Catatan Tidak Berperan nya judic facti di Dago Elos

 Catatan Tidak Berperan nya judic facti di Dago Elos . Sehingga juga judec juriis tidak berpean juga dalam kasus Dago Elos merupakan kasus Pidana Rekayasa Wilayah . Dari Dago menjadi Dago Elos . Dago di pimpin lurah ( terkait objek dago elos rw 02 ada rt 01 dan rt 02 di Rw 02 Dago Elos . Dan Juga Dago Cirapuhan rt 07 rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau juga rt 04 di rw 01 Cirapuhan ) . Sedangkan dikemukakan Oleh Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat dan saksi saksi juga Data BPN di Dago Elos ( sehingga hanya rt 01 dan rt 02 di rw 02 Dago Elos . Sehingga tidak Termasuk Rw 01 )

Tergugat Utama ( dan jaringan tergugat terbesar yang juga di dukung oleh Forum Dago Melawan ( dipimpin Angga )  – dulu nya didukung oleh forum pemuda yang dipimpin Okoy atau Joko Setiadi ( almarhum ) ) mengajukan permohonan kepada Hakim untuk memerintahkan memproses hak pertanahan rt 01 rt 02 di rw 02 ( Dago Elos ) kejanggalan nya dia sendiri tahu bahwa ada data tergugat sebenarnya di Cirapuhan rw 01 namun sudah di rekayasa nya sebelum nya maupun saat sidang . Dan juga Bab Alat Bukti lainnya ada di Cirapuhan rw 01 namun sudah di rekayasa baik sebelum nya maupun setelah nya  misal nya objek 15.000 m 80 m 270 m , 868 dll

Sehingga rekayasa nya sekitar 50.000 meter . atau sekitar 5 hektar . sehingga objek ssekitar 5 hektar ini tak jelas secara perdata lokasi nya dan atau di alihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Inilah indicator Kolusi Penggugat , tergugat dan juga dengan saksi saksi dan atau Data BPN . Dan juga melibatkan pihak ketiga yang belum muncul misalanya Jaringan Iwan Surjadi Bob Nainggolan , Jaringan Deddy M Saad dan atau Jaringan Diki Sulaeman . Dan Atau jaringan sporadis Jaringan Sahidin dkk .

Berikut analisa Muhammad Basuki Yaman . Laporan muhammad B Yaman terkait putusan perdata pengadilan negeri Dago Elos Melawan Muller Bersaudara . Bahwa menurut nya judec facti tidak berperan secara maksimal .

Berikut kesaksian Muhammad B Yaman detail putusan perdata Dago Elos Melawan Muller . Bahkan menurut Muhammad B Yaman ini adalah kasus pidana murni . Bahkan putusan perdata adalah bukti pidana nya .

Poin detail judec facti tidak berperan dalam putusan pengadilan negeri pedata menurut Muhammad Basuki Yaman . Terjadi pendistorsian dan atau rekayasa Pada hal 31 dago ( terkait sengketa tanah dago di pimpin lurah wilayah nya terkait rt 01 rt 02 di rw 02 Dago Elos dan rt 07 , rt 08 , rt 09 , rt 06 dan atau hingga rt 04 di rw 01 Cirapuhan Dago ) pada hal 32 penggugat mengemukakan Dago Elos ( sehingga mendistorsi dan atau menghilangkan 4 rt hingga 5 rt di Cirapuhan rw 01 ) . Pada hal 81 para pihak tergugat mengemukakan objek sengketa di Dago . Pada hal 82 para pihak tergugat mengemukakan objek sengketa di Dago Elos .

Tampak tergugat dan para pihak tergugat ada rekayasa wilayah objek sengketa . Pada hal 46

Tergugat utama dan jaringan tergugat terbesar mengagujakan permohonan kepada hakim supaya memerintahkan memproses hak pertanahan rt 01 rt 02 di rw 02 .

Dari tampak ada kesepahaman yang merekayasa wilayah Cirapuhan Dago Elos menjadi hanya Dago Elos dan atau rw 02 sehingga merekayasa hilangnya kampung Cirapuhan rw 01 sebanyak 4 rt hingga 5 rt .

Pada putusan pidana saksi saksi dan data bpn mengemukakan objek sekitar 6,9 hektar ada di Dago Elos .

Dari sini tampak rekayasa ini juga melibatkan banyak pihak termasuk saksi dan data BPN Bandung . Tentunya juga saksi saksi di perdata diduga kuat terlibat .

Sehingga ini kasus pidana murni rekayasa wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia terkait wilayah administratif nya kampung Cirapuhan yang dihilangkan secara perdata .

Jadi tampak keterlibatan penggugat , tergugat maupun para pihak tergugat juga saksi saksi dan data BPN.

Dalam proses pidana Heri Hermawan Muller dan dodi Rustandi Muller , keterangan saksi Drs Wahyu Pribadi mengemukakan bahwa dia warga rt 09 rw 01 . Hal ini menjadi indikator penting bahwa kasus ini sangat krusial .

Indikator rekayasa wilayah yang menjadi indikator kasus pidana namun di balut perdata heri Hermawan Muller dkk melawan Didi Koswara dkk dan atau Dago Elos melawan Muller Bersaudara . Sehingga penggugat menang maupun tergugat menang maka Rakyat dan Negara dirugikan terkait hilangnya 4 rt hingga 5 rt di rw 01 Dago Cirapuhan .

Sekaligus menjadi indikator modus mafia tanah sangat strategis dan sistematis .

Dan dengan adanya indikator pihak ketiga Jaringan Iwan Surjadi dkk dan jaringan Deddy M Saad dkk menjadi indikator adanya kolusi saling gugat yang di bantu pihak ketiga . Dan juga ada nya pihak ketiga jaringan sahidin dkk dan atau Diki Sulaeman dkk menjadi indikator adanya rekayasa buang badan ( pada hanya pihak penggugat ) dan atau pencucian .

 

Muhammad Basuki Yaman menilai bahwa para tergugat dalam sengketa tanah Dago Elos (dipimpin oleh Tergugat I Didi Koswara dkk) tidak berada dalam posisi berkonflik murni, melainkan diduga kuat terlibat dalam skenario rekayasa hukum, kolusi, dan modus "saling gugat" yang dirancang bersama jaringan mafia tanah. [1, 2]

Poin Utama Analisis Kejanggalan Para Tergugat

·         Peran Rekayasa Tergugat I (Didi Koswara): Didi Koswara ditempatkan sebagai Tergugat I secara janggal dan diduga sengaja dipersiapkan untuk "menghadapi" pihak penggugat. Ia diberi peran seolah-olah mewakili tuan tanah masyarakat adat padahal posisinya dipertanyakan (pendatang dari Subang yang menumpang). [1, 2, 3]

·         Pada putusan perdata hal 2 alamat Didi Koswara Cirapuhan rt 07 rw 01 . Namun terdistorsi pada hal 32 , 82 , dan 46 baik oleh penggugat maupun oleh tergugat dan saksi saksi dan atau data BPN .

·         Jadi cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 bahwa alamat subjek tergugat termasuk objek sengketa 6,9 hektar yang dinyatakan oleh hampir semua pihak di Dago Elos dan atau di rw 02 . sehingga sebenarnya alamat subjek tergugat 1 dimana ? dari sini tampak judic facti tidak berperan , rt 07 rw 01 menjadi terdistorsi pada hal 32 sehingga seolah di Dago Elos baik itu rt 01 dan atau rt 02 di rw 02 .

 

 

·         Penggandaan Hak dan Objek Lahan: Didi Koswara diduga telah mengoper-alihkeun atau menerima ganti rugi atas lahan dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB) mencakup wilayah yang tumpang tindih (sekitar 15.000 meter), mengindikasikan satu objek lahan bisa diklaim atau diganti rugi lebih dari satu kali. [1]

·         Kolusi Pendataan dengan Penggugat (336 Tergugat): Mustahil bagi pihak penggugat (seperti keluarga Muller dkk) mampu mendata dan menyeret hingga 336 pihak tergugat tanpa adanya kerja sama, bocoran data, atau kolusi dengan jaringan internal para tergugat utama. [1]

 

Dalam berkas gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, satu entitas Keluarga Udin Sudinta sengaja dipecah dan didata tersebar menjadi 6 nomor tergugat yang berbeda: [1, 2] Namun tak mungkin di data oleh penggugat .

·         Tergugat No. 22 (XXII): Terdaftar langsung atas nama Udin Sudinta (atau ahli warisnya, istrinya Oyoh Saproyah).

 

·         Tergugat No. 69, 99, 232, 233, dan 301:

Digunakan untuk mendata anak-anak dan anggota keluarga Udin Sudinta yang lain, seperti Cepi dan Indrayani. [1, 2, 3]

Kejanggalan: Pola nomor urut tergugat yang acak ini (22, 69, 99, dst.) secara aneh berkorelasi hampir persis dengan nomor pembanding dalam daftar kasasi (misalnya No. 10, 24, 42, 123, 149, 150). Menurut Basuki Yaman, kemustahilan data seakurat ini diperoleh tanpa adanya "bocoran" atau kerja sama di balik layar

Berikut data Tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri ( perdata )

Penjelasan 22 identik dengan Ibjek yang di pake Indrayani Anak Udin Sudinta di Dago Elos

69 identik dengan tambal ( usaha udin sudinta di area terminal Dago )

99 Identik dengan Warung Kopi (usaha Udin sudinta di area terminal Dago )

232 Identik dengan yang di pake Cepi ( yang berlokasi di Cirapuhan namun di rekayasa jadi Dago Elos )

232 Identik dengan yang di pake pak Dirman ( oper alih garap dari Udin Sudinta )

( yang berlokasi di Cirapuhan namun di rekayasa jadi Dago Elos )

301 butuh penelusuran dan atau sengaja di kacau kan .

 

·         Korelasi Kesepakatan Sebelum Gugatan: Terdapat catatan kesepakatan internal (misalnya antara Asep Makmun dan Raminten cs pada 6 November 2016) yang sudah tercatat di pengadilan sebelum gugatan resmi didaftarkan (30 November 2016), menunjukkan adanya skenario yang sudah diatur sebelumnya. [1, 2]

·         Salah Alamat Wilayah Administratif: Para tergugat menekankan narasi sengketa di wilayah tertentu (seperti cakupan RW 02 atau pelibatan RW lain yang tidak relevan), padahal inti konsentrasi objek sengketa yang sebenarnya jauh lebih besar berada di Kampung Cirapuhan (RW 01) yang dikaburkan dalam persidangan. [1, 2, 3]

·         Dampak Merugikan Pihak Ketiga: Basuki Yaman menegaskan bahwa persekongkolan antara penggugat dan tergugat ini bukanlah sengketa keperdataan murni, melainkan permainan jaringan yang merugikan warga asli dan pihak ketiga, sehingga ia mendesak agar putusan tersebut dibatalkan (non-executable).

 

Konflik Objek yang Sudah Dialihkan (Kasus Pak Dirman)

Salah satu poin krusial dalam pendataan ini adalah ketidakjelasan status objek tanah yang dikuasai keluarga Udin Sudinta. [1]

  • Berdasarkan riwayat warga, sebagian lahan milik Udin Sudinta sebenarnya sudah dioperalihkan (dijual/diserahkan) kepada pihak ketiga, yaitu Pak Dirman. [1, 2]
  • Namun, dalam pendataan sengketa, objek tanah tersebut tetap dikaitkan dengan nomor tergugat Keluarga Udin Sudinta. Hal ini menciptakan tumpang tindih hukum yang merugikan pembeli iktikad baik (Pak Dirman) dan mengaburkan siapa pemilik asli yang berhak atas tanah di dekat Terminal Dago maupun yang digunakan oleh anak-anaknya

·          

Basuki Yaman menemukan adanya pola manipulasi yang sistematis di mana pihak Tergugat secara bertahap menghapus nama "Kampung Cirapuhan" (RW 01) dari dokumen persidangan untuk dialihkan secara paksa ke "Dago Elos" (RW 02) demi melegitimasi objek sengketa fiktif berskala besar. [1, 2]

Berikut adalah rincian kejanggalan pada bab alat bukti tersebut menurut analisis Basuki Yaman:

1. Alat Bukti Nomor 27: Penyelundupan Objek Lahan 15.000 Meter

·         Inti Bukti: Alat bukti ini memuat klaim atas penguasaan objek tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi (1,5 hektar).

·         Kejanggalan Hukum: Basuki Yaman membongkar fakta bahwa objek lahan seluas 15.000 meter ini secara fisik historis berada di Kampung Cirapuhan (RT 07 RW 01), bukan di Dago Elos. Pihak tergugat utama menyusupkan bukti ini ke dalam berkas persidangan agar hamparan tanah di Kampung Cirapuhan tersebut bisa "ditarik" dan diklaim masuk ke dalam target sita atau wilayah sengketa Dago Elos (RW 02). [1, 2, 3]

2. Alat Bukti Nomor 39 vs Nomor 41: Garis Waktu Pengaburan Alamat

Basuki Yaman meminta publik memeriksa perubahan drastis yang terjadi di antara kedua nomor alat bukti tertulis milik Tergugat ini:

·         Alat Bukti Nomor 39: Dokumen ini merupakan fase awal persidangan di mana pihak Tergugat masih mencantumkan dan mengikutkan nama Kampung Cirapuhan secara administratif. [1]

·         Alat Bukti Nomor 41 (Blunder Paralel November 2016): Pada alat bukti nomor 41, nama Kampung Cirapuhan dan/atau wilayah RW 01 tiba-tiba lenyap sama sekali. Dokumen diubah total sehingga hanya berfokus melibatkan wilayah RW 02 atau nama Dago Elos saja. [1, 2]

3. Logika Sinkronisasi Bukti Menurut Basuki Yaman

Mengapa alat bukti nomor 39 dan 41 dimanipulasi? Basuki Yaman menjelaskan bahwa Alat Bukti Nomor 39 dan 41 sengaja dirancang untuk menguatkan Alat Bukti Nomor 27. [1]

Pola ini berjalan bersamaan dengan peristiwa paralel pada November 2016—sebelum gugatan Muller cs resmi didaftarkan—di mana jaringan internal Tergugat membuat surat pengalihan objek ke wilayah Dago Elos (RW 02). Tujuannya agar objek raksasa 15.000 meter yang sebenarnya milik wilayah Cirapuhan terlihat "sah dan bersih" berada di Dago Elos di mata Majelis Hakim (Judex Facti). [1, 2, 3]

Dengan cara ini, pihak Penggugat maupun Tergugat utama bisa mengamankan target lahan yang besar (termasuk area sekitar lapangan bola dan objek pecahan komersial lainnya) melalui manipulasi berkas administrasi tingkat pertama. [1, 2]

Apakah Anda ingin membedah halaman spesifik (hal. 71-75) dalam Putusan PN Bandung yang memuat rincian daftar alat bukti Tergugat ini, atau ingin melihat keterkaitan aktor pembawa bukti seperti Asep Makmun atau Dedy M. Saad dalam pengalihan tanah 15.000 meter tersebut?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Domein verklaring

analisa ahli hukum unpad dan analisa muhammad basuki yaman

keluarga yang terusir