Batal Demi Hukum

Bersama ini 

Bahwa pembukaan keputusan pengadilan bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Bahwa Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa

Bahwa  Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Adalah Hak Fundamental yang Diakui Oleh Undang-Undang Dasar 1945

Bahwa Islam adalah agama yang diakui di Indonesia

Bahwa norma dalam hukum Islam adalah Al Qur` an 
Bahwa dalam surat Al Asr disebutkan Manusia Dalam kerugian kecuali 1. Beriman 2 . Beramal Soleh 3 Saling mengingatkan dalam kebenaran dan 4 Saling Mengingatkan dalam kesabaran 

Bahwa mengingatkan untuk beramal soleh atau berbuat baik adalah sebuah tindakan yang baik dan atau di benarkan

Bahwa dan atau tindakan yang menentang tindakan yang tidak baik atau kurang baik adalah baik dan atau di benarkan

Bahwa tidak mengingatkan perbuatan yang kurang baik adalah salah satu tindakan yang kurang tepat dan atau tidak di benarkan 

Bahwa penipuan data tanah dan atau data riwayat terkait adalah perbuatan yang kurang baik dan atau tidak baik dan atau tidak benar

Bahwa dan atau membiarkan penyerobotan tanah adalah perbuatan yang kurang baik dan atau tidak baik dan atau tidak benar baik dalam norma agama dan atau hukum Negara

Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Bahwa UUD 1945: Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum 
Pasal 24 ayat (1): Menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 
Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3): Mengatur tentang perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara 
Pasal 1 ayat (2): Menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila termasuk keadilan sosial
  • Bahwa Pasal 28E UUD 1945:
    Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memeluk agama dan kepercayaan. 
  • Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945:
  • Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
  • Mengatur tentang hak dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. 
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), serta perubahannya:
  • Pasal 72 huruf g dan Pasal 81 huruf j mengatur tugas DPR dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 
  • Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib:
  • Pasal 7 huruf g dan Pasal 13 huruf j mengatur kewajiban anggota DPR dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. 
  • UUD 1945:
    Mengatur tugas dan fungsi DPR (Pasal 20A ayat (1)) dan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. 
  • UU No. 17 Tahun 2014:
  • Mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU ini mengatur berbagai aspek terkait DPR, termasuk hak-haknya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 
  • Peraturan DPR:
    DPR juga memiliki peraturan tata tertib yang mengatur mekanisme kerja dan hubungan antar lembaga, termasuk hubungan dengan pemerintah. 
  • Hubungan dengan Lembaga Pemerintah:
  • Lembaga pemerintah terikat oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR, termasuk undang-undang yang mengatur bidang tugas masing-masing lembaga. 
Bahwa Kami telah memberikan laporan dan atau pengaduan dan atau aspirasi dan atau permohonan
kepada Lembaga negara dan atau terkait 

Bahwa dalam tanda terima dituliskan hal ditujukan dan atau pengirim dan atau atau berat surat 
dan atau pokok perkara dan atau tanggal dan sebagainya

Bahwa Tanah yang dikuasai oleh negara diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pasal ini menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai tanah sebagai sumber daya alam, namun penggunaannya harus ditujukan untuk kepentingan seluruh rakyat. 
Penjelasan lebih lanjut mengenai penguasaan tanah oleh negara juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) yang menegaskan bahwa penguasaan oleh negara ini berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA.
Perlindungan hak atas tanah rakyat, khususnya terhadap praktik penyerobotan, diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHperdata). Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar utama kewenangan negara dalam menguasai tanah untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 2 UUPA mengatur tentang hak menguasai negara atas tanah, yang juga menjadi dasar perlindungan hak atas tanah. 
Penjelasan lebih rinci:
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):
    Menyatakan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ketentuan ini menjadi dasar bagi negara untuk mengatur dan melindungi hak atas tanah. 
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 2:
  • Menjelaskan tentang hak menguasai negara atas tanah, yang memberikan wewenang kepada negara untuk mengatur, menyelenggarakan, dan mengelola sumber daya agraria, termasuk tanah, untuk kepentingan seluruh rakyat. 
  • UUPA Pasal 19 ayat (2) huruf c:
    Menyatakan pemberian surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat) sebagai alat pembuktian yang kuat. 
  • UUPA Pasal 27:
  • Menjelaskan tentang tanah terlantar, yaitu tanah yang sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau tujuan haknya. 
  • KUHPerdata Pasal 1365:
  • Menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. 
Perlindungan tambahan:
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:
    Memperkuat hak menguasai negara atas tanah dan mengatur berbagai aspek pengelolaan tanah. 
  • Peraturan Pemerintah:
  • Terdapat beberapa peraturan pemerintah yang mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan tanah, seperti PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 
 


Bahwa kami mendapat laporan dari Ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan , Muhammad Basuki Yaman  dan atau juga dari warga kampung cirapuhan dan juga warga dago elos yang mana sebagian nya ikut serta menandatangi petisi

Bahwa konflik agraria dago perlu di pahami mencegah meningkatnya konflik karena kurang memahami substansi kasus nya

Bahwa latar belakang konflik dago menurut satu pihak adanya gugatan muller sejak tahun 2016

Bahwa latar belakang Konflik Dago menurut kami adalah Modus Mafia Tanah Saling Gugat sejak disalahgunakan surat bpn tahun 1983 

Bahwa konfilk agraria telah terjadi sebelum tahun 2016 Sehingga penyelesaian masalah konflik agraria 2016 masih tetap menyisakan masalah besar

Bahwa ada gejala gejala pengkondisian sebelum tahun 2016 dan atau gejala dan atau aksi intimidasi dan penghalang halangan hak kepada masyarakat dan atau warga

Bahwa salah satu modus yang digunakan adalah mencampur adukan riwayat yang benar dengan kurang tepat  Sehingga riwayat para tergugat dan atau para penggugat dan atau para pihak nya sebagian bisa di terima dan sebagian lagi harus di tolak 

Bahwa salah satu modus yang digunakan adalah mencampur adukan pihak yang benar dengan pihak yang kurang tepat Sehingga pihak tergugat dan atau para penggugat dan atau para pihak nya dan atau para pihak mereka baik itu yang telah berperkara maupun yang belum berperkara sebagian bisa di terima dan sebagian lagi harus di tolak

Bahwa salah satu modus yang digunakan adalah mencampur adukan aturan yang benar dengan aturan yang kurang tepat Sehingga aturan yang digunakan dan atau di dalilkan tergugat dan atau para penggugat dan atau para pihak nya dan atau aturan yang disebutkannya dan atau dalam berita acara sebagian bisa di terima dan sebagian lagi harus di tolak

Bahwa warga dago elos dalam konflik substansinya bisa warga dago elos namun bisa bukan warga dago elos namun oknum warga Dago elos dan atau Bahkan bisa juga oknum warga kampung Cirapuhan yang menjadikan Dago Elos pusat sarang yang diduga Jaringan mafia Tanah


Bahwa jaringan yang diduga jaringan mafia tanah ini menggunakan wilayah Dago elos  sebagai pusat lokasi untuk menjalankan rencana aksi nya terbesar nya sebagaimana simpatisan nya dari oknum warga kampung cirapuhan

Bahwa beberapa titik di kampung cirapuhan juga di jadi kan lokasi menjalankan aksi jaringan mafia tanah

Bahwa pada tahun 2016 Muller cs dan atau muller bersaudara adalah para pihak dengan pt Dago Inti Graha sebagai penggugat 

Bahwa pada tahun 2016 Bu raminten dan adalah para pihak  dengan  pihak Asep makmun sebagai pembela isidentil tergugat terbesar 

Bahwa pada tahun 2016 ada pihak tergugat yang belum pasti  menjadi sepihak dengan para pihak tergugat . Misalnya Terminal Dago dan atau Dishub  dan atau kantor posa Dago dan atau Pt Pos Indonesia dan atau pihak lainnya

Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau Koordinator pertanahan kampung cirapuhan bukan para pihak tergugat dan atau para pihak penggugat

Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau Koordinator pertanahan kampung cirapuhan menolak sebagian dan menerima sebagian dalil dan atau riwayat pihak penggugat dan atau tergugat dan atau pihak lainnya

Bahwa Muhammad Basuki Yaman dan atau Koordinator pertanahan kampung cirapuhan dan atau Warga negara Indonesia memberi laporan dan atau memberi aduan terkait riwayat tanah dan atau riwayat Warga Negara Indonesia lainnya dan atau riwayat manusia yang hidup sebelum adanya Negara Republik Indonesia

Bahwa penting memahami fakta kasus dan atau substansi kasus dan atau legal standing dan atau bukti material lainnya

Bahwa pihak pelaku dan korban dalam konflik agraria Dago adalah pihak tergugat dan penggugat dan atau selain itu pihak yang tidak tergugat dan atau pihak  yang bukan penggugat

Bahwa Kami , muhammad Basuki Yaman sejak sekitar tahun 1998 hingga sekitar tahun 2000 mengontrak rumah di Dago Elos rw 02

Bahwa kami sejak sekitar tahun 2000 dan atau 2001 tinggal di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Bandung

Bahwa  ada konflik horizontal yang kerap terjadi di picu oleh konflik agraria dan masalah air bersih dan air kotor  dan atau masalah ekonomi dan atau masalah sosial lainnya 

Bahwa selain itu masalah yang adalah adalah minim nya pendidikan masyarakat dan atau keterbatasan ekonomi .

Bahwa Setelah adanya pencemaran sumber air bersih masalah Air bersih maka warga mencari sumber air yang di lokasi dan dari lokasi lainnya

Bahwa Setelah adanya pencemaran sumber air bersih masalah Air bersih  dan tersentralisir di Masjid Al Hikmah . Keterangan ini didapat dari warga dan kondisi lapangan dan atau penilitian suatu pihak pada tahun 1998 ( bisa di cek online file pdf nya ) 

Bahwa pada tahun tahun 2004 , dan atau  2005 dan atau tahun tahun 2006 Terjadi perundingan tertulis dan atau lisan , perwakilan warga , ketua rt 07 Rw  01 dan lainnya  , perwakilan Dpr kota Bandung , Ketua Komisi B , Endrizal Nazar ,Wakil ketua Dpr H E Warso  dan atau dengan Walikota Bandung , Dada Rosada dan atau sekda Sukarno MM , dan atau dengan Dirut PDAM H Maman Budiman

Bahwa di sepakati perundingan yang mana di lakukan Keringan Biaya Tunggakan Masjid Al Hikmah ,  pemasangan Pdam dan desentralir air warga terhadap Saluran Masjid .

Bahwa sehingga disepakati pemasangan kolektif pada saat itu sekitar 29 hingga 30 an ( pada 2025 kemungkinan mencapai lebih dari 100 an rumah dan atau kepala keluarga ) 

Bahwa pada tahun tahun 2007   perwakilan warga  , perwakilan Dpr kota Bandung , Ketua Dprd Kota Bandung , Merekomendasikan warga untuk kuliah . 

Bahwa pada tahun tahun 2007   perwakilan warga Menolak kebijakan Kota Bandung dengan bantuan 1,5 karena pengajuan nya adalah menjamin warga supaya bisa kuliah  . 

Bahwa Pada Tahun 2008 dan atau sekitar tahun 2009 Depsos dan atau pihak Stks menunjuk Muhammad Basuki Yaman sebagai pendamping Masyarakat untuk program kube . 

Bahwa Pada Tahun 2009 suatu pihak tak mau menandatangani Program Kube Citra Mandiri bila Muhammad Basuki Yaman menjadi ketua nya . 

Bahwa Pada Tahun 2009 dan atau 2010 secara sepihak  ada  suatu pihak memberhentikan ketua ketua rt 07 dengan alasan tak jelas . 

Bahwa Pada sekitar tahun 2009 karena tekanan ekonomi dan atau karena wilayah kampung area kampung tidak kondusif sehingga anak tertua muhammad Basuki Yaman di titipkan pada keluarga nya di lamongan hingga beberapa tahun kemudian . Setelah sekolah di Sma 19 . Lalu bersambung dititipkan pada paman nya di cimahi , 

Bahwa Pada Tahun 2009 dan atau 2010 secara sepihak  ada  suatu pihak mengangkat apud sukendar sebagai ketua Rw 01 Kampung Cirapuhan . 

Bahwa apud sukendar bukan calon ketua rw 01 . 

Bahwa pada tahun 2006 sekali kalinya Laporan PBB  tahun 2005 . yang tak jelas alas haknya seluas 15.000 m an Didi Koswara di terima warga kampung cirapuhan . Sebelumnya mungkin ada pihak yang berusaha menyembunyikannya 

Bahwa Didi Koswara di konfirmasi menyatakan ada pihak yang membuatnya  dan atau lalu dia menyatakan dialah yang ditunjuk . 


Bahwa ketua Rt 07 Rw 01  ( muhammad Basuki Yaman )  Menanya kan pada pengurus pengurus rt sebelumnya dan warga warga . Dan juga menanyakan pada tokoh tokoh dago elos diantara Pak Zaenal Abidin dan atau Pak Agus Salyono . 

Bahwa sehingga mereka memberikan beberapa informasi lisan dan atau meminjamkan copy data tertulis yang mereka miliki . 

Bahwa pak Abidin mengakui telah ikut serta menanda tangani surat rt rw dago elos 02 rt rw kampung cirapuhan 01 tahun 1999 berisi tentang catatan penggarap di rw 02 dan rw 01 Dago elos juga adanya fasilitas umum lapangan bola

Bahwa pak Abidin menyayangkan adanya pbb 15.000 m yang mana objeknya ada di kampung cirapuhan rw 01 bukan Dago elos rw 02 namun laporan pbb tertulis objek di Dago Elos 

Bahwa Tokoh masyarakat Dago elos ( diantaranya Pak Zaenal Abidin dan atau perwakilannya )  dan Kampung cirapuhan ( Muhammad Basuki Yaman dan Lukman ) sempat konfirmasi kepada Didi Koswara pada tahun 2012

Bahwa Saat dimintai penjelasn objeknya dimana , Didi koswara agak kebingungan menjelaskan lokasi objek Pbb 15.000 dimana namun menunjuk pada lokasi yang tak jelas ( menunjuk ke arah bagian lapangan bola dan arah sebelah utaranya )  dengan di katakan dulunya dan atau dulu dan atau masih kebingungan menjelaskan lokasi pastinya 

Bahwa menurut Didi Koswara karena suatu hal ( terkait imbalan dan atau kebutuhan ekonomi ) mengakui telah memberi kuasa dan atau mengalihkan pada Asep makmun terkait Pbb 15.000 meter

Bahwa Pbb 15.000 melanggar kesepakatan tahun 1999 rt rt Kampung Cirapuhan rw 01 rt rw Dago Elos rw 02 . Dikuatkan dan atau bertolak belakang dengan surat Dago elos tahun 1997 dan atau keterangan Lurah Dago 

Bahwa pada surat tahun 1999 adanya catatan bahwa  ada 8 pihak yang mana bila di total lahan mereka adalah 14.000 meter . Bukan masing masing 14.000 meter .

Bahwa adanya polemik dengan adanya objek lahan 15.000 meter yaitu laporan tahun awal adalah tahun 2002 sementara itu bab alat bukti pihak tergugat  Dago Elos melawan muller menyebutkan tahun 1996

Bahwa ada pengoper alihan objek garapan Didi koswara pada beberapa pihak diantara nya Guhlam Bahri , Iksan , Yati dan  atau pihak lainnya . Dan juga adanya oper warisan pada keluarga nya dan atau pada lainnya dan atau pada pengalihan fungsi lainnya misalnya untuk fasilitas umum dan atau lapangan bola dan atau masjid

Bahwa antara pihak pihak ini  yang di ketahui rumah dan atau objek berada di objek sengketa atau disekitar nya masih ada hubungan keluarga yaitu Didi Koswara , asep Makmun , soleh ( pjs rw 02 th 2025 ) , Siti kurniasih , Dadang , Nanang dan lainnya 

Bahwa terkait pbb 15.000 meter ada kejadian yang hampir bersamaaan  yaitu sekitar tahun 2016 dan atau batas akhir sebelum januari 2017

Bahwa yang dimaksud adalah Pihak keluarga tergugat 1 dan atau tergugat 2 membutuhkan dana sekitar 40 juta hingga 200 juta lebih untuk menebus shm 80 meter yang di gadaikan kemudian di lelang 

Bahwa pada tahun 2017 menurut petugas Pbb kota Bandung Kemudian dia menuliskan dengan tangannya bahwa ( sebelumnya ) sudah berpindah ke tangan Deddy Mochamad Saad beralamat Jl Roket I cipageran utara

Bahwa kemudian diketahui keadaan bahwa Muller dan atau Pt Dago Inti graha menguasai sebagian lahan seluas 220 meter 

Bahwa objek lahan yang dimaksud adalah diduga kuat berasal dari orang bernama Budi ( dikenal budi aksesoris harley ) adapun Budi riwayat nya dari asep Makmun 

Bahwa dalam kabar tentang sidang Pidana Muller cs saat menjadi terdakwa bahwa pihak Pt dago inti graha dan atau jo Budi memberikan uang 300 juta kepada muller cs

Bahwa dalam kabar muller mengaku sebelum gugatan sempat bertemu dengan Asep Makmun

Bahwa dalam berita acara pihak yang kemudian sepihak dengan tergugat yaitu Bu Raminten telah memberikan kuasa untuk mengurus 4 buah Hak Barat Eigendome Verponding kepada H Syamsul mapareppa yang mana tanggal 1 juni 2016 . Tanggal sebelum gugatan para penggugat di lakukan



Bahwa tahun 2012 hingga 2016 ada beberapa pihak yang sepihak dengan tergugat punya aktivitas yang tinggi  diantara nya menjadi Bab alat bukti pihak tergugat , ....diketahui rt rw 01 dan rt rw 02 tahun 2013 

Bahwa beberapa pihak yang ikut serta minta tanda tangan . Mereka adalah pengurus rt rw Dago Elos menekan ( agak memaksa ) minta tanda tangan pada pengurus rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan  termasuk asep makmun dangan beberapa pihak lainnya . 

Bahwa adalah suatu kejanggalan warga dago elos meminta tanda tangan warga kampung cirapuhan yang mana beda rt dan beda rw 

Bahwa tak ada yang secara resmi warga dago elos punya tanah dan atau garapan di kampung Cirapuhan kecuali sangat sedikit 

Bahwa sudah sejak lama sudah ada laporan ada oknum warga bukan warga rt 07 rw 01 secara sepihak menduduki suatu objek di wilayah kampung Cirapuhan dan atau secara sepihak di coba di manipulasi dan atau semacamnya 

Bahwa  pada tahun 1997 Warga dago elos objek yang dikuasai sekitar  5.940 meter dan atau 10.000 ( copy berkas dago elos . copy berkas lurah dago ) 

Bahwa berkas tahun 1999  rt rw 01 kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos lapangan bola ada di kampung cirapuhan rw 01 

Bahwa Apartemen the Maj berada di Kampung Cirapuhan rt 09 rw 01 Bandung Bukan Dago Elos rw 02

Bahwa Ujung Selatan apartemen the maj adalah sejajar ke arah timur  ( tak jelas kenapa kemudian ada rumah H Nawawi yang selanjutnya jadi ikut tergugat warga dago elos dan juga pak Budi yang kemudian beralih ke penggugat ) yaitu lapangan bola dan kemudian ke arah timur hingga ke tebing adalah Shm an Itjih Unus yang mana warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . 

Bahwa pada tahun 1980 an dan atau 1990 an lahan garapan  ( EV 3742 ) yaitu bagian sebelah selatan lapangan bola penggarapnya adalah Suratman dan sebelah timurnya lagi adalah Enung bin Emeh binti Nawisan dan sebelah timur nya lagi adalah duhli dan atau Anda bin Isah binti juanta dan atau keluarga unus dan atau Enay . 

Bahwa nama nama warga tersebut adalah warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga dago elos rw 02

Bahwa pada bagian timur sebelah barat enay ( Enay adalah menantu Unus ) ada tiang listrik yang mana pada sekitar tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an ada pos kampling rt 07 rw 01 Dago Bandung . 

Bahwa nama nama tersebut diatas adalah warga kampung cirapuhan rw 01 bukan warga kampung dago elos rw 02 . Namun saat ini menjadi warga dan objek Dago elos ( inilah bagian batas selatan kampung cirapuhan rw 01 yang di manipulasi jadi Dago elos rw 02 ) 

Bahwa oknum warga Dago Elos di maksud pun sebagian besar nya adalah pendatang bahkan juga imigran yang dari kampung cirapuhan misalnya Asep makmun ( sempat berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )   , sengkin dan tahri ( imigran yang sempat berada di rt 05 rw 01 )

Bahwa untuk memahami apa kah warga dago elos dan kampung cirapuhan korban adanya TPA harus memahami riwayat nya 

Bahwa yang dimaksud TPA Dago Bandung adalah di kampung cirapuhan sejak sekitar tahun 1974 di mulai dari sebelah selatannya masjid Al Ibadah berakhir 1984 dan atau 1989 . Berjalan dari tengah kemudian kearah selatan

( Bahwa yang dimaksud TPA saat ini ada ( 2025 ) adalah kasus yang berbeda . yaitu 2008 di timbun galian pondasi . sekitar 2011 tempat sampah depan dago resort di pendahkan ke lapangan bola periksa berkas tahun 1999 , periksa berkas pdf penelitian TPA Dago  tahun 1998 ) 

Bahwa Korban TPA dago  adalah warga kampung cirapuhan ( ada pihak yang melakukan penelitian tahun 1998 )  

Bahwa  warga dago elos hampir tidak ada yang jadi korban adanya TPA  karena rumah warga adat agak jauh ( misalnya rumah leluhur keluarga Jana ) 

Bahwa ketika itu keluarga asep makmun pun warga kampung cirapuhan bukan warga dago elos , Asep makmun pindah ke Dago Elos sekitar tahun 1980 an 

Bahwa ketika itu keluarga dari gang sawargi adalah warga rw 01 bukan rw 02

Bahwa warga dago elos dan lainnya bukan lah korban adanya TPA dalam arti yang biasanya Karena mereka lah yang mendatangi TPA untuk kerja jadi pencari barang bekas dan atau pengepul  . 

Bahwa warga dago elos adat yang diketahui berada di kawasan yang diklaim sebagai hak barat adalah keluarga emen , leluhur keluarga jana , leluhur keluarga tardi dan atau abet dan atau keluarga dari pandan wangi ( rw 02 )  

Bahwa ciri masyarakat adat dago elos adalah biasanya makam leluhur nya ada di daerah tebing nya dago elos 

Bahwa warga adat dago elos lainnya adalah keluarga yang dari rw 01 dari daerah sekitar gg sawargi 

Bahwa ciri masyarakat adat dago elos yang ini adalah biasanya makam leluhur nya ada di daerah sekitar gang sawargi . 

Bahwa ada sekelompok oknum yang mendapatkan tanah cuma cuma namun tak puas sehingga berusaha membuat modus sepihak dengan suatu jaringan

Bahwa ada sekelompok oknum yang dititipkan tanah suatu pihak kemudian diberi bagian darinya dan atau di beri kedudukan setelah dan atau sebelumnya mendukung aksi penipuan data tanah dan atau penipuan data riwayat dan atau semacamnya . 

Bahwa ada suatu pihak dititipkan tanah lapangan bola namun dichaoskan untuk menduduki dan atau diubah nama kampung dan atau rt rw nya 

Bahwa ada suatu pihak di titipin tanah diantaranya untuk masjid namun dianggap wakaf dengan ikut serta mendukung pihak yang tak jelas menguasai lahan sekitar nya yang lebih luas dari tanah asal area masjid . 


Bahwa masyarakat adat terdahulu mengetahui kontur tanah zaman dulu yang mana sebagian berkorelasi dengan klaim sepihak kolonial Belanda dengan hak barat Eigendome verponding ( EV ) 

Bahwa dan atau EV 3740 dan atau 3741 punya luas sekitar 1,9 hektar . Bahwa bila  warga lainnya dan atau dengan terminal Dago dan atau dengan Kantor pos Eks dan atau Eks pasar Inpress dan atau Yayasan Darul Hikam 

Bahwa dan atau EV 3742 dan EV 6467 masuk kampung Cirapuhan rw 01 ( copy berkas rt rw dago elos 02 kampung cirapuhan 01 ) 

Bahwa kampung cirapuhan berkesuaian dengan adanya makam tua  masyarakat adat . Diantaranya 1. Nawisan  dan atau  anak dan atau menantu nya diantaranya . 

Bahwa diduga ada makam 2 . Okoh binti Nawisan  dan atau Hasim ( Salah Satu anaknya bernama Tama )

Bahwa diduga  ada makam 3 Emeh binti Nawisan dan atau Adikarta ( Salah satu anaknya bernama Diman dan atau Enung ) 

Bahwa diduga ada makam 4 Eyong binti Nawisan dan atau Mardasik ( salah satu Anaknya bernama Amat ) 

Bahwa diduga ada makam 5 Ewung alias Iwung binti Nawisan dan atau karmita dan atau kasmita ( salah anaknya bernama Rahman hadisaputra ) 

Bahwa selain itu ada makam makam lainnya lagi yang belum jelas makam siapa 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman sekitar tahun 2010 setelah Idul Fitri , menyangsikan langsung amat berdoa depan makam kakek nya ( nawisan ) 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman mengetahui bahwa kakek amat bernama Nawisan dengan melihat copy ajb antara suratman dengan Rahman Hadisaputra 

Bahwa disebutkan Rahman Hadi Saputra adalah anak dari iwung ( alias ewung ) 

Bahwa Iwung anak dari Nawisan

Bahwa saudara kandung Iwung adalah Emeh , eyong , dan yang tertua adalah okoh . Dan mereka adalah Anak dari Nawisan . 

Bahwa ada keterangan lainnya yaitu ada 1 lagi anak nawisan berjenis kelamin laki laki , menurut keterangan ini anak inilah yang tertua .

Bahwa anak tertua nya tersebut menurut keterangan agak diabaikan terkait suatu hal 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman pernah bertemu dan berinteraksi dengan Diman yang merupakan anak Emeh binti Nawisan 

Bahwa Dia ( ketua rt 07 rw 01 tersebut ) sekitar tahun 2005 membuat kesepakatan perihal batas wilayah dengan para ketua rt terkait batas wilayah rt 07 , rt 08 dan  rt 09 di rw 01 yang mana di fasilitasi ketua Rw 01 dan kemudian di laporkan pada Pemerintah ( Kelurahan Dago dan lainnya ) 

Bahwa Dia ( ketua rt 07 rw 01 tersebut ) sekitar tahun 2006 mengingatkan para pihak , untuk mengembalikan wilayah rt 07 rw 01 kampung cirapuhan berupa lahan garapan warga dan lahan fasilitas umum lapangan bola dan sekitar nya yang dicoba dan atau telah di ubah jadi Dago elos rw 02

Bahwa Dia sendiri dan atau bersama warga menanam pohon bambu di area makam 

Bahwa dan atau menanam pohon alpukat dan atau lainnya di lapangan bawah sebagai batas tanah eks pak bagio dan tanah garapan masyrakat untuk fasilitas umum dan atau fasilitas tempat ibadah . 

Bahwa dan atau menanam pohon kurma dan atau palem raja di lapangan atas tanda fasilitas umum lapangan bola . 

Bahwa dia sekitar tahun 2007 berkirim surat kepada Lurah Dago , terkait di atas dan atau penetapan batas wilayah. 

Bahwa  Dia merasa sekitar 2 hektar wilayah kampung cirapuhan  rw 01 diubah jadi Dago elos rw 01 .

Bahwa Dia merasa Lapangan Bola diubah jadi Tempat sampah untuk menduduki fisik lahan sejak sekitar tahun 2011 dan atau sekitar tahun 2012 . Dan Sebelumnya pada sekitar tahun 2008 di timbun dengan galian pondasi hotel wirton . Dan juga sebelum nya pada tahun 2000 di coba di kapling kapling . 


Bahwa tidak semua rw 02 adalah Dago Elos . Dan juga tidak semua Dago elos masuk dalam sengketa

Bahwa tidak semua rw 01 adalah kampung cirapuhan . Dan tidak semua wilayah kampung cirapuhan dalam sengketa . \

Bahwa Namun hampir semua kampung cirapuhan terkena dampak konflik agraria bahkan cirapuhan timur ( masuk kabupaten bandung ) karena akses jalan motor dan atau jalan mobil dan atau semacamnya akses nya ke wilayah sengketa

Bahwa tidak ada nama kampung cirapuhan di dago Elos dan atau  tak ada nama kampung cirapuhan di Rw 02 

Bahwa tak ada nama Dago elos di wilayah rw 01 

Bahwa Substansinya Dago Elos hanya lah tempat yang di pilih sebagai sarang oleh suatu jaringan yang diduga mafia tanah

Dengan kronologi sekitar tahun 1990 an tahun 2000 jaringan oknum mafia tanah mengkapling nya dengan tali rafia untuk dioper alihkan ke kakitangannya . Namun beberapa masyarakat adat menentangnya 

Bahwa sehingga objek utama nya bisa diselamatkan namun beberapa objek di sekitarnya di duduki oleh pihak tak jelas baik oknum dari dalam kota maupun dari luar kota 

Bahwa Sekitar tahun 2008 menimbun objek fasilitas umum dan atau lapangan bola dan sekitarnya dengan galian pondasi hotel wirton  . 

Bahwa sekitar tahun 2011 dan atau hingga sekarang ( 2025 ) memindahkan tempat sampah depan dago resort ke Kampung cirapuhan  dengan di barengi memasukan pihak baru yang tak jelas baik itu dari keluarganya dan atau oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur . Dan atau ormas  dari area konflik agraria lainnya misalnya sekeleloa , tamansari dan atau wilayah lainnya . 


Bahwa  riwayat lapangan bola eks sekitar tahun 1990 masyarakat adat menyerahkan sebagian lahan nya untuk fasilitas umum  luas sekitar 7.000 meter

Bahwa  riwayat lapangan bola eks Tpa yang aktif pada sekitar tahun 1974 / 1975 sampai dengan 1984 dan atau 1989 . tergantung lokasi nya

Bahwa riwayat eks Tpa adalah eks penggalian pasir waktu mulai tak jelas dan atau puncaknya tahun 1960 an hingga tahun 1974 

Bahwa eks penggalian pasir yang dulu masih di lakukan secara traditional awalnya diduduki oleh pribumi diantara nya Nawisan 

Bahwa keluarga  nawisan  dan atau pribumi lainnya hidup atau lahir sekitar tahun 1850 dan atau 1870

Bahwa maksud dari pribumi mengacuh pada pihak yang ada sebelum Negara Indonesia Merdeka dan atau mengacuh pada keturunannya yang terkait dengan objek sengketa

Bahwa yang dimaksud eks pasar inpress bukan lah eks penggalian pasir 

Bahwa eks pasar inpress ada sekitar tahun 1980 an yang mana kemudian terbengkalai karena sepi  dan atau belum terurus dan atau di sewakan pihak pemkot ke Yayasan Darul Hikam th 1998

Bahwa berkas tahun 1999 menyebut adanya bangunan liar di eks pasar inpress

Bahwa yayasan darul hikam memberikan uang ( semacam uang ke rohiman ) menurut warga . dan termasuk menurut keterangan Didi Koswara

Bahwa pada sekitar tahun 1990 an  menurut warga ada beberapa oknum sedikit sedikit mengambil kayu dan atau bata bangunan eks pasar inpress dan atau lainnya

Bahwa maksud dan tujuan nya itu untuk berkebun dan atau sebagaimana berkas tahun 1999 perihal pasar inpress

Bahwa selain adanya gerakan individu ada juga gerakan bersama dan atau sosial yaitu di buatlah sarana fasilitas umum

Bahwa ada pihak mengalihkan  objek darul hikam yang di maksud ke Eks Tpa ( baca surat darul hikam tahun 2008 ) dan atau sebelumnya oknum oknum sudah berusaha dan atau mengubah kampung cirapuhan jadi dago elos . 


Bahwa eks pasar inpres bukan lah pasar terminal Dago

Bahwa yang dimaksud pasar terminal adalah pasar dadakan sejak sekitar tahun 2004 . Bahwa perkecualian sebelah selatan ( diluar terminal )

Bahwa pasar dadakan terminal dago adalah penampungan pedagang liar di jalan simpang dago saat pagi hari . Namun saat ini ( 2025 )  hal yang sama masih terjadi . sementara itu di terminal dago juga ada pindahan sejak sekitar tahun 2004

Bahwa seperti di bawah ini lah salah satu modus yang digunakan

Bahwa Muller cs berkirim surat Pada Bpn Kota Bandung tentang 3 buah hak barat Eigendeome Verponding ( EV )  merukapan surat Zaman Belanda

Bahwa terjadi mengalihan dan atau mengarahkan nama lokasi Objek EV

Bahwa nama lokasi disebutkan oleh muller cs adalah dago elos ( baca duduk perkara poin 14 ) sedangkan zaman Belanda tak ada wilayah bernama Dago Elos . Dan EV 3742 adalah EV terluas pada berkas rt rw tahun 1999 di sebeutkan lapangan bola ada di Kampung Cirapuhan

Bahwa jawaban Bpn pun menyebutkan nama lokasi adalah Dago Elos

Bahwa eksepsi pihak tergugat dipimpin oleh pembela isidentil pun menyebutkan Dago Elos . 

Bahwa Pihak tergugat kemudian menjadi pembanding pada putusan Pengadilan Tinggi hal 41 menyebutkan untuk ( hakim ) memerintahkan memproses hak pertanahan Rw 02 tanpa Rw 01

Bahwa Rw 02 adalah Dago elos .Sedangkan Kampung Cirapuhan adalah rw 01

Bahwa hal tersebut beda dengan eksepsi pihak lainnya misalnya tergugat no 88 yang menyebutkan lokasi Dago

Bahwa hal tersebut menimbulkan potensi dan atau tampak motif kolusi terjadi sekalipun pihak tergugat menang dengan adanya Pbb 15.000 dan atau sudah berpindah tangan dan atau diubahnya kampung cirapuhan menjadi Dago elos dan dengan adanya shm 868 m , 270 m , 80 m dan lain lainnya

Bahwa ada gejala  pihak yang diduga mafia tanah memanfaatkan oknum melakukan penyusupan dengan dijadikan sebagai tergugat , misal nya dimasukan sekitar 2 bidang objek yang mana berkorelasi dengan sekitar 2  Subjek  yang dijadikan tergugat dari 6 subjek tergugat. Misalnya pada keluarga udin sudinta ( tergugat ) yang dikembangkan ( semacam di mark up )

bahwa pihak tergugat Udin S alias Udin Sudinta di pengadilan Bandung dengan tergugat no  22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . 

Bahwa hampir berkorelasi dengan pembanding kasasi no 10, no 24, no 42, no 123, no 149 ,no 150 , Hampir iedentik dengan 1. ditempati indriyani , 2 digunakan tambal ban , 3 digunakan warung kopi , 4 di tempati cepi , 5 sudah di operalihkan ke pak dirman ( periksa berkas putusan kasasi ) 6 butuh pemeriksaan lanjutan

Bahwa cepi adalah anak udin S , Bahwa Indrayani anak Udin S , bahwa Oyoh Saproyoh adalah istri Udin S

Bahwa tak semua di posisi tergugat adalah merugikan dan atau bahkan bisa jadi berpotensi di untungkan dengan potensi di legalkan salah satu objek dan atau beberapa objek yang diragukan keabsahan haknya . Dan bisa jadi berpotensi adanya kolusi dengan pihak lainnya . Misalnya pada kasus keluarga udin S ini

Bahwa penjelasan penggunaaan objek yang dimaksud sebagai berikut dibawah ini

Bahwa 3 Bidang atau objek diketahui saat ini digunakan oleh Indrayani , warung kopi dan tambal ban area pagar terminal dago

Bahwa 1 bidang dalam pemeriksaan , selanjutnay 2 bidang atau objek lainnya oleh cepi dan bidang lainnya sudah dioper alihkan ke pak Dirman

Bahwa Dirman tidak sebagaimana alm udin s , dirman adalah warga rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan

Bahwa Udin sudinta sebelum 2000 hingga meninggalnya tidak bersedia menjadi warga rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan

Bahwa Dirman bila subjek nya digugat berpotensi akan diwakili dan atau di bantu Muhammad Basuki Yaman

Bahwa bidang lainnya diduga adalah pagar terminal yaitu digunakan tambal ban dan digunakan warung kopi , dan itulah yang 5 bidang objek yang hampir identik dengan 6 subjek tergugat . ( 1 subjek tergugat butuh pemeriksaan )

Bahwa objek yang digunakan cepi sejak terjadi gugatan hingga 2025 ini terjadi pembangunan . Ini salah satu objek yang menjadi polemik dengan adanya fakta bahwa kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos .

Bahwa pendataan tergugat seperti keluarga cepi adalah sangat kecil kemungkinan dilakukan oleh pihak penggugat tanpa bantuan pihak tergugat dan atau pihak warga dan atau pihak pengurus rt rw yang paham betul keluarga Udin S

Bahwa subjek tergugat lainnya banyak yang bisa beli mobil dan atau membangun rumah . Ini terjadi pada beberapa objek yang menjadi polemik dengan adanya fakta bahwa kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos yang mana adalah sekitar lapangan bola yang dichaoskan .

Bahwa sejak sebelum lapangan bola dichaoskan sudah ada himbauan pengurut rt 07 rw 01 Dago Bandung untuk tidak terlibat melakukan kerusakan dan atau tidak ikut serta jaringan yang diduga mafia tanah .

Bahwa himbauan itu juga telah diberikan pada Nina ( istri dari tergugat atas nama Ilham Latama ) , Sopyan ( selanjutnya identik dengan dan atau beralih kepada pihak tergugat an Ir Jaya murni ) , yang mana juga juga bagian kampung cirapuhan yang dimanipulasi jadi Dago elos rw 02 , Tergugat an Hasan ( pihak ini pernah dapat teguran dan atau penyegelan kota Bandung terkait pembangunan rumah yang terlalu besar 3 lantai sekitar tahun 2011 atas laporan Lsm Penjara ) namun ada kesepakatan yang perlu diperiksa dengan Diki Sulaeman .

Bahwa banyak bidang bidang lainnya yang terputus riwayat nya karena beberapa pihah menduduki lahan secara sepihak dan atau melakukan manipulasi dan intimidasi dan atau penghalang halangan hak .

Bahwa ada kala nya terjadi standar ganda aturan bila mana berkolusi dengan jaringan tersebut dan atau melakukan gratifikasi maka akan di bantu .Salah satu tanda nya adalah harus diperiksa laporan tahun pembayaran awal PBB 2002 dan seterusnya

Bahwa yang dimaksud aturan yang dijadikan standar adalah keterangan bahwa rt rw tidak tahu menahu masalah oper alih dan semacamnya terkait objek ( yang saat ini di sengketakan ) . Namun bila mana ada semacam koordinasi dengan pihak mereka maka akan disetujui .

Bahwa yang di maksud hal tersebut penjelasan nya adalah riwayat yang digunakan adalah riwayat versi jaringan . ( periksa eksepsi pembela isidentil yang disampaikan secara lisan dan atau yang tertulis dan atau bab alat bukti pihak tergugat dan atau pembelaan lainnya baik yang ada dalam putusan pengadilan negeri dan atau lainnya )

Bahwa catatan tambahan pihak penggugat mendalilkan objek di Dago Elos . Pihak tergugat pun hampir sama ( hal 41 putusan Pengadilan negeri Bandung ) . Pihak penggugat alas hak nya Hak barat eigendome verponding . Pihak tergugat pun ada motif alas hak barat Bu raminten .

Bahwa Hak barat Eigendome verponding Versi Bpn adalah Simongan tanpa ada versi Hak barat Muller

Bahwa dan atau pun Hak barat versi Bpn tanpa tak ada ada versi Bu Raminten

Bahwa laporan Bpn kepada Komisi 2 DPR RI terkait ada nya Bu raminten dipertanyakan olek koordinator kampung cirapuhan kenapa tidak dijelaskan Bahwa Bu raminten punya motif menggunakan alas Hak barat Eigendome verponding .

Bahwa Bu Raminten memberi kuasa 1 juni 2016 sebelum adanya gugatan

Bahwa Bu raminten ada kesepakatan dengan pembela isidentil tergugat dan atau ada motif melegalkan hak barat eigendome verponding

Bahwa dan atau pun Hak barat Eigendome verponding versi Bpn hanya sekitar 9 rb an meter beralih ke Yayasan Ema

Bahwa dan atau pun Hak barat Eigendome verponding versi Bpn Sebagian besar nya beralih menjadi Shm dan atau Hgb yang berlokasi dan atau identik dan atau sebagian besar berada lokasi di kampung cirapuhan rw 01 bukan identik dengan dago elos rw

Bahwa per kecualian terminal dago dan atau kantor pos dan atau pasar inpress dan atau lainnya

Bahwa hak barat eigendodome verponding yang berada di kampung dago elos dan atau rw 02 adalah hampir identik dengan Hak barat eigendome 3740 dan 3741

Bahwa hak barat eigendodome verponding yang berada di kampung kampung cirapuhan dan atau rw 01 adalah hampir identik dengan Hak barat eigendome 3742 dan atau 6467


Bahwa hak barat versi koordinator kampung Cirapuhan hak barat adalah versi simongan dan atau

Bahwa menolak keabsahan hak barat eigendome verponding 3742 dan 6467 karena dengan adanya bukti makam leluhur masyarakat adat yang bernama Nawisan dan atau Okoh dan atau Emeh dan atu eyong dan atau Iwung dan atau tama dan atau Amat dan atau lainnya .

Bahwa Eigendome verponding 6467 ada terjadi dobel riwayat pada versi peta yang di klaim EV 6467 pada bagian selatan dengan versi riwayat lainnya yaitu adanya pihak M wikarta yang telah menjual tanah ( periksa kesaksian Slamet Bin Karto keterangan dalam tulisan yang diparafnya )

Bahwa Pihak Tergugat isidentil secara lisan dalam eksepsi menyampaikan tahu batas dari bapak nya ( periksa video durasi sekitar 13 menit )

Bahwa menurut warga bapak nya , ahya meninggal tahun 1970 an . Dan atau Pada 30 april 2025 , Asep makmun menyatakan ... mempelajari selama 40 tahunan ini ( Hal ini lebih identik dengan waktu terbitnya surat Bpn tahun 1983 )

Bahwa alas hak lainnya yaitu ada kesepakatan dengan yayasan ema alias Ny nini karim dengan Didi Koswara tahun 1967 dan atau 1968 ( periksa bab alat bukti putusan PN Bandung dan atau video 13 menit )

Bahwa laporan pemkot Bandung bertolak belakang isi berita acara nya dan tahunnya 1973 ( periksa laporan file pdf pemerintah Bandung )

Bahwa keterangan warga juga bertolak belakang dengan apa yang disampaikan secara lisan dan atau pun tertulis oleh pihak tergugat kelompok terbesar

Bahwa pengurus rt 07 rw 01 sudah pernah memfasilitasi untuk memperbaiki riwayat dengan masyarakat adat . namun beberapa pihak memilih mendukung kelompok yang diduga jaringan mafia tanah ,

Bahwa 30 april 2025 simpatisan forum dago melawan menjawab dengan kompak Bego dan Tolol ( periksa rekaman suara dengan durasi sekitar 17 menit )

Bahwa sebelum itu beberapa pihak forum dago Melawan menanyakan masyarakat adat . maka setelah dijelaskan salah satu turunan dan silsilah . Pjs Rw 02 Soleh menanggapinya dengan menyatakan bahwa dia juga turunan Prabu Siliwangi (Soleh masih ada hubungan keluarga dengan Asep makmun )

Bahwa selain itu ada pihak yang mencoba memprovokasi dengan melemparkan bekas gelas mineral ke Muhammad Basuki Yaman sewaktu berbicara


Bahwa Dodon bin sengkin menanyakan makam masyarakat adat , lalu kami memberi isyarat sehingga dia memahami bahwa di belakang rumah pak Engkos .

Bahwa Selain itu Dodon juga mengetahui bahwa Tahun 2017 Muhammad Basuki Yaman Berdiskusi dengan Okoy alias Joko Setiadi dikenal ketua pemuda dan koordinator terkait Dago melawan

Bahwa Pada pertemuan itu juga dengan tegas kami sampaikan dugaan modus saling gugat ini dan juga kami sampaikan terkait adanya pbb 15.000 , shm 868 m , shm 270 , 80 m dan wakaf masjid dan lainnya

Bahwa selain itu juga terkait perbaikan riwayat dan atau semacamnya dalam pembelaan dan atau dalam eksepsi ( sanggahan gugatan ) dengan membuang riwayat riwayat yang kurang tepat

Bahwa selain itu ada pertemuan di balai rw 01 yang di hadiri warga rw 01 dan forum dago melawan ( diwakili oleh Oki , angga dan ade suherman ) juga dihadiri bu lurah dan binmas pada tanggal 3 maret 2024

Bahwa ada beberapa poin yang kami sampaikan bahwa ini bukan gugatan murni dan selain itu kami menyarankan pemeriksaan terhadap Bu raminten dan pihak lainnya ( sepihak dengan tergugat ) yang mana sudah tampak ada motif dengan bersiap lebih dulu yaitu tanggal 1 juni 2016 sebelum adanya gugatan ( periksa berkas putusan pengadilan )

Bahwa yang dimaksud  terminal dago berbatasan langsung dengan eks pasar inpress dan atau hanya terpotong oleh jalan

( Bahwa ada yang menyebut dago elos bagian eks pasar inpress adalah eks tpa karena terkena dampak adanya tpa . Namun sebenarnya  bukan Tpa . Jadi hanya terkena dampak adanya TPA . Misalnya ketika mobil lalu lalang dan atau semacamnya ketika adanya Tpa )

Bahwa Riwayat eks tpa yang dimaksud  adalah bagian dari objek yang di klaim oleh simongan menjadi Eigendome verponding Verponding 3742 . Namun tidak semua EV 3742 adalah TPA

Bahwa Riwayat Ev 3742 sekitar tahun 1900 an simongan dan atau menggusur pribumi yang bernama nawisan dan atau pribumi lainnya baik itu saudara dan atau bapaknya dan atau lainnya  dari daerah sekitar PMI dago Bandung ke daerah objek yang dimaksud . 

Bahwa Riwayat sebelumnya Nawisan cs di pekerjakan untuk pembangunan rel area sekitar Bandung dan atau Sekitar purwakarta sejak sekitar tahun 1850 dan atau sekitar tahun 1870 . 

Bahwa sehingga pribumi lainnya dan atau saudara nawisan lainnya dan atau bapaknya dan atau pihak lainnya menduduki wilayah yang kemudian di klaim Simongan sebagai eigendome verponding 3741 dan 3740 

Bahwa yang kemudian objek dimaksud 3741 adalah terminal dago bagian depannya . bagian belakang nya warga pendatang dago elos dan masyarakat dago elos keluarga juwen dan atau keluarga emen dan atau keluarga abet dan atau keluarga jana dan atau keluarga tardi . 

bahwa yang kemudian objek yang dimaksud 3740 adalah eks pasar inpress dan atau kantor pos dago dan atau objek yang disewakan pemkot pada yayasan darul hikam dan atau objek yang diduduki pihak lainnya .

Bahwa masyarakat kampung cirapuhan menyangkal objek darul hikam lokasi nya di eks tpa dan atau 3742 .  namun adalah objek samping TPA  yaitu eks pasar inpress . Yaitu bagian kantor pos hingga ke selatan ( hingga ke terminal Dago ) 


)

Bahwa ada shm 80 meter an didi koswara yang bertolak belakang dengan laporan warga dan ajb Tomi dengan M wikarta . 

Bahwa yang dimaksud Shm 80 m adalah diduga kuat kolusi antara banyak pihak . 

Bahwa yang dimaksud tomi adalah suami rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan .  

Bahwa Tomi sebelumnya dipekerjakan oleh keluarga besar masyarakat adat yaitu keluarga istrinya . 

Bahwa yang dimaksud Didi koswara adalah Pendatang dari Subang yang menikah dengan Enih binti Ahya . 

Bahwa Yang dimaksud Ahya adalah pekerja galian pasir dan atau anemer yang dipekerjakan tomi . sehingga di berikan tumpangan di lahan nya . 

Bahwa yang dimaksud ahya adalah pihak yang keluarga di beri tumpangan lahan bersama keluarganya .

Bahwa yang dimaksud ahya adalah  juga bapak yang punya anak bernama asep makmun , enih , nanang dan lainnya . 

Bahwa ada shm 270 m an didi koswara yang bertolak belakang dengan kesaksian warga dan riwayat lainnya . An didi koswara dan atau Iwan surjadi , menurut pengacara nya Bob Nainggolan iwan surjadi adalah komisaris Pt Batununggal . 

Bahwa ada shm 868 m an Ismail Tanjung dan atau Iwan surjadi . catatan sama seperti diatas .Dengan tambahan bahwa Ismail tanjung adalah orang yang pernah menjabat ketua rw 02 Dago Elos . 

Bahwa Pada tahun 2008 Pengacara Iwan surjadi  , Bob Nainggolan Mengirim surat panggilan untuk kepenntingan klien nya dengan legal standing Shm Ismail Tanjung seluas 868 meter dan Didi Koswara seluas 270 meter . 

Bahwa kejanggalan nya Dan setelah di buatkan Ajb oleh melly Nathaniel maka sertifikat terbit atas nama Penjual yaitu Ismail Tanjung dan Didi Koswara . Bahkan ini berlangsung belasan tahun dan atau lebih dari itu dan atau hingga sekarang . 

Bahwa kejanggalan nya terkait batas dan hal riwayat yang tak sesuai dengan disampaikan warga . 

Bahwa Dan Bahkan seblum nya  keluarga Asep makmun dan atau Keluarga Didi koswara seperti dan atau seolah tidak tahu menahu  . Padahal dalam ajb dan sertifikat tersebut tertulis jelas . 

Bahwa barulah pada pertemuan sekitar tahun 2012 tersebut , Asep makmun berbicara mewakili penjual namun hanya menjelaskan riwayat tanah yang dijual Didi koswara 

Bahwa riwayat tanah ismail tanjung yang dijual pada iwan surjadi tak dijelaskan oleh asep makmun cs 

Bahwa fakta riwayat Ismail tanjung adalah imigran di dago elos yang mana pernah di beri jabatan sebagai ketua rw 02 Dago Elos .

Bahwa keterangan asep tidak sesuai pernyataan warga . Bahwa tanah area masjid adalah tanah yang dipinjam dari pak Bagio . Bahwa tanah sekitar nya adalah tanah adat masyarakat adat yang digunakan untuk fasilitas umum dan atau jalan dan atau sebagai nya . yang mana diantara nya dari Keluarga Eyong ( yaitu Misnan alias minan bin Eyong Binti nawisan ) dan Ewung alias Iwung ( yaitu diwakili oleh Rahman hadisaputra bin Iwung binti Nawisan . 

Bahwa sebelah utara nya adalah keluarga okoh binti Nawisan ( bahwa anak okoh diantaranya tama dan Idi . Sementara bagian selatan nya adalah Emeh binti Nawisan ( bahwa anak emeh diantarannya Diman , Enung , Iping dan lainnya ) 

Bahwa begitu lah konsep keluarga Nawisan membagi bagi lahan , pada suatu area akan terbagi 4 pihak , di area lainnya terbagi 4 pihak dan begitu seterusnya . 


Bahwa dia sekitar tahun 2008 ( dan atau bersama ketua rt 08 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung , Engkos Kosasih )  mengundang warga untuk membentuk dewan pertanahan rakyat . Dan selanjutnya koordinator isidentil an Muhammad Basuki Yaman alias muhammad B yaman 

Bahwa Salah Satu sumber masalah adalah penyalahgunaan surat Bpn Tahun 1983 kepada gubernur jabar memorial lurah Dago

Bahwa Selain itu adanya pembentukan jaringan mafia tanah dan atau aksi semacam penipuan data tanah dan penipuan riwayat masyarakat adat baik itu di kampung Cirapuhan maupun di Dago elos

Bahwa mempertimbangkan keadaan legal standing di kampung Cirapuhan  yang mana beberapa diduga bermasalah

Bahwa selain menutup jalan keluarga ahli waris Tomi Rokayah shm 80 m an Didi koswara juga menjadikan jalan umum warga dalam peta sertifikat tersebut . 

Bahwa Eus Omah binti Tomi ( suami dari Rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan . Mempertanyakan bagaimana bisa tanah sebelah barat bisa atas nama Didi koswara . Padahal Ahya adalah orang yang di pekerjakan oleh bapaknya ( Tomi ) . 


Bahwa Muhammad Basuki Yaman mendengar riwayat lainnya yaitu bahwa keluarga ahya punya piutang di keluarga tomi . tak jelas berapa kewajiban keluarga Tomi yang harus ditunaikan . Namun ada kabar bahwa nilai nya seharga 1 hingga 4 meter persegi tanah .

Bahwa dengan terpaksa Keluarga Euis Omah menjual tanah di daerah soreang sekitar 84 tumbak ( atau sekitar 1.000 meter ) uangnya untuk membeli tanah pada ahli waris keluarga Uki binti Juanta seluas sekitar 40 meter  . Hal ini untuk jalan keluarga nya dan sebagian untuk di bangun rumah keluarganya . 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman melakukan konfirmasi pada pak slamet Bin Karto . Pak Slamet Bin karto mengaku sudah mengingatkannya . 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman melakukan konfirmasi pada Hendi Arisandi Bin Endin . Hendi arisandi menyampaikan bahwa kata asep makmun adalah Rambu ( kelebihan tanah yang diambilnya ) untuk nya karena dia masih kecil sehingga di atasnamakan Didi koswara . 

Bahwa Selain shm 80  sertifikat yang berpotensi menutup jalan warga dan atau konflik agraria adalah Shm 270 meter dan shm 868 meter .  Sekain itu Beberapa bidang sertifikat dari Sahidin Cs di Eigendome 6467 .

Bahwa Ketua Rt 07 rw 01 melaporkan bahwa pada tahun 2007 ada undangan sosialisasi program larasita dari Bpn . Namun undangan itu tertahan sehingga di berikan oleh Didi koswara setelah acara nya selesai . 

Bahwa sekitar tahun 2008 Ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan menolak rencana penimbunan Pembuangan galian pondasi hotel wirton Dago Bandung . 

Bahwa dan juga menolak pemindahan tempat sampah depan resort Dago ke kampung cirapuhan Bandung  sekitar tahun 2011 dan atau 2012 . 

Bahwa menurut kabar ada uang sekitar 5 juta untuk memberi dukungan pemindahan tempat sampah ke kampung cirapuhan . Namun tak jelas siapa yang menyuruh nya dan atau uang 5 juta uang apa . 

Bahwa pemindahan sampah didukung  pihak pihak keluarga oknum warga Dago Elos dan Oknum Warga Kampung Cirapuhan . Baik itu dari cipaheut dan atau dari luar kota . 

Bahwa hingga kini didukung oleh suatu pihak oknum warga dan atau ormas yang tak jelas haknya . 

Bahwa banyak pihak warga yang tidak berani menjadi pengurus dan atau menjadi  panitia dan atau yang disebut Dewan pertanahan Rakyat mengingat ketakutannya  adanya pihak oligarki dan atau jaringan mafia tanah yang besar  . Namun mereka memberi dukungan dan atau membantu secara tidak langsung

Bahwa sehingga selanjutnya Muhammad Basuki Yaman menjadi apa yang disebut koordinator pertanahan kampung cirapuhan  baik atas sebagai perwakilan warga dan atau sebagai perwakilan dari kelompok usaha dan sosial rakyat madani ( kurma dan atau Khurma )

Bahwa hal tersebut didukung oleh penanda tangan petisi sekitar 190 an keluarga  yang mana di lakukan hingga sekitar tahun 2012 . 

Bahwa yang mana tugasnya mempelajari riwayat tanah dan atau riwayat masyarakat secara personal di kampung cirapuhan pada khusus nya . Dan juga menyangkut sedikit banyaknya kawasan dago elos . 

Bahwa sekitar bulan april 2012 pihak iwan surjadi cs bersama pengacara Bob Nainggolan melaporkan Muhammad Basuki Yaman . Dengan aduan bahwa muhammad Basuki yaman merusak patok . 

Bahwa menurut Muhammad Basuki Yaman , pihak Iwan surjadi Cs memasang patok tengah jalan . 

Bahwa di masjid Al hikmah Kampung cirapuhan sekitar april tahun 2012 ada pertemuan  Warga masyarakat di hadiri juga Lurah Dago bapak sahuri , Binmas Polsek Coblong Bapak Deny 

Bahwa Pihak Iwan surjadi cs Didukung Oleh Tim Pengacara bob Nainggolan dan rekan , Apud Sukendar , Asep Makmun ( dan juga pada Sertifikat sebagai Penunjuk Batas ) Didi Koswara sebagai penjual tanah ( namun dalam kesempatan tersebut Didi Koswara tidak mengucap sepata katapun . 

Bahwa menurut Asep makmun Riwayat Tanah yang dijual ke Iwan Surjadi berasal dari tanah pak bagio yang diberikan ke Didi koswara .

Bahwa  Muhammad Basuki Yaman  menolak pengakuan asep makmun dan apud sukendar . mengingatkan kepada semuanya maka di katakan lah Ini tempat suci berhati hati lah jujur lah ! 

Bahwa sehingga ada beberapa oknum warga berubah pendapat mungkin takut atau apa . sehingga meminta jalan dan meminta wakaf masjid . 

Bahwa sebelum telah konfrimasi pada pak slamet bin karto  yang mana mengatakan bahwa tanah pak bagio yang dipinjam oleh bapak nya untuk masjid dan atau untuk fasilitas umum . 

Bahwa sebelum tahun 2012 , sekitar tahun 2008 dan atau 2009 dan atau setelah tahun 2012 hingga sekitar tahun 2015 dan atau 2016  banyak tim pengacara dan atau ormas sering berinteraksi dengan Didi Koswara dan atau dengan asep makmun dan atau pihak warga di kampung cirapuhan . 

Bahwa yang dimaksud objek kampung cirapuhan yang bermasalah adalah area bawah kampung cirapuhan sekitar masjid Al Hikmah dan Area atas yaitu sekitar lapangan bola dan atau sekitar belakang nya apartemen the maj dan atau area makam di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago bandung dan atau rt 08 rw 01 .

Bahwa ada warga melaporkan bahwa beberapa pohon pakem dan atau kurma ditebang kemudian bekasnya di beri kemenyan yang di bakar diatas sabut kelapa kering .sambil bersikap seperti orang semacam membaca doa atau semacam membaca mantra

Bahwa Unus pun memberikan kesaksian yang sama bahwa masjid Al hikmah itu adalah tanah Pak bagio yang dipinjamkan 

Bahwa Luas tanah pak bagio sekitar 30 tumbak atau hingga  50 tumbak  dan pak bagio tak pernah datang sejak tahun 1970 dan atau setelah pemimnjamkan tanah nya tersebut 

Bahwa gambaran perbedaan usia Pak Bagio dengan pak Slamet Bin Karto adalah sekitar 40 tahun . ( pak slamet berkata saya mau cari kerja  pak bagio mau pensiun ) 


Bahwa Pak Slamet ( lahir tahun 1947 )  dengan didi koswara ( lahir tahun 1946 )  hampir seumur . 

Bahwa perbedaan usia Didi Koswara dengan Pak Bagio pun sekitar 40 tahun .

Bahwa warga melaporkan kejanggalan lainnya yaitu adanya pbb fiktif atas nama ajat dan atau ajat sudarat dan atau ajat sudrajat dan atau semacamnya . yang hampir sama dengan modus adanya pbb 15.000 m 

Bahwa bila Iwan surjadi beli Tanah di objek ini tak jelas Motifnya karena pada tahun 1992 penuh dengan gundukan sampah 

Bahwa jalan mobil baru di bangun tahun sekitar tahun 1990 di zaman ketua rt pak Slamet akses jalan mobil sangat sempit bila mengakui ada nya jalan 

Bahwa bila melihat peta tanah sertifikat versi Iwan surjadi cs seperti tak mengakui ada jalan maka suatu kejanggalan baik itu disamping timur dan atau di sebelah lainnya 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman pernah konfirmasi Pada Suhanda alias suhada alias Pak ada . Orang ini yang dimaksud adalah Paman dari Asep makmun dan atau adiknya Ahya . 

Bahwa menurut Pak Ada bahwa tanah ( sekitar bagian utara tanah pak bagio dan atau punya pak bagio ) bapak nya enih ( yang maksud Ahya  bapaknya asep makmun )  menjual tanah pada nya yaitu bekas galian pasir . 

Bahwa menurut nya kemudian di titipkan pada Didi Koswara 

Bahwa kemudian fakta di lapangan kemudian digarap oleh nanang ( anak dari ahya ) dan atau ahdiat kusnandar anak dari Didi koswara  

Bahwa menurut Slamet Bin Karto bahwa tanah pak bagio bagian selatan nya di bangun masjid 

Bahwa kesaksian pak Slamet  bagian tengah dan utara nya di pinjam oleh okim dan atau misnan alias minan . Okim adalah anak minan bin eyong binti nawisan 

Bahwa selanjutnya bagian utara nya ( namun pak slamet batas utara nya agak ragu sampai dimana nya ) dari okim dan atau minan dipinjam dan atau dipinjamkan dan atau di garap oleh ahya 

Bahwa diduga  dari situ mungkin dijual sebagiannya pada ada dan atau ini keterkaitan dengan kesaksian pak Ada 

Bahwa bagian barat  ( masuk ke peta shm 270 m an Didi koswara ) sebelah utara nya di garap oleh anak keturunan Nawisan Garis Okoh . Yaitu penggarap nya jenal  

Bahwa objek ini tidak masuk tanah tanah pak bagio namun bagian timur nya saja yang kemungkinan  masuk . 

Bahwa yang dimaksud dengan jenal alias zenal adalah suami dari euis omah binti rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan . 

Bahwa bagian tengah tanah pak Bagio ( masuk shm 868 m ) fakta saat ini di digunakan masyarakat untuk parkir ( sama seperti shm 270 m  bagian timur nya masuk tanah pak bagio  inipun tidak sampai nempel pada sertifikat di timurnya )

Bahwa bagian tengah sebelah barat ( masuk klaim shm 868 m ) fakta saat ini di garap oleh masyarakat .

Bahwa bagian ini menurut masyarakat tidak masuk tanah pak bagio . 

Bahwa banyak Warga menunjukan batas nya saat penelitian eks tpa tahun 1998 

Bahwa peniliti memasang alat dan atau semacam patok pada titik yang ditunjukan warga  

Bahwa titik tersebut adalah batas barat tanah pak bagio dengan tanah garapan 

Bahwa selanjutnya  pada tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 bersama warga melakukan penanaman pohon salah satu nya pohon alpukat yang mana titiknya hampir sejajar dengan titik yang dimaksud .

Bahwa batas barat dan batas timur shm 270 m dan 868 m diduga tidak sesuai dengan hak bahkan 

Bahwa Slamet Bin karto dan atau Unus menyatakan luas sekitar 30 tumbak atau 50 tumbak ( atau sekitar 400 meter hingga 700 meter 

Bahwa bila ditotal shm 270 m tambah 868 m tambah wakaf masjid ( sekitar 100 m ) maka hasilnya tidak sesuai 

Bahwa demikian sebenarnya bukan wakaf dan atau shodaqoh untuk masjid tapi diduga suap untuk oknum tomas dan atau oknum Toga 

Bahwa Muhammad Basuki Yaman beberapa kali memanggil Diki Sulaiman dan pihak manapun yang mendukung akan hal ini . Namun Diki Sulaeman tak pernah datang memenuhi undangan 

Bahwa selanjutnya Ismail tanjung dikenal sebagai ketua rw 02 Dago elos

Bahwa selanjutnya ada wilayah kampung cirapuhan yang diubah jadi dago elos rw 02 

Bahwa selanjutanya ada warga warga yang tak jelas menduduki sebagian objek wilayah yang diubah jadi Dago elos ( termaasuk lapangan bola ) 

Bahwa Selanjutnya Didi koswara di jadikan seolah pihak tergugat yang paling lama 

Bahwa asep makmun fakta nya Asep makmun lebih dulu di Cirapuhan Bahkan sebagaimana kessksian nya bahwa dia di lahirkan disini 

Bahwa  menurut warga yang dimaksud turun temurun dari bapak nya sebagaimana yang dismpaikan asep makmun adalaj tidak jelas karena bapak nya datang kerja bersamaan waktu dengan anak anak nya dan atau saudara lainnya yaitu sekitar tahun 1960 an 

Bahwa menurut warga ,   Asep makmun tidak di lahirkan di kampung cirapuhan . Asep makmun dilahirkan sekitar tahun 50 an . Bapaknya bernama ahya ke kampung cirapuhan sekitar akhir tahun 1960 an atau pertengahan tahun 1960 an .

Bahwa sepertinya asep makmun menggambarkan pada pihak yang tak paham bahwa didi koswara itu seolah bapaknya . Misalnya dalam berita media warta nusantara . selain itu dengan adanya shm 80 meter dan atau 270 meter dan atau pbb 15.000 meter

Bahwa fakta nya  Didi Koswara adalah Kakak iparnya . Didi Koswara menikah dengan Enih . Enih Kakak kandung Asep Makmun

Bahwa didi koswara mengakui bahwa dia adalah pihak yang ditunjuk Dan atau di peralat suatu pihak . Dan atau berkolusi yang mana kemudian sebagian nya akan diberikan hak pada nya dan bagian lainnya disepakati diperuntukan untuk pihak lainnya 

Bahwa yang dimaksud adalah berkas dan atau surat tanah dan atau semacamnya atas nama nya

Bahwa misalnya shm 80 m , shm 270 m , pbb 15.000 dan objek garapan lainnya 

Bahwa juga termasuk ditunjuk untuk dianggap sebagai pihak yang paling paham riwayat tanah . Dalam perkara perdata Didi koswara oleh pihak tergugat di anggap sebagai pihak paling lama 

misalnya kata apud sukendar , Coba tanya ke Abah Didi dia yang lebih paham dan atau misalnya kata pak alo sana coba tanya ke abah Didi dia lebih Paham 

Bahwa kenyataannya selanjutnya yang akan menjelaskan adalah asep makmun dan atau apud sukendar dan atau alo Sana

Bahwa misalnya seperti disidang bahwa asep makmun menyatakan Didi koswara ada kesepakatan dengan yayasan ema alias Ny nini karim  tahun 1967 ( bahwa hal ini bertolak belakang dengan laporan pemkot tgahun 1973  ) . Namun bila ditanyakan detail bukan nya Didi koswara yang menjelaskan namun asep makmun dan atau apud sukendar dan atau pihak lainnya yang menjelaskan

Contoh lainnya lagi adalah kasus tanah Pak Bagio . menurut asep makmun dan lainnya bahwa didi koswara lah penjual nya . Namun asep makmun dan lainnya lah yang menjelaskannya . 

Bahwa asep makmun ditunjuk sebagai pembela isidentil kelompok terbesar tegugat ( berkas putusan pengadilan )

Bahwa asep makmun meng klaim bahwa dia adalah pihak yang di tunjuk di Bpn ( dinyatakan dalam pertemuan koordiantor pertanahan kampung cirapuhan dengan forum dago melawan 30 april 2025 ) 

Bahwa asep makmun menyatakan lahir dan di besarkan di kawasan ( yang sengketa ini ) 

Bahwa muhammad Basuki Yaman kembali mengkonfirmasi bahwa Muhammad basuki yaman tahu riwayat dari keturunan masyarakat adat dan atau cucu masyarakat adat . ( amat bin eyong binti nawisan . diman bin emeh binti nawisan dan lain lain nya ) 

Bahwa bapak nya pak asep makmun ( bernama ahya ) adalah pihak yang di ajak kerja oleh cicit masyarakat adat ( yang di maksud tomi dan atau rokayah ) 

Bahwa sekalipun usia rokayah lebih tua dan atau seumuran dengan amat namun amat adalah paman dari rokayah binti Tama bin okoh binti nawisan ( rokayah adalah cicit nawisan nawisan . sedangkan amat adalah cucu dari nawisan )

Bahwa selanjut nya pjs rw 02 soleh ( soleh masih punya  hubungan keluarga dengan asep makmun ) menyatakan bahwa dia juga turunan dari prabu siliwangi .


Bahwa sekitar tahun 2014 dan atau 2015 di mushola rt 04 rw 01 saat menunggu acara pertemuan warga  terkait adanya pembangunan teh maj apartemen , alo Sana mengomentari gugatan terhadap objek lapangan gasibu dan atau taman budaya digugat . Alo Sana mengatakan Bahwa semua surat surat lama bisa di buat , ( materai dan atau ) segel lama bisa ada  ,



Bahwa mempelajasri surat Bpn Tahun 1983 kepada gubernur jabar memorial lurah Dago Terkait objek Marhadi dimaksud adalah di Dago elos yaitu bagian depan ( sebelah utara nya terminal Dago ) Seluas 11.000 meter . 

Bahwa objek yang dimaksud masuk dalam klaim hak barat 3740 dan 3741 . Bahwa diduga hampir sama dengan eks pasar inpress . 

Bahwa sehingga bila ada 3 pihak pada Ev 3740 dan 3741 ( luas sekitar 19.000 m )  maka berikut gambaran komposisinya  , terminal Dago sekitar 3000 meter , marhadi sekitar 11.000 meter , warga masyarakat dago elos sekitar 5.000 meter

Bahwa pengajuan marhadi ditolak , berikut gambaran komposisi pihak pada Ev 3740 dan 3741 , Terminal dago 3.000 m warga masyarakat dago elos 5.000 meter , pasar inpress 9.000 meter dan ada pihak lainnya ( saat ini nata de coco cafe ) sekitar 2.000 m  . 

Bahwa gambaran eigendome 3742 di kampung cirapuhan rt 07 , the maj dago ( RFC dago ) sekitar 9.000 m masuk rt 09 rw 01 kampung cirapuhan  , fasilitas umum lapangan 7.000 meter ( masuk Rt 07 rw 01 Kampung cirapuhan Bandung ) hunian warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung sekitar 10.000 meter . Hunian warga rt 09 rw 01 Kampung cirapuhan 2 .000 meter . Hunian warga rt 08 rw 01 kampung cirapuhan Bandung sekitar 2.000 meter . 15 .000 meter masuk rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Bandung . 

Bahwa gambaran manipulasi kampung cirapuhan jadi Dago elos pada eigendome 3742 , sekitar 15.000 meter hingga 30.000 meter . ( bahwa jaringan mafia tanah akan memprogress modusnya sesuai dengan keadaan ) . sisa lahan kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang tetap dihalang halangi hak nya sekitar 5.000 meter . Lahan kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang dikuasai secara sukarela dan atau dengan cara penipuan dan atau manipulasi sehingga berubah jadi dago elos sekitar 5.000 meter  hingga 10.000 meter . Lahan fasilitas umum kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang dimanipualasi dan atau semacamnya sekitar 7000 meter atau 8.000 meter

Bahwa berikut gambaran juga menyangkup warga kampung cirapuhan yang diintimidasi dan di halang halangi hak nya dan atau di alihkan pada pihak lainnya . Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang sudah dikuasi fisik lainnya oleh simpatisan mafia tanah dan di ubah jadi dago elos sekitar 10.000 meter . 

Bahwa berikut riwayat singkat masyarakat adat 

Bahwa orang bernama nawisan awal nya di pekerjakan untuk pembangunan rel dan atau sebelum nya sudah ada

Bahwa pada sekitar tahun 1850 dan atau 1870 , nawisan dan atau bersama sauadara nya ( keturunannya ada di gg sawargi rt 03 rw 01 Dago Bandung )  dan atau bersama bapaknya ada di dago sekitar PMI bandung hingga ke utara

Bahwa sekitar tahun 1880 an nawisan punya anak bernama okoh  dan atau dipanggil okoh alias oko

Bahwa sekitar tahun 1900 an lahir anak bernama Tama merupakan anak  okoh nikah dengan hasim 

Bahwa sekitar tahun 1920 an lahir anak bernama rokayah merupakaan anak Tama

Bahwa sekitar tahun 1950 an lahan anak bernama euis oma merupakan rokayah dengan Tomi

bahwa sekitar tahun 1970 an lahir anak bernama Lukman 

Bahwa sekitar tahun 1990 an lahir anak bernama wulan anak dari sumiati 

Bahwa sumiati alias Isum ( biasa di panggil Isum ) adalah saudara lukman

bahwa sekitar tahun 2015 an lahir anak bernama jihan merupakan anak wulan

Bahwa sekalipun Muller cs menyatakan 7 agustus 1899 ada pengalihan dari Simongan Ke George Hendrik Muller namun tetap lah Keluarga Nawisan dan pribumi lainnya tetaplah lebih mendapatkan prioritas hak pertanahan 

Bahwa saudara okoh adalah eyong , emeh , iwung alias iwung 

Bahwa salah satu diantara mereka pernah bercerita kepada pihak lainnya yang mana diingat oleh pihak lainnya adalah sebutan untuk pihak itu adalah   Tuan Pap dan atau Mener dan atau Mister Pap .

Bahwa masyarakat adat kampung cirapuhan mengakui nya bahwa pabrik itu ada bangunan yang dulu nya ada di area sekitar terminal Dago dan atau sekitar belakang eks pasar inpress 

Bahwa riwayat adanya bangunan hampir berkesuaian dengan hal 116 Putusan PN Bandung 

Bahwa selain itu ada pos penjagaan Militer zaman Belanda di area sekitar EV 3742 di bagian utara ( saat ini sekitar area Dago Bakery dan atau diantaranya hingga sekitar masjid Al Ibadah dan atau ruko ruko depan) 

Bahwa dari 4 turunan itulah masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 dan ada sebagian di cirapuhan kabupaten Bandung

Bahwa sebagian anak turunan nawisan ini lah ikut serta menandatangani petisi 

Bahwa yang membuktikan adanya Nawisan itu ada adalah dengan adanya anak turunannya

Bahwa Lukman dengan Engkos atau dengan dengan Yudi tidak mungkin saudara bila mana tidak ada nawisan 

Berikut Silsilah nya ( disebutkan langsung nama terkait leuluhurnya ) Lukman bin euis omah binti Rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan , Engkos bin Enung Wardi Bin Emeh binti Nawisan , Yudi Bin Entin Binti Minan alias misnan binti Eyong binti Nawisan 

Bahwa perkecualian anak turunan Iwung karena sejak sekitar 1995 sejak Rahman Hadisaputra menjual objek nya , maka tak ada lagi anak keturunannya berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 

Bahwa kami mengajukan permohonan dan pengaduan di wilayah tengah dan lagi ini bukan lah suatu bentuk waris murni karena dengan sudah banyak keadaan yang berliku liku

Bahwa sekitar tahun 1900 an Nawisan cs di gusur sehingga berada di kampung cirapuhan 

Bahwa penggusuran itu bisa jadi tidak sah karena di duga p[ihak yang menggusur di duga menggunakan kekerasan dan atau initmidasi dengan memanfaatkan KNIL Hindia Belanda 

Bahwa kemudian pihak Belanda bernama simongan mendirikan pabrik adapun bangunannya ada disekitar terminal dago dan atau di sekitar belakang kantor pos yang mana kemudian di klaim sebagai eigendome verponding 3740 dan 3741

Bahwa sekitar tahun 1910 an dan atau 1920 an Simongan kembali mengklaim 3742 dan atau dengan EV 6467

Bahwa uraian ini juga sedikit banyak nya menolak sebagian besar keterangan Penggugat ( muller cs ) dan juga Tergugat ( Asep Makmun Bu raminten cs )

Bahwa sepupu tama yang juga cucu nawisan adalah Rahman Hadisaputra alias Eman , Eman Bin Ewung Binti Nawisan ( di kampung di panggil pak Eman ) Eman lahir sekitar Tahun 1918 ( periksa copy ajb antara surahman hadisaputra dengan Suratman tahun 1995 bahwa usianya 77 tahun )

Bahwa selain 2 eigendome 3740 dan 3741 diragukan keabsahannya karena dengan adanya tekanan militer Penjajah ( KNIL ) ( periksa riwayat masuknya KNIL ke cimahi dan selanjutnya ke Bandung ) 

Bahwa  2 eigendome terakhir yaitu 3742 dan 6467 secara nyata tidak sah dengan adanya makam tua keluarga nawisan

Bahwa masyarakat adat menyebutkan jalan sebelah barat EV 3740 dan 3741 dan 3742 adalah jalan PLN artinya jalan itu di bangun ketika adanya PLTU sekitar tahun 1920 an

Bahwa sebelum nya ada militer membangun gua Belanda sekitar tahun 1910 an namun jalan yang dimaksud tidak jelas nyata dan atau agak dirahasiakan sehingga masyarakat menyebutnya jalan PLN 

Bahwa setelah Indonesia merdeka , simongan cs pergi dengan pertimbangan bahwa Indonesia Merdeka dan atau Dia merasa bersalah menggusur dan atau mengklaim 3740 dan atau 3741 dan lebih lebih 3742 dan 6467

Bahwa 1950 an masyarakat melanjutkan  adat berkebun dan bertani dan secara traditional menambang pasir

Bahwa 1960 an penambangan pasir semakin masif dengan datangnya pihak luar

Bahwa tahun 1970 an pemerintah Bandung Menutup dan atau melarang penambangan 

Bahwa tahun 1973  Ny nini karim alias yayasan ema secara sepihak mengklaim 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 lalu mendapatkan lahan sekitar 9000 m an dari Pemerintah 

Bahwa masyarakat adat melakukan protes pada sekitar tahun 1974 dengan di tutup nya lubang bekas galian tambang dengan sampah dan atau artinya jadi Tempat Pembuangan Sampah Akhir  

Bahwa dengan bantuan kekuatan militer program TPA berjalan dimulai dari wilayah utara ( EV 3742 bagian tengah ) atau wilayah belakang aparmemen the maj sejak tahun 1974 sehingga beberapa objek mulai 1975

Bahwa Tpa ditutup tahun 1984 beberapa lokasi hingga 1989

Bahwa beberapa pihak mengajukan hak pertanahan sejak sekitar tahun 1970 an dan atau 1980 an dan atau 1990  atau 2000 an

Bahwa beberapa pihak yang dimaksud adalah pihak luar dan atau pihak masyarakat adat . Namun ada beberapa pihak juga melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak dan atau tipu daya lainnya dengan dalih membuat ketakutan dan atau trauma yang lainnya 

Bahwa beberapa masyarakat adat memahami nya cara mendapatkan tanah adalah dengan tekanan dan atau tipu daya 

Bahwa beberapa masyarakat adat tidak paham betul hukum pertanahan dan atau manfaat sertifikat dan sebagainya , misal nya pada tahun 2006 , pak soleh meminjam kepada Pak rt ( muhammad Basuki Yaman ) uang 100 ribu atau 200 ribu dia menyerahkan sertifikat asli yang mana nilai tanah nya adalah sekitar 200 juta 

Bahwa banyak masyarakat tidak bisa baca tulis dan atau tidak paham administrasi pemerintahan dan atau semacamnya .Gambaran ini misalnya sekitar 30 tahun  lebih  kurang air bersih namun tidak punya solusi penyelesaian . ( sejak 1974 sampai sekitar tahun 2005 ) karena sumber air yang ada tercemar 

Bahwa pihak pemerintah ( zaman Walikota Ateng )  memberi pihak yang kurang tepat dalam memberi  bantuan , yang diberi air umum di dago elos dan begitu hal nya pembangunan pasar inpress  dan atau pihak di bawahannya kurang respon dan atau belum tepat mengambil kebijakan . 


Bahwa konflik agraria terbaru di latar belakangi penyalahgunaan Surat Bpn Tahun 1983 kepada gubernur Jabar 

Bahwa pengkondisian  sudah ada sejak hal tersebut , baik itu target maupun pihak pelaku dan penempatannya dan para pihak maupun pembentukan aliansi dan skenario lainnya 

Bahwa  para tergugat paham betul riwayat dan kondisi lapangan dan yang mana di koodinasikan 

Bahwa EV terdiri dari 4 bidang baik pokok gugatan hanya 3 dan juga pokok pengakuan tergugat adalah 4 namun hanya mengklaim 3 EV 

Bahwa EV 6467 adalah objek yang di hindari oleh kedua belah pihak 

Bahwa riwayat tergugat maupun penggugat terkoordinasikan dengan berbagai potensi alternatif yang direncanakan dengan rapi 

Bahwa potensi kemenangan penuh adalah sekitar mendapatkan 6,3 hektar lebih nya ditambah 868 m dan 270 m dan atau 80 meter 

Bahwa potensi kemenangan bisa bertambah dengan tertutup nya akses lahan lainnya sekitar 10 hektar dan atau lebih

Bahwa potensi alternatif kemenangan penggugat adalah bila mana ada langkah jalur damai 

Bahwa potensi kemenangan bisa berkurang dengan langkah perdamaian bila penggugat menyepakati pembebasan objek objek dan atau fasilitas jalan hal ini pernah dicoba sekitar tahun 2022 

Bahwa potensi kemenangan pihak tergugat sudah terkondisikan dengan adanya PBB 15.000 yang sudah berpindah tangan 

Bahwa ada suatu catatan bahwa pada 12 maret 2014 , Syarif hidayat mengurus surat ke BPN atas nama Didi Koswara ( periksa berksa putusan Pengadilan Hal 120 )

Bahwa sebelum waktu itu dan setelah nya pun Didi koswara garapan nya sudah tidak ada ( karena sudah di oper alih kan dan atau di waris kan ) namun masih juga di pakai alas hak dan atau semacamnya oleh pihak tergugat . ( dari sini bisa menimbulkan potensi kolusi ) 

Bahwa potensi dan atau modus bersifat progress dan atau mengurangi dan atau menambah potensi dan atau menambah pihak dan atau mengurangi baik itu simpatisan dan atau pun korban

Bahwa penggugat pada dasar nya tidak paham kondisi objek dan kondisi subjek di lapangan 

Bahwa tergugat lah yang menyiapkan data tergugat dan data objek dan berikut riwayatnya dan atau skenarionya 

Bahwa pada intinya kedua belah pihak mendalilkan hak barat eigendome verponding sebagai alas hak dalam motifnya bukan hanya acuan namun alas hak nya 

Bahwa bila mana ada kesamaan data adanya muller dan adanya Raminten pada lembaga terpercaya diduga hanya lah mudus memperdayai dan atau provokatif 

Bahwa maksud provokasi yaitu ada kemungkinan jaringan memprovokasi pihak yang tercantum untuk ikut terlibat  

Bahwa dan atau maksud memperdayai adalah kemampuan pihak jaringan ini membuat surat surat buatan dan mengajak pihak pihak pada suatu lembaga untuk ikut terlibat 

Bahwa hanya mengakui dan atau melakukan klaim hany 3 EV saja sudah cukup membuktikan adanya motif memperdayai Bisa dianologikan misalnya adanya tas hilang yang berisi 4 benda , kartu pengenal , cincin , gelang , dan kalung . Lalu meninggalkan jam tangan adalah salah satu bentuk kejanggalan

Bahwa kartu pengenal itu lah yang bisa membuktikan bahwa Dia bukan pemilik hak yang Asli bila tanpa mengaklaimnya . Dalam kasus ini EV 6467 itulah bisa membuktikan bahwa Mereka bukan pemilik yang sah . Bila Mana mereka tidak mengakui maupun mengakui nya . Karena mereka tak ada kaitan dengan makam yang ada pada EV 6467 . 

Bahwa Selain itu Bentuk peta dan atau posisi lokasi komplek  makam juga menunjukan kejanggalan adanya EV 3742 bila mana dianggap sah 

Bahwa 30 April 2025 , Forum Dago melawan mempresentasikan dalam media proyektor kemudian menyatakan  mendapatkan peta dari BPN bandung yang mana dibubuhi Cap BPN

Bahwa sekitar tahun 2023 koordinator Forum Dago melawan memberikan edaran yang mana ada peta yang sama Bahwa terdapat bentuk lengkung di bagian

Bahwa pada tangga; 30 april 2025 forum dago melawan minta dukungan dan saran , namun menolak saran kita 

Bahwa kasus dago muller dainggap tak ada dan atau BATAL DEMI HUKUM  dan memperbaiki riwayat dan objek pertanahan 

Bahwa alasan forum dago melawan telah berjuang selama 2016 . padahal warga sudah berjuang lebih lama 

Bahwa tak ada  kemauan keterbukaan terkait riwayat dan atau objek sengketa 

Bahwa muller cs dipenjara tidak bisa membuktikan kolusi sudah terhapus kan karena pengkondisian sejak lama terjadi

Bahwa objek , riwayat pertanahan dan penggunaan dan atau pihak yang memegang nya lah yang harus nya menjadi fokus 


Bahwa subjek tergugat adalah pihak yang digugat dengan objek yang pantas untuk dipertahankan

Bahwa subjek tergugat juga bisa bermakna adalah pihak yang digugat namun tanpa punya hak untuk yang pantas di pertahankan

Bahwa subjek tergugat juga bisa bermakna adalah pihak yang tergugat untuk menimbulkan kebingungan dan atau pengalihan subtansi misalnya menutupi adanya dugaan kolusi mafia Tanah modus saling gugat

Bahwa Subjek tergugat juga bisa bermakmna adalah pihak yang tergugat untuk memberi dukungan saling menguntungkan pada suatu modus

Bahwa Subjek tergugat juga bisa bermakmna adalah pihak diduga terpilih sebagai pihak yang tergugat untuk menyeimbangkan dan atau mensikronkan atau kamuflase perkara gugatan , objek gugatan dan subjek yang tergugat

Bahwa Objek gugatan adalah lokasi yang disengketakan 

Bahwa objek gugatan bisa juga bermaksa lokasi yang sebenarnya disengketakan namun di redam seolah tidak sengketa untuk meredam potensi kekuatan riyawat subjeknya dan atau para pihaknya 

Bahwa objek gugatan bisa bermaksa lokasi yang sebenarnya disengketakan namun di redam seolah tidak sengketa untuk mempertahankan potensi nilai objek dan atau menguatkan riwayat 


Pihak yang tidak tergugat adalah pihak tidak tergugat namun turut tergugat di objek sengketa

Pihak tidak tergugat adalah pihak yang mana subjeknya berada di objek sengketa namun dikonsidikan supaya  tidak tergugat karena punya potensi untuk melemahkan pihak yang terlibat jaringan mafia tanah

Pihak tidak tergugat adalah pihak yang mana subjeknya berada di objek sengketa namun tidak tergugat karena berpotensi untuk melemahkan pihak jaringan mafia tanah namun tidak ada niatan melawan nya dan cenderung membiarkannya

Pihak tidak tergugat adalah pihak yang mana subjeknya berada di objek sengketa namun tidak tergugat karena berpotensi untuk melemahkan pihak jaringan mafia tanah namun tidak mengetahui dampak bila penggugat menang ataupun tergugat menang

Pihak tidak tergugat adalah pihak yang mana subjeknya berada diluar objek sengketa dan tidak tergugat Namun pihaknya menjadi para pihak untuk mendukung kepentingan nya dan atau kepentingan yang disepakati nya


catatan tambahan Pelaporan , pengaduan dan permohonan Muhammad Basuki Yaman 

Bahwa pada 2009 telah berkirim surat ke Dpr dan Pemkot Bandung  terkait permohonan dukungan dan bantuan dan juga terkait diangkat nya ketua rw sepihak dan atau di nonaktifkan ketua rt sepihak  

Bahwa tahun 2022 dan lainnya berkirim surat ke Dpr dan wali kota dan juga Dpr dan Gubernur terkait aspirasi dan permohonan lainnya termasuk bantuan pengacara mempertimbangkan adanya aset umum yaitu terminal dago , kantor pos , eks pasar inpres , lapangan , masjid , makam dan juga aset warga

Bahwa telah berkirim surat kepada Kemenhumkan terkait permohonan bantuan dan saran terkait adanya pihak yang subjeknya tidak berperkara dalam sidang perdata namun objek lahan yang dikuasainya 

Bahwa telah mendatangi mabes Polri , Dpr pusat dan Bpn pada tanggal 20 juni 2022

Bahwa pada tanggal 26 oktober 2023 sempat melaporkan ke polda Jabar ( sempat tanya jawab dengan petugas di lantai 3 , menurut petugas peneerima yang dimaksud adalah atasan nya ) 

( bahwa selanjutnya wacana jalur Yudisial masih menunggu koordinasi dengan pemerintah dan pihak lainnya ) 

Bahwa lebih dari puluhan kali chating dengan mesin wa pengaduan Bpn 

Bahwa telah beberapa kali berkirim surat kepada BPN Pusat

Bahwa tahun 2010 telah membuat beberapa surat dikirim langsung dan dikembalikan namun tidak ada jawaban tertulis 

Bahwa pernah melakukan chat dengan LPSK ( lembaga perlindungan Saksi dan Korban ) 

Bahwa telah berkirim surat kepada kemendagri terkait permohonan pengembalian wilayah kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi dago elos dan atau terkait penetapan batas Menindak lanjutkan surat tahun 2007 kepada Lurah Dago hal penetapan batas rt rw 

Bahwa telah berkirim surat kepada  .... terkait stabilitas dan keamanan 

Bahwa telah berkirim surat kepada Men Ham terkait adanya intimidasi dan atau penghalang halangan hak dan atau diskriminasi pertanahan 

Bahwa telah berkirim surat kepada Kom Nas Ham terkait adanya intimidasi dan atau penghalang halangan hak dan atau diskriminasi pertanahan

Bahwa telah berkirim surat kepada Ombudman terkait dukungan dan rekomendasi untuk mendapatkan jawaban tertulis dari beberapa lembaga pemerintah yang telah dikirimkan surat

Bahwa telah berkirim surat Kepada Ketua DPR RI

Bahwa telah berkirim surat kepada Dpr Komisi 2 terkait pertanahan

Bahwa telah berkirim surat kepada Dpr Komisi 3 terkait hukum yang berkorelasi sengketa tanah

Bahwa telah berkirim surat kepada Dpr Komisi 13 terkait Ham yang berkorelasi sengketa tanah

Bahwa telah berkirim surat kepada Presiden dan atau Panglima Tertinggi Republik Indonesia terkait kebijakan dan dukungan dan permohonan untuk penyelesaian jalur Eksekutif dan atau Legislatif  sementara itu Yudikatif adalah jalur terakhir Dan juga ber kirim surat Kepada Ketua DPR RI dan atau reformasi agraria dan atau reformasi Ekonomi ( pada tahun 2010 juga telah kita usulkan  lampiran pada surat surat )

Bahwa telah Berkirim surat kepada Pengadilan Negeri terkait permohonan keputusan Non Executable dan atau Batal demi Hukum kasus sengketa tanah dago melawan muller dan atau di lakukan penundaan

Bahwa telah Berkirim surat kepada Pengadilan Tinggi terkait permohonan keputusan Non Executable dan atau Batal demi Hukum kasus sengketa tanah dago melawan muller dan atau di lakukan penundaan

Bahwa mengingat motif adanya yang diduga jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat target utamanya adalah mendapatkan inkrah baik pihak penggugat dan atau pun tergugat menang






Bahwa menurut petugas PBB  objek sekitar 15.000 meter dan atau 11.000 meter dan atau lainnya ada di tangan deddy Mochamad Saad sejak sekitar tahun 2016

Bahwa potensi tambahan keuntungan sudah ada dengan shm 868 m , 270 m dan 80 m  dan atau simpatisan lainnya yang menjadi spekulan


Mengingat uupa th 1960 maka hak barat eigendome verponding adalah meragukan menjadi alas hak pertanahan.

Mempertimbangkan adanya pengadilan  untuk membuktikan kepastian apakah hak barat itu bisa diajukan sebagai alas hak pertanahan . 

Namun adalah kemustahilan memutuskan hak barat eigendome verponding menjadi alas hak pertanahan karena yang di lawan adalah alas hak barat yang juga merupakan alas hak barat eigendome yang meragukan meragukan menjadi alas hak pertanahan.

Karena itu dalam kasus dago elos melawan muller  Adalah langkah yang tepat mengusahakan batal demi hukum.  Karena diduga kuat hatinya modus mafia tanah saling gugat.Yang mana diduga kuat kedua belah pihak berkolusi  untuk mendapatkan lahan hak pihak lainnya yang mana telah di kondisikan .

Pihak lainnya diintimidasi  di halang halangi hak nya .Sementara itu pihak lainnya didatangkan untuk mendukung kolusi tersebut . 

Simpatisan dan atau jaringan mafia tanah ini  telah membuat skenario sistematis menjebak warga dan negara dengan legal standing . Dengan bukti adanya shm 80 m , 270 m , 868 m , wakaf masjid dan atau pbb 15.000 dan atau mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 .

Dan saat ini penggugat mengarahkan objeknya di Dago elos ( Duduk perkara gugatan dalam berita Putusan PN hal 35 ) . Sementara itu pihak Tergugat mengarahkan memerintahkan hakim ( pengadilan ) untuk memproses hak pertanahan di rw 02 . ( rw 02 artinya Dago elos . Kampung Cirapuhan adalah rw 01 ) ( periksa putusan pengadilan Negeri  pojok perkara gugatan . Dan simak eksepsi dan atau bab lainnya tergugat putusan pengadilan Tinggi hal 41 ) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan