
meter . ( Diduga Kuat seharusnya punya warga lain nya dan atau fasilitas umum
lapangan bola seluas sekitar 4.000 meter sd 7.000 meter ) .
5. beberapa oknum Tomas , oknum Toga
. oknum warga dan oknum lainnya di berikan PBB dan atau lahan dan atau rumah
untuk menutupi sandiwara Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos dan atau mendorong
Pihak buka tergugat untuk men dukung tergugat . Padahal Penggugat dan tergugat dan
atau jaringan nya adalah satu jaringan yang merekayasa ini .
6 Objek
Makam warga ( terkait keterlibatan Sahidin dkk )
7Objek Terminal dan atau Eks Pasar
inpress dan atau lain lain nya .
Komentar
Posting Komentar