Sidang Dago Elos Melawan muller Tertutup

 Sidang Dago Elos Melawan muller Tertutup . Sekalipun sidang ini terbuka untuk umum namun Esesnsinya Tertutup ! 

Dalam Kesempatan ini kami jelaskan DIDUGA KUAT pihak yang berkepentingan sudah merekayasa semua . Jadi pernyataan kami bahwa esesnsi sidang ini tertutup adalah motif adanya sidaang ini . Yaitu diduga kuat modus mafia tanah saling gugat dengan menyahgunakan surat bpn tahun 1983 . yang mana para pihak sudah mempersiapkan siapa penggugat , siapa tergugat ( data deatil dan data acak nya ) . Data detail misalnya keluarga Udin sudinta ( 6 tergugat no 22 ,  69 , 99 , 232 , 233 , 301 ) Daftar pk subjek no 10, no 24, no 42, no 123, no 149 ,no 150 ( hampir kesesuaian dg surat putusan pengadilan negeri Bandung dengan tergugat 22 , 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat 233, tergugat 301 ) Cepi adalah anak udin Sudinta .

Tergugat 1 , tergugat 2 , tergugat 3 dan tergugat 4 , Alo sana di masukan sebagai warga dago elos , apud sukendar rumahnya diluar objek sengketa , sehingga Didi koswara saja tergugat dari kampung cirapuhan rw 01 .

Intinya pihak pihak yang paham akan esensi sidang yang di duga modus mafia tanah saling gugat ini adalah jaringan mafia tanah dan atau simpatisannya termasuk warga kampung cirapuhan yang membelot . yang terdiri dari Oknum warga , oknum Tomas , oknum toga , oknum aparatur dan oligarki .

Pihak yang tergugat adalah pihak yang paham . Namun juga ada pihak yang tak paham esensinya . Dipahami adalah murni gugatan muller cs dan dago inti graha .

jadi inti siapa 1 tergugat terpilih yang mana kecil kemungkinan di data oleh para penggugat . Namun harus di bantu oleh tim oknum tergugat .

Selain tergugat yang paham rencana ini . ada juga tergugat yang tak paham .

Diduga kuat skenario gugatan dan pembelaan nya pun sudah dirancang lebih dulu . jauh sebelum gugatan . Dengan bukti adanya shm 80 m , shm 270 m , shm 868 m dan wakaf masjid . Juga Pbb 15.000 meter an Didi koswara sudah terhapus berpindah ke Deddy M saad ( menurut petugas Pbb .

Selain itu adanya Iwan surjadi , komisaris pt batunggal . yang mana pengacara sangat aktif 2008 hingg 2012 dan atau hingga 2014 /2015 .

Asep makmun berperan sebagai pembela isidentil ( liat videonya ) . Asep makmun ahli dalam pidato dan bicara , Namun kami meragukan asep makmun bisa tulis menulis sistematis . Dalam video berdurasi sekitar 13 menit tersebut asep makmun tidak bicara langsung . Artinya dia menggunakan teks . yang diduga di bantu oleh suatu tim .

Sementara itu ada 3 poin dalam sidang baik tertulis atau terucapkan yang menurutnya alas haknya :

pihak tergugat mendapatkan alas hak dari :

1. Yayasan ema tahun 1967 dan atau 1968 ( tertolak dengan laporan pemkot Bandung )

2. Didi Koswara adalah pihak yang paling prioritas . ( silahkan periksa ktpnya Didi koswara lahir di Subang dan dimakamkan di subang . Dan keterangan warga bahwa Didi koswara tak punya tanah adat ( kecuali di bantu oleh oknum dengan Sertifikat yang alas haknya dipertanyakan )

3 Hak Barat Eiegndome verponding Bu Raminten . Sekalipun para pihak ini ditolak namun motif untuk melegalkan Hak Barat sudah ada . Dengan Bu raminten memberi kuasa pada tanggal 1 Juni 2016 . Hal tersebut sebleum adanya gugatan Muller cs .

Sehingga ada gejala yang diduga kuat pihak oknum tergugat memberikan rasa tidak percaya . Dengan motif memberikan kemenangan pihak penggugat . ( Namun Bila kita simak lebih jauh jaringan ini ada berbagai macam rencana rencana yang sifatnya progresif )

Jadi Poin 2 adalah skenario Gugatan dan pembelaan . Silahkan periksa paralelisasi aktifitas sebelum gugatan . Lain dari itu periksa Bab alat bukti .


Banyak yang heran atas kekalahan pihak tergugat . Kami pun heran . Namun sebagai mana kami jelaskan diatas . Dan kami jelaskan ungkapan mungkin agak berlebih namun untuk menggambarkan . alasan Keheranan kami adalah Pihak Tergugat Dago elos itu kami ibarat kan Sekutu gabung Rusia . Sementara itu Pihak penggugat hanya lah kelompok kriminal biasa .

Kami Jelaskan , Pihak tergugat banyak kenal dengan para pengacara dan lsm dan atau ormas yang sering bermain urusan tanah . Misalnya Tim pengacara Iwan Surjadi , bob nainggolan dan rekan . dan atau lainnya ketika memprotes the Maj minta ganti rugi ( padahal bukan wilayahnya dan bukan garapanya ) bersama pihak nya .

Dari sini tergambar kan . Apalagi saat ini juga banyak didukung oleh pihak pihak yang diduga jaringannya dan atau pihak yang tak paham . Bahkan media dan lembaga pun sepertinya diduga kuat bisa di kondisikannya .

Selain itu pengkondisian sebelum sidang pun terjadi sejak lama dengan intimidasi dan penghalang halangan hak . Dan juga memutar balikan riwayat . Dan modus menduduki lapangan atas yaitu dengan cara menimbun dengan galian hotel wirton tahun 2008 . Lalu di jadikan tempat sampah pindahan dari depan resort hingga kini . Sehingga jaringannya menduduki lapangan bola warga ( eks tpa yang sudah ditutup tahun 1984 dan atau 1989 ) .

Memasukan pihak pihak baru dari wilayah wilayah yang juga konflik agraria dan atau wilayah yang tak jelas di kota Bandung . Misalnya area sekeloa , tamansari dan atau bagus rangin . Dan atau dari luar kota . Selain itu mengundang para pemodal dan atau spekulan . yang mana ditempatkan di Terminal Dago , pasar inpress dan di kampung cirapuhan ( baik yang di kampung cirapuhan dan atau yang diubah jadi dago elos ) .

Bahkan tahun 2009 pemilihan langsung ketua rw 01 pun semuanya di anulir . Tak ada satu pun calon ketua rw 01 yang terpilih . Sehingga Apud sukendar secara sepihak di angkat . Hal ini di perparah dengan aturan ketua rt yang mencalonkan jadi ketua rw 01 kampung cirapohan harus mengundurkan diri .

Poin 3 adalah pengkondisian sebelum gugatan . Lain dari pada itu . Para oknum tergugat diduga kuat menutup pintu pihak lainnya masuk menjadi para pihak . Sehingga mereka lah yang akan menghadapinya diduga motifnya biar bisa sesuai skenario . Hal Ini bertolak belakang dengan masuknya Bu raminten jadi para pihak tergugat . Diduga motifnya hanya untuk menjaga target lainnya bila mana pihak tergugat di menangkan yaitu masih tetap ada jaminan lahan luas yang didapat atas nama Bu Raminten . ( periksa kesepakatan pihak tergugat asep makmun cs dengan Bu raminten cs dalam putusan pengadilan )

Setelah Putusan Pengadilan Negeri hingga Peninjauan kembali Pun masih tetap ada penjagaan supaya tak ada pihak lainnya masuk . Pada 3 maret 2025 di kantor rw 01 ada pertemuan forum dago melawan dengan warga kampung cirapuhan . Dihadiri juga oleh Bu lurah . Kami saran nya pemeriksaan terhadap Bu raminten dan apa kepentingannya ?  Namun diabaikan . Bahkan tanggal 30 april 2025 , forum dago melawan berkunjung ke Kampung Cirapuhan  . Namun tetap pada pendirian nya bahwa adalah gugatan muller . 

Sebagaimana yang banyak terjadi adanya chaos . Dalam kunjungan ke kampung cirapuhan pun hampir terjadi chaos . 

Sehingga warga masyarakat adat pun banyak ditipu . Bahwa mereka pemegang SHM gak akan berdampak . Pernah kami tanyakan jawabanya seolah sudah didoktrin . Bahwa mereka menyataka kalau sudah berbadan hukum ( mirip PT saja jawabnya ) nggak akan masalah . Masjid masjid pun dipakai melakukan doktrin . Diki sulaemen beberapa kali kami panggil namun tidak mau datang . Juga Dede ( dkm masjid alhikmah baru ) pernah saya ingatkan . 

Pada intinya mereka mengarahkan apa yang terjadi adalah gugatan muller dan bukan Kolusi mafi tanah saling gugat . Selain itu mereka mendukung adanya SHM iwan surjadi . Untuk itu mohon dilakukan pemeriksaan atas semua ini . Juga adanya hadiah dan  atau semacam nya atau gratifikasi . Juga atas pengalihan fungsi lapangan bola jadi Tempat sampah tahun 2008 / 2011 hingga sekarang . dan Warga di sekitarnya juga warga area makam . 

Sehingga sampai saat ini pun esensi kasus ini diduga kuat ditutup tutupi . Selain dari pada itu pengkondisian sebelum sidang ini pun berpotensi dampak tak ada akses jalan warga dengan adanya shm 80 m , 270 m , 868 m dan area makam di kampung cirapuhan . 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller