Laporan Penanganan Perkara Perdata dengan Objek Gugatan Tanah oleh Pemkot Bandung

Laporan Penanganan Perkara Perdata dengan Objek Gugatan Tanah oleh Pemkot Bandung


https://jdih.bandung.go.id/home/produk-hukum/putusan-pengadilan/28576





Putusan Nomor 465/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tentang Laporan Penanganan Perkara Perdata dengan Objek Gugatan Tanah di Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung. Beranda Produk Hukum Putusan Pengadilan Putusan Badan Peradilan Putusan Nomor 465/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst tentang Laporan Penanganan Perkara Perdata dengan Objek Gugatan Tanah di Dago Elos Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.





  • Dokumen ini yang tersedia di JDIH Kota Bandung hanya berupa laporan penanganan perkara, bukan teks lengkap putusan pengadilan yang berisi pertimbangan hakim dan amar putusan secara rinci.



  • Tidak ada rincian mengenai tanggal dibacakan atau isi putusan yang tersedia langsung dari sumber laporan penanganan tersebut.




















  • Perkara sengketa tanah di Dago Elos sendiri telah melalui berbagai tingkatan proses hukum, termasuk adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022 yang memenangkan pihak ahli waris Muller dan memicu reaksi dari warga setempat. Putusan yang Anda sebutkan (Nomor 465/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst) kemungkinan besar adalah bagian dari rangkaian proses hukum atau laporan administratif terkait sengketa yang lebih besar tersebut. 
Penyerahan tanah yang dikuasai oleh Pemda Kotamadya Bandung, terletak di Jalan Dago Atas kepada Ny. Nini Karim, SH. qq Yayasan Ibu Emma. Beranda Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan Daerah Keputusan Wali Kota Nomor 3737/73 Tahun 1973






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat