Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs
Bahwa Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Muller Cs Melawan Didi Koswara cs ( Dago Melawan Muller bersaudara ) menjadi salah satu uraian yang masih membuat polemik bila mana Tergugat di beri kan kemenangan ( dan atau pada uraian lainnya juga menjadi polemik bila Penggugat di beri kan Kemenangan )
Bahwa ini lah yang menjadi salah satu uraian dasar adanya Kolusi Modus Saling Gugat
Menimbang Tergugat I dkk dengan Identitas Asep Makmun ( Tergugat II ) Selaku kuasa Isidentil ( Vide T Bukti I-CCXXXIX- surat legal verponding no 6467 meet brief no 540 / 1918 ( Copy dari copy ) Pengadilan berpendapat Bahwa bukti tersebut tidak ada relevansinya untuk melumpuhkan bukti bukti yang diajukan oleh para penggugat .
( hal 119 -136 putusan nomor 454/pdt,G/2016/PN.Bdg )
bahwa menurut kami , Oknum mendapatkan bocoran surat , kemudian menyalahgunakan surat Bpn 1983 kepada gubernur memorial lurah Dago . Bahwa Hal Ini dikuatkan pernyataan Tim Forum Dago Melawan tanggal 30 april 2025 bahwa mempelajarai selama 40 tahunan ini ( periksa suara dalam video dengan durasi sekitar 17 menit ) . Dan bertolak belakang dengan kesaksian sidang ... di beritahu batas oleh bapak saya ... ( bapak yang dimaksud adalah yang diketahui meninggal tahun 1970 an - hal ini berarti bukan 40 tahunan tapi 50 tahunan . periksa kesaksian dalam sidang dengan durasi video sekitar 13 menit )
Bahwa terkait EV 6467 Ini semua ( baik Penggugat maupun para Pihak Tergugat ) tampak berusaha menghindari baik langsung maupun tak langsung
Bahwa Para Penggugat Tidak menggugat objek 6467 Sementara itu Tergugat I cs mengakui adanya 6467 namun seolah tak berani mengklaimnya .
Bahwa Bukan Hanya Muller cs yang menggunakan alas Hak Barat Eigendome Verponding Namun Bu Raminten yang menjadi sekutu Forum Dago Melawan juga menggunakan alas Hak Barat Eiegendome verponding
Bahwa Bu Raminten Cs ada kesepakatan dengan Asep Makmun cs juga mengakui ada 4 EV ( bukan 3 ) namun berusaha menghindari 6467 ( sehingga seolah hanya 3 EV yang di perebutkan )
Bahwa sekitar tahun 2008 hingga tahun 2014 dan atau 2015 pihak luar yang datang mondar mandir di kampung cirapuhan dan kadang bersama asep makmun cs
Bahwa pada 6467 ada makam dan selain itu diduga terjadi dobel riwayat pada area tersebut . Dalam Versi yang ada di masyarakat adalah makam dan sebagian lagi adalah tanah adat eks M wikarta dan lainnya lagi . Inilah yang diduga jadi pertimbangan 6467 dihindari . Seandainya benar hak nya kenapa harus dihindari ?
Bahwa bahkan dengan adanya makam harus nya menjadi Pertimbangan yang positif namun Para tergugat pun tak mau menjelaskan terkait adanya makam tersebut
Bahwa karena memang tak ada kaitan positiv antara para tergugat dengan penghuni makam , para tergugat bukan keluarga nya dan lagi anak cucu dan atau saudara para penghuni makam itu tanah nya pernah dan hendak diserobot lagi lahannya
Bahwa demikian menurut kami E 6467 dihindari untuk meminimalir potensi masalah mereka . Namun dengan ini semakin menguatkan adanya hal yang tidak transaparan .
Bahwa Selain Itu dengan adanya riwayat lain tentang objek lokasi yang hampir identik yang telah hampir di kuasai dengan shm 868 m , shm 270 m , wakaf masjid dan shm 80 m . Yang mana sudah bisa menguasai titik penting objek lokasi yang hampir identik dengan 6467 tersebut .
Bahwa sekalipun kami bukan sepihak dengan para Penggugat Namun pada dasarnya kami Se pendapat Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bahwa hampir semua argumen pihak tergugat tak dapat melumpuhkan Pihak penggugat .
Bahwa bahkan kami sadari sejak lama bahwa kami lah salah satu pihak yang berpotensi menguasai objek sengketa secara penuh ( 6,3 hektar atau 6,9 hektar ) Namun kami sendiri lah yang memberikan arahan supaya menghindari keserakahan
Bahwa ini pun menguatkan dugaan kami bahwa adanya Kolusi dalam perkara ini . Mengingat Pihak Tergugat dalam hal ini paham betul apa yang seharus jadikan pembelaan bersama tim nya yang dikenal sangat berpengalaman .
Bahwa ini juga lah semakin menguatkan dugaan Kolusi mengingat usaha menguasai lahan secara sepihak sudah dilakukan pihak yang kemudian jadi pihak tergugat , baik di lapangan maupun di keadmintrasian pertanahan misalnya dengan adanya pihak Syarif Hidayat tahun 2014 ( periksa bab alat bukti dan periksa juga hal 120 Putusan PN Bandung . Dan bandingkan dengan surat dago elos kampung cirapuhan tahun 1999 dan surat surat lainnya bahwa objek tanah Didi Koswara tak jelas )
Bahwa ... Surat lurah Dago no 276/U/2010 ... ( ibid Hal 120 ) dan surat keterangan lurah ( ibid Hal 121 ) ... ( tahun 2002 dan seterusnya ) . Pengadilan berpendapat senada dan bukti bukti lainnua ... tak ada kaitan nya .. irrelevan ... tak bisa melumpuhkan ....
Bahwa ini semakin menguatkan bahwa yang mendomidasi di Pihak tergugat bukan lah pihak yang kredibel sebagai penerima hak . Bahwa selain itu ada banyak nya surat surat rekomendasi dari lembaga pemerintahan sedikit banyaknya membuktikan kami dan atau pun pihak kami dan atau pun objek fasilitas ukmum telah mengalami diskriminasi admintratif dan atau penghalang halangan hak dan atau intimidasi dari pihak tertentu dan atau pun simpatisan nya .
Bahwa tanggal 30 April 2025 ada pihak simpatisan forum Dago Melawan yang mencoba memprovokasi dengan melemparkan bekas gelas air mineral sewaktu Muhammad Basuki Yaman berbicara didepan Forum .
Bahwa beberapa diantara nya berteriak dengan kata Bego dan atau Tolol ( periksa video ada suara di rekaman tersebut )
Bahwa tanggal 15 April 2025 ada beberapa pihak ( lebih dari 4 orang ) katanya perwakilan Dago elos mendatangi rumah kami ketika ada Wawancara dengan Jurnalis tanggal 15 april 2025
Bahwa diketahui beberapa Habib berasal dari Hadramaut Yaman , sementara itu Yaman adalah adalah nama pemberian orang tua kami . Pada suatu kejadian pada april 2025 dalam pengajian terdengar suara ... Habib Risieq juga dipenjara ...
Bahwa warga menyadari dan Bersyukur Kepada Allah dan juga berterima kasih salah satu nya kepada orang yang pernah masuk Penjara ( dan kita tidak tahu urusan nya ) namun Bpk Walikota Dada Rosada adalah pihak yang juga ikut berperan penting terhadap keberadaan air bersih baik itu di warga maupun di masjid
Info Lainnya Cek Link Berikut
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html
Komentar
Posting Komentar