Surat Baru

Surat Baru

Bahwa Poin penjelasan kami adalah adanya dugaan Kolusi Mafia Tanah Modus Saling Gugat 2016 ( bukan gugatan muller melawan Dago elos Tapi Kolusi Saling Gugat ) dengan penyalah gunaan Surat BPN th 1983 kepada Gubernur Jabar Meomrial Lurah Dago . Pengkondisan sudah lama terjadi dengan banyak modus hingga saat ini ( 2025 )

Subjek tergugat diduga diarahkan pada  99,0 7 %  Dago elos rw 02 sedangkan objek yang di fisiknya dikuasai sekitar 30 % hingga 50 % . Sementara itu Subjek tergugat di kampung Cirapuhan sekitar  0,03 % an Didi Koswara . Warga Kampung Cirapuhan rw 01  menguasai 70 % hingga 50 %  . Bahwa dari sekitar 30 % hingga jadi 50 % inilah selisih yang bisa berpotensi  jadi Kolusi bila Damai sekalipun  . Didi Koswara adalah pendatang yang di duga beri peran sebagai tergugat dengan lebih dulu ada kasus shm 80 m , shm 270 m , shm 868 m , wakaf masjid dan wakaf dan atau lainnya . Juga ada nya PBB 15.000 meter . 

Kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago Elos rw 02 tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 Dago Bandung Sudah berkirim surat kepada Lurah Dago . Tahun 2025 berkirim surat pada Mendagri terkait batas wilayah . Perlu kami tekan kan bahwa rw 02 itu identik Dago Elos dan sebaliknya . ( periksa objek yang dinyatakan oleh penggugat , tergugat , para pihak raminten  dan media dan lainnya . dan juga periksa putusan Pengadilan.  ) 

Pengamatan dasar kami , latar belakang kasus konflik agraria adalah  pada tahun 1960 an ada seorang pekerja nya Tomi  bernama Ahya punya anak Asep Makmun dan menantu bernama Didi Koswara . Tomi adalah orang lembang , Tomi adalah suami dari masyarakat adat bernama rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan . Setelah meninggalnya rokayah dan Tomi ,  anak keturunan Tomi lah yang jadi korban .  Sehingga keluarga turunan tomi harus menjual tanah 1000 meter lebih ( 80 an tumbak )  untuk beli tanah seluas sekitar 40 meter untuk jalan yang ditutup dengan adanya shm 80 meter . 

Sejak tahun 1980 an dan atau 1990 an terjadi lah sengketa , Dan semakin banyak Setelah zaman reformasi , kemudian lainnya dan lainnya lagi . hingga riwayat tanah dan  riwayat masyarakat adat di bolak balikan oleh Oknum warga , oknum Tokoh masyarakat , oknum Toga , oknum aparatur dan oligarki melibatkan ormas dan juga keluarga lainnya dan atau pihak lainnya .  

 Poin Masalah sengketa Dago ini komplek seperti apa yang disampaikan Mentri ATR BPN Pak Agus H M bahwa ... 3,6 triliun .... Sedangkan kami orang awam menyampaikan 100 miliar 1 Triliun ( maksud nya bila pemerintah salah mengambil kebijakan ) sehingga bisa 100 miliar hingga 3,7 Tiliun ( ini penjelasnnya ) . Selain itu ada banyak bidang yang perlu di benahi .. karena ini bukan hanya melibatkan bidang agraria . Kasus ini juga melibatkan ormas  ada bahkan ormas keagamaan pun dijadikan alat Mafia Tanah ini .


Target yang diduga Mafia Tanah Modus Saling Gugat adalah mendapatkan inkrah keputusan ! Pihak yang masuk sidang dan pihak yang berkomentar dan atau di temui oleh pejabat dan atau pihak lainnya adalah itu itu juga dan atau sudah di kondisikan dan atau tidak tahu apa  apa . Gak segampang itu masuk perkara sidang dan ataupun berpendapat dan atau pun lainnya . 

 Beberapa titik wilayah sudah tidak aman. Kasus kriminalitas meningkat . Uci Kuswida gugur dikeroyok 31 mei 2023 dengan uang damai 10 juta atau sekitar 20 juta . Dan pada tanggal  30 April 2025 kami hampir di keroyok ( cek suara pada video rekaman pertemuan Warga Kampung Cirapuhan dengan kunjungan Forum Dago Melawan )  Coba lah ambil foto dan video dan atau pake dron namun jangan sebutkan dari pihak mana cukup sebutkan maksud dan tujuan atau kirim wartawan yang jujur dari pusat .  Lalu Tanyakan objek sengketa mana kemana , dimana dago elos dimana kampung cirapuhan . ( saya melihat di foto di berita , yang dikunjung staff presiden di itu EV 3740 ( saat digedung ) dan 3741 ( saat jalan jalan )  itulah dago elos dengan 99,07 % tergugat objek dengan total 1,9 hektar sedangkan gugatan 6,3 hektar .)

Maka Selanjutnya Ini merupakan salah satu bagian Amanah kami kepada Ibu Bapak . Apakah Anda hendak menanyakan legal standing ? Bagaimana mungkin diskriminasi , diintimidasi , dihalang halangi hak dan di manipulasi bisa menyodorkan legal standing . Coba lakukan analisa kasus terkait legal standing Tanah pada Rakyat Palestina ( bandingkan warga lainnya di area )  . Dan atau pada Suku Aborigin ( bandingkan dengan warga lainnya di lokasi nya ) dan atau Pada suku Indian ( bandingkan dengan warga lainnya ) . 

Penjelasan Penilaian berkas : contoh PBB 15.000 versi suatu pihak Tertib admintrasi . Sedangkan versi kami adanya PBB 15.000 meter melanggar kesepakatan tahun 1999 rt rw kampung cirapuhan rw 01 Dago Elos rw 02 ( lapangan bola dan atau eks TPA ikut ke kampung Cirapuhan didukung berkas rw 02 luas objek penggarapa dago elos th 1997 seluas 5.940 , dan atau versi lurah dago 10.000 . ditambah terminal dago dan eks pasar ipress hampir sesuai versi klaim peta  EV 3740 dan 3741 . Klaim peta 3742 dan 6467 hampir identik dengan kampung cirapuhan rw 01 . 

Pada kenyataan yang kami dapati  kasus Dago ini merugikan masyarakat adat Dago Elos dan Masyarakat adat Kampung Cirapuhan dan Kelompoknya Dan juga Negara . 


Sehingga Kami mohon di bentuk TIM INDEPENDENCE dan atau di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE dan atau  REFORMASI PERTANAHAN DAN EKONOMI SOSIAL  . 


Sehubungan kami telah berkirim surat ( mohon periksa tanda terima surat berikut berat suratnya ) , Selanjutnya kami mohon jawaban tertulis melalui surat . 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum