Tanggapan Gugatan Muller Melawan Dago Elos

 Tanggapan Gugatan Muller Melawan Dago Elos ( Analisa Kasus Modus Saling Gugat ) , Analisa Kasus Dago Melawan Muller cs , Didi koswara cs melawan Muller cs

 Bismillah Alhamdulillah Berikut Ini Tanggapan kami perihal Muller melawan Dago Hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat . Bahwa Para pemegang Hak Barat Eigendome Verponding meninggalkan objeknya karena merasa bersalah dengan cara mendapatkan Tanah yaitu dengan penggusuran dan kekuatan Kolonialisme . Bahwa Para Tergugat pun substansinya  banyak dusta nya . Mereka semua tak lebih hanya lah Jaringan Mafia Tanah yang sudah bukan rahasia Umum di masyarakat . 

Gambaran kelompok Penggugat Melawan Kelompok tergugat ibarat Kelompok Kriminal Bersenjata Melawan Rusia gabung dengan Sekutu . Jelas Menang Rusia gabung dengan Sekutu ! Namun Modus sandiwara mafia tanah ini skenario nya beda ! sehingga Modus Berjalan sesuai skenario . Dengan Motif potensi keuntungan yang lebih banyak maka penggugat menang !

Berikut gambaran Kelompok tergugat  bisa di Ibaratkan Sekutu gabung dengan Rusia . Periksa Bab Alat Bukti Didi Koswara cs dan atau  Apud Sukendar cs dan atau Asep Makmun cs . tampak dalam bab alat bukti bahwa kelompok ini didukung oleh Oknum aparatur Negara , dan juga oknum toga , tomas .



Asep makmun paham riwayat namun banyak yang substansinya dusta . Dia tak mau mengakui bahwa bapaknya bernama ahya dipekerjakan oleh Tomi , tomi adalah seorang suami yang menikah dengan masyarakat adat yang bernama Rokayah binti Tama , rokayah adalah cucu Okoh , Rokayah adalah cicit Nawisan. Sehingga Asep Makmun memberikan keterangan yang lainnya sesuai yang diskenariokan jaringan nya . 

Berikut sang Penggugat  muller cs , Pt Dago Inti Graha , Alvin Wijaya SH cs , Jogi Nainggolan .

Berikut rekan kerja Pihak tergugat Jaringan asep makmun cs , Iwan Surjadi ( komasaris Pt Batununggal pernah menyumbang 13 truk di suatu daerah , perika berita Iwan surjadi seolah kebal Hukum ) , Pengacara Bob Nainggolan dan rekan ( Periksa surat Pengacara Bob Nainggolan tahun 2008 )  , Syarif Hidayat SH ( periksa Putusan PN hal 120 )  , Periksa asep makmun bersama lsm dan pengacara memprotes dan mengajukan ganti rugi ke apartemen the maj dago , Asep Makmun pasang plank di lapangan atas dengan dukungan lsm , Bu Raminten cs , H syamsul mapareppa , Muhammad arief SH , S Djajanagara SH ( periksa putusan PN hal 80 ) , Lsm Gibas , LBH dan Oknum Aparatur Bpn dan Media Massa , Media Purna Polri ( tulisan di take Down )  dan  Oknum Ulama , oknum Tomas , Oligarki , Oknum lain lainnya . 

Namun semua sesuai skenario , Sudah menjadi adat dalam film , untuk menjadi pemenang dalam sandiwara ditentukan skenario . Sekalipun berada pihak yang kalah tetap lah dapat bayaran , itu lah film sandiwara

Semua substansi tujuan utama memperjuangkan hak akan gugur bila mana ada suatu motif dan atau niatan jahat . Dan salah satu persekongkolan  dan atau berkolusi satu dengan pihak lainnya .Maka tak perlu kata hak , yang penting dengan kolusi bisa mendapatkan Hak . Maka Bila keputusan Hakim adalah Hak . Maka tinggal menunggu keputusan Hakim . 

Celah hukum Inilah yang di manfaatkan oleh kedua pihak untuk memasuki ranah Hukum . Ini lah modus saling gugat . yang mana korban utama nya tak diperhatikan , malah tidak terlibat Namun terjebak pada pengaplikasian sistem hukum yang ada , 

Bahwa fakta nya terjadi gugatan dan sanggahan gugatan sehingga mendorong hakim melalui mekanisme pengadilan memutuskan kemenangan salah satu pihak . Sementara itu mereka mempersiapkan suatu kondisi yang mana bila keputusan memenangkan suatu pihak dan atau pihak lainnya maka  jaringan kolusi ini masih tetap mendapatkan keuntungan . Karena mereka berkolusi . 

Bersanma Ini Tanggapan Gugatan Muller Melawan Dago Elos yang Harusnya BATAL DEMI HUKUM  dan atau NON EXECUTABLE .  Karena hanya kolusi dengan Modus Saling gugat . Sementara itu sebagian besar Objek dikuasai oleh PIHAK LAIN , termasuk kami , WARGA  dan PEMERINTAH

1 Bahwa Sudah Tidak Berlaku nya Hak Barat Eigendome verponding menurut UUPA

2.  Bahwa pada tanggal 1 juni 2016 Bu raminten yang diketahui sebagai para pihak di Pihak Tergugat telah bersiap lebih dulu sebelum gugatan  dengan tanda Bu Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa ( Putusan PN hal 81 ) . 

Sekalipun tidak diterima pengadilan negeri karena surat permohonan Intervensi oleh Muhammad Arief S Djajanagara SH M. KN dan Fajar Permana Sidiq  SH pada tanggal 06 juli 2017 . Namun Motif Bu Raminten sudah tampak . 

3 Bahwa Bu Raminten cs dan atau pihak tergugat pimpinan asep makmun juga menjadikan alas Hak Barat Eigendome verponding yang mana bukan versi Bpn namun versi Bu Raminten cs 

4. Bahwa Kesepakatan Bu Raminten dengan Asep makmun bukan hanya berpotensi merugikan warga Dago elos yang tengah berjuang dan warga kampung cirapuhan yang Subjeknya tidak digugat Namun Objek nya turut jadi objek gugatan .

5. Objek yang dijelaskan Bu raminten cs dan Asep makmun cs dengan luas sekitar 6,9 hektar terdiri dari 4 eigendome verponding yaitu 3740 , 3741 , 3742 dan 6467  Namun seolah pihak ini tak melakukan klaim 6467 

6. Bahwa pada tahun 1997 asep makmun cs hanya menguasai sekitar 5.940 meter ( baca berkas dago elos tahun 1997 )  hingga 10.000 meter ( baca surat keterangan lurah )  dengan ditambah Terminal Dago dan Pasar Inpress maka totalnya sekitar 1,9 hektar . 

7. Bahwa diduga dengan menyalah gunakan surat Bpn th 1983 ( baca surat Bpn tahun 1983 ) ada modus jaringan tanah mengubah kampung cirapuhan menjadi Dago elos . Setelah lebih dulu membuat skenario dengan penipuan tanah sehingga terbitlah shm 80 m ( bertolak belakang dengan ajb tomi dengan M wikarta )  , 270 m dan 868 m maka dan wakaf masjid ( bertolak belakang dengan kesaksian slamet bin karto dan suanda alias Anda , paman asep makmun ) dibuatlah Pbb 15.000 di kampung cirapuhan namun dalam laporan PBB dituliskan objek berada di Dago Elos ( bertolak belakang dengan berkas Dago elos kampung cirapuhan tahun 1999 ). Namun Bab Alat Bukti putusan PN Bandung tahun 1996 tentang adanya objek 15.000 - hal ini membuktikan bahwa olnum tergugat ini punya kemampuan mengubah data dengan dukungan pihak pihak tertentu .  

8. Bahwa setelah dan atau mencoba Memanipulasi sekitar 2 hektar kampung cirapuhan jadi Dago Elos maka Objek yang dikuasai oleh Asep makmun cs masih jauh dari 50 %   , Karena sekitar 2 hektar kampung cirapuhan yang dimanipulasi itu belum berhasil 100 %

9. Bahwa muller cs dan Pt Dago Inti Graha menggugat Hanya lah diduga hanya lah modus Mafia Tanah saling gugat . Pada 3 buah objek Eigendome Verponding yaitu 3740 , 3741 dan 3742  dengan luas sekitar 6,3 hektar ( mengabaikan EV 6467 sama dengan pihak tergugat ) 

10 Bahwa sudah biasa Oknum Warga , oknum Tomas , oknum Toga dan oknum aparatur dan oligarki beraksi dengan memanfaatkan pihak luar dan membuat legal standing yang berbeda dengan fakta masyarakat . 

11 bahwa shm 80 m an Didi Koswara menurut warga sebagaian nya adalah tanah ahli waris Tomi sebagian dan sebagian lagi tanah fasilitas umum 

12 Bahwa Shm 270 m an Didi koswara menurut warga tanah garapan pihak lain sebagian dan tanah adat pihak lain sebagian. Yang mana dijual kepada Iwan Surjadi salah satu komisaris Pt Batu nunggal

13. Bahwa Shm 868 m an Ismail Tanjung menurut warga tanah Pak Bagio sebagian , dan tanah adat dan juga tanah garapan warga lainnya . 

14 . Bahwa Ismail Tanjung hanya ketua rw 02 Dago Elos yang diduga Berkolusi dengan meletakan dasar mengubah kampung cirapuhan jadi Dago elos . 

15. Bahwa ada wakaf tanah untuk masjid Al Hikmah bahwa ini hanya modus untuk mendukung penyerobotan dan penipuan tanah 270 m , 868 m dan lainnya . 

16 . Bahwa tanah tersebut Tanah Pak Bagio yang di pinjam pak karto , yang kemudian diamanahkan ke pak Slamet dan selanjut kepada Muhammad Basuki Yaman untuk menjaga dan melaporkan hal ini 

17 Bahwa tidak benar didukung oleh Ulama dan pengurus rt kampung cirapuhan .

18  Bahwa yang ada didukung oleh Oknum Toga , Oknum Tomas dan jaringan mafia Tanah

19 . Bahwa Muller bersaudara dan Pt Dago Inti Graha Mengajukan Gugatan Objek yang berlokasi di Dago Elos dan juga menurut BPN Bandung dan atau Pihak tergugat ada di Dago Elos 

20 Bahwa tak ada lokasi di zaman Belanda  bernama Dago Elos ( Periksa Bab Duduk Perkara Putusan PN bandingkan dengan contoh periksa ajb tomi dengan M wikarta , bahkan dago ketika itu , zaman Kemerdekaan pun bukan kelurahan tapi blok Dago desa Tjoblong ) . Hal Ini hanya modus pengalihan lokasi yang di klaim EV 3742 seluas 4,4 hektar yang berada di kampung Cirapuhan Rw 01 diduga hanya modus Kamuflase agar tak tampak mafia tanah modus Saling Gugat  . 

21 Bahwa muller cs dan atau Pt Dago Inti graha menggugat para tergugat sebanyak 336 pihak adalah kolusi yang mana pelaksanaan sesuai dengan skenario yang sudah disiapkan semua nya . kemustahilan bila Penggugat mendata tergugat tanpa bantuan oknum tergugat . 

22 Bahwa Penggugat cs menguasai sebagian lahan sekitar 220 m Hal ini sudah di persiapkan oleh tergugat  bahwa yang di maksud adalah samping kantor pos , sebelah utara nya . Adapun riwayat nya dari orang bernama Pak Budi , pak budi oper alih dari asep makmun  , asep makmun dari mana yang perlu . Pada tahu  1997 garapannya 280 meter  , namun pada 1999 jadi 1.500 m . ini merupakan garapan masyrakat adat untuk fasilitas umum 

23 Bahwa heri hermawan , dodi rustandi dan Pipin sandepi anak dari Edi muller bin George Hendrik Muller . Kemudian Heri Hermawan Cs bersama Pt Dago Inti Graha Memberikan kuasa Kepada Alvin Wijaya Kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH dari kontor hukum Advocare Law firm jalan Nursaid no 10  pada tanggal 10 November 2016 . Ini sangat lah janggal dengan adanya bu Raminten cs yang menjadi Para Pihak Tergugat yang siap lebih dulu tanggal 1 juni 2016

24 Bahwa Didi Koswara , Asep Makmun , Alo Sana , Apud Sukendar bersama 332 pihak Lainnya , Apud Sukendar rumahnya diluar Objek sengketa , Alo Sana warga Cirapuhan namun ditulis Dago Elos . Sehingga  99,7 % tergugat dari Dago Elos sementara itu tahun 1997 Dago elos hanya menguasai objek hingga 1,9 hektar yaitu yang diklaim EV 3740 dan EV 3741 . Subjek Warga kampung cirapuhan hanya 0,03 % an Didi Koswara , Objek terbesar ada di Kampung cirapuhan . sementara Didi Koswara adalah warga kampung cirapuhan tak jelas hak pertanahannya karena sudah banyak di oper alih dan di wariskan  .  Ini adalah skenario mafia tanah 

25 . Bahwa Penggugat tak mungkin bisa mendata para tergugat tanpa ber kolusi , Contohnya pada Keluarga Udin S , ada 6 subjek gugatan . Padahal Hak tergugat belum jelas namun para penggugat di bantu oknum tergugat bisa mendata detail Keluarga Udin S  . ( dijelaskan pada poin lainnya ) 

26 Bahwa dalam eksespsi : menguingkapkan sebenarnya , Modus Mafia tanah saling gugat adalah Sandiwara menggabungkan yang Benar dan Salah . Berikut 1: 45 : KAMI KUASAI LEBIH DARI 60 TAHUN .

1 : 57 sEJAK 62 TAHUN YANG LALU . 2: 02 sAYA SENDIRI DILAHIRKAN DI ATAS OBJEK YANG DISENGKETAKAN . 02 11 KAMI TINGGAL DI LAHAN YANG KAMI KUASAI SEKARANG . 2: 22 DI BERITAHU BATAS OLEH ORANG TUA KAMI . 06 : 06 SEJAK TAHUN 1967 DIHUNI DAN DI GARAP OLEH DIDI KOSWARA , DAN SEJAK TAHUN ...1974 DIGARAP OLEH PENDUDUK YANG MENJADI ....., 06 : 40 TERTIB ADMINTRASI ... 07 : 27 / 08 27 TIDAK PERNAH ADA YANG MELARANG .... TUNTUT MENUNTUT.. .. 08 : 08 LEBIH DARI 400 KK 12 : 11 . MENOLAK DI BAGIKANNYA LANGSUNG ( UNDANGAN SIDANG ...

Cek Video 13 menit . keterangan pembela isidentil ada yang benar dan salah . Sehingga substansi nya Salah

27 Bahwa adanya pernyataan Error in Person . Sekali lagi dalam dunia sandiwara adalah mengabungkan benar dan salah . Periksa tergugat no 4 atas nama apud sukendar , nama tergugat benar alamat tergugat benar detail dan lengkap Jl IR H juanda no 479 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong KOta Bandung . Periksa Berkas putusan PN Tergugat 22 , 69 , 99 , 232 , 233 , 301 ( 6 pihak ini keluarga Udin S )

28 Bahwa adanya pernyataan Error in Objecto : Periksa Putusan pengadilan 1 . rumah di dago elos

2 . rumah di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi kampung dago elos 3 rumah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang sudah dioperkan ke pihak lain . Objek ini diduga juga telah dimanipulasi jadi wilayah dago elos dengan motif manipulasi izin dan kamuflase objek gugatan terkait didalam nya . pbb 15.000 meter yang di operkan ke deddy m saad alamat komplek armed cipageran diduga motif nya untuk penggelapan tanah garapan warga dan atau tanah fasiltas umum tanah negara . terkait juga shm 868 meter an Ismail Tanjung ( mantan ketua rw 02 dago elos ) atau an iwan surjadi di duga terkait motif penyuapan oleh oligarki . terkait di dalam nya juga shm 80 m an didi koswara dan 270 m an didi koswara atau iwan surjadi . motif an didi koswara diduga di beri peran seolah jadi masyarakat adat ( lahir subang dan dimakam di subang ) sehingga dijadikan pembelaan sebagai pihak tergugat paling lama di wilayah sengketa . 4. warung kopi di area taman atau area pagar terminal dago 5.tambal ban di area taman atau area pagar terminal dago 6 . penelusuran lanjutan


29 Bahwa keluarga Udin Sudinta sesuai dengan Pembanding Kasasi Daftar pk subjek no 10, no 24, no 42, no 123, no 149 ,no 150
29 Bahwa Sandiwara terus berjalan sesuai skenario , Muller cs menggugat subjek hampir 100 % Dago elos rw 02 Sementara itu Objek dinyatakan oleh penggugat dan pihak BPN di Dago Elos ( Periksa Putusan PN Bandung hal 32 no 14 dan 15 ) Padahal dalam berkas zaman belanda tak ada kampung bernama Dago elos .
30 . Bahwa Sandiwara berlanjut terus Namun agak tersembunyi . Pihak tergugat pun Dalam pokok perkara menyatakan permohonan supaya hakim memerintahkan Bpn memproses hak pertanahan rt 01 rt 02 rw 02 Kelurahan Dago . Arti rw 02 itu identik dengan Dago Elos . Tak ada di Rw 02 nama kampung Cirapuhan ( periksa putusan pengadilan Negeri Hal 46 ) . Sementara itu kampung cirapuhan adalah rw 01 adalah tempat yang diklaim sebagai Eigendome 3742 dan 6467
namun sebelum itu pun sudah dikondisikan sekitar 2 hektar kampung cirapuhan dicoba diubah jadi Dago elos . Sejak tahun 2008 dan atau 2011 Lapangan Bola ( cek penelitian TPA tahun 1998 ) diduduki dengan cara ditimbun galian pondasi dan di jadikan tempat Sampah
31 Bahwa Sandiwara terus berlanjut pernyataan penggugat dan pihak tergugat Saling tuding , Namun pada waktu hampir bersamaan sebelum gugatan Muller cs mengunjungi Asep makmun Cs . Dan ada kejadian saling bersamaan . Keluarga tergugat butuh dana 40 juta hingga 200 juta lebih ( periksa lelang shm 80 m an didi koswara ) Pt Dago Inti graha kasih Uang kepada muller 300 juta ( periksa berita pt dago inti graha kasih uang ke muller ) . PBB 15.000 meter berpindah tangan ke deddy Mochamad saad ( periksa copy tulisan tangan petugas PBB ) , penggugat menguasai lahan dekat kantor pos , lahan dekat kantor garapan warga yang dijual asep makmun ke pak Budi
32. Bahwa Para tim penggugat dan tergugat terus menerus Aktif ( periksa putusan Pengasilan Negeri Bandung . Periksa Parelelisasi waktu Tim penggugat dan Tergugat ) Dan periksa juga Tim Iwan Surjadi yang juga diinformasikan oleh tim pengacara nya Bob Nainggolan dan rekan bahwa Iwan Surjadi adalah Komisaris Pt Batrununggal ,
33 Bahwa tergugat terus ber sandiwara , dari sini juga penting mempelajari dalil dan atau dasar hukum dan atau pernyataan yang sampaikan nya untuk memahami substansi yang sebenarnya . Demo anti hak barat dan atau pernyataan anti Hak barat pihak tergugat . Namun perlu jadi catatan adanya motif dengan Bu Raminten yang mana juga menggunakan alas Hak Barat . Substansinya adalah Sandiwara mafia tanah dengan Modus Saling gugat .
34. Bahwa pernyataan dan atau orasi tanah rakyat namun substansi nya tetap pada motif mendapatkan keputusan baik itu tergugat menang maupun penggugat menang . Sehingga tak perlu kita percaya karena subjek , rakyat yang dimaksud adalah Dago Elos hal ini sebagaimana skenario bahwa Dago elos dijadikan sarang jaringan ini sekalipun ada di kampung cirapuhan maka tetap diarahkan sesuai skenario .
35 , Bahwa sebenarnya Pihak tergugat pun tahu riwayat sebenarnya namun tidak mengakui karena jaringan ini sudah menyerobot tanah ahli waris Tomi . Sehingga pada tanggal 30 april 2025 ketika kami sampaikan bukankah pak asep tahu bahwa Saya ( muhammmad Basuki Yaman ) pernah bertemu dengan cucu masyarakat adat sedangkan bapak nya Pak asep ( bernama ahya ) diajak kerja oleh cicit masyarakat adat . Cicit yang dimaksud adalah Tomi . Tomi adalah suami rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan .
36 Bahwa sana cukuplah dia menceritakan bahwa Nawisan lebih dulu ada di daerah ini sebelum adanya eigendome verponding ! Karena ini modus mafia tanah yang penuh sandiwara maka sandiwara terus berlangsung dengan dukungan oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur , oligarki dan permainan proksi proksi . .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum