penjelasan dan foto dokumentasi

 penjelasan dan foto dokumentasi

drama mafia tanah di laporkan ke presiden sebagai panglima perang tertinggi angkatan Republik Indonesia

tanggal 20 juni 2022 warga sudah ke mabes polri , 26 oktober 2023 sudah ke polda jabar . dan kirim surat ke berbagai lembaga pemerintah republik Indonesia . KKN terbesar di Indonesia kampung cirapuhan kota bandung . beraksi sekitar 40 tahun an .

cek konflik dago elos

cek berita terbaru kasus tanah dago

cek dago elos terbaru

cek korupsi terbesar di Indonesia kampung cirapuhan

( mafia tanah saling gugat )

bepotensi merugikan warga dan negara 100 miliar hingga 1 triliun rupiah

cek kasus tanah dago

cek berita terbaru kasus dago elos ( kasus tanah dago )

cek mafia tanah saling gugat di pengadilan

Warga Sebut Ada Campur Tangan Mafia dalam Sengeketa Tanah Dago Elos, Siapapun yang Menang Warga Tetap Tertindas !- info terbaru konflik agraria dago elos cirapuhan bandung . Pengadilan negeri bandung hentikan kasus dago elos vs muller !

Kasus dago elos vs muller cs hanyalah mafia tanah saling gugat . Cek video yutub Nawisan kurma . Bukan hanya muller cs saja , cek keberadaan bu raminten cs dan iwan surjadi cs dan lain lain : tonton vido nya :

https://www.youtube.com/watch?v=qixa3QOFQnw&t=31s

kasus konflik agraria ini babak baru terungkap ! Berdampak telah melakukan perubahan terhadap pelajaran sejarah kehidupan sosial , pendidikan dan kebudayaan masyarakat pribumi dago elos , pribumi kampung cirapuhan dan pribumi dago dan juga riwayat sejarah yang penting bagi manusia . Karena menyangkut sejarah penjajahan dan perjuangan Rakyat Indonesia . juga dibuktikan adanya makam pribumi

“Apa yang terjadi dalam kasus sengketa pertanahan di daerah Dago, kami yakin hal tersebut adalah skenario mafia pertanahan dengan cara saling gugat,” kata perwakilan warga Cirapuhan, Muhammad B Yaman . Koordinator pertanahan nawisan kurma .

“Bilamana Muller ( pihak penggugat ) menang seperti saat ini mafia tanah ini mendapatkan 6 hektare tanah. Jadi kalau misal Muller menang dapat 6 hektare sementara Asep Ma’mun ( pihak tergugat )menang mendapatkan tanah sekitar 1 hektare,” jelasnya. Silahkan cek adanya surat Pbb an didi koswara yang sekitar tahun 2017 di hapus , lalu ada nama deddy mochammad saad jl roket I cipageran utara . Dan hadiah dari bos Pt batununngal indah , iwan surjadi ke didi koswara dan Ismail tanjung .

kampung tersembunyi kota bandung yang hendak diserobot mafia tanah saling gugat di pengadilan kota bandung

kampung cirapuhan dago kota bandung

cek berita kasus tanah elos terbaru

( mafia tanah saling gugat )

cek kasus tanah dago terbaru

cek kasus tanah dago bandung

Info terbaru konflik agraria dago elos cirapuhan bandung https://medium.com/@muhammadbyaman/info-terbaru-konflik-agraria-dago-elos-cirapuhan-bandung-11507c03de92

dengan pertimbangan diduga penggugat dan oknum tergugat saling kerjasama sehingga bisa tidak memenuhi keadilan berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa bahkan penggugat telah di laporkan ke polda jabar , sedangkan oknum tergugat yang sangat punya peranan yaitu tergugat I sd Tergugat IV dan beberapa oknum tergugat lainnya ( yang perlu diselidiki ) diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah sebelumnya dan atau ketika perkara sengketa lahan ini terjadi .

melakukan kesengajaan dan atau diduga saling berkolusi antara pihak penggugat dan oknum tergugat dan atau diduga bersama pihak tertentu yang belum tampak dalam perkara perdata tersebut . Yang berakibat melakukan tindakan yang bisa merugikan warga negara republik Indonesia dan atau pemerintah Republik Indonesia , diantara nya hal terkait yaitu :

1. batas waktu hak egendome verponding

2. kedua pihak yaitu pihak Pengugat dan pihak tergugat menggunakan alas dasar hak egendome verponding ( ahli waris muller cs dan bu raminten cs ) diduga untuk saling mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak pihak lainya yang tdiak terlibat dalam perkara .

3.Pihak penggugat telah di laporkan ke polda Jabar ,

4 Oknum tergugat tengah dilaporkan lewat surat ke presiden dan atau panglima perang tertinggi republik Indonesia ( terkait perintah nya yaitu perang terhadap mafia tanah ) dan atau ke Dpr RI qq komisi 2 dan atau ke bpn pusat ( tekait konflik agraria ) dan atau juga telah dikirimkan surat ke beberapa pihak lainnya .

5. Keputusan perdata kasus ini berpotensi merugikan warga negara republik Indonesia dan juga pemerintah republik Indonesia senilai sekitar 100 miliar rupiah dan atau lebih , Baik itu pihak penggugat menang atau pun pihak tergugat menang dan atau juga kedua pihak damai karena ada beberapa pihak tidak termasuk sebagai pihak tergugat dan tidak termasuk sebagai pihak penggugat . karena diduga sudah direncanakan oleh pihak yang berperkara dan atau pihak lainnya yang ikut serta membantu adanya gugatan sengketa lahan tersebut .

6,Adanya gugatan sengketa lahan di dago bandung tersebut diduga sejak lama direncanakan oleh pihak yang diduga oknum tergugat dan pihak oknum penggugat dengan melibatkan pihak pihak lainnya .

7. Mempertimbangkan ada banyaknya kasus konflik pertanahan dalam waktu sebelumnya dan atau ketika adanya gugatan tersebut . Adapun kasus kasus ini diduga melibatkan pihak pihak yang terkait dalam perkara gugatan tersebut dan juga pokok perkara nya . Misalnya penyerobotan lahan yang diduga sebagai bentuk gratifikasi dan atau imbalan untuk pihak yang berpekara gugatan tersebut . Dan atau penggelapan hak pihak lainnya yang tidak termasuk sebagai pihak penggugat dan atau sebagai pihak penggugat .

8.Diduga ada pihak tergugat dan atau pengugat dan atau pihak yang bersamanya yang melakukan intimidasi dan atau menghalangi pihak pihak lainnya untuk memperjuangkan hak pertanahan di area objek gugatan dan atau sekitarnya ,

9, Mempertimbangkan putusan pengadilan negeri bandung , putusan pengadilan tinggi jawa barat , putusan kasasi dan peninjauan kembali diajukan sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga sebagai modus mafia tanah saling gugat .

sejumlah warga cirapuhan memohon pemerintah membatalkan putusan dago elos bandung karena berdampak ke warga cirapuhan dago yang sudah lama menggarap lahan yang disengketakan pada kasus dago elos vs ahli waris muller.

Sejumlah warga cirapuhan tidak termasuk sebagai tergugat atau pun pihak penggugat akan tetapi lahan yang disengketakan adalah objek yang digarap oleh warga cirapuhan dago bandung.

Bahkan warga cirapuhan sebelum peristiwa gugatan ahli waris muller telah diintimidasi dan direbut garapan nya oleh oknum tergugat..

Oknum tergugat ini diduga telah kerjasama dengan pihak pihak lainnya untuk saling gugat di pengadilan perdata. Ini pun diduga sudah direncanakan sejak lama oleh pihak tertentu yang kemudian membentuk jaringan . diduga pihak ini tergoda oleh surat bpn kota bandung ke gubernur jawa barat tahun 1983 memorial lurah dago . ( dalam hal pertama surat tersebut berisi data no verponding egendome berikut luasnya . dan adanya pihak yang disetujui permohonan pengajuannya dan juga adanya pihak yang tidak disetujui . adapun warga rw 02 dago elos sendiri pernah mendaftarkan pertanahan nya ( inilah peta otentik warga dago elos yang mana tidak terjadi konflik agraria dengan pihak pribumi atau pihak lainnya , akan tetapi adanya oknum yang tak puas hanya dengan hal pengajuan pribadi dan keluarganya . Maka kemudian hari oknum warga ini diduga kuat terlibat jaringan mafia tanah . Sehingga aktif menyerobot lahan lahan pribumi dan pengoperkannya ke suatu pihak dan melakukan aksi yang lebih besar lagi , Hingga pada tahun 2016 diduga terlibat membuat skenario saling gugat dengan alas hak barat egendome verponding .

Oknum tergugat diduga telah membantu oknum penggugat untuk membantu melakukan pendaran warga yang kemudian dijadikan sebagai pihak tergugat..

Oknum tergugat ini diduga telah mendapat hadiah dari suatu pihak tertentu berupa nama disertifikat.

Bahkan lahan yang disertifikat kan itu pun bukan lahan milik pihak nya. Berdasarkan kesaksian unus suherman dan Slamet bin karto. Bahkan juga kesaksian keluarga oknum tersebut yaitu pak ada ( paman asep makmun dan atau paman ipar didi koswara) bahkan pak ada adalah pihak yang juga mengoperalih garapan dari bapak asep makmun dan atau bapak mertua didi koswara di objek yang dimaksud. Selain itu luasnya juga menyerpbot garapan pihak pihak lainnya.

Selain itu oknum tergugat asep makmun dan didi koswara neritikad tidak baik dengan membuat surat PBB pada lahan yang dijadikan sebagai fasilitas umum. Kemudian PBB tersebut diduga dijadikan alat untuk berkolusi untuk menguasai lahan pihak lainnya.. Sehingga PBB sn nama didi koswara dikuasakan ke asep makmun ( kesaksian didi koswara) lalu data nya hilang, kemudian menurut petugas PBB diduga ada di deddy mochanad saad.

Kemudian dalam pembelaan di pengadilan negeri bandung, asep makmun diduga beritikad menjadikan hak garapan didi koswara sebagai alas hak garapan beritikad dengan maksud menyembunyikan hak pihak lainnya untuk jaminan bila mana pihak nya menang dalam petkarra perdata ahli waris muller vs dago elos pihak yang bersama nya mendapatkan keuntungan adapun buktinya asep makmun cs pernah memasang plang bahwa fasilitas umum lapangan adalah garapan asep makmun..

Dengan menjadikan alas hak egendome penggugat dan piak oknum tergugat yaitu asep makmun dan atau pihak bu Raminten telah beritikad membuat hukum.

Naik itu penggunaan atau oknum tergugat memanipulasi keadaan hukum supaya mengakui adanya hak barat yaitu egendome verponding yang mana menurut uupa th 195/60 sudah daluarsa. Pada tahun 1980

Selain itu oknum tergugat asep makmun yang dipercaya mewakili sejumlah tergugat beritikad tidak Baik yang mana membuka peluang pihak penggugat mendapatkan kemenangan dengan cara bersaksi dusta bahwa asep makmun tahu egendome dari bapaknya dan atau dulu nya adalah garapan bapaknya dan arau didi koswara padahal fakta nya bapak asep makmun hanyalah numpang kerja dan numpang tinggal di garapan dan atau tanah adat Pribumi yang bernama Tomi suami rokayah binti tama bin okok binti nawisan.. Begini halnya didi koswara di cirapuhan numpang di mertua nya yg bernama ahya ( bapak asep makmun) yang mana kelebihan lahan adat Tomi rokayah itu kemudian diserobotnnta bahkan jalan warga pun dimasukkan ke denah sertifikat nya.

Itikad tidak baik dengan membuka peluang kemenangan penggugat tersebut diduga dengan maksud agar asep makmun sebagai tergugat dan pihak tergugat mendapatkan lahan yang lebih luas untuk bisa saling berkolusi adapun ini juga sesuai dengan pernyataan asep makmun sendiri bahwa dia telah membuat kesepakatan dengan pihak pihak yang menyatajan punya hak dari pihak pihak tergugat yaitu tertuang dalam kesepakatan tgl 22 juni 2022 .

Adapun kesepakatan tersebut asep makmun sendiri yang membuat copi annya yang pada akhirnya pihak lainnnya mengetahui dan mendapatkan copian dari berkas atau surat kesepakatan asep makmun dengan pihak yang mengaku dari perwakilan ahli waris muller .

Sepengetahuan dengan pengalaman saya jadi ketua rt selama 2 periode, bahwa yang bisa membuat data tergugat seperti demikian sebagaimana yang diajukan penggugat sebagai tergugat hanyalah ketua rt dan atau ketua RW dan atau pihak yang diperintahkan nya . Mempertimbangkan pihak pihak yang melakukan pendataan tergugat tinggal nya harus didekat para tergugat dan atau pihak pihak yang melakukan pendataan sedikit banyak nya harus mengenal tergugat yang didata dan mengetahui data diri dan atau keluarga nya dan atau pun sekilas riwayat pertanahan nya. Misalnya cepi tergugat no dan cepi tergugat no ini pihak pendataan tahu bahwa yang dimaksud cepi tergugat no adalah objek rumah yang ditempati adapun yang dimaksud cepi tergugat no adalah rumah dilahan garapan yang sudah dioperalihkan ke pihak lain nya kami duga karena pihak ini maunya dan terdaftar di rt 07 RW 01 dago bandung maka pihak yang melakukan pendataan gak mau mendata atas nama nya akan tetapi aras nana cepi tergugat no selain itu ada nama udin s ( ini adalah bapak cepi ) disini menjadi bukti yang melakukan pendataan tahu bahwa udin s — bapaknya cepi punya garapan lainnya ( atau sebaliknya udin s punya garapan lainnya adapun garapan lainnya itu di data atas nama cepi )

Lainnya adalah alamat lengkap apud sukendar tertulis dengan tepat, sebagai mana yang kami ketahui apud sukendar sudah biasa kerja sama dengan asep makmun cs untuk beritikad menguasai lahan yang bukan lahan pihak nya. Ada riwayat Disaksikan oleh lurah dago sahuri linmas polsek coblos pak denny sekitar april 2012 ada pertemuan di masjid al hikmah cirapuhan yang mana apud sukendar semasa hidup bersama asep makmun menyatakan sepakat akan adanya shm didi koswara dan an ismail tanjung dan begitu halnya masjid dinyatakan dan diusahakan sebagai tabah wakaf ( padahal masjid adalah tanah pinjam dari pak bagyo luas nya sekitar 700 m adapun dapat tanah wakaf hanya sekitar 150 meter) -ketika itu diki sulaeman juga ada ( ini nanti nya berani membangun madrasah yang mana bangunan bagian timurnya menurut kesaksian warga adalah jalan pribumi yudi dan atau etty dan keluarga besarnya selebar sekitar 1 meter hingga 2 meter sepanjang di bangunnya madrasah tersebut , kemudian diki sulaeman pernah di pengajian menyatakan dukungan ke pihak tergugat . selain itu diki sulaeman pernah dalam pengajian menyampaikan bahwa yang timur didesain untuk parkir ( sebelah utara masjid ) sebelah barat didesain untuk taman bermain . — hal ini berbeda dengan kebijakan kami menanam alpukat yaitu sebagai tanda batas yang timur pohon adalah tanah pak bagyo yang dipinjam pak karto untuk masjid adapun yang barat adalah tanah garapan warga ( ini yang kita mohonkan ke permerintah untuk masjid ) yang mana saat ini lahan ini diserifikatkan oleh asep makmun iwan surjadi cs yang diatas namakan Ismail tanjung ) — ini juga menunjukan jaringan ini terkoordinasikan dengan baik dan masif juga dalam mencari pendukung dari oknum toga dan oknum tomas .

sementara itu apud sukendar tidak diketahui mempunyai tanah garapan saat ada gugatan. Dimasukkan sebagai tergugat diduga dengan maksud agar apud sukendar bisa mengkondisikan diri untuk ikut aktif terlibat dalam skenario saling gugat sehingga bisa berperan sebagai mana yang diskenariokan . ( terjadi perbedaan pengarahan warga rw 01 dan rw 02 dalam bersikap — karena perbedaan kondisi warga di wilayah tersebut . Warga rw 01 banyak yang pribumi tapi tidak digugat ( kecuali pihak asep makmun cs ) sedangkan warga rw 02 banyak yang pendatang sehingga banyak yang tak paham riwayat tanah dan banyak termasuk sebagai tergugat .

Bahkan peranan kerja sama apud sukendar dan asep makmun cs tampak nyata ketika melakukan chaos di lapangan atas dengan cara pihak nya memberikan izin pihak pembangunan proyek hotel wirton dago untuk membuang galian pondasi hotel dengan menyewa mobil TNI , Dampaknya warga tidak bisa main bola di lapangan tersebut . Adapun dampak negatif lainnya lapangan jadi semrawut dan mengundang pihak lainnya untuk menggunakan lahan untuk mengaktifkan kembali tempat pembuangan sampah juga mengundang bandar bandar rongsok dan kios kios ( kondisi ini hingga kini tahun 2024 — silahkan cek ktp nya warga yang diatas dan juga cek rumahnya dan tanyakan riwayat tanahnya — biasanya riwayat tanah penggarap asal garap dan lainnya biasanya bukan warga rw 01 sedangkan itu wilayah rw 01 — juga yang terkena dampaknya dari aktifitas mereka adalah notabene juga warga cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung — perlu diccatat bahwa ada juga warga cirapuhan yang menjadi kaki tangan asep makmun cs ), . Ini dimaksudkan agar terjadi kekacauan dan ketidakpedulian warga terhadap fasilitas umum tersebut. Yang mana pada akhirnya dijadikan lahan yang berpotensi untuk saling berkolusi ketika pihak manapun yang menang.. Sehingga mengabaikan dan atau menutupi adanya fasilitas umum yang mana publik lah dan atau pemerintah lah yang seharusnya penguasainya . Adapun pihak yang tak jelas adanya hak hingga kiini menguasai lahan tersebut bisa dijadikan tameng dan atau membuat pihak lain nya bingung atas keberadaan hak nya.

Kerja sama oknum tergugat dan oknum penggugat juga tampak pada aktivitas waktu yang digunakan sekitar tahun 1997 dan atau

Tahun 1999 dan tahun 2000

Asep makmun cs aktif membuat surat kesepakatan antar RW

Sementara itu ahli waris muller membuat surat…

Acara berbeda tapi WAKTU AKTIVITAS HAMPIR BERSAMAAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

Sekitar tahun 1999 asep makmun cs berusaha membuat kesepakatan antar rt rt di rw 01 dan rw 02 yang wilayahnya masuk egendome area eks tpa dan eks pasar inpress ( cek surat kesepakatab rt rw 01 dan rw 02 tahun 1999 ) , selanjutanya surat tersebut digunakan pihak asep makmun cs untuk urusan di bpn sehingga keluarlah surat dari bpn tahun 2000 . Sementara itu pada tahun 1999 tim ahli waris muller mengurus surat di kantor perbendaan di jakarta pada apri 1999 dodi rustandi muller menghadap kepala balai harta peninggalan di jakarta .

tahun 2000 tergugat II ( asep makmun ) cs mendapatkan surat dari bpn bandung . Sementara itu ahli waris muller ( penggugat I sampai Penguggat III ) membuat surat pernyataan ahli waris pada tahun 2000 . Lalu dituangkan surat keterangan tgl 24 februari 2000 ( pnb hal 27–28 )

tahun 2002 asep makmun cs sibuk ngurus pbb tergugat II ( didi koswara ) seluas 15.000 ( cek berkas pbb ) — pbb ini ketika terjadi sidang hilang data berganti nama jadi deddy m saad — n\menurut pertugas pbb dan aktivitas bisa didi k dan asep makmun sibuk ngurus oper alih garapan entah hak pribumi yang mana . Ahki waris muller dapat ngurus surat di desa simpen kaler sehingga keluar surat 5 juni 2004 ( pnb hal 28 )

Tahun 2008 asep makmun cs aktif bersama Iwan surjadi cs di cirapuhan dalam hal ini iwan surjadi memberikan kuasa ke tim pengacara ( cek surat bob nainggolan) sementara itu ahli waris muller mendapatkan surat dari camat rancaekek juga pada tahun 2008 ( pnb hal 27 )

Sekitar tahun 2012 ( rapat bersama warga dan lurah dago juga linmas ) dan atau sampai tahun 2014 ( sering ada pihak datang — juga ada yang bawa alat ukur tanah atau semacamnya dan atau 2015 asep makmun cs sibuk dengan tamu tamu nya di cirapuhan diduga lagi melakukan pendataan dan asep makmun menjelaskan posisi egendome versi asep makmun cs . Sementara itu pihak penggugat ahli waris muller melakukan

16 juni 2016 pihak nya tergugat yaitu penggugat konvensi ( bu raminten cs ) membuat surat kuasa ke H syamsul mapareppakemudian para tergugat dianggap pengarapnya . Sementara itu pihak penguggat I sampai Penggugat III mengoperan ke Penggugat IV pada tanggal 1 agustus 2016 .

Pada tahun 2016 ( pihak tergugat lebih dulu beraktivitas) bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul Mapareppa 16 juni 2016 sementara itu pihak penggugat melakukan aktivitas gugatan dan atau terkait dengan gugatan setelah aktivitas bu Raminten memberi kuasa ke H syamsul mapareppa. Adapun H syamsul mapareppa menjadi penggugat konvensi yang membuat kesepakatan dengan asep makmun cs sebagai tergugat pada tahun 2017 ini membuktikan bahwa mafia tanah ini sangat terorganisir . Sekalipun tidak diterima pengadilan negeri bandung adanya penggugat konvensi pihak bu Raminten cs sudah disepakati oleh pihak tergugat asep makmun cs menyatakan bahwa para tergugat adalah penggarap di egendome verponding nya bu Raminten. Sehingga menutup peluang pihak manapun bisa punya hak nya selain berdasarkan egendome verponding penggugat ( ketika dikalahkan ahli waris muller) dan atau ke egendome verponding tergugat ketika pihak tergugat menang ( yang an bu Raminten cs) .

kuasa isidentil asep makmun ( pnb hal 39 ) menjadi tonggak penting gimana skenario jaringan mafia tanah saling gugat ini berjalan . ( adapun keterangan nya memukau banyak pihak — akan tetapi kalo paham riwayat tanah maka keterangan asep makmun cenderung dusta — cek videonya ) — yang kemudian dasar riwayat tanah tim LBH cenderung menjadikan asep makmun sebagai narasumbernya , sementara itu diduga sesuai skenario maka didi koswara jadi `tokoh tuan tanah pribumi ` padahal bapak asep makmun numpang , sedangka didi koswara numpang di mertua nya — kemudian hari barulah sisa lahan pribumi itu diserobot asep makmun / didi koswara . ( cek ajb tomi dengan m wikarta )

Sehingga terjadi banding dan sidang Mahkamah Agung dan atau peninjauan kembali maka tetap pihak manapun yang menang ada pada jaringan yang diduga kuat mafia tanah yang menjadikan alas hak barat egendome verponding baik itu tergugat atau penggugat yang menang. . Sementara itu pihak warga yang diintimidasi dan dikhianati yang tak mendapatkan hak surat tanah dan juga pihak warga yang punya sertifikat menurut laporan bpn ada sekitar 39 bidang , mereka seperti tak diberikan kesempatan untuk mempertahankan hak nya karena dinyatakan seluruh surat tanah yang berdasarkan egendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 dinyatakan melanggar kecuali atas nama dan izin pt dago inti graha dan atau ahli waris muler cs . Ini bisa membuktikan bahwa jaringan ini sangat terorganisir kerjasamanya . Dan oknum tergugat oknum penggugat ini besar kemungkinan melibatkan pihak oknum tokoh masyarakat, oknum tokoh agama dan oknum aparatur negara dengan menghalangi warga mendapatkan surat tanah bahkan untuk mengurus PBB atau pun menentukan batas wilayah antar rw.

Dari sini membutktikan bahwa alas hak barat egendome verponding melawan alas hak barat egendome verponding yang saat ini tidak sesuai dengan UUPA Tahun 1960 dan keppres tahun 1979 tentang jangka waktunya akan berakhir selambat- lambatnya pada tahun 1980 bisa di manipulasi oleh pihak yang diduga jaringan mafia tanah ini bisa menjadikan dasar alas hak pertanahan . Ini harus ditindak tegas karena bisa jadi contoh adanya pihak melakukan hal yang sama seperti ini . Dan lagi alas hak barat egendome verponding nya pun masih diragukan keasliannya berkas dan pemilik hak egendome verponding tersebut . Dan lagi LBH Bandung telah melaporkan ke polda jabar bahwa ahli waris muller diduga melakukan penipuan dan atau semacamnya .

keterangan pembelaan asep makmun yang dibacakan di pengadilan negeri bandung

Pembelaan Asep makmun di pengadilan negeri ( sanggahan pembelaan asep makmun di pengadilan negeri ) pada salah saru kasus konflik pertanahan dago bandung yang masuk perkara perdata muller cs vs asep makmun didi koswara cs

1. Tidak benar terpaksa berhadapan dengan hukum ( perdata) diduga kuat kasus ini sengaja saling gugat dengan pihak ahli waris muller cs dan atau asep makmun cs ikut membantu oknum penggugat dengan memberikan data siapa saja warga atau mitranya sebagai tergugat . Adapun pendataan oleh asep makmun cs diduga sekitar tahun 2008 sampai tahun 2014 dan atau 2015 . Catatan ; pendataan nama nama warga ( sebagaimana daftar tergugat ) sudah lazim dilakukan oleh jajaran rukun tetangga ( rt ) atau rukun warga ( rw ) selain bisa terjun ke lapangan langsung bisa juga dibantu dengan adanya data induk kartu keluarga yang memang jadi berkas pengurus rt dan atau rw. Adapun pihak lainnya adalah kelurahan atau kecamatan yang bisa jadi peluang ( prosentase ) kesalahan pendataan lebih tinggi adapun di lakukan pendataan langsung si lapangan tentunya warga ( yang tergugat ) mengetahui ada suatu pendataan . saya berpendapat demikian karena punya pengalaman menjadi ketua rt 07 rw 01 cirapuhan dago bandung selama 2 periode .

2. Adanya pihak lainnya yang kerjasama dengan asep makmun cs yang juga mengaku punya hak egendome yaitu bu raminten yang telah memberi kuasa ke H syamsul M sekitar 1 juni 2016 ( sebelum proses gugatan ahli waris muller cs ) — baca keputusan mahkamah agung hal 38 sampai 41 .

3 . Tidak benar orang tua nya menguasai lahan sejak sekitar 60 tahun lalu ( terhitung sekitar 1966 ) yang benar orang tuanya bernama ahya dinaungi Pribumi keluarga besar nawisan ( Tomi rokayah) di pekerjakan sebagai penggali pasir dan atau anemer di lahan di blok dago ( kini cirapuhan rt 07 rw 01 adapun nama zaman belanda adalah cipanyepuhan ( artinya terkait tenaga tukang atau tempat pertukangan atau pertanian — lalu jadi cirapuhan ) dulu kelurahan coblong ( kini kelurahan dago) tahun 1960 an . intinya bukan disuruh menguasai lahan oleh pribumi tapi disuruh kerja . Yang kemudian sejak Pribumi Tomi rokayah tiada dan ahya tiada , asep makmun / didi koswara berani menyerobot lahan anak turunan Tomi rokayah bahkan anak turunnya mau lewat jalan warga saja susah — karena sudah di sertifikatkan dan ditutup dengan bangunan permanen sehingga anak turunan tomi rokayah beli tanah disampingnya ( bukti ajb Tomi dengan m wikarta. Kesaksian euis omah binti Tomi rokayah binti tama bin neh okoh binti nawisan). Lalu ( ketika itu sekitar tahun 60 an ) ahya diberi izin membuat semacam gubuk ( saung dalam bahasa sunda ) dekat area kerja nya di penggalian pasir .

Catatan : Tomi mulai di lahan tersebut sekitar tahun 1950 lalu nikah dengan anak Pribumi bernama rokayah , lalu disarankan beli tanah di kavling m wikarta tahun 1956 . sekitar tahun 1974 bekas penggalian pasir ditutup oleh pemerintah dengan dijadikannya tempat pembuangan sampah akhir . ( ketika penggalian pasir ditutup , didi koswara menurut pak slamet pernah sama sama cari kerjaan di luar cirapuhan )

3 . Tidak benar bahwa asep makmun tahu batas egendome dari bapaknya bernama ahya . Diduga kuat asep makmun cs tahu hal egendome dari berkas surat bpn ke gubernur tahun 1983 dan atau surat kelurahan dago sekitar tahun 1997 dan atau dari jaringan mafia tanah . Kesaksian warga Ahya bapak asep makmun meninggal terkena petasan sekitar tahun 1970 . Adapun masyarakat ketika itu tidak mengenal egendome verponding kecuali setelah tahun sekitar 1990 atau tahun 2000 an itupun dari asep makmun cs ( apud sukendar, alo sana , didi koswara dan asep makmun bahkan pihak ini menjadikan didi koswara sebagai tokoh sentral riwayat tanah , anehnya tetap saja asep makmun sebagai juru bicara sekalipun ada kata masalah tanah garapan ` abah didi lebih paham` abah didi nyaho en ` ` abah didi langkung uningah ` ) bahkan istilah egendome ( Pribumi mengucapkan menyebut hernom) dipake buat mengintimidasi penggarap Pribumi sehingga banyak garapan Pribumi lepas begitu saja dan atau dioperalihkan dengan ganti rugi yang murah. Adapun batas nya pun saya duga kuat dia mempelajari nya dengan memperhatikan batas tanah adat ketika dia dan kelompok nya berniat untuk menguasai dan atau mendapatkan lahan egendome yang luas tersebut mengingat sebelum nya asep makmun cs Berhasil menyerobot lahan Pribumi Tomi rokayah dan jalan warga cirapuhan. Lalu berhasil membuat sertifikat shm an didi koswara dan an Ismail tanjung yang mana lahan eks pak bagyo yang di pinjam masyarakat untuk lahan masjid seluas sekitar 700 meter dan berkali kali membuat surat garapan atau surat pbb . ( saksi utama slamat bin karto pernah menjabat ketua RT 07 cirapuhan dago , unus -dkm masjid al hikmah)

4 hal riwayat tanah sebelum masyarakat tahu istilah egendome verponding

Adalah :

5. Adapun keterangan asep makmun hal luas egendome dan adanya pihak pihak itu membuktikan bahwa itu data dari surat surat yang dikeluarkan pemerintah dan atau bpn. ( bukan dari bapak asep makmun)

6. Kurang tepat menyebutkan didi koswara tokoh sentral pertanahan mewakili warga . karena mertuanya juga punya riwayat numpang ( ahya dari sekepicung kabupaten bandung ) , ahya numpang ke Pribumi, didi koswara numpang ke ahya ( mertua nya). Kami simpulkan asep makmun hanyalah menjadi kan didi koswara seolah berperan sebagai ‘tuan tanah Pribumi cirapuhan dago bandung ‘ padahal didi koswara adalah pendatang dari subang. Seandainya ahya punya hak atas lahan semestinya anak ahya yaitu asep makmun, nanang dan enih lebih pantas disebut di banding didi koswara .

7. Juga kurang tepat untuk masyarakat cirapuhan dago menyebutkan didi koswara lebih dulu baru masyarakat lainnya sejak 1974 . Adapun masyarakat Pribumi keluarga besar nawisan cirapuhan sejak zaman penjajahan . Adapun lahan dipakai dan atau dikuasai pihak ini dan itu sudah berkali-kali direbut kembali. Bahkan asep makmun cs dan didi koswara cs biasa melakukan intimidasi dan menguasai lahan Pribumi ( silakan cek data di lokasi untuk perbandingan rumah Pribumi atau rumah keluarga asep makmun didi koswara cs yang banyak di lahan egendome tersebut. )

8. Keterangan asep makmun hal tertib administrasi. Ini juga merupakan bukti adanya diskriminasi yang dilakukan oknum kepada masyarakat Pribumi cirapuhan rt 07 dago bandung dan masyarakat yang bersamanya hal pendistribusian lahan . Oknum aparatur negara beda menangani nya juga merupakan suatu indikasi adanya kolusi nepotisme dengan jaringan asep makmun didi koswara cs.

9. Pada waktu yang penting ( pembacaan pembelaan) asep makmun cs cenderung menghalangi pihak lain ikut serta ( selain kelompok nya ) yaitu ketika asep makmun menyatakan bahwa tidak setuju undangan sidang masing masing tergugat di bagikan. Ini membuka peluang asep makmun cs melakukan kolusi dengan pihak oknum penggugat yang kami sebut mafia tanah saling gugat. Sehingga asep makmun berkesempatan melakukan pembelaan sesuai skenario yang mana bisa menguntungkan suatu pihak oknum yaitu dengan meletakkan pembelaan dengan mengatasnamakan didi koswara atau keluarga nya yang notabene di luar sidang asep makmun Didi koswara cs punya kesepakatan dengan pihak iwan surjadi dan atau deddy m saad. Juga untuk mengantisipasi adanya pihak di luar jaringan nya ( misalnya pihak masyarakat cirapuhan yang tidak tergugat dan atau pihak pemerintah ( pd kebersihan / pemkot bandung dan fasilitas umum lainnya ) mendapatkan hak tanah dalam perkara perdata ini. Juga jaringan oknum tokoh masyarakat ( tomas ) dan oknum tokoh agama ( toga ) punya peranan penting mengkodisikan keadaan . secara sistematis dengan pola pihak warga yang paham riwayat tanah ( misalnya masyarakat cirapuhan ) seperti di kesampingkan di arahkan untuk sabar dan cukup mendoa kan warga dago elos ( di cirapuhan rt 07 kami melarang warga untuk mendukung , mendoakan dan mengikuti karena kami yakin ini konspirasi mafia tanah saling gugat , saya pun sudah mengingatkan warga dago elos lewat tarka rw 02 dago elos . anehnya diki sulaeman pernah mengajak jamaah untuk mendoakan pihak tergugat di masjid al hikmah cirapuhan rt 07 rw 01 dago bandung )

10. Melengkapi poin 9 bahwa surat undangan gugatan perdata adalah hak tergugat untuk menerima nya Adapun bila tidak maka pejabat kelurahan yang punya hak menyimpan nya bukan ketua rukun warga.

11. Suatu catatan, saya pernah bertanya kepada tim lembaga bantuan hukum ( lbh) apakah lbh masuk membantu warga awal sidang? Dijawab nya tidak, lbh baru masuk setelah nya. Ini juga merupakan indikasi bahwa oknum tergugat ( asep makmun cs — utamanya 4 tergugat yang disebut pertama yaitu diantara nya asep makmun didi koswara apud sukendar dan alo sana, ini sudah menjadi kabar umum di masyarakat cirapuhan rt 07 dago pada khusus nya dulu mereka sering terlihat bersama ) terlibat modus saling gugat.

kesimpulan analisa atau yang perlu kita analisa ulang :

1 asep makmun cs telah bekerja sama dengan iwan surjadi

2 asep ma`mun telah bekerja sama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha yang menggugat objek kadarluarsa

3 saat nya kita telaaah kita analisa iwan surjadi kerjasama dengan pihak penggugat muller cs / pt dago inti graha

analisa poin 2 dan 3 dan kaitannya dengan objek gugatan: apa untungnya beli tanah di kawasan tumpukan sampah ?

bagi masyarakat biasa , bisa jadi ada manfaatnya , tapi bagi iwan surjadi konon adalah komisaris perumahan batununggal , apa untungnya ? kami menelaah peranan asep ma`mun cs sebagai penunjuk batas . kami menduga peranan penting tanah adat poin 2 dan poin 3 adalah peninjuk batas ( seperti patok lah ) , pada poin 2 , tanah eks bagiyo / eks mama wikarta sebagai penunjuk batas tanda yang tak langsung seolah memberitahukan ke pihak penggugat objek batasnya karena ini merupakan tanah yang posisinya agak `nyeberang jalan ` sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat ,

pada poin 3 pun demikian , sehingga jangan sampai salah eksekusi terkena objek yang dikuasai pihak pihak yang kuat dalam hal ini orang orang pribumi turunan nawisan atau yang secara sah membeli tanah adat , karena lokasi berdempetan dengan objek eigendome dan juga pada posisi seolah terpisah jalan , contohnya orang pribumi nanah binti enung wardi bin eneh emeh binti nawisan , lainnya ustad atang , turunan eyong binti nawisan ,

waktu waktu yang bersamaan

tahun 1990 an adalah tahun dimana asep makmun cs bergerak mengurus surat surat tanah , kerjasama dengan iwan surjadi tahun 1992 ( tahun ini menurut berita acara notaris , saya agak meragukan tahun ini ) , tahun 1999 inisiatif asep makmun untuk membuat kesepakatan antar rt dan rw 01 dan rw 02 kelurahan dago kecamatan coblong kota bandung hal penggarap di eigendome ( tahun 2002 berhasil membuat pbb atas nama didi koswara ) , tahun 1999 muller cs mengurus surat di jakarta hal aset tinggalan belanda.

kenapa waktu hampir bersamaan ? dengan modus yang hampir sama. melibatkan asep ma`mun dan Didi koswara diperankan sebagai pribumi



































garapan rw 01 dan rw 02

surat kesepakatan bersama garapan rw 01 rw 02

catatan surat bpn

pbb keluarga asep makmun didi koswara

surat keluarga asep ma’mun didi koswara Ismail tanjung iwan surjadi

catatan pengacara ketika itu Bob nainggolan

bagian 2

bagian 3 notarisnya

notaris 2

keluarga asep , the maj dan keluarga muller

arti perjuangan apakah kesepakatan

Bismillah Alhamdulillah warga Republik rakyat Indonesia melawan mafia tanah konflik dago elos cirapuhan , Nawisan kurma , info nawisan kurma , konflik dago elos , nawisan kurma egendome , sepak terjang mafia tanah dago ,,fakta kasus dago elos , mafia tanah saling gugat , dago elos , fakta dago elos , DAGO ELOS , CIRAPUHAN , DAGO ELOS BANDUNG, fakta dago elos vs muller , kalo dago elos menang maka mafia tanah telah merugikan masyarakat dan negara sekitar 100 miliar dengan adanya lahan yang tak terungkap ! — misalnya fasilitas umum lapangan dan jalan dan sebagainya . ini dengan adanya pbb seluas 15,000 meter an ddi koswara ( ketika terjadi sidang data pbb sudah terhapus / berpindah tangan . sedangkan kalo muller cs menang , negara dan warga dirugikan sekitar 1 triliun rupiah !

cek video link NAWISAN KURMA berikut linknya https://www.youtube.com/watch?v=Gve2S8s1Y5Y

nawisan kurma , melaporkan  kasus ,dewan pertanahan rakyat,dago,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Pembatalan Kasus Dago Elos Melawan Muller