Postingan

Menampilkan postingan dengan label Dago Elos Menang PK kedua Penggugat Dapat Apa

Dago Elos Menang PK kedua Penggugat Dapat Apa ?

Gambar
 Dago Elos Menang PK kedua Penggugat Dapat Apa ? Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus   Dago Elos 2016 2025    bukanlah gugatan perdata murni, melainkan dugaan   rekayasa saling gugat   atau kolusi antara penggugat dan tergugat sehingga menghasilkan keputusan yang berpihak pada jaringan yang sama. Dalam konteks ini, meskipun   tergugat menang maupun penggugat menang maka mereka masih dapat keuntungan ilegal dengan kolusi mereka  , Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa penggugat dan tergugat sebenarnya berada dalam satu jaringan, sehingga kemenangan formal di pengadilan tidak menimbulkan keuntungan substantif bagi penggugat, karena klaim yang disengketakan adalah bagian dari skenario kolusi untuk memperkuat hak tertentu bagi pihak-pihak terkait. Dengan kata lain, menurut Basuki Yaman, penggugat   memperoleh hak ilegal atau keuntungan nyata dari kolusi SALING GUGAT meraka   dari kemenangan pengadilan karena kasus ini dianggap dirancang se...