Membongkar mafia Tanah di Dago elos ( modus mafia Tanah )

  Perbedaan fokus perkara

Meskipun satu peristiwa bisa memicu dua kasus (pidana dan perdata), fokus keduanya berbeda:
  • Hukum pidana: Bertujuan mencari kebenaran materiil (kebenaran yang sesungguhnya terjadi) dan fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sanksinya berupa hukuman penjara atau denda.
  • Hukum perdata: Bertujuan mencari kebenaran formal dan berfokus pada kerugian yang dialami korban. Sanksinya berupa ganti rugi atau pemenuhan hak-hak perorangan lainnya.
  • Prinsip prejudicieel geschil
    • Definisi: Prinsip ini mengatur bahwa putusan dalam perkara pidana bisa menjadi prasyarat untuk putusan dalam perkara perdata. Jika ada kasus perdata yang bergantung pada ada tidaknya suatu tindak pidana, maka pemeriksaan perkara perdata dapat ditangguhkan hingga ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
    • Dasar hukum: Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956.
    • Skenario: Contohnya adalah kasus pemalsuan. Jika keabsahan sebuah surat perjanjian digugat secara perdata, tetapi ada dugaan pemalsuan yang dilaporkan secara pidana, maka pengadilan perdata dapat menunda pemeriksaannya sampai ada putusan pidana tentang pemalsuan tersebut . 
    • Namun dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Isi Pasal 25 UU No. 31 Tahun 1999:
      Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan penjelasannya) menyatakan bahwa: 
      • Apabila terdapat dua atau lebih perkara yang oleh undang-undang ditentukan untuk didahulukan, maka penentuan prioritas perkara tersebut diserahkan kepada tiap lembaga yang berwenang di setiap proses peradilan.
    • Menurut pandangan Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) mengenai kasus Dago Elos 2016, situasi hukum perdata yang sedang berlangsung dapat memiliki hubungan dan implikasi dengan kasus pidana yang bersifat kompleks. Berikut inti pemahamannya:
      1. Kasus Perdata vs Kasus Pidana dalam Kasus Dago Elos
        Muhammad Basuki Yaman menegaskan bahwa yang disebut “kasus perdata” Dago Elos 2016 bukanlah sengketa perdata murni, melainkan merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan kolusi antara penggugat, tergugat utama, dan jaringan pihak lain. Modus ini bertujuan untuk menguatkan klaim atas tanah tertentu, sehingga menurutnya hak substantif dalam putusan perdata sebenarnya tidak sah dan bisa dianggap batal demi hukum atau non-executableDalam pandangannya:
        • Gugatan yang tampak seolah formal hanyalah alegasi kolusi antar pihak yang berada dalam jaringan sama.
        • Pihak ketiga, yang sebenarnya korban, menjadi objek sengketa tanpa mereka secara aktif menjadi bagian dari persidangan.
        • Dalam Gugatan ( Murni ) : Normal nya ada dua Pihak yaitu pihak penggugat dan Pihak Penggugat . Pihak ketiga Bisa jadi Para pihaknya tergugat maupun para pihak nya penggugat . Namun dalam Kasus Dago 2016 . Ada indikator Kuasa tergugat 334 pun mengemukakan ( pada intinya ) para pihak penggugat maupun para pihak tergugat juga bertentangan dengan laporan BPN Bandung . ( baca putusan pengadilan negeri hal 88 dan hal 89 juga hal sebelumnya .  Hal ini membuktikan bahwa ada yang tak beres dalam kasus yang dianggap perdata ini ( namun diduga kuat bukan perdata tapi Pidana . Jadi secara formalnya perdata namun esensinya diduga Pidana) . 
        • Jadi jangankan pihak ketiga ( dari luar atau turut tergugat ) pihak tergugat ( pihak kedua ) sendiri juga merasakan ada yang tidak beres . Satu sisi menghadapi pihak Penggugat . sisi lainnya ada semacam tekanan yang mana bukan dari pihak penggugat namun dari pihak tergugat lainnya . Ada semacam dorongan yang sangat dominan bahwa hasil akhir adalah tunduk pada pihak lainnya . Jadi bila kalah dalam menghadapi penggugat maka potensi hak akan jatuh pada pihak penggugat . Namun bila menang menghadapi penggugat maka ada semacam dominasi yang kuat tergugat utama , untuk menjadikan hak berpotensi akan jatuh juga pada pihak lainnya dan atau kontrol penuh akan jatuh pada pihak yang dominan yaitu kelompok tergugat utama dan jaringan nya . 
        • Sehingga kami ( muhammad Basuki Yaman ) sangat merespon pada Pihak Tergugat 334 dan tergugat 335 ketika tidak ikut serta Banding dan atau langkah hukum perdata lainnya ( karena diduga kuat bukan perdata . Tapi Pidana lah yang berlangsung ) . Namun para pihak tergugat 334 dan tergugat 335 hanya bisa merasakan . Tanpa memahami betul akan dugaan adanya skenario apa yang terjadi . 
        • Hal tersebut juga menjadi semacam indikator bahwa pihak ketiga ( murni ) yang memang benar hendak memperjuangkan hak nya ( bukan untuk berkolusi ) tak mungkin untuk menjadi para pihak manapun dalam kasus Dago elos 2016 -2025 .
        • Sehingga ada dugaan ini kasus Pidana tengah berlangsung . Jadi bagian puncak kasus pidana ini ketika kasus perdata di jalan kan. Karena gugatan adalah kasus perdata sedangkan rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat adalah diduga kuat kasus Pidana , 
        • Jadi diduga kuat kasus pidana Dago elos 2016 terjadi ketika ada kasus perdata Dago elos 2016 ( karena diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
          • Jadi diduga kuat kasus pidana Dago elos 2017 terjadi ketika ada kasus perdata Dago elos 2017 ( karena diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
          • Jadi diduga kuat kasus pidana Dago elos 2019 terjadi ketika ada kasus perdata Dago elos 2019 ( karena diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
          • Jadi diduga kuat kasus pidana Dago elos 2022 terjadi ketika ada kasus perdata Dago elos 2022 ( karena diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
          • Jadi diduga kuat kasus pidana Dago elos 2025 terjadi ketika ada kasus perdata Dago elos 2025 ( karena diduga bukan gugatan tapi rekayasa saling gugat ) 
          • Kasus Pidana sebagai Novum Dago Elos tidak bisa digunakan untuk kasus perdata PK kedua Dago Elos Melawan Muller . 
          • Karena kasus Pidana heri Hermawan muller dkk adalah penipuan dalam gugatan .Bukan penipuan muller dalam kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . penipuan dalam gugatan hanya memvonis sebagian yaitu pihak penggugat . 
          • Namun dalam Rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat diduga kuat adalah para pihak penggugat diduga berkolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringannya . Artinya kedu belah pihak yang bersengketa diduga kuat melakukan penipuan . 
          • Sehingga hal ini ada indikator bahwa kasus perdata esesensi tak ada . Secara formal memang ada perdata namun esensinya buka kasus perdata tapi kasus pidana yang berlangsung yang mana puncak puncak nya adalah ketika terjadi proses perdata . Dan sebagai mana uraian kami sebelum nya . 
          • Sehingga tak ada yang perlu di putuskan kasus perdata nya karena esesnsinya adalah kasus Pidana . 
          • Bahwa pada inti kasus rekayasa salaing gugat dan atau kolusi mafia tanah saling gugat adalah sebagai berikut : 
          • pertama Bahwa alas hak dan atau Bab alat bukti dan atau riwayat penggugat adalah banyak kelemahan nya 
          • Kedua Bahwa alas hak dan alat  bukti dan atau riwayat tegugat utama adalah lemah dan atau banyak kelemahan 
          • ketiga ( kembali ke pengkondisian ) bahwa jaringan mafia tanah yang melibatkan banyak pihak ini membuat suatu manipulasi dengan motif menguasai objek pihak ketiga yaitu lahan kelompok masyarakat adat dan atau lahan yang dijadikan fasilitas umum
          • keempat Bahwa sehingga jaringan mafia tanah ini menjadi kan beberapa pihak untuk berperan 
          • kelima bahwa pada sekitar tahun 1980 an dan atau 1990 an dan atau setelahnya dipilihlah Didi Koswara sebagai seolah pihak masyarakat adat
          • keenam bahwa pada sekitar waktu itu di atasnamakan nama Didi Koswara sertifikat seluas 80 meter dan atau dengan 270 meter 
          • ketujuh bahwa kemudian Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 di Dago Elos mulai mengambil alih objek pertanahan di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 sehingga segala macam bentuk perizinan terkait pendaftaran tanah diambil alihnya . Dan atau sehingga Shm 868 meter atas nama nya . 
          • Bahwa terkait hal tersebut Iwan surjadi yang juga salah satu komisaris Pt Batu nunggal Indah ikut serta membiayai dan juga didukung oleh oknum oknum tertentu 
          • kedelapan segala macam bentuk admintrasi warga dan kelompok masyarakat adat dan yang mendukungnya di persulit 
          • Kesembilan bahwa kemudian kampung cirapuhan rt 07 rw 01 diduduki oleh pihak ketiga dengan dukungan pihak pihak tersebut sehingga juga di buatlah pbb 15.000 atas nama Didi Koswara 
          • Bahwa dan selain itu objek objek fasilitas umum semacam sekitar area terminal dago dan atau eks pasar inpres di rw 02 Dago elos diduduki ( identik dengan EV 3740 dan Ev 3741 )
          • kesepuluh bahwa selain itu di fasilitas umum lapangan bola di rt 07 rw 01 seluas sekitar 7.000 meter disekitar nya diduduki oelh pihak pihak yang didukung oleh pihak pihak jaringan
          • kesebelas Bahwa untuk menduduki fisik lahan jaringan ini bekerjasama salah satunya dengan hotel Wirton dago untuk membuang galian pondasi pembangunan nya 
          • kedua belas Bahwa untuk menguatkan pendudukan di lapangan bola yang rusak tersebut ( karena warga masih kerja bakti ) maka jaringan ini bekerja sama dengan suatu pihak dengan memindahkan pangkalan tempat sampah di depan Dago resort Kabupaten Bandung ke kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung 
          • Dan atau sebelumnya  dan atau sesudahnya mengutus orang bernama syarif hidayat untuk memproses Hak pertanahan 
          • ketiga belas bahwa mungkin karena ada kekurangan syarat sehingga jaringan ini membuat surat yang tak jelas objek dan luas nya dengan menekan pihak pengurus rt rw 01 Kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos pada tahun 2013 
          • Keempat belas bahwa selain itu jaringan ini melakukan rencana lainnya dengan melakukan pendataan calon calon tergugat dan atau sebagai mana yang sudah di jadikan seolah tokoh masyarakat adat maka terpilih lah Didi Koswara sebagai tergugat 
          • Dan atau sebelumnya Bu raminten membuat kesepakatan dengan H Syamsul Mapareppa pada tanggal 1 juni 2016 kemudian kuasanya membuat kesepakatan dengan Asep Makmun 
          • Dan atau hampir bersamaan PBB 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochammad Saad 
          • Dan atau juga Pt Dago Inti graha menyerahkan uang 300 juta 
          • Dan Atau juga Budi Harley ( julukan nya ) mengoperkan rumah ( yang riwayatnya dari asep makmun ) ke Pt Dago Inti Graha dan atau ke Muller cs 
          • Dan atau juga keluarga asep makmun dan atau keluarga Didi Koswara butuh dana 40 juta hingga lebih dari 200 juta untuk menebus shm 80 meter yang hendak di lelang
          • kelima belas jaringan utama kemudian memperbarui surat ( yang diduga semacam surat tahun 2013 ) yang sebelumnya ada keterangan rt rw 01 Kampung cirapuhan namun surat baru ini hanya rt rw 02 Dago elos 
          • Keenam belas jaringan yang di posisikan sebagai penggugat melakukan pendaftaran gugatan pada tanggal 30 november 2016 
          • Ketujuh belas jaringan yang diposisikan sebagai tergugat menunjuk asep makmun sebagai pembela isidentil yang mana kemudian hanya tinggal membaca eksepsi dan lain sebagainya 
          • dan atau keterangan lainnya ahli ahli hukum dan atau oligarki dan atai lain lainya ada di posisi pihak ke empat yang tersembunyi dan juga bertugas menghalau pihak pihak yang paham masalah riwayat untuk masuk sidang dan atau sebagai nya 
          • kedepalan belas pada inti nya target ada lah pihak ketiga dan atau pihak kedua yang di dominasi dan atau yang ditekanya , dengan modus saling menguatkan yang dan atau salah satunya di beri keputusan untuk kuat 

          • Ada beberapa pihak menanggapinya kasus ini harus nya dilaporkan Polisi . Menjadi catatan dan pemahaman kita bersama bahwa Zaman Presiden Bapak Joko Widodo dan juga Zaman Presiden Bapak Probowo juga kami telah berkirim surat Kepada YTH Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden RI  . artinya beliau dan kantor yang dimaksud kan juga merupakan penegak hukum bahkan diatas nya . Adapun pertimbangan lain sebagai nya dan penjelasan nya telah kami sampaikan langsung kepada yang di maksud berikut halnya kepada Lembaga Legislatif ( ketua Dpr RI dan berbagai Komisi ) . 
        • Dalam Kasus Dago Elos 2016 - 2025 Diduga Kuat adalah Rekayasa Saling Gugat : Normal nya ada dua Pihak yaitu pihak penggugat dan Pihak Penggugat . Namun dalam kasus ini , dalam pengamatan kami , kami memperkirakan ada empat Pihak . Berikut ini penjelasan dalam gambar : 

        •  . 

Untuk itu kasus ini kami moohon kan di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan sekalipun sudah INKRAH .  Pada poinnya diduga kuat dalam kasus ini adalah sebagai berikut : 

Diduga kuat telah terjadi tindak Pidana pada Rekayasa Saling Gugat Dago elos melawan muller cs 2016 . Diduga kuat telah terjadi tindak Pidana pada Rekayasa Saling Gugat Dago elos melawan muller cs 2017. Diduga kuat telah terjadi tindak Pidana pada Rekayasa Saling Gugat Dago elos melawan muller cs 2019. Diduga kuat telah terjadi tindak Pidana pada Rekayasa Saling Gugat Dago elos melawan muller cs 2022. Diduga kuat telah terjadi tindak Pidana pada Rekayasa Saling Gugat Dago elos melawan muller cs 2025 . 

Jadi dugaan kuat ada Tindakan Pidana berlangsung ketika ada proses Perdata ! Kenapa bisa demikian . contoh Kasus perdata adalah gugatan . Salah satu contoh kasus Pidana adalah Kolusi Saling gugat dalam kasus Perdata . Kasus mafia Tanah saling gugat di tangerang contohnya . Apakah perlu kasus perdata nya di lanjutkan untuk Banding , Kasasi dan seterusnya ? 

Sebelum nya kami mohon maaf , bahwa kompetensi kami sebenarnya terbatas . Namun mengaingat banyak hal , Kami perlu sampaikan hal ini . 

Jadi Kasus Perdata Dago elos menurut kami tak bisa di lanjutkan . Bagaimana ada lembaga berani membuat keputusan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa . Sementara ada pihak yang memperdayai saja tak paham . 

Berikut Ini yang banyak tak di pahami : Dago itu apa ? Dago elos itu apa ? Apa beda Dago dengan Dago Elos ? Kampung Cirapuhan itu Apa ? 

Eigendome verponding 3742 dan eigendome verponding 6467 saat ini letaknya dimana ?  Hampir semua diduga mengalihkan ke Dago Elos dan atau Rw 02 . Namun Tergugat 334 mengemukakan letaknya di Dago ( tanpa Kata Elos ) ada penambahan kata Elos untuk mengutip apa yang disampaikan oleh penggugat dan pihak lainnya . 

Bagaimana Riwayat Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ? mungkin banyak yang bisa menjawab . Namun coba jawab hal ini : Bagaimana riwayat penerbitannya Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ? Apakah Tidak melanggar aturan Gubernur Jendral Kerajaan Belanda ? ( kasus ini membuka kita ke masa atau zaman kolonial sehingga bukan hanya argumen argumen dan atau pasal hukum saat ini yang digunakan . Namun juga bisa mengacuh pada hukum zaman kolonial . Karena hak ini bisa juga membuat malu Negara Indonesia . Kerajaan Belanda saat ini beberapa kali minta maaf atas tindakan pihak mereka di masa lalu . Namun ini ada pihak pihak yang mencari waris hasil yang tak jelas diduga hasil Penyerobotan di zaman Kolonial . 

Begitu terbit Eigendome sudah sah memakai aturan selanjutnya ? Bagaimana bisa demikian ?  Bagaimana riwayat penerbitannya Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 ? Apakah Tidak melanggar aturan Gubernur Jendral Kerajaan Belanda ? 

Dan juga banyak tak di pahami : Terminal Dago itu apa ? Pasar terminal dago itu apa ? pasar inpress itu apa ? apa beda pasar inpres dengan pasar di terminal Dago ? Penggalian pasir itu apa dan dimana ? lalu di Eiegendome nomor Berapa ? Makam Masyarakat adat itu siapa ? apa kaitan makam tersebut dengan tergugat ? Bagaimana riwayat tergugat ? Hakim Pengadilan Negeri mengemukakan pada intinya para pihak tergugat tidak bisa melumpuhkan dalil para pihak penggugat . Pendapat kami Karena pihak tergugat banyak yang tak jujur ! sehingga ini adalah indikator kolusi saling gugat ! 

Lalu siapa saja yang mendukung alas hak barat eigendome verponding ? Kasasi memenangkan Pihak tergugat karena ada kaitan penggugat menggunakan alas hak barat . Pada fakta sidang pun tergugat utama dan jaringannya juga menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding . Ada pun Anti Hak Barat Eigendome Verponding hanya dalam demontrasi , forum diskusi dan juga pemberitaan buser beusernya jaringan tergugat utama . silahkan periksa hal 80 hingga 89 pada putusan pengadilan negeri Bandung . 

Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos versi Muhamadd Basuki Yaman berkaitan dengan analisisnya mengenai kelemahan putusan . yang mana menurut nya putusan perdata tersebut adalah salah satu alat bukti kasus Pidana . Tidak sebagaimana pemberitaan yang ada Kasus Pidana penipuan muller . Hal itu hanya lah sebagian dari kasus pidana . 

Namun juga belum menyentuh akar masalah . Kasus penipuan muller tersebut terkait penipuan dalam melakukan Gugatan ( artinya satu pihak , yaitu pihak penggugat ) . Sedangkan laporan dan aduan kami bukan gugatan . Namun rekayasa saling gugat dan atau Kolusi Saling gugat . ( artinya pelaku tindak pidana diduga kuat ada pada dua pihak atau lebih ) 

Pada kasus pidana muller dalam penipuan untuk gugatan . Bisa jadi menjadi Novum ( bukti baru ) untuk menyelesaikan kasus Perdata yang ada sejak tahun 2016 . Sehingga melakukan PK kedua Dago Elos melawan Muller . Namun hal tersebut tidak berlaku pada kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa Saling Gugat . ( karena kedua belah pihak pun melakukan penipuan ) Dan lagi yang menjadi target adalah pihak ketiga . dan di duga menjadi pelaku ada beberapa pihak dan juga termasuk yang tak bersidang . Dan atau memposisikan dirinya di luar pihak tergugat maupun penggugat . 



Rekayasa saling gugat Dago elos ini sangat komplek . Modusnya sangat banyak termasuk pengalihan lokasi dan atau membolak balikannya . Berikut misalnya , Pada awalnya mengemukakan tiga atau buah eigendome di Dago dan atau di Dago Elos rw 02 dan rw 01 Kampung Cirapuhan . Ini dilakukan jaringan tergugat utama dan penggugat dalam gugatan maupun dalam bab alat bukti . 

Perlu kita pahami 1.  Dago . 2 Dago Elos rw 02  dan Kampung cirapuhan rw 01.  3 Dago Elos . Jadi Kita menjelaskan 3 buah dan atau empat buah eigendome Verponding itu ada pihak pihak yang mengemukakan lokasi di Dago ( seperti tergugat 334 ) . Mereka Konsisten . Dago ( tanpa kata elos ) 

Kemudian Pihak Tergugat utama dan Penggugat utama , pada awalnya mengemukakan Dago ( nama lokasi nomor 1 ) dan atau juga Dago Elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 ( nama lokasi nomor 2 ) . Sebelumnya kami jelaskan Dago , bisa bermakna kelurahan Dago sehingga terdapat beberapa Rw di Dago . Dago Elos bermakna nama lokasi di rw 02 Dago . Jadi Dago elos adalah Bagian rw 02 .Jadi Dago elos tidak lebih besar dari rw 02 . Rw 02 dibagi beberapa nama wilayah diantara nya Pandanwangi , los Kadu dan Dago elos . 

Kemudian kampung cirapuhan adalah bagian rw 01 Dago kecamatan Coblong Kodya Bandung ( yang sengketa ) sementara itu ada lagi kampung cirapuhan desa ciburial Kecamatan Ciemenyan Kabupaten Bandung . Wilayah ini riwayat zaman Kolonial  hingga saat ini masih ada hubungan keluarga . Jadi Kampung cirapuhan bukan bagian dari rw 02 Dago apalagi bagian dari Dago elos . Intinya beda nama dan juga beda keadministrasian . 

Namun sejak sekitar tahun 1980 an ada oknum oknum yang berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 jadi Dago elos rw 02 dengan maksud mengubah admintrasi pertanahan dan atau semacam nya . 

Mari kita kembali ke fakta persidangan . Dan selanjutnya para pihak pengugat dan para pihak tergugat utama dan jaringan nya ini . secara terselubung dan atau terang terangan mengemukakan lokasi nya di Dago elos dan atau di rw 02 ( perhatikan nama lokasi nomor 3 ) Artinya secara sembunyi sembunyi dan atau terang terangan mereka mengemukakan bahwa tiga atau empat buah eigendome verponding ini berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Artinya tidak atau tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan . Artinya semua objek sengketa di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 berada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga demikian ada potensi mereka berkolusi . 

( baca permohonan tergugat utama pada putusan pengadilan negeri hal 46 . supaya hakim memerintahkan BPN untuk memproses hak warga rw 02 . Dan baca juga pembanding dalam putusan pengadilan tinggi hal 42 . ) 

Sehingga hal ini bisa dan atau berpotensi tanah sengketa di akmpung cirapuhan rw 01 bisa jatuh ke tangan tergugat dan atau penggugat . Bila penggugat menang mendapatkan lahan 6,3 ha . bila tergugat menang berpotensi mendapatkan lahan 6,9 hektar . Ada kemungkinan tergugat menang bisa di bagi secara adil kepada yang berhak . Namun bab alat bukti no 27 yang digunakan tergugat utama adalah objek dengan luas 15.000 . Nah ini lah salah satu target kolusi mafia tanah saling gugat ini , sementara itu ada target target lainnya yang dijadikan kolusi . 

Sebelum melanjutkan mari kita Bahas lagi modus yang kami jelaskan , pertama lokasi nya Dago kemudian , kedua  bisa Dago elos rw 02 dan Kampung cirapuhan rw 01 . Ketiga hanya di dago elos atau di rw 02  dalam permohonan . Keempat ( keluar dari sidang ) Fago elos Kampung Cirapuhan , Rw 01 , rw 02 , rw 03 , dago Melawan , forum Dago melawan dan lain sebagainya .

berikut kami jelaskan kembali 

Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan sertifikat beberapa diantara nya shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau PBB 15.000 meter dan atau 1.000 meter dan lain lain nya . Pada intinya tanah di kampung cirapuhan admintrasi nya diurus oleh pengurus rw 02 Dago Elos . Selanjutnya Muller cs menggugat 3 ( Tiga )  buah Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 , jaringan tergugat menghadapi dengan ( empat )  buah Eigendome verponding 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 . kemudian berikut langkah langkah memanipulasi nama wilayah

langkah pertama Dago 

Langkah kedua Dago elos rw 02 dan kampung cirapuhan rw 01 

Langkah ketiga Dago elos rw 02 dan atau Dago elos

kemudian keluar sidang : 

Langkah keempat : Dago Elos Kampung cirapuhan dan atau rw 01 , rw 02 dan rw 03 ( padahal rw 03 tak ada yang sengketa . 

Jadi poin kasus perdata adalah di langkah tiga bukan langkah pertama dan atau ke empat . Langkah ketiga itulah kami menjelaskan manipulasi wilayah adalah bagian dari jaringan mafia tanah Dago elos ini dalam rekayasa saling gugat . Kembali kami peerlu sampaikan pentingnya membaca berkas putusan pengadilan lengkap bukan ringkasnya , Dan juga bukan forum diskusi dan atau forum Demontrasi dan lain sebagainya . 

Membongkar kasus mafia tanah Dago Elos  , Kami ( muhammad Basuki Yaman ) akan menjalaskan manipulasi tema  masyarakat adat turun temurun . Namun penting kami sampaikan agar mudah paham hal yang kami jelaskan maka penting harus paham dulu penjelasn kami sebelum nya yaitu mani pulasi tempat dan atau nama lokasi . 

Bahwa berikut ini kami menjelaskan manipulasi dengan tema masyarakat adat dan atau warga turun temurun . 

Dalam Pengkondisian sebelum sidang banyak wilayah di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos rw 02 sehingga banyak menghasilkan pihak pihak baru yang tak jelas . Namun bisa di telusuri karakter dan kondisi mereka adalah bagian keluarga dan atau pihak imigran dari wilayah yang pernah konflik dan atau masih konflik misalnya tamansari dan atau sekeloa dan sebagainya. Jadi Bisa jadi mereka di wilayah sebelum nya bukan berjuang tapi bisa jadi hanya lari dan atau berpindah bikin masalah di lain tempat  . Dan selain itu ada oknum oknum aparatur dan lain lain nya . Dan juga oligarki dan spekulan . 

Banyak warga masyarakat adat di intimidasi dan di halang halangi hak nya . Sehingga mau tak mau warga masyarakat adat melepaskan garapan nya dan atau hanya di ambil begitu saja . Nah begitu halnya dengan adanya fasilitas umum misalnya masjid , makam , lapangan bawah rt 07 rw 01 dan juga lapangan atas lapangan bola rt 07 rw 01 ( yang dichaoskan ) , terminal dago , pasar inpress dan lain lainnya . 

Dan selanjutnya kita langsung membahas ke langkah langkah sidang dan setelah keluar sidang . ( mohon pahami dulu penjelasan kami terkait manipulasi nama  lokasi dan atau nama tempat eigendome verponding saat ini ) . Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun . 

Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun , Dalam sidang : 

Langkah pertama Warga turun temurun dan masyarakat adat 

Langkah kedua Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan sebgai tergugat

Langkah ketiga Didi Koswara , asep makmun , apud sukendar , alo sana dan jaringan tergugat lainnya . 

Diluar  sidang ( setelah sidang ) press realeas dan lainnya : 

Langkah keempat  Warga turun temurun dan masyarakat adat , Warga Dago Elos warga Kampung Cirapuhan . 

Berikut ini penjelasan kami , bahwa pokok terpenting ada poin ketiga . Bukan poin pertama dan atau poin keempat . Kami perjelas lagi . Bahwa saksi mengemukakan bahwa setahu kami penggarap adalah Didi Koswara dan Asep Makmun . ( periksa putusan pengadilan kesaksian saksi di pihak tergugat . ) Dan juga periksa dalil bahwa ( pada intinya tergugat ) sudah lama dan turun temurun . Kemudian mendalilkan tergugat I ( didi Koswara ) adalah pihak yang paling lama ( sekitar 50 tahun ) . 

Dari penjelasan kami , bahwa ada pengalihan sangat krusial pada poin tiga dan atau kami sebutkan langkah tiga . 

Mari kita bahas Fakta di masyarakat , turun temurun artinya minimal bapak nya kemudian di wariskan ke anak nya . Menurut warga Didi Koswara tidak bersama bapak nya bernama Itja  . Didi Kowara berasal dari subang , kemudian di Dago Bandung menikah dengan Enih binti Ahya dan menumpang di mertua nya . Ahya adalah bapak asep makmun . menurut masyarakat . Sementara itu ahya adalah pekerja nya keluarga tomi . sehingga ahya menumpang di lahan tomi , artinya didi koswara pun menumpang di lahan tomi . Namun karena kolusi dan lain sebagainya sehingga di punya sertifikat 80 meter , 270 meter dan lain lainnya . 

Dari sini kami menjelaskan manipulasi dengan tema masyarakat adat dan warga yang turun temurun . Pada awalnya yang di maksud adalah warga Kampung Cirapuhan dan Warga Dago elos sebagai tergugat . Kemdian ada pengalihan darinya sehingga yang dimaksud masyarakat adat adalah tergugat . kemudian ada pengalihan lagi yang dimaksud adalah Didi Koswara dan Asep Makmun dan tergugat utama lainnya dan juga simpatisannya . Sehingga akan berpotensi menguntungkan para pihak tergugat . Misal nya keuarga Udin S tergugat no 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 (Catatan Cepi adalah anak udin sudinta ) . 

Dari sini kami menjelaskan jaringan tergugat utama sendiri berpotensi menyimpan hak yang tak jelas . jadi misalnya nya keluarga Udin S berpotensi mendapatkan 6 bidang tanah . Dan Ini lah Dalil kami menjelaskan bahwa sekalipun tergugat maupun penggugat menang masih akan tetap merugikan warga dan negara . Dan juga potensi kolusi jaringan tergugat dan penggugat masih sangat besar . 

Mari kita pelajari berkas putusan Pidana heri Hermawan Muller dan Dodi Rusatandi Muller , Bahwa dalam berkas putusan pengadilan negeri ada Saksi dari BPN Bandung bernama Danny Hersubianto SH . MN yang mana mengungkapkan ada sekitar 77 sertifikat shm ( Baca berkas putusan pidana pengadilan negeri hal 78 hingga hal 83 ) Dan di perkuat dengan kesaksian Yudi Khaedar S.Sos, MH yang juga pegawai BPN Bandung ( baca putusan pidana pengadilan negeri Bandung hal 72 hingga hal 75 ) 

Yang menjadi pertimbangan dalil kami adalah bila tergugat dan atau pun penggugat menang Lalu dimana hak mereka ? Fakta dalam sidang , Tergugat utama yang diwakili tergugat II asep makmun mengadakan kesepakatan dengan kuasa Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Bahwa ( pada intinya ) tergugat adalah penggarap di lahan empat buah Alas Hak Barat Eigendome Verponding nya Bu Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Apakah mereka warga ( pemegang shm )  punya hak independence ? ketika mereka bukan tergugat maupun bukan penggugat dan atau para pihak nya .

 Catatan penting Bahwa warga tersebut sebagian besar nya adalah warga rw 01 Kampung cirapuhan . Bahkan Drs Wahyu Pribadi bersaksi dalam sidang . Padahal dia bukan tergugat dan bukan pula penggugat . Namun ramai dalam pemberitaan warga dago elos membuktikan banyak yang punya sertifikat Hak Milik . Dari sini juga kita memahami ada pengalihan pengalihan . Pemilik SHM kebanyakan warga Kampung Cirapuhan rw 01 . Sementara itu pihak tergugat hampir 99 ,7 % adalah warga Dago elos rw 02 . Kebanyang ? 99,7 % subjek tergugat ada di Dago elos rw 02 .  Semantara catatan objek di Dago elos hanya 30 % hingga kurang 50 % ( ada perbedaan yang besar karena sudah ada manipulasi dan terus berlanjut ) . Jadi Warga Kampung cirapuhan rw 01 hanya di wakili sekitar 0,03 % untuk wilayah seluas sekitar 50 % hingga 70 % ( kami perjelas catatan nya 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar hampir identik dengan Dago elos rw 02 . Dan EV 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar hampir identik dengan Kampung cirapuhan rw 01 ) . 

Adapun dalam penilitian kami yang mana juga didukung oleh masyarakat adat kampung cirapuhan , yang di maksud masyarakat adat yang sejak lama ada yaitu Keluarga Nawisan . ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 bahkan mungkin bisa lebih lama dari itu bila memeriksa sejarah lebih jauh  .

Catatan penting : bahkan Bapak Asep makmun dan atau mertua nya Didi Koswara bernama Ahya . Ahya adalah pihak yang di ajak kerja dan atau dipekerjakan sebagai anemer dan atau tukang galih pasir tahun 1960 an oleh keluarga Cicit masyarakat adat . sementara itu Didi koswara yang di narasikan sebagai masyarakat adat yang turun temurun dalam kasus Perdata Dago elos melawan muller . Bagaimana bisa ,mertua nya saja diajak kerja oleh cicit nya masyarakat adat . Bukan Didi Koswara yang sezaman dengan Cicit masyarakat adat  namun mertuanya !  Cicit masyarakat adat yang dimaksud adalah keluarga Tomi Rokayah . berikut Ini silsilah Rokayah binti tama bin Okoh Bin Nawisan . Rokayah tak punya saudara kandung . Namun bapak nya punya salah satunya saudara bapaknya yang bernama tama ada Idi bin Okoh binti Nawisan . Keturuanan Idi salah satunya adalah Amanah . Asep marna ( cucu idi ) . 

 Namun inipun kami sangat berhati hati dalam maksud dan tujuan untuk mendapatkan Hak . Sehingga kami dalam kesempatan ini dan juga sebelum nya kami masih melakukan langkah langkah mengajukan permohonan Kebijaksaan para pemimpin dan pengendali Negeri Republik Indonesia yang kami cintai ini . Bahkan kami melarang dan atau tak mengizinkan pihak manapun yang berbuat atas dasar keserakahan , Sehingga kami tak memberikan izin pihak manapun dari hasil  semua penelitian kami dan atau investagasi kami sejak sekitar tahun 2000 an untuk kepentingan keserakahan dna semacamnya . 

Dari ini uraian kami yang menjelaskan adanya dugaan kuat ini bukan Gugatan tapi rekayasa saling gugat . Sehingga sekalipun secara formal kasus perdata manun sebenarnya diduga kuat bukan kasus Perdata Dago Elos 2016 , Namun kasus Pidana. 

Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2016 . Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2017 , Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2019 , Jadi ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2022 . 

Kemudian ada kasus Perdata Dago Elos 2025 Peninjauan kembali Luar Biasa Dago Elos melawan Muller . Dengan Novum kasus pidana penipuan muller . Bagimana bisa ? Yang dimaksud kasus pidana penipuan muller adalah kasus yang menjerat penggugat ketika melakukan gugatan . Bukan kasus Rekayasa Saling Gugat .  Penipuan penggugat dalam gugatan artinya penipuan satu pihak yaitu penggugat ketika menggugat . Sedangkan rekayasa saling gugat artinya ada dugaan dua pihak dan atau lebih yang diduga kuat melakukan penipuan bahkan merekayasa jalan nya persidangan . 

Sehingga kami tetap pada kesimpulan kami , Bahwa ada dugaan tindak pidana rekayasa saling gugat ketika ada kasus Perdata Dago Elos 2025 . Artinya PK kedua ini tak perlu ada keputusan bahkan sejak awalnya juga diduga kuat kasus Pidana bukan Kasus Perdata . 

Bagaimana berani ada lembaga memutuskan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan selanjutnya . Padahal diduga kuat adalah kasus Pidana sementara yang hendak diberi keputusan adalah kasus perdata . Jadi pada saat kasus perdata di jalankan maka tindak pidana diduga kuat telah terjadi . Bila kasus perdata dijalankan lagi maka tindak pidana dijalan kan lagi dan lagi dan seterusnya . 

Untuk itu dan seterusnya kami mohonkan supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXEUTABLE kan . mengingat dan juga mempertimbangkan kami sudah berkirim surat kepada YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden . Dan juga ke Lembaga Legislatif DPR RI . 

Dari sini juga kami jelaskan Bapak Joko Widodo pernah menjadi Presiden Republik Indonesia , sehingga Beliau pernah punya hak dan kewajiban menjalankan tugas sebagai Presiden sekitar 10 Tahun . Dan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih saat ini punya Hak menjalan kan tugas sebagai presiden selama 5 tahun kedepan . Semoga semuanya dalam kelancaran . Namun mereka tak serta merta menjalankan tugas selama 5 tahun dan atau 10 sebagai Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia . tak ada aturan mereka harus menjalan kan negera dalam kondisi Darurat . 

Namun kami berkirim surat dan diketahui banyak Pihak bahwa pada intinya yang kami kirimkan surat adalah YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia . artinya kami bukan hanya berkirim surat kepada pihak yang menjalan kan pemerintahan selama 5 tahun dan atau bahkan 10 tahun atau lebih . Namun  kami berkirim surat pada pihak yang punya waktu terbatas dan kondisi terbatas . sekalipun memang ada pada subjek yang sama . Namun secara esensi nya kami berkirim surat untuk mendapatkan Kebijakan kebijakan Preogratif mengingat dan mempertimbangkan banyak hal . Dan juga ini diketahui oleh lembaga lembaga lainnya . 

Untuk itu dan seterusnya kami mohonkan supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXEUTABLE kan . mengingat dan juga mempertimbangkan kami sudah berkirim surat kepada YTH Panglima Perang Angkatan Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden . Dan juga ke Lembaga Legislatif DPR RI . 

Berikut ini modus manipulasi alas Hak Barat Eigendome verponding nomo 3740 m 3741 , 3742 ( dan 6467 ) , Dalam sidang Maupun di luar sidang :

Dan selanjutnya kita langsung membahas ke langkah langkah  sebelum sidang dan saat sidang dan setelah keluar sidang . ( mohon pahami dulu penjelasan kami terkait manipulasi nama  lokasi dan atau nama tempat eigendome verponding saat ini ) . Berikut ini modus manipulasi masyarakat adat dan warga turun temurun . 

Bahwa pada tanggal  01 juni 2016 Bu Raminten memberi kuasa Kepada H Syamsul Mapareppa terkait empat buah Eigendome verponding bernomor 3740, 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 hektar . kemudian Asep makmun ada kesepakatan dengan kuasa hukum H syamsul mapareppa , pada intinya ( kelak ) para tergugat adalah penggarap di empat buah Eigendome verponding bernomor 3740, 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 hektar nya Bu Raminten . 

Dari sini juga ada indikator tergugat pun sudah membuat kesepakatan yang tak jelas dan atau dengan alas hak barat Eigendome Verponding yang tak jelas . Disaat sebelum sidang di gelar !  , Dan juga indikator bahwa tergugat utama dan jaringannya mendukung penggunaan alas hak barat eigendome verponding . Dan pada bulan November 2016 pihak tergugat utama membuat surat keterangan di kelurahan pada inti nya mengemukakan objek di Dago elos dan atau di rw 02 Dago . berarti tanpa rw 01 dan atau tanpa kampung cirapuhan ( periksa bab alat bukti nomor 41 pada putusan pengadilan negeri ) 

Namun sebelum itu , pada tahun 2013 , mengemukakan bahwa terkait objek diketahui rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan ( periksa bab alat bukti no 39 pada putusan pengadilan negeri ) . Dan juga sebelum itu sekitar tahun 2010 , Syarif Hidayat mengurus objek di BPN ( periksa pada putusan pengadilan negeri hal 120 ) . Diduga kuat terkait objek 15.000 meter dan atau lain lainnya . ( periksa juga bab alat bukti pada putusan pengadilan negeri nomor 27 )  . 

Dan penting juga memeriksa berkas rt rw 02 Dago elos tahun 1997 yang mengemukakan objek sekitar total luas 5.940 meter dengan 57 penggarap . Dan periksa juga keterangan lurah Dago tahun 1997 yang mengemukakan luas total objek 10,000 meter untuk 10 kepala keluarga . Dan periksa juga berkas rt rw 02 Dago elos dan rt rw 01 Kampung cirapuhan tahun 1999 yang mana juga mengemukakan ada lapangan bola sekitar 7.000 meter dan juga mengemukakan ada kebun warga dan warga kampung cirapuhan . Dan juga ada catatan bangunan liar di eks pasar inpress . 

Langkah pertama : Empat pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan nya pada tanggal 30 November 2016 . pihak ini melakukan klaim objek 6,3 hektar dengan tiga buah alas hak barat Eigendome verponding nomor 3740 , 3741 dan 3742 . Luas nya sekitar 6,3 ha . ( simak penjelasan kami terkait ada dugaan manipulasi nama wilayah ) . Bahwa eigendome Verponding dimaksud Atas nama George Hendrik Muller . 

Sementara itu para pihak tergugat utama ( seolah marah dan semacamnya ) sehingga Asep makmun menyatakan tidak berkenan surat undangan sidang perdata di bagian ke warga . ( periksa surat pernyataan asep makmun )  . 





Lalu dia lah yang memimpin menghadapi  para penggugat tersebut . Tanggapan kami diduga kuat bukan menghadapi nya namun diduga kuat sudah bagian dari skenerio saling gugat . bahwa jaringan utama dan kelompoknya lah yang akan menghadapi untuk bisa mengatur dan atau mengontrol jalannya perkara . Sehingga jawaban dan atau sanggahan gugatan sudah diatur sedemikian rupa . Pada intinya keputusan akan berpotensi memberikan hak kepada pihak penggugat dan atau pihak tergugat utama dan jaringan nya . 

Para pihak tergugat didata secara detail siapa tergugat utama dan tergugat lain lainnya ( banyak tergugat fiktif dan atau yang membawa alas hak yang tak jelas )  .Dan juga selain itu di campurlah para pihak pihak yang ikut serta sebagai tergugat ( tergugat murni dan juga tergugat fiktif ) dibuatlah secara acak . 

Dari sini kondisi sudah tampak kacau . Namun kami menjelaskan dan atau memberi gambaran sebuah film . Apa dan siapun Film tetap lah film yang mana pemeran nya adalah aktor yang tak lepas dari skenario .  Sehingga dalil dan pasal  dalam kasus ini di kemukakan ibarat dialog dalam film . Sehingga sutradara yang bagus akan bisa membuat para penonton sukar membedakan mana kenyataan mana drama . Misalnya tokoh mak lampir dalam film . kemudian ada seseorang memukul pihak lain garagara kesal . Padahal orang tersebut hanya lah orang yang ditemui di pasar tak punya salah , Dia memukul karena orang tersebut adalah aktris yang memerankan yokoh mak lampir . Itu lah gambaran dugaan kami tekait gugatan penggugat , eksepsi , jawaban gugatan dan atau semacamnya . 

Maka selanjut kita akan membahas langkah kedua dalam pokok dugaan memanipulasi alas hak barat dan terkait lainnya . 

Langkah kedua : pihak tergugat mengemukakan bahwa Didi Koswara ada kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny nini karim tahun 1967 dan atau 1968 . ( periksa bab lat bukti putusan pengadilan  nomor 21 dan 22 ) .

Pada pokoknya diduga kuat ini pun menggunakan dan atau memanfaatkan alas hak barat eigendome Verponding . Periksa Berkas pemerintah Bandung tahun 1973 . Jadi bertolak belakang dengan laporan pemkot Bandung . Namun juga perlu jadi catatan juga bahwa warga masyarakat adat kampung cirapuhan juga tidak setuju seratus persen kesepakatan pemkot Bandung tahun 1973 tersebut . mengingat juga masyarakat adat juga jauh lebih lama bahkan bahkan sebelum terbit eigendome verponding di maksud masyarakat adat telah ada . 

Sehingga terjadi pembagian wilayah dan atau tanah pada sekitar tahun 1980 an , di Dago rw 02 ( Identik EV 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 hektar ) bagian depan di selatan ada Terminal dago sementara itu warga di Belakangnya , Bagian depan di utara pasar inpress ( saat ini kantor pos dan kantor rw 02 dan sekitarnya ) dan warga di belakangnya , Sehingga ini lah yang kemudian disebut Dago elos ( los artinya sekat sekat atau ruang ruang pada pasar ) . 

Dan di kampung cirapuhan rw 01 ( identik dengan 3742 dan 6467 ) pada bagian depan sebelah selatan lapangan bola dan kebun . kemudian di belakang nya warga . Dan sebelum itu pada bagian utara warga yang mana bercampur dengan pihak pihak lainnya yang tak jelas ( ini lah yang diduga aksi mafia tanah sebelumnya ) . 

Diduga karena tidak puas , jaringan mafia tanah ini melakukan aksi mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos . sehingga admintrasi nya pun berpindah dan atau pihak dan para pihak nya pun di ubah . Dan lagi aksi sebelumnya berhasil dan berhasil . Beberapa warga menginformasikan Bahwa Asep Makmun , Didi Koswara , Apud sukendar , usman alias suhaemi  , alo sana , sengkin , tahri  , sahidin cs dan lain lain nya suka mempermasalahkan tanah dan atau semacamnya .  Pada intinya awal kedatangan nama nama itu semua adalah di kampung cirapuhan .

Pada intinya mereka suka bawa bawa pihak ketiga yang tak jelas . Warga memang tak menjelaskan secara detail apa yang terjadi . Namun perlu kita pahami konsep warga masyarakat adat dan tanah .  Jadi dalam konsep masyarakat adat yang kami pahami adalah sebagai berikut ini . 

Kami berikan gambaran ibarat kan manusia dan atau pekerja . Dalam konsep tanah masayarakat adat manusia dan atau pekerja itu saling memberikan keuntungan dan saling menjaga dan atau saling merawat nya . Namun yang kami tangkap dari laporan laporan warga ketika kami menjabat sebagai ketua rt 07 rw 01 kelurahan Dago . bahwa apa yang dimaksud dengan nama nama yang disebut warga tersebut ada semacam dugaan bahwa tanah itu ibarat manusia kemudian itu perlu untuk dikuasai kemudian di jual ke pihak ketiga .  

Bahwa pada intinya kami menjelaskan bahwa apa yang kami tangkap dari laporan warga terkait tanah  . Jadi tanah bagi warga adalah objek yang dikelolah dan atau ada ikatan di antara orang dan tanah . Namun berbeda dengan nama nama yang dimaksud , ada semacam kasus deimikian dan atau semacam demikian . pada misalnya tanah yang jadikan kebun warga  dan atau fasilitas umum dan atau rumah warga . kemudian mereka di usir karena ada pihak ketiga yang punya kesepakatan dan atau dukungan pihak pihak tersebut . 

Jadi banyak kejadian warga itu tak paham masalah pendaftaran tanah dan atau sebagainya . jadi ucapan kadang meunrut mereka adalah sah tanah siapa dan di berikan kepada siapa dan atau di oper alihkan kepada siapa . ( Berikut ini gambaran kami terkait warga 32 tahun kekurangan air bersih bingung apa yang harus dilakukan . Disini kami menjelaskan dlam gambaran ada keterbatasan warga dalam admintrasi pemerintahan , dan selain itu pada sekitar tahun 2007 , Soleh hendak meminjam uang kepada kami sebesar sekitar 100 ribu hingga 200 ribu . sambil dia membawa sertifikat atas nama mumu sopadiana yang mana berharga sekitar 200 juta hingga 400 juta . kemudian kami mengingatkan simpan lah baik baik sertifikat tersebut . Disini juga kami menjelaskan dengan memberikan gambaran bahwa banyak warga masyarakat adat tak betul betul paham arti sertifikat dan manfaat dan atau bagaimana pihak pihak lain bisa melakukan penyalahgunaan .  dan juga kami berikan catatan tambahan bahwa banyak warga mendapatkan sertifikat bukan karena mengurus dan atau mendaftarkan tanah nya tapi karena ada program pemerintah . Disini kami juga tengah menjelaskan dengan memberikan gambaran kondisi masyarakat adat tersebut . Dan juga bagaimana dengan mudahnya masyarakat model demikian ini berpotensi untuk di manipulasi . Sehingga kami pun berkirim surat pada lembaga Ham dan juga DPR RI komisi XI terkait ham . Dan lembaga dan atau komisi lainnya . sehingga bila  saat ini dan atau nanti menjadi amanah penting bagi mereka untuk menjaga Hak Hak mereka . Wakil Komisi II DPR RI tidak salah mengemukakan laporan  bahwa menurut laporan warga ada narasi sejak sekitar 200 tahun . Benar demikian bisa kami Buktikan kalau ada waktu , Namun yang kurang tepat ada bahwa yang dimaksud adalah masyarakat adat nya . Sedangkan kami ( muhammad Basuki Yaman ) hanya mewakili suara mereka . Namun hal ini kadang disalah tanggapi oleh suatu pihak maka supaya bikin surat kuasa . Pokok perkara saat ini adalah menjelaskan keadaan dan kondisi adapun masalah mengurus tanah ada baiknya juga pemerintah yang datang langsung mengurus dan atau mendaftarkan tanah tanah mereka . Terkait banyak oknum oknum yang mengintimidasi dan menghalang halangi hak warga . Apa perlu di buktikan ?  Logika nya  jangan kan warga seperti yang kami jelaskan keadaan nya . Pasukan Polisi yang dipimpin langsung oleh seorang berpangkat Kombes , Kapolrestabes Kota Bandung , dan atau pengadilan negeri Bandung . Dan atau DPRD Jabar tanggal 4 september 2025 . mereka juga dapat kita bayangkan bingung menghadapi jaringan tergugat ini apalagi warga masyarakat adat yang kami jelaskan keadaannya . Apalagi diketahui adanya Bintang Dua ikut serta menjadi para pihak tergugat . dan juga banyak kasus kasus sebelum oligarki besar ikut serta . Semacam Iwan surjadi Pt Batununggal   ) 

kemudian langkah ketiga dalam sidang adalah meilbatkan Para pihak yang menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding versi Raminten cs / H Syamsul Mapareppa cs .  kemudian kuasa tergugat 334 mengemukakan bahwa para pihak penggugat dan juga para pihak tergugat juga bertentangan dengan laporan BPN Bandung ( periksa putusan Pengadilan Negeri Hal 88 dan 89 dan juga sebelumnya ) Dari sini kita memahami fakta sidang bahwa penggugat dan tergugat juga bermotif menggunakan alas hak barat eigendome verponding yang tidak sesuai dengan Versi BPN Bandung . 

Kemudian setelah sidang dan atau diluar sidang . 

langkah keempat : banyak acara diskusi dan atau demontrasi dan juga pemberitaan . Pada inti nya menolak Hak Barat dan atau Anti Hak Barat Eigendo Verponding . 


Kami kembali menjelaskan modus modus nya . 

Pada langkah pertama dan kedua semuanya semacam berjalan normal . Namun pada langkah ketiga terjadi ada dugaan manipulasi . Namun kemudian diredam ketika keluar sidang , sehingga pada langkah keempat media dan jaringan nya mengemukakan hal terkait dengan langkah pertama dan langkah kedua sehingga seolah langkah ketiga yang kami jelaskan seolah tidak ada  dalam sidang . Dalam sidang seolah yang ada langkah pertama dan kedua ,

Dari sini kami menjelaskan bahwa pada poin disidang 

nama wilayah dago  atau rw 01 dan rw 02 di manipulasi jadi hanya rw 02 dan atau Dago elos . 

Masyarakat adat kampung cirapuhan dan atau masyarakat adat Dago elos di manipulasi jadi Didi Koswara dan tergugat utama dan jaringannya 

Alas hak tergugat utama pada intinya adalah mendukung alas hak barat yang tidak jelas haknya . 

Dari ketiga pokok bahasan kami tersebut ada indikator  bahwa keputusan pengadilan  hanya lah keputusan yang penuh dilema yang mana ini lah yang dimanfaatkan dalam rekayasa saling gugat . Maka bila pihak manapun yang diberikan kemenangan maka tetap jaringan yang diduga mafia tanah ini tetap akan mendapatkan keuntungan . 




Kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat merupakan konflik pertanahan yang kompleks, melibatkan dugaan manipulasi, kolusi, dan pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan warga. Versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti langsung modus jaringan mafia ini serta dampaknya terhadap masyarakat.

Kronologi dan Modus Operandi Menurut Muhammad Basuki Yaman

  1. Pengalihan Objek Tanah
    • Lahan di Kampung Cirapuhan RW 01 dan Dago Elos RW 02 dialihkan ke wilayah terpusat yaitu Dago Elos/RW 02.
    • Tujuannya adalah menguasai lahan yang sah dimiliki warga dengan modus hukum tampak legal.
  2. Kolusi dan Saling Gugat
    • Jaringan ini menggunakan mekanisme saling gugat antara penggugat dan tergugat utama untuk memprioritaskan satu pihak meraih keuntungan.
    • Lahan seluas 6,3 hektare atau objek lainnya kemudian dibagi oleh anggota jaringan.
    • Strategi ini dirancang sejak 1980-ansehingga meski pengadilan memenangkan tergugat, mafia tetap mendapatkan hasil melalui kolusi.
  3. Manipulasi Data dan Fasilitas Umum
    • Mengambil alih hak warga dan fasilitas publik seperti lapangan bola, makam, masjid dengan memalsukan alas hak (Eigendom Verponding, PBB, AJB).
    • Dokumen resmi digunakan untuk menutupi kepemilikan sah warga dan menggiring putusan hukum.
  4. Penggunaan Proses Hukum
    • Gugatan perdata dan pidana digunakan sebagai alat strategi:
      • Putusan perdataawalnya menguntungkan keluarga Muller berdasarkan dokumen kolonial, meski kemudian terbukti palsu.
      • Putusan pidanamenghukum Muller bersaudara pada 2024 karena pemalsuan dokumen.
    • Menurut Basuki Yaman, seluruh proses hukum dimanfaatkan mafia untuk legitimasi penguasaan lahan.
  5. Tujuan dan Dampak
    • Memperoleh keuntungan tanpa mempedulikan hak warga asli.
    • Mengaburkan fakta melalui media dan argumentasi hak azasi.
    • Membentuk jaringan mafia tanah dengan anggota oknum warga, aparat, spekulan, oknum hukum, bahkan oligarki lokal.

Hasil dan Signifikansi

  • Kasus Dago Elos menunjukkan bahwa klaim lahan warga bisa dimanipulasi melalui kolusi hukum.
  • Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa sengketa yang terlihat seolah “saling berhadapan” sesungguhnya adalah satu jaringan yang samayang bekerja sama untuk menguatkan penguasaan terhadap lahan pihak ketiga.

Referensi Multisumber

  • Video wawancara Muhammad Basuki Yaman: YouTube
  • Artikel narasi dan analisis modus: Narasi TVSlideShare Versi SidangPutusan Lengkap 2016

Kesimpulan

Versi Muhammad Basuki Yaman menggambarkan Dago Elos bukan sekadar sengketa lahan biasamelainkan modus mafia tanah yang terstrukturdengan praktik kolusi, saling gugat, dan manipulasi dokumen untuk menguasai hak warga. Kasus ini menekankan perlunya pengawasan hukum dan kepastian hak pertanahan untuk mencegah praktek mafia tanah serupa.
Poin utama analisis Muhammad Basuki Yaman ( Versi Warga Kampung Cirapuhan ) 
  • Modus Saling Gugat: Yaman mengklaim bahwa mafia tanah berupaya membingungkan dan memperdayai masyarakat serta negara melalui gugatan yang direkayasa. Ia menganalisis detail dari putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg yang dianggapnya menunjukkan indikasi kolusi.
  • kronologi Kampung Cirapuhan/Dago dari Muhammad Basuki Yaman:

    -  c. 1850 -1870  
      - Kampung Cirapuhan ( Panyeupuhan )
      - Keluarga Nawisan (pande besi , petani , kebun)  
      - Kuburan leluhur ada  

    -  c. 1880–1900  
      - Warga ikut proyek rel kereta  
      - Bangun Gua Belanda (gua benteng)  
      - PLTA Dago Bengkok  
      - Penggusuran
      - Klaim Kolonial dengan eigendom
      

    -  1960–1970an  
      - Tambang pasir besar  
      - Konflik lahan  
      - Klaim Neokolonialisme 
      - Perkebunan  
      - Perjanjian 6,9 hektar dianggap tidak adil  

    -  Sejak 2000-an  
      - Muncul plot baru bekas lapangan bola  
      - Klaim lahan baru  
      - Sengketa lahan makin banyak  
      - Neo kolonialisme 
      - Modus mafia Tanah saling gugat 
    - Kasus Dago Elos ada 4 pihak, tapi seolah 2 yang disorot 
    (karena saling rekayasa gugatan )  
    - Dari Kampung Cirapuhan RW 01 diubah jadi Dago Elos RW 02.  
    - Lahan sekitar 15.000 m² dimanipulasi jadi objek Kolusi  
    - Kolusi penggugat dan tergugat utama bagi-bagi lahan: dari 80 m² sampai 6,9 hektar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat