judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman
judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan
judex facti dan judex juris Menurut Muhammad Basuki Yaman , judex
facti dan judex juris menurut warga Dago , judex facti dan judex juris menurut
warga kampung cirapuhan , judex facti dan judex juris menurut Warga Negara
Indonesia , judex facti dan judex juris menurut Undang Undang , judex facti dan
judex juris menurut hukum kebijaksanaan , judex facti dan judex juris menurut
hukum adat . judex facti dan judex juris analisa Muhammad Basuki Yaman . Dago
Elos judex facti dan judex juris analisa Muhammad Basuki Yaman
Penyelesaian Sengketa tanah dengan Judex Facti yang tepat analisa
Muhammad Basuki Yaman. . Analisa lengkap . Tinjauan Yuridis Judex Facti , Tinjauan Normatif Judex Facti , Tinjauan kasus
perdata . Penyelesaian kasus Dago Elos dengan Judex Facti yang tepat analisa Muhammad
Basuki Yaman .
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut
adalah analisis mengenai peran judex facti dan judex
juris dalam kasus Dago Elos, dengan merujuk pada dugaan adanya kolusi,
dan kaitannya dengan pandangan yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman.
Pengertian judex facti dan judex juris dalam kasus
Dago Elos
Judex facti (hakim fakta)
·
Wewenang: Hakim yang bertugas memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam
kasus Dago Elos, ini merujuk pada Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi
(PT).
·
Peran dalam Dago
Elos: Hakim judex facti yang
menangani kasus perdata sengketa lahan Dago Elos bertugas memeriksa bukti-bukti
seperti:
o
Eigendom verponding milik Keluarga Muller.
o
Bukti penguasaan fisik tanah oleh
warga.
o
Keterangan saksi-saksi dari kedua
belah pihak.
o
Dokumen-dokumen lain yang relevan.
·
Kontroversi: Putusan judex facti (terutama
putusan perdata) dalam kasus ini menjadi sorotan karena dianggap tidak
mempertimbangkan secara adil fakta-fakta yang menunjukkan kedaluwarsa atau
keabsahan dokumen eigendom.
Judex juris (hakim hukum)
·
Wewenang: Hakim yang hanya memeriksa penerapan hukum
oleh hakim di bawahnya. Kewenangannya ada pada tingkat kasasi dan peninjauan
kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
·
Peran dalam Dago
Elos: Hakim judex juris bertugas
memeriksa apakah putusan dari PN dan PT sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
·
Kontroversi: Dalam kasus ini, putusan MA pernah
membatalkan klaim Keluarga Muller melalui putusan kasasi, tetapi kemudian
Keluarga Muller memenangkan putusan PK. Putusan yang tidak konsisten ini memicu
pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan dan dugaan adanya "pemain"
yang memengaruhi proses hukum.
Analisis Muhammad Basuki Yaman terkait dugaan
kolusi
Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu pihak yang
menganalisis kasus Dago Elos, terutama terkait dengan dugaan adanya mafia
tanah. Analisisnya dapat dikaitkan dengan tuduhan kolusi yang disebutkan dalam
pertanyaan, meskipun ia tidak secara spesifik menuduh kolusi antara penggugat
dan tergugat.
·
Dugaan kolusi dalam
putusan: Adanya putusan yang tidak
konsisten, seperti putusan kasasi yang memihak warga lalu dibatalkan oleh
putusan PK yang memihak Keluarga Muller, menimbulkan dugaan adanya campur
tangan pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hukum.
·
Mafia tanah: Analisis Basuki Yaman menyoroti kompleksitas
sengketa tanah ini dan mengindikasikan adanya sindikat mafia tanah yang bermain
di balik layar. Ini sejalan dengan dugaan kolusi yang disebutkan, yang bukan
hanya antara penggugat dan tergugat, tetapi juga melibatkan
"jaringannya". Jaringan ini bisa termasuk oknum-oknum yang
memengaruhi proses hukum perdata dan pidana.
·
Fakta dan rekayasa: Kasus ini menunjukkan adanya pergeseran dari
kasus perdata menjadi kasus pidana setelah warga melaporkan dugaan pemalsuan
dokumen. Dugaan kolusi bisa terjadi saat pihak-pihak tertentu merekayasa
gugatan perdata untuk menguasai tanah, kemudian mencoba menggagalkan atau
membelokkan proses hukum pidana yang melaporkan pemalsuan dokumen.
Alasan batal demi hukum dan non-executable
Pernyataan bahwa kasus tersebut seharusnya batal
demi hukum dan atau di non-executable kan karena
bukan kasus perdata melainkan pidana dapat dianalisis sebagai berikut:
·
Kecacatan hukum
(perdata): Jika terbukti bahwa gugatan
perdata (yang menghasilkan putusan pengadilan) didasarkan pada dokumen palsu,
maka gugatan tersebut seharusnya batal. Putusan pengadilan yang didasarkan pada
dokumen palsu dapat dianggap cacat hukum dan tidak dapat dieksekusi (non-executable).
·
Dugaan pidana
mendahului perdata: Dalam kasus seperti ini, jika
terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana (misalnya pemalsuan dokumen) yang
menjadi dasar gugatan perdata, maka penegakan hukum pidana harus diutamakan.
Jika terbukti terjadi pidana, maka putusan perdata yang didasarkan pada
perbuatan pidana tersebut bisa gugur.
·
Korelasi pidana dan
perdata: Putusan pidana yang menyatakan
dokumen tanah palsu akan secara otomatis melemahkan atau membatalkan putusan
perdata yang didasarkan pada dokumen tersebut. Dalam konteks Dago Elos, kasus
pidana yang menjerat Muller bersaudara atas pemalsuan akta tanah memperkuat
posisi warga dan memperjelas adanya rekayasa.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, analisis terhadap kasus Dago
Elos berdasarkan pandangan seperti yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman
menunjukkan bahwa peran judex facti dan judex juris diwarnai
oleh dugaan adanya kolusi.
·
Judex facti di tingkat peradilan pertama dan banding
dihadapkan pada fakta-fakta yang diduga telah direkayasa, sementara putusannya
kadang terkesan mengabaikan fakta-fakta penting.
·
Judex juris di tingkat MA mengeluarkan putusan yang tidak
konsisten, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum diterapkan.
·
Pernyataan bahwa kasus perdata
seharusnya dibatalkan karena adanya dugaan tindak pidana kolusi dan pemalsuan
dokumen didasarkan pada prinsip hukum bahwa perbuatan pidana tidak dapat
menjadi dasar yang sah untuk suatu gugatan perdata. Apabila terbukti, putusan
perdata yang dihasilkan bisa menjadi cacat hukum dan tidak dapat dieksekusi.
judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki
Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad
Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan karena
bukan kasus perdata tapi kasus pidana dengan dugaan kolusi saling gugat atau
rekayasa saling gugat . bukan pidana penipuan pihak penggugat , Tapi Pidana
dengan dugaan kolusi penggugat dan tergugat dan jaringan nya .
Analisis Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman melakukan analisis sebagai berikut:
·
Fokus pada faktualitas kasus dan dugaan kolusi:
·
Menyoroti adanya empat pihak dalam sengketa, bukan hanya warga dan Keluarga Muller.
·
Mengidentifikasi dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama.
·
Analisis lokasi dan administrasi tanah:
Kesimpulan Integratif
1.
Peran Judex Facti: Pengadilan Negeri dan Tinggi memeriksa fakta dan bukti, tapi dalam kasus ini ada kekeliruan dalam aplikasi Judex Facti karena perhatian terhadap konversi hak eigendom dan bukti penguasaan warga kurang diperhatikan.
2.
Peran Judex Juris: Mahkamah Agung menilai penerapan hukum (konversi hak eigendom menurut UUPA dan PP No.24/1997) dan membatalkan kepemilikan Keluarga Muller; instrumen ini menunjukkan MA sebagai judex juris yang menekankan kepastian hukum atas hak atas tanah.
3. Analisis Yaman: Menyoroti praktik peradilan yang panjang, kolusi potensial, dan ketidakpastian hukum bagi warga yang menempati tanah puluhan tahun meski MA pada akhirnya memberikan putusan pro-warga.
judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad
Basuki Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa
Muhammad Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan
Analisis Muhammad Basuki Yaman
Menurut Muhammad Basuki Yaman (sumber
):
·
Lokasi sengketa disalahpahami: Seharusnya kawasan disebut Dago, bukan Dago Elos.
·
Kasus melibatkan lebih banyak pihak: Bukan hanya warga vs. keluarga Muller, ada indikasi kolusi antara penggugat dan pengusaha properti yang mendukung gugatan (misal PT Dago Inti Graha).
·
Ketidakadilan praktik judex facti: Warga yang secara fisik menguasai tanah puluhan tahun kehilangan hak mereka karena sistem konversi diabaikan dan prosedur verifikasi eigendom verponding kurang akurat.
·
Upaya kasasi: Mahkamah Agung (Judex Juris) akhirnya menyatakan Keluarga Muller tidak berhak atas tanah karena hak lama tidak dikonversi, sehingga tanah menjadi tanah negara dan warga berhak mempertahankan kepenguasaan (Putusan PK No.109/PK/Pdt/2022), namun pengakuan ini tidak diimplementasikan secara konsisten.
Singkatnya, judex facti fokus pada "apa yang terjadi", sementara judex juris fokus pada "apakah hukum diterapkan secara benar"
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki
Yaman terhadap kasus Dago Elos, peran judex facti dan judex
juris sangat ditekankan, terutama terkait dengan dugaan adanya
manipulasi hukum dan ketidakadilan dalam proses peradilan.
Analisis Muhammad Basuki Yaman
Muhammad Basuki Yaman, yang mendokumentasikan
secara ekstensif kasus ini, berpendapat bahwa sengketa tanah Dago Elos
melibatkan jaringan mafia tanah tingkat nasional dan proses hukumnya cenderung
menguntungkan pihak tertentu melalui dugaan kolusi.
1. Peran Judex Facti (Pengadilan
Tingkat Pertama dan Banding)
Judex facti adalah
hakim yang memeriksa dan memutus fakta-fakta di lapangan (Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi). Dalam pandangan Yaman, judex facti seharusnya
fokus pada pembuktian kepemilikan yang sah secara faktual di lapangan, bukan
sekadar bukti formal di atas kertas yang diduga dimanipulasi.
·
Fokus pada fakta
material: Yaman menekankan
pentingnya judex facti untuk benar-benar mendalami sejarah
tanah dan bukti-bukti fisik kepemilikan warga yang bukan hanya puluhan tahun tapi
lebih satu abad hampir dua abad menempati lahan tersebut, bukan hanya terpaku
pada surat-surat yang diragukan keasliannya.
·
Dugaan kelalaian: Ia mengindikasikan adanya kelalaian
oleh judex facti dalam meneliti secara mendalam keabsahan
dokumen pihak penggugat dan dalam mengabaikan konteks historis kepemilikan
tanah oleh warga setempat.
2. Peran Judex Juris (Mahkamah
Agung/Kasasi)
Judex juris adalah
hakim yang memeriksa dan memutus penerapan hukum (Mahkamah Agung pada tingkat
kasasi). Fokus utama judex juris adalah memastikan hukum
diterapkan secara benar dan adil, bukan memeriksa kembali fakta. Yaman menyoroti
peran judex juris dalam konteks ini sebagai berikut:
·
Penerapan hukum
yang substansial: Yaman berharap judex
juris dapat melihat kejanggalan dalam penerapan hukum oleh judex
facti di tingkat bawah dan membatalkan putusan jika terbukti ada
kesalahan penerapan hukum yang fundamental atau pelanggaran prinsip keadilan.
·
Koreksi kesalahan: Analisisnya menunjukkan adanya harapan agar
Mahkamah Agung dapat mengoreksi apa yang dianggap sebagai "pembiaran"
fakta oleh pengadilan sebelumnya dan menerapkan hukum secara adil untuk
melindungi hak-hak masyarakat lokal dari praktik mafia tanah.
Secara keseluruhan, analisis Muhammad Basuki Yaman
terhadap kasus Dago Elos menunjukkan kekecewaan terhadap proses peradilan yang
dianggapnya gagal menjalankan fungsi judex facti dan judex
juris secara imparsial, adil, dan benar, terutama dalam membongkar
dugaan kolusi dan manipulasi bukti
1. Pengertian Judex Facti dan Judex Juris
Menurut literatur hukum Indonesia (Hukumonline, 2025) dan praktik peradilan:
·
Judex Facti adalah hakim yang memeriksa fakta persidangan, menilai bukti dan apakah suatu peristiwa atau klaim terbukti. Biasanya pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan banding (Pengadilan Tinggi) tergolong sebagai peradilan judex facti.
·
Judex Juris adalah hakim yang memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang telah ditentukan oleh judex facti. Fungsi ini biasanya dijalankan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (Mahkamah Agung), yang tidak lagi menilai fakta, tetapi menilai kesahihan hukum putusan sebelumnya.
2. Kasus Dago Elos: Ringkasan
Kasus Dago Elos melibatkan sengketa tanah antara warga Dago Elos dan Keluarga Muller atas Hak Eigendom Verponding (hak tanah bergaya Belanda) yang telah melewati masa konversi menjadi hak milik menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Kronologi singkat:
1.
2016: Keluarga Muller menggugat warga Dago Elos dan menyerahkan tanah ke PT Dago Inti Graha.
2.
Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan putusan pertama—kepemilikan tanah tetap diberikan pada keluarga Muller.
3.
PK 2022: Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 membatalkan kepemilikan keluarga Muller, karena tidak melakukan konversi hak atas tanah, sehingga tanah menjadi Tanah Negara; warga Dago Elos diakui secara sah telah menguasai tanah tersebut.
3. Analisis Muhammad Basuki Yaman
Yaman memfokuskan analisisnya pada:
·
Dugaan kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama.
·
Identifikasi fakta tanah: menekankan lokasi sengketa di Dago, bukan “Dago Elos”, serta pentingnya memahami batas administrasi yang sah.
·
Pendekatan normatif dan case approach untuk menelaah ratio decidendi—alasan hukum hakim dalam putusan.
Peran Judex Facti
·
Pengadilan Negeri dan Tinggi sebagai judex facti telah menilai bukti fisik dan dokumen (Acte Van Eigendom, pendaftaran sertifikat) serta pelaporan warga.
·
Penilaian fakta terhadap siapa yang benar-benar menguasai tanah jangka panjang dan status objek sengketa.
Peran Judex Juris
·
Mahkamah Agung sebagai judex juris meninjau kesesuaian hukum putusan tingkat bawah.
·
Fokus MA dalam Putusan 109 PK/Pdt/2022 adalah:
·
Menilai apakah penerapan UU Pokok Agraria dan peraturan terkait serta konversi hak eigendom dilakukan sesuai ketentuan.
·
Mengoreksi kekeliruan pengadilan judex facti tanpa menilai fakta baru.
4. Temuan Analisis Yaman
·
Putusan Mahkamah Agung menegaskan kembali prinsip konversi hak atas tanah.
·
Pertimbangan hakim di tingkat PK menekankan aspek hukum (judex juris) dan membatalkan putusan sebelumnya jika tidak sesuai ketentuan UUPA.
·
Yaman menyoroti ketidakadilan yang terjadi pada proses judex facti awal karena:
·
Tidak mempertimbangkan konversi hak eigendom sesuai UU Pokok Agraria.
·
Potensi kolusi dan dokumentasi yang bias menguntungkan penggugat.
·
Mahkamah Agung menegaskan hak-hak warga yang menguasai tanah secara faktual lama dan telah sebagian memiliki sertifikat hak milik.
5. Kesimpulan
·
Judex Facti: memeriksa dan menilai fakta sengketa tanah di Dago Elos. Pengadilan Negeri dan Tinggi berperan di tahap ini.
·
Judex Juris: memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang telah ditetapkan oleh judex facti, yakni Mahkamah Agung dalam putusan kasasi/Peninjauan Kembali.
·
Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa ketepatan penerapan prinsip judex facti dan judex juris sangat penting demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat, khususnya dalam sengketa lahan dengan hak eigendom verponding yang sudah seharusnya dikonversi.
Referensi Kunci
1.
Hukumonline. “Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan.” 2025.
2.
Muhammad Basuki Yaman. Analisa Kasus Dago Elos. Slideshare.net.
3.
Syukur, Amalia N., et al. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022.” Universitas Padjadjaran Journal, 2022.
Penjelasan ini mengintegrasikan perspektif faktual (judex facti) dan yuridis/hukum (judex juris) sesuai dengan analisis Muhammad Basuki Yaman dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.
Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung . Putusan Dago Elos Artikel ini Berisi putusan
lengkap dan di Analisa oleh Muhammad Basuki yaman . Putusan nomor
454/pdt.g/2016/pn.bdg lengkap terkait kasus dago elos 2016 file putusan nomor
454/pdt.g/2016/pn.bdg lengkap putusan Dago elos 2016 pengadilan negeri Bandung analisa
putusan Dago elos 2016 pengadilan negeri Bandung . Putusan
Nomor 454/PDT.G/2016/PN - BDG Hal 1 SD 136 Analisa Modus Mafia Tanah Dago Elos
. ( berisi file lengkap yang di re up load )
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Judex Facti terkait Pengadilan
Tinggi Jawa Barat .STUDI PUTUSAN
NOMOR
570/PDT/2017/PT BDG . Judex Facti
dalam penyelesaian kasus Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung . Judex Facti
dalam penyelesaian kasus Dago Elos di Pengadilan Tinggi Jawa Barat . Beres
sudah kasus perdata Dago Elos melawan muller bersaudara dengan tepat Judex Facti
!
sengketa perdata tanah Dago Elos, putusan judex facti (tingkat
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) beragam dalam perjalanan kasus
Dago Elos .
Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
terkait putusan Dago Elos . Beres sudah kasus perdata dago elos !!! Dengan
tepatnya Judex Facti Beres sudah kasus perdata dago elos !!!
Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
terkait Analisa kasus tanah Dago Sryani Br. Ginting. Wilson Lidjon
Analisis
hukum yang dilakukan Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon dari Program Studi
Hukum UPH Kampus Medan dalam jurnal "Analisis
Kasus Sengketa Tanah Di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding"
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Analisa
kasus tanah Dago Wilson Lidjon . Bila Menurut penulis dimana Pengadilan
Tinggi Bandung telah salah
menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan
hukumnya.
ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS
AKIBAT
HUKUM EIGENDOM VERPONDING
(STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)
Oleh: Sryani Br. Ginting1, Wilson Lidjon2 1Dosen Program
Studi Hukum UPH Kampus Medan; 2Mahasiswa Program Studi Hukum UPH Kampus Medan
Jurnal Law Pro Justitia Vol. VI No. 1 –
Desember 2020 72 Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN
BDG. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Nomor Perkara 570/PDT/2017/PT BDG
Saran
Jurnal dengan judul “Analisis Hukum Kasus
Sengketa Tanah di Dago Elos
akibat hukum eigendom
verponding (Studi Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG)” memiliki saran
sebagai berikut :
a.
Seharusnya anggota DPR bersama dengan
Presiden membentuk
suatu Undang-
Undang yang mengatur pembentukan
lembaga peradilan pertanahan
yang menangani konflik pertanahan seperti eigendom
verponding karena Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi belum mampu menyelesaikan konflik pertanahan
dan
hal tersebut dapat dibuktikan dengan kasus sengketa tanah di Dago Elos
yang
diteliti oleh penulis dimana Pengadilan
Tinggi Bandung telah salah
menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan
hukumnya.
b.
Majelis Hakim yang menangani kasus konflik pertanahan baik di Pengadilan
Umum seperti Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi maupun di Pengadilan
Tata
Usaha Negara harus
betul-betul menerapkan Judex Facti dengan baik dan benar agar
tidak
terdapat kesalahan dalam penerapan Judex Facti dalam pertimbangan
hukum
Majelis Hakim
seperti
yang terdapat
dalam
kasus sengketa tanah
di Dago Elos.
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman :
Judex facti berarti "hakim
fakta," yaitu pengadilan tingkat pertama dan banding yang bertugas
memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Lembaga
seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah contoh judex facti yang
berwenang untuk menguji dan menilai bukti-bukti di persidangan. Lawannya adalah judex
juris, yang merupakan hakim agung di Mahkamah Agung yang fokus
pada penerapan hukum, bukan fakta.
Peran judex facti
·
Memeriksa dan mengadili: Judex facti adalah
hakim yang bertugas untuk memeriksa secara penuh suatu perkara dari awal hingga
akhir.
·
Menentukan fakta hukum: Tujuannya adalah
untuk menentukan fakta-fakta yang terbukti dari suatu perkara berdasarkan alat
bukti yang ada.
·
Menguji bukti dan keterangan: Hakim judex facti berwenang
mendengarkan keterangan saksi, menguji dalil hukum para pihak, dan menilai alat
bukti yang diajukan.
Perbedaan dengan judex
juris
·
Fokus utama: Judex facti berfokus
pada pemeriksaan fakta, sedangkan judex juris hanya
memeriksa penerapan hukum.
·
Lembaga peradilan: Pengadilan Negeri
dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, sementara Mahkamah Agung
adalah judex juris untuk tingkat kasasi.
·
Kewenangan di tingkat kasasi: Pada tingkat kasasi,
Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa kembali fakta-fakta perkara, melainkan
hanya meninjau apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh judex facti.
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
:
·
Bila Menurut penulis dimana Pengadilan
Tinggi Bandung telah salah
menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan
hukumnya.
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
: Seandai nya pengadilan menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya dengan tepat . Maka beres sudah !!!!
·
Puas kah semua pihak ? banyak pihak akan
mengemukan ` ya ` ( untuk saat itu !!! ) termasuk para analis nya .
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
: Namun masalah belum beres ! saya katakan ` beres sudah !!! ` hanya mengutip Analisa
pihak yang belum memahami kasus ini !!!
·
Motif kasus sengketa ini bukan
demikian !!! Jaringan ini kami duga memang sengaja mendapatkan inkrah !!! Baik itu
Pihak penggugat menang ( Target Prioritas : terkait objek sekitar 6,3 ha ) . Maupun tergugat menang ( dengan target
banyak !!! bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 mter di pihak tergugat .
periksa putusan perdata Penegadilan tingkat pertama hal 71 sd 75 )
·
Itu lah beberapa bagian target , Dan
juga selan itu dengan dijadikan pihak tergugat saja punya potensi menguntungkan
( bila terlibat jaringan mafia tanah ) karena banyak kasus di lapangan itu
tanah Cuma Cuma ! namun karena tidak puas mereka hendak merebut objek Pihak
ketiga ( objek warga dan fasilitas umum ) . Pelajari riwayat asli para tergugat
! dan juga pelajari pihak pihak lainnya di Belakang kasus ini . Simak
penjelasan . kami lainnya – juga artikel ini tentunya .
·
Namun lebih dulu pahami dengan
mengemukakan Dago Elos saja . Maka sudah terjebak narasi Jaringan mafia tanah
ini . yang tepat Dago !!! bukan Dago Elos ! `Dago ` karena juga ada objek pihak
ketiga di Kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 ( sebagai objek yang digugat
pihak penggugat ) dan EV 6467 ( sebagai objek yang di ikutsertakan pihak
tergugat utama ) . yang mana kedua nya identic di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan
Dago Elos .
·
Tanggapan Muhammad Basuki Yaman
: kasus Dago elos terkait masalah beres
! saya katakan ` beres sudah !!! ` adalah kasus perdata nya berhenti !!! langsung
ke Pidana ! …. ( nah Loh !!! )
Menurut Muhammad Basuki Yaman, "mafia tanah" di Dago bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah modus terstruktur yang melibatkan kolusi, manipulasi, dan rekayasa hukum untuk mengalihkan dan menguasai tanah masyarakat adat di wilayah Dago, terutama di Kampung Cirapuhan RW 01 dan bukan di Dago Elos seperti yang sering disalahpahami.
Pemahaman Lokasi Sengketa yang Tepat
Muhammad Basuki Yaman menegaskan bahwa lokasi sengketa tanah sebenarnya bukan di Dago Elos (RW 02) yang hanya mencakup sekitar 1,9 hektar, melainkan di wilayah Dago tanpa kata “Elos”, khususnya di Kampung Cirapuhan RW 01, yang memiliki luas sekitar 4,4 hingga 5 hektar. Dago Elos dianggap hanya bagian kecil wilayah yang dijadikan alat manipulasi untuk mengalihkan fokus sengketa.
Modus Operandi Mafia Tanah
Menurut Basuki Yaman, jaringan mafia tanah ini menggunakan teknik rekayasa saling gugat dan kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memenangkan pihak tertentu dalam putusan hukum. Mereka melakukan manipulasi penamaan lokasi sengketa dan pengubahan dokumen penting seperti Eigendom Verponding (EV) untuk memperluas klaim tanah dan memudahkan penguasaan secara ilegal.
Peran dan Tujuan
Aktivitas ini bertujuan untuk mengaburkan permasalahan sebenarnya, mengorbankan hak masyarakat adat setempat, serta menguasai tanah secara tidak sah melalui jalur hukum yang direkayasa. Muhammad Basuki Yaman juga telah melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang di DPR RI sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat di Kampung Cirapuhan.
Kesimpulan
Secara singkat, mafia tanah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman adalah jaringan terorganisir yang memanfaatkan konflik sengketa tanah sebagai jebakan melalui kolusi dan manipulasi hukum, bukan hanya sekadar masalah sengketa biasa atau perorangan. Mereka memanfaatkan kebingungan wilayah antara Dago Elos dan Dago untuk menguasai tanah masyarakat dan membelenggu hak-hak masyarakat adat setempat dengan cara yang sistematis dan terstruktur.
Penjelasan ini menonjolkan pentingnya mengenali penyebab dan aktor dalam konflik agraria di Dago agar masyarakat dan pihak berwenang dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi hak dan keadilan bagi warga lokal.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, konflik yang disebut sebagai kasus “Dago Elos” sebenarnya merupakan bagian dari modus mafia tanah dengan pola kolusi, manipulasi, dan rekayasa saling gugat. Analisisnya menekankan bahwa letak sengketa tanah yang sebenarnya tidak berada di Dago Elos RW 02, melainkan di Kampung Cirapuhan RW 01, wilayah Dago, yang merupakan lokasi dengan luas tanah yang jauh lebih besar dan menjadi target perebutan.
, pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini menurut Muhammad Basuki Yaman digambarkan melibatkan:
1.
Empat pihak utama dalam sengketa.
2.
Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris, termasuk keluarga Muller (tiga bersaudara) yang menyiapkan dokumen kepemilikan warisan yang dipertanyakan validitasnya.
3.
Tergugat dan simpatisannya, yakni warga yang didorong atau dimanfaatkan dalam kolusi untuk mengalihkan lokasi sengketa dari RW 01 (Kampung Cirapuhan) ke RW 02 (Dago Elos).
4.
Jaringan pendukung dan pihak lain yang berkolusi, termasuk pengacara, oknum pejabat, dan pihak-pihak yang memanipulasi dokumen eigendom verponding (EV 3742 dan 6467) untuk memperbesar atau mengubah klaim lokasi tanah, sehingga memudahkan kontrol terhadap lahan.
Modus operandi yang diungkap Basuki Yaman menunjukkan sistem kolusi, di mana baik penggugat maupun tergugat bisa diatur agar pihak mafia tanah menang atau keuntungan tetap berlanjut, dengan mengaburkan fakta lokasi sebenarnya dan menciptakan kesan sengketa terjadi di Dago Elos.
Secara ringkas, Muhammad Basuki Yaman tidak menyebutkan nama individu selain keluarga Muller secara spesifik, tetapi menekankan bahwa aktor di balik mafia tanah ini terdiri atas kombinasi penggugat, tergugat yang berkolusi, dan jaringan yang memanipulasi administrasi hukum untuk menguasai tanah di Kampung Cirapuhan RW 01 melalui “jebakan” di Dago Elos RW 02.
Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung
.
Pelaporan Mafia Tanah zaman Presiden Prabowo versi Muhammad
Basuki Yaman . Pemberantasan Mafia Tanah zaman Presiden Prabowo versi Muhammad
Basuki Yaman ,
Yaman sebagai "suara rakyat" yang lapor ke DPR, Komnas
HAM, & sekarang ke era Presiden Prabowo
Analisis
mendalam Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa Dago Elos menjadi
salah satu landasan penting bagi warga dalam perjuangan hukum mereka, termasuk
saat mengajukan aduan ke berbagai pihak, termasuk presiden. Analisisnya fokus
pada dugaan manipulasi hukum dan rekayasa dalam proses perdata
yang merugikan warga.
Pemberantasan Mafia Tanah oleh Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto versi Muhammad Basuki Yaman .
Fokus pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah biasanya
mengacu pada program dan kebijakan resmi Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bekerja sama dengan Polri dan
Kejaksaan. Prabowo Subianto, sebagai presiden terpilih, telah menyatakan komitmennya
untuk melanjutkan dan memperkuat program-program ini.
pernyataan atau pandangan dari Muhammad Basuki Yaman mengenai
hal ini
ada
informasi yang tersedia secara publik mengenai pernyataan spesifik Muhammad Basuki Yaman yang menyebut
"Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Prabowo
Subianto" dalam konteks pemberantasan mafia tanah.
Istilah "Panglima Perang Tertinggi Republik
Indonesia" bukanlah sebutan resmi atau umum untuk Presiden Republik
Indonesia, baik untuk presiden saat ini maupun presiden terpilih Prabowo
Subianto. Secara konstitusional, Presiden RI memegang kekuasaan tertinggi atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, namun tidak menggunakan
gelar tersebut.. Namun penting memahami kebijakan untuk menyikapi permohonan
WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA .
Di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian
Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus perkuat
digitalisasi pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Hal itu
disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Istana Negara, Jakarta,
Senin (20/10/2025).
Jabatan "Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia" adalah posisi militer non-formal yang secara resmi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia, dan sejak 20 Oktober 2024 dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto.
Jabatan Panglima Tertinggi TNI menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 memberi wewenang penuh kepada Presiden atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Meskipun jabatan ini bersifat non-formal dan biasanya dijalankan oleh presiden secara langsung, khususnya saat kondisi perang, pengelolaan sehari-hari TNI dilakukan oleh Panglima TNI.
Sejarah dan Peran Jabatan Panglima Tertinggi
Sejak kemerdekaan pada 1945, Presiden Indonesia selalu menjadi Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Presiden Soekarno adalah yang pertama mempopulerkan gelar ini secara terbuka. Selanjutnya, dalam praktiknya, jabatan ini lebih sering digunakan secara seremonial dan formal dalam kondisi perang. Dalam masa damai, operasi militer sehari-hari dikendalikan oleh Panglima TNI yang merupakan pejabat militer profesional.
.
Jika Anda mencari versi yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, secara umum informasi tersebut merujuk pada fakta resmi bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi sesuai ketentuan negara, dan Prabowo saat ini menjabat dalam kapasitas tersebut. Namun, informasi lebih spesifik terkait versi Muhammad Basuki Yaman tidak terdapat dalam dokumen yang tersedia.
Semoga penjelasan ini membantu untuk memahami struktur dan peran jabatan Panglima Perang Tertinggi di Indonesia serta kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
Membongkar jaringan mafia tanah di Dago elos bukan versi abal
abal kampanye politikus !!! Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago
Elos versi Muhammad Basuki Yaman . artikel
ini berisi Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung
lengkap hal 1- 136 yang kami RE upload sehubungan file asli lengkapnya sudah di
hapus dalam website resmi nya . yang mana menurut kami sangat penting . Putusan
Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA . PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LENGKAP KASUS DAGO ELOS TAHUN 2016 . DI
RE UP LOAD OLEH MUHAMMAD BASUKI YAMAN.
Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos tidak hanya melibatkan dua pihak seperti yang umum dipahami, melainkan empat pihak yang saling terkait dalam skema rekayasa saling gugat atau kolusi. Berikut penjelasannya:
1.
Pihak Pertama (Korban dalam Sidang)
·
Tergugat 334, yang terdiri dari Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan beberapa warga yang hanya dilibatkan tetapi sebenarnya memiliki hak atas tanah.
·
Mereka menjadi korban dalam proses sidang dan hak-haknya terganggu meskipun mereka adalah pemilik sah.
2.
Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang)
·
Penggugat dan/atau jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki dengan hak atas tanah yang kecil atau tidak jelas.
·
Pihak ini mampu mendominasi proses hukum baik di dalam maupun di luar sidang, seringkali melalui kolusi dengan pihak lain.
3.
Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang)
·
Masyarakat umum dan negara, terutama terkait lahan pribadi serta fasilitas publik seperti lapangan bola, masjid, dan makam.
·
Contohnya adalah warga Kampung Cirapuhan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau yang diintimidasi sehingga haknya terhalang
bahkan ada sejak zaman colonial telah menduduki objek ini .
4.
Pihak Keempat (Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang)
·
Individu yang mendalangi manipulasi dan pengubahan dokumen tanah, antara lain Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi
( dikenal sebagai komisaris pt batu nunggal indah , Ismail Tanjung, serta spekulan lainnya.
·
Mereka memiliki sertifikat namun dengan riwayat tanah yang tidak jelas, dan berkolusi dengan pihak lain sehingga memiliki legal standing semu (aspal).
Kesimpulan
Menurut Muhammad Basuki Yaman, empat pihak ini membentuk skema kompleks “rekayasa saling gugat” yang membuat sengketa tanah Dago Elos tampak seolah-olah murni, padahal ada praktik kolusi dan manipulasi yang terstruktur. Analisis ini menekankan bahwa untuk menyelesaikan kasus ini dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan intervensi hukum yang tegas.
BAHKAN PERLU KAMI BERIKAN TIPS CARA BACA PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI KASUS DAGO ELOS MELAWAN MULLER BERSAUDARA PT DAGO INTI GRAHA
. TIPS :
1. BACA
DULU HALAMAN 120 TERKAIT ADA PIHAK BERNAMA SYARIF HIDAYAT .
2. KEDUA
BACA HALAMAN 80 SD 89
3. KETIGA
BACA HALAMAN 28
4. BARU
LAH BEBAS MULAI BACA DARI HALAMAN 1 DAN SETERUSNYA ATAU BACA DULU BAB ALAT
BUKTI MASING MASING PIHAK .
DENGAN
TIPS INI PAHAM BAHWA INI ADA INDIKATOR KUAT KOLUSI MAFIA TANAH SALING GUGAT !
ATAU REKAYASA SALING GUGAT ANTARA TERGUGAT UTAMA DAN JARINGAN NYA DENGAN MULLER
DKK DIBAWAH KENDALI OLIGARKI PROPERTI BESAR , IWAN SURJADI DKK .
APAKAH
HOAK ? TAHUN 2008 PIHAK PENGACARA NYA MENAWARKAN KERJASAMA ! TAPI KAMI TOLAK
TAHUN 2012 MEREKA MENCOBA MELAKUKAN KRIMININALISASI . DASAR PENADAH TANAH
ILEGAL !!!!
TAHUN
2008 MEREKA MENCOBA MEMPROVOKASI OKNUM TNI MELAKAKUN PROYEK HOTEL WIRTON DAGO
DENGAN MEMBUANG GALIAN DI LAPANGAN BOLA DI RT 07 RW 01 . PAK APUD SUKENDAR JUGA
KASIH TAHU , KAMI JELAS MENOLAK NYA ! TAHUN 2007 KAMI JUGA SUDAH KIRIM SURAT KE
LURAH DAGO HAL BATAS . SAMPAI SEKARANG MENIMBULKAN MASALAH EKOLOGIS KERUSAKAN
LINGKUNGAN . MOTIF MEREKA MENGUASAI FISIK LAHAN DENGAN MELEGAL KAN OBJEK 15.000
METER ( YANG TAHUN 2016 DI ALIH KAN KE DEDY MUHAMAD SAAD ALIAS DEDY MOCHAMAD
SAAD ) PAHAM KOLUSI SUDAH ADA INDIKATOR NYA !!!
Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah yang dikenal sebagai "Dago Elos" sebenarnya berlokasi di wilayah Dago, bukan secara administratif di Dago Elos, dan melibatkan dugaan mafia tanah serta kolusi antara para pihak dalam kasus yang kompleks.
.
. Analisa Kasus Dago Elos Terkait
Putusan Pengadilan Negeri Bandung . Pk kedua Dago Elos Melawan Muller Tindak
Lanjut Pemerintah Kota Bandung . Oleh Ahli hukum pemkot Bandung . Pk kedua Dago
Elos Melawan Muller dengan pemkot Bandung . tinjauan yuridis landasan Hukum PK
Kedua oleh Pemkot Bandung kasus Dago Elos , mendukung warga Dago Elos ? Atas dasar apa ? lahan 22.000 meter dari Yayasan
Ema diserahkan ke pemkot Bandung tahun 1973 ? Dalam sidang , tergugat II mengemukakan
tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 . Tanggapan Muhammad
Basuki Yaman terkait Pemkot Bandung mendukung warga Dago Elos : Apa paham ?
Jangan dulu kita bicara landasan Hukum .
Membongkar
jaringan mafia tanah di Dago elos versi
Muhammad Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Dago versi Muhammad
Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Bandung versi Muhammad Basuki
Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Indonesia versi Muhammad Basuki
Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Indonesia zaman presiden Prabowo versi
muhammad basuki yaman . Membongkar jaringan mafia tanah satgas BPN Pusat versi
Muhammad Basuki Yaman . Pengaduan Mafia Tanah satgas BPN versi Muhammad Basuki
Yaman . Pelaporan Mafia Tanah ke Satgas BPN versi Muhammad Basuki Yaman .
Tim
Satgas mafia tanah kampung cirapuhan . Tim Satgas Mafia tanah Indonesia . Pelaporan Mafia Tanah kemana versi Muhammad
Basuki Yaman
Latar belakang
sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos adalah keserakahan ! KOLUSI MAFIA TANAH
SALING GUGAT !!!dengan pengkondisian pengkondisian sejak lama dengan menyalah
gunakan surat BPN tahun 1983 kepada gubernur Jabar memorial Lurah Dago.
Latar
belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi Muhammad Basuki Yaman . Latar
belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi Warga Dago . Latar
belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos Versi Warga kampung Cirapuhan
. Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi masyarakat adat
rw 01 . Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi masyarakat
adat rw 02 ( masyarakat adat dago elos pada intinya orang orang pendatang yang
awal kedatangan di area Dago berada di kampung cirapuhan ! mohon di catat .mereka
jadi pekerja migran penggalian pasir inilah yang paling lama . kebanyakan di sector
daur ulang ketika ada TPA tahun 1974 sd 1984/1989 di Kampung Cirapuhan rt 07 rw
01 !!! ada dalam catatan kami termasuk petugas PD Kebersihan Kota Bandung th
1975 .
https://youtu.be/yeNfOlOE9z4?si=haJaQ8TVtiPuUa-T
Menurut Muhammad Basuki Yaman, skema yang
terjadi di Dago Elos bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah “sandiwara” atau “kolusi” yang melibatkan penggugat (Muller bersaudara dan PT Dago Inti
Graha) serta tergugat utama (Raminten dan atau H. Syamsul Mapareppa cs).
Tujuannya bukan untuk saling berhadapan dalam persidangan, melainkan untuk menguatkan posisi salah satu pihak (dalam hal ini, Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) dengan
menciptakan narasi yang menguntungkan mereka di mata hukum.
Inilah Alasan gugatan batal demi hukum
atau non-executable
Yaman berpendapat bahwa putusan pengadilan
perdata yang memenangkan Muller bersaudara (termasuk putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022)
harusnya batal demi hukum atau non-executable.
Latar belakang kasus Dago
Elos adalah sengketa tanah antara warga Dago Elos di Bandung melawan Keluarga
Muller, yang mengklaim tanah seluas 6,3 hektar sebagai warisan dari leluhur
mereka yang memiliki Eigendom
Verponding (hak milik tanah era kolonial Belanda).
Sengketa ini rumit karena Keluarga Muller mengklaim hak waris berdasarkan
dokumen lama, sementara warga Dago Elos telah mendiami dan memanfaatkan lahan
tersebut selama puluhan tahun dan sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik
yang sah.
Latar
belakang sengketa
·
Klaim warisan Keluarga Muller: Keluarga
Muller mengklaim tanah seluas 6,3 hektar berdasarkan Eigendom Verponding milik
George Hendrick Muller, seorang warga negara Jerman era kolonial. Tanah
tersebut terbagi dalam tiga nomor verponding: 3740, 3741, dan 3742.
·
Status tanah dan pemanfaatan: Setelah masa
kolonial, tanah tersebut tidak pernah dinasionalisasi dan dibiarkan terlantar
selama lebih dari 50 tahun. Warga sekitar kemudian memanfaatkan lahan tersebut
untuk tinggal dan berusaha. Saat ini, sebagian lahan tersebut telah menjadi
pemukiman padat penduduk, dan sebagian lainnya menjadi lokasi terminal angkot
dan pedagang pasar.
·
Ketidaksesuaian dengan hukum agraria: Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat seperti Eigendom Verponding seharusnya
telah dikonversi menjadi hak milik paling lambat pada 24 Desember 1980.
Keluarga Muller tidak melakukan konversi dalam batas waktu tersebut, yang
seharusnya menyebabkan tanah tersebut menjadi tanah negara.
Benar kah berita tersebut ?
Bandung, 4 November 2025 – Ratusan warga Dago Elos
menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) Kedua ke Pengadilan Negeri
Bandung, Selasa (4/11). Usai itu, mereka mendatangi Balai Kota Bandung untuk
menyampaikan penolakan tegas terhadap PK yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandung.
Dalam memori PK-nya, Pemkot Bandung mengklaim
kepemilikan aset seluas 2,1 hektare di kawasan Dago Elos berdasarkan tiga surat
tahun 1975–1976. Namun, warga membantah keras klaim tersebut. Faktanya
mayoritas lahan itu telah menjadi pemukiman warga selama puluhan tahun.
Warga mendesak Pemkot mengakui asetnya hanya
terbatas pada Terminal Dago seluas sekitar 3.000 m² dan warga menuntut Pemkot
untuk mengeluarkan pernyataan secara tertulis resmi.
#DagoElosNeverLose
Dago itu apa ? paham kah ? Dago elos itu apa ? Bagaimana bicara landasan
hukum Dago dan Dago Elos saja tak bisa membedakan !!! Maksud mendukung warga
dago elos seperti gimana ? Siapa orang orang dago elos saat ini ? Lalu kalau
mendukung warga dago elos , apakah tidak menganggap pihak di Kampung Cirapuhan
sebagai warga ? 21 rb meter atau 22 meter , yang 3.000 meter ada dimana ? paham
?
Perlu sedikit kami jelaskan! Dengan menyatakan dukungan ke Dago Elos
saja banyak pihak telah terjebak . Bahwa diduga kuat telah ada Aneksasi wilayah
!!! Kami sebagai Warga Bandung merasa dirugikan ! Dengan menyatakan dukungan ke
Dago Elos artinya objek seluas sekitar 6,3 ha sd 6,9 ha masuk wilayah Dago Elos
rw 02 . Padahal EV3742 dan Ev 6467 berada identic dengan kampung cirapuhan rw
01 . Dago Elos hanya bagian dari wilayah pasar yang berada di Rw 02 kelurahan
Dago .
Kami telah beberapa kali berkirim surat ke DRPD Kota Bandung dan juga
Pemkot Bandung . Bahkan jauh sebelum kejadian yaitu pada tahun 2009 juga telah
ada semacam indicator yang kami informasikan namun tanpa ada tanggapan . Sesibuk
apa ? DPR RI Pusat terkait ini saja sudah berkirim surat dua kali dan alamat kepada
kami adalah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Alhamdulillah Dan sampai surat nya
! artinya ada wilayah kampung cirapuhan di Bandung! Artinya bukan hanya Dago
elos ! Kami tidak bermaksud mendiskritkan tapi tolong pahami dulu Dago Elos itu
apa riwayatnya . Dan sekarang siapa pihak nya !!
Pernyataan bahwa "Konflik
Dago Elos bukan di Dago Elos" secara tidak
langsung benar karena konflik ini bukan hanya tentang
sengketa lahan secara fisik di Dago Elos, tetapi juga merupakan konflik hukum, sosial, dan politik yang
kompleks yang melibatkan berbagai pihak, terutama warga
Kampung Cirapuhan
Pandangan Muhammad Basuki
Yaman yang disampaikan adalah inti dari argumentasi yang mendasari upaya hukum
lanjutan warga Dago. Ini menyoroti bahwa masalah dalam kasus Dago Elos bukan
hanya terletak pada pemalsuan dokumen semata, melainkan pada dugaan adanya
rekayasa dan kolusi sistematis yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat
utama sejak awal.
Berikut adalah penjelasan
mengenai perspektif tersebut:
Kolusi dan sandiwara sebagai
inti persoalan
Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum perdata UKI Ruth Dameria
Tampubolon oleh Muhammad Basuki Yaman . "Korban"
dalam kasus sengketa lahan Dago Elos yang
melibatkan Muller bersaudara adalah bukan hanya warga Dago Elos . Tapi lebih
banyak korban adalah pihak ketiga ! Korban kolusi saling gugat adalah Pihak
ketiga !!!
, Analisa Tinjauan yuridis Tampubolon,
Ruth Dameria , Analisa warga terkait tinjauan yuridis PENYELESAIAN SENGKETA
TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022
, Analisa ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan Dago
Bandung . ada pihak yang menyebut Analisa Ruth Dameria Tampubolon adalah
salah satu analisa kasus dago elos terbaik . Namun sayang nya isi belum bisa
dibuka ,. Sehingga "kesimpulan" analisa tampubolon, ruth dameria
(2025) dago elos nashi belum kita ketahui ,
mahasiswa
dengan program kekhususan Hukum Administrasi Negara di Universitas Kristen
Indonesia), menganalisis kasus sengketa tanah Dago Elos dalam karya
ilmiahnya yang berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian
Sengketa Tanah Di Dago Elos : Studi Kasus Putusan : Mahkamah Agung Nomor 109
PK/Pdt/2022".
Analisa kasus Dago
Elos terbaru oleh Ahli hukum UKI di tanggapi oleh Muhammad Basuki Yaman
Namun penting kita
coba Analisa singkat Analisa nya . analisa muhammad basuki yaman menganalisis
pihak yang menganalisis kasus tanah dago elos . Tanggapan Analisa mahasiswi
Kampus UKI , Analisa kasus Dago Elos Mahasiswi UKI , Ruth Dameria Tampubolon , Analisa kasus Dago Elos Ahli hukum perdata
UKI , Ruth Dameria Tampubolon
“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS :
STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Mahasiswi
Universitas Kristen Indonesia : Bahwa penulis ada 3 kemungkinan 1. Mendukung
Tergugat , 2 . Mendukung mendukung tergugat , atau netral alias 3 mendukung
penggugat dan tergugat damai .
Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada penulis Analisa dari
Universitas ternama di Indonesia ini . Kami menyampaikan ketiga nya kami tolak
dengan banyak penjelasan lainnya bisa di cek di video dan atau tulisan kami
lainnya .
bila penggugat menang , ber potensi merugikan kami , warga dan negara .
Bila tergugat menang , ber potensi merugikan kami , warga dan negara . Bahkan
Pada intinya bila penggugat dan tergugat damai pun ber potensi merugikan kami , warga dan negara
.
Pada inti nya kami menilai apa yang terjadi bukan lah gugatan pada umum
nya . Namun Rekayasa Saling Gugat atau Kolusi Saling Gugat Jaringan Mafia Tanah
Tingkat Nasional . Jadi Dalam Analisa kami di Lapangan Jaringan ini telah
mengkondisikan pihak penggugat dan tergugat juga pihak lain lainnya sejak lama
.
Pada berkas putusan pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 , para pihak
beraktivitas lebih dulu . yaitu Pada Tanggal 1 juni 2016 Bu raminten memberi
kuasa ke H Syamsul Mapareppa terkait 4 buah Eigendome Verponding bernomor 3740
, 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha . Kemudian 06 November 2016 kuasa
hukumnya sepakat dengan Asep Makmun . Yang juga ketua rw 02 Dago Elos ,
kemudian tergugat II dan kemudian jadi pembela Isidentil kelompok tergugat
terbesar .
Kami tekan kan `kemudian `karena gugatan belum didaftarkan di Pengadilan
. Barulah tanggal 30 November 2016 gugatan terigistrasi di Pengadilan Negeri
Bandung . Apa kah memang demikian ? Menurut kami janggal . Nah ini lah salah
satu pertimbangan kami yang mengemukakan adanya indicator Kolusi Saling Gugat
Heri Hermawan muller dkk melawan Didi Koswara dkk .
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Mahasiswi
Universitas ahli hukum Indonesia : Analisa sdri Ruth Dameria
Tampubolon ( mohon maaf bila salah sebut nama ) mengemukakan dalam skripsinya ;
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS .
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa ini : Taka da SENGKETA TANAH DI
DAGO ELOS . Bila ada maka Anda sudah terjebak !!! Taka da sengketa di Dago Elos
. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG
hal 31 pihak penggugat mengemukakan Dago bukan Dago Elos . Pihak tergugat pun
senada mengemukakan Dago , Hal ini bisa di periksa Bab alat bukti tergugat
nomor 39 yang diketahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan rt rw 02 Dago Elos .
Jadi hampir
semua pihak mengemukakan Dago . Artinya bisa kelurahan Dago yang punya beberapa
wilayah termasuk rw 01 Kampung Cirapuhan
dan rw 02 Dago Elos . Bila Dago ditambahkan kata Elos beda lagi artinya
. Dago Elos Artinya pasar yang merupakan bagian Rw 02 Dago ( tanpa Elos ) .
Luas pasar sekitar 0,5 ha hingga 1 ha . ( riwayat nya )
Jadi awal
nya Dago . Sengketa tanah Dago . Namun kemudian Putusan Pengadilan Negeri
Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 32 pihak penggugat mulai mengemukakan
Dago Elos ( ada kata Elos ) bukan Dago ( tanpa kata elos ) . Dan juga tergugat
utama dan jaringan nya pun mengemukakan Dago Elos atau rw 02 pada Bab Alat bukti nomor 41 ( Baca Bab alat
bukti hal 71 sd 75 kemudian Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
454/Pdt.G/2016/PN.BDG ) – Putusan bisa di download di chanel youtube kami ada linknya
.
Bahkan
pada permohonan kepada Hakim , tergugat mengajukan permohonan untuk rw 02 (
artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa Kampung cirapuhan ) . Hal ini semakin
memperkuat indkator adanya kolusi diantara penggugat dan tergugat juga jaringan
di dalam maupun diluar sidang . Mengingat pula EV 3742 ( seluas sekitar 4,4 ha
) identic ada di Kampung Cirapuhan rw 01 . Perlu kami tegaskan Kampung
Cirapuhan bukan bagian rw 02 apalagi bagian dari Dago Elos . ( Baca Putusan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 46 ) .
Dan juga
bukan hanya itu pembanding I , II dan pihak nya ( awalnya tergugat ) juga sama
mengajukan untuk rw 02 . Tingkat
Banding (PT Bandung): Putusan Nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg hal 41 . Padahal pembanding I dan II adalah
warga Rw 01 bukan Rw 02 . Bahkan pernah jadi pengurus rt atau rw 01 ( sekalipun
ada yang hasil karbitan suatu pihak )
Hal ini semakin menjadi Indikator adanya kolusi penggugat dan tergugat
dan jaringan nya .
Dan juga
perlu kami jelaskan pemahaman warga kami , Bahwa pihak tergugat menjadi kan Bab
alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000
meter tak jelas riwayat nya bahkan lokasi nya pun identic di kampung cirapuhan
. salah satu target alternative kolusi
adalah bila tergugat menang maka objek tersebut dan objek lain lainnya lah yang
jadi bahan kolusi diantara jaringan mereka . Jadi Bukan hanya target besar
lebih dari 6 hektar . jadi ada target alternative pun yang sudah di kondisikan
sejak lama dengan salah modus adalah intimidasi dan penghalang halangan hak
pihak ketiga ( lahan warga , makam , jalan lapangan bawah , lapangan bola atas
yang sudah di chaoskan )
Jadi mau
tergugat menang maupun penggugat menang . Dan atau keduanya damai maka Warga
dan Negara akan dirugikan 100 miliar hingga 1 triliunan . Kenapa kita tak bilang
3 triliunan . ( kan sudah banyak diambil dan dioper alihkan kepada pihak
lainnya. Ada yang baik ada yang masih bersekutu dengan mereka ) Karena objek pihak ketiga yang dijadikan
kolusi .
Tampubolon, Ruth Dameria (2025) “TINJAUAN
YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN
: MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”. S1 thesis, Universitas
Kristen Indonesia.
|
Text
(Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak.pdf) |
|
|
Text (BAB_I.pdf) |
|
|
Text (BAB_II.pdf) |
|
|
Text
(BAB_III.pdf) |
|
|
Text
(BAB_IV.pdf) |
|
|
Text
(BAB_V.pdf) |
|
|
Text
(Daftar_Pustaka.pdf) |
Abstract
Eigendom Verponding
adalah kepemilikan suatu hak atas tanah wajib dikonversikan suatu hak atas
tanahnya melalui ketentuan konversi ‘UUPA’. Implementasi konversi hak atas
tanah bekas eigendom verponding diberikan batas waktu hingga pada 24 September
1980.
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata :
sepertinya pihak ini mengaitkan uupa 1960 terkait alas hak barat Eigendome
verponding . Jadi seperti nya ada salah satu pihak yang memanfaatkan nya .
Namun perlu jadi catatan penting bukan salah satu pihak ! tapi Hampir semua
pihak !!! kami perjelas Alas hak Barat dalam kasus ini ada banyak versi yang di
pergunakan dan belum dikonversi yaitu di gunakan penggugat : Versi simongan
lalu versi George Hendrik Muller ( catat : 2 versi ) . Para pihak tergugat ada
: Versi Simongan , Versi Raminten dkk ( cek hal 80 sd 89 ) dan Versi Yayasan
Ema alias Ny Nini karim ( catat : 3 versi malahan )
.
Dalam pelaksanaannya,
ternyata ditemukan pengakuan atas tanah yang menggunakan sistem kepemilikan
lama, pada akhirnya terjadilah pada tanah menjadi bersengketa.
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi
kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini .
Didalam skripsi
terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana Undang-Undang Pokok Agraria mengatur
tentang konversi hak eigendom verponding menjadi hak milik terhadap tanah bekas
eigendom verponding dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos berdasarkan putusan
Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022?
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi
kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini
dan Bagaimana
pertimbangan hakim dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos berdasarkan putusan
Mahkamah Agung No. 109 PK/Pdt/2022?
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi
kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini
Penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan juga
pendekatan studi kasus.
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak
susah juga membawa undang undang dalam kasus ini .
Data yang ditunjukkan
berupa data sekunder berupa bahan hukum primer: ‘UUD 1945’, ‘UUPA’, PP 24/
1997, PP 18/2021, dan bahan hukum sekunder melalui kamus hukum. Analisis dalam
penelitian ini akan mengungkap kompleksitas yang terjadi dalam proses mengubah
status kepemilikan tanah yang dulunya merupakan tanah milik kolonial Belanda,
masih ditemukan pengakuan kepemilikan tanah bekas eigendom verponding yang
telah melah melewati batas waktu yaitu pada 24 September 1980 dimana pada
akhirnya terjadinya suatu sengketa atas tanah tersebut.
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak
susah juga membawa undang undang dalam kasus ini karena pada dasar nya diduga
kuat kasus pidana terjadi ketika proses perdata di jalan nya yaitu Sandiwara
hukum atau rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat .
/ Eigendom Verponding
is possesion a ground right those have to converted into a land all the way
transformation requirements to the ‘UUPA. The transformation ‘s execution of
ground rights to former eigendom verponding has been time limit until September
24, 1980. The issue is stated in this thesis as follows: In what way does the
Basic Agrarian Law regulate the conversion of eigendom verponding rights into
ownership rights to former eigendom verponding ground in the case of ground
disputes in Dago Elos based on the Court of Supreme Judgment No.109
PK/Pdt/2022? and What are judge's considerations in the case of ground disputes
in Dago Elos based on the Supreme Court Decision No.109 PK/Pdt/2022?
Methodology of the study that will be explained is considered normative law
investigation using a statutory methodology and a instance. The information
displayed is additional information regarding the form of the main
constitutional ingredients: From outcome to the research that will be
explained, it was concluded that acknowledgment on to the conversion of
ownership rights to former eigendom verponding land, the previous possesionwas
still acknowledge eigendom verponding ground that had exceeded the time limit,
namely on September 24, 1980, which ultimately proceed on strife above ground.
|
Item Type: |
Thesis (S1) |
||||||||||||
|
Contributors: |
|
||||||||||||
|
Subjects: |
LAW > Law of
nations > Law of nations > Theory and principles |
||||||||||||
|
Divisions: |
|||||||||||||
|
Depositing User: |
Ms RUTH DAMERIA TAMPUBOLON |
||||||||||||
|
Date Deposited: |
08 May 2025 07:55 |
||||||||||||
|
Last Modified: |
08 May 2025 07:55 |
||||||||||||
|
URI: |
Actions (login
required)
|
View
Item |
Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak
susah juga membawa undang undang dalam kasus ini karena pada dasar nya diduga
kuat kasus pidana terjadi ketika proses perdata di jalan nya yaitu Sandiwara
hukum atau rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat . DEMIKIAN Kurang
lebihnya Mohon Maaf dan terima Kasih .
Pada intinya kami menyarankan supaya kasus ini Dalam kasus
sengketa Dago Elos adalah "batal demi
hukum" atau Non Executable .
Karena ini kasus Pidana
bukan kasus perdata . Namun pokok maksud dan tujuan kami adalah lebih
focus pada pembagian objek yaitu Reformasi Agraria .
"Penulis Dago
Elos" mengacu pada penulis yang terlibat dalam perjuangan warga Dago Elos,
seperti Hilma Safitri yang menulis esai mewakili warga,
dan Muhammad Akmal Firmansyah serta Iman Herdiana yang
menulis berita untuk BandungBergerak.id. Selain itu,
ada Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati yang
menulis analisis jurnal.
Muhammad
Basuki Yaman : Menulis esai yang mewakili 1000 an keluarga Dago Bandung terkait gugatan sengketa
lahan Kolusi keluarga Muller dan jaringan tergugat .
·
Muhammad Akmal Firmansyah: Menulis
sejumlah artikel berita mengenai perkembangan kasus Dago Elos, termasuk soal
Peninjauan Kembali (PK) kedua di BandungBergerak.id.
·
Iman Herdiana: Menulis
artikel tentang kasus sengketa Dago Elos di BandungBergerak.id.
·
Amalia Nurfitria Syukur,
Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati: Menganalisis
pertimbangan hakim dalam kasus Dago Elos dalam jurnal mereka yang berjudul
"Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Dago Elos".
·
Sryani Br. Ginting dan Wilson
Lidjon: Menganalisis kasus sengketa tanah Dago Elos
dalam jurnal mereka.
·
Trimurti: Menulis
artikel tentang Dago Elos dan teka-teki keluarga Muller di Trimurti.ID dan Trimurti.ID.
·
Cory Amelia Lorenza: Sutradara
film dokumenter "Dago Elos Never Lose".
·
Tampubolon, Ruth Dameria
Dago elos terbaru . Pk kedua Dago elos
adalah bagian jebakan mafia tanah . karena potensi menyelamatkan sepetak tanah
namun dengan merugikan dua petak tanah . Karena lokasi sengketa di Dago ( tanpa kata elos ) , Analisa
Mafia Tanah dengan jebakan Konflik Dago elos di analisa oleh Muhammad Basuki Yaman
. Analisa mafia Tanah Dago Elos . Konflik Dago Elos adalah jebakan mafia Tanah
dengan Modus Kolusi dan atau Rekayasa Saling Gugat . Lokasi sengketa bukan di
Dago Elos tapi lebih tepat nya di Dago . PK Kedua Dago Elos adalah aksi Mafia
Tanah rekayasa Kolusi Saling Gugat terbaru sehingga harus di Batalkan . Mengingat
konflik agraria bukan di dago elos Tapi di Dago . Analisa warga Dago Bandung .

konflik
agraria bukan di dago elos Tapi di Dago . Konflik Dago Elos adalah jebakan
manipulatif Mafia Tanah . Dengan memberi dukungan ke Dago Elos artinya juga
telah mengorbankan wilayah lainnya yang di Dago . Dago Elos hanya lah wilayah
bagian di Rw 02 Dago . Sedangkan konflik meliputi Rw 01 yaitu kampung Cirapuhan
. Kampung Cirapuhan bukan bagian Dago Elos . Tapi Kampung Cirapuhan adalah
bagian Dago di Rw 01 . Kebingungan pihak luar karena aksi manipulatif Jaringan
mafia Tanah .
Pada awal
sebelum gugatan telah terjadi pengkondisian pengkondisian Rekayasa Saling Gugat
. Sehingga pihak penggugat menang maupun tergugat menang jaringan mafia tanah
masih bisa ber kolusi . Sehingga mereka melakukan pengkondisian pengkondisian
salah satu nya mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Kenapa
demikian karena Eigendome Verponding 3742 terluas ada di kampung cirapuhan .
Gugatan muller 6,3 ha . Tergugat menambahkan eigendome 6467 yang juga di
wilayah kampung cirapuhan rw 01 . Sehingga wilayah sengketa meningkat menjadi
6,9 hektar . 5 hektar darinya ada di kampung cirapuhan yaitu EV 3742 dan 6467 .
Sedangkan Dago elos rw 02 hanya 1,9 hektar . Dari kekacauan ini jaringan mafia
tanah bermain .

Menurut
Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Dago dari Kampung Cirapuhan Dago yang
memperjuangkan hak-hak masyarakat adat setempat, konflik agraria Dago Elos
melibatkan beberapa hal utama:
· Empat Pihak Utama: Kasus Dago Elos, menurut analisisnya,
melibatkan empat pihak dalam sengketa tanah tersebut.
· Dugaan Kolusi dan Manipulasi: Ia menuduh adanya kolusi dan
manipulasi dalam sengketa tersebut, yang melibatkan pihak-pihak yang menggugat
warga.
· Perjuangan Hak Masyarakat Adat: Posisinya adalah membela hak-hak
masyarakat adat dan warga lokal di Kampung Cirapuhan yang mengklaim kepemilikan
sah atas tanah tersebut.
· Pelaporan ke Pihak Berwenang: Muhammad Basuki Yaman telah melaporkan
masalah ini, termasuk dugaan adanya “mafia tanah”, kepada pihak berwenang
seperti Komisi II dan III DPR RI.
· Analisis Putusan Pengadilan: Ia juga menganalisis putusan
pengadilan, termasuk penolakan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dan mendokumentasikan
kasus tersebut dari sudut pandang warga.
Secara ringkas,
versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti perjuangan warga lokal melawan apa yang
dianggapnya sebagai upaya sistematis untuk merebut tanah mereka melalui dugaan
kolusi dan manipulasi hukum oleh pihak-pihak tertentu

Sehingga
banyak pihak ber kolusi untuk mengaburkan keadaan dengan focus pada Dago elos .
Padahal konflik wilayah terluas di Kampung Cirapuhan rw 01 . Pada awalnya
penggugat mengemukakan 3740 , 3741 dan 3742 wilayah di Dago . Kemudian Penggugat
mulai mengalihkannya di Dago elos ( Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 32
poin 12 , poin 14 dan lainnya ) . Kemudian tergugat pun mengajukan permohonan
kepada hakim untuk warga rw 02 ( ( Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 46 )
. Dan atau pembanding I , Pembanding II ( awal nya tergugat III dan tergugat IV
adalah warga rw 01 ) dan simpatisannya juga mengajukan permohonan kepada hakim
untuk warga rw 02. ( Putusan banding nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal 41 )
artinya penggugat dan tergugat mengalihkan objek di Dago ke Dago elos dan atau
rw 02 . Artinya menganeksasi dan atau mengaburkan kampung cirapuhan dan atau rw
01 .
Dampaknya
bila tergugat menang wilayah rw 01 kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi
melalui tergugat ( dengan bab alat bukti tergugat nomor 27 dengan objek 15.000
meter dan data para tergugat simpatisan nya yang mana sudah di kondisikan hasil
manipulasi mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos . dan atau hasil
Intimidasi dan penghalang halangan hak warga kelompok masyarakat adat rw 01 kampung
cirapuhan dan juga fasilitas umum ) . Bila penggugat menang wilayah rw 01
kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi melalui penggugat dengan bab alat
bukti dan pokok perkara gugatan .
Dago Elos
bukanlah lokasi sengketa tanah terbesar. Menurut analisis warga Kampung
Cirapuhan dan Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah terbesar justru terjadi di
Kampung Cirapuhan RW 01, bukan di Dago Elos RW 02.
🧭 Perbedaan Lokasi Sengketa: Dago Elos vs
Kampung Cirapuhan
- Dago
Elos RW 02 hanya mencakup sekitar 1,9 hektar tanah, berdasarkan dokumen EV 3740
dan EV 3741.
- Kampung
Cirapuhan RW 01 adalah lokasi sebenarnya dari sengketa tanah yang jauh lebih
besar, yaitu sekitar 4,4 hingga 5 hektar, bahkan ada klaim mencapai 6,3 hingga
6,9 hektar, berdasarkan EV 3742 dan EV 6467⁽¹⁾.
🕵️♂️ Modus Kolusi Mafia Tanah
- Menurut
versi Kampung Cirapuhan, penyebutan “Dago Elos” dalam gugatan hukum adalah
bentuk rekayasa lokasi oleh jaringan mafia tanah.
- Gugatan
yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut sebagai
rekayasa saling gugat, bukan konflik agraria murni⁽¹⁾.
- Mafia
tanah diduga melakukan kolusi antara penggugat dan tergugat, dengan tujuan mengalihkan
objek sengketa dari RW 01 ke RW 02 agar lebih mudah dikendalikan secara
administratif.
📜 Dokumen dan Bukti yang Dipermasalahkan
- EV 3742
dan EV 6467 adalah dokumen eigendom verponding yang mencakup tanah di Kampung
Cirapuhan RW 01.
- Namun,
dalam proses hukum, dokumen tersebut disebut berada di Dago Elos RW 02, yang
menurut warga adalah pemalsuan lokasi ⁽¹⁾⁽²⁾.
📢 Pernyataan Warga Kampung Cirapuhan
pernyataan
dari Muhammad
Basuki Yaman yang
menyatakan bahwa Dago Elos bukan sengketa tanah. Menurut
Muhammad Basuki Yaman, kasus di Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa,
melainkan dikategorikan sebagai modus mafia tanah yang terstruktur. Ia tidak menyangkal adanya permasalahan
atau “sengketa” di lokasi tersebut, tetapi istilah sengketa tanah dago elos
adalah jebakan . Dab lebih menekankan bahwa kasus tersebut merupakan manipulasi
hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang menurutnya melibatkan
empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang diberitakan umum.
analisa
konflik dago elos bukan sengketa tanah Tapi jebakan mafia tanah . Analisis
Kasus Dago Elos Terkait Putusan harus di Batal kan , Analisa Konflik Dago Elos
bukan sengketa tanah . konflik Dago elos adalah kolusi mafia tanah saling gugat
. Analisa Muhammad Basuki Yaman
> *“DAGO
ELOS BUKAN SENGKETA TANAH”*
>
*“ISTILAH JEBAKAN JARINGAN MAFIA TANAH”*
Dago elos
adalah kolusi mafia tanah bukan sengketa tanah .
analisis
Muhammad Basuki Yaman (aktivis warga Cirapuhan RW 01, Bandung) dan update
terbaru, “Dago Elos” emang bukan lokasi sengketa tanah asli — ini jebakan
cerdas dari jaringan mafia tanah nasional.
Dago elos
rw 02 bukan sengketa tanah ( terbesar ) tapi di kampung Cirapuhan rw 01 .
Karena Eigendome verponding 3742 terluas berada di Kampung cirapuhan seluas
sekitar 4,4 hektar . gugatan penggugat 6,3 hektar . tergugat berkolusi
mengemukakan 6,9 hektar . Dengan menambahkan 6467 di kampung cirapuhan seluas
sekitar 0,6 hektar . Sehingga luas total di kampung cirapuhan sekitar 5 hektar
. Sedangkan di Dago elos hanya sekitar 1,9 hektar ( EV 3740 dan EV 3741 )
Dago Elos
bukan sengketa tanah karena sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos ) . Elos
adalah pasar yang ada di rw 02 sedangkan kampung cirapuhan berada di rw 01 .
Kampung cirapuhan bagian wilayah Dago . Kampung Cirapuhan bukan bagian wilayah
Dago elos . Karena Dago elos hanya lah wilayah sekitar pasar yang merupakan
bagian rw 02 .
Sengketa
tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman . Dago elos
bukan lokasi sengketa tanah !!!
Ternyata
Dago elos bukan lokasi sengketa tanah dengan istilah yang tepat ( sekalipun
sengketa tanah ! )
Banyak
pihak tertipu !!!! oleh jaringan mafia tanah Saling gugat !
Lokasi
sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos )
- Dago RW
01 di Kampung cirapuhan → lokasi
terbesar sebenarnya, objek sengketa EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha.
- Dago
Elos RW 02 → area yang
hanya pengalihan , jebakan kolusi . luasnya hanya 1,9 ha ( ev 3740 dan ev 3741
) untuk merebut wilayah lainnya yaitu di kampung cirapuhan rw 01 ` EV 3742
& 6467 seluas 4,4–5 ha.
Kenapa
demikian karena dengan mengatakan sengketa tanah di dago elos itu sudah terkena
Narasi manipulatif jaringan mafia tanah tingkat Nasional . yang tepat sengketa
tanah di Dago !!! Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!! Dago elos adalah
pasar di rw 02 Dago . Luas pasar di Dago hanya 0,5 ha hingga 1,9 hektar .
sedangkan gugatan muller 6,3 hektar . ( tergugat yang berkolusi menambahkan jadi
6,9 hektar )
untuk itu
PK kedua Harus di Batal demi Hukum dan atau di Non executable kan . Karena
dengan mengemukakan sengketa tanah di Dago elos saja sudah terjebak rekayasa
jaringan mafia tanah .
-
Kesimpulan utama: Dago Elos bukan lokasi sengketa tanah sebenarnya . Lokasi
sebenarnya adalah Dago (tanpa kata “Elos”), khususnya Kampung Cirapuhan RW 01 (
sekitar 5 ha ) dan Dago elos rw 02 ( 1,9 ha )
- Modus
kolusi: Pihak penggugat dan tergugat menggunakan istilah “Dago Elos” untuk memanipulasi
lokasi sengketa dan mengalihkan hak Eigendome Verponding (EV) 3742 & 6467
seluas 4,4–5 ha yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 padahal bukan bagian
dago elos rw 02 ( Dago elos hanya 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha )
- Dampak:
Banyak pihak tertipu, karena klaim sengketa tanah dikaitkan dengan Dago Elos
padahal objek sebenarnya berada di Dago RW 01 dago rw 02 . Jadi Kalau mengemukakan
Dago elos , maka menjadi tidak termasuk Kampung cirapuhan dan atau tidak
termasuk rw 01 .
- Analisis
Muhammad Basuki Yaman: Istilah “Dago Elos” adalah jebakan kolusi mafia tanah
yang memanfaatkan manipulasi administrasi dan hukum untuk keuntungan pihak
tertentu.
Dago
adalah kelurahan Dago yang mencakup beberapa rw . Sedangkan Dago elos adalah
wilayah pasar yang ada di Rw 02 . Sedangkan objek gugatan berada di Kampung
Cirapuhan rw 01 dan dago elos rw 02 . Jadi pada dasarnya juga tidak ada berkas
lama yang menyebutkan Dago elos . Jadi istilah Dago elos adalah bagian dari
modus jaringan mafia tanah yang menjadikan wilayah di pasar rw 02 sebagai pusat
aksi mafia tanah .
kenapa
Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos ? Karena Eigendome
verponding 3742 berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 4,4 ha .
Dengan mengubah nama maka juga mengubah administrasi dan atau dampak hukum
agraria . Sehingga jaringan ini bisa ber kolusi Saling gugat . menggugat di
selatan ( dago elos rw 02 ) subjeknya yang digugat . Sedangkan dampaknya di
tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan di utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) sebagai
objek yang terkait dengan tanah yang identik dengan eigendome verponding 3742 (
dan atau juga 6467 ) .
Press
enter or click to view image in full size
sengketa
tanah bukan di Dago elos !! tapi di Dago !!!
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=dnl3YHaoI4JTkwAe
Sengketa
tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman
Sengketa
tanah ada di Dago !!!
Jangan
menambahkan kata elos . Karena begitu Dago ditambahkan kata Elos sudah berbeda
makna . Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 dago . Sedangkan gugatan
muller adalah 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat yang berkolusi mengemukakan 6,9
ha .
Gugatan muller
terkait 3 buah eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat yang
berkolusi menambahkan 6467 . Lokasi 3740 dan 3741 seluas 1,9 ha berada di Rw 02
area pasar . Sedangkan 3742 seluas 4,4 hektar dan dengan 6467 seluas 0,6 hektar
ada di Kampung Cirapuhan rw 01 .
Jadi
Jaringan mafia tanah ini sebelum adanya gugatan melakukan pengkondisian
pengkondisian mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 . Korelasi
nya ber motif mengubah eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di
Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha .
Jadi
Jaringan mafia tanah ini membuat modus Saling gugat . dengan menarasikan
gugatan di Dago elos dan atau rw 02 . Padahal di Dago . Dago elos adalah bagian
wilayah rw 02 . Kampung cirapuhan yang sengketa berada di rw 01 . Dengan
menggugat subjek di Dago elos mereka ber kolusi saling gugat . Artinya lahan di
kampung cirapuhan rw 01 bila tergugat menang maka akan jatuh hak nya kepada
tergugat . bila penggugat menang maka akan jatuh hak nya ke pihak penggugat .
Artinya tanah di kampung Cirapuhan yang identik dengan EV 3742 dan 6467 menjadi
objek yang dijadikan kolusi .
Sehingga
hanya dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak narasi
jaringan mafia tanah ini . Karena objek di kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian
dari Dago elos dan juga bukan bagian rw 02 . Tapi beda halnya mengemukakan
sengketa tanah dago ( tanpa kata elos ) artinya : kampung cirapuhan rw 01 juga
termasuk .
Kesimpulannya
mengemukakan sengketa tanah dago elos tidak tepat ! Sekalipun wilayah dago elos
terkena sengketa . Namun dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah
terjebak manipulatif jaringan mafia tanah !!! Jadi Sengketa tanah ada di Dago
!!!
Bila ada
pihak yang mengemukakan sengketa tanah di Dago elos harus diperiksa !!! apakah
dia hanya mengutip dan atau menjelaskan atau ikut terlibat Rekayasa saling gugat
ini ?
Mafia
Tanah Dago elos adalah mafia tanah tingkat nasional paling dramatis di
Indonesia ! Pada awalnya mengemukakan Dago kemudian mengalihkan ke Dago elos .
Adapun tergugat yang berkolusi pun sama . Ketika mengajukan permohonan kepada
hakim mengemukakan supaya memproses warga rw 02 . Begitu keluar sidang membuat
berita rw 01 , rw 02 bahkan dengan rw 03 . Padahal rw 03 tidak termasuk .
Jadi
istilah sengketa Dago Elos cenderung menyesatkan dan manipulatif . Bila hendak
mengemukakan sengketa tanah Dago elos jangan berhenti dengan menambahkan
sengketa tanah Dago elos Kampung cirapuhan . Namun Fakta di persidangan identik
dengan indikator adanya kolusi saling gugat !!!
Kolusi ini
mendorong pihak penggugat menang dengan motif tanah yang dihasilkan lebih besar
dan lebih mudah pembagiannya yaitu pihak luar yang hendak menguasai 6,3 hektar
. Namun kolusi jaringan mafia tanah ini pun sudah mempersiapkan alternatif bila
tergugat menang dengan menjadikan bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000
meter dan juga selain itu simpatisan nya yang tercatat sebagai tergugat pun
mendapatkan bagian hasil kolusi ini . Dan selain itu melegalkan objek objek yang
di manipulasi sebelum nya yaitu 80 meter , 270 meter dan 868 meter yang bekerja
sama dengan komisaris PT Batu nunggal Indah Iwan surjadi dan juga oknum oknum
lainnya terdiri dari oknum warga oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur dan
juga spekulan lainnya .
Alasan
Yaman: Ini Jebakan Kolusi Mafia Tanah dengan mengemukakan Dago elos sebagai
lokasi sengketa !!! ( memang benar dago elos terlibat sengketa tapi jangan
terrkecoh modus jaringan mafia Tanah yang menarasikan Dago elos . Karena bila
terjebak dampaknya akan membahayakan . dengan jatuhnya wilayah kampung
Cirapuhan rw 01 ke tangan mafia tanah yang ber kolusi saling gugat ! bila
tergugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan kolusi melalui
tergugat . Bila penggugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di
jadikan objek kolusi melalui penggugat . Yang mana di koordinasikan jaringan
tingkat nasional ! . dan juga karena kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dago
elos rw 02 . Jadi lokasi sengketa yang lebih tepat di Dago ( tanpa kata elos )
. Memang agak sulit membedakan bagi yang bukan warga . Apalagi banyak oknum
warga yang terlibat kolusi mafia tanah saling gugat .
- *Modus
Tipu Muslihat*: Yaman tuduh mafia tanah (termasuk oknum notaris, pejabat BPN,
dan aparat) kolusi dengan penggugat & tergugat buat manipulasi peta dan dokumen.
Mereka ubah deskripsi lokasi dari “Dago” jadi “Dago Elos” gampang digugat
padahal kolusi saling gugat Hasilnya? Kelompok Warga asli digusur, sementara
semua pihak “tertipu” dan saling ribut.
- *Bukti
dari Yaman*: Dia kumpulin arsip seperti sertifikat tanah lama, foto lokasi,
kronologi gugatan perdata 2016, dan peta resmi. Menurutnya, “Dago Elos” cuma
istilah palsu buat prank publik — bikin orang mikir ini warisan Belanda ,
padahal cuma penggugat dan tergugat pun juga menggunakan alas hak barat eigendome
verponding
-
*Dampak*: Banyak pihak (termasuk DPR, polisi, dan masyarakat) tertipu narasi
ini, jadi gugatan jalan terus. Yaman laporkan ke Komisi III DPR RI buat
selidiki kolusi dan lindungi warga.
Yaman kesimpulan:
Ini bukan sengketa sederhana warga vs. ahli waris bangsa asing , tapi *prank
mafia tanah* kolusi yang merugikan rakyat kecil dan Negara . Dia dorong
transparansi dari Kementerian ATR/BPN supaya gugatan dibatalin dan melakukan
reformasi Agraria dan reformasi ekonomi .
Pernyataan
bahwa konflik Dago Elos adalah “jebakan mafia tanah” sering muncul dari pihak warga yang
terdampak, termasuk Muhammad Basuki Yaman .
Menurut
Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukanlah sekadar sengketa tanah biasa,
melainkan sebuah modus operandi mafia tanah yang terstruktur.
Ia
berpendapat bahwa kasus tersebut melibatkan rekayasa “saling gugat” antarpihak
yang berkolusi (penggugat dan jaringan tergugat utama), bukan gugatan murni
dari pemilik sah. Ia melaporkan dugaan ini ke Komisi III DPR RI, menekankan
adanya manipulasi kasus dan dokumen sejak zaman kolonial.
Jadi,
pandangannya adalah bahwa masalah tersebut lebih luas dari sengketa perdata
biasa, menunjuk pada adanya praktik mafia tanah yang sistematis yang merugikan
masyarakat adat dan warga setempat di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.
Dago Elos
bukan sengketa tanah tapi istilah jebakan jaringan mafia tanah .
Muhammad
Basuki Yaman tidak mendukung keluarga Muller. Sebaliknya, ia memiliki pandangan kritis
terhadap semua pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk dugaan adanya
rekayasa kasus dan manipulasi oleh berbagai pihak, termasuk kemungkinan
keterlibatan keluarga Muller dalam pemalsuan surat. Pada poinnya menurut nya
Karena target nya adalah pihak ketiga . yang di jadikan objek Kolusi dengan Bab
alat bukti penggugat maupun tergugat .
Beberapa
poin mengenai posisinya:
Mengkritik
Muller: Ia
menyebutkan adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak Muller untuk mengajukan
gugatan. Pada poinnya menurut nya Karena target nya adalah pihak ketiga . yang
di jadikan objek Kolusi dengan Bab alat bukti penggugat maupun tergugat .
·
· Pandangan Berbeda: Ia memiliki perbedaan pendapat dengan
warga dan LBH Bandung, di mana ia melihat adanya dugaan kolusi dan “rekayasa
saling gugat” di antara para pihak tergugat (yang berjumlah ratusan) dan
penggugat (Muller), bukan semata-mata perjuangan murni warga seperti yang
digambarkan media pada umumnya. Karena target nya adalah pihak ketiga . . Pihak
penggugat menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding pihak tergugat pun
sama . Bahkan pihak penggugat pun sama dengan tergugat berusaha mengalihkan
objek Eigendome Verponding 3742 di Kampung Cirapuhan rw 01 ke Dago elos dan
atau rw 02
· Fokus pada Manipulasi Kasus: Fokus utama Muhammad Basuki Yaman adalah
pada aspek dugaan manipulasi hukum dan jaringan mafia tanah yang ia yakini
bermain di balik layar kasus Dago Elos. Interaksi sebelum gugatan terjadi
antara pihak penggugat dan tergugat bersama pihak lainnya yang merupakan satu
jaringan .
· Netral atau Pihak Ketiga: Muhammad Basuki Yaman adalah pihak
ketiga warga Dago di kampung cirapuhan yang mana menjadi korban bersama warga
dan Negara baik ketika tergugat menang maupun penggugat menang . Sehingga warga
dan Negara tidak bisa memihak pada salah satu diantara mereka . Pada Dasarnya
ada pihak satu jaringan mafia tanah yang mengkondisikan pihak penggugat mauoun
pihak tergugat . Banyak pihak terkecoh dan sudah menjadi bagian modus jaringan
mafia Tanah tingkat Nasional ini . bahkan Posisinya lebih terlihat sebagai
pihak ketiga yang mencoba membongkar dugaan kecurangan dalam proses hukum
secara keseluruhan, daripada berpihak pada salah satu pihak utama yang
bersengketa (warga atau Muller). Karena menurut nya bila berpihak hanya lah
menyelamatkan sepetak tanah suatu pihak dengan mengorbankan dua petak tanah
pihak lainnya .
·
Muhammad Basuki Yaman: Salah satu tokoh warga dari Kampung
Cirapuhan, Dago , yang vokal dan aktif mengorganisir perlawanan serta
menjelaskan kompleksitas kasus ini dari sudut pandang warga, termasuk dugaan
adanya kolusi atau “mafia tanah”. Dan lebih memilih untuk investegasi dari
Pusat Pemerintahan Republik Indonesia . Mengingat menurut nya banyak pihak
sudah terdistorsi , Bahkan hanya mendukung Dago Elos saja sudah merugikan .
Karena Dago Elos hanya lah bagian wilayah rw 02 . sedangkan kampung cirapuhan
adalah bagian rw 01 . Menurut nya lebih tepat adalah mendukung warga Dago (
tanpa kata elos ) . menurut nya memang agak susah , Bahkan menurut nya karena
ini lah jaringan mafia tanah ini beraksi . Karena menilai ada potensi celah di
balik kerumitan ini .
·
https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung
lengkap hal 1- 136
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal
1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak
tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum
masuk dalam perkara sidang .
Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat
: https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html
Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya
Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html
Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung
cirapuhan
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan
juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan
terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan
alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat
namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan
atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat
satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan
. Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak
nya pun diragukan dalam riwayat nya
Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau
dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome
verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para
penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya
rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang
diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling
berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome
verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa dari semua ini kesimpulan nya :
Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling
gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang
diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur ,
oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan
Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri
keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000
meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka
namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan
atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas
80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya
.

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus
iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke
polisi .
Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah
oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .
Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan
surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung
bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb
Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan
dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan
kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya (
yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi
Koswara )
Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun
2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam
membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur
resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) .
Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd
Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi
pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari
depan resort Dago
Bahwa kasus yang hampir serupa pernah
terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan
dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni
dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya .
sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga
hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat
rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07
rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan
kampung Cirapuhan rw 01 .
Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga
pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang
diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan
menjadi Tempat Sampah
Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal
ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal
leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya
klaim tersebut .
Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur
masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka
bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai
dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini
batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di
manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi
kolonial zaman Belanda .
Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga
kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti
Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat
2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an
Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau
kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak
lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga
Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat .
Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum
lainnya
Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling
gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan
kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) ,
Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga
Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01
Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago
Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum ,
Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid
lainnya .
Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan
pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau
sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya
( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di
lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos
dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah
bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV
memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH (
advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa
tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena
mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu
raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 (
PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan
Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di
Pengadilan ( 30 november 2016 )
Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ )
menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga
kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat
dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri
peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat
adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal
diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M
Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa
pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter (
padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02
dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat
no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas
hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di
mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper
alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan
yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah
semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan
Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali
. Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu
kali )
Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut
Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini
kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan
atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy
Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .
Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai
tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV ,
diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga
diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak
tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau
aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan
atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya
adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya .
Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke
Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak
berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat
Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek
Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik
Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem
Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .
Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila
Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin
janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi
pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan
mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung
Cirapuhan .
Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336
tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat
utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut .
Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan
Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa
dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun ,
Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 (
XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat
301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan
yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan
tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat
anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke
Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ?
Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan
kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung
Cirapuhan .
Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau
tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk
modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun
menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif ,
Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat
lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri
Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )
Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin
sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang .
Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan
sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin
objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI
no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi
Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos
atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat
atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos
tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )
Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan
menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan
tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke
pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi
Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau
Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .
Bahwa sebelum nya juga warga kelompok
masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan
atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan
sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau
lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan
demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak
tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal
Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan
tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini
indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .
Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara
yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat
artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang
mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT
Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua (
hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding
dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .
Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal (
hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu
raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016
kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .
Selain para pihak tergugat lebih dulu
bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat
utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya
dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .
Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada
beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai
berikut :
Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang
300 Juta ke Muller cs .
Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun
Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan
( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter )
adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley
Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi
Harley dari Asep makmun
Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad
Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan
alamatnya )
Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau
keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk
menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa
laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )
Bahwa diduga kuat para pihak tergugat
mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di
jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .
Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ
dengan jaringan OT
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013
tanggal 2014 di pihak PJ
Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal
14 mei 2008 di pihak PJ
Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari
2000 di pihak PJ
Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun
2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997
dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang
menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang
menerangkan luas sekitar 10.000 meter .

PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa sekitar tahun 2008 pihak tergugat
utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan
galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga
dengan aparat TNI dan atau POLISI .
Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak
tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan
dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs (
komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan
aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868
meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga
berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau
membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa
juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )

PN bandung Hal 7 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait adanya wilayah kampung
cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta
dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk
bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik
( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun
entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak
yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan
lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02
dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki
Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan
atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago
elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk
menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut
perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar
( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya
adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar
sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw
02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat
ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan
intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan
atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau
simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan
juga .

PN bandung Hal 8 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa terkait adanya wilayah kampung
cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama
wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )
sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk
wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .

PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress (
baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago
Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki
lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke
keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari
kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman
dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga
sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek
disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri
riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat
kampung cirapuhan .

PN bandung Hal 10 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa selain itu tanda jaringan
simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran
tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada
objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran
awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan
menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan
jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau
dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs
dll )

PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah
dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007
sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april
2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa
suara dalam video durasi sekitar 17 menit )

PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya
warga kampung cirapuhan
hal 13–20
Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago
Elos Kampung Cirapuhan

hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016
Dago Elos Melawan Muller

hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan
rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago
Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt
Dago Inti graha )

hal 16 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 17 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 18 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 19 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun
2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor
454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya
memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang
disengketakan. Putusan ini menjadi dasar warga Dago Elos untuk mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan
penuh kecurangan.
Isi Putusan PN Bandung 2016
· Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg.
· Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017.
· Pihak Tergugat: Warga Dago Elos.
· Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti
Graha.
· Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan
PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos.
Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum
Selanjutnya
· Cacat Hukum:
· Warga menilai putusan ini cacat hukum karena
diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis.
· Subjek dan Objek Tidak Valid:
· Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat)
tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa
tidak jelas batasannya.
· Peninjauan Kembali (PK):
· Sebagai tanggapan, warga Dago Elos
mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.
· Vonis Pidana sebagai Novum:
· Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara
terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi
novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga.
· Penolakan Eksekusi:
· Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan
PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang
tidak bisa dieksekusi (non-executable).
· putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20
, mafia tanah dago elos
· barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016
hal 1–20
· https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu
· putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 21

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 22

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 24

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 25

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 26

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 27

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 28

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 29
· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30

· Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
· putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago
Elos Melawan Muller hal 31
· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 32

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 31

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 32

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 33

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 34

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 35

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 36

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 37

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 38

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 39

· putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos
Melawan Muller hal 40
· putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung
hal 41
· putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

· hal 41
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

· putusan lengkap dago elos PN bandung hal 42

· putusan lengkap dago elos PN bandung hal 43
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

· putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN
bandung hal 44

· putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN
bandung hal 45
· Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos
melawan Muller

· putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN
bandung hal 46
· putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN
bandung hal

· dago elos skripsi pdf : hal 47

· dago elos skripsi pdf : hal 48
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

· Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago
Elos hal 49
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

· Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago
Elos hal 50
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung
· kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung
https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-lengkap-pengadilan-negeri.html
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
hal 51

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
hal 52

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
hal 53

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
hal 54
Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung
Cirapuhan

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung
Cirapuhan hal 55
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
hal 56

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri hal 57
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri hal 58

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung
Cirapuhan hal 59
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung
Cirapuhan hal 60
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1
sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller
2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat
Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg
putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus
Kampung Cirapuhan hal 61

Kasus Kampung Cirapuhan hal 62

Kampung Cirapuhan hal 63

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los
hal 64

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal
65

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los
hal 66
https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1
bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 68

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 69

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 70

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 71

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 72

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 73

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 74

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 75

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 76

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 77

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 78

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 79

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan
halaman 80

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 81

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 82

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 83

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 84

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 85

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 86

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai
dengan halaman 87
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd
136 ( lengkap )
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti
Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah
kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago .
Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan ,
dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02
Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami
Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat
adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1
bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60
https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd
60
Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1
sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung
cirapuhan
Putusan pengadilan dago elos melawan muller
2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat
Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 88
sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89
sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos
Muller cs hal 90

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos
Muller cs hal 9

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN ,
dago elos Muller cs hal 91

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN ,
dago elos Muller cs hal 92

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 93

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 94

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 95

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 96

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 97

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 98

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 99

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 100

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 101

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 102

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 103

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 104

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 105

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 106

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 107

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 108

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan
dago elos Muller cs hal 109
Kronologi sengketa Tanah di Dago elos (
Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus
Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109
) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pn-halaman.html
Perbedaan antara versi Dago Elos dan Kampung
Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung
Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat
dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut
Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun
dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01
Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama
Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 (
kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos )
- Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan
mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak
±1850–1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim
bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial
Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
- Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan
menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741,
dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan
memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung
klaim mereka.
- Dugaan Mafia Tanah: Warga Kampung
Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal)
yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak
1983.
Kronologi Konflik Tanah Dago
- 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan
mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.
- 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh,
tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740,
3741, dll.).
- 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih
bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak
berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi
masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil
2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper
kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini .
- 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan
surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh
masyarakat, aparatur, dan oligarki.
- 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia
aksinya sudah mulai menampakan diri
- 2016–2025 melakukan rekayasa saling gugat
1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat
Raminten Bersiap lebih dulu
06 November para pihak tergugat saling
sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs
( tergugat utama / kelompok terbesar warga )
30 November 2016 Baru lah Penggugat
terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat
( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling
Gugat ! )
- Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa
tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki.
- Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka
memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang
membuktikan kepemilikan tanah tersebut.
- Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga
terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu.
Berikut
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti
Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik
Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah
kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago .
Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan ,
dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02
Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .
sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html
Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami
Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat
adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya
Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago
Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan
halaman lengkap 114

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap
bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap
bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121
putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag
lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus
Perdata Dago Elos 2016 hal 132

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus
Perdata Dago Elos 2016 hal 133

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus
Perdata Dago Elos 2016 hal 134

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus
Perdata Dago Elos 2016 hal 135

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus
Perdata Dago Elos 2016 hal 136
ALHAMDULILLAH
Muhammad Basuki Yaman
putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus
Kampung Cirapuhan
kasus perdata Dago elos melawan muller 2016
Pengadilan negeri Bandung
Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 ,
Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos ,
2016
Putusan Kasus Dago ,
kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60
·
Muhammad Basuki Yaman: Mantan
jurnalis dan pengamat publik yang menganalisis sengketa lahan Dago Elos,
menyoroti dugaan mafia tanah dan ketidakberesan hukum.
: Salah satu wilayah di Bandung yang
terkait dengan sengketa tanah, yang melibatkan warga setempat.
·
Analisis putusan pengadilan: Yaman juga
menyediakan analisis mengenai putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut
Muhammad Basuki
Yaman adalah seorang individu yang dikenal karena keterlibatannya
dalam analisis dan perdebatan seputar kasus sengketa tanah Dago Elos di
Bandung.
Beberapa hal yang
diketahui mengenai dirinya:
·
Peran dalam sengketa Dago Elos: Ia terlibat
dalam perdebatan dan analisis substansi kasus tanah Dago Elos, menyoroti dugaan
kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Namanya muncul dalam diskusi yang
membahas berbagai versi dan manipulasi yang diduga terjadi dalam sengketa lahan
tersebut.
·
Latar belakang: Meskipun rincian profesionalnya
tidak spesifik, sumber-sumber yang menyebutkan keterlibatannya dalam sengketa
Dago Elos mengindikasikan bahwa ia memiliki pemahaman mendalam tentang masalah
hukum dan pertanahan.
- Kronologi Rekayasa Hukum: Yaman menyusun kronologi
detail yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum, mulai
dari gugatan awal hingga putusan akhir, yang seolah-olah melegitimasi
klaim pihak lawan dengan mengabaikan fakta sejarah dan hukum agraria yang
berlaku.
- Permohonan Perlindungan dan
Keadilan:
Temuan dari analisis ini memperkuat posisi warga bahwa mereka adalah
korban dari "mafia tanah" yang menggunakan jalur hukum secara
tidak benar. Hal ini yang mendorong warga untuk meminta perlindungan hukum
dan keadilan langsung kepada Presiden, karena merasa proses hukum di
tingkat lokal bermasalah.
Muhammad
Basuki Yaman dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendokumentasikan
dan menganalisis sejarah Dago
,
khususnya dalam konteks sengketa lahan di wilayah Dago, Bandung.
Beberapa poin mengenai
perannya sebagai penulis sejarah Kampung Cirapuhan:
- Analisis Sejarah Lahan: Ia sering
merujuk pada dokumen sejarah kolonial (seperti Eigendom Verponding Nomor
3742) dan dan 6467 yang mengaitkan lokasi spesifik lahan tersebut dengan
administrasi Kampung Cirapuhan saat ini (RT 07 RW 01, Kelurahan Dago).
- Publikasi Daring: Karyanya
sering ditemukan dalam bentuk artikel opini, analisis hukum, atau
presentasi yang diunggah ke platform seperti Quora, SlideShare, dan
Kompasiana, yang membahas sejarah perubahan nama wilayah dari Kampung
Cirapuhan menjadi (sebagian dari) Dago Elos.
- Perspektif Warga: Ia menulis
dari perspektif warga lokal yang memahami sejarah lisan dan perubahan
geografis di daerah tersebut, sering kali untuk memberikan konteks dalam
kasus sengketa tanah yang sedang berlangsung.
Muhammad Basuki
Yaman adalah seorang penulis yang aktif mendokumentasikan dan
menganalisis isu-isu terkait wilayah Dago, khususnya yang berkaitan dengan
konflik agraria di Dago Elos dan sejarah Kampung Cirapuhan di
Bandung.
Perannya sebagai
penulis meliputi:
·
Penyedia Analisis Sejarah dan Hukum: Ia dikenal
karena melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen sejarah zaman
kolonial (seperti Eigendom Verponding 3742 dan 6467 ) untuk
menelusuri kepemilikan lahan yang sah di area Dago
·
Penulis Opini dan Artikel Daring: Tulisan-tulisannya
banyak dipublikasikan di platform seperti Kompasiana dan Quora, di mana ia
memaparkan argumen dan bukti-bukti sejarah dari sudut pandang warga atau
"korban" sengketa lahan.
·
Koordinator Pertanahan Warga: Selain
sebagai penulis, ia juga berperan sebagai Koordinator Pertanahan warga Kampung
Cirapuhan dan juga merupakan Ketua umum Kurma Kelompok Usaha ( dan social )
Rakyat Madani , yang memberinya akses langsung pada data dan sejarah lisan
wilayah tersebut.
·
Fokus pada Manipulasi Sejarah: Banyak
tulisannya berfokus pada dugaan manipulasi sejarah dan nama lokasi (perbedaan antara
"Dago" dan "Dago Elos") yang menurutnya dilakukan oleh
pihak-pihak tertentu dalam sengketa tanah.
Secara singkat, ia
adalah sumber tulisan penting yang memberikan perspektif kritis dan berbasis
data lokal mengenai sejarah dan konflik tanah di Dago Elos. Menurut nya Dago
- ada informasi yang dapat
ditemukan untuk mengonfirmasi bahwa Muhammad Basuki
Yaman adalah Ketua Umum "Kurma Kelompok Usaha (dan social)
Rakyat Madani" untuk periode tahun 2010 hingga 2025
- ada sumber yang
menyebutkan jabatannya sebagai Ketua Umum organisasi bernama "Kurma
Kelompok Usaha (dan social) Rakyat Madani" dalam rentang tahun
tersebut. Organisasi tersebut mungkin bersifat sangat lokal, atau
informasi keanggotaannya tidak tersedia secara daring
- ditemukan informasi yang
mengonfirmasi bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah Ketua Umum "Nawisan
Kurma"
- sumber tepercaya
yang menyebutkan keterlibatannya dalam organisasi bernama "Nawisan
Kurma". Kemungkinan organisasi tersebut adalah inisiatif lokal yang
sangat spesifik dan informasinya tidak tersedia secara luas di internet
- Organisasi Lokal: Ini mungkin merupakan
kelompok usaha atau komunitas sosial skala kecil yang berbasis di tingkat
lokal (misalnya, desa, kelurahan, atau kecamatan tertentu), yang
kegiatannya tidak diliput oleh media nasional atau diunggah ke situs web
publik secara luas.
Mengenai keluarga
Muhammad Basuki Yaman, informasi publik yang tersedia secara daring sangatlah
terbatas dan bersifat pribadi.
Informasi yang umum
diketahui berfokus pada aktivitas profesional dan aktivismenya terkait sengketa
lahan di Dago Elos/Kampung Cirapuhan, bukan pada detail kehidupan pribadinya
atau anggota keluarganya secara spesifik.
Dalam konteks
perjuangan warga Dago Elos, ia sering bertindak sebagai:
- Perwakilan Warga: Berbicara atas nama
komunitas yang lebih luas, bukan sebagai individu yang membagikan detail
keluarga.
- Analis Hukum dan Sejarah: Tulisan dan
pernyataannya bersifat faktual mengenai lahan dan dokumen sejarah.
·
Sejarah Keluarga dan Kampung
·
Peran Sosial
Muhammad Basuki Yaman bin soetrisno tirtohardjo napsiyah
binti matrawi asiyah
informasi publik yang tersedia mengenai individu bernama Muhammad Basuki Yaman bin soetrisno tirtohardjo napsiyah
binti matrawi asiyah
Muhammad Basuki Yaman dan Kombes Basuni Rahmat. Keduanya merujuk keponakan dan
paman .
Rincian mengenai
Kombes Basuni Rahmat:
·
Kombes Basuni Rahmat adalah
seorang perwira menengah di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
·
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kasubdit Bintibsos (Pembinaan
Ketertiban Sosial) di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Jawa
Barat, dengan pangkat Kombes
·
Dalam beberapa kesempatan, ia juga disebutkan menjabat posisi lain di
lingkungan Dit Binmas Polda Jabar, seperti Plt. Administratur KPH Bandung Utara
(saat masih AKBP).
Muhammad Basuki Yaman dan Kombes Muhamad Kosim . Keduanya merujuk keponakan
dan paman ( menikah dengan bibinya )
·
Muhammad
Basuki Yaman dan Oditur
Militer Yulius Anwar Keduanya
merujuk keponakan dan paman
- Yulius Anwar adalah seorang perwira
di lingkungan TNI yang berkarier di bidang hukum militer (Korps
Hukum/CHK).
·
Muhammad Basuki Yaman dan Brigjen Fajarudin. Keduanya merujuk pada individu
yang masih keluarga besar adik kakak kemenakan ( pernikahan dengan adik
kemenakan )
·
Muhammad
Basuki Yaman dan Mashur (
anggota TNI ) Keduanya merujuk keponakan dan paman
·
Muhammad Basuki Yaman adalah
cicit dari Matrawi yang merupakan
seorang pejuang kemerdekaan.
·
Muhammad Basuki Yaman adalah anak kandung dari Dra. Rusmijatun binti Ashari Fadil.
·
ada
informasi publik yang tersedia mengenai "keluarga besar Muhammad Basuki Yaman".
- Struktur keluarga: hubungan antar anggota keluarga,
silsilah, dan peran masing-masing.
- Latar belakang sosial dan budaya: asal-usul, nilai-nilai,
dan tradisi keluarga.
- Dampak terhadap masyarakat: kontribusi atau pengaruh
keluarga terhadap lingkungan sekitar.
- Analisis psikologis atau sosiologis: dinamika internal keluarga,
pola komunikasi, dan nilai-nilai yang dianut.
tentang Muhammad Basuki Yaman
- Nama lengkap: Muhammad Basuki Yaman
- Tempat dan tanggal lahir: Lamongan, 23 Juni 1976
- Alamat: Kampung Cirapuhan No. 27 RT 07 RW 01, Kelurahan
Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung
- Pekerjaan: Wiraswasta
Dalam suatu berita penulis ini hanya dijadikan alat suatu
jaringan :
Analisis hukum yang dilakukan Sryani Br. Ginting dan Wilson
Lidjon dari Program Studi Hukum UPH Kampus Medan dalam jurnal "Analisis
Kasus Sengketa Tanah Di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding" juga
semakin menguatkan posisi warga Dago Elos melawan kaluarga Muller.
Sryani
Br. Ginting dan Wilson Lidjon menulis, kedudukan hak atas tanah yang dimiliki
oleh warga di Dago Elos lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan eigendom
verponding yang dimiliki oleh keluarga Muller.
“Karena
berdasarkan ketentuan konversi Pasal I UUPA, hak eigendom harus dikonversi
sedangkan hak atas tanah (warga Dago Elos) tidak perlu dikonversi berdasarkan
UUPA,” tulis Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon.
Status eigendom verponding yang dimiliki oleh
keluarga Muller merupakan tanah negara, bukan merupakan tanah dari barat lagi
karena telah melewati tanggal 24 September 1980 sesuai dengan ketentuan UUPA
dan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.
Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman terkait putusan Dago Elos . Beres sudah kasus perdata dago elos !!!
Dengan tepatnya Judex Facti Beres sudah kasus perdata dago elos !!!
Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki
Yaman terkait Analisa kasus tanah Dago Sryani Br. Ginting. Wilson Lidjon .
Judex Facti Dalam Kasus Dago Elos , Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Beres
sudah Kasus Dago Elos perdata nya !!! pindah ke Pidana ! Penyelesaian Sengketa
tanah dengan Judex Facti
Komentar
Posting Komentar