Rekayasa Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos

 Rekayasa Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos

Poin Kasus Dago elos terbaru disampaikan merujuk langsung pada inti analisis mendalam yang dibuat oleh Muhammad Basuki Yaman, perwakilan dari Masyarakat Adat Kampung Cirapuhan. [1]

"Dago Elos Terbaru Juni 2026 – Analisa Muhammad Basuki Yaman Yang Telah Dilaporkan" dan berisi analisis, opini, serta dugaan-dugaan mengenai konflik agraria Dago Elos, termasuk dugaan rekayasa hukum, manipulasi administratif, perubahan identitas wilayah, kolusi para pihak, serta laporan yang disebut telah disampaikan ke berbagai lembaga negara.

Beberapa pokok yang muncul dalam dokumen dan dokumen terkait yang terindeks di web antara lain:

  • Dugaan bahwa konflik Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan terdapat rekayasa hukum dan administratif yang mempengaruhi proses perkara.
  • Kritik terhadap kesesuaian antara dokumen hukum yang digunakan di pengadilan dan kondisi fisik maupun sejarah penguasaan tanah di lapangan.
  • Dugaan adanya perubahan atau penggunaan nama wilayah yang dinilai mempengaruhi konstruksi perkara dan identifikasi objek sengketa

·  Komisi Yudisial secara formal telah mengirimkan surat resmi kepada Muhammad Basuki Yaman selaku perwakilan warga Kampung Cirapuhan.

  • ·  Surat tanggapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan mandiri serta berkas analisis hukum (judex facti dan judex juris) yang diserahkan Basuki Yaman mengenai kejanggalan sengketa agraria di wilayah tersebut

 

Kolusi Penggugat , tergugat dan Jaringan nya dalam merekayasa Wilayah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos untuk melegalkan alas Hak Tergugat yang tidak jelas . Selain mendorong Penggugat supaya menang . Jadi Menang Penggugat maupun Tergugat jaringan ini masih di untung kan .

menurut muhammad basuki yaman  ada sekitar 5 ha wilayah Cirapuhan di rekayasa penggugat , tergugat dan jaringan nya menjadi dago elos dengan motif melegal kan alas hak tergugat dan penggugat yang ada di cirapuhan sehingga jadi kolusi mereka .

Jadi Bila Penggugat Menang Jaringan ini mendapatkan 6,3 hektar hingga 6,9 hektar . Bila Tergugat menang maka Jaringan ini akan mendapatkan Lahan untuk Kolusi mereka yang di jadikan alas Hak yang tak jelas Riwayat nya oleh Tergugat Utama sekitar 15.000 meter dan atau di dalam ada Makam ( melibatkan Sahidin dan kawan kawan ) , Ada Masjid dan Lapangan Bawah ( melibatkan Iwan Surjadi dan kawan kawan . Iwan Surjadi dikenal sebagai Komisaris PT Batu nunggal ketika itu . dengan luas 270 meter dan 868 meter ) dan juga objek 80 meter dan lain lain nya . Dan juga eks Lapangan bola seluas 7.000 meter dan sebagian telah di oper alihkan . Dan di dalam nya juga ada warga Cirapuhan yang di Intimidasi dan di Halang Halangi Hak nya . Sejak lama . Sisi Lainnya melibatkan Oknum Tomas dan Oknum Toga yang telah mendapatkan legalitas surat yang tak jelas Riwayat nya . Dan juga melibatkan pula Pati ( purn Perwira Tinggi Bintang dua . Baca putusan pengadilan Negeri Perdata yang Lengkapnya . Dan juga Putusan Pidana , kesaksian petugas BPN bahwa 6,9 hektar ada di Dago Elos semakin membuktikan ada Oknum BPN ikut terlibat rekayasa Wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos . Selain itu eks Pasar Inpress pun tak jelas . Catatan Eks Pasar Inpress beda dengan pasar di Terminal Dago .

Ha; ini bukan Hanya masalah tanah namun Status Domisi warga Cirapuhan Tidak Jelas . Pertama status Domisili Ganda , Warga Cirapuhan rw 01 dan juga bisa menjadi warga Dago ELos rw 02 . Kedua tak punya Identitas Domisili mengingat Cirapuhan bukan bagian dari Dago Elos . Cirapuhan yang terkena Dampak adalah bagian Dari Rw 01 Dago ( tanpa kata Elos ) . Sementara Itu Dago Elos sendiri merupakan wilayah Bagian dari Rw 02 Dago .

 

Jadi Dago identic dengan kelurahan terdiri dari beberapa Rw . Sementara Bila Dago Elos ( ada kata Elos )  adalah wilayah bagian dari rw 02 yang ada di Kelurahan Dago . Wilayah bagian rw 02 Dago lainnya selain Dago Elos adalah Los Kadu dan Pandanwangi .

 

Berdasarkan dokumen analisis dan aduan miliknya, terdapat perbedaan aspirasi dan fakta lapangan yang sangat mendasar antara wilayah Cirapuhan dan klaim massal Dago Elos. [1]

Menurut analisis Muhammad Basuki Yaman, berikut adalah modus rekayasa dan kolusi yang ia bongkar:

1. Pergeseran Wilayah dan "Salah Alamat" Objek Sengketa

·         Pencaplokan Nama Wilayah: Basuki Yaman menyatakan bahwa objek sengketa seluas kurang lebih 5 hektar sebenarnya berada di Kampung Cirapuhan (RW 01). [1]

·         Taktik Pengalihan: Pihak penggugat, tergugat utama, beserta jaringannya diduga sengaja memindahkan atau membungkus identitas wilayah tersebut seolah-olah semuanya adalah bagian dari Dago Elos (RW 02). [1]

·         Tujuannya: Mengaburkan fakta fisik di lapangan agar warga asli Cirapuhan kehilangan posisi hukum dan hak suara atas tanah adat mereka sendiri. [1]

2. Modus Kolusi "Saling Gugat" untuk Melegalkan Hak

·         Gugatan Sandiwara: Yaman secara tegas menyebut adanya Indikator Rekayasa Saling Gugat. Sengketa di pengadilan antara penggugat dan tergugat dinilai bukan konflik nyata, melainkan kolusi. [1]

·         Skema Tukar Guling / Pelegalan: Pihak-pihak yang "berperkara" di dalam persidangan diduga bekerja sama untuk mendapatkan satu hal: Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

·         Hasil Akhir: Putusan itulah yang nantinya mereka gunakan sebagai alat negara untuk melegalkan dokumen dasar (alas hak) mereka yang cacat hukum di Cirapuhan, sekaligus dipakai sebagai "senjata resmi" untuk mengusir masyarakat. [1]

3. Dampak Korban yang Lebih Luas

Dalam dokumennya, Yaman menegaskan bahwa korban dari mafia tanah ini bukan hanya satu kelompok saja, melainkan: [1]

·         Masyarakat Adat RW 01 Kampung Cirapuhan (yang wilayahnya dicaplok dan direkayasa).

·         Masyarakat RW 02 Dago Elos (yang ikut terseret dalam skenario konflik).

·         Aparatur dan Lembaga Negara (termasuk para hakim dan kementerian yang dinilai ikut teperdaya oleh dokumen formal palsu yang diajukan para pelaku). [1]

Analisis dari Basuki Yaman inilah yang melandasi tuntutan kerasnya kepada Komisi Yudisial agar seluruh putusan perdata perihal tanah tersebut dibatalkan demi hukum atau dinyatakan tidak dapat dieksekusi (Non-Executable), karena cacat material sejak awal dan merugikan hak masyarakat adat Cirapuhan yang sebenarnya

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Domein verklaring

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat