tanah eks M Wikarta
M Wikarta beralamat di ciumbeluit . Sebelum nya dia membeli tanah dari Marsadi . Kemudian menjual tanah tersebut pada beberapa pihak . adapun luas tanah nya sekitar 30 tumbak ( itjih Unus ) + 15 tumbak ( andhik / johan ) + 15 tumbak ( duhli bin juanta ) + 15 tumbak ( nunung endin / hendi amanah binti idi bin okoh binti nawisan ) + 15 tumbak ( juha isah binti juanta ) + 15 Tumbak ( uki binti juanta ) + 15 tumbak ( tomi rokayah binti tama bin okoh binti nawisan )
- 15 tumbak ( karto / slamet bin karto ) , 15 tumbak ( amat bin eyong binti nawisan ) , 15 tumbak ( ari binti juanta / ateng / slamet ) 30 tumbak atau 50 tumbak ( bagio alias bagiyo ) .
suatu pertanyaan mendasar sangat penting adalah Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana . Hal tersebut mengungkap objektifitas . Apa tanah itu tanah M wikarta ? tanah objek tersebut dalam berita acara ajb tahun 1956 , berasal dari Marsadi . Namun versi hak barat eigendome verponding hampir bersesuaian dengan peta 6467 bagian selatan . Mana kah yang diakui ?
Berapa luas 1 tumbak ? normalnya 1 tumbak adalah 14 meter persegi namun pada kenyataannya bisa kurang atau lebih . Dan atau sekitar 3.000 meter hingga 4.000 meter . Siapa yang lebih ber hak atas tanah tersebut ? dan versi mana yang paling diakui ? dan ataukah ada kemungkinan terjadi kesalahan yang tak disengaja ? Satu sisi masyarakat ( pribumi ) mengkalim tanah nya , sementara itu apakah benar simongan mengklaim tanah nya dengan mendaftarkan EV 6467 dan apakah sah ? ( sementara itu menurut peta 6467 bagian utara nya adalah makam warga dan masyarakat adat )
Lalu apa korelasi dengan apa yang diduga rekayasa gugatan muller melawan dago elos . Dalam sidang perdata pihak penggugat muller tak melakukan klaim 6467 . Namun versi Bpn 6467 merupakan salah satu Ev yang terkait dengan 3740 , 3741 dan 3742 karena dianggap sama pendaftar nya yaitu Pabrik tegel simongan . Hal tersebut dikuatkan juga oleh para pihak yang sepihak dengan tergugat . yaitu bu Raminten cs . Bahwa 6467 merupakan bagian dari pabrik tegel simongan .
Namun di temukan kejanggalan yang sama pada pihak muller cs maupun pihak tergugat cs . bahwa 6467 diakui sebagai bagian kasus namun tak diklaim sebagai haknya . Analoginya ada pihak merebutkan tas . Hal yang terpenting adalah isi didalam nya . misalnya bahwa didalam 4 hal , ada jam tangan , cincin , kalung dan gelang . Namun ada pihak yang tak mengakui salah satunya , misalnya ada jam tangan . Sementara itu ada pihak lainnya mengakui ada jam tangan namun tak mengakui miliknya . Ini lah sama janggalnya . Bahwa persamaan mereka adalah tak satupun mengakui bahwa 6467 miliknya , namun ada pihak yang menyatakan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan .
Kenapa bisa demikian ? Perlu diketahui bahwa 6467 ada makam tua pada bagian utara nya . Dan Hal ini pula juga jadi masalah . suatu kelompok lainnya yaitu sahidin cs . berani melakukan klaim atas sebagian objek makam . Riwayat dasar yang dipahami warga adalah bahwa tanah udeb cs dan atau sahidin cs agak memanjang dari timur ke barat . diduga ingin mendapatkan lebih luas dan atau juga karena sebagiannnya sudah dijual , maka mereka mengubahnya memanjang dari utara ke selatan .
Sementara itu pihak penggugat dan ataupun tergugat melepaskan Ev 6467 diduga karena takut bahwa objek itu bisa berdampak pada terbongkarnya yang diduga kuat kolusi . Bahwa makam tersebut membuktikan riwayat mereka , baik itu tergugat dan para pihaknya maupun penggugat bisa gugur . Yang mana menurut kami , bahwa eigendome 3742 dan 6467 tidak sah sejak penerbitannya . Karena adanya makam membuktikan bahwa pribumi lebih dulu di bandingkan pihak yang di akui belanda mendapatkan EV 3742 dan 6467 .
Diantara warga yang menempati eks M wikarta Siapa yang lebih dulu membangun rumah dan atau menempati lahannya ? Menurut beberapa kesaksian warga diantara nya pak Slamet , pak Unus , Pak Hendi dan lainnya , Berikut salah satu Urutan nya . Pertama adalah Karto , kedua adalah Unus , ketiga dan selanjutnya atau bersamaan adalah keluarga Juanta atau keluarga Nawisan atau Pak Bagio .
Namun ada suatu gejala yang mendukung pernyataan bahwa keluarga juanta lah yang lebih dulu . Sebelum kita jelaskan kenapa opini tersebut ada yaitu karena jumlah keluarga juanta sangat besar di bandingkan keluarga yang lainnya . Yaitu Duhli , Uki , isah , Ari dan Andhik adalah keluarga juanta . Namun menurut riwayat kedatangan mereka lebih terkait peranan pernikahan antara Acih binti Juanta dengan Misnan alias Minan bin Eyong binti Nawisan .
Menurut Keterangan Mak Acih ( anak juanta ) , bahwa bapak nya bercerita , bahwa bapaknya ikut serta membangun gua Belanda . Namun perlu di pahami bahwa juanta ketika itu berada area Cirapuhan timur ( ikut Kabupaten Bandung ) dan atau sekitar nya yang saat ini objek nya disepakati digunakan untuk makam warga ( makam ini beda lagi dengan EV 6467 ) .
Sedangkan Saat ini banyak Anak turunan juanta berada di Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung adalah berkorelasi dengan talian kekeluargaan Juanta dengan Eyong Mardasik . Sehingga banyak anak turunan Nawisan dan keluarga juanta menggarap di EV 3742 . Didi Koswara pernah di ingatkan akan hal tersebut oleh Salmet bin Karto . Slamet Bin Karto mempertanyakan kenapa keluarga nya menguasai lahan sana sini . ( Intinya dia ( keluarga didi ) dan keluarga lainnya beda riwayat pertanahannya .
Sehingga adanya gejala ini suatu pihak mendorong lahan EV 3742 sebagai lahan tak bertuan dan atau terlantar , Namun sebagian warga masih menganggapnya sebagai tanah yang pernah diduduki oleh leluhurnya dahulu ketika 1850 atau 1870 hingga suatu waktu ( tak diketahui jelas haknya ) .
Namun bisa mempelajari riwayat lainnya itu adanya hutan dan atau kebun . Kemudian penggalian pasir hingga tahun 1974 dan atau tak di ketahui . Lalu tahun 1974 dan atau 1975 sebagian nya di gunakan TPA hingga 1984 dan atau 1989 . Lalu sebagiannya di pada EV 3742 gunakan lapangan bola sekitar 7.000 m sementara itu lainnya di gunakan hunian warga .
Dari sini kalau kita mempelajari dengan seksama maka ada gejala pengaburan riwayat . Ada pihak pihak yang mendorong keluarga juanta lah yang paling dulu menduduki lahan eks M wikarta . Padahal fakta nya pak Karto ( bapak pak slamet ) . Hal ini untuk mendukung motif mengaburkan riwayat tanah EV 3742 sehingga di nyatakan tanah tak bertuan . Dengan demikian semua pihak seolah pada masa titik Nol .
Dari sini lah skenario dimainkan yaitu dengan menjadikan Didi Koswara tokoh sentral di Eigendome 3742 dan Eigendome lainnya dalam rekayasa gugatan muller melawan dago elos . Yang mana lebih dulu di buatkan shm 80 m dan 270 kemudian Pbb 15.000 meter . Dan atau dengan dukungan ketua rw 02 Dago elos Ismail Tanjung dengan shm 868 m dan atau wakaf masjid .
Dengan melibatkan kan Iwan surjadi sebagai oligarki . Sehingga sekitar 2 hektar kampung cirapuhan rw 01 ( sebagian besar di rt 07 ) diubah jadi Dago Elos rw 02 . Dan didukung oleh oknum aparatur oknum tomas dan oknum toga .
Pada tahun 1980 an pada Ev 3740 digunakan pasar inpress . Sementara di belakangnya Ev 3741 adalah warga pendatang eks penggali pasir dan eks pencari barang bekas di TPa . Dan Atau anak mereka ditambah adanya aparatur . Sementara itu bagian depan EV 3741 adalah terminal Dago .
Komentar
Posting Komentar