Trias Politica
Trias Politica Versi Kampung Cirapuhan
Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan Bandung ( Muhammad Basuki Yaman ) sengeketa Tanah
Langkah Koordinator Pertanahan Kampung Cirapuhan
Mangingat :
Penerapan konsep Trias Politika (pemisahan kekuasaan) di Indonesia dikuatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), terutama diatur pada pasal-pasal yang menetapkan pembagian kekuasaan legislatif (DPR/DPD), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi).
Berikut adalah beberapa pasal kunci yang terkait dengan Trias Politika:
- Kekuasaan Legislatif (Pembentuk Undang-Undang):
- Pasal 20 ayat (1): Menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang.
- Pasal 22H: Menyebutkan pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bersama dengan DPR memegang kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan Eksekutif (Pemerintahan):
- Pasal 4 ayat (1): Menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Kekuasaan Yudikatif (Kehakiman):
- Pasal 24 ayat (1): Menegaskan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- Panglima tertinggi angkatan perang Indonesia dalam keadaan darurat berada pada Pasal 1 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang menyatakan bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang berwenang menyatakan keadaan darurat. Wewenang ini juga dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) bahwa Penguasa Tertinggi dalam keadaan bahaya adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Militer Pusat.
- Detail Pasal dan Kewenangan:
- Pasal 1 ayat (1) Perppu №23 Tahun 1959
- Presiden, selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang, memiliki wewenang untuk menyatakan seluruh atau sebagian wilayah Indonesia dalam keadaan darurat (sipil, militer, atau perang).
- Kondisi ini dapat diumumkan jika keamanan dan ketertiban terancam oleh pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, atau bahaya yang mengancam kehidupan negara.
- Pasal 3 ayat (1) Perppu №23 Tahun 1959
- Menjelaskan bahwa Penguasa Tertinggi dalam keadaan bahaya adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang yang bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Pusat.
- Konteks Pasal 22 UUD 1945
- Wewenang Presiden untuk menyatakan keadaan darurat juga didasarkan pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memungkinkan Presiden menetapkan Perppu dalam keadaan genting yang memaksa.
- Hak presiden untuk memberikan amnesti, rehabilitasi, dan abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dengan pertimbangan yang berbeda untuk setiap jenis pengampunan:
- Rehabilitasi dan Grasi: Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
- Amnesti dan Abolisi: Diberikan dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Penjelasan Lengkap:
- Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sebagai bagian dari hak prerogatifnya. Namun, terdapat perbedaan dalam mekanisme pemberiannya:
- Grasi:
- Pengampunan yang menghapus atau mengurangi pelaksanaan pidana kepada terpidana.
- Rehabilitasi:
- Pemulihan hak-hak terpidana yang telah hilang, yang diberikan kepada terpidana yang ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.
- Amnesti:
- Penghapusan akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana terhadap orang yang bersangkutan.
- Abolisi:
- Penghentian suatu proses pemeriksaan atau pengusutan perkara pidana sebelum adanya putusan pengadilan.
- Perbedaan Mekanisme Pemberian:
- Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945
- mengatur tentang pemberian grasi dan rehabilitasi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
- Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945
- mengatur tentang pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Bahwa bersama ini kami :
Muhammad Basuki Yaman
Komentar
Posting Komentar