Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

 Bismillah Alhamdulillah

Mempertimbangkan

Surat wakil Dpr Bandung atau ketua komisi B dalam pokok Masjid Al Hikmah ( terkait tertulis dan atau atau lisan menyangkut kesepakatan Saluran Air Bersih dan Pbb )

Surat Sekda kota Bandung dan atau PDAM

Surat pengesahan rt rw

surat pengurus rt 07 rw 01 Bandung Tahun 2007 kepada Lurah Dago terkait batas wilayah

Surat Silahturahmi warga terkait rapat dan atau pembentukan Dewan Pertanahan Rakyat tahun 2008

Surat dan atau Petisi 190 an Warga Negara Indonesia utamanya di kampung Cirapuhan 2008 /2010/2012

Surat Pembentukan Kurma ( Kumpulan Usaha ( dan sosial ) Rakyat Madani )

Dan Selanjutnya Maka Koordinator Pertanahan adalah pihak yang berperan sebagai apa yang dimaksud dan atau tujuan dari rencana pembentukan Dewan Pertanahan Rakyat Dago . Memperjuangkan Hak pertanahan atau atau menjelaskan dan atau melaporkan nya . Perlu di klarifikasi pembentukannya bukan lah suatu bentuk Aksi namun merupakan Re Aksi kondisi yang ada .

( Maka sehingga bukan lah warga negara membuat aturan yang menekan pada aturan Negara yang sudah baku . Namun menjaga bagaimana aturan Negara mempertimbangkan kondisi warga dan permasalahannya . Dan memeriksa apakah aturan Negara sesuai atau tidak dengan maksud dan tujuan nya dan mempelajari dampak pada Warga pada suatu pihak dan kelompoknya warga pada pihak lainnya dan kelompoknya dan juga dalm mendukung aturan Negara dengan menghormati Norma yang ada masyarakat adat )

Ada 3 poin penting dalam hak yang kita pahami secara hukum norma masyarakat awam ( adapun hukum Negara dan aturannya adalah bentuk penyesuaian yang termasuk dimohonkan kebijaksanaan nya ) . Dan selanjutnya apa , siapa , dimana , kapan dan bagaimana adalah faktor yang penting untuk memahami kasus , latar belakang , dan mengurai lalu menyelesaikannya .

1 pemeriksaan riwayat keluarga . Dari sini berkorelasi dengan hak waris atau hak prioritas . Penting juga memeriksa a .riwayat fakta yang ada sejak lama , b . riwayat keluarga yang ada dalam berkas tanah c . riwayat keluarga yang di sampaikan dalam sidang

2. pemeriksaan Riwayat Kesepakatan . Penting juga memeriksa hak prioritas pertanahan ini . b . riwayat kesepakatan dengan pihak ( subjek ) nya siapa dan c. riwayat terkait lokasi ( objek) nya yang mana . Dimana kampung rt dan rw nya .

3. Pemeriksaan riwayat penggunaan . Ada 1 . objek pribadi berupa rumah tinggal dan kebun 2 ada objek komunal , terminal , pasar inpres , lapangan bola atas dan lapangan bawah , makam dan masjid juga lainnya .

Selain itu juga penting memeriksa Hibah , wakaf , shodaqoh dan atau pemberiaan pada suatu pihak personal atau kelompok . Ada tidaknya faktor pencucian uang dan atau menutupi kejahatan dengan suatu kebaikan . Bisakah suatu tindakan negatif di tutup dengan tindakan positif . Maka kembali pada jawaban dari beberapa pertanyaaan , apa , dimana , kapan , siapa dan bagaimana

Bersama ini Kami

nama : Muhammad Basuki Yaman

Tempat Tanggal lahir : Lamongan 23 juni 1976

Alamat : Jl Cirapuhan 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Bandung 40135

Kami mengajukan / mengajukan permohanan / memberi laporan terkait pertanahan dan atau terkait dengan nya . Secara garis besar objek lokasi kami bagi 3 bagian . 1 Bagian Selatan yang hampir sesuai dengan nama Dago Elos rw 02 2. Bagian tengah masuk kampung cirapuhan rw 01 dan ada bagian yang diduga dicoba dijadikan Dago elos rw 02 3. Bagian utara masuk kampung Cirapuhan .

Dan kami sampaikan dibawah ini ada kecenderungan objek ada di sekitar wilayah tengah bagian agak timur poin 2

1 atas nama : Engkos

batas timur : Makam

batas barat : Embo

batas utara : Enung Wardi

batas selatan :Cece

Riwayat atau Silsilah keluarga : Engkos Bin Enung Wardi bin Emeh Binti Nawisan

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga

2 Dian

batas timur

batas barat : Eigendome Verponding ( keluarga Dedi )

batas utara : Jalan

batas selatan : Eigendome Verponding ( Keluarga ereh )

Riwayat atau Silsilah keluarga : Engkos Bin Enung Wardi bin Emeh Binti Nawisan

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467  dan atau berbatasan 3742 )

3 Ecin

batas timur : Jalan

batas barat : Eigendome

batas utara : Eigendome

batas selatan : Sulaeman

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan 3742 )

4 Sulaeman ( alm )

batas timur : Jalan

batas barat : Eigendome Verponding

batas utara : Ecin

batas selatan : Eigendome Verponding ( keluarga ereh alm )

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga kecuali masalah luas dan batas dan atau mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan 3742 )

5 Entis :

batas timur

batas barat : Jalan

batas utara : Eigendome Verponding / Sahidin cs

batas selatan : jalan

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

batas timur : Triyono

batas barat : Jalan

batas utara : Rosid

batas selatan : Mumu

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area pengkondisian sebelum konflik agraria Dago mana terkait ada nya klaim iwan surjadi / Ismail Tanjung / Didi koswara

7 Muhammad Basuki Yaman 

batas timur : asep Marna

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Eigendome verponding

batas selatan : lapangan bawah / Eigendome verponding

Riwayat atau Silsilah keluarga : Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area pengkondisian sebelum konflik agraria Dago mana terkait ada nya klaim iwan surjadi / Ismail Tanjung / Didi koswara . 

Maksud dan tujuan pembelian tanah ini adalah untuk rumah tinggal dan usaha . Selain itu tanah ini sangat penting untuk mempertahankan tanah warga yang di didepannya yang diduga kuat diserobot jaringan mafia tanah . Dan atau mengungkap Jaringan mafia . mengingat banyak warga pada ketakutan dengan jaringan mafia tanah . Menurut berita iwan surjadi kebal hukum .

Sehingga ketika orang tua dan atau keluarga memberikan uang, Maka  sebagiannya untuk usaha dan mengoper alih garapan . lalu beberapa bagiannya dihibahkan untuk sahabat dan yang pernah bekerja dan juga putra masyarakat adat yaitu Asep Bin Hendi Arisandi . Riwayatnya adalah Asep Marna BIn Amanah Binti Idi Bin Okoh Binti Nawisan .  ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

8 keluarga asep m ( alm )

batas timur : Nanang

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Eigendome verponding

batas selatan : lapangan bawah / Eigendome verponding

Riwayat atau Silsilah keluarga : Asep Marna bin Amanah binti Idi bin Okoh Binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area pengkondisian sebelum konflik agraria Dago mana terkait ada nya klaim iwan surjadi / Ismail Tanjung / Didi Koswara .

 ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

9 Tanah pak Bagio / Masjid / warga / fasilitas umum

( lapangan bawah bagian timur )

batas timur : jalan warga / eti / mumu / triyono

batas barat : lapangan bawah bagian barat / Eigendome verponding

batas utara : Nanang

batas selatan : Apon / ateng / slamet

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area pengkondisian sebelum konflik agraria Dago mana terkait ada nya klaim iwan surjadi / Ismail Tanjung / Didi Koswara .. Untuk ini mohon petunjuknya mengingat pak bagio tak pernah datang lagi namun memberikan amanat / menitipkan pada pak Karto . Setelah wafatnya pak Karto maka amanat di pegang oleh pak Slamet . Sebelum wafat nya Pak Slamet amanat di amanatkan ke Muhammad Basuki Yaman untuk menjelaskan hal ini Dan mengambil kebijakan sesuai dengan amanat atau menyesuaikannya untuk kepentingan masyarakat atau umat .

10. Masjid / warga / fasilitas umum

( lapangan bawah bagian barat )

batas timur : jalan warga / taman / lapangan bawah bagian timur

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Muhammad Basuki yaman

batas selatan : slamet / Irwan

Riwayat atau Silsilah keluarga :

Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga Kecuali mungkin berbatasan atau masuk area pengkondisian sebelum konflik agraria Dago mana terkait ada nya klaim iwan surjadi / Ismail Tanjung / Didi Koswara . Eks Garapan bersama masyarakat adat Keluarga Besar Nawisan .Dan mengambil kebijakan sesuai dengan amanat atau menyesuaikannya untuk kepentingan masyarakat atau umat .

 ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

11 . Irwan M

batas timur : Jalan

batas barat : Suryadi

batas utara : lapangan bawah / Eigendome verponding

batas selatan : Muhammad basuki Yaman

Riwayat atau Silsilah keluarga : Butuh pemeriksaan lanjutan

 ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

12 . Muhammad Basuki Yaman

batas timur : Jalan

batas barat : Yati

batas utara : Iwan M

batas selatan : Kurma

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Oper alih garap dari pak Nono . Pak Nono dari Dedi Nengsih binti amat bin Eyong binti Nawisan .Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller  ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

6 triyono

13 . kurma

batas timur : Jalan

batas barat : Yati

batas utara : Muhammad Basuki Yaman

batas selatan : Maman

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Dari Muhammad Basuki Yaman dari Oper alih garap dari pak Nono . Pak Nono oper alih Dedi Nengsih binti amat bin Eyong binti Nawisan. Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

14 . Suryadi

batas timur : Marsudi

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : eigendome verponding

batas selatan : Yati

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Dari operalih Nana . Nana dari hibah dedi . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

15. Keluarga Yati ( alm )

batas timur : Muhammad Basuki Yaman

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Suryadi

batas selatan : Nana Rukmana

Dari operalih Nana . Nana dari hibah dedi. Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742  )

15 Maman K

batas timur : Jalan

batas barat : Edi Suratno

batas utara : Kurma

batas selatan : jalan

Garapan nya . sejauh yang diketahui oleh koordinator . Di ridhoi oleh masyarakat adat .( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742  )

16. Nana Rukmana

batas timur : Maman

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Yati

batas selatan : Edi Suratno

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Dari operalih Zenal alias jenal euis Omah binti rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga .Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467  dan atau berbatasan dengan 3742)

17. Keluarga Edy S

batas timur : Maman

batas barat : Eigendome Verponding

batas utara : Nana Rukmana

batas selatan : Jalan

Dari operalih Zenal alias jenal euis Omah binti rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

18 . Dedi bin rosid / Ali nurdin

batas timur : Eigendome verponding

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Jalan

batas selatan : Yayat

Dari Ali Nurdin operalih Zenal alias jenal euis Omah binti rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan. Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

19. Yayat Sutaryat

batas timur : Eigendome verponding / ending / rahmat / Siti

batas barat : Eigendome verponding

batas utara : Dedi

batas selatan : Patah

Dari operalih Zenal alias jenal euis Omah binti rokayah binti Tama bin Okoh binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

20 Rahmat bin Anda

batas timur Jalan

batas barat : Yayat

batas utara : Eigendome verponding

batas selatan : Ending / Eigendome verponding

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Rahmat bin Anda bin Isah djuha binti Juanta . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

21 Ending

batas timur : Eigendome verponding

batas barat : Yayat

batas utara : Rahmat

batas selatan : Patah

Ending Nikah dengan Atikah bin Anda bin Isah djuha binti Juanta . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

22 Keluarga Egi

batas timur : eigendome verponding

batas barat : patah

batas utara : ending

batas selatan :

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga :

23 Enay Suhara

batas timur : Unus

batas barat : Jalan

batas utara : Ina

batas selatan : Jalan

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Enay Suhara adalah menantu Itjih Unus . Enay suhara adalah mertua dari Lukman bin euis omah binti Rokayah Binti Tama bin Okoh Binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

24 Ina Binti Enay Suhara

batas timur : itji Unus

batas barat : jalan

batas utara : Ina

batas selatan : Jalan

Riwayat Tanah atau Silsilah keluarga : Ina binti Enay Suhara adalah menantu Itjih Unus . Enay suhara adalah mertua dari Lukman bin euis omah binti Rokayah Binti Tama bin Okoh Binti Nawisan . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau berbatasan dengan 3742 )

25 Oman Abdurahman

batas timur : eigendome verponding

batas barat : jalan

batas utara : eigendome verponding

batas selatan : eigendome verponding

mempertimbangkan Atas jasa keluarga nya maka dan atas sumbangsih keluarga nya pula yang menyerahkan tanah garapan maka tanah garapan dimaksud dioperkan kembali kepada keluarga nya yaitu atas nama yang dimaksud . Tak ada sengketa dengan keluarga atau warga . Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau 3742)

26 Dirman

batas timur

batas barat

batas utara

batas selatan

Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 dan atau 3742)

27 Makam Warga

batas timur

batas barat

batas utara

batas selatan

Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller dan atau dengan sahidin cs ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

28 Lapangan Bawah

batas timur

batas barat

batas utara

batas selatan

Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller dan atau dengan Didi koswara / iwan surjadi / Ismail tanjung ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 6467 )

29 Lapangan Bola atas

Luas laporan tahun 1999 : sekitar 7.000 m 

batas timur : Eigendome verponding

batas barat : apartemen the maj

batas utara : Eigendome verponding

batas selatan : Eigendome verponding

Masih perlu pemeriksaan lanjutan objek mungkin berbatasan atau masuk area konflik agraria Dago melawan Muller dan atau dengan Didi koswara / iwan surjadi / Ismail tanjung ( warga tak paham betul terkait dengan Eiegendome Verponding . Namun diduga pernah diklaim sebagai 3742 / 6467 ) . Area ini berlokasi di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung namun diduga kuat ada oknum memanipulasi nya jadi diubah nama nya jadi Dago elos rw 02 .

Riwayat : Dimulai sekitar tahun 1850 dan atau 1870 dan atau sekitar 1900

( sekitar tahun 1850/1870 hingga sekitar 1900 ) Keluarga besar Nawisan adalah Nawisan bersama anak dan menantunya . Yaitu Okoh ( anak ) hasim alias hasyim ( menantu ) Emeh ( anak ) adikarta ( menantu ) Eyong ( anak ) mardasik ( menantu ) , ewung alias Iwung ( anak ) karmita dan atau kasmita ( menantu )

Penggunaan objek : kebun , rumah tinggal dan lainnya .

Pada sekitar 1900 ( sebelum atau sesudah nya 1911 / 1918 / 1923 ) hingga sekitar Indonesia Merdeka .

Setelah ada pihak bernama simongan dan atau sepihak dengannya menggusur Keluarga Besar Nawisan dan atau dengan saudara nya dan atau dengan bapak nya dan atau dengan pribumi lainnya .

Maka Nawisan cs berada di area cirapuhan . Nawisan ada di Cirapuhan barat ( sekarang ikut Cirapuhan kota Bandung ) sebagian kecil ada dan atau bersama pribumi lainnya di Cirapuhan timur ( sekarang cirapuhan Kabupaten Bandung ) .

Pribumi lainnya yang dimasud kemudian ada kesepakatan dengan Juanta sekitar masa pembangunan gua Belanda ( Sekitar tahun 1956 an keluarga besar juanta mulai ikut pindah ke Cirapuhan barat — sekarang kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung . Acih binti juanta menikah dengan minan alias misnan bin Eyong .

Sekitar setelah Indonesia merdeka Keluarga besar Nawisan semakin banyak . Bahkan Cicit nya pun sudah mulai punya anak . awalnya , Penggalian pasir dilakukan oleh anggota keluarga dan warga sekitar nya . Namun seiiring berjalan nya waktu penggalian pasir juga melibat kan pihak luar .

Diantara nya bernama Unus , yang datang sekitar tahun 1950 an . pada tahun 1956 membeli tanah dari m Wikarta seluas sekitar 30 tumbak . Selain itu ada yang bernama tomi . Tomi ini dinikahkan dengan Rokayah ( cicit nawisan )

Pada Tahun 1960 an Tomi memperkerjakan orang bernama ahya ( ahya adalah bapak asep makmun ) . Pada Tahun 1960 an mulai muncul masalah masalah baru dalam penambangan pasir . Baik terkait koordinasi atau pun setoran dan termasuknya meningkatnya kejahatan .

Pak Unus dan pak slamet menceritakannya .Penambang dan atau anemer ada yang terkoordinasi dan ada juga yang secara individu . Ada yang menambang di tebing timur ( sampai saat ini masih ada bekas nya di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) . Namun Kebanyakan penambangan di area tengah ( belakang apartemen the maj ) .

30 .Patah

batas timur : Egi

batas barat : Jalan

batas utara : Yayat

batas selatan : Jalan

riwayat keluarga patah adalah anak Anda bin Rat binti Isah binti Juanta . Juanta adaalah besan Eyong binti Nawisan . Acih saudara dari Isah . Acih menikah dengan Misnan alias Minan bin Eyong 

31 . Ahli Waris Keluarga Euis Omah

Pelaporan tanah dimaksud . Alat Bukti Copy dari Copy Ajb Tomi dengan M wikarta . Keterangan Pak Slamet . Keterangan lainnya . Riwayat Keluarga . Bahwa Euis Omah merupakan anakdari Rokayah dan Tomi . Selanjutnya kami jelaskan riwayat terkait leluhurnya . Bahwa yang dimaksud Rokayah adalah Rokayah binti Tama bin Okoh Binti Nawisan .

Sekitar tahun 1960 an tomi memperkerjakan orang sekepicung dan atau dari luar cirapuhan bernama Ahya . Ahya di pekerjakan menggali pasir dan atau anemer dan atau semcamnya . Lalu ahya membangun rumah disamping tanah tomi untuk keluarga nya termasuk anak anak nya bernama Enih , Asep Makmun , Nanang .

Kemudian Enih binti ahya menikah dengan Didi Koswara yang berasal dari Subang . Dan Selanjutnya sebagian tanah tomi dan atau tanah jalan di seritfikatkan dengan luas 80 m . 

Dan juga riwayat sebelum nya tentang kasus keluarga euis omah . Bahwa Dia mengadu kepada ketua rt 07 rw 01 Dago Bandung dan atau pada tetangga nya  . Karena keluarga nya tak punya jalan motor untuk keluar karena ada shm 80 m , sehingga keluarga nya terpaksa menjual tanah seluas 80 an tumbak di soreang untuk membeli tanah di samping nya .

Selain itu ada riwayat lainnya yaitu keluarga Tomi punya hutang ( tak jelas berapa nilainya ) pada keluarga ahya . Namun ada yang kabar bila mana di hitungkan dengan nilai tanah maka sebanding dengan sekitar 1 meter hingga 4 meter persegi luas tanah . Euis Omah pernah berkata benarkah ada hutang ? Lalu euis Omah berkata : Apakah bisa demikian ? ( maksudnya terkait bisa terbitnya shm 80 m ) . Sehingga pihak keluarga ahya dan atau didi koswara dan atau keluarga lainnya membuat sertifikat shm 80 atas nama Didi koswara . 

Shm 80 m ini butuh pemeriksaan khusus dan atau dibatalkan dan atau di revisi . Mengingat peta sertifikat tersebut memasukan jalan warga . Karena juga diduga dijadikan pertimbangan seolah Didi koswara sebagai masyarakat adat dan atau pihak yang paling lama di pihak tergugat . Sehingga diduga menimbulkan dampak terbitnya shm lainnya yaitu shm 270 m . Dan atau menimbulkan terbit nya pbb 15.000 m dan atau lainnya .

untuk Mohon Pemerintah punya Kebijakan khusus atas laporan ini . 

1 Ece

2 ibu ujung

3 Nanang

4 Ahdiat K

5 keluarga Rosid

6 Boy ( keluarga ereh )

7. Dadang

8 . Siti

9 Keluarga empud ( alm )

10. Ahli Waris Keluarga Euis Omah

11. Toto 

12. rondo

13 Yusuf . 

14. Wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi dago elos

Sejarah Masyarakat Adat .

Sekitar tahun 1860 an atau sekitar tahun 1870 an Riwayat di mulai dengan pembangunan Rel Kereta Api area Bandung . Orang ini Diketahui bernama Nawisan sebagai kesepakatan atau semacam terkait dengan nya dalam pembangunan maka Dia tinggal di area yang saat ini di sebut Cirapuhan .

Makna Cirapuhan berasal dari panyepuhan artinya tempat besi tempah atau yang terkait dengan nya . Sehingga mengalami perubahan makna menjadi subjek misal nya jadi kata tukang dan kemudian berkembang lagi petani . Ci bisa diartikan sungai atau semacam adanya air . sehingga Cipanyepuhan bisa semacam ( di bukit ada ) Tukang yang ada di area dekat air ( sungai ) .

Suatu pihak atau kelompok yang mendapat julukan itu meliputi area yang sekarang yaitu Dago Pakar , Dago Giri , cigadung dan sekitarnya ,juga Cirapuhan itu sendiri . Ketika mereka menjual hasil buminya , mereka tak boleh masuk area kota . Batas terakhir adalah ( sekarang ) jalan dipati ukur atau jl Siliwangi . Sehingga mereka harus menunggu ( proses menunggu dalam bahasa sunda Nadagoan ) Dan tempat batas akhir itulah disebut Dago .

Warga meyakini Nawisan bersama Saudara lainnya yaitu yang saat ini anak turunan nya tinggal di gg Sawargi ( warga kampung cirapuhan bernama Johan juga merupakan anak turunan dari orang gg sawargi ) .

Sekitar tahun tersebut , Wilayah yang diduduki atau ditinggali oleh nawisan dengan saudara dan atau dengan bapaknya dan atau dengan pribumi lainnya adalah mulai dari sekitar ( saat ini ) PMI dago hingga ke utara .

Namun ada riwayat Simongan mengusurnya mereka ke arah bukit yang lebih tinggi yaitu ( sekarang kampung cirapuhan ) . Dan sebagiannya ke arah barat nya ( inilah gg sawargi depan terminal Dago ) .

muller mengaku tahun 1889 dalam berkas eigendome verponding . Namun menurut kesaksian cucu cucu atau cicit cicit nawisan dan didukung oleh riwayat sejarah . Bahwa Simongan melakukan itu sekitar tahun 1900 an atau mungkin 1910 an . Keberanian Simongan melakukannya karena dia menunggangi KNIL ( tentara Hindia Belanda ) atau didukung oknum KNIL . Saat itu KNIL mulai berencana membangun Gua Belanda ( tempat militer ) .

Sebelum pembangunan Gua Belanda , KNIL membuat jalan umum ( namun agak sedikit rahasia ) Sehingga warga lebih menganggap dan atau berpendapat bahwa jalan umum area dago ( sekitar simpang dago atau sekitar terminal dago ke utara ) adalah dalam kepentingan proyek PLTA ( sekitar tahun 1920 an ) bukan kepentingan Militer atau pabrik tegel Simongan .

Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mempelajari berkas . Berikut ini penjelasan kami .Bahwa tak ada pihak muller . Namun yang ada selain pribumi yaitu Simongan . Dan Tak ada Bu Raminten . Dan atau kemudian tak ada yang manfaatkan hak barat eiegndome verponding secara luas kecuali Yayasan ema alias Ny nini karim . ( untuk penjelasanya dan korelasi dengan adanya masyarakat adat Insya Allah Kami jelaskan pada kesempatan di suatu bab lainnya bila memungkinkan )

( kata pribumi kami serta kan untuk menunjukan adanya suatu pihak penduduk lokal yang tidak serumpun dengan Penjajah Belanda )

Menurut Riwayat area nya meliputi sekitar PMI Dago atau sekitar Pom Bensin Dago ( depan hotel jayakarta ) hingga ke kantor pos Dago . Adapun menurut kesaksian warga dari riwayat yang di ceritakan leluhurnya . Ada semacam bangunan atau rumah ( saat ini ) lokasi nya area 1. terminal dago ( berkorelasi dengan EV 3741 / 3740 ) dan 2 di bagian Timur nya kantor rw 02 Dago elos ( saat ini rumah keluarga sengkin alm ) .

Sebelah utaranya ( mulai dari sekitar kantor pos dago ) di kuasai oleh Keluarga Nawisan . Pada tahun 1900 an diduga kuat , Nawisan sudah punya beberapa anak dan atau menantu . adanya Nisan Amat bin mardasik membuktikan bahwa amat lahir tahun 1932 dan meninggal tahun 2014 . Menjadi pengetahuan bahwa amat binti eyong bin Nawisan bukan lah Cucu tertua dari Nawisan .

Anak Nawisan tertua menurut warga adalah lelaki . Namun ada juga yang menyatakan bahwa Okoh lah anak perempuan tertua dari Nawisan . Sehingga adalah sesuatu yang bisa di toleransi secara ilmiah bila mana berbedaan Usia Nawisan dengan cucu nya bernama amat sekitar 50 tahun dan atau bahkan bisa lebih dari 60 tahunan .

Sekitar tahun 2024 , Kami mendapatkan peta edaran dari pihak Forum Dago Melawan . Pada tanggal 30 april 2025 , Tim Forum Dago melawan mempresentasikan bahwa mereka mendapatkan Peta dari BPN kota Bandung dan ada capnya .

Ada yang perlu diperhatikan pada peta tersebut dalam beberapa Hal . Apakah peta EV 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 adalah peta versi BPN yang berasal dari Peta yang diklaim Simongan . Bila iya mari kita sama sama membahasnya .

  1. Adanya cekungan bagian tengah pada EV 3742 ini bisa jadi bukti bahwa peta tersebut bisa jadi Modus Simongan untuk menghindari area Makam dan atau adanya pribumi .

Maka dengan ini lah bukti bahwa pribumi lebih dulu di bandingkan Simongan . Adalah suatu kejanggalan bahwa Simongan mengklaim Eigendome Verponding 3742 yang mana bentuk peta nya berkelok ( seolah menghindari makam dan pribumi ) . Ketika itu , Dia ( simongan ) dengan dukungan Belanda tentunya dengan mengklaim tanah sebagai 3742 adalah sangat mudah mengambil garis lurus pada bagian timurnya .

2. Terkait kontur tanah pada bagian timur nya ( Pada EV 3742 ) adalah tidak mustahil bahwa dia bisa mengambil garis lurus pada bagian timur ( mengingat Dia adalah pihak yang tentunya lebih di didukung Oleh pihak Penjajah )

3. Terkait pada Kontur tanah pada bagian barat nya ( 3742 ) adalah kemudian objek apartemen the Maj tanahnya kontur tanah nya agak cembung .

Pokok Bahasan kita adalah apakah memang demikian Peta versi Simongan atau kah BPN menyesuaikan dengan keadaan saat ini .

4. Terkait 6467 kami pahami ada area didalamnya mencakup beberapa objek makam luas nya sekitar 500 m atau 1.000 m . Perlu kami jelaskan makam ini beda lagi dengan komplek makam Nawisan dengan anak anak nya yang terletak di sebela utaranya lagi .

Dari Sini lah kami cenderung berpendapat Bahwa EV 3742 dan 6467 tidak sah menjadi dasar hukum penuh hak pertanahan . Namun bisa menjadi acuan tambahan hak saja dan ataupun acuan posisi dalam peta pertanahan .

Hubungan keluarga ada pada wanita keturunan Nawisan

Hubungan keluarga amat bin Mardasik dengan Diman Bin Adikarta adalah amat dan Diman adalah kemenakan . Hal tersebut berkaitan langsung dengan ibu mereka yaitu amat adalah putra dari Eyong sementara itu Diman adalah putra dari emeh .

Jadi Nawisan punya 4 orang putri . Putri nawisan tertua bernama Okoh ( yang nikah dengan hasim alias Hayim . Eyong adalah putri dari ( binti ) nawisan yang kemudian di nikahkan dengan Mardasik . Ewung alias Iwung menikah dengan Karmita alias kasmita .

Sehingga banyak kasus di kampung cirapuhan kebanyakan hubungan keluarga ada pada wanita keturunan Nawisan . Namun terkait sistem agraria dan juga sistem keagamaan biasanya yang tercantum atau berperan adalah pihak laki laki nya .

Hal tersebut terjadi pada beberapa kasus . Misalnya Hendi ( pribuminya adalah istrinya yaitu amanah binti Idi bin Okoh binti nawisan . Jenal alias Zenal , pribumi nya adalah euis Omah binti rokayah binti Tama bin Okoh Binti Nawisan . Dedi , pribuminya adalah istrinya yaitu nengsih binti amat bin eyong binti Nawisan . Eman ( rahman hadi saputra ) bin ewung binti Nawisan . Salah satu pihak yang diasuhnya adalah suratman .

Dan perlu dipahami Alo Sana menikah dengan ana binti enung wardi bin Emeh Binti Nawisan . Ibu Kandung nya Alo Sana menikah dengan elim bin emeh binti Nawisan . Perlu di jelaskan Elim adalah bapak tiri dari Alo sana . Elim menikah dengan janda yang di panggil Neh . Neh punya anak kandung dari suami sebelumnya . Anak itu bernama Alo Sana .

Dari sini juga perlu dipahami bahwa masyarakat adat kampung cirapuhan tidak menganggap tanah sebagai bagian hak waris murni kepada turunan langsung . Namun adakala mereka memberikan hak nya pada kemenakannya dan atau pihak lainnya . Misalnya Karsidi memberikan tanah pada cucu binti amat bin Eyong Binti Nawisan .Cucu bukan lah anak kandung karsidi .

Sehingga terkait tanah sisa yang belum disertifikatkan tak bisa langsung diatasnamakan suatu pihak . Namun hal ini di manfaatkan oleh oknum . yang sepertinya mengarahkan lahan yang demikian luas pada suatu pihak atau suatu jaringan .

Ada suatu kesaksian yang mungkin harus di pelajari atau di periksa lebih jauh kebenarannya . Bahwa ada anak Nawisan berjenis kelamin laki laki . Anak ini ( menurut kesaksian warga ) tak dianggap saudara atau keluarga karena menjual tanah yang demikian luas pada suatu pihak .

Pada tahun 1940 an , sebelum dan atau setelah Indonesia Merdeka . Pak Slamet menceritakan kesaksian langsung dan atau dari leluhurnya . Bahwa leluhurnya bertani dan berkebun dan atau beternak di area sekitar sebelah utara nya the Maj atau sekitar masjid Al Ibadah .

Kemudian sekitar tahun 1950 an keluarga nya disuruh pergi . Lalu keluarga nya membeli tanah dari M wikarta sekitar tahun 1956 . Seingatnya yang menyuruhnya pergi adalah orang yang baju nya berseragam ( mirip tibum atau kamtib ) .

Penggalian Pasir di kampung Cirapuhan

Penggalian pasir adanya di Kampung Cirapuhan rw 01 Dago Bandung . Bukan di Dago Elos rw 02 ( Maka TPA Dago di kampung Cirapuhan bukan Dago Elos rw 02 ) . Tak jelas kapan dimulai nya penggalian pasir . Hal Ini dimulai sejak lama . Namun Penggalian pasir dalam skala besar dimulai sejak sekitar tahun 1960 an .

Dampak positifnya memang ada . Hal itu berdampak banyak nya pendatang baru . Sekitar tahun inilah masyarakat adat dago elos mulai ikut serta . yang mana diketahui adalah leluhurnya jana , leluhur nya tardi atau leluhurnya abet .

Sementara itu ahya ( bapaknya asep makmun ) mulai ada di kampung cirapuhan rw 01 bukan di dago elos rw 02 . Ahya di ajak kerja sama orang lembang yang bernama tomi . Tomi ini kemudian dinikahkan dengan masyrakat adat bernama rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan .

( pada tanggal 30 april 2025 ) Asep Makmun di konfirmasikan oelh Muhammad Basuki Yaman . Bahwa bapak nya asep makmun diajak kerja oleh Cicit masyarakat adat dan ( Muhammad Basuki Yaman ) saya tahu dari cucu masyarakat adat bernama Amat bin eyong binti nawisan . Namun asep makmun hanya menjawab : Saya lahir dan di besarkan disini !

( perlu diketahui usia Tomi memang lebih tua atau hampir sama dengan dengan Amat . Namun perlu jadi perhatian bahwa amat adalah paman Tomi ( karena tomi nikah dengan rokayah binti tama . Sedangkan Tama bin Okoh adalah kakak kemenakan amat bin Eyong ).

Dari sini pula ada peningkatan potensi dampak negatif . dengan adanya penggalian pasir secara besar besaran yaitu kerusakan lingkungan .Dan persaingan kepentingan menimbulkan adanya pihak pihak yang menempatkan diri sebagai semacam koordinator .

Tak Jelas resmi atau tidaknya . Namun penjelasan pak Slamet atau Pak Unus adanya pihak berseragam sudah ada sejak sekitar tahun 1950 an . Dan didukung oleh pihak Desa pada tahun 1950an desa tjoblong . Blok Dago Desa tjoblong . ( Saat ini kelurahan dago kecamatan Coblong )

Simpatisan dan Modusnya

Dalam Kasus penyalahgunaan surat Bpn 1983 ini sangat komplek dengan berbagai macam isu atau tema . Media Massa Dan Ceramah menjadi suara nya dan juga para Simpatisan nya . Tahun 2016 sebagian besar media akan memberitakan Gugatan Muller Melawan Dago Elos . ( Sementara itu kami memahaminya sebagai Modus Mafia Mafia Tanah Saling Gugat )

Dalam Beberapa ceramah mulai Ramai .

Dari pernyataan keras hingga kritikan sangat lembut , Bahwa Rasulullah , Nabi Muhammad Shollahuallaihi Wasallam di utus memperbaiki akhlaq .

Bagaimana mungkin ada yang menasehati demikian ketika ada permohonan pembentukan Tim Independence dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi . Seolah mempertahan kan hak tanpa bersekutu dengan suatu pihak yang tak jelas bukan lah akhlaq yang baik .

Semoga Allah Melindungi kita dari mengkhianati kelompoknya sendiri . Bagaimana bisa manusia bicara akhlaq namun membiarkan tanah tanah saudaranya dirampas . Saudaranya dan kelompok nya ditipu . Kemudian mendukung kelompok lainnya yang mana riwayat nya butuh pemeriksaan .

Dan bersujud , sementara tanah lainnya di berikan pada yang bukan hak nya . Dan tokoh tokohnya dengan nyaman menikmati suap . Dan membiarkan kampung cirapuhan diubah menjadi Dago elos , sementara masyarakat adat dago elos sendiri tak bertanggung jawab akan hal itu . Dan riwayat masyarakat adat pun di bolak balikan . Dan juga kesepakatan pun di bolak balikan .

Sementara itu sebagaimana kesaksian ulama dan pemimpin terdahulu . Bahwa tanah masjid adalah titipan . Dan tanah tanah garapan sudah terbagi bagi namun hendak dikuasai oleh jaringan mafia dengan kelompok baru nya .

Bagaimana mungkin kita hendak membiarkan sekitar tahun 2008 / 2011/2012 hingga sekarang ( 2025 ) , lapangan bola menjadi tempat sampah untuk mengusir masyarakat lalu diganti kan dengan jaringan dengan dalih memperjuangkan hak warga . Sebagaimana aturan negara terkait agraria bahwa hukum hak barat tertolak dan jaringan ini pun bersepakat mendukung hak barat . ( pihak penggugat maupun ada kelompok tergugat bermotif mendukung hak barat . Aksi demo beda dengan versi perkara di sidang )

Bagaimana mungkin kita hendak membiarkan anarkisme berdemo dijalan . Menghinakan pengadilan . Dan dengan nyata melawan institusi . Sementara itu Media , oknum oknum telah disuap dan di bayar .

Ada suatu gejala Oknum jaringan mafia tanah dan simpatisan nya adalah menyerang institusi bukan personal oknum nya . Misalnya institusi POLRI , kami pernah ada kesepakatan dengan jurnalis lalu sempat wawancara selama sekitar 3 jam . Namun dalam pemberitaannya tak satupun wawancara kami di espos .

Kronologi setelah wawancara , ada pihak yang mengaku mewakili dago elos diantara Dodi ( alias bogel ) , Oki ( sekarang menjadi koordinator warga dago elos ) , Oman ( ketua Rt ) , dan beberapa pihak lainnya tanggal 15 april sekitar pukul 1 mendatangi rumah kami . memerintahkan jurnalis tersebut menghapus pengambilan gambar atau video dengan drone .

Dan diduga juga melarang wawancara kami untuk di espos . Hal tersebut terkait esensi Modus mafia tanah saling gugat dan pengkondisian sebelum gugatan yang terjadi sejak lama . Padahal kami bukan hanya sekedar melakukan pernyataan namun juga memberikan amanah pada jurnalis tersebut berupa bukti copy dari copy data / berkas .

Apakah pihak simpatisan ini tak berhubungan secara personal dengan bagian institusi ? Ada , ketika meninggalnya Didi koswara ada iptu rosalina memberikan karangan bunga duka cita pada keluarga nya .

Sehingga ada dugaan kuat ada gejala yang di lawan adalah institusinya bukan secara personal petugas kepolisiannya .

kasus lainnya adalah ada gejala penghinaan pengadilan . dengan bersikap kurang baik di lembaga peradilan . Selain itu ada dukungan video dan gambar saat demontrasi anarkis di berbagai tempat .

Akhlak yang baik mencerminkan kebenaran, keadilan, dan kasih sayang . Namun dalam kasus tanah dago jaringan mafia tanah ini memanfaatkan oknum ulama untuk memandang sebelah mata terhadap kebenaran adanya riwayat tanah baik itu waris maupun kesepakatan .

Dan oknum ulama ini pun cenderung mencari titik nyaman sehingga masyarakat yang lemah diabaikan seheingga mengabaikan Keadilan . Sehingga kasih sayang bisa jadi hanya lah modus . Karena mereka sayang suatu pihak karena kenyamanan bila kebijakan itu diambil dan juga karena suap dengan harta atau bentuk tahta yang didapat nya mudah dan aman buat nya .

Hal ini terjadi pada kasus eks tanah pak bagio , beberapa oknum ulama mendukung iwan surjadi / didi koswara / ismail tanjung / asep makmun . Karena mereka adalah bagian orang orang yang kuat yang juga di dukung oknum aparatur . Sementara itu kesaksian mereka tertolak dengan riwayat yang ada juga kesaksian Pak Slamet bin karto dan Unus ( dkm masjid ) .

Sehingga pada fakta nya belum tentu mereka mau melakukan penghormatan terakhir pada pak Slamet bin Karto saat meninggalnya . Dalam norma agama , penghormatan terakhir pada saudara seiman adalah mensholatkan dan mengubur jenasahnya . Padahal pak slamet adalah pemegang rekor sebagai ketua rt terlama di rt 07 rw 01 kampung Cirapuhan . Dan diakui oleh warga bahwa bapak nya ( pak Karto ) dan pak slamet lalu Muhammad Basuki Yaman lah yang memegang amanah untuk tanah pak bagio . Dengan meminjam tanah itu untuk sarana Ibdaha dan sosial .

Namun untuk aman posisinya maka diterima lah wakaf masjid dari iwan surjadi / didi koswara / ismail tanjung / asep makmun cs . sementara itu bagian lainnya di sepakati hak suatu pihak jaringan tersebut dengan menambahi penyerobotan tanah pihak lainnya . Adapun kebijakan kami terkait status tanah pak bagio adalah melaporkan dulu ke pemerintah baik itu riwayat nya maupun luas nya .

Begitu juga status wakaf atau hibah dan atau semacamnya dari Hasan ( canon medicine . Adapun kebijakan kami pun masih memperjuangkan objek lokasi dan riwayat nya harus di perjelas dulu . Kami duga kuat objeknya berada pada kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang di manipulasi dan atau diubah jadi dago elos rw 02 . Silahkan lakukan pemeriksaan semua warga dago elos terhadap lahan itu dan sekitar nya . kemungkinan besar riwayatnya kan pendek karena terputus . Dan juga karena memang riwayatnya ada di kampung cirapuhan .

Ada gejala pengalihan tema diantara tomas dan toga di lapisan masyarakat . Adab dan ilmu terkait hak pertanahan dialihkan menjadi Adab dan Ilmu terkait hukum pendidikan . Sementara itu di lapisan lainnya , kita bisa menilai aksi demontrasi dan atau memeriksa berkas perkara sidang dengan membandingkan dengan riwayat yang ada di masyarakat ( yang belum muncul dalam berita acara sidang ) .

Sehingga pokok perkara sebenarnya adalah perkara pertanahan . Hak Agraria ini harus objektif menjawab Apa , Siapa , Dimana , Kapan dan Bagaimana sejelas jelasnya .Sehingga ada gejala Oknum tomas dan toga menekankan pentingnya adab dan akhlaq namun mereka ada gejala mereka memandang sebelah mata tehadap adanya penipuan data tanah dan riwayat .

Bahkan terhadap kerusakan lingkungan lapangan bola pun oknum itu menutup mata dan cenderung menguatkan posisi simpatisan dan atau jaringan mafia tanah . Juga mereka pun tak ikut berperan aktif dalam menangani dampak kelangkaan air bersih sejak tahun 1970 an di kampung Cirapuhan akibat adanya TPA . baik itu menyangkut masjid Al Hikmah ataupun warga sekitarnya .

Hal tersebut perlu di ungkapkan mengingat ada gejala dugaan kuat tomas toga dan oknum warga kampung cirapuhan yang mendukung atau simpatisan mafia tanah . Ada catatan mereka tak ikut berperan aktif ikut serta bersama dalam menangani kasus kelangkaan air bersih tersebut . Namun mereka mengambil kebijakan sendiri dan sebagian nya hanya ikut saja mendapatkan manfaat tanpa berperan aktif .

Dan hal sama dilakukan dalam sengketa lahan ini yaitu memberikan dukungan pada suatu kelompok yang diduga kuat terlibat kolusi mafia tanah . Untuk mengambil manfaat langsung tanpa mau mengambil resiko menghadapinya karena Jaringan tersebut di dukung oleh kekuatan uang dan penyalahgunaan kewenangan pihak yang berpengaruh .

Tanah dan air adalah unsur penting bagi peradaban manusia di suatu Wilayah . Selain itu tanaman dan keadaan lingkungan . Sehingga adalah suatu kewajaran bila mana memasukannya sebagai satu kesatuan pemeriksaan pada suatu objek atau wilayah . Dalam kaitannya pembicaraan masalah Hak pertanahan .

Ada pendapat Bahwa Ahklaq itu baik . Namun perlu juga di pahami , bahwa setelah adanya Halal . Sehingga ada suatu kondisi yang mana suatu pihak menagih tanah pada suatu pihak terhormat dianggap tidak beraklaq . Namun bila mana diduga pihak terhormat itu tadi bila cara mendapatkan tanah tidak halal .

Maka butuh suatu pemeriksaan khusus pada apakah managih tanah pada suatu pihak terhormat yang mungkin punya legal standing . Dengan lebih dulu memahami riyawat tanah . Sehingga di putuskan hak nya , barulah ada penilaian tentang akhlaq atau adab nya .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller