Putusan Pengadilan Kasus Dago Elos

 Putusan Pengadilan Kasus Dago Elos

Putusan pengadilan kasus Dago Elos terbagi menjadi dua jenis: putusan pidana terhadap pelaku pemalsuan dokumen dan putusan perdata terkait sengketa tanah. Pada kasus pidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat dan dokumen kepemilikan tanah. 

Kasus Pidana (Pemalsuan Dokumen)
  • TerdakwaHeri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. 
  • TuduhanTerbukti menggunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu. 
  • VonisPengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada duo Muller bersaudara. 
  • StatusPutusan ini sudah berkuatan tetap dan dijadikan dasar oleh warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
  • putusan perdata kasus dago elos sejak tahun 2016
    Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah putusan perdata kasus Dago Elos sejak sengketa dimulai pada 2016
    : 
    2016–2017: Tingkat pertama dan banding
    • Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg: Ini adalah putusan pertama dalam kasus ini. Meskipun detail putusannya tidak disebutkan dalam hasil pencarian, disebutkan bahwa putusan ini dilanjutkan ke tingkat banding.
    • Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg: Putusan ini merupakan hasil upaya banding atas putusan tingkat pertama. 
    2019: Tingkat kasasi
    • Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 934 K/Pdt/2019: Dalam putusan ini, MA membatalkan sertifikat tanah yang diajukan oleh keluarga Muller, sehingga memenangkan warga Dago Elos. Kemenangan ini didasarkan pada argumen bahwa keluarga Muller tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan secara sah, dan sertifikat yang mereka ajukan dianggap tidak sah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. 
    2022: Tingkat peninjauan kembali (PK)
    • Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 109 PK/Pdt/2022: Putusan ini dikeluarkan setelah keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan permohonan PK tersebut dan membatalkan putusan kasasi yang sebelumnya memenangkan warga. Akibatnya, keluarga Muller kembali dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut. 
    2025: Tingkat peninjauan kembali kedua (PK 2)
    • Permohonan PK 2 oleh warga: Pada Agustus 2025, warga Dago Elos melalui tim advokasi mereka mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) ke 
      Pengadilan Negeri Bandung
       untuk diteruskan ke MA
      . Permohonan ini bertujuan untuk membatalkan putusan PK 2022 yang telah mengalahkan warga.
       
    Peristiwa terkait yang memengaruhi kasus perdata
    • Putusan pidana (Oktober 2024): Perkembangan penting dalam kasus ini adalah vonis pidana yang dijatuhkan kepada Muller bersaudara pada Oktober 2024. Mereka divonis 3,5 tahun penjara karena memalsukan sertifikat tanah. Vonis ini diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam permohonan PK 2 mereka, karena kasus pidana tersebut membuktikan bahwa bukti yang diajukan keluarga Muller palsu.
    • Janji Pemkot Bandung (Mei 2025): Pemerintah Kota Bandung berjanji akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan alas hak bagi warga Dago Elos. 
     
Kasus Perdata (Sengketa Tanah) 
  • Pihak yang TerlibatKeluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
  • Putusan Mahkamah AgungDalam Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Keluarga Muller.
  • Isi Putusan MAMenyatakan Keluarga Muller memiliki hak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, dan 374, serta menyerahkan tanah tersebut kepada PT Dago Inti Graha.
Perkembangan Terkini
  • PK kedua Warga Dago Elos
    Mengingat putusan pidana yang memvonis Muller bersaudara, warga Dago Elos telah mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas putusan perdata tersebut. 
  • Tujuan PK Kedua
    Warga berharap putusan PK kedua dapat meninjau kembali pertimbangan hakim dalam putusan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan tidak berkeadilan. 
  • Dampak Putusan
    Putusan pidana terhadap Muller bersaudara memberikan semangat dan dasar hukum bagi warga untuk terus berjuang mempertahankan tanah mereka. 
Putusan perdata yang berkaitan dengan Dago Elos adalah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 109/PK/Pdt/2022 yang memenangkan pihak Muller bersaudara sebagai pemilik sah lahan tersebut, namun keputusan ini dianggap kontroversial dan belum final secara keseluruhan karena adanya upaya Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) dan putusan pidana yang menyatakan Muller bersaudara bersalah memalsukan dokumen tanah pada 2024. 
Kronologi Kasus Perdata Dago Elos
  1. 1. Gugatan Awal
    Sengketa ini berawal dari gugatan ahli waris Muller terhadap warga yang menghuni kawasan Dago Elos. 
  2. 2. Putusan Kasasi (2020/2021)
    Pengadilan memenangkan pihak Muller. 
  3. 3. Putusan PK 1 (2022)
    Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan sebelumnya, menetapkan ahli waris Muller sebagai pemilik sah lahan. 
  4. 4. Klaim Warga
    Warga mengajukan Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) dengan argumen bahwa penguasaan fisik lahan oleh mereka selama puluhan tahun dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dipertimbangkan secara adil dalam putusan PK 1 tersebut. 
Kaitan dengan Kasus Pidana dan Upaya PK 2
  • Putusan Pidana
    Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bersalah duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, dalam kasus pemalsuan surat. 
  • Novum untuk PK 2
    Putusan pidana ini menjadi dasar atau novum baru bagi warga untuk mengajukan PK 2 di tingkat perdata, karena pemalsuan dokumen yang membuktikan klaim kepemilikan Muller adalah palsu. 
  • Tolak Kasasi
    Pada Maret 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi keluarga Muller terkait kasus pemalsuan dokumen, yang semakin membuka jalan bagi warga untuk mengajukan PK 2 di tingkat perdata. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat

modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...