Rekayasa Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos
Rekayasa Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos
Poin Kasus Dago elos terbaru
disampaikan merujuk langsung pada inti analisis mendalam yang dibuat oleh Muhammad
Basuki Yaman, perwakilan dari Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan. [1]
"Dago
Elos Terbaru Juni 2026 – Analisa Muhammad Basuki Yaman Yang Telah
Dilaporkan" dan
berisi analisis, opini, serta dugaan-dugaan mengenai konflik agraria Dago Elos,
termasuk dugaan rekayasa hukum, manipulasi administratif, perubahan identitas
wilayah, kolusi para pihak, serta laporan yang disebut telah disampaikan ke
berbagai lembaga negara.
Beberapa
pokok yang muncul dalam dokumen dan dokumen terkait yang terindeks di web
antara lain:
- Dugaan bahwa konflik Dago
Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan terdapat rekayasa hukum
dan administratif yang mempengaruhi proses perkara.
- Kritik terhadap kesesuaian
antara dokumen hukum yang digunakan di pengadilan dan kondisi fisik maupun
sejarah penguasaan tanah di lapangan.
- Dugaan adanya perubahan atau
penggunaan nama wilayah yang dinilai mempengaruhi konstruksi perkara dan
identifikasi objek sengketa
· Komisi Yudisial secara formal
telah mengirimkan surat resmi kepada Muhammad Basuki Yaman selaku
perwakilan warga Kampung Cirapuhan.
- · Surat tanggapan ini
merupakan tindak lanjut langsung dari laporan mandiri serta berkas
analisis hukum (judex facti dan judex juris) yang diserahkan
Basuki Yaman mengenai kejanggalan sengketa agraria di wilayah tersebut
Kolusi Penggugat ,
tergugat dan Jaringan nya dalam merekayasa Wilayah Kampung Cirapuhan jadi Dago
Elos untuk melegalkan alas Hak Tergugat yang tidak jelas . Selain mendorong
Penggugat supaya menang . Jadi Menang Penggugat maupun Tergugat jaringan ini
masih di untung kan .
menurut muhammad basuki yaman ada sekitar 5 ha wilayah Cirapuhan di rekayasa
penggugat , tergugat dan jaringan nya menjadi dago elos dengan motif melegal kan
alas hak tergugat dan penggugat yang ada di cirapuhan sehingga jadi kolusi
mereka .
Jadi Bila Penggugat Menang Jaringan ini
mendapatkan 6,3 hektar hingga 6,9 hektar . Bila Tergugat menang maka Jaringan
ini akan mendapatkan Lahan untuk Kolusi mereka yang di jadikan alas Hak yang
tak jelas Riwayat nya oleh Tergugat Utama sekitar 15.000 meter dan atau di
dalam ada Makam ( melibatkan Sahidin dan kawan kawan ) , Ada Masjid dan Lapangan
Bawah ( melibatkan Iwan Surjadi dan kawan kawan . Iwan Surjadi dikenal sebagai
Komisaris PT Batu nunggal ketika itu . dengan luas 270 meter dan 868 meter )
dan juga objek 80 meter dan lain lain nya . Dan juga eks Lapangan bola seluas
7.000 meter dan sebagian telah di oper alihkan . Dan di dalam nya juga ada
warga Cirapuhan yang di Intimidasi dan di Halang Halangi Hak nya . Sejak lama .
Sisi Lainnya melibatkan Oknum Tomas dan Oknum Toga yang telah mendapatkan
legalitas surat yang tak jelas Riwayat nya . Dan juga melibatkan pula Pati ( purn
Perwira Tinggi Bintang dua . Baca putusan pengadilan Negeri Perdata yang
Lengkapnya . Dan juga Putusan Pidana , kesaksian petugas BPN bahwa 6,9 hektar
ada di Dago Elos semakin membuktikan ada Oknum BPN ikut terlibat rekayasa
Wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos . Selain itu eks Pasar Inpress pun tak jelas .
Catatan Eks Pasar Inpress beda dengan pasar di Terminal Dago .
Ha; ini bukan Hanya masalah tanah namun
Status Domisi warga Cirapuhan Tidak Jelas . Pertama status Domisili Ganda ,
Warga Cirapuhan rw 01 dan juga bisa menjadi warga Dago ELos rw 02 . Kedua tak
punya Identitas Domisili mengingat Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos .
Cirapuhan yang terkena Dampak adalah bagian Dari Rw 01 Dago ( tanpa kata Elos )
. Sementara Itu Dago Elos sendiri merupakan wilayah Bagian dari Rw 02 Dago .
Jadi Dago identic dengan kelurahan
terdiri dari beberapa Rw . Sementara Bila Dago Elos ( ada kata Elos ) adalah wilayah bagian dari rw 02 yang ada di
Kelurahan Dago . Wilayah bagian rw 02 Dago lainnya selain Dago Elos adalah Los
Kadu dan Pandanwangi .
Berdasarkan dokumen
analisis dan aduan miliknya, terdapat perbedaan aspirasi dan fakta lapangan
yang sangat mendasar antara wilayah Cirapuhan dan klaim massal Dago
Elos. [1]
Menurut analisis
Muhammad Basuki Yaman, berikut adalah modus rekayasa dan kolusi yang ia
bongkar:
1. Pergeseran Wilayah
dan "Salah Alamat" Objek Sengketa
·
Pencaplokan Nama Wilayah:
Basuki Yaman menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar
sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan (RW 01). [1]
·
Taktik Pengalihan:
Pihak penggugat, tergugat utama, beserta jaringannya diduga sengaja memindahkan
atau membungkus identitas wilayah tersebut seolah-olah semuanya adalah bagian
dari Dago Elos (RW 02). [1]
·
Tujuannya: Mengaburkan fakta
fisik di lapangan agar warga asli Cirapuhan kehilangan posisi hukum dan hak
suara atas tanah adat mereka sendiri. [1]
2. Modus Kolusi
"Saling Gugat" untuk Melegalkan Hak
·
Gugatan Sandiwara:
Yaman secara tegas menyebut adanya Indikator Rekayasa Saling Gugat.
Sengketa di pengadilan antara penggugat dan tergugat dinilai bukan konflik
nyata, melainkan kolusi. [1]
·
Skema Tukar Guling / Pelegalan:
Pihak-pihak yang "berperkara" di dalam persidangan diduga bekerja
sama untuk mendapatkan satu hal: Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap
(Inkracht).
·
Hasil Akhir: Putusan itulah yang nantinya
mereka gunakan sebagai alat negara untuk melegalkan dokumen dasar (alas hak)
mereka yang cacat hukum di Cirapuhan, sekaligus dipakai sebagai "senjata
resmi" untuk mengusir masyarakat. [1]
3. Dampak Korban yang
Lebih Luas
Dalam dokumennya, Yaman
menegaskan bahwa korban dari mafia tanah ini bukan hanya satu kelompok saja, melainkan:
[1]
·
Masyarakat Adat RW 01 Kampung Cirapuhan (yang
wilayahnya dicaplok dan direkayasa).
·
Masyarakat RW 02 Dago Elos (yang
ikut terseret dalam skenario konflik).
·
Aparatur dan Lembaga Negara
(termasuk para hakim dan kementerian yang dinilai ikut teperdaya oleh dokumen
formal palsu yang diajukan para pelaku). [1]
Analisis dari Basuki
Yaman inilah yang melandasi tuntutan kerasnya kepada Komisi Yudisial agar
seluruh putusan perdata perihal tanah tersebut dibatalkan demi hukum
atau dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non-Executable), karena
cacat material sejak awal dan merugikan hak masyarakat adat Cirapuhan yang
sebenarnya
Komentar
Posting Komentar