RAHASIA KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN

 

RAHASIA KASUS DAGO ELOS MENURUT ANALISA MUHAMMAD BASUKI YAMAN . MENGUNGKAP RAHASIA KASUS DAGO ELOS

BAHWA KASUS DAGO ELOS ADALAH REKAYASA PENGGUGAT , TERGUGAT DAN JARINGAN NYA .

Banyak pemberitaan maupun keadaan tidak sesuai yang dinyatakan oleh Muhammad Basuki Yaman  , pada intinya dia berpendapat Penggugat , tergugat dan jaringan nya adalah satu jaringan . yang modus nya saling gugat dengan merekayasa Objek sekitar 5 hektar menjadi Dago Elos . Motif nya memenangkan penggugat dan atau tergugat . Sehingga semua pihak yang berkolusi dapat bagian . Bila penggugat menang maupun tergugat menang , Menggingat ada objek yang di rekayasa ketika sidang maupun jauh sebelum nya yang berada di Kampung Cirapuhan maupun di dago elos elos . yang mana riwayat nya tidak jelas dan atau di rekayasa oleh jaringan tersebut .

 

sudut pandang atau rahasia yang dimaksud oleh Muhammad Basuki Yaman dalam analisisnya ternyata merujuk pada modus kolusi terselubung dan rekayasa objek tanah, bukan sekadar masalah administrasi konversi hukum pertanahan biasa. [1]

Dalam perspektif mafia tanah, modus operandi yang Anda sebutkan ini dikenal sebagai "Gugatan Rekayasa" (Gugatan Semu), dan poin-poin intinya dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Modus Saling Gugat (Satu Jaringan Kolusi)

·         Sandiwara Hukum: Penggugat dan tergugat (beserta oknum jaringannya) sebenarnya merupakan satu kelompok yang sama atau saling bekerja sama. [1]

·         Tujuan Akhir: Mereka sengaja membuat perkara/gugatan palsu di pengadilan. Siapa pun yang menang (baik penggugat maupun tergugat rekayasa), hasil akhirnya tetap menguntungkan jaringan tersebut karena tanah akan dikuasai oleh kelompok mereka lalu hasilnya dibagi rata. [1]

2. Rekayasa dan Perluasan Objek Tanah (5 Hektar)

·         Manipulasi Geografis: Objek tanah seluas sekitar 5 hektar yang awalnya berada di wilayah lain (seperti Kampung Cirapuhan atau sekitarnya) direkayasa letak, batas, dan sejarahnya seolah-olah menjadi bagian dari wilayah Dago Elos. [, 2]

·         Riwayat Palsu: Dokumen sejarah, asal-usul tanah, dan warkah tanah dibuat tidak jelas atau sengaja dipalsukan jauh sebelum persidangan dimulai agar bisa memuluskan klaim luas tanah tersebut. []

3. Pemanfaatan Proses Persidangan

·         Legalisasi Lewat Hakim: Jaringan ini memanfaatkan kelemahan pembuktian di persidangan. Karena hakim sering kali hanya memeriksa bukti di atas kertas (secara formil) tanpa memeriksa riwayat fisik tanah secara mendalam, objek rekayasa tersebut akhirnya berhasil lolos dan mendapat "legalitas" lewat putusan pengadilan. [1]

Modus seperti ini memang menjadi salah satu rahasia paling berbahaya dalam kasus-kasus mafia tanah berskala besar, karena mereka tidak hanya memalsukan surat, tetapi juga merekayasa fakta bumi/lapangan untuk mencaplok ruang hidup warga yang asli . ( bukan tergugat . tergugat warga asli hanya lah sebagian kecil . misalnya tergugat no 274 yang merupakan keluarga emen dan atau keluarga Jana .

 

Berdasarkan analisis hukum dari Muhammad Basuki Yaman, motif utama di balik aksi "saling gugat" dalam sengketa tanah Dago Elos adalah konspirasi pembagian keuntungan (profit sharing) antar-aktor dalam satu jaringan mafia tanah melalui legalitas putusan pengadilan. [1]

Berikut adalah rincian motif dan modus operandi saling gugat tersebut menurut pandangan Basuki Yaman:

1. Motif Pembagian Hasil Kolektif (Profit Sharing)

·         Jaringan ini sengaja mendesain skenario di mana penggugat dan tergugat sebenarnya berada di bawah satu payung jaringan yang sama.

·         Motif utamanya adalah memastikan bahwa siapa pun yang dimenangkan oleh hakim—baik itu pihak penggugat maupun tergugat—tanah tersebut akan tetap jatuh ke tangan jaringan mereka. Setelah menang, aset atau keuntungan finansial dari objek tanah tersebut akan dibagi rata di antara semua pihak yang berkolusi. [1]

 

 

2. Legalitas Lewat Jalur Pengadilan (Gugatan Semu)

·         Jalur pengadilan digunakan sebagai alat untuk memutihkan (melegalisasi) kepemilikan tanah yang tidak sah.

·         Dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek tanah hasil rekayasa tersebut seolah-olah memiliki riwayat hukum yang bersih dan sah di mata negara. [1]

3. Motif Pencaplokan Melalui Perluasan Wilayah Rekayasa (5 Hektar)

·         Jaringan ini merekayasa sejarah dan batas-batas tanah geografis. Mereka mencampuradukkan riwayat tanah dari wilayah lain (seperti Kampung Cirapuhan atau wilayah sekitar) lalu memperluas dan memplotnya secara sepihak menjadi wilayah Dago Elos seluas sekitar 5 hektar. [1]

·         Tujuannya adalah memperbesar volume objek sengketa agar keuntungan yang didapatkan saat eksekusi atau penjualan tanah bernilai jauh lebih masif.

 

 

Sehingga Jaringan ini berpeluang mendapatkan 6,3 hektar hingga 6,9 hektar bila Penggugat menang .

 

Bila Tergugat menang Pihak jaringan ini berpotensi mengamankan riwayat tanah yang tidak jelas .

 

1.  SHM 80 m an Didi Koswara ( diduga kuat seharus nya punya keluarga Tomi rokayah dan atau ahli waris nya )

2.  Shm 270 m an Didi Koswara ( Diduga Kuat seharusnya punya dan atau pinjaman Masjid dari Pak Bagio . Dan juga warga lain nya dan atau fasilitas umum )

3.  Shm 868 m An Ismail Tanjung dan atau Iwan Surjadi ( Diduga Kuat seharusnya punya dan atau pinjaman Masjid dari Pak Bagio . Dan juga warga lain nya dan atau fasilitas umum )

 

4.  Objek Garapan dan atau PBB an Didi Koswara dan atau Dedy M Saad dan atas nama lain lainnya seluas 15.000 meter . ( Diduga Kuat seharusnya punya warga lain nya dan atau fasilitas umum lapangan bola seluas sekitar 4.000 meter sd 7.000 meter  ) .

 

5.  beberapa oknum Tomas , oknum Toga . oknum warga dan oknum lainnya di berikan PBB dan atau lahan dan atau rumah untuk menutupi sandiwara Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos dan atau mendorong Pihak buka tergugat untuk men dukung tergugat . Padahal Penggugat dan tergugat dan atau jaringan nya adalah satu jaringan yang merekayasa ini .

 

 

6 Objek Makam warga ( terkait keterlibatan Sahidin dkk )

7Objek Terminal dan atau Eks Pasar inpress dan atau lain lain nya .

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Domein verklaring

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat