Modus dan Motif dalam Sandiwara kasus Dago Elos
Modus dan Motif dalam Sandiwara kasus Dago Elos
Surat atau pandangan terbaru dari Muhammad
Basuki Yaman berkaitan erat dengan advokasinya dalam membongkar dugaan
praktik mafia tanah pada sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Bandung
(khususnya yang mencakup wilayah Kampung Cirapuhan RW 01). [1,
2]
Laporan Muhammad Basuki Yaman terkait Rekayasa
Wilayah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos . sudah di terima DPR RI ,
Modus Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam
kasus Dago Elos
Motif tergugat , Penggugat dan jaringan nya dalam
kasus Dago Elos .
Kolusi Tergugat , penggugat dan jaringan nya dalam
kasus Dago Elos
Dampak hukum warga Cirapuhan dalam kasus rekayasa
Dago Elos
Poin-poin utama dari surat dan analisis beliau
mencakup:
·
Surat kepada Presiden: Beliau telah melayangkan surat kepada Presiden
Republik Indonesia (selaku Panglima Tertinggi). Poin utama surat tersebut
mendesak agar negara bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus sengketa
ini demi melindungi rakyat yang tertindas. [1]
·
Dugaan Manipulasi Sistematis: Menurut analisis beliau, sengketa ini bukan
sekadar permasalahan antara warga dan pihak penggugat (Keluarga Muller),
melainkan melibatkan praktik mafia tanah dan kolusi yang sistematis. Beliau
menyoroti bahwa keberadaan Kampung Cirapuhan telah dikaburkan dan dimanipulasi
secara struktural di pengadilan. [1,
2]
·
Melacak Aset (TPPU): Basuki Yaman menekankan perlunya menelusuri Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) untuk melacak aset-aset ilegal. Baginya, yang terpenting bukan
sekadar menangkap "pion" pelaku penipuan, melainkan menyelamatkan hak
tanah warga dan aset negara yang berpotensi turut diserobot. [1,
2]
·
Analisis Putusan Pengadilan: Beliau menyoroti kelemahan putusan judex facti
(tingkat pertama dan banding) yang dianggap terjebak oleh jaringan mafia tanah,
sehingga tidak melihat keabsahan bukti material secara jeli
konsekuensi hukum dan administrasi wilayah, bukan sekadar
persoalan alamat.
Jika saya rangkum, logika yang sampaikan Terkait 5 hektar
Wilayah Cirapuhan ( ada sekitar 4 hingga 5 rt ) menjadi bagian wilayah 2 rt di
rw 02 di Dago Elos adalah:
Sehubungan Penggugat mengemukakan objek 6,9 ha ada di Dago
Elos .
Sehubungan Tergugat mengajukan permohonan kepada Hakim Hanya
rt rt di Rw 02 ( artinya 2 rt di Dago Elos )
Dan juga Para pihak Tergugat kuasa Bu Raminten dkk dan atau kuasa H
Syamsul Mapareppa Dkk .
Dalam Sidang Perdata . Periksa Putusan Perdata Pengadilan
Negeri Bandung
Diduga Motif nya saling berkolusi untuk memberikan
kemenangan Penggugat terkait Objek 6,9 Hektar . Dan atau Berkolusi untuk melegalkan
surat tanah dan atau PBB yang tidak jelas riwayat nya yang ada pada Tergugat .
yaitu terdiri 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau 15.000 meter dan atau
banyak lagi lainnya .
Jadi Bila tergugat menang pun maka jaringan tergugat dan
penggugat bisa berkolusi . dengan adanya riwayat surat dan atau PBB yang tidak
jelas . sementara itu pihak lain nya di halang halangi dan atau di Intimidasi
. Dengan modus surat tanah yang seharusnya
di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago Elos .
Data petugas BPN pun sudah direkayasa . Kesaksian petugas BPN
dalam sidang Pidana mengemukakan 6,9 hektar ada di Dago Elos . didalam nya ada Rosid , Suratman , Diman , amat
dan lain lain . Padahal fakta nya ada Cirapuhan RT 07 rw 01 bukan di Dago Elos
( dago elos sendiri merupakan wilayah bagian dari rw 02 . Dago Elos hanya ada 2
rt . Sedangkan rw 01 Cirapuhan yang di rekayasa jadi Dago Elos . ada sekitar 4
rt atau 5 rt )
Periksa Putusan Pidana dalam kasus Heri hermawan Muller dkk.
Kesaksian Mereka cenderung dusta atau tidak jelas dengan
fakta lapangan . Hal ini dikuatkan kesaksian Drs Wahyu Prtibadi Bahwa ia berada
di rt 09 rw 01 sedangkan sengketa ada di Dago Elos . Hal ini menunjukan Rw 01
dan Dago Elos adalah wilayah yang berbeda .
Sehingga ada Status warga Negara Indonesia seperti Muhammad
Basuki Yaman dan ribuan lainnya tidak jelas . Terkait mereka adalah Warga
Kampung Cirapuhan rw 01 .
Sehingga seolah subtansi domisili nya menjadi seperti
1. Status pertama
Muhammad Basuki Yaman dan ribuan warga secara faktual
tinggal di Kampung Cirapuhan RW 01.
Ini adalah domisili berdasarkan keberadaan fisik dan
administrasi yang mereka kenal sehari-hari.
2. Status kedua
Kampung Cirapuhan RW 01 dianggap masuk ke RT 01 atau RT 02
Dago Elos RW 02.
Jika demikian, warga Cirapuhan ( ada 4 hingga 5 rt ) secara hukum menjadi
bagian dari wilayah Dago Elos RW 02. Jadi 2 rt di wilayah Dago Elos menjadi
Induk dari 5 rt di Kampung Cirapuhan .
Fakta sidang penggugat mengemukakan Dago Elos , tergugat
mengemukakan Dago Elos . Bpn mengemukakan Dago Elos .
Motif nya ada Sertifikat dan Pbb di proses secara iligal menjadi
bagian dari Kolusi mereka .
3. Status ketiga ( tidak
jelas )
Jika Cirapuhan RW 01 bukan bagian dari RT 01 maupun RT 02
Dago Elos RW 02, maka muncul pertanyaan: status wilayah warga tersebut berada
di mana? Jadi seolah ada 2 rt menjadi induk dari 4 hingga 5 rt .
DPR RI dan Lembaga lainnya telah menerima laporan terkait
Rekayasa Wilayah
Surat
mencantumkan nomor:
- B269474
- B265486
- B266526

surat
pemberitahuan penerimaan pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
melalui Sekretariat Jenderal DPR RI.
Berikut
poin-poin pentingnya:
- Nomor surat: B/6774/HK.10/6/2026
- Tanggal: 5 Juni 2026
- Sifat: Biasa
- Perihal: Pemberitahuan
- Penerima: Muhammad Basuki Yaman,
alamat di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Isi pokok surat
Surat
tersebut menyatakan bahwa DPR RI telah menerima pengaduan yang ditujukan
kepada Pimpinan Komisi II DPR RI terkait:
Dugaan
mafia tanah dan manipulasi wilayah sengketa Dago Elos, Bandung.
Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR, Sekretariat
Jenderal menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Pimpinan
Komisi II DPR RI untuk memperoleh tindak lanjut.
Nomor tiket pengaduan
Surat
mencantumkan tiga nomor tiket untuk memantau status pengaduan:
- B269474
- B265485
- B266526
Pemantauan
status dapat dilakukan melalui:
Arahan lanjutan
Apabila
ingin menyampaikan pengaduan berikutnya, pelapor diminta mengunggah dokumen
dalam format PDF atau hasil pemindaian melalui:
Penandatangan
Surat
ditandatangani secara elektronik oleh:
Budi
Wuryanto, S.H.
Plh.
Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

Komentar
Posting Komentar