Class Action

 Sehubungan dengan sengketa Tanah Dago ( eks Eigendome Verponding 3640 , 3741 , 3742 dan atau 6467 ) seluas sekitar 6,3 hektar dan atau 6,9 Hektar ,

Bahwa kasus tambahan ( dan atau di buat baru ) Objek shm 80 meter an Didi Koswara dan atau tak diketahui , Objek  shm 270 meter Atas nama Didi Koswara atau tak diketahui , Objek tanah 868 meter an Ismail Tanjung atau tak diketahui nama nya , Bahwa Wakaf masjid Al Hikmah an  Ismail Tanjung atau Iwan Surjadi atau Didi Koswara atau Asep Makmun atau tak diketahui  Laporan PBB 15.000 meter An Didi koswara dan atau Deddy Mochammad Saad dan beberapa bidang dari Sahidin cs  dan beberapa bidang lainnya adalah perlu untuk di batalkan dan atau di revisi . 

Bahwa banyak bidang bidang yang dimaksud bila mana di pagar sesuai dengan peta  yang di maksud dalam sertifikat maka akan menutup jalan dan atau fasilitas umum lainnya karena memang diragukan keabsahan hak dan batas nya . 

Bahwa objek diatas merupakan hal yang kemudian terkait dengan Modus Saling Gugat dan atau Konflik Agraria lainnya  dan atau kasus lainnya. 

Bahwa ini adalah substansinya adalah kasus baru dalam menghadapi kasus Inkrah  yang terjadi yang mana belum di atur dalam undang undang sehingga perlu kebijakan khusus dan atau 

Bahwa Subtansi utama kasus ini belum terungkap dan ada gejala ditutup tutupi dan atau di kaburkan  oleh SUATU JARINGAN Yaitu pada kasus ini  adalah BUKAN GUGATAN  ( sekalipun dalam hukum dinyatakan adanya gugatan muller cs )  namun substansi nya diduga kuat adalah KOLUSI SALING GUGAT

Bahwa kasus ini substansi nya adalah memanfaat kan Celah Hukum dan atau memperdayai nya 

Bahwa kami adalah Pihak yang turut tergugat dalam kasus Gugatan Perdata muller cs melawan Didi Koswara cs ( untuk kasus 6,3 Hektar . Untuk kasus lainnya kami adalah pihak baru ) 

Bahwa dan atau kami adalah pihak baru dalam kasus kasus perdata dan atau pidana lainnya

Bahwa kami bukan para Pihak Penggugat maupun kami bukan para pihak Tergugat karena kedua pihak tersebut Baik itu penggugat maupun pihak tergugat dan atau sepihak dengannya  ber motif melegalkan Hak Barat . 

Bahwa hal ini membuat dead lock akan putusan Pengadilan dan ataupun Mahkamah Agung. Dan Lagi mengingat Tergugat hanya menguasai kurang dari 50 % fisik lahan ( sekitar tahun 1999 tergugat hanya menguasai sekitar 30 %  objek ) . Belum lagi laporan ketua Rt 07 rw 01 Kampung Cirapuhan Dago Bandung . yang seperti dibahas oleh Wakil Ketua Komisi 2 Bapak Dede Yusuf bersama Mentri ATR BPN bapak Nusron Wahid .... kampung Cirapuhan telah di ubah jadi Dago Elos 

Bahwa tidak sebagaimana di berita kan oleh pihak tergugat .  bahwa pada kenyataan tidak hanya pihak penggugat ( saja ) yang menggunakan alas hak barat . Bahwa Pihak Tergugat pun ber motif menggunakan Hak Barat Eigendome Verponding .  Kedua nya yang mana diduga kuat mereka satu jaringan dan atau di kendalikan oleh satu jaringan . 

Bahwa Pihak penggugat dan atau sebagian besar pihak tergugat diduga tidak sedang memperjuangkan Hak namun berkolusi dalam mendapatkan Hak sehingga ber potensi menjadi pengkhianatan Negara dengan memanfaatkan celah Hukum 

Bahwa Bersama Ini Kami mengajukan CLASS ACTION dan atau PERMOHONAN LUAR BIASA dan  atau ASPIRASI LUAR BIASA Yang Mana menurut kami langkah ini adalah langkah yang lebih bijaksana di banding kan demo yang di lakukan oleh para pihak dalam kasus ini .

Bahwa kami telah memberikan permohonan lainnya yang mana ada kemungkinan perlu diadakan revisi dan atau pemeriksaan lanjutan dan atau kesepakatan lanjutan lainnya  


bahwa langkah yang dijalankan pemerintah .terhadap penanganan kasus dan terkait kasus perdata Muller cs melawan Didi Koswara ,  terkait bisa menjadi langkah sia sia dan ataupun langkah mundur bila mana ada pelaksaan keputusan  Mahkamah Agung dan ataupun ada putusan baru dari Lembaga serupa

Bahwa Presiden Republik Rakyat Indonesia akan mendapatkan dan atau menerima amanah untuk melaksanakan Hak dan Kewajibannya dengan ADIL dan BIJAKSANA dalam pengawasan dan laporan akan di berikan dan ataupun pelasanaannya akan Bersama Sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia . 

Bahwa kami Menerima tersebut diatas bila mana Menunjuk  Mentri , Gubernur  dan DPR D Jawa Barat  dan atau setingkat dengan nya dengan pengawasan ketat Pemerintah Pusat sebagaimana tersebut diatas . 

Bahwa Bila mana di laksanakan sesuai keputusan Inkrah Saat ini dan atau keputusan dalam PK selanjutnya  Maka Bersama ini kami Mohon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak memberikan Izin Kepada Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia qq Presiden RI untuk tidak melibatkan pihak ATR BPN , TNI POLRI dan lainnya tidak ikut serta melaksana kan keputusan Tersebut .

Bahwa Untuk dan Selanjutnya kami memberikan kuasa Negara Republik Indonesia untuk mengatur nya ulang KEBIJAKAN LUAR BIASA dalam menjalankan Pemerintah sesuai Undang Undang DARURAT khusus  . Yang mana melakukan REFORMASI  AGRARIA , REFORMASI EKONOMI dan Lainnya . 

Bahwa kami menolak keputusan dan kebijakan Walikota dan DPR D Kota Bandung dan atau jajaran setingkat dan atau dibawahnya kecuali atas petunjuk dan kuasa pihak diatas nya dan diatasnya lagi dan atau ditambahkan pernyataan khusus dari kami dan atau pihak yang kami tunjuk . Hal ini mengingat adanya gejala reaksi yang kurang menguntungkan pada pihak kami terkait kasus ini dan atau tak memberikan reaksi yang mana membuka peluang di untungkannya pihak lainnya dan atau berpotensi merugikan pihak kami . 

Bahwa Peristiwa ini sudah lama diperkirakan akan terjadi . 

Bahwa kami berkirim surat Ke lurah tahun 2007 atas kondisi yang ada . Sehingga pada Tahun 2008 kami mengadakan Rapat Pembentukan Dewan Pertanahan Rakyat . Namun karena beberapa hal sehingga terjadi perubahan dan selanjutnya 

Bahwa  Muhammad Basuki Yaman disebut sebagai Pihak  yang akan menangani , Perwakilan Warga , , melaporkan ,  mengadukan , menegosiasikan , menjelaskan , memberikan pemahaman , mengajukan hak dan  atau menolak hak dan atau sebagai nya . yang mana bila mana berhalangan dan atau semacam nya akan menunjuk  Pihak lainnya dan atau pun sebagaimana tersebut Diatas . 

Sehingga tahun 2010 hingga 2012  ditandatangani nya petisi rangkap 7 yang mana 1 bagian asli darinya menjadi langkah pertama ditambah copy dari 6 bagian lainnya . Adapun 6 bagian asli lainnya adalah hak dan kewajiban kami dan atau pihak dari kami untuk melanjutkan penyelesaian kasus ini bila mana  ada keputusan yang tidak disepakati untuk menjadi memori cadangan  dan atau alat bukti baru langkah ke dua dan seterusnya . Dan atau satu pihak mendapatkan legalisir dari nya .

Bahwa tokoh yang punya peran penting di pihak tergugat juga ikut serta menandatangani petisi . Yang dimaksud adalah Didi Koswara ( tergugat I )

Bahwa hal ini didukung oleh surat surat dan atau keterangan dan atau kesaksian dan atau lainnya .

Terkait hal di maksud  kami telah menjelaskan melalui surat dan atau pun melalui media lainnya kepada Rakyat Indonesia dan atau Pemerintahan Negara Republik Indonesia .

bahwa surat surat sudah kami kirimkan dengan bukti tanda terima surat sebagai tersebut di bawah ini  . Untuk dan selanjutnya pihak tersebut di bawah ini punya Hak dan kewajiban memberikan salinannya dan atau kami berikan berkas terkait dengan nya . 

1. Panglima Perang Tertinggi Repuplik Indonesia

( bahwa dalam beberapa surat sudah kami tuliskan mengingat dalam kasus ini mengarah ada nya dead lock dan butuh kebijakan khusus dan atau kebijakan Luar Biasa . Satu Sisi pemberantasan  dan atau perang terhadap mafia tanah adalah  penting . Pada sisi lainnya ada pihak yang di duga terlibat jaringan mafia tanah sudah memperdayai hukum sehingga apa dan bagaimana pun mereka masih bisa mengambil keuntungan dengan adanya keputusan yang timbul ) 

2. qq Presiden Republik Indonesia

3 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI )

4 Ketua Komisi 2 ( DPR RI )

5 Ketua Komisi 3 ( DPR RI )

6 Ketua Komisi 13 ( DPR RI ) 

7 Wakil Ketua Komisi 2 ( DPR RI ) 

8 Fraksi Partai Gerindra DPR RI

9 Fraksi Partai PDI Perjuangan

10 Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera

11. Fraksi Partai Demokrat

12. Fraksi Partai Nasdem

13. Anggota DPR RI

14 . Mentri Atr BPN

Mentri Dalam Negeri 

Mentri Ham 

Mentri humkam

Komnas Ham 

Ombudsman

Gubernur Jawa Barat

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Barat ( DPR D jabar )

Ketua komisi DPRD jabar

Ombudsman Jabar

Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Walikota Bandung

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bandung ( DPR D Bandung )

ketua komisi DPRD BANDUNG

Kepala Pengadilan Negeri

dan lainnya 

Untuk dan selanjutnya kami mohon supaya Ketua Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak langkah hukum apapun baik itu Penggugat  maupun Tergugat  baik itu para pihak dan atau pihak lainnya yang terlibat dan atau pun haknya terkait objek yang dimaksud dan atau pun terkait dengan nya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum