Membongkar mafia Tanah di Dago elos ( modus mafia Tanah )

  Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos versi Muhamadd Basuki Yaman berkaitan dengan analisisnya mengenai kelemahan putusan . yang mana menurut nya putusan perdata tersebut adalah salah satu alat bukti kasus Pidana . Tidak sebagaimana pemberitaan yang ada Kasus Pidana penipuan muller . Hal itu hanya lah sebagian dari kasus pidana . 

Namun juga belum menyentuh akar masalah . Kasus penipuan muller tersebut terkait penipuan dalam melakukan Gugatan ( artinya satu pihak , yaitu pihak penggugat ) . Sedangkan laporan dan aduan bukan gugatan . Namun rekayasa saling gugat dan atau Kolusi Saling gugat . ( artinya pelaku tindak pidana diduga kuat ada pada dua pihak atau lebih ) 

Pada kasus pidana muller dalam penipuan untuk gugatan . Bisa jadi menjadi Novum ( bukti baru ) untuk menyelesaikan kasus Perdata yang ada sejak tahun 2016 . Sehingga melakukan PK kedua Dago Elos melawan Muller . Namun hal tersebut tidak berlaku pada kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa Saling Gugat . ( karena kedua belah pihak pun melakukan penipuan ) Dan lagi yang menjadi target adalah pihak ketiga . dan di duga menjadi pelaku ada beberapa pihak dan juga termasuk yang tak bersidang . Dan atau memposisikan dirinya di luar pihak tergugat maupun penggugat . 



Rekayasa saling gugat Dago elos ini sangat komplek . Modusnya sangat banyak termasuk pengalihan lokasi dan atau membolak balikannya . Berikut misalnya , Pada awalnya mengemukakan tiga atau buah eigendome di Dago dan atau di Dago Elos rw 02 dan rw 01 Kampung Cirapuhan . Ini dilakukan jaringan tergugat utama dan penggugat dalam gugatan maupun dalam bab alat bukti . 

Perlu kita pahami 1.  Dago . 2 Dago Elos rw 02  dan Kampung cirapuhan rw 01.  3 Dago Elos . Jadi Kita menjelaskan 3 buah dan atau empat buah eigendome Verponding itu ada pihak pihak yang mengemukakan lokasi di Dago ( seperti tergugat 334 ) . Mereka Konsisten . Dago ( tanpa kata elos ) 

Kemudian Pihak Tergugat utama dan Penggugat utama , pada awalnya mengemukakan Dago ( nama lokasi nomor 1 ) dan atau juga Dago Elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 ( nama lokasi nomor 2 ) . Sebelumnya kami jelaskan Dago , bisa bermakna kelurahan Dago sehingga terdapat beberapa Rw di Dago . Dago Elos bermakna nama lokasi di rw 02 Dago . Jadi Dago elos adalah Bagian rw 02 .Jadi Dago elos tidak lebih besar dari rw 02 . Rw 02 dibagi beberapa nama wilayah diantara nya Pandanwangi , los Kadu dan Dago elos . 

Kemudian kampung cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago kecamatan Coblong Kodya Bandung ( yang sengketa ) sementara itu ada lagi kampung cirapuhan desa ciburial Kecamatan Ciemenyan Kabupaten Bandung . Wilayah ini riwayat zaman Kolonial  hingga saat ini masih ada hubungan keluarga . Jadi Kampung cirapuhan bukan bagian dari rw 02 Dago apalagi bagian dari Dago elos . Intinya beda nama dan juga beda keadministrasian . 

Namun sejak sekitar tahun 1980 an ada oknum oknum yang berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos rw 02 dengan maksud mengubah admintrasi pertanahan dan atau semacam nya . 

Mari kita kembali ke fakta persidangan . Dan selanjutnya para pihak pengugat dan para pihak tergugat utama dan jaringan nya ini . secara terselubung dan atau terang terangan mengemukakan lokasi nya di Dago elos dan atau di rw 02 ( perhatikan nama lokasi nomor 3 ) Artinya secara sembunyi sembunyi dan atau terang terangan mereka mengemukakan bahwa tiga atau empat buah eigendome verponding ini berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Artinya tidak atau tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan . Artinya semua objek sengketa di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga demikian ada potensi mereka berkolusi . 

( baca permohonan tergugat utama pada putusan pengadilan negeri hal 46 . supaya hakim memerintahkan BPN untuk memproses hak warga rw 02 . Dan baca juga pembanding dalam putusan pengadilan tinggi hal 42 . ) 

Sehingga hal ini bisa dan atau berpotensi tanah sengketa di akmpung cirapuhan rw 01 bisa jatuh ke tangan tergugat dan atau penggugat . Bila penggugat menang mendapatkan lahan 6,3 ha . bila tergugat menang berpotensi mendapatkan lahan 6,9 hektar . Ada kemungkinan tergugat menang bisa di bagi secara adil kepada yang berhak . Namun bab alat bukti no 27 yang digunakan tergugat utama adalah objek dengan luas 15.000 . Nah ini lah salah satu target kolusi mafia tanah saling gugat ini , sementara itu ada target target lainnya yang dijadikan kolusi . 

Sebelum melanjutkan mari kita Bahas lagi modus yang kami jelaskan , pertama lokasi nya Dago kemudian , kedua  bisa Dago elos rw 02 dan Kampung cirapuhan rw 01 . Ketiga hanya di dago elos atau di rw 02  dalam permohonan . Keempat ( keluar dari sidang ) Fago elos Kampung Cirapuhan , Rw 01 , rw 02 , rw 03 , dago Melawan , forum Dago melawan dan lain sebagainya .

berikut kami jelaskan kembali 

Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan sertifikat beberapa diantara nya shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau PBB 15.000 meter dan atau 1.000 meter dan lain lain nya . Pada intinya tanah di kampung cirapuhan admintrasi nya diurus oleh pengurus rw 02 Dago Elos . Selanjutnya Muller cs menggugat 3 ( Tiga )  buah Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 , jaringan tergugat menghadapi dengan ( empat )  buah Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . kemudian berikut langkah langkah memanipulasi nama wilayah

langkah pertama Dago 

Langkah kedua Dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 

Langkah ketiga Dago elos rw 02 dan atau Dago elos

kemudian keluar sidang : 

Langkah keempat : Dago Elos Kampung cirapuhan dan atau rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( padahal rw 03 tak ada yang sengketa . 

Jadi poin kasus perdata adalah di langkah tiga bukan langkah pertama dan atau ke empat . Langkah ketiga itulah kami menjelaskan manipulasi wilayah adalah bagian dari jaringan mafia tanah Dago elos ini dalam rekayasa saling gugat . Kembali kami peerlu sampaikan pentingnya membaca berkas putusan pengadilan lengkap bukan ringkasnya , Dan juga bukan forum diskusi dan atau forum Demontrasi dan lain sebagainya . 

Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos  , Kami ( muhammad Basuki Yaman ) akan menjalaskan manipulasi tema  masyarakat adat turun temurun . Namun penting kami sampaikan agar mudah paham hal yang kami jelaskan maka penting harus paham dulu penjelasn kami sebelum nya yaitu mani pulasi tempat dan atau nama lokasi . 

Bahwa berikut ini kami menjelaskan manipulasi dengan tema masyarakat adat dan atau warga turun temurun . 

Dalam Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan pihak pihak baru yang tak jelas . Namun bisa di telusuri karakter dan kondisi mereka adalah bagian keluarga dan atau pihak imigran dari wilayah yang pernah konflik dan atau masih konflik misalnya tamansari dan atau sekeloa dan sebagainya. Jadi Bisa jadi mereka di wilayah sebelum nya bukan berjuang tapi bisa jadi hanya lari dan atau berpindah bikin masalah di lain tempat  . Dan selain itu ada oknum oknum aparatur dan lain lain nya . Dan juga oligarki dan spekulan . 

Banyak warga masyarakat adat di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Sehingga mau tak mau warga masyarakat adat melepaskan garapan nya dan atau hanya di ambil begitu saja . Nah begitu halnya dengan adanya fasilitas umum misalnya masjid , makam , lapangan bawah rt 07 rw 01 dan juga lapangan atas lapangan bola rt 07 rw 01 ( yang dichaoskan ) , terminal dago , pasar inpress dan lain lainnya . 

Dan selanjutnya kita langsung membahas ke langkah langkah sidang dan setelah keluar sidang . ( mohon pahami dulu penjelasan kami terkait manipulasi nama  lokasi dan atau nama tempat eigendome verponding saat ini ) . Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun . 

Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun , Dalam sidang : 

Langkah pertama Warga turun temurun dan masyarakat adat 

Langkah kedua Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan sebgai tergugat

Langkah ketiga Didi Koswara , asep makmun , apud sukendar , alo sana dan jaringan tergugat lainnya . 

Diluar  sidang ( setelah sidang ) press realeas dan lainnya : 

Langkah keempat  Warga turun temurun dan masyarakat adat , Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan . 

Berikut ini penjelasan kami , bahwa pokok terpenting ada poin ketiga . Bukan poin pertama dan atau poin keempat . Kami perjelas lagi . Bahwa saksi mengemukakan bahwa setahu kami penggarap adalah Didi Koswara dan Asep Makmun . ( periksa putusan pengadilan kesaksian saksi di pihak tergugat . ) Dan juga periksa dalil bahwa ( pada intinya tergugat ) sudah lama dan turun temurun . Kemudian mendalilkan tergugat I ( didi Koswara ) adalah pihak yang paling lama ( sekitar 50 tahun ) . 

Dari penjelasan kami , bahwa ada pengalihan sangat krusial pada poin tiga dan atau kami sebutkan langkah tiga . 

Mari kita bahas Fakta di masyarakat , turun temurun artinya minimal bapak nya kemudian di wariskan ke anak nya . Menurut warga Didi Koswara tidak bersama bapak nya bernama Itja  . Didi Kowara berasal dari subang , kemudian di Dago Bandung menikah dengan Enih binti Ahya dan menumpang di mertua nya . Ahya adalah bapak asep makmun . menurut masyarakat . Sementara itu ahya adalah pekerja nya keluarga tomi . sehingga ahya menumpang di lahan tomi , artinya didi koswara pun menumpang di lahan tomi . Namun karena kolusi dan lain sebagainya sehingga di punya sertifikat 80 meter , 270 meter dan lain lainnya . 

Dari sini kami menjelaskan manipulasi dengan tema masyarakat adat dan warga yang turun temurun . Pada awalnya yang di maksud adalah warga Kampung Cirapuhan dan Warga Dago elos sebagai tergugat . Kemdian ada pengalihan darinya sehingga yang dimaksud masyarakat adat adalah tergugat . kemudian ada pengalihan lagi yang dimaksud adalah Didi Koswara dan Asep Makmun dan tergugat utama lainnya dan juga simpatisannya . Sehingga akan berpotensi menguntungkan para pihak tergugat . Misal nya keuarga Udin S tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 (Catatan Cepi adalah anak udin sudinta ) . 

Dari sini kami menjelaskan jaringan tergugat utama sendiri berpotensi menyimpan hak yang tak jelas . jadi misalnya nya keluarga Udin S berpotensi mendapatkan 6 bidang tanah . Dan Ini lah Dalil kami menjelaskan bahwa sekalipun tergugat maupun penggugat menang masih akan tetap merugikan warga dan negara . Dan juga potensi kolusi jaringan tergugat dan penggugat masih sangat besar . 

Mari kita pelajari berkas putusan Pidana heri Hermawan Muller dan Dodi Rusatandi Muller , Bahwa dalam berkas putusan pengadilan negeri ada Saksi dari BPN Bandung bernama Danny Hersubianto SH . MN yang mana mengungkapkan ada sekitar 77 sertifikat shm ( Baca berkas putusan pidana pengadilan negeri hal 78 hingga hal 83 ) Dan di perkuat dengan kesaksian Yudi Khaedar S.Sos, MH yang juga pegawai BPN Bandung ( baca putusan pidana pengadilan negeri Bandung hal 72 hingga hal 75 ) 

Yang menjadi pertimbangan dalil kami adalah bila tergugat dan atau pun penggugat menang Lalu dimana hak mereka ? Fakta dalam sidang , Tergugat utama yang diwakili tergugat II asep makmun mengadakan kesepakatan dengan kuasa Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Bahwa ( pada intinya ) tergugat adalah penggarap di lahan empat buah Alas Hak Barat Eigendome Verponding nya Bu Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Apakah mereka warga ( pemegang shm )  punya hak independence ? ketika mereka bukan tergugat maupun bukan penggugat dan atau para pihak nya .

 Catatan penting Bahwa warga tersebut sebagian besar nya adalah warga rw 01 Kampung cirapuhan . Bahkan Drs Wahyu Pribadi bersaksi dalam sidang . Padahal dia bukan tergugat dan bukan pula penggugat . Namun ramai dalam pemberitaan warga dago elos membuktikan banyak yang punya sertifikat Hak Milik . Dari sini juga kita memahami ada pengalihan pengalihan . Pemilik SHM kebanyakan warga Kampung Cirapuhan rw 01 . Sementara itu pihak tergugat hampir 99 ,7 % adalah warga Dago elos rw 02 . Kebanyang ? 99,7 % subjek tergugat ada di Dago elos rw 02 .  Semantara catatan objek di Dago elos hanya 30 % hingga kurang 50 % ( ada perbedaan yang besar karena sudah ada manipulasi dan terus berlanjut ) . Jadi Warga Kampung cirapuhan rw 01 hanya di wakili sekitar 0,03 % untuk wilayah seluas sekitar 50 % hingga 70 % ( kami perjelas catatan nya 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar hampir identik dengan Dago elos rw 02 . Dan EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar hampir identik dengan Kampung cirapuhan rw 01 ) . 

Adapun dalam penilitian kami yang mana juga didukung oleh masyarakat adat kampung cirapuhan , yang di maksud masyarakat adat yang sejak lama ada Keluarga Nawisan . ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 bahkan mungkin bisa lebih lama dari itu bila memeriksa sejarah .

Catatan penting : bahkan Bapak Asep makmun dan atau mertua nya Didi Koswara bernama Ahya . Ahya adalah pihak yang di ajak kerja dan atau dipekerjakan sebagai anemer dan atau tukang galih pasir tahun 1960 an oleh keluarga Cicit masyarakat adat . sementara itu Didi koswara yang di narasikan sebagai masyarakat adat yang turun temurun dalam kasus Perdata Dago elos melawan muller . Bagaimana bisa ,mertua nya saja diajak kerja oleh cicit nya masyarakat adat . Bukan Didi Koswara yang sezaman dengan Cicit masyarakat adat  namun mertuanya !  Cicit masyarakat adat yang dimaksud adalah keluarga Tomi Rokayah . berikut Ini silsilah Rokayah binti tama bin Okoh Bin Nawisan . Rokayah tak punya saudara kandung . Namun bapak nya punya salah satunya saudara bapaknya yang bernama tama ada Idi bin Okoh binti Nawisan . Keturuanan Idi salah satunya adalah Amanah . Asep marna ( cucu idi ) . 

 Namun inipun kami sangat berhati hati dalam maksud dan tujuan untuk mendapatkan Hak . Sehingga kami dalam kesempatan ini dan juga sebelum nya kami masih melakukan langkah langkah mengajukan permohonan Kebijaksaan para pemimpin dan pengendali Negeri Republik Indonesia yang kami cintai ini . Bahkan kami melarang dan atau tak mengizinkan pihak manapun yang berbuat atas dasar keserakahan , Sehingga kami tak memberikan izin pihak manapun dari hasil  semua penelitian kami dan atau investagasi kami sejak sekitar tahun 2000 an untuk kepentingan keserakahan dna semacamnya . 

Dari ini uraian kami yang menjelaskan adanya dugaan kuat ini bukan Gugatan tapi rekayasa saling gugat . Sehingga sekalipun secara formal kasus perdata manun sebenarnya diduga kuat bukan kasus Perdata Dago Elos 2016 , Namun kasus Pidana. 

Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2016 . Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2017 , Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2019 , Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2022 . 

Kemudian ada kasus Perdata Dago Elos 2025 Peninjauan kembali Luar Biasa Dago Elos melawan Muller . Dengan Novum kasus pidana penipuan muller . Baagimana bisa ? Yang dimaksud kasus pidana penipuan muller adalah kasus yang menjerat penggugat ketika melakukan gugatan . Bukan kasus Rekayasa Saling Gugat .  Penipuan penggugat dalam gugatan artinya penipuan satu pihak yaitu penggugat ketika menggugat . Sedangkan rekayasa saling gugat artinya ada dugaan dua pihak dan atau lebih yang diduga kuat melakukan penipuan bahkan merekayasa jalan nya persidangan . 

Sehingga kami tetap pada kesimpulan kami , Bahwa ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2025 . Artinya PK kedua ini tak perlu ada keputusan bahkan sejak awalnya juga diduga kuat kasus Pidana bukan Kasus Perdata . 

Bagaimana berani ada lembaga memutuskan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan selanjutnya . Padahal diduga kuat adalah kasus Pidana sementara yang hendak diberi keputusan adalah kasus perdata . Jadi pada saat kasus perdata di jalankan maka tindak pidana diduga kuat telah terjadi . Bila kasus perdata dijalankan lagi maka tindak pidana dijalan kan lagi dan lagi dan seterusnya . 

Untuk itu dan seterusnya kami mohonkan supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXEUTABLE kan . mengingat dan juga mempertimbangkan kami sudah berkirim surat kepada YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden . Dan juga ke Lembaga Legislatif DPR RI . 

Dari sini juga kami jelaskan Bapak Joko Widodo pernah menjadi Presiden Republik Indonesia , sehingga Beliau pernah punya hak dan kewajiban menjalankan tugas sebagai Presiden sekitar 10 Tahun . Dan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih saat ini punya Hak menjalan kan tugas sebagai presiden selama 5 tahun kedepan . Semoga semuanya dalam kelancaran . Namun mereka tak serta merta menjalankan tugas selama 5 tahun dan atau 10 sebagai Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia . tak ada aturan mereka harus menjalan kan negera dalam kondisi Darurat . 

Namun kami berkirim surat dan diketahui banyak Pihak bahwa pada intinya yang kami kirimkan surat adalah YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia . artinya kami bukan hanya berkirim surat kepada pihak yang menjalan kan pemerintahan selama 5 tahun dan atau bahkan 10 tahun atau lebih . Namun  kami berkirim surat pada pihak yang punya waktu terbatas dan kondisi terbatas . sekalipun memang ada pada subjek yang sama . Namun secara esensi nya kami berkirim surat untuk mendapatkan Kebijakan kebijakan Preogratif mengingat dan mempertimbangkan banyak hal . Dan juga ini diketahui oleh lembaga lembaga lainnya . 

Untuk itu dan seterusnya kami mohonkan supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXEUTABLE kan . mengingat dan juga mempertimbangkan kami sudah berkirim surat kepada YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden . Dan juga ke Lembaga Legislatif DPR RI . 




Kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat merupakan konflik pertanahan yang kompleks, melibatkan dugaan manipulasi, kolusi, dan pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan warga. Versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti langsung modus jaringan mafia ini serta dampaknya terhadap masyarakat.

Kronologi dan Modus Operandi Menurut Muhammad Basuki Yaman

  1. Pengalihan Objek Tanah
    • Lahan di Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 dialihkan ke wilayah terpusat yaitu Dago Elos/RW 02.
    • Tujuannya adalah menguasai lahan yang sah dimiliki warga dengan modus hukum tampak legal.
  2. Kolusi dan Saling Gugat
    • Jaringan ini menggunakan mekanisme saling gugat antara penggugat dan tergugat utama untuk memprioritaskan satu pihak meraih keuntungan.
    • Lahan seluas 6,3 hektare atau objek lainnya kemudian dibagi oleh anggota jaringan.
    • Strategi ini dirancang sejak 1980-ansehingga meski pengadilan memenangkan tergugat, mafia tetap mendapatkan hasil melalui kolusi.
  3. Manipulasi Data dan Fasilitas Umum
    • Mengambil alih hak warga dan fasilitas publik seperti lapangan bola, makam, masjid dengan memalsukan alas hak (Eigendom Verponding, PBB, AJB).
    • Dokumen resmi digunakan untuk menutupi kepemilikan sah warga dan menggiring putusan hukum.
  4. Penggunaan Proses Hukum
    • Gugatan perdata dan pidana digunakan sebagai alat strategi:
      • Putusan perdataawalnya menguntungkan keluarga Muller berdasarkan dokumen kolonial, meski kemudian terbukti palsu.
      • Putusan pidanamenghukum Muller bersaudara pada 2024 karena pemalsuan dokumen.
    • Menurut Basuki Yaman, seluruh proses hukum dimanfaatkan mafia untuk legitimasi penguasaan lahan.
  5. Tujuan dan Dampak
    • Memperoleh keuntungan tanpa mempedulikan hak warga asli.
    • Mengaburkan fakta melalui media dan argumentasi hak azasi.
    • Membentuk jaringan mafia tanah dengan anggota oknum warga, aparat, spekulan, oknum hukum, bahkan oligarki lokal.

Hasil dan Signifikansi

  • Kasus Dago Elos menunjukkan bahwa klaim lahan warga bisa dimanipulasi melalui kolusi hukum.
  • Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa yang terlihat seolah “saling berhadapan” sesungguhnya adalah satu jaringan yang samayang bekerja sama untuk menguatkan penguasaan terhadap lahan pihak ketiga.

Referensi Multisumber

  • Video wawancara Muhammad Basuki Yaman: YouTube
  • Artikel narasi dan analisis modus: Narasi TVSlideShare Versi SidangPutusan Lengkap 2016

Kesimpulan

Versi Muhammad Basuki Yaman menggambarkan Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasamelainkan modus mafia tanah yang terstrukturdengan praktik kolusi, saling gugat, dan manipulasi dokumen untuk menguasai hak warga. Kasus ini menekankan perlunya pengawasan hukum dan kepastian hak pertanahan untuk mencegah praktek mafia tanah serupa.
Poin utama analisis Muhammad Basuki Yaman ( Versi Warga Kampung Cirapuhan ) 
  • Modus Saling Gugat: Yaman mengklaim bahwa mafia tanah berupaya membingungkan dan memperdayai masyarakat serta negara melalui gugatan yang direkayasa. Ia menganalisis detail dari putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg yang dianggapnya menunjukkan indikasi kolusi.
  • kronologi Kampung Cirapuhan/Dago dari Muhammad Basuki Yaman:

    -  c. 1850 -1870  
      - Kampung Cirapuhan ( Panyeupuhan )
      - Keluarga Nawisan (pande besi , petani , kebun)  
      - Kuburan leluhur ada  

    -  c. 1880–1900  
      - Warga ikut proyek rel kereta  
      - Bangun Gua Belanda (gua benteng)  
      - PLTA Dago Bengkok  
      - Penggusuran
      - Klaim Kolonial dengan eigendom
      

    -  1960–1970an  
      - Tambang pasir besar  
      - Konflik lahan  
      - Klaim Neokolonialisme 
      - Perkebunan  
      - Perjanjian 6,9 hektar dianggap tidak adil  

    -  Sejak 2000-an  
      - Muncul plot baru bekas lapangan bola  
      - Klaim lahan baru  
      - Sengketa lahan makin banyak  
      - Neo kolonialisme 
      - Modus mafia Tanah saling gugat 
    - Kasus Dago Elos ada 4 pihak, tapi seolah 2 yang disorot 
    (karena saling rekayasa gugatan )  
    - Dari Kampung Cirapuhan RW 01 diubah jadi Dago Elos RW 02.  
    - Lahan sekitar 15.000 m² dimanipulasi jadi objek Kolusi  
    - Kolusi penggugat dan tergugat utama bagi-bagi lahan: dari 80 m² sampai 6,9 hektar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...