Kolusi Dalam Daftar Tergugat
Kolusi Dalam Daftar Tergugat . Diduga Langkah dalam Pendataan para tergugat Diduga kuat adalah Kolusi kedua belah . Antara Pihak Penggugat dan Oknum Tergugat . Kedua belah pihak diduga kuat bersekongkol untuk memberikan keuntungan pada kedua nya pada akhir nya .
Pihak Penggugat dibantu oleh oknum tergugat menguasai sebagian lahan . Pt Dago Inti graha menguasai sebagian lahan sengketa seluas sekitar 220 meter . Adapun di telusuri riwayat nya , Objek yang dimaksud dekat kantor pos yang berasal dari suatu pihak yang mana ada di dalam nya diduga bernama Budi . Sedangkan objek Budi diduga kuat berasal Asep makmun yang mana di ketahui pihak tergugat no 2 dan atau punya peran sebagai pembela Isidentil .
Penelusururan lebih jauh objek yang dimaksud adalah bagian dari tanah garapan pribadi masyarakat adat dan atau garapan masyarakat adat yang di peruntukan untuk fasilitas umum . Fasilitas umum yang dimaksud adalah lapangan bola . Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dago Elos tahun 1997 . Yang mana dalam surat itu menyebutkan garapan asep makmun seluas 280 m . Objek 280 meter itu hingga kini masih di kuasai oleh keluarga asep makmun yang mana lokasinya sebelah timur Eks pasar inpress dan atau sebeleh timur terminal dago .
Dan setelahnya asep makmun mengklaim luas garapannya seluas 1.500 meter . Hal itu tertuang pada berkas rt rw Dago elos rw 02 dan rt rw Kampung Cirapuhan rw 01 pada tahun 1999 . Ini diduga kuat beberapa pihak melakukan penyusupan untuk melakukan klaim garapan yang lebih luas . Yang mana pihak pihak ini berusaha melakukan klaim pada objek eks pasar inpress . Eks Pasar inpress yang dimaksud adalah kesesuaian dengan EV 3740 .
Selain itu pihak penggugat punya kelemahan untuk mengetahui pihak pihak yang ada di objek sengketa . Sehingga diduga kuat Oknum tergugat diduga kuat bersekongkol untuk ber Kolusi . Sehingga diduga kuat oknum tergugat lah yang mendata para tergugat untuk di berikan informasinya pada para tergugat .
Dan Keuntungan yang didapat oleh oknum pihak tergugat adalah bisa melegalkan objek yang didudukinya dan atau para pihaknya . Padahal objek yang dimaksud belum tentu hak pihaknya dan atau para pihaknya . Misalnya pada kasus pendataan keluarga Udin S alias udin sudinta alias Udin . Yaitu tergugat no 22 dan tergugat no 69 , tergugat no 99 , tergugat no 232 an Cepi , tergugat no 233 an Cepi , dan atau tergugat no 301 . ( mohon periksa putusan Pengadilan Negeri lengkap bab data tergugat ) .
Dan hal para tergugat tersebut hampir bersekesuaian dengan Daftar pengajuan Kasasi keluarga Udin sudinta ( Alm ) berikut nama nama pihak yang terkait dengan Udin S alias udin sudinta . Oyoh ( istri udin s Alm ) yani ( anak udin s ( alm ) cepi ( anak udin s alm ) 1 no 10, , 2 no 24 , 3 no 42 , 4 no 123 , 5 no 149 , 6 no 150 ( mohon periksa putusan Mahkamah Agung lengkap bab data Para Pembanding kasasi )
Misalkan terjadi kesalahan data daftar tergugat yang dilakukan pihak penggugat maka tentu nya pihak tergugat tak akan melakukan Kasasi
Sebelumnya perlu disampaikan bahwa Indrayani dan cepi adalah anak Udin . Dan Oyoh adalah Istri Udin . Objek yang dimaksud hampir berkesuaian dengan 1. objek yang saat ini digunakan oleh keluarga Indrayani di Dago Elos , dan atau 2 Objek yang dimaksud saat ini berkesuaian dengan objek tambal ban yang berlokasi di sekitar pagar terminal dago . Dan atau 3 Objek yang dimaksud saat ini berkesuaian dengan objek warung kopi yang berlokasi di sekitar terminal Dago . Dan atau 4 objek yang di maksud saat ini adalah hampir ber keseuaian dengan objek yang di huni keluarga Cepi yang mana ini adalah lokasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang di manipulasi untuk diubah jadi Dago elos rw 02 . Dan atau 5 Objek yang dimaksud hampir berkesuaian dengan yang di kuasai oleh Dirman .
Objek Dirman punya riwayat dari Udin . Yang mana lokasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang di manipulasi untuk diubah jadi Dago elos rw 02 . Namun Dirman tetap menjadi warga Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 saat pendataan dan atau saat sidang perdata berlangsung . Sehingga diduga kuat dengan pertimbangan itu objek dirman didata atas nama Cepi sebagai tergugat 232 dan atau 233 .
objek yang berkesesuain pada poin 6 butuh pemeriksaan lanjutan .
Dari uraian diatas pihak tergugat dan atau para pihak nya mendapatkan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung . Diduga kuat yaitu memberikan potensi mendapatkan hak . Dari Uraian diatas adanya objek di area pagar terminal dan atau area kampung cirapuhan yang dimanipulasi jadi dago elos adalah indikator kelemahan mendapatkan hak . Namun dengan di catat sebagai tergugat . Dan atau sebagai eksepsi dan atau bantahan dan atau pembelaan pihak tergugat dan atau para pihak tergugat . Yang menyebutkan bahwa ... memerintahkan ...Badan Pertanahan Nasional ... untuk memproses penggarap warga penggarap yang berada di rt 01 dan rt 02 rw 02 . ( putusan banding hal 41 )
Penjelasan , yang di maksud rw 02 adalah Dago elos rw 02 , Dan Kampung Cirapuhan adalah rw 01 . Sebagaimana uraian sebelum nya diatas . bahwa ada beberapa objek ada di kampung cirapuhan yang di coba di manipulasi jadi Dago elos rw 02 .
Dan atau selain itu ada nya Pbb seluas 15.000 meter an Didi Koswara yang kemudian laporan nya terhapus sekitar tahun 2016 . ( dan atau adanya Nama Deddy Mocahmad Saad seluas sekitar 11.000 dan atau luas lainnya ) . Adanya Pbb seluas 15.000 meter tersebut tidak ada keseuaian dengan surat rt rw Dago Elos rw 02 dan rt rw Kampung cirapuhan rw 01 tahun 1999 . Dan atau tidak sesuai dengan surat pengurus Rt rw Dago elos tahun 1997 .
Namun dalam Bab alat bukti yang di ajukan oleh pihak tergugat dan atau para pihak nya menyebutkan adanya lahan 15.000 meter tahun 1996 . ( hal 73 dan atau Bab alat Bukti putusan PN bandung ) , Hal ini pun tak ada kesuaian dengan laporan Pembayaran Pbb yang dimulai sejak tahun 2002 . Dan atau ada ketidak singkronan dengan Bab alat bukti para tergugat dan atau para pihak nya tentang kesepakatan dengan Yayasan Ema alias Ny Nini karim sekitar tahun 1967 dan atau tahun 1968 . Sedang kan Bab Alat bukti Pihak tergugat dan atau para Pihak tergugat dengan Yayasan Ema juga tak ada keseuaian dengan laporan Pemkot Bandung tahun 1973 dan atau juga isi berita acara nya .
Selain itu adanya Lapangan Bola . ( periksa berkas penelitian tahun 1998 . dan atau surat rt rw dago elos dan rt rw kampung cirapuhan ) . Bahwa lapangan bola itu ada . Dan atau lapangan bola itu ada di Kampung Cirapuhan rw 01 . ( periksa shm itih unus yang berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Dan berita alamat Apartemen the maj ada di Kampung Cirapuhan . Shm itih unu dan ujung selatan apartemen the maj itu sejajar . - Namun bagian tengahnya diduga kuat adalah objek kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang di coba di manipulasi jadi dago elos rw 02 ) . Periksa surat ketua rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan Kepada Lurah Dago tahun 2007 . Dan atau surat surat ketua rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 2005 . Dan atau Surat Muhammad Basuki Yaman kepada Mendagri tahun 2025 .
Selian itu perlu dissampaikan modus lainnya yang di gunakan diduga kuat adalah melakukan pendudukan objek secara tidak sah . 1 pertama pihak pendatang yang tak jelas mencari barang bekas kemudian mendirikan bangunan . 2 pihak luar yang mengoper alihkan dari pihak yang diduga kuat telah melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak dan atau menekan warga masyarakat adat . 3 Pihak yang tak jelas melakukan kapling kapling tahun 2000 .4. Pihak oknum melakukan penimbunan di lokasi dengan bahan galian pondasi pembangunan hotel wirton dago pada sekitar tahun 2008 dan atu 2009 .5 Pihak oknum melakukan pemindahan tempat sampah depan dago resort ke ke kampung cirapuhan yang dimanipulasi jadi dago elos sejak pada sekitar tahun 2011 dan atau sekitar tahun 2012 hingga saat ini ( 2025 ) .6 ada gejala yang diduga kuat para pihak berusaha melegalkannya melalui jalur pemerintahan dan atau jalur keagamaan .
Sehingga diduga kuat kesimpulanya Pihak Penggugat dan atau dengan Pihak Tergugat berkolusi untuk mendapatkan keuntungan Dalam pembuatan data para tergugat . Sehingga bisa mempengaruhi objek yang belum tentu hak nya namun diduga kuat di manipulasi untuk menjadi hak salah satu pihaknya , Sehingga diduga kuat bisa jadi objek yang bisa dijadik objek untuk kolusi oleh pihak keduanya . Baik itu langkah hukum dengan kemenangan suatu pihak dan atau pun langkah perdamaian .
Hal ini juga terjadi pada objek tergugat An Hasan , atas nama Ir Jaya dan atau juga yang lainnya yang mana objek nya adalah kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi Dago elos . Meningkatnya potensi keberhasilan kolusi ini juga di dukung oleh oknum warga kampung cirapuhan . Baik itu sebagai oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga dan juga sebagai pihak pendaaan dan atau spekulan . Selanjutnya Dan atau dukungan Oligarki dan atau Oknum Aparatur .
Komentar
Posting Komentar