Kesimpulan kasus Konflik Agraria Dago

 Bismilllah Alhamdulillah , Kesimpulan kasus Konflik Agraria  : 

Bahwa mafia Tanah ini diduga kuat mengadu domba dan atau memperdayai dan atau memprovokasi rakyat dan negara  

Bahwa yang menjadi korban adalah kelompok masyarakat adat rw 01 kampung Cirapuhan dan juga kelompok masyarakat adat rw 02 dan atau juga kelompok aparatur negara dan atau lembaga Negara , mulai dari aparatur golongan biasa hingga aparatur setingkat mentri bahkan staff ke Presidenan dan atau DPR dan atau lembaga Tinggi lainnya 

Bahwa pelaku dalam ini adalah pihak penggugat dan atau dengan para oknum tergugat yang ada pada sebagian besar di kelompok pembela isidentil dan atau simpatisan nya yang belum masuk sidang 

Bahwa Penggugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana

Bahwa oknum tergugat alas hak nya di ragukan dan diduga melakukan penipuan data tanah baik apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana 

Motif nya yaitu dengan berambisi menguasai lahan yang luas 6,3 hektar dan atau penguasai lahan 6,9 hektar dan atau telah dan atau bermaksud melegalkan shm 80 m , 270 meter , 868 meter , dan fasilitas umum 15.000 meter dan atau lapangan bola dan atau tanah makam dan atau lahan warga dan atau negara . Dan atau menguasai eks pasar inpress dan atau terminal Dago dan atau lahan di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos . Dan atau melegalkan intimidasi dan penghalang halangan hak . 

Modus nya merekayasa saling gugat , padahal tokoh utama nya diduga kuat satu jaringan yaitu Muller cs , raminten cs , iwan surjadi cs , Asep makmun cs , didi koswara cs , diki sulaeman cs ,  dengan menggunakan alas hak barat eigendome verponding versi muller cs dan atau alas hak barat versi Bu raminten cs , dan atau alas hak versi iwan surjadi cs , dan atau versi didi koswara cs , dan atau versi Yayasan ema alias Ny nini karim cs dan atau Sahidin cs dan atau dedy mochamad Saad cs . 

Bahwa sehingga menggunakan individu dan atau kelompok untuk kepentingan pihak nya dan atau pada pihak nya dan atau pada pihak yang tak paham yaitu penggunaan alat alat penegakan hukum dan atau alat alat negara dan atau praktisi praktisi hukum seperti misal nya Rakyat , Warga rw 02 dan atau Dago Elos ,  POLRI , Pengadilan , BPN , Bob Nainggolan dan rekan , Alvin wijaya kesuma dan rekan , H syamsul mapareppa dan rekan , M arief  , Jogi Nainggolan dan rekan , LBH , forum Dago Melawan , Kampung Tarbiyah dan atau Diki Sulaemen  , oknum warga Dago elos , oknum warga kampung cirapuhan 

Bahwa Rekayasa dan atau Drama ini dibuat seolah nyata dan legal . 

Padahal diduga kuat apa yang terjadi adalah rekayasa 

Misalnya Gugatan muller yang mana diduga kuat hanya kolusi Saling gugat

misalnya tanah iwan surjadi dan atau Didi koswara ( 80 m , 270 m dan 15.000 m )  dan atau Ismail Tanjung ( 868 meter ) dan atau wakaf masjid padahal luas dan hak nya bukan seperti demikian . 

Misalnya wakaf masjid dan atau wakaf hasan hararap kepada Diki Sulaeman padahal diduga kuat suap dan atau gratifikasi dan atau menutupi kasus . 

dan atau misalnya shm diki sulaeman diduga kuat riwayat nya harus nya pakai surat dari keluarga pak manan namun pakai shm dari itjih unus dan atau eks M wikarta 

Dan atau Misalnya pbb tahun laporan awal 2002 hingga pbb tahun laporan awal tahun selanjutnya yang mana diduga kuat riwayat nya tak jelas dan atau terputus dan atau merupakan hasil dari intimidasi dan atau penghalang halangan hak kelompok masyarkat adat dan atau kelompok tanah fasilitas umum tanah lapangan bola dan atau tanah lapangan bawah dan atau tanah makam 

Dan atau misalnya kasus bentrok warga dengan polisi agustus 2023 dianggap polrestabes menyerang warga padahal diduga kuat polrestabes dan warga di provokasi untuk saling serang oleh jaringan mafia tanah dan atau simpatisan jaringan mafia tanah

Padahal diduga kuat kapan yang terjadi adalah rekayasa 

misalnya gugatan muller cs  dengan surat kuasa khusus 10 november 2016 padahal fakta dalam perkara sidang perdata para pihak dengan Asep makmun cs dan atau Didi Koswara cs yaitu Bu raminten cs sudah bersiap lebih dulu 1 juni 2016 . Dan atau penerima kuasa dari Didi Koswara yaitu Sarif hidayat telah berusaha memproses 

Misalnya kesepakatan dengan yayasan ema alias ny Nini karim tahun 1967 dan atau 1968 padahal tahun 1973 pemkot bandung melaporkan hal yang bertolak belakang dan atau juga warga melaporkan yang bertolak belakang 

Misalnya objek 15.000 meter tahun 1996 ( periksa putusan pengadilan negeri bab alat bukti ) padahal tahun 1997 garapan asep makmun 280 meter , garapan asep makmun tahun 1999 tak jelas dari mana seluas 1.500 meter dan atau didi koswara 14.000 di bagi 8 pihak ( hal inipun tak jelas mendapatkan nya dan juga sudah di oper alihkan ke pihak lainnya ke guhlam bahri , ke keluarga nya dan ke lain lainnya )  Dan atau juga menurut petugas PBB  adanya pengoperan ke deddy M Saad sekitar tahun 2016 namun pihak tergugat masih menjadikan klaim objek 15.000 meter menjadi alat bukti , 

Misalnya objek 868 meter dan atau 270 meter tahun 1992 menurut slamet bin karto tahun 1990 ada program jalan warga dan atau sebagai nya . Dan pihak yang diduga jaringan mafia tanah kelompok ini diduga terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam kasus gugatan tahun 2016 

Padahal diduga kuat Dimana yang terjadi adalah rekayasa 

Misalnya kelompok penggugat dan oknum tergugat dan jaringan nya  menyatakan di Dago Elos dan atau di Rw 02 padahal di Rw 02 dan atau dago elos dan Di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( baca dan periksa untuk perbandingan versi pihak lainnya yaitu tergugat no 88 , tergugat no 334 dan tergugat no 335 yang menyatakan Dago tanpa kata Elos . penjelasan begitu ada penambahan kata elos bermakna yang mengarah pada  rw 02 dan atau menutupi dan atau menggelapkan rw 01 dan atau kampung cirapuhan . 

Penjelasan lainnya  bahwa modus penggelapan dan atau semacam nya juga tampak pihak tergugat mengajukan hak rw 02 ( periksa permohonan pada hakim pada putusan pengadilan dan atau pada putusan banding dan atau putusan pengadilan negeri lainnya ) 

Penjelasan lainnya bahwa sebelum adanya perkara perdata tahun 2016 kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di coba di manipulasi jadi Dago elos rw 02 . ( maka hal ini hampir identik dengan modus menguasai objek yang dijadikan kolusi 

Padahal diduga kuat Siapa yang terlibat adalah rekayasa 

Misalnya para penggugat tak mungkin bisa mendata para tergugat kecuali saling ber kolusi dalam pendaataan 336 tergugat . 

penjelasan tampak hampir akurat adalah di jadikannya 4 tergugat utama yang mana hampir identik dengan laporan masyarakat bahwa Didi Koswara dan atau Asep makmun adalah saudara ipar . Dan atau Apud sukedar ddan atau Alo Sana . adalah 4 pihak utama yang menurut masyarakat sudah biasa bekerja sama dan atau saling dukung  dalam memproses hak pertanahan yang di kusai pihak lain dan atau hak nya pihak lainnya . misalnya shm 270 m , 868 m dan atau wakaf masjid dan atau pbb 15.000 meter. 

Dan atau para oknum tergugat saling berkolusi dan atau bekerja sama menduduki lapangan bola dan atau fasilitas umum dan atau lahan pihak lainnya dengan cara intimidasi dan atau penghalang halangan hak . Hak ini juga tampak pada objek di kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan atau objek fasilitas umum dan atau area resapan dan atau area jalur air dan atau semacam nya namun diduduki . 

Misalnya hampir identik dan atau akurat sekitar 90 % dengan dijadikan nya tergugat keluarga udin sudinta ( tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ) catatan cepi adalah anak udin S . penjelasan tambahan bahwa identik dengan 1. dipakai Indrayani di rw 02 ( indrayani adalah anak Udin S ) , 2 di pake tambal ban di pagar terminal Dago , 3 di pakai warung kopi di pagar terminal Dago 4 . di pakai cepi yang mana objek di kampung cirapuhan namun di manipulasi jadi Dago Elos 5 . Oleh Udin di oper alih kan ke pak Dirman ( objek no 5  telah di mohon kan kembali keridaan masyarakat adat atas nama Dirman ) 6 butuh pemeriksaan lanjutan . 

Penjelasan tambahan bahwa dengan digugatnya Keluarga udin sudinta akan berpotensi menguntungkan pihak keluarga Udin S dan atau berpotensi di jadikan nya kolusi . Karena yang di sepakati oleh masyarakat untuk keluarga udin S adalah yang digunakan oleh Indrayani . objek lainnya tak jelas  hak dan atau kedudukannnya misalnya yang di pagar terminal Dago dan atau dan atau yang di pakai cepi yang mana menurut riwayat di Kampung Cirapuhan bukan di Dago Elos dan atau selain itu Udin S mendapatkan objek tanah yang belum jelas . Dan untuk objek yang di operkan ke pak Dirman , warga mendukung atas nama keluarga pak dirman bukan atas nama keluarga Udin S . 

Dan atau bahwa masyrakat adat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat adat Dago Elos dan atau masyarakat adat rw 02 bukan lah Asep makmun ( tergugat 2 ) dan atau bukan pula Didi Koswara ( tergugat 1 ) dan mereka juga bukan keturunan masyarakat adat rw 02 dan atau bukan pula keturunan masyarakat adat rw 01 . Adapun Pernyataan Pjs rw 02 Dago Elos ( bernama soleh yang masih ada kaitan atau hubungan keluarga dengan Asep Makmun ) yang menyatakan keturunan Prabu Siliwangi tak ada kaitan dengan konflik Ini . 

Bahwa masyarakat adat rw 02 adalah keluarga jana dan atau keluarga Ente dan atau abet , Dan atau indikator nya punya kaitan langsung dengan leluhur nya yang ada di pemakaman di tebing rw 02 . 

Bahwa masyarakat adat rw 01 Kampung Cirapuhan adalah keturunan keluarga Nawisan . 

Padahal diduga kuat Bagaimana kasus ini adalah rekayasa 

Misalnya Gugatan muller padahal diduga kuat rekayasa Saling gugat  , sehingga potensi konflik bukan pihak yang terlibat namun para pihak yang dilibatkan baik sadar dan atau tanpa disadari dengan adanya dugaan kolusi ( saling bekerja sama ) 

Bahwa diduga kuat bukan gugatan namun diduga kuat kolusi saling gugat . 

Bahwa penjelasanya nya adalah para pihak yang bersengketa substansi adalah dalam koodinasi satu jaringan . 

Bahwa yang suatu rencana telah diatur . 

Bahwa Pihak oknum warga , Didi koswara cs di beri peran sebagai seolah masyarakat adat yang kemudian di buatkan shm 80 meter ( padahal ini diduga kuat hak keluarga Tomi Rokayah periksa ajb tomi dengan M wikarta ) , kemudian di buatkan shm 270 meter dan atau di  beri peran sebagai penjual . ( adapun ini an didi koswara dan Ismail Tanjung , menurut laporan masyarakat objek yang pinjam dari pak Bagio untuk masjid dan atau fasilitas umum seluas 400 meter hingga 700 meter  . Dan sebagian nya objek garapan dan atau fasilitas umum yang berasal dari pihak lainnya ) 

Bahwa kemudian dibuatkan pbb 15.000 meter dengan laporan awal pembayaran tahun 2002 . Bahwa dan atau di oper alihkan ke suatu pihak pihak lainnya misalnya guhlam bahri dll . Dan atau juga menurut pada sekitar tahun 2016  petugas pbb kota Bandung juga  bahwa pbb tersebut ke Deddy Mochamad Saad ( pada tahun 2012 Didi koswara di konfirmasi kan oleh pengurus dan atau tokoh rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan dan juga Dago Elos rw 02 , didi koswara menyatakan bahwa PBB 15.000 meter di kuasakan ke adik iparnya yaitu Asep Makmun

Dan atau di buatkan oleh tim tergugat seolah bahwa Didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968  

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1

Bahwa diduga kuat pendataan para calon tergugat di lakukan di koordinasikan oleh pihak yang di beri peran tergugat pada sekitar tahun 2008 dan atau hingga 2014 /2015  

Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 02 di pimpim oleh Asep Makmun dan juga simpatisannya dan atau keluarga nya . 

Bahwa hal tersebut di perkuat dengan adanya penguasaan Ormas pengurus Rw 01 di pimpim oleh Apud Sukendar dan juga simpatisannya dan atau kroninya . catatan lainnya Pada tahun 2009 ada pemilihan ketua rw 01 calonnya adalah Suhartono ( pemenang ) , Dedy syaerifudin , Engkos Kosasih , Muhammad B yaman , Dody dan Engkos kosasih ( tak sebagaimana biasanya calon ketua rw 01 demikian banyak karena banyak pihak menilai sudah ada kekacauan dalam sistem organisasi masyarakat diduga ormas rw 01 hanya di jadikan alat dan atau diperalat pihak tertentu sehingga muncul banyak calon . 

hal tersebut dan juga terkait intervensi pihak pihak tertentu terhadap kube telah kami laporkan ke Pemkot Bandung dan atu juga ke DPRD kota Bandung , namun tak ada tanggapan

Alih alih maksud meredam kekacauan , Pihak lurah dan atau kecamatan malah memilih Apud Sukendar ( padahal bukan calon ketua rw 01 ) . hal ini juga yang jadi faktor pemicu berhasilnya modus pendataan calon tergugat oleh oknum tergugat . 

 .

Bahwa para pihak tergugat diduga kuat juga merupakan bagian dari skenario yaitu Bu raminten cs yang memberi kuasa pada H Syamsul Mareppa pada tanggal 1 juni 2016 . Kemudian H Syamsul M diwakili oleh Muhammad Arief S Djajanagara SH M kn ( kemudian juga diketahui sebagai lawyer jurnaltipikor.com )  , Fajar Permana Sidiq SH dan rekan berkantor di jalan palasari 42 c Bandung . 

Sehingga dari sini juga tampak kejanggalan , Asep makmun cs bukan jaringan rakyat biasa namun didukung LBH , Jaringan Tergugat bukan kaleng kaleng , selain tersebut diatas , juga sudah ada Bob Nainggolan dan rekan yang sering bersama para oknum tergugat . Dan juga ada juga lembaga Alman Adi, S.H., M.H ,Jl. Khp Hasan Mustopa, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40124   Alman Adi & Associates Law Firm yang ada hubungan dengan asep makmun cs ketika berurusan dengan apartemen the maj 

dan juga beberapa ormas semacam gibas dan atau lainnya 

sehingga opini dago melawan muller cs di gambarkan sebagai rakyat lemah melawan orang orang kuat adalah keliru . Kami gambarkan tergugat Dago Elos melawan muller itu Ibarat Sekutu gabung dengan Rusia melawan kelompok kriminal bersenjata . Jelas kuat Sekutu gabung dengan Rusia ! 

Pt Batu nunggal Indah ( iwan surjadi ) yang bermitra dengan para tergugat  tak sebanding Pt Dago Inti Graha ( Jo Budi ) yang di posisi pihak penggugat . Ini lah komposisi yang ada dalam kasus perdata yang diduga kuat hanya Drama Sandiwara yang dimainkan oleh jaringan Mafia Tanah . 


foto tahun 2015 , Alman Adi  bersama asep makmun cs melawan Apartemen the maj Dago 

Jadi poin yang kami sampaikan adalah komposisi penempatan pihak . Dalam hal ini kami menyampaikan terkait kejanggalan masuknya pihak  yang memberi dukungan pada rakyat yang lemah adalah kurang tepat . Karena warga rw 02 dan atau oknum warga tergugat di kendalikan oleh jaringan yang kuat . yang mana jaringan ini diduga kuat merugikan warga masyarakat adat rw 02 dan juga masyarakat adat rw 01 . 

Misalnya kasus Konflik polrestabes dengan warga , pemicunya adalah para pihak penggugat dengan para pihak tergugat yang terlibat konflik . 

Namun Muller cs dan asep makmun cs dan atau Didi koswara cs raminten cs  hanyalah pemicu utama yang diduga kuat dalam satu jaringan  . Muller dan atau pt dago Inti graha cs menggunakan kepanjangan tangan ( dalam merekayasa celah sistem yang ada ) begitu hal nya Asep Makmun cs dan atau Didi Koswara cs dan atau dalam kelompok jaringan nya hanya menggunakan kepanjangan tangan nya yaitu Forum Dago melawan dan atau LBH dan atau lainnya .  Padahal pokok masalah utama nya ada rekayasa satu jaringan terintegrasi dan sangat sitematis . 

Bahwa di duga kuat pemicu nya adalah penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 sehingga jaringan mafia tanah tingkat Nasional ini terbentuk dari dan merekrut anggota dari Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga , Oknum Aparatur , oknum praktisi hukum dan atau oknum penegak hukum dan atau bersama oligarki dan atau bersma spekulan . 

Sehingga berhasil membuat dan atau menjaga shm 80 meter padahal objek ini menurut warga punya masyarakat adat Keluarga Tomi Rokayah ( periksa Ajb Tomi dengan M wikarta ) 

tak puas dengan itu dan atau mengingat berhasil maka berlanjut membuat ajb dan atau shm 270 meter dan atau 868 meter . 

Dan atau tak puas di beri tanah di rw 02 di belakang terminal Dago dan atau di belakang pasar inpress  maka terminal dago dan atau sekitar pasar inpress di duduki dan atau di oper alihkan ke pihak lainnya 

Dan atau tak puas di beri tanah cuma cuma di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di area tebing maka selanjutnya menduduki lapangan bola dan fasilitas umum sekitar nya dan atau di oper alihkan 

Dan atau bahwa pihak pihak yang tak puas oper alih tanah dari suatu pihak sehingga mengambil tanah lebih luas lagi di area sekitar nya dan area lainnya  sehingg menggunakan modus gugatan muller cs ( padahal satu jaingan ) dan atau mengunakan modus merubah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan atau jadi rw 02 

Dan atau tak puas dengan adanya fasiliatas umum dan atau lapangan bola maka di chaoskan dan atau di timbun galian pondasi hotel wirton dan atau dengan dijadikan sampah dan atau sekitar nya diduduki oleh keluarga dan atau jaringan nya dan atau simpatisan nya 

Dan atau tak puas mengelolah masjid di kampung cirapuhan sehingga masjid dan atau fasilitas pihak lainnya di kembangkan jadi tempat yang di kelolahnya 

Dan atau tak puas itu semua maka menduduki dan atau menerima wakaf dan atau sebagai nya padahal penuh dengan manipulasi baik itu nama wilayah dan atau lainnya  

Dan atau karena tak punya kepedulian kelompok masyarakat adat yang lemah ditekan oleh kelompok yang kuat maka bergabung dengan yang kuat sehingga ikut serta dengan yang kuat dan atau tak mau peduli kelompok yang di intimidasi dan atau di halang halangi hak nya 

Dan atau karena merasa punya koneksi dengan aparatur maka melegalkan riwayat yang diduga palsu 

Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in objekto yang artinya salah tempat dan atau salah lokasi subtansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . 

Bahwa pernyataan oknum tergugat eror in person yang artinya salah orang dan atau salah pihak subtansinya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . 

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya . 



Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan  yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan 

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya . 


Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi . 

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum  menggunakan alat negara untuk menekan warga . 

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb mnellly methaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara ) 

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd 

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago 

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan 

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum berusaha mengkapling kapling lapangan bola yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah 

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut 

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera  yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum