Postingan

Menampilkan postingan dengan label Surat Baru

Surat Baru

Surat Baru Bahwa Poin penjelasan kami adalah adanya dugaan Kolusi Mafia Tanah Modus Saling Gugat 2016 ( bukan gugatan muller melawan Dago elos Tapi Kolusi Saling Gugat ) dengan penyalah gunaan Surat BPN th 1983 kepada Gubernur Jabar Meomrial Lurah Dago . Pengkondisan sudah lama terjadi dengan banyak modus hingga saat ini ( 2025 ) Subjek tergugat diduga diarahkan pada  99,0 7 %  Dago elos rw 02 sedangkan objek yang di fisiknya dikuasai sekitar 30 % hingga 50 % . Sementara itu Subjek tergugat di kampung Cirapuhan sekitar  0,03 % an Didi Koswara . Warga Kampung Cirapuhan rw 01  menguasai 70 % hingga 50 %  . Bahwa dari sekitar 30 % hingga jadi 50 % inilah selisih yang bisa berpotensi  jadi Kolusi bila Damai sekalipun  . Didi Koswara adalah pendatang yang di duga beri peran sebagai tergugat dengan lebih dulu ada kasus shm 80 m , shm 270 m , shm 868 m , wakaf masjid dan wakaf dan atau lainnya . Juga ada nya PBB 15.000 meter .  Kampung cirapuhan rw 01 di...