Kekacauan nama Lokasi Sengketa tanah Dago dan luas Wilayah nya
Kekacauan nama Lokasi Sengketa tanah Dago dan luas
Wilayah nya . Berikut pengalihan objek Sengketa pengalihan Eigendome verponding
3742 dan 6467 di kampung cirapuhan rw 01 ke Dago Elos rw 02 . Sehingga Konflik
Dago Elos adalah Jebakan Jaringan mafia Tanah Nasional . Manipulasi kampung
Cirapuhan rw 01 yang kemudian di lakukan aneksasi terhadap nya . Dengan Modus Konflik
Dago Elos .
Luas Objek Gugatan di Dago Elos menurut muhammad
Basuki Yaman versi warga kampung Cirapuhan . Namun lebih tepatnya nya Luas
Objek Gugatan di Dago ( tanpa kata elos ) . Luas Sengketa tanah Dago .
Manipulasi Konflik Dago Elos . Luas objek gugatan di Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan
Coblong, Kota Bandung, mencakup tanah bekas Hak Eigendom Nomor 3740, 3741,3742 dan 6467 . lebih tepat nya lokasi nya di Dago bukan Dago
Elos . Adapun Dago Elos adalah wilayah manipulatif jaringan mafia tanah yang
mana menjadi focus aksi mereka .
Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya
sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi
penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah
terorganisir tingkat Nasional .
Catatan manipulasi Luas objek gugatan Dago
elos .
· luas Eigendom Verponding Nomor 3740
· seluas 5.316 meter persegi
· luas Eigendom Verponding Nomor 3741
· luas Eigendom Verponding seluas 13.460 meter
persegi
· Nomor 3742 seluas 44.780 meter persegi
· ( dan luas Eigendom Verponding 6467 adalah
5.780 m² . catatan ini pihak tergugat yang mengemukakan )
· Fakta menurut keterangan masyarakat (
catatan penting masyarakat adat dulu tidak paham masalah Eigendome Verponding .
Namun mereka paham masalah kontur tanah nya |) sehingga berikut pada kesimpulannya
:
· terkait gambaran pembagian wilayah dan luas
nya
· Dago elos atau rw 02 luas sekitar 1,9 ha (
terkait dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3740: 5.316
m² dan Verponding №3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding : 18
. 776 m² )
· Kampung Cirapuhan rw 01 sekitar 5 Hektar ( terkait
dengan identik dengan alas hak barat Eigendome Verponding №3742: 44.780 m²
Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga luas dua buah Eigendome
Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467 adalah 50.560 m²
)
Luas Objek Gugatan di Dago Elos . Pada dasar nya
sangat lah Janggal . Sehingga timbul lah motif rekayasa saling gugat . Kolusi
penggugat dan tergugat utama yang mana juga melibatkan jaringan mafia tanah
terorganisir tingkat Nasional
Bahwa Heri Hermawan muller dkk dan PT Dago
Inti Graha ( Jo Budi Hartanto ) menggugat lahan seluas 6,3 hektar di Dago Elos
.
( putusan Pengadilan Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
hal 32 poin 12 , poin 14 dan seterusnya . awalnya mengemukakan Dago kemudian
Dago elos )
Bahwa kejanggalan gugatan nya terkait dengan
luas dan lokasi objek nya . Bahwa Ia mengemukan 6, 3 ha ( sekitar 63.556 meter
persegi atau 6,3 hektar dengan nomor eigendome verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² dan Verponding №3742: 44.780 m² ) di Dago Elos .
Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 Dago . Yang mana luasnya hanya
sekitar 1,9 ha datau atau 18 . 776 m² dari Verponding №3740: 5.316 m²
Verponding №3741: 13.460 m² )
Jadi kejanggalannya adalah menggugat 6,3 ha
di objek yang luasnya hanya 1,9 ha !!!
Para tergugat utama dan jaringan nya semakin
membuat kacau ( karena diduga memang ber kolusi saling gugat ) bahwa pihak
tergugat mengemukakan banyak hal , pada inti nya seolah bahwa tergugat
mengemukakan 6,9 ha ( pihak ini menambahkan Eigendom Verponding nomor 6467
adalah 5.780 m², ) ada di Dago elos dan atau di rw 02 . Sehingga mengajukan
permohonan kepada hakim untuk memproses warga rw 02 . ( ( putusan Pengadilan
Negeri Bandung 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg hal 46 poin 4 dan seterusnya dan
atau baca sebelum nya . Pada awalnya pihak ini mengemukakan Dago dan atau rw 01
dan rw 02 dan atau kampung cirapuhan dago elos . Namun pada akhirnya permohonan
nya kemudian rw 02 dan atau Dago elos )
Kembali kita menganalisa nya berikut
gambaran nya , penggugat mengemukakan 6,3 ha di lokasi 1,9 adalah hak pihak nya
. Tergugat mengemukakan bahwa 6,9 ha di 1,9 ha adalah hak pihak nya .
Perlu kami jelaskan Dago adalah kelurahan
Dago . Tapi bila ditambahkan kata elos maka makna nya beda . Dago elos adalah
pasar yang berada di wilayah rw 02 yang luas nya 0,5 ha hingga 1,9 ha . Untuk
itu diduga mereka berkolusi dengan jaringan terorganisir sejak tahun 1980 an .
Sehingga Ev 3742 ( dan atau 6467 ) dengan
luas sekitar 5 hektar , yang mana identik dengan kampung cirapuhan rw 01 di
manipulasi jadi Dago elos rw 02 . Lalu kenapa banyak pihak mengemukakan lokasi
di Dago elos ? seperti kami jelaskan Diduga mereka terlibat dan atau mengambil
data dari pihak yang terlibat memanipulasi luas dan nama objek dan atau nama
wilayah sejak tahun 1980 an .
Dari sini lah muncul Modus Rekayasa Saling
gugat . Yang mana ( Jaringan induk nya ) diduga membuat prioritas utama memberi
kemenangan pihak penggugat . Sehingga mendapatkan lahan yang luas dan mudah
membagikan nya .
Tapi tak cukup sampai disitu , jaringan ini
juga mempersiapkan alternatif target bila Pengadilan memberikan kemenangan
pihak tergugat . Sehingga pihak tergugat di bekali beberapa bab alat bukti dan
argumen hukum dan juga riwayat nya . Sehingga dijadikan bab alat bukti dan
semacamnya . Diantaranya objek 15.000 meter dan lain lain nya . Termasuk 80 m ,
270 m , 868 meter , dan dengan dijadikan nya simpatisan nya sebagai tergugat .
Pada dasar nya tergugat didata secara detail
. Misalnya keluarga Udin S ( dan atau Cepi . cepi adalah anak Udin ) tergugat
22, 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . Namun jaringan ini juga memasukan tergugat
acak dan atau tergugat asli .
Jadi pada inti nya motif nya melegal kan
objek objek yang disengketakan baik yang dikuasai nya ( sehingga akan bertambah
). Dan juga objek yang mendapatkan legal standing namun dengan riwayat tak
jelas . Maupun yang dikuasai pihak ketiga . ( dengan pangalihan pengalihan nama
lokasi dan atau objek nya itu tadi ) .
Berikut ini dugaan manipulasi dalam kasus
agraria Dago Elos menurut versi Muhammad Basuki Yaman. Berikut ringkasan isi
Isi Pokok:
· Target objek pihak ketiga (tidak tergugat):
Warga yang tidak termasuk tergugat justru menjadi sasaran intimidasi dan
terhalang hak atas lahan pribadi dan fasilitas umum berupa lapangan atas ,
lapangan bawah , makam dan jalan .
· luas target 80 meter ( atau puluhan ) hingga
ribuan meter ( 3.000 mtr dan atau 11.000 mter dan atau 15.000 hingga 6 hektar
dan atau lebih )
- Interaksi penggugat-tergugat (2016):
Diduga terjadi kolusi sejak 2016.
- Gugatan 6,3 ha: Disebutkan bahwa luas lahan
di RW 02 (Dago Elos) hanya 1,9 ha, namun gugatan mencakup 6,3 ha.
- Manipulasi data: Sertifikat eigendom 3742
di Cirapuhan RW 01 diduga dipindahkan ke RW 02 untuk mendukung gugatan.
- Pendataan tergugat 2013 -2015/2016
Dugaan Kronologi ( sekitar 2016):
1. Tebus SHM Rp 40 juta sd 200 jt an ( obejk
yang hendak di lelang )
2. Jo Budi kasih Rp 300 juta
3. Penggugat kuasai 220 m²
4. dari Budi Harley dari tergugat II asep
makmun . asep makmun tak jelas dari mana . ( periksa berkas rt rw dago elos
1997 mengemukakan garapan 280 m . adapun ini keterangan warga tak jelas . boleh
dikata diduga di kasih cuma cuma )
5. PBB 15.000 m² ke Dedy M Saad
6. Ramintern CS (1 Juni 2016 dan 06 November
2016 )
7. Iwan Surjadi CS ( aktif 2008 sd 2014 /
2015 dan atau 2016 ) berkorelasi dengan shm 270 m ( Didi Koswara diduga di beri
peran sebagai tergugat ) 868 m ( Ismail Tanjung , ketua Rw 02 Dago elos diduga
di beri peran tomas yang membantu sertifikasi dan atau juga mengubah kampung
cirapuhan jadi Dago elos ) . bersama Asep Makmun , apud sukendar dll .
8. Gugatan resmi 30 Nov 2016 ( terdaftar di
pengadilan )
9. Pemindahan eigendom 3742 , 6467 dan PBB
15.000 m² ke RW 02 atau Dago elos .
Kesimpulan Visual:
- Manipulasi wilayah: Objek dari RW 01
dialihkan ke RW 02 (Dago Elos) sebagai dasar gugatan. Dan atau EV 3742 dan 6467
di alihkan ke Rw 02 dan atau Dago elos .
· Motif Kolusi: Indikasi saling menguntungkan
antara penggugat dan tergugat dengan banyak alternatif objek.
Luas Eigendome Verponding di Dago Elos hanya 18 .
776 m Muller menggugat 63.556 m² ( janggal kan )
Berikut suara pihak tergugat ( pada Tanggal
30 aprl 2025 ) pada intinya mereka tak mau di BATAL kan gugatan . diduga
penggugat maupun tergugat menang pun jaringan ini masih untung . ( dengar suara
dalam video nya . )
https://youtu.be/ZgVfDkkNOKo?si=osokJtuir_EQIrcU untuk
video yang lebih panjang bisa cek :
https://youtu.be/4WyvNZZWSvw?si=9H418RGBELmrfoNz https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=vSJ_VoNFetWYUENO
Catatan artikel lainnya : Membongkar Mafia
di Dago Elos ( Wawancara Muhammad Basuki Yaman ) Laporan DPR RI
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Kampung
Cirapuhan, dilaporkan telah mengajukan laporan kepada Komisi II dan III DPR RI
mengenai dugaan mafia tanah di
Dago Elos
, Bandung. Laporan dan analisisnya, yang
mencakup sejarah tanah Dago dan dugaan “rekayasa saling gugat”, bertujuan
membongkar praktik tersebut dan menarik perhatian otoritas nasional. Untuk
membaca laporan lengkap Muhammad Basuki Yaman, kunjungi fliphtml5.com
· informasi mengenai luas objek sengketa tanah Dago Elos menurut Muhammad Basuki Yaman. Total Luas Objek Gugatan Versi Penggugat 6,3 ha . Total
Luas Objek Gugatan Versi tergugat 6,9 ha
. Pada intinya masalah terjadi ketika ada pengalihan luas objek terkait lokasi
dan atau nama nya . menurut Muhammad Basuki Yaman pada Dasar nya di
Dago Elos hanya ada dua Eigendome verponding bernomor 3740 dan 3741 . Maka luas
Objek di Dago Elos rw 02 atau Dago elos atau rw 02 luas hanya sekitar 1,9 ha ( terkait dengan identik
dengan alas hak barat Eigendome Verponding № 3740: 5.316 m² dan ditambah
Eigendome Verponding № 3741: 13.460 m² sehingga luas dua Eigendome verponding :
18 . 776 m² )
· Kemudian jaringan mafia tanah melakukan pengalihan dalam merekayasa
|Saling gugat ini . Dari Eigdenome Verponding yang berada di Kampung Cirapuhan
rw 01 . Jadi dua buah Eigendome Verponding nomor 3742 dan 6467 pada dasar nya
ada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02. Berikut adalah informasi
terkait dengan dengan alas hak barat Eigendome
Verponding № 3742: 44.780 m² dan alas
hak barat Eigendom Verponding 6467 luasnya adalah 5.780 m². Sehingga luas dua buah Eigendome Verponding Nomor
3742 ditambah Eigendom Verponding Nomor 6467 adalah 50.560 m²
. Pada dasar nya berada di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos rw 02 .
· Jadi berkas nama letak alas hak barat
eigendome verponding empat buah tersebut yang ber lokasi Dago . Oleh jaringan mafia tanah di
alihkan ke Dago Elos rw dan atau rw 02 . Untuk mendukung rekayasa saling gugat
ini . Padahal harusnya 2 ada di rw 01 ( kampung cirapuhan ) dan 2 lagi di rw 02
( Dago elos ) .
· identik dengan alas hak barat Eigendome
Verponding №3742: 44.780 m² Eigendom Verponding 6467 adalah 5.780 m². sehingga
luas dua buah Eigendome Verponding №3742 ditambah Eigendom Verponding 6467
adalah 50.560 m² )
· .
·
Pernyataan dan pandangan Muhammad Basuki Yaman
yang tersedia dalam Karakteristik sengketa yang
disebutnya sebagai "rekayasa saling gugat" yang melibatkan kolusi.

Komentar
Posting Komentar