Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller
Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller :
Bahwa gugatan dan pembelaan gugatan kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat dimengerti . Karena diduga kuat esensinya bukan Gugatan Murni Namun Kolusi Mafia Tanah dengan Modus Saling Gugat . Yang melibatkan sebagian pihak tergugat dan atau penggugat dan atau pihak lainnya lagi yang tak tampak dalam perkara .
Pihak Penggugat menggunakan alas Hak Barat Eigendome Verponding 3 buah Versi Muller . Yaitu 3740 , 3741 dan 3742 . Sementara itu versi Bpn ada 4 buah yaitu 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 atas nama Simongan . Pihak Penggugat meninggalkan 6467 yang mana didalamnya ada makam tua . Dan sebagaimana eigendome Verponding 6467 EV no 3742 di duga kuat juga tidak sah dalam penerbitannya karena bisa membuktikan adanya masyarakat lokal lebih dulu di bandingkan pihak kolonial zaman Hindia Belanda dalam menguasai lahan di maksud .
Sementara itu Pihak kelompok Tergugat utama pun bermotifkan penggunaan alas hak barat Eigendome Verponding Versi Bu Raminten yang mana diakui nya ada 4 buah . Sama keterangan diatas . Yang awalnya berasal dari suatu Pihak Yang beli dari Simongan sekitar tahun 1950 . Kemudian sekitar tahun 1962 , 4 buah eigendome verponding tersebut di hibahkan ke Bu raminten .
Penjelasan sama seperti disebut diatas . Dan Juga penegasan bahwa pihak Bu Raminten cs pun hanya berniat mengambil 3 buah EV dengan meninggalkan 1 Ev yaitu 6467 . Penjelasan sama seperti diatas . Dan Berikut penambahannya , bahwa bila mana alas hak Ev 6467 adalah peta jadi patokan . Selain komplek makam warga . yang sebagian nya di sertifikatkan oleh sahidin Cs , Juga menyangkut tanah masjid ( tanah pak bagio ) dan sekitarnya , juga menyangkut tanah tanah shm lainnya yang di nyatakan tanah eks m wikarta ( atau eks marsadi ) . Oleh M wikarta dijual pada pihak lainnya tahun 1956 .
Diduga Kuat baik Penggugat Maupun tergugat saling berkolusi melegalkan Hak barat yang sudah tidak berlaku . Berkas putusan pengadilan dan putusan lainnya mengungkapkan motif bahwa pihak tergugat bersiap lebih dulu sebelum di gugat yaitu 1 juni 2016 . Sekalipun Pengadilan Negeri menolak karena telat masuk sebagai para pihak yang sepakat dengan pihak tergugat asep makmun cs , Namun Bu Raminten cs sudah bermotifkan usaha melegalkan hak barat .
Diduga Kuat Pihak penggugat maupun Tergugat berusaha menjebak pihak lainnya yang tidak tergugat sehingga hak nya terperangkap pada alas hak barat Eiegndome verponding . Dan atau pihak lainnya juga adalah simpatisan yang juga turut serta dengan adanya persekongkolan jahat . Atau perangkap alas hak lainnya misalnya yang berasal dari PBB 15.000 meter . Atau alas hak yang berasal dari Yayasan ema dan atau pun alas hak yang berasal dari yang dinyatakan pembela isidentil lainnya .
Selain Itu Diduga Kuat Pihak Tergugat membantu pihak Penggugat untuk memenangkan perkara . Dengan Cara membantu mendata calon tergugat yang mana ada detail yang tidak bisa dilakukan oleh pihak penggugat . Misalnya keluarga Udin S ( cepi , oyoh indrayani adalah keluarga udin S ( tergugat 22, 69,99,232,233,301 dan atau daftar pemohon pk 10 , 24 , 42 , 123 , 149 , 150 ) yang mana itu hampir 100 % ada dan atau pernah dikuasai namun belum tentu hak nya keluarga Udin .
Selain itu Oknum tim Pihak Tergugat dan pihak lainnya lah yang membuat skenario lainnya sejak 1990 an hingga sekitar tahun 2015 . Bahkan dengan adanya gejala tidak mengklaim objek EV 6467 . Selain itu Pihak tergugat diduga kuat memberikan pembelaan yang tidak sinkron untuk memberikan potensi kemenangan pihak penggugat .
Seolah alas hak dari keluarga nya ( Didi koswara dan asep makmun bukan penduduk asli cirapuhan atau dago elos . mereka adalah anak pekerja atau menantu pekerja yang ikut kerja di masyarakat adat ) dan atau alas hak dari Yayasan ema ( ini bertolak belakang dengan laporan pemkot Bandung ) . Dan atau sepakat dengan Raminten Cs dengan alas hak barat versi nya .
Sehingga memberikan potensi peluang kemenangan pihak penggugat . Karena dengan demikian tanah yang di dapat lebih luas yaitu sekitar 6 hektar . Namun bila mana menang tergugat mereka pun diduga sudah mempersiapkan yaitu dengan adanya pbb 15.000 m . Dan atau sudah didapatkan sertfikat yaitu shm 868 m , 270 m , 80 dan lainnya . Yang mana banyak objek fisiknya dikuasai oleh simpatisan atau kakitangan jaringan mafia tanah ini . Yang mana cara yang digunakan adalah menghalang halangi hak , intimidasi dan melakukan kekacauan . Misalnya di lapangan bola ditimbun galian pondasi hotel wirton . Lalu ditimbun dengan tempat sampah dan rongsok juga tenda liar dari pindahan depan resort dago .
Selain itu gugatan tidak dilayangkan pada pihak yang benar atau tidak melibatkan pihak yang berkepentingan. Namun sebagian oknum pihak tergugat sengaja menghadapinya diduga sudah sesuai dengan yang direncanakan . Bahwa pihak pilihan yang akan menjadi tergugat , termasuk didalam nya pembela isidentil . Karena diduga kuat ini esensinya bukan gugatan murni . Namun diduga kuat Mafia tanah dengan Modus Saling gugat .
Pihak Oknum tergugat yang mengetahui riwayat dan atau fakta sebenarnya . Namun seolah mengarahkan alas hak pada kelompoknya yang tak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya . Misalnya Bahwa bapaknya Asep makmun ( bernama ahya ) Pada Sekitar tahun 1960 an , hanya lah pekerja penggali pasir yang diajak kerja oleh Tomi dan di beri tempat sementara. Dan Didi koswara adalah menantu ahya yang ikut tinggal bersama mertuanya yang bernama Ahya . .
Diduga kuat karena sudah berkolusi dan atau suap menyuap dan atau nepotisme .Selain itu ada pihak tergugat yang tak mengetahui riwayat tanah maupun riwayat masyarakat adat . Dan atau adanya pihak ini yang memang diundang menjadi simpatisan suatu jaringan mafia tanah untuk menduduki tanah yang dikuasai pihak lainnya . Misalnya tanah lapangan bola dan sekitar nya .
Modus yang digunakan oleh oknum tomas , oknum toga , oknum aparatur dan oligarki adalah sebagai berikut . Tanah publik atau tanah garapan masyarakat adat di operkan pada pihak lainnya . Sehingga pihak lainnya inilah yang menekan pihak masyarakat adat . Karena di intimidasi dan di tekan oleh banyak pihak yang berkolusi bahkan dengan di legalkan sehingga masyarakat adat kalah .
Selain itu cara yang digunakan adalah melakukan kekacauan . Pada tahun 2000 lapangan bola masih di manfaatkan warga . Oknum mengkaplingnya namun warga menghentikan langkah itu sehingga lapangan bola masih ada sebagian nya .
Sebagiannya sudah dioper alihkan pada pihak lainnya oleh oknum . ( mohon periksa tahun pembayaran awal pbb 2002 dan atau setelahnya )- Bila di periksa detail riwayat tanah akan terputus ( tidak bisa menyambung pada masyarakat adat ) — mengingat ada sekitar 2 hektar wilayah kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi dago elos rw 02 .
Pada tahun 2007 Ketua rt 07 rw 01 berkirim surat pada lurah dago terkait Batas wilayah . Namun belum di tanggapi . Lalu Pada tahun 2008 , jaringan mafia tanah menimnbun dengan galian pondasi hotel wirton .Sebelum dan setelah nya warga masih kerja bhakti membenahi lapangan bola dan melakukan penghijauan ( bukti masih ada yaitu sebuah pohon palem raja di lapangan atas , pohon alpukat di lapangan bawah , pohon bambu di makam ) .
Pada tahun 2011 dan atau 2012 , jaringan ini memindahkan tempat sampah dari depan dago resort . Lalu bekerja sama dengan oknum warga kampung cirapuhan oknum warga dago elos dan pihak luar menduduki lapangan bola yang jadi tempat sampah hingga kini ( 2025 ) . Pihak pihak itu lah yang di jadi kan daftar tergugat .
Pada tahun 1997 data luas objek warga dago elos yang menduduki Eigendome 3741 adalah 5.940 meter . Namun laporan lurah 10,000 pada Eiegndeome 3741 . Bagian depannya adalah terminal dago . Sementara itu EV 3740 adalah pasar inpress .
pasar inpress bukan pasar terminal dago yang sejak 2000 an . Pasar inpress sekitar tahun 1980 an , menurut kabar ini lah yang diserahkan pemkot bandung ke yayasan darul hikam . Namun tahun 2008 Darul hikam menyatakan objek eks Tpa . menurut warga kampung cirapuhan bukan eks tpa ( 3742 ) namun eks pasar inpress ( 3740 )
Sertifikat Hak Milik dan atau Hak guna Bangun banyak terbit di Kampung cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos rw 02 . Dan Eiegendome Verponding 3742 ( dengan luas sekitar 4,4 hektar ) dan 6467 ( dengan luas sekitar 0,6 hektar ) ada di kampung cirapuhan . Namun hanya sekitar 0,03 subjek dari warga kampung cirapuhan . dengan catatan sebagai berikut , Apud sukendar objek rumah nya di luar wilayah sengketa . Alo Sana di catat sebagai warga dago elos ( padahal warga kampung cirapuhan ) . Didi koswara banyak objek nya sudah dioper alihkan atau di oper wariskan .
Sementara itu warga dago elos yang tercatat sebagai tergugat prosentasinya 99,7 % . Luas Objek di bila di gabungkan dengan objek terminal dago dan objek pasar inpress Maka luas nya 1,9 hektar ( EV 3740 dan EV 3741 ) . Namun sebagaimana kasus pada eks pasar inpress . Pada EV 3742 pun ada masalah .
Diduga berkoleralasi dengan shm 868 m , 270 m , wakaf masjid , dan wakaf lainnya dan shm 80 m . sekitar 2 hektar kampung cirapuhan ( EV 3742 ) diubah jadi Dago elos . Selain dengan cara suap dan kolusi , warga masyarakat adat kampung cirapuhan dan kelompoknya di intimidasi dan di halang halangi hak nya .
Padahal riwayat nya mereka saling ada pemahaman . Mohon periksa riwayat masyarakat adat . Namun karena di intimidasi mereka tak di beri kesempatan membuat surat tanah dan takut karena nya . ( periksa copy laporan tahun 1999 rt rw dago elos Cirapuhan menurut warga ini pun banyak menguntungkan pihak oknum . misalnya adanya garapan oknum bertambah luas dan lain dari itu ada catatan bangunan liar di eks pasar inpress .
Namun ada gejala warga masyarakat adat dan kelompoknya lah yang penghuni liar . Seementara itu pihak yang menduduki eks pasar inpres dan lapangan bola yang d chaoskan bukan liar ( karena saling suap menyuap maka di buatkan lah surat pelengkap riwayat tanah ) . Dan juga wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi dago elos dianggap bukan liar .
Dalam sidang , Pihak Penggugat menyatakan leluhur Hak barat Eigendome Muller lah adalah prioritas hak tanah . Pada Pihak tergugat Didi Koswara lah yang paling lama dan punya kesepakatan dengan Yayasan ema . Sementara itu Asep Makmun ada kesepakatan dengan Hak barat Eigendome verponding Bu Raminten .
Menurut fakta di lapangan bahwa masyarkat adat kampung cirapuhan di perkirakan ada sejak 1850 atau 1870 . Hal tersebut di buktikan dengan adanya makam nya dan anak atau keluarga nya . Dan dikuat kan dengan adanya makam cucu nya Amat dan Tama , Amat dan tama adalah saudara kemenakan dengan garis leluhur ibu mereka adalah kakak beradik . Amat anak Eyong ,Okoh punya anak Tama , Eyong adalah adik dari Okoh . Eyong , Okoh , emeh , ewung adalah anak nawisan .Sementara itu masyarakat adat kampung dago elos adalah leluhur nya jana yang pernah menggarap di objek 3741 bagian timur .
Adapun Oleh masyarakat Didi koswara dan Asep makmun adalah saudara ipar . Berikut riwayat kedatangan nya . sekitar tahun 1960an Tomi ( tomi adalah suami dari rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan ) memperkerjakaan orang bernama ahya . Ahya ini bapak asep makmun . ahya adalah mertua didi koswara . Tomi menempatkan keluarga ahya di tanah nya ( ini lah yang sebagiannya di shm kan 80 m oleh asep makmun cs / didi koswara cs ) .
Tahun 1980 an Keluarga didi koswara dan adik asep makmun lainnya bernama nanang ada di kampung cirapuhan , keluarga asep makmun pindah di dago elos Belakang terminal dago ( eg 3741 ) diduga tahun 1980 an jaringan mafia tanah terbentuk dengan menjadikan dago elos sebagai markas nya . Adapun kesepakatan dengan yayasan ema alias ny nini karim tak sesuai dengan laporan pemkot bandung dan keskasian warga .
Maka mulai sekitar tahun itu ( 1980 an ) atau tahun 1990 an jaringan mafia tanah ini mulai beraksi membuat beberapa shm 80 m , 270 m , 868 m dan pbb 15.000 m dan lain lainnya .
Komentar
Posting Komentar