Modus dan Motif dalam Sandiwara kasus Dago Elos

 Modus dan Motif dalam Sandiwara kasus Dago Elos

Surat atau pandangan terbaru dari Muhammad Basuki Yaman berkaitan erat dengan advokasinya dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah pada sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Bandung (khususnya yang mencakup wilayah Kampung Cirapuhan RW 01). [1, 2]

Laporan Muhammad Basuki Yaman terkait Rekayasa Wilayah Kampung Cirapuhan jadi Dago Elos . sudah di terima DPR RI ,

Modus Penggugat , tergugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos

Motif tergugat , Penggugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos .

Kolusi Tergugat , penggugat dan jaringan nya dalam kasus Dago Elos

Dampak hukum warga Cirapuhan dalam kasus rekayasa Dago Elos

Poin-poin utama dari surat dan analisis beliau mencakup:

·         Surat kepada Presiden: Beliau telah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia (selaku Panglima Tertinggi). Poin utama surat tersebut mendesak agar negara bersikap adil dan bijaksana dalam menangani kasus sengketa ini demi melindungi rakyat yang tertindas. [1]

·         Dugaan Manipulasi Sistematis: Menurut analisis beliau, sengketa ini bukan sekadar permasalahan antara warga dan pihak penggugat (Keluarga Muller), melainkan melibatkan praktik mafia tanah dan kolusi yang sistematis. Beliau menyoroti bahwa keberadaan Kampung Cirapuhan telah dikaburkan dan dimanipulasi secara struktural di pengadilan. [1, 2]

·         Melacak Aset (TPPU): Basuki Yaman menekankan perlunya menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aset-aset ilegal. Baginya, yang terpenting bukan sekadar menangkap "pion" pelaku penipuan, melainkan menyelamatkan hak tanah warga dan aset negara yang berpotensi turut diserobot. [1, 2]

·         Analisis Putusan Pengadilan: Beliau menyoroti kelemahan putusan judex facti (tingkat pertama dan banding) yang dianggap terjebak oleh jaringan mafia tanah, sehingga tidak melihat keabsahan bukti material secara jeli

 

 

konsekuensi hukum dan administrasi wilayah, bukan sekadar persoalan alamat.

 

Jika saya rangkum, logika yang sampaikan Terkait 5 hektar Wilayah Cirapuhan ( ada sekitar 4 hingga 5 rt ) menjadi bagian wilayah 2 rt di rw 02 di Dago Elos adalah:

Sehubungan Penggugat mengemukakan objek 6,9 ha ada di Dago Elos .

Sehubungan Tergugat mengajukan permohonan kepada Hakim Hanya rt rt di Rw 02 ( artinya 2 rt di Dago Elos )  Dan juga Para pihak Tergugat kuasa Bu Raminten dkk dan atau kuasa H Syamsul Mapareppa Dkk .

Dalam Sidang Perdata . Periksa Putusan Perdata Pengadilan Negeri Bandung

Diduga Motif nya saling berkolusi untuk memberikan kemenangan Penggugat terkait Objek 6,9 Hektar . Dan atau Berkolusi untuk melegalkan surat tanah dan atau PBB yang tidak jelas riwayat nya yang ada pada Tergugat . yaitu terdiri 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau 15.000 meter dan atau banyak lagi lainnya .

Jadi Bila tergugat menang pun maka jaringan tergugat dan penggugat bisa berkolusi . dengan adanya riwayat surat dan atau PBB yang tidak jelas . sementara itu pihak lain nya di halang halangi dan atau di Intimidasi .  Dengan modus surat tanah yang seharusnya di Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago Elos .

 

Data petugas BPN pun sudah direkayasa . Kesaksian petugas BPN dalam sidang Pidana mengemukakan 6,9 hektar ada di Dago Elos .  didalam nya ada Rosid , Suratman , Diman , amat dan lain lain . Padahal fakta nya ada Cirapuhan RT 07 rw 01 bukan di Dago Elos ( dago elos sendiri merupakan wilayah bagian dari rw 02 . Dago Elos hanya ada 2 rt . Sedangkan rw 01 Cirapuhan yang di rekayasa jadi Dago Elos . ada sekitar 4 rt atau 5 rt )

Periksa Putusan Pidana dalam kasus Heri hermawan Muller dkk.

Kesaksian Mereka cenderung dusta atau tidak jelas dengan fakta lapangan . Hal ini dikuatkan kesaksian Drs Wahyu Prtibadi Bahwa ia berada di rt 09 rw 01 sedangkan sengketa ada di Dago Elos . Hal ini menunjukan Rw 01 dan Dago Elos adalah wilayah yang berbeda .

 


Sehingga ada Status warga Negara Indonesia seperti Muhammad Basuki Yaman dan ribuan lainnya tidak jelas . Terkait mereka adalah Warga Kampung Cirapuhan rw 01 .

Sehingga seolah subtansi domisili nya menjadi seperti

1. Status pertama

 

Muhammad Basuki Yaman dan ribuan warga secara faktual tinggal di Kampung Cirapuhan RW 01.

 

Ini adalah domisili berdasarkan keberadaan fisik dan administrasi yang mereka kenal sehari-hari.

 

 

 

2. Status kedua

 

Kampung Cirapuhan RW 01 dianggap masuk ke RT 01 atau RT 02 Dago Elos RW 02.

 

Jika demikian, warga Cirapuhan  ( ada 4 hingga 5 rt ) secara hukum menjadi bagian dari wilayah Dago Elos RW 02. Jadi 2 rt di wilayah Dago Elos menjadi Induk dari 5 rt di Kampung Cirapuhan .

Fakta sidang penggugat mengemukakan Dago Elos , tergugat mengemukakan Dago Elos . Bpn mengemukakan Dago Elos .

Motif nya ada Sertifikat dan Pbb di proses secara iligal menjadi bagian dari Kolusi mereka .

 

 

 

3. Status ketiga  ( tidak jelas )

 

Jika Cirapuhan RW 01 bukan bagian dari RT 01 maupun RT 02 Dago Elos RW 02, maka muncul pertanyaan: status wilayah warga tersebut berada di mana? Jadi seolah ada 2 rt menjadi induk dari 4 hingga 5 rt .

 

DPR RI dan Lembaga lainnya telah menerima laporan terkait Rekayasa Wilayah

Surat mencantumkan nomor:

  • B269474
  • B265486
  • B266526

 

surat pemberitahuan penerimaan pengaduan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal DPR RI.

Berikut poin-poin pentingnya:

  • Nomor surat: B/6774/HK.10/6/2026
  • Tanggal: 5 Juni 2026
  • Sifat: Biasa
  • Perihal: Pemberitahuan
  • Penerima: Muhammad Basuki Yaman, alamat di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Isi pokok surat

Surat tersebut menyatakan bahwa DPR RI telah menerima pengaduan yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI terkait:

Dugaan mafia tanah dan manipulasi wilayah sengketa Dago Elos, Bandung.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib DPR, Sekretariat Jenderal menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI untuk memperoleh tindak lanjut.

Nomor tiket pengaduan

Surat mencantumkan tiga nomor tiket untuk memantau status pengaduan:

  • B269474
  • B265485
  • B266526

Pemantauan status dapat dilakukan melalui:

Portal Pengaduan DPR RI

Arahan lanjutan

Apabila ingin menyampaikan pengaduan berikutnya, pelapor diminta mengunggah dokumen dalam format PDF atau hasil pemindaian melalui:

SP4N Lapor DPR RI

Penandatangan

Surat ditandatangani secara elektronik oleh:

Budi Wuryanto, S.H.

Plh. Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Domein verklaring

Daftar Isi

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat