Surat Balasan
Kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden RI
Kepada Yth Ketua DPR RI qq Komisi komisi DPR / fraksi DPR RI /Anggota DPR
Bismillah Alhamdulillah
Hal : Permohonan surat balasan terkait sengketa tanah
( menurut kami Modus Saling Gugat
menurut versi lainnya Muller cs melawan Dago )
Lampiran : link link berkas dan lainnya
Tembusan dan atau juga telah ditujukan dan atau ditujukan kembali , daftar terlampir dalam tanda terima surat
Bersama ini Kami
nama : Muhammad Basuki Yaman no wa 081809 200 777
Tempat Tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976
Alamat : Jl Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago
Kecamatan Coblong Bandung 40135
Sehubungan dengan konflik agraria Dago yang mana dengan luas
gugatan 6,3 Hektar namun luas objek dimaksud 6.9 Hektar . Dan Berada sekitar 30
% di Dago Elos rw 02 . Dan sekitar 70 % berada di kampung Cirapuhan rw 01 .
Namun ada pihak berusaha mengubah sekitar 20 % kampung Cirapuhan menjadi Dago
Elos dengan motif manipulasi Data . Dan atau motif pengalihan perizinan .
Hal ini berdampak pula pada sekitar 10 hektar lainnya terkait objek sengketa
adalah akses jalan pihak yang di lembah ( tebing ) .
Untuk menghindari salah pemahaman bahwa bila mana ada yang mendukung satu Pihak ( misalnya Penggugat ) hal ini berpotensi merugikan , begitu hal nya bila mana ada yang mendukung pihak lainnya ( misalnya tergugat ) maka hal ini juga berpotensi merugikan kami , warga dan juga negara .
Sebagaimana yang kami sampaikan bahwa ini adalah diduga kuat
Modus Saling Gugat bukan gugatan Murni . Dan Sebagaimana kita ketahui
bersama , Sekali lagi kami perjelas bahwa yang dimaksud kita ketahui bersama
adalah kami sudah berkirim surat pada lembaga A , B , C dan seterusnya . Tentu
lah Kita ketahui bahwa A , B dan setererus nya tahu bahwa A, B dan
seterusnya juga sama sama tahu . ( terlampir tanda terima kirim surat )
Mengingat yang kami pahami kasus ini sangat komplek dan
progress .Untuk yang kurang memahami dan atau mengulang kronologi kasus dan
atau modus yang terjadi bisa menyimak dan mempelajari Putusan Pengadilan
Tingkat Pertama ( Lengkap nya bukan Ringkasan nya ) dan Bab Alat bukti dan atau
lainya selanjutnya . Dan atau juga mempelajari Blog atau chanel di youtube .
Muhammad B Yaman dan atau Nawisan Kurma kemudian masuk menonton video dan atau
masuk pada link blog Daftar Isi klik bagian bagian lainnya . Adapun
bab alat bukti telah kami kirimkan pada beberapa lembaga ( mohon periksa berat
dalam tanda terima surat - semakin berat semakin banyak bab alat buktinya )
Tentulah sebagaimana uraian kami bahwa kasus muller cs melawan
Didi koswara cs akan mengalami DEAD LOCK sekalipun sudah inkrah dan atau PK dan
ada khabar mau PK kedua ( tentunya akan berpotensi Dead Lock ) . Selain
adanya dugaan manipulasi , juga bahwa Objek sengketa hanya kurang 50 % saja
yang dikuasai oleh pihak tergugat yang mana didalam nya ada yang
diduga Oknum yang terlibat MODUS SALING GUGAT .
Kami sependapat apa yang dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bahwa pada intinya dalil dan bab alat bukti Tergugat tak bisa melumpuhkan dalil dan atau bab alat bukti Penggugat . Bukan berarti kami sepihak dengan para Penggugat . Namun ini sudah di kondisikan oleh jaringan yang mana membuka peluang pihak Penggugat Menang dengan Potensi mendapatkan lahan yang luas .
Sekalipun begitu kita juga perlu sampaikan potensi masalah yang besar dengan adanya konflik horizontal antar warga yang lebih besar . Pada inti nya Jaringan ini pun sudah mempersiapkan banyak kemungkinan terjadi namun masih bisa mendapatkan keuntungan dengan adanya shm 80 , 270 m dan 868 juga pbb 15.000 . dan lain lainya . Inilah yang perlu kita pahami dengan adanya pihak Bu raminten Cs . sementara itu beberapa pihak yang belum muncul adalah Iwan surjadi cs dan atau Deddy Mochammad Saad . Dan atau lainnya . Pada inti nya terkait manipulasi di ubahnya sekitar 2 hektar kampung cirapuhan rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .
Terkait adanya Putusan Inkrah ( dan juga ikrah baru bila ada Pk ) kami kembali sarankan dan atau mengajukan permohonan di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau NON EXECUTABLE dan atau minimal di PENDING hingga terungkap SUBTANSI adanya KONFLIK AGRARIA DAGO . Karena langkah hukum saat ini tidak dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas berguna , Malah cenderung membuat potensi masalah yang lebih besar dan atau dilematis bagai buah simalakama komplek dengan pengolahan asal asalan . Hal ini kembali teknik penyelesaian terbaik apapun harus mengacuh pada memahami masalahnya apa ? penyelesaian masalah gugatan muller ? Anda Yakin masalah nya gugatan muller ? kami mempelajari hampir 20 tahun dan membaca ratusan berkas ( anda membaca putusan pengadilan negeri lengkap ? atau katanya katanya katanya ... yang kemudian di ringkas , Setelah Anda membacanya pun .. Anda perlu lagi membaca berkas berkas rt rw ... untuk memahami beda dago elos dengan rw 02 dan apakah dago elos itu apakah rw 02 itu... kapan ada ... bagaimana.. ... itu baru pendekatan awal ... apa kampung cirapuhan .. apa rw 01 ,,, itu juga baru pendekatan awal memahami .... apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana .... )
Dan karena sebab ini lah yang melatar Belakangi usulan kami tentang Pembentukan TIM INDEPENDENCE selain diadakan REFORMASI AGRARIA dan atau dengan REFORMASI EKONOMI terkait konflik yang lebih dari 2 dekade ini ( bukan sejak tahun 2016 namun sudah sejak lama )
Dan Sebagaimana telah juga kami kirim kan kepada Komisi 3 dan atau juga Kemenhumkam , mengingat kasus ini bukan hanya konflik agraria atau pertanahan yang biasanya di tangani Komisi II dan juga Mentri Atr Bpn . Namun pokok kasus juga menyangkut aspek Hukum perkara Inkrah . Dan Selain itu terkait terjadi diskriminasi admintratif dan lainnya telah juga kami kirim kan pula kepada Komisi XIII dan juga Ombudsman dan Mentri Ham juga Komnas Ham . Dan juga telah kami kirimkan surat untuk permohonan Kebijakan khusus Batas Wilayah kepada Mendagri , menindaklanjutkan surat tahun 2007 yang disampaikan ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan Bandung yang merasa sekitar 2 Hektar ( 1 hektar atau lebih dari 2 hektar ) kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos rw 02 . Selain itu sebelumnya , beberapa pihak Pemerintah ( periksa surat kami pada gubernur dprd jabar ) juga telah kami mohonkan diberi bantuan pengacara yang kredibel
Tidak kah Pemerintah pusat berinisiatif membuat pemetaan udara dengan Drone , Bahwa pada inti nya subjek tergugat ada di selatan ( tahun 1997 hanya 5940 meter tambah terminal dan kantor pos - dan eks pasar inpress - ini kemudian peta alas hak yang penuh manipulasi digeser hingga ke utara sehingga ada modus rekayasa dan atau intimidasi dan pengahalang halangan hak )
Sekali lagi perlu kami sampaikan ini baru wilayah tengah area konflik ( kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ada di tengah konflik ) Belum lagi di area Utara ( rt 06 atau rt lainnya di kampung cirapuhan ) Kampung Dago Elos itu ada di Selatan . Bahkan ini pun diduga adanya nya pihak tambahan Yayasan Darul Hikam yang entah bagaimana bisa beralih di eks TPA menurut warga bukan di eks TPA namun di Eks Pasar Inpress ( area sekitar tempat yang didatangi oleh staff mentri ) . Sedang TPS saat ini adalah Lapangan Bola yang dichaoskan oleh simpatisan jaringan mafia tanah sejak sekitar 2008 dan atau 2011/2012 .
( berikut gambaran singkat sandiwara modus saling gugat Pengkondisian Modus Saling Gugat diduga diakhiri dengan persiapan Bu Raminten ( yang sepihak dengan Oknum Tergugat ) pada 1 juni 2016 . Gugatan di mulai Oleh Penggugat Pt Dago Inti Graha menggugat para pihak yang sudah bersiap menghadapi nya yang diwakili pembela Isidentil .Yang bersiap mendukung kemenangan para Penggugat sambil mempersiapkan jaminan eksepsi yang bisa menyimpan simpanan kolusi ( misalnya pbb 15.000 m dan atau membuat kesepakatan dengan bu Raminten dengan melegalkan hak barat Eigendome verponding ) sesuai perkiraan , tergugat 3 mulai maju naik banding di bantu tergugat 4 apud sukendar ( yang mana apud sukendar nggak jelas objek garapan nya dimana ngapain susah susah banding rumah apud sukendar ada di luar sengketa ! ) sesuai skenario para tergugat maju lagi apud sukendar sibuk lagi sebagai pembanding kasasi . Dan Menang kasasi . Tergugat 2 , asep makmun cs pasang patok di lapangan bola yang dichaoskan oleh simpatisannya . Rundisng punya runding mending dapat 6 hektar , tim penggugat maju lagi Peninjauan kembali dan menang . Sandiwara berlanjut , damai saja 22 juni 2023 . Warga bingung damai gimana ? Mending demo Anti Hak barat eigendome verponding . Nanti Kalau DPR reses nggak usah jelasin kalau Bu raminten sepihak dengan tergugat juga Pake Hak barat eigendome verponding . Mending kita demo lagi , kalau dead lock 2 muller aja jadi kambing hitam ! Nanti kita PK kedua dan atau demo lagi ... itu gambaran modus yang terjadi ... modus nya banyak dan progress . saran kami , Bentuk beberapa Tim Independence .. karena gugatan muller itu sudah nggak masuk logika kecuali Modus Saling Gugat , mana bisa muller mendata para tergugat . Coba periksa Bu Raminten yang sepihak dengan tergugat bersiap lebih dulu . mohon baca dulu putusan pengadilan negeri yang lengkap - banyak yang harus menggunakan logika bab alat bukti dan juga pertimbangan hakim terhadap bab alat bukti dan lain lainnya dan semuanya yang lengkap bukan ringkasan . Baru setelah itu lihat berkas yang kami berikan berikut penjelasan nya . Kita harus bisa mengungkap esensi bukan hanya tampak nya saja )
Bersama ini , sekalipun ini adalah surat Tertuju dan ada
tembusan . Tidak sebagaiman surat surat kami sebelumnya bahwa semuanya tertuju
. Untuk itu Kami Mohon dengan segala Hormat Balasan surat . Baik itu jawaban
dan atau pun pendapatnya .
Alhamdulillah beberapa pihak sudah memberikan Balasan . terima
kasih Jazakallhu khairan katsiron . Utama nya Kepada Pemerintah Repuplik
Indonesia , selain itu juga Kepada Bu Reska dengan Tim khusus dan juga Wakil
Ketua Komisi 2 , Bapak Dede Yusuf dan juga Mentri Atr Bpn yang membahas masalah
ini dalam raker sekitar tanggal 21 April 2025 .
Untuk yang belum dan atau yang sudah berikan balasan kami
persilahkan berkirim surat kembali . Untuk Omdudsman juga kami ucapkan terima
kasih atas pesan wa yang dikirim kan . Namun dengan segala hormat kami mohon di
berikan Surat Tertulis .
Untuk Lebih Kurangnya kami Mohon maaf . Dan Atas perhatiannya
kami ucapkan terima kasih .
Komentar
Posting Komentar