Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller

 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Saling Gugatan Muller

Bersama sama ini kami minta penjelasan . Terkait ada nya gugatan yang tidak jelas dan atau tidak kami pahami . Sepahaman kami gugatan adalah tindakan para penggugat kemudian para tergugat bereaksi terhadap tindakan pengugat tersebut . Namun yang terjadi para pihak tergugat melakukan tindakan kemudiab baru penggugat melakukan tindakan dan seterusnya . 

Pada putusan pengadilan negeri ( PN  )  kronologi sebelum gugatan sebagai berikut .adalah 

1 para pihak tergugat melakukan tindakan .

Bu Raminten memberi kuasa pada H syamsul mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 

2 pada tangaal 06 november 2016 kuasa H Syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( kemudian tergugat II dan atau pembela isidentil kelompok warga terbesar dan atau kelompok tergugat utama )

3 pada tanggal 10 November 2016

4 pada tanggal 30 november 2016 gugatan penggugat terregistrasi di Pengadilan Negeri .

5 . 1 desember 2016 Pengadilan negeri memberikan surat panggilan untuk hadir sidang tanggal 5 desember 2016

6  asep makmun membuat pernyataan keberatan membagi kan relaas penggadilan ke masyarakat tanggal 9 desember 2016

Apa kah demikian kronologi yang wajar ? Mengingat pihak tergugat lebih dulu melakukan tindakan di bandingkan pihak penggugat .

Bahwa selain itu nama lokasi objek sengketa penggugat dan tergugat dan lain lain menyatakan  di dago elos atau di rw 02 . Makna nya seperti demikian sehungga tanpa rw 01 dan atau kampung cirapuhan . Padahal ( sekalipun ada warga yang tak mengakui ke absahan terbitnya eigendome , namun ada manfaat sebagai penunjuk peta . Dan no 3742 lebih identik di kampung cirapuhan atau rw 01 di banding di dago elos atau rw 02. 

Bahwa tergugat 334 menyatakan Dago ( tanpa elos ) . Hal ini kami lebih kami sepakati karena dago bisa berarti kelurahan dago sehingga bisa beberapa rw . Namun bila dago elos . Cuma dago elos atau rw 02 .

Penggugat menggugat alas hak barat eigendome verponding  3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 ha . Pihak tetgugat semakin membuat luas sengketa dengan menghadapi dg 6,9 ha yang merupakan

berikut ini penjelasan dan analisis atas pertanyaan dan narasi yang Anda sampaikan terkait kejanggalan gugatan dalam kasus tanah tersebut:


---


1. Kronologi Gugatan yang Dianggap Tidak Wajar


kami menyampaikan bahwa:

- Tindakan awal dilakukan oleh pihak tergugat, bukan oleh penggugat.  

- Kuasa diberikan dan kesepakatan antara tergugat dilakukan sebelum gugatan masuk ke PN.


Analisis:

- Dalam hukum perdata, lazimnya gugatan diajukan oleh pihak yang merasa haknya dilanggar. Maka, logis jika penggugat lebih dulu bertindak, lalu tergugat memberikan jawaban atau pembelaan.

- Namun jika tergugat justru yang aktif lebih dulu melakukan perjanjian-perjanjian (kuasa, kesepakatan, dll), baru setelah itu muncul gugatan, maka hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa hukum atau kolusi, seperti yang Anda singgung.

- Hal ini dapat dipandang sebagai indikasi praktik mafia tanah, yaitu modus saling gugat antara pihak yang sebenarnya satu jaringan untuk memanipulasi legalitas tanah.


---


2. Permasalahan nama Lokasi Objek Sengketa


Poin yang ditekankan:

- Baik Penggugat maupun tergugat utama Gugatan hanya menyebut Dago Elos dan atau RW 02.

Bahwa pihak tergugat utama dan simpatisan nya sejak sekitar 1980 an diduga kuat ikut terlibat mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos rw 02

- Padahal lokasi tanah objek sengketa (eigendom 3742) justru lebih identik ke kampung Cirapuhan (RW 01).

- Pada Putusan Pengadilan baik penggugat maupun tergugat utama , cara Penyebutan lokasi yang tidak mencantumkan kampung Cirapuhan / RW 01 bisa menjadi dasar argumen bahwa objek gugatan tidak relevan atau tidak tepat sasaran.

- Bukti-bukti seperti eigendomsverponding 3742, pemetaan, serta pernyataan tergugat 334 ( mengemukakan Dago bukan Dago Elos . Dan mengemukakan alas hak barat Eiegendome verponding versi penggugat - george Hendrik Muller  dan juga versi para pihak tergugat- Frederic Willem Sloot / Joost willem sloot / Raminten/ H syamsul mapareppa - juga bertolak belakang dengan laporan BPN Bandung yang atas nama NV Fabriek Tegel Cement en material Handel simongan . Baca PN hal 88 poin 2 san lainnya  )  penggugat bisa digunakan untuk memperkuat posisi warga kampung Cirapuhan bahwa mereka memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.

- Penyebutan lokasi yang tidak mencantumkan kampung Cirapuhan / RW 01 bisa menjadi dasar argumen bahwa objek gugatan tidak relevan atau tidak tepat sasaran.

- Bukti-bukti seperti eigendomsverponding 3742, pemetaan, serta pernyataan tergugat 334 bisa digunakan untuk memperkuat posisi warga kampung Cirapuhan bahwa mereka memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa.


Jika diperlukan, bisa disusun analisis hukum lebih formal untuk digunakan sebagai bahan keberatan, nota pembelaan, atau pengajuan bukti tambahan.

[02.43, 14/9/2025] +62 819-0304-4255: - Tergugat 334 (Dishub) hanya menyebut "Dago", bukan "Dago Elos", yang dianggap lebih netral atau mencakup RW 01 & RW 02.


Analisis:

- Jika penyebutan lokasi dalam gugatan hanya Dago Elos (RW 02), namun tanah yang disengketakan berada juga di RW 01 atau kampung Cirapuhan, maka:

  - Gugatan tersebut berpotensi cacat formil karena tidak tepat menyebut lokasi objek dan atau diduga kuat ada pihak yang mencoba memanipulasi

  - Ini dapat digunakan sebagai dalil pembelaan dalam eksepsi atau untuk menggugat balik.

- Penyebutan lokasi sangat penting dalam perkara agraria, karena kesalahan letak geografis dapat membatalkan klaim atas alas hak tertentu.


---


3. Luas Objek yang Dipersengketakan


- Penggugat  menyebut luas 6,3 Ha. terdiri dari 3 Buah Eigendome verponding ( 3740,3741 dan 3742 )

- Tergugat justru mengemukakan menjadi 6,9 Ha, artinya malah memperluas objek 4 buah Eiegendome verponding ( 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ) sementara itu ada pihak simpatisannya memperluas lagi batasnya , misalnya Diki sulaeman menulis surat ke Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal indah ( seolah mengakui batas tanah dan atau riyawat tanah shm 270 meter dan atau 868 meter ) 


Analisis:

- Ini menimbulkan pertanyaan: Mengapa tergugat memperluas objek gugatan? Bukankah mereka seharusnya membatasi atau menyangkalnya?

- Dugaan yang wajar: Ada kolusi antara penggugat dan sebagian tergugat untuk melegalkan klaim tanah yang lebih luas dari semestinya. yang mana banyak dikuasi pihak lainnya ( yang tidak tercatat sebagai tergugat maupun penggugat di PN ) 


---


Kesimpulan Sementara:

- Kronologi yang Anda sampaikan cukup beralasan untuk disebut tidak wajar dan patut didalami sebagai indikasi rekayasa hukum atau kolusi.


Bahwa sebelum itu banyak terjadi parelelisasi aktivitas antara pihak penggugat dan kelompok tergugat utama ( dan kelompoknya yang belum masuk dalam perkara ) hal ini sejak tahun 1980 an hingga sebelum sidang gugatan . 

Bahwa begitu hal nya riwayat dan atau aktivitas sebelumnya Pihak Kelompok tergugat utama ( PKTU ) dan Pihak kelompok penggugat ( PKP ) yang ketahui warga dan atau kesaksian pihak  warga atau lainnya adalah 

1980 an

1988 PKPU beberapa pihak membuat sertifikat dan juga salah satu nya kesaksian Wahyu bin Alo Sana ( lokasi sekitar area utara di kampung cirapuhan rw 01 Dago Bandung ) 

1992 PKPU bikin ajb dan shm 270 meter  Didi Koswara / Iwan surjadi , luas objek , pemegang hak , waktu , lokasi objek dan lain lain tak sesuai dengan pernyataan warga dan atau tak jelas dan atau juga dengan perbandingan fakta lainnya bahkan juga tak sesuai dengan paman istrinya Didi Koswara bernama ada alias suhanda ( adik dari Ahya mertua Didi Koswara ) periksa suara dalam video durasi 43 detik . Dan tak sesuai dengan kesaksian pak slamet bin Karto . 

1992 : PKPU bikin ajb dan shm 868 meter  Ismail Tanjung / Iwan surjadi ,luas objek , pemegang hak , waktu , lokasi objek dan lain lain tak sesuai dengan pernyataan warga dan atau tak jelas dan atau juga dengan perbandingan fakta lainnya bahkan juga tak sesuai dengan paman istrinya Didi Koswara bernama ada alias suhanda ( adik dari Ahya mertua Didi Koswara ) periksa suara dalam video durasi 43 detik . Dan tak sesuai dengan kesaksian pak slamet bin Karto . Bahwa menurut warga diduga kuat Ismail tanjung ikut serta mengubah beberapa wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos mengingat Ismail Tanjung pernah menjadi Ketua rw 02 Dago elos diduga motifnya membuat surat terkait tanah di kampung cirapuhan dan atau sekitar pasar inpress dago elos . 

1992 : wakaf masjid Al hikmah kampung cirapuhan . beberapa warga yang terpercaya menolak hal ini luas objek , pemegang hak , waktu , lokasi objek dan lain lain tak sesuai dengan pernyataan warga dan atau tak jelas dan atau juga dengan perbandingan fakta lainnya bahkan juga tak sesuai dengan paman istrinya Didi Koswara bernama ada alias suhanda ( adik dari Ahya mertua Didi Koswara ) periksa suara dalam video durasi 43 detik . Dan tak sesuai dengan kesaksian pak slamet bin Karto . Bahwa menurut warga diduga kuat Ismail tanjung ikut serta mengubah beberapa wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos mengingat Ismail Tanjung pernah menjadi Ketua rw 02 Dago elos diduga motifnya membuat surat terkait tanah di kampung cirapuhan dan atau sekitar pasar inpress dago elos . 

1996 PKTU : objek 15.000 tahun 1996 ada di Bab alat bukti PN hal 73 luas objek , pemegang , waktu , lokasi objek dan lain lain tak sesuai dengan pernyataan warga dan atau tak jelas dan atau juga dengan perbandingan surat lainnya 

1997 PKTU : bikin surat rt rw 02 Dago elos garapan sekitar 57 warga total luas 5940 meter 

1997 /1999/2000 PKTU : bikin surat keterangan Lurah garapan warga total luas 10.000 meter

1999 PKTU : bikin surat rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos . Pengurus rt rw 01 Kampung Cirapuhan tak tahu menahu izin perihal eks pasar inpress yang di jadikan objek garapan pihak tertentu . telah disebutkan ada bangunan liar / kebun .  Hanya dengan maksud ada nya fasilitas Umum lapangan bola seluas sekitar 7.000 dan juga kebun dan atau lahan garapan warga rt 07 rw 01 dan juga rt 04 rw 01 kampung cirapuhan mengingat hal ini adalah kesepakatan dan atau riyawat lama bersumber pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 namun kemudian berjalan nya waktu terus terjadi Intimidasi dan atau penghalang halang hak pihak tertentu dan atau simpatisannya . 

 1999 PKTU : bikin surat rt rw 02 Dago elos hal tak tahu menahu ( terkait hal tanah eigendome Verponding ) 

1997/2000 PKTU : bikin peta rt rw 02 Dago elos dibantu pihak lainnya ( pada peta bagian utara 

adalah ada yang diduga kuat wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 namun diubah jadi Dago elos rw 02 

1999  ( PKP ) : mendapat surat dari balai harta peninggalan tanggal 3 mei 1999

2000 PKTU : beberapa oknum warga kampung cirapuhan rw 01 dan oknum warga dago elos melakukan pengkapling kaplingan lapangan bola atas dengan di batasi tali rafia perkapling . Kemudian pengurus rt 07 rw 01 Bpk Rosid , tokoh masyarakat dan warga mengingatkannya dan melarang . Namun beberapa oknum pengoper alihkan objek objek disekitarnya dan atau mendudukinya . Bahwa tahun sekitar tahun 1999 disepakati luas sekitar 7000 meter . sejak tahun 1999 kondisi pendudukan lapangan atas mulai tidak kondusif . selain lahan diambil ,  beberapa masyarakat adat hasil kebun nya sering diambil dan merasa di intimidasi dan atau di halang halangi hak pertanahan sehingga kadang mengoperkan dengan harga sangat murah bahkan ada yang diambil begitu saja . banyak pihak datang dan atau didatangkan dari area konflik agraria seperti tamansari , sekeloa dan atau bagus rangin dan atau dari luar kota . 

2002 PKTU : terbit PBB 15.000 meter an Didi Koswara ( warga tak tak menahu dan atau menganggap klaim sepihak pihak tertentu  ) bahwa objek di maksud diduga kuat berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan namun ditulis objek di Dago elos . Bahwa ini bertentangan dengan kesepakatan tahun 1999 dan lainnya termasuk dengan objek garapan muhammad basuki Yaman seluas sekitar 90 meter ( sejak sekitar tahun 2010 sekitar 1/3 nya dihibahkan untuk Kube Kurma atau kelompok usaha dan sosial rakyat madani )  dari nono , nono tukar garapan dengan dedi ( dedi suami nengsih binti amat bin eyong binti nawisan ) 

2002 PKTU :saat ini sebelum dan atau sesudahnya hingga sekarang ( 2025 ) terjadi banyak pengoperan dari Didi Koswara cs ke pihak lainnya di lokasi sekitar lapangan bola atas . 

2008  ( PKP ) : mendapat surat keterangan ahli waris dari camat Rancaekek tanggal 14 mei 2008 ( PN hal 28 ) 

2008 PKTU :beberapa oknum mencoba melakukan provokasi dan atau intimidasi dan atau semacamnya sehingga ada inventaris TNI dan atau pihak nya melakukan pendudukan lapangan atas dengan cara menimbun lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel wirton Dago . Dan atau selanjutnya memasukan pihak yang tak jelas di area tersebut . 

2008 PKTU :beberapa oknum mencoba penyuapan dengan istilah wakaf dan lain lain untuk mendukung shm 270 meter dan atau 868 meter bahwa iwan surjadi ( komisaris pt Batununggal ) menunjuk pengacara Bob Nainggolan dan rekan dan atau lain lain . ini kemudian terus aktif sehingga sekitar tahun 2014 / 2015 

2012 PKTU :beberapa oknum mencoba memprovokasi Polisi dengan warga melaporkan warga terkait SHM 270 meter dan atau 868 meter . Bahwa menurut warga obejk tanah yang dimaksud adalah beberapa bidang hak dan riwayat . Bahwa luas tanah Pak Bagio 400 meter hingga 700 meter namun asep makmun menunjuk batas sehingga menurut nya Didi koswara punya hak 270 mter karena di kasih pak bagio . Bahwa menurut warga pak bagio tidak pernah datang setelah meminjamkan tanah nya . beda usia pak bagio adalah sekitar 40 tahun lebih tua di banding didi koswara ( pak slamet bin karto mengatakan saya mau ( usia )  kerja pak bagio mau ( usia ) pensiun . Didi koswara seusia dengan pak Slamet Bin Karto ). asep makmun menunjuk batas sehingga menurut nya Ismail Tanjung ber hak 868 meter dan atau 1000 an sehingga sekitar 100 / 200 meter untuk wakaf . Bahwa sama seperti penjelasan 270 meter . Bahwa diduga kuat Ismail tanjung sebagai ketua rw 02 Dago Elos akan bekerjasama dalam mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos  . dengan di bantu banyak pihak yang kemudian juga diketahui apud sukendar , alo sana dan lain lain . Dan atau diduga kuat Didi Koswara di beri peran sebagai seolah tuan tanah masyarakat adat sehingga sebelum dan atau sesudah nya di atasnamakan shm 80 meter dan atau obejk pbb 15.000 . 

Bahwa objek sekitarnya adalah garapan masyarakat yang dianggap tanah ulayat sehingga pada tahun 2007 sebelah barat nya ditanami pohon alpukat dan lain lain . dan juga ada garapan muhammad basuki Yaman sumber dari sumber dan seterusnya hingga sumber awal dari jenal alias Zenal bahwa jenal adalah suami Euis omah binti rokayah binti tama bin okoh binti nawisan . Dan juga sebelah timurnya adalah lahan garapan dan atau tanah ulayat jalan keluarga atau warga yang bersumber dari Minan alias Misnan bin Eyong Binti Nawisan . dan atau lainnya yang bersumber dari rahman hadi saputra bin ewung alias iwung binti Nawisan . Bahwa sebagian nya telah diwariskan pada Eti binti entin bin minan bin eyong binti nawisan . Dan atau Triyono dari bapaknya kesot dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau Mumu sopadiana dari bapaknya solihin dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan atau rosid dari dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . Dan suratman dari dari beli atau semacamnya  di Rahman hadi saputra bin Ewung binti Nawisan . 

2014  ( PKP ) : mendapat surat penetapan ahli waris George Hendrik Muller dari Pengadilan Cimahi tanggal 23 januari 2014 ( PN hal 28 ) 

2016 PKTU : Bu Raminten memberi kuasa pada H syamsul mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 

2016 PKTU : pada tanggal 06 november 2016 kuasa H Syamsul mapareppa sepakat dengan asep makmun ( kemudian tergugat II dan atau pembela isidentil kelompok warga terbesar dan atau kelompok tergugat utama )

 2016 ( PKP ) : 24 oktober 2016 mempelajari dan atau Mendapatkan surat penjelasan BPN kota Bandung ( PN hal 33 ) tentang objek di Dago elos

Bahwa Analisa kami penyebutan kata Dago Elos penting diadakan pemeriksaan khusus mengingat ada indikasi jaringan mafia tanah telah mengubah kampung cirapuhan jadi dago elos . ada penambahan kata elos menyempitkan makna menjadi rw 02 ( tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan ) . penting juga sebagai perbandingan pernyataan tergugat 88 dan tergugat 334 ( baca putusan pengadilan 2016 )  mereka menyebut nya Dago . sekalipun posisi mereka di Dago elos dan atau di rw 02 . Mengingat juga surat lama hampir tak ada nama lokasi Dago elos . Dan juga riwayat nama lokasi itu ada karena setelah ada nya pasar inpress di rw 02 sekitar tahun 1980 an akhir ( ada warga menyebutkan tahun 1970 an . namun warga ini ragu ragu . Banyak yang menyebutkan Dago rw 02 dan atau tahun 1970 an terminal Dago .

Penyebutkan kata dago elos dan atau rw 02 sangat sensitive mengingat banyak tanah hilang karena nya maksudnya banyak tanah di kampung cirapuhan rw 01 di proses secara ilegal oleh oknum Tomas rw 02 dan atau tomas dago elos . Ini bukan mendiskritkan nama wilayah namun dago elos dan atau rw 02 seperti di jadikan sarang aksi mafia tanah . Ada sekitar 1 ha dan atau lebih 2 ha di alihkan ke Dago Elos rw 02 . 

2016  ( PKP ) pada tanggal 10 November 2016 memberi kuasa ke pengacara ( PN hal 2 )

2016  ( PKP ) pada tanggal 30 november 2016 gugatan penggugat teregistrasi di Pengadilan Negeri ( PN hal 28 )

5 . 1 desember 2016 Pengadilan negeri memberikan surat panggilan untuk hadir sidang tanggal 5 desember 2016 ( baca contoh relaas tergugat dago elos ) 

2016 PKTU :  asep makmun membuat pernyataan keberatan membagi kan relaas penggadilan ke masyarakat tanggal 9 desember 2016


Bahwa berikut analisa terkait laporan saksi 5 yudi khaedar S.Sos MH ( pegawai BPN ) baca PN pid hal 72 dst : 

1 SHM Isah djuha ( 281 meter ) isah binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

2 SHM Uki ( 281 meter ) Uki binti Juanta beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

4 SHM amat ( 281 meter ) amat bin mardasik  ( mardasik asli dari dago pakar istri mardasik adalah Eyong binti Nawisan ) beli dan atau semcamnya dari M wikarta tahun 1956

5. Shm Embo Warni 110 meter . Embo warni binti Eyong Binti Nawisan

8 Amdah 43 meter beli dari Ute bin Encem binti Eyong binti Nawisan

9 karyati 31 meter binti Emit bin Eyong binti Nawisan

10 Jerry 25 meter beli dari Iuk bin Omon ( omon suami encem binti Eyong binti Nawisan )

11 Rahman 33 meter Encem binti Eyong

13 Itang 70 meter Itang bin Eyong Binti Nawisan

16 Omo 112 meter Omo bin Eyong binti Nawisan

17 Dede Wiwi 170 meter Binti Diman

19 . Siti Nurmah 142 meter tak kami ketahui,  namun Siti Nurma istri Usman alias Suhaemi bin adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta juanta besan Eyong Mardasik )

21 . Siswanto  meter tak kami ketahu  namun ada yang informasi adik ( adik saudara cicih . Cicih adalah istri Duhli bin juanta . juanta besan Eyong Mardasik)

22. Wardi 181 meter Wardi Bin Emeh binti Nawisan


Indikator kolusi dalam konteks saling menggugat tanah sebelum gugatan diajukan bisa dilihat dari adanya kesepakatan terselubung antara pihak yang akan menggugat dan calon tergugat, seperti adanya keuntungan timbal balik yang tidak wajar, adanya niat mengaburkan fakta atau bukti, atau adanya tujuan untuk menghambat pihak ketiga yang seharusnya memiliki hak atas tanah tersebut. 
Berikut adalah beberapa indikator kolusi sebelum mengajukan gugatan saling menggugat:
  • Adanya Kesepakatan Rahasia:
    Kedua belah pihak yang akan saling menggugat memiliki perjanjian tersembunyi yang tidak diungkapkan ke publik, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama melalui proses hukum yang semu. 
  • Niat Mengaburkan Informasi:
    Salah satu pihak (calon penggugat atau calon tergugat) memberikan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan kepada pihak ketiga yang sebenarnya memiliki kepentingan dalam tanah tersebut. 
  • Tujuan Menghambat Pihak Ketiga:
    Gugatan saling gugat tersebut dibuat bukan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan yang sah, melainkan untuk mempersulit atau mencegah pihak ketiga yang memiliki hak yang lebih sah atas tanah tersebut untuk menuntut hak mereka. 
  • Keuntungan Tidak Wajar:
    Ada indikasi bahwa salah satu atau kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan finansial atau non-finansial yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang seharusnya. 
  • Menggugat dengan Bukti Palsu atau Lemah:
    Gugatan diajukan dengan dasar bukti yang dibuat-buat, palsu, atau sangat lemah, dengan tujuan menciptakan persepsi adanya sengketa yang sah, padahal sebenarnya merupakan rekayasa. 
  • Peran Pengacara yang Mencurigakan:
    Adanya indikasi keterlibatan pengacara yang sama atau yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan kedua belah pihak yang akan saling menggugat secara bertentangan. 
Penting untuk diingat bahwa indikator-indikator ini bukan bukti langsung kolusi, namun bisa menjadi indikasi kuat adanya suatu permainan yang tidak jujur dalam proses hukum sengketa tanah. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat