Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tanah Adat dan atau Tanah Ulayat

Tanah Adat dan atau Tanah Ulayat

Tanah Adat dan atau Tanah Ulayat Bahwa mempelajari semua ini ada indikasi kuat bahwa beberapa objek sengketa adalah tanah adat dan atau tanah ulayat sejak zaman Penjajahan . Bahwa Sebelumnya dan atau Tanah ini ketika sekitar tahun 1850 dan atau tahun 1870 diduduki oleh Keluarga Nawisan dan atau bersama saudara nya dan atau bersama bapaknya dan atau pribumi lainyanya  Bahwa  beberapa pihak membuat Eiegndome verponding 3742 dan atau 6467 tak berdasar dan atau klaim sepihak . Dengan adanya bukti makam dan adanya keturunan masyarakat adat di area ini .  Bahwa peta apa dan bagaimanapun hampir tertolak karena adanya dugaan manipulasi suatu pihak tertentu dengan adanya cekungan pada bagian timurnya yang seolah menghindari adanya keberadaan makam dan atau keberadaan masyarakat adat . Bahwa bagaimana pun seandainya cekungan pada peta itu dihilangkan tak akan bisa karena posisi makam dan masyarakat adat ada dalam cakupan 4,4 hektar dan atau di tambah 0,6 hektar sehingga peta bagian...