Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller
Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller Bersama sama ini kami minta penjelasan . Terkait ada nya gugatan yang tidak jelas dan atau tidak kami pahami . Sepahaman kami gugatan adalah tindakan para penggugat kemudian para tergugat bereaksi terhadap tindakan pengugat tersebut . Namun yang terjadi para pihak tergugat melakukan tindakan kemudiab baru penggugat melakukan tindakan dan seterusnya . Pada putusan pengadilan negeri ( PN ) kronologi sebelum gugatan sebagai berikut .adalah 1 para pihak tergugat melakukan tindakan . Bu Raminten memberi kuasa pada H syamsul mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 2 pada tangaal 06 november 2016 kuasa H Syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( kemudian tergugat II dan atau pembela isidentil kelompok warga terbesar dan atau kelompok tergugat utama ) 3 pada tanggal 10 November 2016 4 pada tanggal 30 november 2016 gugatan penggugat terregistrasi di Pengadilan Negeri . 5 . 1 desember 2016 Pengadilan negeri...