Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos )
Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos )
Menurut Muhammad Basuki Yaman, lokasi sengketa yang disebut "Dago Elos" secara formal dan publik ternyata tidak sepenuhnya berada di Dago Elos itu sendiri. Wilayah konflik yang disengketakan meliputi Kampung Cirapuhan di RW 01
( bahkan jauh lebih luas yang berdampak yaitu sekitar 4,4 hektar hingga 5
hektar . tapi banyak yang telah di manipulasi jaringan mafia tanah yang sama ) . Kampung Cirapuahan Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, yang secara administratif bukan bagian dari Dago Elos RW 02.

Lokasi
Sengketa Tanah Dago Elos Bukan Di Dago Elos Tapi di Dago ( tanpa kata elos )
Inti dari perbedaan tersebut menurut Yaman adalah:
1.
Manipulasi Nama dan Wilayah
·
Beberapa pihak penggugat sengketa mengklaim area di RW 01 Kampung Cirapuhan sebagai bagian dari Dago Elos, sehingga publik sering memahami seluruh konflik sebagai “Dago Elos.”
Bahkan istilah Dago elos adalah jebakan mafia tanah
·
Secara historis dan administratif, Dago Elos merujuk pada
pasar yang berada di RW 02 Kelurahan Dago. Penggunaan istilah “Dago Elos” di luar RW 02 adalah bagian dari strategi rekayasa klaim untuk memperkuat kepentingan pihak tertentu.
2.
Target Sengketa yang Lebih Luas
·
Sengketa tidak hanya 6,3–6,9 hektar tanah di Dago Elos RW 02, tetapi juga mencakup tanah-tanah kecil di RW 01, termasuk bidang 80 m², 270 m², 868 m² hingga 15.000 m² yang diklaim bagian dari skema kolusi oleh jaringan mafia tanah.
·
Wilayah RW 01 menjadi penting sebagai target konflik karena dikuasai warga tradisional (Kampung Cirapuhan) yang menolak pengalihan klaim berdasarkan dokumen kolonial.
Dan juga klaim oknum warga , oknum tomas dan oknum toga , oknum aparatur dan oligarki
dan spekulan ( malah di belakang para oknum tergugat = bercampur dengan
tergugat murni )
3.
Fakta Empiris Sengketa
·
Sengketa formal hanya menampilkan dua pihak di pengadilan, namun menurut Yaman terdapat empat pihak nyata: dua pihak formal (penggugat dan tergugat) dan dua pihak yang berada di balik layar atau menjadi korban yang dirugikan oleh manipulasi hukum.
4.
Motif Kolusi dan Rekayasa
·
Menurut Yaman, kasus Dago Elos bukan sekadar urusan perdata atau hak milik formal, tetapi merupakan hasil strategi kolusi untuk menguasai tanah strategis di Dago, di mana konflik dipublikasikan seolah terjadi di Dago Elos semata, padahal wilayah sebenarnya lebih luas
berada Kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 ha hingga 5 ha . Hal ini belum
lagi dampak akses jalan pihak warga yang harus melalui wilayah konflik sekitar
10 ha .
Kesimpulan:
Lokasi sengketa yang “bukan di Dago Elos tetapi di Dago” merujuk pada Kampung Cirapuhan RW 01 Dago, yang diklaim secara manipulatif sebagai bagian dari Dago Elos RW 02. Analisis Muhammad Basuki Yaman menekankan pentingnya memahami perbedaan administratif, sejarah, dan strategi klaim tanah ini agar tidak keliru menilai konflik hanya sebatas wilayah yang dikenal publik sebagai Dago Elos.
Adapun pihak penggugat pada awalnya mengemukakan
Dago ( tanpa kata Elos ) namun kemudian Dago elos . ( periksa putusan
pengadilan negeri yang lengkap nya pokok perkara poin 12 poin 14 sudah mulai
berubah hal 32 )
Sementara itu bab alat bukti tergugat utama nomor
39 ( masih melibatkan rw 01 ) kemudian bab alat bukti nomor 41 ( sudah berubah
) . Hal ini untuk mendukung bab alat bukti nomor 27 ( objek 15.000 meter ) yang
lebih identic ada di kampung cirapuhan . Dan juga pihak tergugat yang menjadi
simpatisannya yang banyak di kampung cirapuhan tapi di manipulasi jadi dago
elos . . ( periksa putusan pengadilan negeri
yang lengkap nya hal 71 sd hal 75 )
Kemudian tergugat utama mengajukan permohonan
kepada hakim untuk warga rw 02 ( tanpa rw 01 ) . Ini lah yang di duga potensi
kolusi rekayasa saling gugat . penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya
. Dan juga bukti adanya intimidasi dan penghalang halangan hak karena sejak lama masyarakat adat di
Intimidasi dan di haling halangi haknya bahkan ada yang tidak di perkenankan
urus PBB sekalipun .
Komentar
Posting Komentar