Postingan

Menampilkan postingan dengan label Trias Politica

Trias Politica

 Trias Politica Versi Kampung Cirapuhan Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Bandung ( Muhammad Basuki Yaman ) sengeketa Tanah Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Mangingat : Penerapan konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan) di Indonesia dikuatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama diatur pada pasal-pasal yang menetapkan pembagian kekuasaan legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi). Berikut adalah beberapa pasal kunci yang terkait dengan Trias Politika: Kekuasaan Legislatif (Pembentuk Undang-Undang) : Pasal 20 ayat (1) : Menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. Pasal 22H : Menyebutkan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama dengan DPR memegang kekuasaan legislatif. Kekuasaan Eksekutif (Pemerintahan) : Pasal 4 ayat (1) : Menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaa...