Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller

Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller

 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller Bersama sama ini kami minta penjelasan . Terkait ada nya gugatan yang tidak jelas dan atau tidak kami pahami . Sepahaman kami gugatan adalah tindakan para penggugat kemudian para tergugat bereaksi terhadap tindakan pengugat tersebut . Namun yang terjadi para pihak tergugat melakukan tindakan kemudiab baru penggugat melakukan tindakan dan seterusnya .  Pada putusan pengadilan negeri ( PN  )  kronologi sebelum gugatan sebagai berikut .adalah  1 para pihak tergugat melakukan tindakan . Bu Raminten memberi kuasa pada H syamsul mapareppa pada tanggal 1 juni 2016  2 pada tangaal 06 november 2016 kuasa H Syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( kemudian tergugat II dan atau pembela isidentil kelompok warga terbesar dan atau kelompok tergugat utama ) 3 pada tanggal 10 November 2016 4 pada tanggal 30 november 2016 gugatan penggugat terregistrasi di Pengadilan Negeri . 5 . 1 desember 2016 Pengadilan negeri...