Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat
Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat , Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat , kampung Cirapuhan , Dago Elos
Analisa Putusan Pengadilan Negeri Dago Elos melawan Muller modus rekayasa Saling Gugat
Analisa hal 1
Bab awal : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/kesimpulan-kasus-konflik-agraria.html
Eksepsi Lanjutan Sidang Perdata ( PN hal 41 )
Bab Lanjutan https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/eksepsi-lanjutan-sidang-perdata.html
Analisa Hal 83
Bahwa penting Juga menanggapi masuk nya Para pihak yang sepihak dengan Kelompok Tergugat Pembela Isidentil ( baca kembali PN hal 81 dan seterusnya ) Bahwa Modus Sandiwara yang rumit semakin di dramatisir untuk lebih meyakinkan adanya Gugatan Muller murni untuk menutupi kolusi Saling Gugat diantara pihak penggugat dengan tergugat kelompok pembela isidentil ( kelompok terbesar )
Bahwa sebenarnya fakta yang disampaikan terkait pihak lawan ada kalanya benar . Bahwa dalam perumpamaan sebuah film Sandiwara , Sutradara mendorong kita untuk mengikuti pemeran protagonis menjelaskan keadaannya dan merasa punya hak bertahan . Sementara itu pemeran Antagonis kembali berusaha membentengi diri dari serangan balik dan atau serangan tambahan .
Bahwa Konflik Agraria Dago Adalah Modus Paling Dramatis Mafia Tanah . Sutradara mengajak berputar putar namun bagi yang paham betul riwayat tanah , riwayat para tergugat kelompok pembela isidentil . Bahwa itu semua hanya modus diatas modus dan atau menutupi modus ,
Bahwa penting memeriksa PN hal 83 yang mana kami anggap drama rekayasa
Bahwa para penggugat menanggapi adanya Pihak baru ( padahal sudah siap sebelum digugat baca PN hal 81 ) yang di maksud Bu Raminten dan atau H Syamsul Mapareppa Cs yang membuat kesepakat dengan Asep Makmun Didi Koswara cs
bahwa Penggugat menolak adanya pihak baru tersebut dengan menyertakan Surat Edaran Mahkamah gung no 02 tahun 2014
Bahwa Penggugat menekankan waktu sudah berjalan 9 bulan yang mana harusnya 5 bulan ( PN hal 84 )
Bahwa Penggugat memberikan Alasan Asep Makmun ada kesepakatan dengan pihak baru pada 6 november 2016 kenapa tidak langsung gabung .
Bahwa Analisa kami semakin menguatkan adanya indikator Sandiwara yang dikemas kedua belah pihak terkait 6 november 2016 adalah waktu sebelum adanya gugatan
Bahwa menurut penggugat surat kuasa Raminten ke H Syamsul mapareppa cacat hukum karena tidak tegas menyatakan kehendak bahwa pada intinya tidak bisa di gunakan di pengadilan
Bahwa analisa kami drama ini sangat dramatis dan juga mengingat apa yang kami sampaikan bahwa kelompok tergugat adalah pihak yang diisi oleh jaringan yang kuat yang mana kami ibaratkan sekutu gabung dengan Rusia . Bila bukan drama tentunya mereka lebih paham hal hukum mengingat banyaknya praktisi hukum yang ada namun malah menempatkan Asep Makmun sebagai boneka dengan modus pembela isidentil dan sebagaimana kami sampaikan karakter asep makmun adalah orang yang ahli bicara namun agak lemah dalam tulis menulis sedangkan dalam sidang dia membaca artinya rangkain tulisan yang di baca ( periksa video durasi 13 saat sidang sekitar tahun 2016 atau 2017 )
Bahwa Selanjutnya tergugat mengemukakan tanggapannya pada 13 juli 2017 ( PN hal 85 dan seterusnya )
Bahwa maksud dan tujuan bergabungnya Raminten H syamsul mapareppa cs adalah bantahan terhadap adanya EV pada intinya versi George Hendrik Muller ( GHM)
Bahwa perlu juga kami tanggapi bahwa memang di BPN alas hak barat EV namun juga bukan Versi Raminten cs
Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat ( namun modus nya akan digabung dengan pengalihan )
Bahwa tergugat isidentil menyebutkan fakta lokasi konflik di Dago Elos Cirapuhan bahwa tanggapan kami tergugat kelompok ini memohon hakim untuk memerintah BPN memproses Rw 02 ( baca PN hal 46 poin 4 ] artinya meninggalkan Cirapuhan rw 01 . Yang mana pengalihan ini lah yang dilakukan sejak lama di lapangan bola dan sekitar nya dan di lahan kelompok warga yang di halang halangi hak nya . Sedangkan objek rumah Hasan Harahap saat ini diduduki Diki Sulaeman cs yang mana seolah jadi wakaf ( butuh pemeriksaan ) sehingga ini berpotensi dan atau telah ada suap dan atau potensi penggelapan objek lainnya yang mana potensi dijadikan Kolusi tergugat dan penggugat bila tergugat menang .
Bahwa penting juga mengungkap fakta objektif dari Tergugat ( namun modus nya akan digabung dengan pengalihan ) sehingga ( PN pada poin 4 hal 86 ) tergugat isidentil menyampaikan surat kesepahaman dibuat jauh sebelum ada gugatan . Maksud nya menyelesaikan bersama masalah yang timbul .
Bahwa penting untuk menanggapi nya arti tersebut membuat Win Win Solution antara pihak tergugat dan pihak Raminten H Syamsul Mapareppa cs . Menang menang dan atau Untung Untung . Sehingga dampak nya ada pihak yang dalam kondisi dirugikan yaitu kelompok warga masyarakat yang tidak tergugat namun turut tergugat dan sejak lama di kondisikan untuk di halang halangi hak nya .
Bahwa hal tersbut menjadi indikator adanya kolusi yang mana berpotensi untung adalah pihak tergugat maupun penggugat . Sementara itu ada phak yang dirugikan ketika pihak penggugat menang maupun tergugat menang .
Bahwa poin 5 Pihak tergugat mengajukan pemeriksaan surat Eigendome yang dimiliki oleh pihak penggugat . Bahwa tanggapan kami itu hanya drama mengingat di BPN pun tak tercatat Nama Bu Raminten dan atau H syamsul Mapareppa cs dan atau Joos Willem Sloot dan atau Frederic willem Berg yang di kemukakan Muhammad Arief Djajanegara SH M kn dan Fajar Permana Sidiq SH ( baca PN hal 80 sampai hal 84 )
Bahwa potensi pemenang nya adalah pemegang alas hak barat EV Penggugat dan atau EV tergugat pembela isidentil . Hal ini menguatkan indikator adanya potensi kolusi . ( penting juga memeriksa PN hal 88 poin 2 dan seterusnya yang merupakan tanggapan tergugat 88 )
Bahwa Selanjut nya kuasa tergugat no 88 memberi tanggapan hampir senada dengan tergugat utama ( pembela Isidentil )
Bahwa tanggapan kami seandainya tergugat 88 tak demikian tentunya kami sangat mengakui ke objektifannya . Namun juga kami akui tergugat 88 ini kemudian membentuk kelompok yang terdiri sekitar 12 anggota yang mana kami turut mendukung . Pada inti nya tanggapan kami tergugat 88 ini kadang objek tif kadang juga di pengaruhi oleh kelompok tergugat utama yang kemudian aksi nya disebut juga Dago Never Loose dan atau pihak Forum Dago Melawan .
Bahwa sangat penting menyimak tanggapan objektif tergugat 334 dan tergugat 335 ( PN hal 88 dan 89 ) mengingat pihak ini ada yang tegas menolak namun pihak 335 masih bingung . Hal ini sesuai dengan tanggapan kami bahwa kalau paham betul apa yang terjadi harusnya menolak . Namun kalau tidak paham ya mungkin belum menanggapi atau menunggu ( mungkin karena khawatir waktu habis maka tidak menanggapi atas adanya pihak baru Raminten cs yang diistilahkan dalam bahasa hukum penggugat intervensi )
Bahwa pada prinsip Tergugat 334 menolak adanya Raminten cs dan atau H syamsul Maparepps cs
Bahwa tergugat 335 tidak memberi tanggapn
Bahwa menurut informasi tergugat 334 ( Dinas Perhubungan / Terminal Dago ) dan tergugat 335 ( PT Pos . kantor pos cabang Dago ) tidak Banding dan seterusnya . Kami spendapat dengan langkah hukum mereka ! Karena Kasus ini sangat janggal bila disebut gugatan Muller ! Sebagaimana kami nyatakan bahwa ini bukan gugatan tapi Kolusi saling Gugat ! Arinya Pihak Penggugat dengan oknum tergugat ada permainan terselubung !
Bahwa penting kita memeriksa Apa yang di kemukakan kuasa tergugat 334 ( CCCXXXIV -Dinas Pehububungan / Terminal Dago )
Bahwa tergugat 334 mengemukakan pada intinya bahwa pihak Baru ( yang sepihak dengan tergugat Pembela Isidentil ) bertentangan dengan Surat Jawaban Kepala BPN . ( Baca PN hal 88 hingga 89 ) Sehingga pihak tergugat 334 menyatakan menolak Bu raminten cs H Syamsul Mapareppa cs yang mana disebutkan dalam istilah dalam perkara sebagai penggugat Intervensi ( namun perlu kami jelaskan bahwa penggugat intervensi adalah pihak yang ada kesepakatan dengan Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs .
Bahwa Kuasa Tergugat CCCXXXIV ( Dishub / Terminal Dago kami nilai paham betul dengan apa yang terjadi . Bahwa dalam bahasa kami , Oknum tergugat telah memerangkap dirinya sendiri ( pihak tergugat nya dan juga lainnya ) sehingga turun derajat jadi siap penggarapnya Ramint cs / H Syamsul mapareppa cs dengan adanya kesepakatan yang dibuat ( periksa PN hal 80 dan seterusnya ) - jebakan perangkap dengan alas hak Barat Eigendome Verponding versi Raminten ini lebih luas ( 6,9 ha ) di banding gugatan muller ( 6,3 ha )
Bahwa hal tersebut menjadi Indikator bahwa ada yang tidak beres dalam perkara perdata yang di viral kan Dago Elos Melawan Muller cs . Sehingga ini menguatkan indikator Kolusi rekayasa Saling Gugat . Bukan hanya itu jebakan dengan alas hak juga sudah ada dan mau ada lagi misalnya shm 80 m , 270 m , 868 m , 15.000 meter dan lain lain . ( ini lah yang sering kami sampaikan Warga dan Rakyat di rugikan 100 Miliar Hingga 1 Triliun ) mentri AHY menyatakan menyelamatkan 3,6 Tiiliun . Namun yang saya bicarakan skenario lain lain . Ibarat main catur Mentri AHY bilang menyelamatkan Patih , saya bilang target lainnya adalah kuda , benteng dan pion pion ! Kalau benteng dan kuda kena , jangan kan patih , Raja juga akan mati ! artinya susah mengurai Hak pertanahan . Maka Hukum Rimba akan terjadi bencana akan semakin banyak .
Bahwa pemenangnya adalah pemegang alas hak barat yang mana Muller cs di pihak penggugat dan atau raminten cs / H syamsul Mapareppa cs di pihak tergugat . indikator mengarah mereka satu jaringan . dengan gambaran bahwa target yaitu objek lahan telah dikepung . jangan kan yang hanya turut tergugat , yang menjadi tergugat ( yang berkesempatan mempertahankan haknya ) pun merasa objek lahan nya yang terkepung secara sistematis oleh hak barat Eigendome verponding . Karena mereka nggak paham riwayat di masyarakat . Sedangkan yang paham riwayat di masyarakat sudah menjadi sekutu dan atau tak berani .
Bahwa penggugat intervensi ditolak seluruhnya oleh kuasa tergugat 334 ( baca PN hal 89 mengadili )
Bahwa sekalipun bila Bu raminten cs . H syamsul Mapareppa cs dianggap tidak berlaku ( ditolak ) , para oknum tergugat ini pun sudah menyiapkan jaring jaring perangkap dengan alas hak kesepakatan dengan Yayasan ema dan atau garapan 15.000 meter dan berbagai jaring perangkap lainnya .
Bahwa Selanjutnya kita perlu memeriksa Hal 91 bahwa penting kita 1 . Analisa terkait 2 pertimbangan terkait 3 eksepsi para tergugat .
Bahwa penting kami jelaskan terkait hal ini sebagaimana telah kami beri nomor maka sekali lagi perlu kami jelaskan bahwa kami menjelaskan ( 1 ) dan atau menganalisa akan apa yang jadi ( 2 ) pertimbangan dalam mengadili ( 3 ) sehubungan eksepsi tergugat
Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan dalam mengadili terkait eksepsi para tergugat yang mengemukakan Error In person ( PN hal 91 ) dan juga Errpr In Objecto (PN hal 92 ) pengadilan berpendapat bahwa penggugat tidak melakukan seperti yang disampaikan tergugat
Bahwa selanjutnya kami menganalisa substansi nya Bahwa pada intinya wacana ini sudah di pahami betul oleh suatu jaringan yang beraksi ini . Arinya ini semua diduga kuat sudah bagian dari modus Jaringan mafia tanah ini yaitu Penggugat menyatakan demikian dan demikian kemudian tergugat melakukan sanggahan demikian dan demikian maka hasilnya akan demikian dan atau demikian .
Bahwa kesimpulan analisa kami adalah jaringan mafia tanah sudah paham sistem hukum perdata Bahwa bila gugatan dikabulkan maka target keuntungan ada di pihak penggugat dan atau bila gugatan di tolak maka target keuntungan ada di pihak tergugat . Sehingga diduga kuat bila di rekayasa saling Gugat maka keuntungan ada pada pihak yang merekayasa Saling Gugat tersebut maka di bentuk lah tim yang ada di pihak penggugat dan juga ada di pihak tergugat .
Bahwa Analisa kami jaringan mafia tanah ini paham betul akan adanya keputusan Hakim . Mengingat mereka pun paham bahwa diduga kuat telah mengkondisikan keaadaan ini bahwa susunan gugatan pihak penggugat dibuat berkesinambungan . Sementara itu sanggahan tergugat tak berkesinambungan .
Dan atau
Bahwa konflik Agraria adalah lanjutan dari aksi yang diduga negatif dengan adanya indikator shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau adanya pbb 15.000 meter dan atau semacamnya . Sehingga memberi kuasa pada Syarif Hidayat ( Baca PN Hal 120 ) namun diduga kuat skenario nya berubah menjadi Gugatan . Dengan motif potensi lahan yang didapat lebih luas dan atau menguatkan aksi sebelumnya . Pada intinya Target bukan hanya pada suatu objek saja . Namun target Utama memang 6,3 hektar hingga 6,9 hektar dan berpotensi menambah sekitar 10 hektar dan atau lebih ( karena pihak masyarakat adat yang ditebing akses jalan tertutup ) . Bahwa selain itu target adalah 1000 meter hingga 15.000 meter dan atau lebih . dengan di ubah nya kampung Cirapuhan jadi dago elos . sebagaimana juga telah mengubah pasar inpress dan lainnya sebagai klaim simpatisannya . Dan atau sejak penyalahgunaan surat Bpn tahun 1983 ( ini malah dijadikan alat bukti penguat dalil pihak tergugat ) dan atau sebelum itu .
Bahwa keputusan hukum ( PN Bandung hingga Mahkamah ) terkadang tidak menyelesaikan masalah karena substansi kasus belum di pahami . Menurut versi mereka Gugatan tahun 2016 menurut Versi kami Kolusi Jaringan mafia Tanah sejak sekitar tahun 1980 an.
Catatan : bahwa sekali pun bahwa sependapat dengan pertimbangan Hakim namun kami tetap perlu kami sampaikan bahwa substansi kasus ini kami menduga sebagai modus Rekayasa Saling Gugat . Adapun kami sependapat tentang keputusan dan atau pertimbangannya adalah untuk menjelaskan bahwa Jaringan mafia Tanah ini paham betul membuat skenario untuk mendorong pihak penggugat sebagai pemenang nya dalam modus Gugatan muller cs melawan Didi Koswara cs dan atau Dago Elos Melawan muller cs . Sehingga kami tidak sependapt penuh atas putusan ini karena substansinya berbeda dengan yang kami pahami .
Bahwa Penting untuk menganalisa Pertimbangan dalam mengadili Eksepsi Tergugat utama ( kelompok terbesar yang di wakili pembela Isidentil ( Asep Makmun / Tergugat II ) )
Bahwa oleh Pembela tergugat di kemukakan Bahwa gugatan para penggugat Non Plurium Litis consortium Bahwa penjelasan nya adalah Gugatan Kurang Pihak . Dan Seharusnya juga melibatkan The Maj yang jelas di objek sengketa . ( PN Hal 92 )
Bahwa dalam pertimbangan sidang karena Prinsip Hukum dalam acara Perdata penggugat dapat menentukan siapa saja yang dituntut sehingga Eksepsi tersebut tidak beralasan Hukum .
Bahwa Analisa kami pihak Jaringan mafia Tanah ini paham betul kelemahan sistem Hukum maka dengan nya banyak pihak yang tidak digugat . Pihak yang tidak di gugat kami duga karena mereka mempertimbangkan pihak yang kuat tak perlu digugat . Dan atau juga pihak yang paham riwayat juga tak perlu di gugat .
Bahwa bila mana ada pihak yang kuat dan atau paham riwayat ikut tergugat dan atau di libatkan kami duga kuat adalah pihak yang ikut serta terlibat .
Bahwa berikut gambaranwawancara pada tanggal 15 april 2025 kami dengan seorang Jurnalis dari FG Media , Fristian griec , pernah menjadi wartawan tempo :
Bahwa dia Bertanya : Jadi Menurut Pak yaman semua tergugat adalah kelompok jaringan mafia tanah ?
Bahwa kami menjawab : Sebelum itu kami membagi dulu 4 pihak ( atau kelompok ) terkait cara menyampaikan beberapa hal dalam eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban tuntutan para penggugat ( berikut ini inti nya , kami sampaikan tak berurutan sebagaimana dalam wawancara )
1. kelompok tergugat pembela Isidentil ( ini pun butuh pemeriksaan khusus untuk dipilah mana oknum tergugat mana tergugat yang memperjuangkan hak nya ada juga yang masuk kelompok 12 setelah adanya PK )
2. Tergugat no 88 an Mina ( pihak ini lah yang kemudian pernah membentuk kelompok 12 )
3 Tergugat no 334 Dinas Perhubungan / Terminal Dago
4 Tergugat no 335 kantor Pos / PT Pos
Bahwa selanjutnya kami perlu sampaikan bahwa kami tak menyatakan 100% tergugat adalah pihak yang terlibat dalam Kolusi .
Bahwa tanggal 30 April 2025 Doko cs ( tergugat no 188 ) bersama forum Dago Melawan menanyakan pendapat kami dengan alasan biar tahu siapa musuh siapa kawan , sehingga menanyakan apakah saya mendukung nya .
Bahwa pada intinya kasus ini harus di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan mengungat kami pahami ini bukan gugatan namun kolusi saling gugat . Adapun oknum dan atau jaringan mafia tanah bisa diketahui dengan memeriksa objek yang kuasainya dan dengan pemeriksaan alas hak nya . Dan Ini Harus nya Tugas Pemerintah .
Bahwa pada intinya diduga kuat pihak tergugat , baik itu tergugat utama dan atau tergugat lainnya didata juga oleh para oknum jaringan tergugat sehingga pihak yang tidak turut tergugat sebenarnya juga atas rekomendasi para tergugat .
Bahwa kelompok tergugat utama mengemukakan para penggugat tidak punya kapasitas mengajukan gugatan karena menurut BPN kota Bandung dalam surat 1814/7.32.73/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 Bahwa EV no 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 bukan atas nama George Hendrik Muller.
Bahwa di pertimbangkan terkait hal itu di periksa bersama .
Bahwa Analisa kami terkait hal tersebut menjadi Indikator adanya Kolusi Saling Gugat . Seandainya Tidak Benar atas nama George Hendrik Muller Maka juga Belum tentu Benar atas nama Joost Willem Sloot dan atau Frederic Wiliam Berg dan atau Bu Raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yayasan Ema . Bisa jadi Benar sebagian dan atau bahkan tidak benar semua nya .
Bahwa penting untuk di pahami dalam hal ini adanya indikator bahwa para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu tanggal 1 Juni 2016 Bu raminten memberi Kuasa ke H Syamsul Mapareppa untuk memproses EV dengan nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . Waktu itu belum terjadi gugatan . Gugatan tercatat tanggal 30 November 2016 .
Bahwa bahkan juga sudah ada modus pihak tergugat I memberi kuasa kepada Syarif Hidayat memproses objek seluas sekitar 15.000 meter . Bahwa ini pun proses nya seolah kurang jelas , bahwa PBB sejak tahun 2002 ada namun cuma di bayar 1 kali saja untuk tahun 2010 . Setelah membayar beberapa hari kemudian memproses hak di BPN . Apakah memang aturan demikian ?
Bahwa objek 15.000 meter sendiri oleh warga tidak diakui karena menjadi indikator adanya pihak pihak yang di halang halangi hak nya dan atau di intimidasi untuk memproses hak pertanahan dan atau dalam kewajiban pembayaran PBB . Bahkan sejak tahun 2007 sudah diingatkan .
Dan juga menurut petugas PBB kota Bandung sekitar tahun 2017 bahwa sekitar tahun 2016 laporan PBB tersebut sudah dialihkan ke DedY Mochamad Saad . Namun Anehnya dijadikan Bab alat Bukti dalam menghadapi Penggugat . Sehingga ini juga yang semakin menguatkan adanya indikator kolusi Saling Gugat yang mana juga di perkuat kan adanya tindakan mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago Elos . Sehingga pihak tergugat menang pun dan atau pihak penggugat menang pun ada potensi Ber kolusi atas hasil putusan sidang .
Bahwa penting juga menganalisa persidangan terkait pertimbangan terhadap eksepsi tergugat no 88 Bahwa tergugat no 88 mengemukakan Obscuur Libel ( tidak jelas ) pada perkara perdata 454/Pdt,G/2016/PN.Bdg Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak / batas batas tanah sengketa .
Bahwa dalam persidangan tersebut menimbang sehingga pengadilan berpendapat eksepsi pihak tergugat 88 tidak beralasan hukum
Bahwa sebekum kami menganalisa penting untuk kami jelaskan kami tidak menilai tergugat 88 ini objektif atau tendensius
Bahwa selanjutnya kami menganalisa bahwa bila mana hal tersebut disampaikan oleh kelompok tergugat utama tentunya pihak kelompok tergugat utama dan juga para penggugat memahami bahwa hal tersebut akan jadi tidak beralasan hukum dalam pertimbangan pengadilan . Sehingga pengadilan memutuskan demikian .
Bahkan jikalau memang benar penggugat tidak paham masalah batas . Namun tentunya dia ( para Pihak Penggugat ) akan menjadi paham batas . Karena dalam fakta yang kami ketahui Bahwa banyak kelompok yang mana merupakan rekanan para tergugat utama yang mana aktif di area sengketa tahun 2008 hingga tahun 2014 dan atau sekitar tahun 2015 . Apalagi ketika itu bersama dengan pihak pihak yang menggunakan alat untuk mengukur luas pertanahan yang lumayan canggih .
juga menjadi catatan berbagai macam skenario bisa saja terjadi , seklaipun pihak penggugat paham batas dengan kolusi dengan jaringannya termasuk yang berada di pihak tergugat . Namun bisa jadi pihak penggugat tak mau menyatakan nya saat ini mengingat 2 pion sudah di korbankan . Yang mana kami duga kuat bahwa otak jaringan mafia tanah ini malah di posisikan di pihak tergugat dan atau belum muncul di pokok perkara . yang mana kalau kita periksa dengan seksama adanya perwira tinggi yang dilibatkan dan atau pengusaha besar semacam Iwan Surjadi cs .
Bahwa tergugat no 88 menyatakan lokasi di Kelurahan Dago ( tanpa ada kata Elos ) . Dan juga mengemukakan Penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan ( Persona standi In judico ) ( Baca PN hal 94 dan seterusnya )
Bahwa pengadilan berpendapat terkait eksepsi tergugat 88 bahwa Penggugat tak punya kapasitas mengajukan gugatan ( Persona standi In judico ) dianggap oleh penmgadilan sama dengan para tergugat sebelum nya .
Bahwa analisa kami dari sini kita menduga bahwa memang jaringan mafia tanah ini paham betul akan adanya ini semua sehingga skenario ini di gunakan . Namun menjadi catatan penting Bahwa diduga kuat yang berada di pihak penggugat dan atau tergugat utama adalah jaringan yang sama . Dan atau juga dalam fakta nya pihak tergugat utama menjadi dominan dengan cepat mengambil alih undangan sidang untuk menghadapi ( namun diduga bersandiwara dengan alasan meresahkan warga sehingga membuat pernyataan - baca pernyaaan Asep Makmun pada tahun 2016 ) dari sini jaringan ini menjalankan arah sidang perdata , sehingga bisa mengalihkan nama objek sengketa , nama pihak dan atau alas hak dan atau riwayat masyarakat .
Bahwa pengadilan berpendapat mempertimbangkan bersama terkait eksepsi tergugat 88 bahwa Penggugat mengemukakan nama George Hendrik Muller sedangkan BPN tanggal 15 desamber 2015 menyatakan atas nama NV Cement Tegel Pabriek & Material Handel Simongan .
Bahwa analisa kami terkait eksepsi Tergugat no 88 , bahwa kami sependapat dengan eksepsi nya bahwa terjadi perbedaan nama dengan catatan BPN . Bahwa pada awalnya di eksepsi pihak tergugat ini tak menekankan lokasi Dago Elos . Namun juga menjadi catatan bahwa tergugat ini kemudian mendukung Bu Raminten / H Syamsul Mapareppa yang mana atau adanya pihak frederic wiliam Berg dan atau joost Willem Sloot dan atau lainnya juga tak ada dalam catatan BPN . Sehingga eksepsi adanya nama George Hendrik Muller yang tak sesuai dengan catatan BPN pada dasar nya kurang tepat .
Bahwa kami sepndapat dengan tergugat 334 ( Dishub ) bahwa baik itu versi Penggugat maupun dengan adanya versi para pihak tergugat maka juga bertentangan dengan Versi BPN ( PN hal 88 dan hal 89 )
Bahwa selanjutnya penting kita memeriksa Pertimbangan dalam sidang terhadap Eksepsi Tergugat 334 pada Februari 2017 ( PN hal 96 )
Bahwa Tergugat ini mengemukan beberapa kejanggalan tentang leluhur Penggugat I , II dan III . Dan juga mengemukakan gugur nya perkara perdata bila lebih dari 30 tahun mengingat pasal 835 Undang Undang Perdata .
Bahwa pertimbangan nya terkait hal pokok pokok Eksepsi Kadaluarsa ( baca PN hal 96 ) dalam sidang dianggap tak beralasan hukum karena Sistem hukum Pertanahan Nasional Tidak mengenal Kadaluarsauntuk membuktikan hak hak atas sebidang tanah. ( Baca PN hal 96 dan atau hal 97 )
Bahwa pendapat kami maka terkait hal ini memberikan kesempatan kepada kami bersama kelompok dan para pihak kami untuk melakukan Klaim atas bidang bidang tanah pada Abad 19 ( sekitar Tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 )
Bahwa Penting untuk memeriksa PN hal 96 dan atau setelah nya . Bahwa kesimpulan tergugat I dan seterusnya ( catatan adalah beberapa tergugat nanti akan seperti terpisahkan namun sebenarnya tetap satu jaringan yang kemudian dalam banding Tergugat III ( alo Sana ) akan menjadi Pembanding I hingga seterusnya namun tetap saja pada inti nya Pihak ini menakankan supaya hak pertanahan Rw 02 dan atau Dago Elos di proses . Ini Indikator jaringan ini memanipulasi rw 01 dan atau kampung cira-puhan menjadi Dago elos dan atau rw 02 . Padahal Apud sukendar warga kampung cirapuhan dan juga Alo Sana ( namaun alo sana dicatat dalam perkara warga yang beralamat Dago Elos )
Bahwa pada inti nya eksepsi para tergugat dianggap tak beralasan hukum dan atau ditolak ( PN hal 102 )
Bahwa setelahnya pengadilan menimbang pokok perkara sehingga dalam kesimpulannya menerima Penggugat ( PN hal 102 hingga hal 130 ) sehingga di putuskan ( PN hal 131 dan hingga seterusnya )
Bahwa Terkait hal ini, dengan suatu catatan penting , kami sependapat dengan hakim Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi dan juga Putusan Peninjauan Kembali . Sekali Lagi ada catatan penting yang merupakan satu pokok perkara yang sama . Bahwa selain itu tentunya kami kurang sependapat dengan keputusan Kasasi yang menolak penggugat dan atau sehingga mengabulkan tergugat dengan pertimbangan bahwa batas akhir Eigendome verponding adalah tahun 1980 menurut Undang Undang . Bahwa kami tak sependapat dengan kasasi adalah Bahwa bukan hanya Penggugat yang menggunakan alas hak barat , namun pihak tergugat pun menggunakan alas hak barat yang tak sesuai dengan Catatan BPN yaitu Eigendome verponding Bu Raminten cs dan atau Eigendome verponding H Syamsul Mapareppa dan atau Eigendome verponding Frederic Willem Berg dan Atau Joos willem Sloot dan atau versi lainnya yang mana ini dianggap menjadi para pihak tergugat . sekalipun intervensi nya tak diterima , harusnya menjadi catatan penting bahwa motif nya ada suatu tindakan yang tak sesuai dengan fakta di catatan BPN .
Bahwa selain itu Catatan penting tentang adanya hal yang kami kemukakan bahwa kami sependapat dengan putusan putusan adalah bahwa kami duga kuat skenario yang dirancang matang matang oleh jaringan mafia seperti itu yang sudah wajar hasilnya seperti itu . Maka penting kami perjelas lagi Bahwa diduga jaringan utama kelompok ini sudah melakukan koordianasi sehingga beberapa rancangan sudah dibuat dan atau di coba dan atau juga di pakai dan atau juga di perhitungkan . Bahwa penting kami perjelas lagi rancangan skenario yang di mainkan oleh penggugat disusun rapi . Sementara itu skenario dan atau rancangan yang dimainkan oleh pihak tergugat tampak tumpang tindih . Bahwa penting untuk kami perjelas dugaan kami bahwa koordinasi ini dalam satu induk jaringan Perhatikan parelisasi waktu penggugat dengan tergugat utama pada berkas di Pengadilan tampak ( dan lebih lengkap bila dengan yang ada di lapangan yang mana kami telah laporkan ) . Dan juga selain itu perlu di periksa baik baik bahwa aksi tergugat sebelum menjadi tergugat . Surat surat yang di akui nya tertib admintrasi namun bagi kami itu adalah bukti adanya intimidasi dan penghalang halangan hak . Tampak demian banyak surat surat tanah asep makmun dan atau didi koswara dan atau bersama keluarga dan atau kroninya bahkan satu objek bisa di buat beberapa surat dan atau tumpang tindih baik hak maupun batasnya . Sementara kelompol masyarkat adat di persulit .
Bahwa dari sini kesimpulan kami adalah tidak mendukung Tergugat utama dan atau penggugat . Karena diduga mereka satu jaringan . Artinya juga kami mohon supaya kasus perdata ini di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE karena ini diduga adalah MODUS SALING GUGAT bukan gugatan muller seperti yang di kabarkan saat ini padahal itu kabar dari jaringan ini . Sehingga PK kedua Dago Elos pun tak lebih dari melanjutkan modus ini .
Mungkin ini hanya gambaran :
Bahwa tanggapan kami terkait heri hermawan dan Dodi Rustandi telah di pidana 3,5 tahun . Menurut kami , dalam pemainan catur tak ada artinya 2 pion di gantikan oleh benteng dan atau kuda dan pion pion lainnya . Artinya 2 terpidana itu tak ubahnya hanya pion . adapun target utama nya adalah masalah tanah bukan hanya 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar namun 80 meter , 270 meter , 1000 meter , 15.000 dan lainnya . sehingga apa arti 2 pion ? Bahkan bisa dicoba melakukan sayembara , Dicari pihak yang siap masuk penjara 3,5 tahun hingga 6 tahun gaji pertahun 1 miliar dan atau 2 MIliar pertahun . Sedang yang kita bicara kan adalah tanah 100 miliar hingga 1 triliun dan atau hingga 3,6 triliun dan atau lebih .
Pertanyaan dan jawaban indikator adanya pihak yang tidak terlibat dan atau ber potensi diduga terlibat jaringan mafia tanah
Lokasi Konflik : Cara penyebutan lokasi sangat penting karena ada dugaan manipulasi kampung cirapuhan jadi Dago Elos
Penggugat dan lain lain : Dago Elos dan atau di rw 02
Tergugat pembela Isidentil ( kelompok terbesar ) : Dago Elos dan atau di rw 02
Tergugat 88 ( Mina ) : Dago
Tergugat 334 ( Dishub ) : Dago
Tergugat 335 ( PT Pos ) : Dago ( menyebutkan kata dago elos dalam bentuk penyampaian atas apa yang disampaikan pihak penggugat .
Para pihak tergugat Bu raminten cs / H syamsul Mapareppa cs : Dago Elos dan atau Rw 02
Menurut kami yang tepat lokasi konflik ada di Dago . Karena Dago bermakna yang lebih luas meliputi wilayah konflik ada di Dago elos rw 02 ( Ev 3740 dan 3741 ) dan kampung Cirapuhan rw 01 ( Ev 3742 dan EV 3742 . Bila ada penambahan kata Elos maka makna nya identik rw 02 . Cara penyebutan lokasi sangat penting karena ada dugaan manipulasi kampung cirapuhan jadi Dago Elos .
Alas Hak dan atau Riwayat :
Penggugat : Awalnya pada akhir nya menjadi Hak Barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller ( jumlah 3 EV luas 6,3 ha ) Tahun mulai sekitar 1899 dan atau 1934 hingga dan lain lain
BPN : Pabrik tegel cement Simongan / Yayasan Ema ( jumlah 4 EV luas 6,9 ha )
Pemkot : Pabrik tegel cement Simongan ( sekitar 6 ha ) dan Yayasan Ema th 1973 seluas sekitar 9.000 meter
Tergugat pembela Isidentil ( kelompok terbesar ) : Bapaknya dan atau Didi Koswara dan atau Yayasan Ema alias Ny Nini Karim ( tahun 1967 /1968 ) dan atau Hak Barat Eigendome Verponding Versi Yayasan ema dan atau Versi Hak Barat Eigendome verponding Bu raminten ( Joost willem slot / frederic willem Berg ) , Pbb 15.000 meter an Didi Koswara dan lain lain . surat tahun 1983 , 1985 , 1996 , 1998 , 2000 , 2002 , 2010, 2013 , 2014 dan lain lain
Tergugat 88 : Shm atas nama Ny Marselina Aminah no 3147 ( copy dari Copy ) , PBB , surat keterangan lurah 1997 , Tanda terima Surat BPN tahun 2000 dll
Catatan tambahan : Pada awalnya pihak tergugat 88 objektif dalam penyebutan lokasi dan berkas . Namun setelah adanya Raminten / H Syamsul Mapareppa . Kuasa tergugat 88 ikut mendukung adanya pihak yang menggunakan alas hak barat Versi Raminten cs
Tergugat no 334 ( terminal Dago ) : Aset Milik Kodya Bandung peruntukan terminal Dago tertanggal 31 desember 1977 , Sk Walikota tertanggal 09 Januari 1976 .Mentri Ham th 1999 dan lain lain . Luas sekitar 22.000 meter dana atau sekitar 3000 meter
Menolak alas Hak barat Eigendome Verponding Versi penggugat maupun versi Pihak sepihak dengan tergugat pembela Isidentil yaitu alas Hak Barat Eigendome Verponding versi Raminten cs
Tergugat no 335 ( PT Pos ) : aset PT Pos terakhir di ubah dengan Notaris Sutjipto SH Mkn tahun 2009 luas sekitar 500 meter
Pihak yang sepihak dengan tergugat Pembela Isidentil ( diistilahkan penggugat konversi atau para pihak Tergugat ) : Hak Barat Eiegendome Verponding Versi Raminten / Syamsul Mapareppa 1 juni 2016 Hak barat Eigendome Verponding Joost Willem Slot dan Hak barat Eigendome Verponding Frederic willem Berg
Manurut Kami : Pada sekitar Tahun 1850 dan atau 1870 ada seorang pribumi bernama Nawisan dan atau bersama saudaranya dan atau bersama bapak nya dan atau bersama pribumi lainnya menguasai sekitar 30 hektar hingga 50 hektar dan atau 60 hektar tanah di mulai dari sekitar PMI Dago hingga ke utara .
Pada sekitar tahun 1900 an hingga sekitar tahun 1923 ada pihak Kolonial ( simongan ) di bantu atau melibatkan Knil menggusur Nawisan . sehingga keluarga Nawisan di Kampung Cirapuhan ( saat ini rt 06,07, 08 , 09 di rw 01 masuk kodya Bandung ) dan di Cirapuhan timur ( ikut Kabupaten Bandung ) . Dan saudara Nawisan digusur ke wilayah gg sawargi ( seberang terminal Dago ) Hal tersebut rincian terjadi sekitar tahun 1900 hingga sekitar tahun 1918 ( catatan sebelum adanya PLTA Dago ) . sehingga dampak konflik agraria tersebut pribumi ( kata pribumi disebutkan untuk menjelaskan zaman kolonial ) sekitar 10 hektar hingga 30 hektar .
Bahwa Setelah itu tanpa diketahui ( diketahui kemudian ) Simongan dan kolonial lainnya ini melakukan klaim di waktu sekitar tahun 1900 , 1911 hingga 1918 membuat beberapa semacam surat yang kemudian disebut Eigendome Verponding dan atau semacamnya misalnya di PMI , taman Budaya . Adapun yang terkait konflik saat ini adalah Eigendome Verponding no 3740 dan 3741 yang mana berlokasi di terminal Dago Hingga kantor pos ( selatan ke utara ) barat berbatas dengan jalan raya IR H juanda pada bagian timur hampir berbatasan dengan tebing ( yang tebing ini kemudian tanah keluarga Emen , Salah satu anaknya bernama abet ( tergugat 274 )
Bahwa setelah itu tanpa diketahu ( diketahui kemudian ) Simongan dan atau lainnya melakukan klaim Hak Eigendome Verponding no 3742 dan 6467 pada waktu ketika dan atau sekitar ada pembangunan jalan ke PTLA yaitu sekitar Tahun 1918 - 1923 . Dugaan klaim ini di perkuat adanya Indikator bentuk peta yang mengikuti alur jalan . ( catatan menurut warga bahwa ketika KNIL membuat gua Belanda jalan yang dijadikan akses jalan agak samar ( maksudnya disamarkan / kamuflase militer dan atau semacamnya karena gua Belanda adalah komplek militer . jadi semacam kadang ilalang di biarkan tumbuh di jalan )
Sehingga pembuatan jalan yang tampak agak jelas adakah ketika ada pembangunan Jalan PLTA . Sehingga warga menyebut Jalan PLN ( maksudnya PLN dengan PLTA itu sama dengan terkait Listrik ) Pada sekitar tahun 1918 - 1923 , Pada waktu sebelum dan atau setelah nya sering tampak walanda ( maksud Tentara Knil berjaga di sekitar Dago bakery saat ini . Ini Kesaksian Cucu menantu Nawisan ( acih ) dan atau cucu cucu dan atau Cicit cicit lainnya .
Lokasi Objek penguasaan fisik Simongan sebelah utara nya berakhir sampai kantor Pos . Sebelah selatan nya warga tak tahu setahu nya semua juga rata rata belanda ketika zaman Belanda . Namun penguasaan fisik Keluarga Nawisan mulai dari Kantor Pos di sebelah Selatan hingga ujung jalan sebarang BRI Dago pakar ( saat ini disebut Dago 500 dan atau sebelah nya juga ad di panggil Dokter Lucky pada ujung utara .
Bahwa setelah Indonesia merdeka pribumi dan ada beberapa TKR ( tentara keamanan Rakyat dan atau pribumi lainnya yang pernah berjuang ) . Penting juga kami jelaskan beberapa Analisa . Bahwa Nawisan punya 4 hingga 5 orang Anak . namun di catat hanya 4 yang semuanya wanita bernama okoh , emeh , eyong , ewung alias Iwung . Salah satu menantu Nawisan yang agak menonjol adalah Adikarta ( suami dari emeh ) dan karmitha alias kasmita ( suami ewung ) .
Bahwa hal tersebut penting kami jelaskan karena setelah Indonesia Merdeka sekitar tahun 1950 . Indonesia Merdeka tahun 1945 . Namun sekitar tahun 1945 hingga sekitar tahun 1949 masih banyak keluarga pihak kolonial . Beberapa pihak melakukan Penggusuran diantara yang digusr adalah pak Karto . Dari sini lah salah satu peran keluarga menantunya Nawisan untuk menghindari penggusuran . Sehingga ada kesepakatan tak tertulis di lapangan .
Nawisan membagi bagi tanah di suatu wilayah di bagi 4 ( karena anak yang dicatat 4 ) , misalnya di rt 07 ada 4 bagian , rt 08 ada empat bagian , rt 06 ada 4 bagian , Namun Pada sekitar tahun 1950 , semcam organisasi diketahui disebut Rukun Keluarga ( RK ) . RK 01 sejak tahun sekitar itu dijabat oleh Soewondo ( bapak dari U Sotrisno ketua rw 01 selanjutnya ) kepala desa tjoblong sejak tahun 1948 bernama tjetje kemudian Nonoh sejak sekitar tahun 1956 .
Kampung Cirapuhan blok Dago desa Tjoblong kecamatan Cibeunjing Kota Besar Bandung . ( sehingga janggal bila ada yang menyebut Dago Elos untuk menunjukan lokasi pada wilayahnya . Sementara dago sendiri bukan lah desa atau keluruhan ketika itu .
Selain ada pembagian itu ada juga pembagian untuk pihak Luar dan atau eks TKR ( saat ini TNI ) diantara yang diketahu adalah saat ini yang di pakai the maj dan atau Nata de Koppi . Sehingga pada belakang the maj di jadikan kebun bersama dan atau dimanfaatkan bersama termasuk penggalian pasir ( objek penggalian pasir di kampung cirapuhan ada beberapa titik . Titik yang terbesar ada di belakang the maj itu .
Bahwa pada berkas yang kami tuliskan ke BPN tahun 2010 kami sebutkan tahun 1965 . sebenarnya sebulum itu penggalian pasir sudah ada . Sebelum nya pada sekitar tahun 1956 ada orang bernama Mahadi mengkoordinasikan kavling dan kemudian di alihkan ke orang bernama M Wikarta . Lokasi saat ini adalah shm Itji Unus di selatan hingga ke tanah eks pak Bagio yang dipinjam darinya di sebelah utara dekat makam ( ini yang diserobot oleh oknum yang kemudian ada shm 270 m dan 868 m dan juga wakaf . Adapun shm 80 m ( menurut warga tanah ahli waris Tomi rokayah )
Dan sejak tahun 1965 banyak pihak berdatangan ikut serta penggalian pasir . selanjut diantara nya adalah Ahya . Ahya punya anak Enih ( istri Didi Koswara ) , asep makmun , Nanang dan lainnya . Ahya adalah pekerja nya Tomi . Bahwa sebelum nya dan juga sudah banyak yang datang diantara Karto , Unus , Juanta , dan juga termasuk Emen ( Emen bapaknya abet tergugat 274 ) . Juanta dan anak anaknya ada kelebihan khusus terkait tanah di cirapuhan . Karena Juanta adalah besan dari Eyong Mardasik ( eyong adalah anak Nawisan ) . Sehingga seolah hampir sama dengan keluarga keturunan Nawisan . kemudian entah kenapa Ahya berani menjual mengoper tanah pada adiknya bernama Ada alias Suhanda sekitar tahun 1970 an . ( objek ini lah sekitar tahun 1992 kemudian jadi masalah dengan adanya shm 270 m sehingga tumpang tindih hak dan luasnya kemudian merembet ke 868 meter dan atau 80 meter untuk menjaga keamanan pihak tersebut memberi wakaf )
Pada tahun akhir tahun 1960 an kondisi penggalian pasir mulai ada ketegangan mengingat adanya pihak pihak yang memintah jatah yang terlalu berlebihan . Sehingga banyak warga yang enggan menggali pasir . Kemudian di ketahui bahwa ada pihak keberatan akan adanya penggalian pasir yang sangat masif . Sehingga pemerintah menutupnya . Namun yang menjadi protes warga adalah Pemerintah menjadikan bekas penggalian pasir adalah di jadikan nya Tempat Pembuangan akhir sejak tahun 1974 .
ada yang menyebutkan bahwa dengan di bantu beberapa pihak penegak hukum ( ini lah yang membuat warga takut dan juga dimanfaatkan oleh oknum jaringan mafia tanah saat ini dengan mengetahui kelemahannya yaitu dengan aparat ) . Dampak dari itu sekitar 32 tahunan warga kampung cirapuhan kekurangan air bersih karena pencemaran .
Tanpa di ketahui saat itu , Baru diketahui sekitar tahun 1980 an , Bahwa Yayasan Ema alias NY Nini karim menyerahkan 6,9 hektar ke Pemkot Bandung . kemudian di oleh pemkot Bandung di serahkan kembali kepada Yayasan ema seluas sekitar 9000 an meter Pada tahun 1973 . Bahwa menurut warga objek di kampung Cirapuhan yang diserahkan pada pihak lain hanya lah the maj dago di EV 3742 . ( ketika itu kepada suatu pihak dan atau langsung ke RFC ( semacam pabrik elektronik ) baru dari sini ke The maj Dago .
Bahwa kemudian diketahui pemkot menyerahkan 22.000 meter untuk Terminal Dago dan atau dengan pasar inpress . Dari objek ini lebih Identik 1,9 hektar di Rw 02 ( dago Elos ) , 3.000 meter di kampung Cirapuhan . pada sekitar tahun 1998 . Selain itu ada objek yang disewakan ke Yayasan Darul hikam ( menurut Darul Hikam ) menurut nya ada di eks TPA artinya di Kampung Cirapuhan . Sedangkan menurut warga kampung cirapuhan objek yang dimaksud bukan eks Tpa di Kampung Cirapuhan Namun di rw 02 ( dago elos ) di eks pasar Inpress .
Bahwa menurut analisa kami sekitar tahun 1980 an Masalah pertanahan sudah hampir menemui titik Adil kebijaksaan . Di Rw 02 ( dago elos ada terminal dago dan pasar inpress ( didalam ada kantor pos ) , Kemudian di belakang nya ( posisi nya di timur terminal Dago dan timur pasar inpress ) adalah bagian warga rw 02 baik itu masyarakat adat maupun pendatang ( periksa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 ) , Namun kemudian ini berkembang menjadi masalah ketika ada pihak yang mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos . sehingga sekitar tahun setelah itu mulai ada sekitar 3.000 meter yang di ubah kemudian sekitar tahun 1999 bertambah ( periksa berkas rt rw 02 dan rt rw 01 tahun 1999 ) .
Bahwa selain menduduki bagian eks pasar inpress . Oknum ini juga menduduki fasilitas lapangan bola dan sekitar nya . yang mana ini dibarengi dengan Intimidasi dan penghalangan hak warga kampung Cirapuhan . Bahwa oknum ini tak hanya beraksi di kampung Cirapuhan namun di masyarakat adat rw 02 Dago elos sendiri pun beraksi . ( sehingga modusnya bila kelompok warga adat minta dan atau mengurus surat .
Maka secara lisan di beri tahu bahwa tak tahu ( artinya tak meu tanda tangan ) - contoh lihat surat edaran tahun 1999 ( hal ini bukan hanya berlaku di rw 02 namun di rw 01 kampung Cirapuhan , Motif nya akan digantikan dengan pihak baru spekulan dan lainnya dengan si beli dan atau di oper harga rendah dan atau bahkan dengan modus di pakai fasilitas umum ( misalnya lapangan dll ) periksa berks rt rw 01 dan rt rw 02 tahun 1999 . Pada berkas tersebut akan tampak sangat berbeda dengan kondisi selanjutnya . Misalnya Lapangan Bola 7.000 meter ( pada sekitar tahun 2000 an sudah banyak berkurang ) Bahkan hampir habis bila tak diselamatkan . Modus nya berbolak balik : di bilang fasilitas umum dan atau penghijauan dan atau khusus kebun . Namun bila simpatisannya dan atau keluarganya masuk beda cerita .
Sehingga banyak warga masyarakat adat terpaksa menyerahkan lahannya . karena berbagai dalih . Jadi Kadang Bilang tanah terlantar , kadang bilang tanah pemerintah nanti masuk penjara ( jaringan mafia tanah ini paham betul mengintimidasi warga ) - bahkan jaringan ini juga ikut melibatkan oknum aparat tahun 2008 dan atau 2011 dan tahun 2012 , Bahwa selain itu ormas dan atau lsm ,
Bahwa seandainya betul azas Hak Asasi manusia untuk ruang hidup . Bukankah makan dan minum lebih Penting . Terlait objek kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago elos . Kenapa baru tahun 2006 warga kampung cirapuhan baru bisa mengatasi kelangkaan air bersih ? ( Periksa surat wakil ketua Dpr / komisi B / sekda terkait masjid Al Hikmah latar belakang bukan masalah tunggakan tapi kelangkaan air bersih ) Bahwa pemimpin rw 02 ( dago elos ) yang punya nama harum adalah Pak Lili . dia pemimpin yang di kenal warga kampung Cirapuhan banyak pengorbanan nya .
Pendidikan dan pemberdayaan warga ? bukan pula . Periksa surat Ketua DPR tahun 2007 dan juga pemberdayaan masyarakat kube Citra Mandiri ( dengan bantuan STKS dan Depsos tahun 2009 . 2010 , Namun banyak intervensi . Modus nya yaitu memasukan pihak baru mengganti pihak lama . Selain dari teman dan keluarga nya , di masukannya Pihak baru dari spekulan wilayah Konflik agaria serupa yang mana mereka ini . Dari sini oknum tomas , oknum toga dan oknum apartur mendapatkan untung . ini lah cikal bakal kami mendirikan Kurma dan atau selanjut nya PT yang berbadan hukum. Sehingga tak tergnatung pada warga dan atau organisasi warga yang di intervensi , mengingat telah sejak lama kami pahami butuh pengorbanan dan biaya .
Bahwa perlu kami jelaskan , sedikit banyaknya cara menduduki fasilitas umum lapangan bola yaitu selain dengan modus intimidasi dan peng halangan hak . Yaitu dengan cara merusaknya menimbun nya dengan galian pondasi hotel wirton dan juga memindahkan tempat sampak di kabupaten Bandung depan dago resort ke kampung cirapuhan . sehingga secara tak langsung mengusir kelompok warga yang menjaga lapangan bola dengan jiwa sosial dan menjaga alam . Begitu masuk nya pihak baru tersebut maka pihak baru tak akan tahu riwayat nya sehingga akan diindukan pada riwayat yang sesuai dengan yang di skenariokan dalam gugatan muller melawan dago elos . Hal ini yang kerap kami sampaikan bahwa tanda nya adalah pembayaran tahun awal adalah tahun 2002 dan seterusnya . ( periksa pbb 15.000 meter cara bayar juga memanipulasi sistem Bahwa sekitar juli 2010 bayar PBB beberapa hari kemudian ke BPN dengan yang mana Syarif Hidayat yang di beri kuasa ( periksa PN hal 120 ) Bukan hanya itu 1 objek bisa ada beberapa surat . Hal ini mengingat sudah ada warga kelompok masyarakat adat yang telah diintimidasi dan di halang halangi haknya . Sehingga kemudian ada reksayasa Gugatan di pengadilan .
Bahwa selain itu jaringan mafia tanah ini pun sudah mengunci objek di alas hak dan atau dengan menutup akses jalan . Dengan ada shm 80 meter dan atau dengan 270 meter dan atau 868 meter , dan juga akses jalan makam .Sehingga Sehingga beberapa pihak yang ditebing sekalipun surat tanah di setujui namun akses jalan tertutup dengan shm yang telah diterbitkan tersebut , Dan atau adanya objek dengan subjek bayangan artinya simpatisan mereka mengelilingi objek kelompok warga lainnya . Pada intinya juga mereka akan terjebak pada pelepasan gak secara terpaksa .
Adapun kami yang kami lawan bukan lah EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama simongan , muller dan atau atas nama lainnya . Namun yang kami lawan adalah keberadaan EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 Kenapa harus Ada ?
Bahwa kami Muhammad Basuki Yaman telah mendapatkan petisi yang ditanda tangani lebih dari 100 an orang lebih dan atau kemudian mendapatka kuasa dari keturunan masyarakat adat yang ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870 an dan atau sebelumnya .
Komentar
Posting Komentar