judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman

 judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan

judex facti dan judex juris Menurut Muhammad Basuki Yaman , judex facti dan judex juris menurut warga Dago , judex facti dan judex juris menurut warga kampung cirapuhan , judex facti dan judex juris menurut Warga Negara Indonesia , judex facti dan judex juris menurut Undang Undang , judex facti dan judex juris menurut hukum kebijaksanaan , judex facti dan judex juris menurut hukum adat . judex facti dan judex juris analisa Muhammad Basuki Yaman . Dago Elos judex facti dan judex juris analisa Muhammad Basuki Yaman

Penyelesaian Sengketa tanah dengan Judex Facti yang tepat analisa Muhammad Basuki Yaman. . Analisa lengkap . Tinjauan Yuridis Judex Facti  , Tinjauan Normatif Judex Facti , Tinjauan kasus perdata . Penyelesaian kasus Dago Elos dengan Judex Facti yang tepat analisa Muhammad Basuki Yaman .

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah analisis mengenai peran judex facti dan judex juris dalam kasus Dago Elos, dengan merujuk pada dugaan adanya kolusi, dan kaitannya dengan pandangan yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman. 

Pengertian judex facti dan judex juris dalam kasus Dago Elos

Judex facti (hakim fakta) 

·         Wewenang: Hakim yang bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam kasus Dago Elos, ini merujuk pada Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

·         Peran dalam Dago Elos: Hakim judex facti yang menangani kasus perdata sengketa lahan Dago Elos bertugas memeriksa bukti-bukti seperti:

o    Eigendom verponding milik Keluarga Muller.

o    Bukti penguasaan fisik tanah oleh warga.

o    Keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

o    Dokumen-dokumen lain yang relevan.

·         Kontroversi: Putusan judex facti (terutama putusan perdata) dalam kasus ini menjadi sorotan karena dianggap tidak mempertimbangkan secara adil fakta-fakta yang menunjukkan kedaluwarsa atau keabsahan dokumen eigendom

Judex juris (hakim hukum) 

·         Wewenang: Hakim yang hanya memeriksa penerapan hukum oleh hakim di bawahnya. Kewenangannya ada pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

·         Peran dalam Dago Elos: Hakim judex juris bertugas memeriksa apakah putusan dari PN dan PT sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

·         Kontroversi: Dalam kasus ini, putusan MA pernah membatalkan klaim Keluarga Muller melalui putusan kasasi, tetapi kemudian Keluarga Muller memenangkan putusan PK. Putusan yang tidak konsisten ini memicu pertanyaan tentang dasar hukum yang digunakan dan dugaan adanya "pemain" yang memengaruhi proses hukum. 

Analisis Muhammad Basuki Yaman terkait dugaan kolusi 

Muhammad Basuki Yaman adalah salah satu pihak yang menganalisis kasus Dago Elos, terutama terkait dengan dugaan adanya mafia tanah. Analisisnya dapat dikaitkan dengan tuduhan kolusi yang disebutkan dalam pertanyaan, meskipun ia tidak secara spesifik menuduh kolusi antara penggugat dan tergugat. 

·         Dugaan kolusi dalam putusan: Adanya putusan yang tidak konsisten, seperti putusan kasasi yang memihak warga lalu dibatalkan oleh putusan PK yang memihak Keluarga Muller, menimbulkan dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi putusan hukum.

·         Mafia tanah: Analisis Basuki Yaman menyoroti kompleksitas sengketa tanah ini dan mengindikasikan adanya sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar. Ini sejalan dengan dugaan kolusi yang disebutkan, yang bukan hanya antara penggugat dan tergugat, tetapi juga melibatkan "jaringannya". Jaringan ini bisa termasuk oknum-oknum yang memengaruhi proses hukum perdata dan pidana.

·         Fakta dan rekayasa: Kasus ini menunjukkan adanya pergeseran dari kasus perdata menjadi kasus pidana setelah warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. Dugaan kolusi bisa terjadi saat pihak-pihak tertentu merekayasa gugatan perdata untuk menguasai tanah, kemudian mencoba menggagalkan atau membelokkan proses hukum pidana yang melaporkan pemalsuan dokumen. 

Alasan batal demi hukum dan non-executable

Pernyataan bahwa kasus tersebut seharusnya batal demi hukum dan atau di non-executable kan karena bukan kasus perdata melainkan pidana dapat dianalisis sebagai berikut:

·         Kecacatan hukum (perdata): Jika terbukti bahwa gugatan perdata (yang menghasilkan putusan pengadilan) didasarkan pada dokumen palsu, maka gugatan tersebut seharusnya batal. Putusan pengadilan yang didasarkan pada dokumen palsu dapat dianggap cacat hukum dan tidak dapat dieksekusi (non-executable).

·         Dugaan pidana mendahului perdata: Dalam kasus seperti ini, jika terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana (misalnya pemalsuan dokumen) yang menjadi dasar gugatan perdata, maka penegakan hukum pidana harus diutamakan. Jika terbukti terjadi pidana, maka putusan perdata yang didasarkan pada perbuatan pidana tersebut bisa gugur.

·         Korelasi pidana dan perdata: Putusan pidana yang menyatakan dokumen tanah palsu akan secara otomatis melemahkan atau membatalkan putusan perdata yang didasarkan pada dokumen tersebut. Dalam konteks Dago Elos, kasus pidana yang menjerat Muller bersaudara atas pemalsuan akta tanah memperkuat posisi warga dan memperjelas adanya rekayasa. 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, analisis terhadap kasus Dago Elos berdasarkan pandangan seperti yang disampaikan oleh Muhammad Basuki Yaman menunjukkan bahwa peran judex facti dan judex juris diwarnai oleh dugaan adanya kolusi.

·         Judex facti di tingkat peradilan pertama dan banding dihadapkan pada fakta-fakta yang diduga telah direkayasa, sementara putusannya kadang terkesan mengabaikan fakta-fakta penting.

·         Judex juris di tingkat MA mengeluarkan putusan yang tidak konsisten, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana hukum diterapkan.

·         Pernyataan bahwa kasus perdata seharusnya dibatalkan karena adanya dugaan tindak pidana kolusi dan pemalsuan dokumen didasarkan pada prinsip hukum bahwa perbuatan pidana tidak dapat menjadi dasar yang sah untuk suatu gugatan perdata. Apabila terbukti, putusan perdata yang dihasilkan bisa menjadi cacat hukum dan tidak dapat dieksekusi. 

 

 

judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan karena bukan kasus perdata tapi kasus pidana dengan dugaan kolusi saling gugat atau rekayasa saling gugat . bukan pidana penipuan pihak penggugat , Tapi Pidana dengan dugaan kolusi penggugat dan tergugat dan jaringan nya .

 

Analisis Muhammad Basuki Yaman

Muhammad Basuki Yaman melakukan analisis sebagai berikut:

·         Fokus pada faktualitas kasus dan dugaan kolusi:

·         Menyoroti adanya empat pihak dalam sengketa, bukan hanya warga dan Keluarga Muller.

·         Mengidentifikasi dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama.

·         Analisis lokasi dan administrasi tanah:

·         Menekankan bahwa sengketa bukan di “Dago Elos” melainkan di Dago secara umum, sehingga penting memahami lokasi secara akurat 

 

 

Kesimpulan Integratif

1.   Peran Judex Facti: Pengadilan Negeri dan Tinggi memeriksa fakta dan bukti, tapi dalam kasus ini ada kekeliruan dalam aplikasi Judex Facti karena perhatian terhadap konversi hak eigendom dan bukti penguasaan warga kurang diperhatikan.

2.   Peran Judex Juris: Mahkamah Agung menilai penerapan hukum (konversi hak eigendom menurut UUPA dan PP No.24/1997) dan membatalkan kepemilikan Keluarga Muller; instrumen ini menunjukkan MA sebagai judex juris yang menekankan kepastian hukum atas hak atas tanah.

3.   Analisis Yaman: Menyoroti praktik peradilan yang panjang, kolusi potensial, dan ketidakpastian hukum bagi warga yang menempati tanah puluhan tahun meski MA pada akhirnya memberikan putusan pro-warga.

judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman . judex facti dan judex juris dalam kasus dago elos analisa Muhammad Basuki Yaman kasus di Batal Demi Hukum dan atau di Non Executable kan

 

 Analisis Muhammad Basuki Yaman

Menurut Muhammad Basuki Yaman (sumber 

SlideShare

 

):

·         Lokasi sengketa disalahpahami: Seharusnya kawasan disebut Dago, bukan Dago Elos.

·         Kasus melibatkan lebih banyak pihak: Bukan hanya warga vs. keluarga Muller, ada indikasi kolusi antara penggugat dan pengusaha properti yang mendukung gugatan (misal PT Dago Inti Graha).

·         Ketidakadilan praktik judex facti: Warga yang secara fisik menguasai tanah puluhan tahun kehilangan hak mereka karena sistem konversi diabaikan dan prosedur verifikasi eigendom verponding kurang akurat.

·         Upaya kasasi: Mahkamah Agung (Judex Juris) akhirnya menyatakan Keluarga Muller tidak berhak atas tanah karena hak lama tidak dikonversi, sehingga tanah menjadi tanah negara dan warga berhak mempertahankan kepenguasaan (Putusan PK No.109/PK/Pdt/2022), namun pengakuan ini tidak diimplementasikan secara konsisten.

 

 

 

Singkatnya, judex facti fokus pada "apa yang terjadi", sementara judex juris fokus pada "apakah hukum diterapkan secara benar"

Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos, peran judex facti dan judex juris sangat ditekankan, terutama terkait dengan dugaan adanya manipulasi hukum dan ketidakadilan dalam proses peradilan. 

Analisis Muhammad Basuki Yaman

Muhammad Basuki Yaman, yang mendokumentasikan secara ekstensif kasus ini, berpendapat bahwa sengketa tanah Dago Elos melibatkan jaringan mafia tanah tingkat nasional dan proses hukumnya cenderung menguntungkan pihak tertentu melalui dugaan kolusi. 

1. Peran Judex Facti (Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding)

Judex facti adalah hakim yang memeriksa dan memutus fakta-fakta di lapangan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi). Dalam pandangan Yaman, judex facti seharusnya fokus pada pembuktian kepemilikan yang sah secara faktual di lapangan, bukan sekadar bukti formal di atas kertas yang diduga dimanipulasi. 

·         Fokus pada fakta material: Yaman menekankan pentingnya judex facti untuk benar-benar mendalami sejarah tanah dan bukti-bukti fisik kepemilikan warga yang bukan hanya puluhan tahun tapi lebih satu abad hampir dua abad menempati lahan tersebut, bukan hanya terpaku pada surat-surat yang diragukan keasliannya.

·         Dugaan kelalaian: Ia mengindikasikan adanya kelalaian oleh judex facti dalam meneliti secara mendalam keabsahan dokumen pihak penggugat dan dalam mengabaikan konteks historis kepemilikan tanah oleh warga setempat. 

2. Peran Judex Juris (Mahkamah Agung/Kasasi) 

Judex juris adalah hakim yang memeriksa dan memutus penerapan hukum (Mahkamah Agung pada tingkat kasasi). Fokus utama judex juris adalah memastikan hukum diterapkan secara benar dan adil, bukan memeriksa kembali fakta. Yaman menyoroti peran judex juris dalam konteks ini sebagai berikut: 

·         Penerapan hukum yang substansial: Yaman berharap judex juris dapat melihat kejanggalan dalam penerapan hukum oleh judex facti di tingkat bawah dan membatalkan putusan jika terbukti ada kesalahan penerapan hukum yang fundamental atau pelanggaran prinsip keadilan.

·         Koreksi kesalahan: Analisisnya menunjukkan adanya harapan agar Mahkamah Agung dapat mengoreksi apa yang dianggap sebagai "pembiaran" fakta oleh pengadilan sebelumnya dan menerapkan hukum secara adil untuk melindungi hak-hak masyarakat lokal dari praktik mafia tanah. 

Secara keseluruhan, analisis Muhammad Basuki Yaman terhadap kasus Dago Elos menunjukkan kekecewaan terhadap proses peradilan yang dianggapnya gagal menjalankan fungsi judex facti dan judex juris secara imparsial, adil, dan benar, terutama dalam membongkar dugaan kolusi dan manipulasi bukti

1. Pengertian Judex Facti dan Judex Juris

Menurut literatur hukum Indonesia (Hukumonline, 2025) dan praktik peradilan:

·         Judex Facti adalah hakim yang memeriksa fakta persidangan, menilai bukti dan apakah suatu peristiwa atau klaim terbukti. Biasanya pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan banding (Pengadilan Tinggi) tergolong sebagai peradilan judex facti.

·         Judex Juris adalah hakim yang memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang telah ditentukan oleh judex facti. Fungsi ini biasanya dijalankan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (Mahkamah Agung), yang tidak lagi menilai fakta, tetapi menilai kesahihan hukum putusan sebelumnya.

2. Kasus Dago Elos: Ringkasan

Kasus Dago Elos melibatkan sengketa tanah antara warga Dago Elos dan Keluarga Muller atas Hak Eigendom Verponding (hak tanah bergaya Belanda) yang telah melewati masa konversi menjadi hak milik menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA). Kronologi singkat:

1.   2016: Keluarga Muller menggugat warga Dago Elos dan menyerahkan tanah ke PT Dago Inti Graha.

2.   Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan putusan pertama—kepemilikan tanah tetap diberikan pada keluarga Muller.

3.   PK 2022: Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pdt/2022 membatalkan kepemilikan keluarga Muller, karena tidak melakukan konversi hak atas tanah, sehingga tanah menjadi Tanah Negara; warga Dago Elos diakui secara sah telah menguasai tanah tersebut.

3. Analisis Muhammad Basuki Yaman

Yaman memfokuskan analisisnya pada:

·         Dugaan kolusi antara pihak penggugat dan tergugat utama.

·         Identifikasi fakta tanah: menekankan lokasi sengketa di Dago, bukan “Dago Elos”, serta pentingnya memahami batas administrasi yang sah.

·         Pendekatan normatif dan case approach untuk menelaah ratio decidendi—alasan hukum hakim dalam putusan.

Peran Judex Facti

·         Pengadilan Negeri dan Tinggi sebagai judex facti telah menilai bukti fisik dan dokumen (Acte Van Eigendom, pendaftaran sertifikat) serta pelaporan warga.

·         Penilaian fakta terhadap siapa yang benar-benar menguasai tanah jangka panjang dan status objek sengketa.

Peran Judex Juris

·         Mahkamah Agung sebagai judex juris meninjau kesesuaian hukum putusan tingkat bawah.

·         Fokus MA dalam Putusan 109 PK/Pdt/2022 adalah:

·         Menilai apakah penerapan UU Pokok Agraria dan peraturan terkait serta konversi hak eigendom dilakukan sesuai ketentuan.

·         Mengoreksi kekeliruan pengadilan judex facti tanpa menilai fakta baru.

4. Temuan Analisis Yaman

·         Putusan Mahkamah Agung menegaskan kembali prinsip konversi hak atas tanah.

·         Pertimbangan hakim di tingkat PK menekankan aspek hukum (judex juris) dan membatalkan putusan sebelumnya jika tidak sesuai ketentuan UUPA.

·         Yaman menyoroti ketidakadilan yang terjadi pada proses judex facti awal karena:

·         Tidak mempertimbangkan konversi hak eigendom sesuai UU Pokok Agraria.

·         Potensi kolusi dan dokumentasi yang bias menguntungkan penggugat.

·         Mahkamah Agung menegaskan hak-hak warga yang menguasai tanah secara faktual lama dan telah sebagian memiliki sertifikat hak milik.

5. Kesimpulan

·         Judex Facti: memeriksa dan menilai fakta sengketa tanah di Dago Elos. Pengadilan Negeri dan Tinggi berperan di tahap ini.

·         Judex Juris: memeriksa penerapan hukum terhadap fakta yang telah ditetapkan oleh judex facti, yakni Mahkamah Agung dalam putusan kasasi/Peninjauan Kembali.

·         Muhammad Basuki Yaman menekankan bahwa ketepatan penerapan prinsip judex facti dan judex juris sangat penting demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat, khususnya dalam sengketa lahan dengan hak eigendom verponding yang sudah seharusnya dikonversi.

Referensi Kunci

1.   Hukumonline. “Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan.” 2025.

2.   Muhammad Basuki Yaman. Analisa Kasus Dago Elos. Slideshare.net.

3.   Syukur, Amalia N., et al. “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Warga Dago Elos Melawan Keluarga Muller: Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Nomor 109 PK/PDT/2022.” Universitas Padjadjaran Journal, 2022.

Penjelasan ini mengintegrasikan perspektif faktual (judex facti) dan yuridis/hukum (judex juris) sesuai dengan analisis Muhammad Basuki Yaman dalam kasus sengketa tanah Dago Elos.

 

 

Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung  . Putusan Dago Elos Artikel ini Berisi putusan lengkap dan di Analisa oleh Muhammad Basuki yaman . Putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg lengkap terkait kasus dago elos 2016 file putusan nomor 454/pdt.g/2016/pn.bdg lengkap putusan Dago elos 2016 pengadilan negeri Bandung analisa putusan Dago elos 2016 pengadilan negeri Bandung . Putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN - BDG Hal 1 SD 136 Analisa Modus Mafia Tanah Dago Elos . ( berisi file lengkap yang di re up load )

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman Judex Facti terkait Pengadilan Tinggi Jawa Barat .STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG . Judex Facti dalam penyelesaian kasus Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung . Judex Facti dalam penyelesaian kasus Dago Elos di Pengadilan Tinggi Jawa Barat . Beres sudah kasus perdata Dago Elos melawan muller bersaudara dengan tepat Judex Facti !

sengketa perdata tanah Dago Elosputusan judex facti (tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) beragam dalam perjalanan kasus Dago Elos .

Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait putusan Dago Elos . Beres sudah kasus perdata dago elos !!! Dengan tepatnya Judex Facti Beres sudah kasus perdata dago elos !!!

Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Analisa kasus tanah Dago Sryani Br. Ginting. Wilson Lidjon

Analisis hukum yang dilakukan Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon dari Program Studi Hukum UPH Kampus Medan dalam jurnal "Analisis Kasus Sengketa Tanah Di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding" 

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Analisa kasus tanah Dago Wilson Lidjon . Bila Menurut penulis dimana Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya.

 

 

ANALISIS KASUS SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS AKIBAT HUKUM EIGENDOM VERPONDING

(STUDI PUTUSAN NOMOR 570/PDT/2017/PT BDG)

Oleh: Sryani Br. Ginting1, Wilson Lidjon2 1Dosen Program Studi Hukum UPH Kampus Medan; 2Mahasiswa Program Studi Hukum UPH Kampus Medan

Jurnal Law Pro Justitia Vol. VI No. 1 – Desember 2020 72 Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam Nomor Perkara 454/PDT.G/2016/PN BDG. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Nomor Perkara 570/PDT/2017/PT BDG

 

Saran

 

Jurnal dengan judul Analisis Hukum Kasus Sengketa Tanah di Dago Elos akibat hukum eigendom verponding (Studi Putusan Nomor 570/PDT/2017/PT BDG)” memiliki saran sebagai berikut :

 

a.   Seharusnya anggota DPR bersama dengan Presiden membentuk suatu Undang- Undang yang mengatur pembentukan lembaga peradilan pertanahan yang menangani konflik pertanahan seperti eigendom verponding karena Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi belum mampu menyelesaikan konflik pertanahan dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan kasus sengketa tanah di Dago Elos yang diteliti oleh penulis dimana Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya.


 

b.   Majelis Hakim yang menangani kasus konflik pertanahan baik di Pengadilan Umum seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara harus betul-betul menerapkan Judex Facti dengan baik dan benar agar tidak terdapat kesalahan dalam penerapan Judex Facti dalam pertimbangan  hukum  Majelis  Hakim  seperti  yang  terdapat  dalam  kasus sengketa tanah di Dago Elos.

Tanggapan Muhammad Basuki Yaman :

Judex facti berarti "hakim fakta," yaitu pengadilan tingkat pertama dan banding yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan fakta dan alat bukti. Lembaga seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah contoh judex facti yang berwenang untuk menguji dan menilai bukti-bukti di persidangan. Lawannya adalah judex juris, yang merupakan hakim agung di Mahkamah Agung yang fokus pada penerapan hukum, bukan fakta. 

Peran judex facti

·         Memeriksa dan mengadili: Judex facti adalah hakim yang bertugas untuk memeriksa secara penuh suatu perkara dari awal hingga akhir.

·         Menentukan fakta hukum: Tujuannya adalah untuk menentukan fakta-fakta yang terbukti dari suatu perkara berdasarkan alat bukti yang ada.

·         Menguji bukti dan keterangan: Hakim judex facti berwenang mendengarkan keterangan saksi, menguji dalil hukum para pihak, dan menilai alat bukti yang diajukan. 

Perbedaan dengan judex juris

·         Fokus utama: Judex facti berfokus pada pemeriksaan fakta, sedangkan judex juris hanya memeriksa penerapan hukum.

·         Lembaga peradilan: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, sementara Mahkamah Agung adalah judex juris untuk tingkat kasasi.

·         Kewenangan di tingkat kasasi: Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa kembali fakta-fakta perkara, melainkan hanya meninjau apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum oleh judex facti. 

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman :

·         Bila Menurut penulis dimana Pengadilan Tinggi Bandung telah salah menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya.

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Seandai nya pengadilan menerapkan Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya  dengan tepat . Maka beres sudah !!!!

·         Puas kah semua pihak ? banyak pihak akan mengemukan ` ya ` ( untuk saat itu !!! ) termasuk para analis nya .

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Namun masalah belum beres ! saya katakan ` beres sudah !!! ` hanya mengutip Analisa pihak yang belum memahami kasus ini !!!

·         Motif kasus sengketa ini bukan demikian !!! Jaringan ini kami duga memang sengaja mendapatkan inkrah !!! Baik itu Pihak penggugat menang ( Target Prioritas : terkait objek sekitar 6,3 ha  ) . Maupun tergugat menang ( dengan target banyak !!! bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 mter di pihak tergugat . periksa putusan perdata Penegadilan tingkat pertama hal 71 sd 75 )

·         Itu lah beberapa bagian target , Dan juga selan itu dengan dijadikan pihak tergugat saja punya potensi menguntungkan ( bila terlibat jaringan mafia tanah ) karena banyak kasus di lapangan itu tanah Cuma Cuma ! namun karena tidak puas mereka hendak merebut objek Pihak ketiga ( objek warga dan fasilitas umum ) . Pelajari riwayat asli para tergugat ! dan juga pelajari pihak pihak lainnya di Belakang kasus ini . Simak penjelasan . kami lainnya – juga artikel ini tentunya .

·         Namun lebih dulu pahami dengan mengemukakan Dago Elos saja . Maka sudah terjebak narasi Jaringan mafia tanah ini . yang tepat Dago !!! bukan Dago Elos ! `Dago ` karena juga ada objek pihak ketiga di Kampung cirapuhan rw 01 terkait EV 3742 ( sebagai objek yang digugat pihak penggugat ) dan EV 6467 ( sebagai objek yang di ikutsertakan pihak tergugat utama ) . yang mana kedua nya identic di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan Dago Elos .

·         Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : kasus Dago elos  terkait masalah beres ! saya katakan ` beres sudah !!! ` adalah kasus perdata nya berhenti !!! langsung ke Pidana !  …. ( nah Loh !!! )

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman, "mafia tanah" di Dago bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah modus terstruktur yang melibatkan kolusi, manipulasi, dan rekayasa hukum untuk mengalihkan dan menguasai tanah masyarakat adat di wilayah Dago, terutama di Kampung Cirapuhan RW 01 dan bukan di Dago Elos seperti yang sering disalahpahami.

Pemahaman Lokasi Sengketa yang Tepat
Muhammad Basuki Yaman menegaskan bahwa lokasi sengketa tanah sebenarnya bukan di Dago Elos (RW 02) yang hanya mencakup sekitar 1,9 hektar, melainkan di wilayah Dago tanpa kata “Elos”, khususnya di Kampung Cirapuhan RW 01, yang memiliki luas sekitar 4,4 hingga 5 hektar. Dago Elos dianggap hanya bagian kecil wilayah yang dijadikan alat manipulasi untuk mengalihkan fokus sengketa.

Modus Operandi Mafia Tanah
Menurut Basuki Yaman, jaringan mafia tanah ini menggunakan teknik rekayasa saling gugat dan kolusi antara penggugat dan tergugat untuk memenangkan pihak tertentu dalam putusan hukum. Mereka melakukan manipulasi penamaan lokasi sengketa dan pengubahan dokumen penting seperti Eigendom Verponding (EV) untuk memperluas klaim tanah dan memudahkan penguasaan secara ilegal.

Peran dan Tujuan
Aktivitas ini bertujuan untuk mengaburkan permasalahan sebenarnya, mengorbankan hak masyarakat adat setempat, serta menguasai tanah secara tidak sah melalui jalur hukum yang direkayasa. Muhammad Basuki Yaman juga telah melaporkan dugaan ini kepada pihak berwenang di DPR RI sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat di Kampung Cirapuhan.

Kesimpulan
Secara singkat, mafia tanah Dago menurut Muhammad Basuki Yaman adalah jaringan terorganisir yang memanfaatkan konflik sengketa tanah sebagai jebakan melalui kolusi dan manipulasi hukum, bukan hanya sekadar masalah sengketa biasa atau perorangan. Mereka memanfaatkan kebingungan wilayah antara Dago Elos dan Dago untuk menguasai tanah masyarakat dan membelenggu hak-hak masyarakat adat setempat dengan cara yang sistematis dan terstruktur.

Penjelasan ini menonjolkan pentingnya mengenali penyebab dan aktor dalam konflik agraria di Dago agar masyarakat dan pihak berwenang dapat mengambil langkah konkret untuk melindungi hak dan keadilan bagi warga lokal.

Menurut Muhammad Basuki Yaman, konflik yang disebut sebagai kasus “Dago Elos” sebenarnya merupakan bagian dari modus mafia tanah dengan pola kolusi, manipulasi, dan rekayasa saling gugat. Analisisnya menekankan bahwa letak sengketa tanah yang sebenarnya tidak berada di Dago Elos RW 02, melainkan di Kampung Cirapuhan RW 01, wilayah Dago, yang merupakan lokasi dengan luas tanah yang jauh lebih besar dan menjadi target perebutan.

 

, pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini menurut Muhammad Basuki Yaman digambarkan melibatkan:

1.   Empat pihak utama dalam sengketa.

2.   Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris, termasuk keluarga Muller (tiga bersaudara) yang menyiapkan dokumen kepemilikan warisan yang dipertanyakan validitasnya.

3.   Tergugat dan simpatisannya, yakni warga yang didorong atau dimanfaatkan dalam kolusi untuk mengalihkan lokasi sengketa dari RW 01 (Kampung Cirapuhan) ke RW 02 (Dago Elos).

4.   Jaringan pendukung dan pihak lain yang berkolusi, termasuk pengacara, oknum pejabat, dan pihak-pihak yang memanipulasi dokumen eigendom verponding (EV 3742 dan 6467) untuk memperbesar atau mengubah klaim lokasi tanah, sehingga memudahkan kontrol terhadap lahan.

Modus operandi yang diungkap Basuki Yaman menunjukkan sistem kolusi, di mana baik penggugat maupun tergugat bisa diatur agar pihak mafia tanah menang atau keuntungan tetap berlanjut, dengan mengaburkan fakta lokasi sebenarnya dan menciptakan kesan sengketa terjadi di Dago Elos.

Secara ringkas, Muhammad Basuki Yaman tidak menyebutkan nama individu selain keluarga Muller secara spesifik, tetapi menekankan bahwa aktor di balik mafia tanah ini terdiri atas kombinasi penggugat, tergugat yang berkolusi, dan jaringan yang memanipulasi administrasi hukum untuk menguasai tanah di Kampung Cirapuhan RW 01 melalui “jebakan” di Dago Elos RW 02.

 

Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung .

Pelaporan Mafia Tanah zaman Presiden Prabowo versi Muhammad Basuki Yaman . Pemberantasan Mafia Tanah zaman Presiden Prabowo versi Muhammad Basuki Yaman ,

Yaman sebagai "suara rakyat" yang lapor ke DPR, Komnas HAM, & sekarang ke era Presiden Prabowo

 

Analisis mendalam Muhammad Basuki Yaman mengenai sengketa Dago Elos menjadi salah satu landasan penting bagi warga dalam perjuangan hukum mereka, termasuk saat mengajukan aduan ke berbagai pihak, termasuk presiden. Analisisnya fokus pada dugaan manipulasi hukum dan rekayasa dalam proses perdata yang merugikan warga.

 

Pemberantasan Mafia Tanah oleh Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto versi Muhammad Basuki Yaman .

Fokus pemberantasan mafia tanah oleh pemerintah biasanya mengacu pada program dan kebijakan resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan. Prabowo Subianto, sebagai presiden terpilih, telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan dan memperkuat program-program ini.

pernyataan atau pandangan dari Muhammad Basuki Yaman mengenai hal ini

ada informasi yang tersedia secara publik mengenai pernyataan spesifik Muhammad Basuki Yaman yang menyebut "Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto" dalam konteks pemberantasan mafia tanah.

Istilah "Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia" bukanlah sebutan resmi atau umum untuk Presiden Republik Indonesia, baik untuk presiden saat ini maupun presiden terpilih Prabowo Subianto. Secara konstitusional, Presiden RI memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, namun tidak menggunakan gelar tersebut.. Namun penting memahami kebijakan untuk menyikapi permohonan WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA .

Di bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus perkuat digitalisasi pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah. Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

 

Jabatan "Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia" adalah posisi militer non-formal yang secara resmi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia, dan sejak 20 Oktober 2024 dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Jabatan Panglima Tertinggi TNI menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10 memberi wewenang penuh kepada Presiden atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Meskipun jabatan ini bersifat non-formal dan biasanya dijalankan oleh presiden secara langsung, khususnya saat kondisi perang, pengelolaan sehari-hari TNI dilakukan oleh Panglima TNI.

Presiden Prabowo Subianto sebagai Panglima Tertinggi mulai secara resmi memegang posisi ini sejak menjabat Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Penunjukan ini mengikuti konstitusi yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas militer. Ini berarti Prabowo sebagai Presiden RI secara otomatis menjadi Panglima Tertinggi, jabatan yang sebelumnya juga melekat pada presiden-presiden sebelumnya, termasuk Soekarno dan Soeharto 

Sejarah dan Peran Jabatan Panglima Tertinggi
Sejak kemerdekaan pada 1945, Presiden Indonesia selalu menjadi Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Presiden Soekarno adalah yang pertama mempopulerkan gelar ini secara terbuka. Selanjutnya, dalam praktiknya, jabatan ini lebih sering digunakan secara seremonial dan formal dalam kondisi perang. Dalam masa damai, operasi militer sehari-hari dikendalikan oleh Panglima TNI yang merupakan pejabat militer profesional.

Karier Militer Prabowo Subianto
Sebelum menjadi Presiden dan Panglima Tertinggi, Prabowo memiliki rekam jejak militer yang panjang, termasuk menjabat Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad. Ia dikenal sebagai salah satu perwira tinggi TNI terkemuka dengan pengalaman di berbagai operasi militer. Meskipun pernah menghadapi kontroversi, Prabowo tetap menjadi tokoh militer dan politik yang berpengaruh di Indonesia 

 

Pengangkatan Gelar dan Pangkat Militer
Pada Februari 2024, Presiden Joko Widodo memberikan gelar Jenderal Kehormatan TNI bintang empat kepada Prabowo, sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan kontribusinya dalam bidang pertahanan nasional. Penghargaan ini memperkuat posisi simbolis dan formal Prabowo sebagai tokoh militer sekaligus kepala negara sekaligus Panglima Tertinggi 

 

.

Kesimpulannya, posisi Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia adalah jabatan yang melekat pada Presiden Republik Indonesia secara konstitusional, dan Presiden Prabowo Subianto sejak 20 Oktober 2024 memegang jabatan tersebut secara resmi sesuai ketentuan UU dan konstitusi Indonesia 

 

Jika Anda mencari versi yang dikemukakan oleh Muhammad Basuki Yaman, secara umum informasi tersebut merujuk pada fakta resmi bahwa Presiden adalah Panglima Tertinggi sesuai ketentuan negara, dan Prabowo saat ini menjabat dalam kapasitas tersebut. Namun, informasi lebih spesifik terkait versi Muhammad Basuki Yaman tidak terdapat dalam dokumen yang tersedia.

Semoga penjelasan ini membantu untuk memahami struktur dan peran jabatan Panglima Perang Tertinggi di Indonesia serta kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

 

Membongkar jaringan mafia tanah di Dago elos bukan versi abal abal kampanye politikus !!! Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi Muhammad Basuki Yaman . artikel ini berisi Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 136 yang kami RE upload sehubungan file asli lengkapnya sudah di hapus dalam website resmi nya . yang mana menurut kami sangat penting . Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA . PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LENGKAP KASUS DAGO ELOS TAHUN 2016 . DI RE UP LOAD OLEH MUHAMMAD BASUKI YAMAN.

Berdasarkan analisis Muhammad Basuki Yaman, kasus sengketa tanah Dago Elos tidak hanya melibatkan dua pihak seperti yang umum dipahami, melainkan empat pihak yang saling terkait dalam skema rekayasa saling gugat atau kolusi. Berikut penjelasannya:

1.   Pihak Pertama (Korban dalam Sidang)

·         Tergugat 334, yang terdiri dari Dinas Perhubungan/Terminal Dago dan beberapa warga yang hanya dilibatkan tetapi sebenarnya memiliki hak atas tanah.

·         Mereka menjadi korban dalam proses sidang dan hak-haknya terganggu meskipun mereka adalah pemilik sah.

2.   Pihak Kedua (Pelaku dalam Sidang)

·         Penggugat dan/atau jaringan tergugat utama, termasuk oknum warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur, spekulan, dan oligarki dengan hak atas tanah yang kecil atau tidak jelas.

·         Pihak ini mampu mendominasi proses hukum baik di dalam maupun di luar sidang, seringkali melalui kolusi dengan pihak lain.

3.   Pihak Ketiga (Korban Tidak dalam Sidang)

·         Masyarakat umum dan negara, terutama terkait lahan pribadi serta fasilitas publik seperti lapangan bola, masjid, dan makam.

·         Contohnya adalah warga Kampung Cirapuhan yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau yang diintimidasi sehingga haknya terhalang bahkan ada sejak zaman colonial telah menduduki objek ini .

4.   Pihak Keempat (Pelaku/Otak Pelaku Tidak dalam Sidang)

·         Individu yang mendalangi manipulasi dan pengubahan dokumen tanah, antara lain Deddy Mochamad Saad, Iwan Surjadi ( dikenal sebagai komisaris pt batu nunggal indah , Ismail Tanjung, serta spekulan lainnya.

·         Mereka memiliki sertifikat namun dengan riwayat tanah yang tidak jelas, dan berkolusi dengan pihak lain sehingga memiliki legal standing semu (aspal).

Kesimpulan

Menurut Muhammad Basuki Yaman, empat pihak ini membentuk skema kompleks “rekayasa saling gugat” yang membuat sengketa tanah Dago Elos tampak seolah-olah murni, padahal ada praktik kolusi dan manipulasi yang terstruktur. Analisis ini menekankan bahwa untuk menyelesaikan kasus ini dibutuhkan ketelitian, kesabaran, dan intervensi hukum yang tegas.

 

BAHKAN PERLU KAMI BERIKAN TIPS CARA BACA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KASUS DAGO ELOS MELAWAN MULLER BERSAUDARA PT DAGO INTI GRAHA . TIPS :

1.  BACA DULU HALAMAN 120 TERKAIT ADA PIHAK BERNAMA SYARIF HIDAYAT .

2.  KEDUA BACA HALAMAN 80 SD 89

3.  KETIGA BACA HALAMAN 28

4.  BARU LAH BEBAS MULAI BACA DARI HALAMAN 1 DAN SETERUSNYA ATAU BACA DULU BAB ALAT BUKTI MASING MASING PIHAK .

DENGAN TIPS INI PAHAM BAHWA INI ADA INDIKATOR KUAT KOLUSI MAFIA TANAH SALING GUGAT ! ATAU REKAYASA SALING GUGAT ANTARA TERGUGAT UTAMA DAN JARINGAN NYA DENGAN MULLER DKK DIBAWAH KENDALI OLIGARKI PROPERTI BESAR , IWAN SURJADI DKK .

APAKAH HOAK ? TAHUN 2008 PIHAK PENGACARA NYA MENAWARKAN KERJASAMA ! TAPI KAMI TOLAK TAHUN 2012 MEREKA MENCOBA MELAKUKAN KRIMININALISASI . DASAR PENADAH TANAH ILEGAL !!!!

TAHUN 2008 MEREKA MENCOBA MEMPROVOKASI OKNUM TNI MELAKAKUN PROYEK HOTEL WIRTON DAGO DENGAN MEMBUANG GALIAN DI LAPANGAN BOLA DI RT 07 RW 01 . PAK APUD SUKENDAR JUGA KASIH TAHU , KAMI JELAS MENOLAK NYA ! TAHUN 2007 KAMI JUGA SUDAH KIRIM SURAT KE LURAH DAGO HAL BATAS . SAMPAI SEKARANG MENIMBULKAN MASALAH EKOLOGIS KERUSAKAN LINGKUNGAN . MOTIF MEREKA MENGUASAI FISIK LAHAN DENGAN MELEGAL KAN OBJEK 15.000 METER ( YANG TAHUN 2016 DI ALIH KAN KE DEDY MUHAMAD SAAD ALIAS DEDY MOCHAMAD SAAD ) PAHAM KOLUSI SUDAH ADA INDIKATOR NYA !!!

 

Menurut Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah yang dikenal sebagai "Dago Elos" sebenarnya berlokasi di wilayah Dago, bukan secara administratif di Dago Elos, dan melibatkan dugaan mafia tanah serta kolusi antara para pihak dalam kasus yang kompleks.

Penjelasan Lokasi Sengketa
Muhammad Basuki Yaman menegaskan bahwa keberatan utama adalah lokasi sengketa yang disebut "Dago Elos" secara formal justru berada di wilayah Dago (tanpa kata "Elos"). Pemahaman yang tepat mengenai batas wilayah ini penting untuk menghindari kesalahan penggambaran dan analisa sengketa, mengingat banyak simpatisan jaringan mafia tanah yang berperan dan berusaha memengaruhi kasus ini 

SlideShare+1

 

.

Pihak dan Dugaan Kolusi
Dalam analisisnya, Yaman menyatakan sengketa ini tidak hanya melibatkan dua pihak (warga dan keluarga Muller), melainkan empat pihak berbeda dengan anggota keluarga Muller sebagai penggugat yang merupakan keturunan warga Jerman pemilik lahan. Ia juga menyoroti adanya dugaan kolusi antara pihak penggugat dan beberapa tergugat utama dalam kasus perdata yang diajukan pada 2016, yang berpotensi memicu ketidakadilan bagi warga yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun 

SlideShare

 

 . Analisa Kasus Dago Elos Terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung . Pk kedua Dago Elos Melawan Muller Tindak Lanjut Pemerintah Kota Bandung . Oleh Ahli hukum pemkot Bandung . Pk kedua Dago Elos Melawan Muller dengan pemkot Bandung . tinjauan yuridis landasan Hukum PK Kedua oleh Pemkot Bandung kasus Dago Elos , mendukung warga Dago Elos ?  Atas dasar apa ? lahan 22.000 meter dari Yayasan Ema diserahkan ke pemkot Bandung tahun 1973 ? Dalam sidang , tergugat II mengemukakan tergugat I ada kesepakatan dengan Yayasan Ema tahun 1967 . Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Pemkot Bandung mendukung warga Dago Elos : Apa paham ? Jangan dulu kita bicara landasan Hukum .

Membongkar jaringan mafia tanah di Dago elos  versi Muhammad Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Dago versi Muhammad Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Bandung versi Muhammad Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Indonesia versi Muhammad Basuki Yaman . Membongkar jaringan mafia tanah di Indonesia zaman presiden Prabowo versi muhammad basuki yaman . Membongkar jaringan mafia tanah satgas BPN Pusat versi Muhammad Basuki Yaman . Pengaduan Mafia Tanah satgas BPN versi Muhammad Basuki Yaman . Pelaporan Mafia Tanah ke Satgas BPN versi Muhammad Basuki Yaman .

Tim Satgas mafia tanah kampung cirapuhan . Tim Satgas Mafia tanah Indonesia .  Pelaporan Mafia Tanah kemana versi Muhammad Basuki Yaman

Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos adalah keserakahan ! KOLUSI MAFIA TANAH SALING GUGAT !!!dengan pengkondisian pengkondisian sejak lama dengan menyalah gunakan surat BPN tahun 1983 kepada gubernur Jabar memorial Lurah Dago.

Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi Muhammad Basuki Yaman . Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi Warga Dago . Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos Versi Warga kampung Cirapuhan . Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi masyarakat adat rw 01 . Latar belakang sengketa Kasus sengketa tanah Dago Elos versi masyarakat adat rw 02 ( masyarakat adat dago elos pada intinya orang orang pendatang yang awal kedatangan di area Dago berada di kampung cirapuhan ! mohon di catat .mereka jadi pekerja migran penggalian pasir inilah yang paling lama . kebanyakan di sector daur ulang ketika ada TPA tahun 1974 sd 1984/1989 di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 !!! ada dalam catatan kami termasuk petugas PD Kebersihan Kota Bandung th 1975 .

https://youtu.be/yeNfOlOE9z4?si=haJaQ8TVtiPuUa-T

Menurut Muhammad Basuki Yaman, skema yang terjadi di Dago Elos bukanlah gugatan perdata murni, melainkan sebuah “sandiwara” atau “kolusi” yang melibatkan penggugat (Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) serta tergugat utama (Raminten dan atau H. Syamsul Mapareppa cs). Tujuannya bukan untuk saling berhadapan dalam persidangan, melainkan untuk menguatkan posisi salah satu pihak (dalam hal ini, Muller bersaudara dan PT Dago Inti Graha) dengan menciptakan narasi yang menguntungkan mereka di mata hukum.

Inilah Alasan gugatan batal demi hukum atau non-executable

Yaman berpendapat bahwa putusan pengadilan perdata yang memenangkan Muller bersaudara (termasuk putusan PK Nomor 109/PK/Pdt/2022) harusnya batal demi hukum atau non-executable.

 

 

Latar belakang kasus Dago Elos adalah sengketa tanah antara warga Dago Elos di Bandung melawan Keluarga Muller, yang mengklaim tanah seluas 6,3 hektar sebagai warisan dari leluhur mereka yang memiliki Eigendom Verponding (hak milik tanah era kolonial Belanda). Sengketa ini rumit karena Keluarga Muller mengklaim hak waris berdasarkan dokumen lama, sementara warga Dago Elos telah mendiami dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun dan sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik yang sah. 

Latar belakang sengketa

·         Klaim warisan Keluarga Muller: Keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,3 hektar berdasarkan Eigendom Verponding milik George Hendrick Muller, seorang warga negara Jerman era kolonial. Tanah tersebut terbagi dalam tiga nomor verponding: 3740, 3741, dan 3742.

·         Status tanah dan pemanfaatan: Setelah masa kolonial, tanah tersebut tidak pernah dinasionalisasi dan dibiarkan terlantar selama lebih dari 50 tahun. Warga sekitar kemudian memanfaatkan lahan tersebut untuk tinggal dan berusaha. Saat ini, sebagian lahan tersebut telah menjadi pemukiman padat penduduk, dan sebagian lainnya menjadi lokasi terminal angkot dan pedagang pasar.

·         Ketidaksesuaian dengan hukum agraria: Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hak barat seperti Eigendom Verponding seharusnya telah dikonversi menjadi hak milik paling lambat pada 24 Desember 1980. Keluarga Muller tidak melakukan konversi dalam batas waktu tersebut, yang seharusnya menyebabkan tanah tersebut menjadi tanah negara.

Benar kah berita tersebut ?

Bandung, 4 November 2025 – Ratusan warga Dago Elos menyerahkan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) Kedua ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/11). Usai itu, mereka mendatangi Balai Kota Bandung untuk menyampaikan penolakan tegas terhadap PK yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam memori PK-nya, Pemkot Bandung mengklaim kepemilikan aset seluas 2,1 hektare di kawasan Dago Elos berdasarkan tiga surat tahun 1975–1976. Namun, warga membantah keras klaim tersebut. Faktanya mayoritas lahan itu telah menjadi pemukiman warga selama puluhan tahun.

Warga mendesak Pemkot mengakui asetnya hanya terbatas pada Terminal Dago seluas sekitar 3.000 m² dan warga menuntut Pemkot untuk mengeluarkan pernyataan secara tertulis resmi.


#DagoElosNeverLose

Dago itu apa ? paham kah ? Dago elos itu apa ? Bagaimana bicara landasan hukum Dago dan Dago Elos saja tak bisa membedakan !!! Maksud mendukung warga dago elos seperti gimana ? Siapa orang orang dago elos saat ini ? Lalu kalau mendukung warga dago elos , apakah tidak menganggap pihak di Kampung Cirapuhan sebagai warga ? 21 rb meter atau 22 meter , yang 3.000 meter ada dimana ? paham ?

Perlu sedikit kami jelaskan! Dengan menyatakan dukungan ke Dago Elos saja banyak pihak telah terjebak . Bahwa diduga kuat telah ada Aneksasi wilayah !!! Kami sebagai Warga Bandung merasa dirugikan ! Dengan menyatakan dukungan ke Dago Elos artinya objek seluas sekitar 6,3 ha sd 6,9 ha masuk wilayah Dago Elos rw 02 . Padahal EV3742 dan Ev 6467 berada identic dengan kampung cirapuhan rw 01 . Dago Elos hanya bagian dari wilayah pasar yang berada di Rw 02 kelurahan Dago .

Kami telah beberapa kali berkirim surat ke DRPD Kota Bandung dan juga Pemkot Bandung . Bahkan jauh sebelum kejadian yaitu pada tahun 2009 juga telah ada semacam indicator yang kami informasikan namun tanpa ada tanggapan . Sesibuk apa ? DPR RI Pusat terkait ini saja sudah berkirim surat dua kali dan alamat kepada kami adalah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 . Alhamdulillah Dan sampai surat nya ! artinya ada wilayah kampung cirapuhan di Bandung! Artinya bukan hanya Dago elos ! Kami tidak bermaksud mendiskritkan tapi tolong pahami dulu Dago Elos itu apa riwayatnya . Dan sekarang siapa pihak nya !!

 

 

Pernyataan bahwa "Konflik Dago Elos bukan di Dago Elos" secara tidak langsung benar karena konflik ini bukan hanya tentang sengketa lahan secara fisik di Dago Elos, tetapi juga merupakan konflik hukum, sosial, dan politik yang kompleks yang melibatkan berbagai pihak, terutama warga Kampung Cirapuhan

 

Pandangan Muhammad Basuki Yaman yang disampaikan adalah inti dari argumentasi yang mendasari upaya hukum lanjutan warga Dago. Ini menyoroti bahwa masalah dalam kasus Dago Elos bukan hanya terletak pada pemalsuan dokumen semata, melainkan pada dugaan adanya rekayasa dan kolusi sistematis yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat utama sejak awal.

Berikut adalah penjelasan mengenai perspektif tersebut:

Kolusi dan sandiwara sebagai inti persoalan

 

Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum perdata UKI Ruth Dameria Tampubolon oleh Muhammad Basuki Yaman . "Korban" dalam kasus sengketa lahan Dago Elos yang melibatkan Muller bersaudara adalah bukan hanya warga Dago Elos . Tapi lebih banyak korban adalah pihak ketiga ! Korban kolusi saling gugat adalah Pihak ketiga !!!

 

 , Analisa Tinjauan yuridis Tampubolon, Ruth Dameria , Analisa warga terkait tinjauan yuridis PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022 , Analisa ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan Dago Bandung . ada pihak yang menyebut Analisa Ruth Dameria Tampubolon adalah salah satu analisa kasus dago elos terbaik . Namun sayang nya isi belum bisa dibuka ,. Sehingga "kesimpulan" analisa tampubolon, ruth dameria (2025) dago elos nashi belum kita ketahui ,  

 

 mahasiswa dengan program kekhususan Hukum Administrasi Negara di Universitas Kristen Indonesia), menganalisis kasus sengketa tanah Dago Elos dalam karya ilmiahnya yang berjudul "Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Di Dago Elos : Studi Kasus Putusan : Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022".

Analisa kasus Dago Elos terbaru oleh Ahli hukum UKI di tanggapi oleh Muhammad Basuki Yaman

 

Namun penting kita coba Analisa singkat Analisa nya . analisa muhammad basuki yaman menganalisis pihak yang menganalisis kasus tanah dago elos . Tanggapan Analisa mahasiswi Kampus UKI , Analisa kasus Dago Elos Mahasiswi UKI , Ruth Dameria Tampubolon , Analisa kasus Dago Elos Ahli hukum perdata UKI , Ruth Dameria Tampubolon

 

 

“TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Mahasiswi Universitas Kristen Indonesia : Bahwa penulis ada 3 kemungkinan 1. Mendukung Tergugat , 2 . Mendukung mendukung tergugat , atau netral alias 3 mendukung penggugat dan tergugat damai .

Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada penulis Analisa dari Universitas ternama di Indonesia ini . Kami menyampaikan ketiga nya kami tolak dengan banyak penjelasan lainnya bisa di cek di video dan atau tulisan kami lainnya .

bila penggugat menang , ber potensi merugikan kami , warga dan negara . Bila tergugat menang , ber potensi merugikan kami , warga dan negara . Bahkan Pada intinya bila penggugat dan tergugat damai pun  ber potensi merugikan kami , warga dan negara .

Pada inti nya kami menilai apa yang terjadi bukan lah gugatan pada umum nya . Namun Rekayasa Saling Gugat atau Kolusi Saling Gugat Jaringan Mafia Tanah Tingkat Nasional . Jadi Dalam Analisa kami di Lapangan Jaringan ini telah mengkondisikan pihak penggugat dan tergugat juga pihak lain lainnya sejak lama .

Pada berkas putusan pengadilan negeri hal 80 sd hal 89 , para pihak beraktivitas lebih dulu . yaitu Pada Tanggal 1 juni 2016 Bu raminten memberi kuasa ke H Syamsul Mapareppa terkait 4 buah Eigendome Verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha . Kemudian 06 November 2016 kuasa hukumnya sepakat dengan Asep Makmun . Yang juga ketua rw 02 Dago Elos , kemudian tergugat II dan kemudian jadi pembela Isidentil kelompok tergugat terbesar .

Kami tekan kan `kemudian `karena gugatan belum didaftarkan di Pengadilan . Barulah tanggal 30 November 2016 gugatan terigistrasi di Pengadilan Negeri Bandung . Apa kah memang demikian ? Menurut kami janggal . Nah ini lah salah satu pertimbangan kami yang mengemukakan adanya indicator Kolusi Saling Gugat Heri Hermawan muller dkk melawan Didi Koswara dkk .

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Mahasiswi Universitas ahli hukum Indonesia : Analisa sdri Ruth Dameria  Tampubolon ( mohon maaf bila salah sebut nama ) mengemukakan dalam skripsinya ; PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS .

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa ini : Taka da SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS . Bila ada maka Anda sudah terjebak !!! Taka da sengketa di Dago Elos . Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 31 pihak penggugat mengemukakan Dago bukan Dago Elos . Pihak tergugat pun senada mengemukakan Dago , Hal ini bisa di periksa Bab alat bukti tergugat nomor 39 yang diketahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan  dan rt rw 02 Dago Elos .

Jadi hampir semua pihak mengemukakan Dago . Artinya bisa kelurahan Dago yang punya beberapa wilayah termasuk rw 01 Kampung Cirapuhan  dan rw 02 Dago Elos . Bila Dago ditambahkan kata Elos beda lagi artinya . Dago Elos Artinya pasar yang merupakan bagian Rw 02 Dago ( tanpa Elos ) . Luas pasar sekitar 0,5 ha hingga 1 ha . ( riwayat nya )

Jadi awal nya Dago . Sengketa tanah Dago . Namun kemudian Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 32 pihak penggugat mulai mengemukakan Dago Elos ( ada kata Elos ) bukan Dago ( tanpa kata elos ) . Dan juga tergugat utama dan jaringan nya pun mengemukakan Dago Elos atau rw 02  pada Bab Alat bukti nomor 41 ( Baca Bab alat bukti hal 71 sd 75 kemudian Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG ) – Putusan bisa di download di chanel youtube kami ada linknya .

Bahkan pada permohonan kepada Hakim , tergugat mengajukan permohonan untuk rw 02 ( artinya tanpa rw 01 dan atau tanpa Kampung cirapuhan ) . Hal ini semakin memperkuat indkator adanya kolusi diantara penggugat dan tergugat juga jaringan di dalam maupun diluar sidang . Mengingat pula EV 3742 ( seluas sekitar 4,4 ha ) identic ada di Kampung Cirapuhan rw 01 . Perlu kami tegaskan Kampung Cirapuhan bukan bagian rw 02 apalagi bagian dari Dago Elos . ( Baca Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 46 ) .

Dan juga bukan hanya itu pembanding I , II dan pihak nya ( awalnya tergugat ) juga sama mengajukan untuk rw 02 . Tingkat Banding (PT Bandung): Putusan Nomor 570/Pdt/2017/PT.Bdg hal 41 . Padahal pembanding I dan II adalah warga Rw 01 bukan Rw 02 . Bahkan pernah jadi pengurus rt atau rw 01 ( sekalipun ada yang hasil karbitan suatu pihak )  Hal ini semakin menjadi Indikator adanya kolusi penggugat dan tergugat dan jaringan nya .

Dan juga perlu kami jelaskan pemahaman warga kami , Bahwa pihak tergugat menjadi kan Bab alat bukti nomor 27 terkait  objek 15.000 meter tak jelas riwayat nya bahkan lokasi nya pun identic di kampung cirapuhan .  salah satu target alternative kolusi adalah bila tergugat menang maka objek tersebut dan objek lain lainnya lah yang jadi bahan kolusi diantara jaringan mereka . Jadi Bukan hanya target besar lebih dari 6 hektar . jadi ada target alternative pun yang sudah di kondisikan sejak lama dengan salah modus adalah intimidasi dan penghalang halangan hak pihak ketiga ( lahan warga , makam , jalan lapangan bawah , lapangan bola atas yang sudah di chaoskan )

 

Jadi mau tergugat menang maupun penggugat menang . Dan atau keduanya damai maka Warga dan Negara akan dirugikan 100 miliar hingga 1 triliunan . Kenapa kita tak bilang 3 triliunan . ( kan sudah banyak diambil dan dioper alihkan kepada pihak lainnya. Ada yang baik ada yang masih bersekutu dengan mereka )  Karena objek pihak ketiga yang dijadikan kolusi .

 

 

 

Tampubolon, Ruth Dameria (2025) “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DAGO ELOS : STUDI KASUS PUTUSAN : MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109 PK/PDT/2022”. S1 thesis, Universitas Kristen Indonesia.

[img]

Text (Hal_Judul_Daftar_Isi_Abstrak.pdf)
HalJudulDaftarIsiAbstrak.pdf
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (1MB)

[img]

Text (BAB_I.pdf)
BABI.pdf
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (333kB)

[img]

Text (BAB_II.pdf)
BABII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (305kB)

[img]

Text (BAB_III.pdf)
BABIII.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (346kB)

[img]

Text (BAB_IV.pdf)
BABIV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (421kB)

[img]

Text (BAB_V.pdf)
BABV.pdf
Restricted to Registered users only
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (273kB)

[img]

Text (Daftar_Pustaka.pdf)
DaftarPustaka.pdf
Available under License 
Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.
Download (238kB)

Abstract

Eigendom Verponding adalah kepemilikan suatu hak atas tanah wajib dikonversikan suatu hak atas tanahnya melalui ketentuan konversi ‘UUPA’. Implementasi konversi hak atas tanah bekas eigendom verponding diberikan batas waktu hingga pada 24 September 1980.

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : sepertinya pihak ini mengaitkan uupa 1960 terkait alas hak barat Eigendome verponding . Jadi seperti nya ada salah satu pihak yang memanfaatkan nya . Namun perlu jadi catatan penting bukan salah satu pihak ! tapi Hampir semua pihak !!! kami perjelas Alas hak Barat dalam kasus ini ada banyak versi yang di pergunakan dan belum dikonversi yaitu di gunakan penggugat : Versi simongan lalu versi George Hendrik Muller ( catat : 2 versi ) . Para pihak tergugat ada : Versi Simongan , Versi Raminten dkk ( cek hal 80 sd 89 ) dan Versi Yayasan Ema alias Ny Nini karim ( catat : 3 versi malahan ) 

.

 

 

Dalam pelaksanaannya, ternyata ditemukan pengakuan atas tanah yang menggunakan sistem kepemilikan lama, pada akhirnya terjadilah pada tanah menjadi bersengketa.

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini .

Didalam skripsi terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana Undang-Undang Pokok Agraria mengatur tentang konversi hak eigendom verponding menjadi hak milik terhadap tanah bekas eigendom verponding dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/Pdt/2022?

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini

dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 109 PK/Pdt/2022?

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : Jadi kesimpulan nya tidak bisa bawa bawa uupa 1960 dalam kasus yang satu ini

 

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan juga pendekatan studi kasus.

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak susah juga membawa undang undang dalam kasus ini .

 

Data yang ditunjukkan berupa data sekunder berupa bahan hukum primer: ‘UUD 1945’, ‘UUPA’, PP 24/ 1997, PP 18/2021, dan bahan hukum sekunder melalui kamus hukum. Analisis dalam penelitian ini akan mengungkap kompleksitas yang terjadi dalam proses mengubah status kepemilikan tanah yang dulunya merupakan tanah milik kolonial Belanda, masih ditemukan pengakuan kepemilikan tanah bekas eigendom verponding yang telah melah melewati batas waktu yaitu pada 24 September 1980 dimana pada akhirnya terjadinya suatu sengketa atas tanah tersebut.

 

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak susah juga membawa undang undang dalam kasus ini karena pada dasar nya diduga kuat kasus pidana terjadi ketika proses perdata di jalan nya yaitu Sandiwara hukum atau rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat .

 

/ Eigendom Verponding is possesion a ground right those have to converted into a land all the way transformation requirements to the ‘UUPA. The transformation ‘s execution of ground rights to former eigendom verponding has been time limit until September 24, 1980. The issue is stated in this thesis as follows: In what way does the Basic Agrarian Law regulate the conversion of eigendom verponding rights into ownership rights to former eigendom verponding ground in the case of ground disputes in Dago Elos based on the Court of Supreme Judgment No.109 PK/Pdt/2022? and What are judge's considerations in the case of ground disputes in Dago Elos based on the Supreme Court Decision No.109 PK/Pdt/2022? Methodology of the study that will be explained is considered normative law investigation using a statutory methodology and a instance. The information displayed is additional information regarding the form of the main constitutional ingredients: From outcome to the research that will be explained, it was concluded that acknowledgment on to the conversion of ownership rights to former eigendom verponding land, the previous possesionwas still acknowledge eigendom verponding ground that had exceeded the time limit, namely on September 24, 1980, which ultimately proceed on strife above ground.

Item Type:

Thesis (S1)

Contributors:

Contribution

Contributors

NIDN/NIDK

Email

Thesis advisor

Widyani, I Dewa Ayu

NIDN0017115803

UNSPECIFIED

Thesis advisor

Berutu, Chris Anggi Natalia

NIDN0123129201

UNSPECIFIED

Subjects:

LAW > Law of nations > Law of nations > Theory and principles
LAW > Law of nations > Law of nations > Theory and principles > Domain of the law of nations

Divisions:

FAKULTAS HUKUM > Ilmu Hukum

Depositing User:

Ms RUTH DAMERIA TAMPUBOLON

Date Deposited:

08 May 2025 07:55

Last Modified:

08 May 2025 07:55

URI:

http://repository.uki.ac.id/id/eprint/18865

Actions (login required)

View Item

View Item

 

 

Tanggapan oleh Muhammad Basuki Yaman terhadap Analisa Ahli perdata : agak susah juga membawa undang undang dalam kasus ini karena pada dasar nya diduga kuat kasus pidana terjadi ketika proses perdata di jalan nya yaitu Sandiwara hukum atau rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat . DEMIKIAN Kurang lebihnya Mohon Maaf dan terima Kasih .

 

 

Pada intinya kami menyarankan supaya kasus ini Dalam kasus sengketa Dago Elos adalah "batal demi hukum" atau Non Executable .

Karena ini kasus Pidana  bukan kasus perdata . Namun pokok maksud dan tujuan kami adalah lebih focus pada pembagian objek yaitu Reformasi Agraria .

 

"Penulis Dago Elos" mengacu pada penulis yang terlibat dalam perjuangan warga Dago Elos, seperti Hilma Safitri yang menulis esai mewakili warga, dan Muhammad Akmal Firmansyah serta Iman Herdiana yang menulis berita untuk BandungBergerak.id. Selain itu, ada Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati yang menulis analisis jurnal. 

Muhammad Basuki Yaman : Menulis esai yang mewakili 1000 an  keluarga Dago Bandung terkait gugatan sengketa lahan Kolusi keluarga Muller dan jaringan tergugat .

·         Muhammad Akmal Firmansyah: Menulis sejumlah artikel berita mengenai perkembangan kasus Dago Elos, termasuk soal Peninjauan Kembali (PK) kedua di BandungBergerak.id.

·         Iman Herdiana: Menulis artikel tentang kasus sengketa Dago Elos di BandungBergerak.id.

·         Amalia Nurfitria Syukur, Hajriyanti Nuraini, dan Yusmiati Yusmiati: Menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus Dago Elos dalam jurnal mereka yang berjudul "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Kasus Dago Elos".

·         Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon: Menganalisis kasus sengketa tanah Dago Elos dalam jurnal mereka.

·         Trimurti: Menulis artikel tentang Dago Elos dan teka-teki keluarga Muller di Trimurti.ID dan Trimurti.ID.

·         Cory Amelia Lorenza: Sutradara film dokumenter "Dago Elos Never Lose". 

·         Tampubolon, Ruth Dameria

Dago elos terbaru . Pk kedua Dago elos adalah bagian jebakan mafia tanah . karena potensi menyelamatkan sepetak tanah namun dengan merugikan dua petak tanah . Karena lokasi sengketa di Dago ( tanpa kata elos ) , Analisa Mafia Tanah dengan jebakan Konflik Dago elos di analisa oleh Muhammad Basuki Yaman . Analisa mafia Tanah Dago Elos . Konflik Dago Elos adalah jebakan mafia Tanah dengan Modus Kolusi dan atau Rekayasa Saling Gugat . Lokasi sengketa bukan di Dago Elos tapi lebih tepat nya di Dago . PK Kedua Dago Elos adalah aksi Mafia Tanah rekayasa Kolusi Saling Gugat terbaru sehingga harus di Batalkan . Mengingat konflik agraria bukan di dago elos Tapi di Dago . Analisa warga Dago Bandung .

konflik agraria bukan di dago elos Tapi di Dago . Konflik Dago Elos adalah jebakan manipulatif Mafia Tanah . Dengan memberi dukungan ke Dago Elos artinya juga telah mengorbankan wilayah lainnya yang di Dago . Dago Elos hanya lah wilayah bagian di Rw 02 Dago . Sedangkan konflik meliputi Rw 01 yaitu kampung Cirapuhan . Kampung Cirapuhan bukan bagian Dago Elos . Tapi Kampung Cirapuhan adalah bagian Dago di Rw 01 . Kebingungan pihak luar karena aksi manipulatif Jaringan mafia Tanah .

Pada awal sebelum gugatan telah terjadi pengkondisian pengkondisian Rekayasa Saling Gugat . Sehingga pihak penggugat menang maupun tergugat menang jaringan mafia tanah masih bisa ber kolusi . Sehingga mereka melakukan pengkondisian pengkondisian salah satu nya mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 . Kenapa demikian karena Eigendome Verponding 3742 terluas ada di kampung cirapuhan . Gugatan muller 6,3 ha . Tergugat menambahkan eigendome 6467 yang juga di wilayah kampung cirapuhan rw 01 . Sehingga wilayah sengketa meningkat menjadi 6,9 hektar . 5 hektar darinya ada di kampung cirapuhan yaitu EV 3742 dan 6467 . Sedangkan Dago elos rw 02 hanya 1,9 hektar . Dari kekacauan ini jaringan mafia tanah bermain .

Menurut Muhammad Basuki Yaman, seorang warga Dago dari Kampung Cirapuhan Dago yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat setempat, konflik agraria Dago Elos melibatkan beberapa hal utama:

· Empat Pihak Utama: Kasus Dago Elos, menurut analisisnya, melibatkan empat pihak dalam sengketa tanah tersebut.

· Dugaan Kolusi dan Manipulasi: Ia menuduh adanya kolusi dan manipulasi dalam sengketa tersebut, yang melibatkan pihak-pihak yang menggugat warga.

· Perjuangan Hak Masyarakat Adat: Posisinya adalah membela hak-hak masyarakat adat dan warga lokal di Kampung Cirapuhan yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.

· Pelaporan ke Pihak Berwenang: Muhammad Basuki Yaman telah melaporkan masalah ini, termasuk dugaan adanya “mafia tanah”, kepada pihak berwenang seperti Komisi II dan III DPR RI.

· Analisis Putusan Pengadilan: Ia juga menganalisis putusan pengadilan, termasuk penolakan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dan mendokumentasikan kasus tersebut dari sudut pandang warga.

Secara ringkas, versi Muhammad Basuki Yaman menyoroti perjuangan warga lokal melawan apa yang dianggapnya sebagai upaya sistematis untuk merebut tanah mereka melalui dugaan kolusi dan manipulasi hukum oleh pihak-pihak tertentu

Sehingga banyak pihak ber kolusi untuk mengaburkan keadaan dengan focus pada Dago elos . Padahal konflik wilayah terluas di Kampung Cirapuhan rw 01 . Pada awalnya penggugat mengemukakan 3740 , 3741 dan 3742 wilayah di Dago . Kemudian Penggugat mulai mengalihkannya di Dago elos ( Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 32 poin 12 , poin 14 dan lainnya ) . Kemudian tergugat pun mengajukan permohonan kepada hakim untuk warga rw 02 ( ( Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.BDG hal 46 ) . Dan atau pembanding I , Pembanding II ( awal nya tergugat III dan tergugat IV adalah warga rw 01 ) dan simpatisannya juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk warga rw 02. ( Putusan banding nomor 570/PDT/2017/PT.BDG hal 41 ) artinya penggugat dan tergugat mengalihkan objek di Dago ke Dago elos dan atau rw 02 . Artinya menganeksasi dan atau mengaburkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 .

Dampaknya bila tergugat menang wilayah rw 01 kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi melalui tergugat ( dengan bab alat bukti tergugat nomor 27 dengan objek 15.000 meter dan data para tergugat simpatisan nya yang mana sudah di kondisikan hasil manipulasi mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos . dan atau hasil Intimidasi dan penghalang halangan hak warga kelompok masyarakat adat rw 01 kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum ) . Bila penggugat menang wilayah rw 01 kampung cirapuhan di jadikan objek kolusi melalui penggugat dengan bab alat bukti dan pokok perkara gugatan .

Dago Elos bukanlah lokasi sengketa tanah terbesar. Menurut analisis warga Kampung Cirapuhan dan Muhammad Basuki Yaman, sengketa tanah terbesar justru terjadi di Kampung Cirapuhan RW 01, bukan di Dago Elos RW 02.

🧭 Perbedaan Lokasi Sengketa: Dago Elos vs Kampung Cirapuhan

- Dago Elos RW 02 hanya mencakup sekitar 1,9 hektar tanah, berdasarkan dokumen EV 3740 dan EV 3741.

- Kampung Cirapuhan RW 01 adalah lokasi sebenarnya dari sengketa tanah yang jauh lebih besar, yaitu sekitar 4,4 hingga 5 hektar, bahkan ada klaim mencapai 6,3 hingga 6,9 hektar, berdasarkan EV 3742 dan EV 6467¹.

🕵‍♂️ Modus Kolusi Mafia Tanah

- Menurut versi Kampung Cirapuhan, penyebutan “Dago Elos” dalam gugatan hukum adalah bentuk rekayasa lokasi oleh jaringan mafia tanah.

- Gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris disebut sebagai rekayasa saling gugat, bukan konflik agraria murni¹.

- Mafia tanah diduga melakukan kolusi antara penggugat dan tergugat, dengan tujuan mengalihkan objek sengketa dari RW 01 ke RW 02 agar lebih mudah dikendalikan secara administratif.

📜 Dokumen dan Bukti yang Dipermasalahkan

- EV 3742 dan EV 6467 adalah dokumen eigendom verponding yang mencakup tanah di Kampung Cirapuhan RW 01.

- Namun, dalam proses hukum, dokumen tersebut disebut berada di Dago Elos RW 02, yang menurut warga adalah pemalsuan lokasi ¹⁾⁽².

📢 Pernyataan Warga Kampung Cirapuhan

pernyataan dari Muhammad Basuki Yaman yang menyatakan bahwa Dago Elos bukan sengketa tanah. Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus di Dago Elos bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan dikategorikan sebagai modus mafia tanah yang terstruktur. Ia tidak menyangkal adanya permasalahan atau “sengketa” di lokasi tersebut, tetapi istilah sengketa tanah dago elos adalah jebakan . Dab lebih menekankan bahwa kasus tersebut merupakan manipulasi hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang menurutnya melibatkan empat pihak utama, bukan hanya dua pihak seperti yang diberitakan umum.

analisa konflik dago elos bukan sengketa tanah Tapi jebakan mafia tanah . Analisis Kasus Dago Elos Terkait Putusan harus di Batal kan , Analisa Konflik Dago Elos bukan sengketa tanah . konflik Dago elos adalah kolusi mafia tanah saling gugat . Analisa Muhammad Basuki Yaman

> *“DAGO ELOS BUKAN SENGKETA TANAH”*

> *“ISTILAH JEBAKAN JARINGAN MAFIA TANAH”*

Dago elos adalah kolusi mafia tanah bukan sengketa tanah .

analisis Muhammad Basuki Yaman (aktivis warga Cirapuhan RW 01, Bandung) dan update terbaru, “Dago Elos” emang bukan lokasi sengketa tanah asli — ini jebakan cerdas dari jaringan mafia tanah nasional.

Dago elos rw 02 bukan sengketa tanah ( terbesar ) tapi di kampung Cirapuhan rw 01 . Karena Eigendome verponding 3742 terluas berada di Kampung cirapuhan seluas sekitar 4,4 hektar . gugatan penggugat 6,3 hektar . tergugat berkolusi mengemukakan 6,9 hektar . Dengan menambahkan 6467 di kampung cirapuhan seluas sekitar 0,6 hektar . Sehingga luas total di kampung cirapuhan sekitar 5 hektar . Sedangkan di Dago elos hanya sekitar 1,9 hektar ( EV 3740 dan EV 3741 )

Dago Elos bukan sengketa tanah karena sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos ) . Elos adalah pasar yang ada di rw 02 sedangkan kampung cirapuhan berada di rw 01 . Kampung cirapuhan bagian wilayah Dago . Kampung Cirapuhan bukan bagian wilayah Dago elos . Karena Dago elos hanya lah wilayah sekitar pasar yang merupakan bagian rw 02 .

Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman . Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!!

Ternyata Dago elos bukan lokasi sengketa tanah dengan istilah yang tepat ( sekalipun sengketa tanah ! )

Banyak pihak tertipu !!!! oleh jaringan mafia tanah Saling gugat !

Lokasi sengketa tanah di Dago ( tanpa kata elos )

- Dago RW 01 di Kampung cirapuhan lokasi terbesar sebenarnya, objek sengketa EV 3742 & 6467 seluas 4,45 ha.

- Dago Elos RW 02 area yang hanya pengalihan , jebakan kolusi . luasnya hanya 1,9 ha ( ev 3740 dan ev 3741 ) untuk merebut wilayah lainnya yaitu di kampung cirapuhan rw 01 ` EV 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha.

Kenapa demikian karena dengan mengatakan sengketa tanah di dago elos itu sudah terkena Narasi manipulatif jaringan mafia tanah tingkat Nasional . yang tepat sengketa tanah di Dago !!! Dago elos bukan lokasi sengketa tanah !!! Dago elos adalah pasar di rw 02 Dago . Luas pasar di Dago hanya 0,5 ha hingga 1,9 hektar . sedangkan gugatan muller 6,3 hektar . ( tergugat yang berkolusi menambahkan jadi 6,9 hektar )

untuk itu PK kedua Harus di Batal demi Hukum dan atau di Non executable kan . Karena dengan mengemukakan sengketa tanah di Dago elos saja sudah terjebak rekayasa jaringan mafia tanah .

- Kesimpulan utama: Dago Elos bukan lokasi sengketa tanah sebenarnya . Lokasi sebenarnya adalah Dago (tanpa kata “Elos”), khususnya Kampung Cirapuhan RW 01 ( sekitar 5 ha ) dan Dago elos rw 02 ( 1,9 ha )

- Modus kolusi: Pihak penggugat dan tergugat menggunakan istilah “Dago Elos” untuk memanipulasi lokasi sengketa dan mengalihkan hak Eigendome Verponding (EV) 3742 & 6467 seluas 4,4–5 ha yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 padahal bukan bagian dago elos rw 02 ( Dago elos hanya 3740 dan 3741 seluas sekitar 1,9 ha )

- Dampak: Banyak pihak tertipu, karena klaim sengketa tanah dikaitkan dengan Dago Elos padahal objek sebenarnya berada di Dago RW 01 dago rw 02 . Jadi Kalau mengemukakan Dago elos , maka menjadi tidak termasuk Kampung cirapuhan dan atau tidak termasuk rw 01 .

- Analisis Muhammad Basuki Yaman: Istilah “Dago Elos” adalah jebakan kolusi mafia tanah yang memanfaatkan manipulasi administrasi dan hukum untuk keuntungan pihak tertentu.

Dago adalah kelurahan Dago yang mencakup beberapa rw . Sedangkan Dago elos adalah wilayah pasar yang ada di Rw 02 . Sedangkan objek gugatan berada di Kampung Cirapuhan rw 01 dan dago elos rw 02 . Jadi pada dasarnya juga tidak ada berkas lama yang menyebutkan Dago elos . Jadi istilah Dago elos adalah bagian dari modus jaringan mafia tanah yang menjadikan wilayah di pasar rw 02 sebagai pusat aksi mafia tanah .

kenapa Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 di ubah jadi Dago elos ? Karena Eigendome verponding 3742 berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 4,4 ha . Dengan mengubah nama maka juga mengubah administrasi dan atau dampak hukum agraria . Sehingga jaringan ini bisa ber kolusi Saling gugat . menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) subjeknya yang digugat . Sedangkan dampaknya di tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan di utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) sebagai objek yang terkait dengan tanah yang identik dengan eigendome verponding 3742 ( dan atau juga 6467 ) .

Press enter or click to view image in full size

sengketa tanah bukan di Dago elos !! tapi di Dago !!!

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=dnl3YHaoI4JTkwAe

Sengketa tanah ada di Dago bukan Dago elos menurut Muhammad Basuki Yaman

Sengketa tanah ada di Dago !!!

Jangan menambahkan kata elos . Karena begitu Dago ditambahkan kata Elos sudah berbeda makna . Dago Elos artinya pasar yang ada di rw 02 dago . Sedangkan gugatan muller adalah 6,3 ha . sedangkan pihak tergugat yang berkolusi mengemukakan 6,9 ha .

Gugatan muller terkait 3 buah eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 . Tergugat yang berkolusi menambahkan 6467 . Lokasi 3740 dan 3741 seluas 1,9 ha berada di Rw 02 area pasar . Sedangkan 3742 seluas 4,4 hektar dan dengan 6467 seluas 0,6 hektar ada di Kampung Cirapuhan rw 01 .

Jadi Jaringan mafia tanah ini sebelum adanya gugatan melakukan pengkondisian pengkondisian mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 . Korelasi nya ber motif mengubah eigendome verponding 3742 dan 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan rw 01 seluas sekitar 5 ha .

Jadi Jaringan mafia tanah ini membuat modus Saling gugat . dengan menarasikan gugatan di Dago elos dan atau rw 02 . Padahal di Dago . Dago elos adalah bagian wilayah rw 02 . Kampung cirapuhan yang sengketa berada di rw 01 . Dengan menggugat subjek di Dago elos mereka ber kolusi saling gugat . Artinya lahan di kampung cirapuhan rw 01 bila tergugat menang maka akan jatuh hak nya kepada tergugat . bila penggugat menang maka akan jatuh hak nya ke pihak penggugat . Artinya tanah di kampung Cirapuhan yang identik dengan EV 3742 dan 6467 menjadi objek yang dijadikan kolusi .

Sehingga hanya dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak narasi jaringan mafia tanah ini . Karena objek di kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dari Dago elos dan juga bukan bagian rw 02 . Tapi beda halnya mengemukakan sengketa tanah dago ( tanpa kata elos ) artinya : kampung cirapuhan rw 01 juga termasuk .

Kesimpulannya mengemukakan sengketa tanah dago elos tidak tepat ! Sekalipun wilayah dago elos terkena sengketa . Namun dengan mengemukakan sengketa tanah dago elos sudah terjebak manipulatif jaringan mafia tanah !!! Jadi Sengketa tanah ada di Dago !!!

Bila ada pihak yang mengemukakan sengketa tanah di Dago elos harus diperiksa !!! apakah dia hanya mengutip dan atau menjelaskan atau ikut terlibat Rekayasa saling gugat ini ?

Mafia Tanah Dago elos adalah mafia tanah tingkat nasional paling dramatis di Indonesia ! Pada awalnya mengemukakan Dago kemudian mengalihkan ke Dago elos . Adapun tergugat yang berkolusi pun sama . Ketika mengajukan permohonan kepada hakim mengemukakan supaya memproses warga rw 02 . Begitu keluar sidang membuat berita rw 01 , rw 02 bahkan dengan rw 03 . Padahal rw 03 tidak termasuk .

Jadi istilah sengketa Dago Elos cenderung menyesatkan dan manipulatif . Bila hendak mengemukakan sengketa tanah Dago elos jangan berhenti dengan menambahkan sengketa tanah Dago elos Kampung cirapuhan . Namun Fakta di persidangan identik dengan indikator adanya kolusi saling gugat !!!

Kolusi ini mendorong pihak penggugat menang dengan motif tanah yang dihasilkan lebih besar dan lebih mudah pembagiannya yaitu pihak luar yang hendak menguasai 6,3 hektar . Namun kolusi jaringan mafia tanah ini pun sudah mempersiapkan alternatif bila tergugat menang dengan menjadikan bab alat bukti nomor 27 terkait objek 15.000 meter dan juga selain itu simpatisan nya yang tercatat sebagai tergugat pun mendapatkan bagian hasil kolusi ini . Dan selain itu melegalkan objek objek yang di manipulasi sebelum nya yaitu 80 meter , 270 meter dan 868 meter yang bekerja sama dengan komisaris PT Batu nunggal Indah Iwan surjadi dan juga oknum oknum lainnya terdiri dari oknum warga oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur dan juga spekulan lainnya .

Alasan Yaman: Ini Jebakan Kolusi Mafia Tanah dengan mengemukakan Dago elos sebagai lokasi sengketa !!! ( memang benar dago elos terlibat sengketa tapi jangan terrkecoh modus jaringan mafia Tanah yang menarasikan Dago elos . Karena bila terjebak dampaknya akan membahayakan . dengan jatuhnya wilayah kampung Cirapuhan rw 01 ke tangan mafia tanah yang ber kolusi saling gugat ! bila tergugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan kolusi melalui tergugat . Bila penggugat menang maka objek di kampung cirapuhan akan di jadikan objek kolusi melalui penggugat . Yang mana di koordinasikan jaringan tingkat nasional ! . dan juga karena kampung cirapuhan rw 01 bukan bagian dago elos rw 02 . Jadi lokasi sengketa yang lebih tepat di Dago ( tanpa kata elos ) . Memang agak sulit membedakan bagi yang bukan warga . Apalagi banyak oknum warga yang terlibat kolusi mafia tanah saling gugat .

- *Modus Tipu Muslihat*: Yaman tuduh mafia tanah (termasuk oknum notaris, pejabat BPN, dan aparat) kolusi dengan penggugat & tergugat buat manipulasi peta dan dokumen. Mereka ubah deskripsi lokasi dari “Dago” jadi “Dago Elos” gampang digugat padahal kolusi saling gugat Hasilnya? Kelompok Warga asli digusur, sementara semua pihak “tertipu” dan saling ribut.

- *Bukti dari Yaman*: Dia kumpulin arsip seperti sertifikat tanah lama, foto lokasi, kronologi gugatan perdata 2016, dan peta resmi. Menurutnya, “Dago Elos” cuma istilah palsu buat prank publik — bikin orang mikir ini warisan Belanda , padahal cuma penggugat dan tergugat pun juga menggunakan alas hak barat eigendome verponding

- *Dampak*: Banyak pihak (termasuk DPR, polisi, dan masyarakat) tertipu narasi ini, jadi gugatan jalan terus. Yaman laporkan ke Komisi III DPR RI buat selidiki kolusi dan lindungi warga.

Yaman kesimpulan: Ini bukan sengketa sederhana warga vs. ahli waris bangsa asing , tapi *prank mafia tanah* kolusi yang merugikan rakyat kecil dan Negara . Dia dorong transparansi dari Kementerian ATR/BPN supaya gugatan dibatalin dan melakukan reformasi Agraria dan reformasi ekonomi .

Pernyataan bahwa konflik Dago Elos adalah “jebakan mafia tanah” sering muncul dari pihak warga yang terdampak, termasuk Muhammad Basuki Yaman .

Menurut Muhammad Basuki Yaman, kasus Dago Elos bukanlah sekadar sengketa tanah biasa, melainkan sebuah modus operandi mafia tanah yang terstruktur.

Ia berpendapat bahwa kasus tersebut melibatkan rekayasa “saling gugat” antarpihak yang berkolusi (penggugat dan jaringan tergugat utama), bukan gugatan murni dari pemilik sah. Ia melaporkan dugaan ini ke Komisi III DPR RI, menekankan adanya manipulasi kasus dan dokumen sejak zaman kolonial.

Jadi, pandangannya adalah bahwa masalah tersebut lebih luas dari sengketa perdata biasa, menunjuk pada adanya praktik mafia tanah yang sistematis yang merugikan masyarakat adat dan warga setempat di Kampung Cirapuhan dan Dago Elos.

Dago Elos bukan sengketa tanah tapi istilah jebakan jaringan mafia tanah .

Muhammad Basuki Yaman tidak mendukung keluarga Muller. Sebaliknya, ia memiliki pandangan kritis terhadap semua pihak yang terlibat dalam sengketa, termasuk dugaan adanya rekayasa kasus dan manipulasi oleh berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan keluarga Muller dalam pemalsuan surat. Pada poinnya menurut nya Karena target nya adalah pihak ketiga . yang di jadikan objek Kolusi dengan Bab alat bukti penggugat maupun tergugat .

Beberapa poin mengenai posisinya:

Mengkritik Muller: Ia menyebutkan adanya dugaan pemalsuan surat oleh pihak Muller untuk mengajukan gugatan. Pada poinnya menurut nya Karena target nya adalah pihak ketiga . yang di jadikan objek Kolusi dengan Bab alat bukti penggugat maupun tergugat .

·

· Pandangan Berbeda: Ia memiliki perbedaan pendapat dengan warga dan LBH Bandung, di mana ia melihat adanya dugaan kolusi dan “rekayasa saling gugat” di antara para pihak tergugat (yang berjumlah ratusan) dan penggugat (Muller), bukan semata-mata perjuangan murni warga seperti yang digambarkan media pada umumnya. Karena target nya adalah pihak ketiga . . Pihak penggugat menggunakan alas hak barat Eigendome Verponding pihak tergugat pun sama . Bahkan pihak penggugat pun sama dengan tergugat berusaha mengalihkan objek Eigendome Verponding 3742 di Kampung Cirapuhan rw 01 ke Dago elos dan atau rw 02

· Fokus pada Manipulasi Kasus: Fokus utama Muhammad Basuki Yaman adalah pada aspek dugaan manipulasi hukum dan jaringan mafia tanah yang ia yakini bermain di balik layar kasus Dago Elos. Interaksi sebelum gugatan terjadi antara pihak penggugat dan tergugat bersama pihak lainnya yang merupakan satu jaringan .

· Netral atau Pihak Ketiga: Muhammad Basuki Yaman adalah pihak ketiga warga Dago di kampung cirapuhan yang mana menjadi korban bersama warga dan Negara baik ketika tergugat menang maupun penggugat menang . Sehingga warga dan Negara tidak bisa memihak pada salah satu diantara mereka . Pada Dasarnya ada pihak satu jaringan mafia tanah yang mengkondisikan pihak penggugat mauoun pihak tergugat . Banyak pihak terkecoh dan sudah menjadi bagian modus jaringan mafia Tanah tingkat Nasional ini . bahkan Posisinya lebih terlihat sebagai pihak ketiga yang mencoba membongkar dugaan kecurangan dalam proses hukum secara keseluruhan, daripada berpihak pada salah satu pihak utama yang bersengketa (warga atau Muller). Karena menurut nya bila berpihak hanya lah menyelamatkan sepetak tanah suatu pihak dengan mengorbankan dua petak tanah pihak lainnya .

·         Muhammad Basuki Yaman: Salah satu tokoh warga dari Kampung Cirapuhan, Dago , yang vokal dan aktif mengorganisir perlawanan serta menjelaskan kompleksitas kasus ini dari sudut pandang warga, termasuk dugaan adanya kolusi atau “mafia tanah”. Dan lebih memilih untuk investegasi dari Pusat Pemerintahan Republik Indonesia . Mengingat menurut nya banyak pihak sudah terdistorsi , Bahkan hanya mendukung Dago Elos saja sudah merugikan . Karena Dago Elos hanya lah bagian wilayah rw 02 . sedangkan kampung cirapuhan adalah bagian rw 01 . Menurut nya lebih tepat adalah mendukung warga Dago ( tanpa kata elos ) . menurut nya memang agak susah , Bahkan menurut nya karena ini lah jaringan mafia tanah ini beraksi . Karena menilai ada potensi celah di balik kerumitan ini .

·

Dago Elos

Dago

Kampung Cirapuhan

Sidang Muller Dago Elos

Muller Bersaudara

Jebakan Mafia Tanah

 

Dago Elos Terbaru

 

Dago Elos

 

Kasus Dago Elos

 

Konflik Dago Elos

 

https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

Putusan Kasus Dago Elos Pengadilan Negeri Bandung lengkap hal 1- 136

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG, hal 1–20 Bukan Gugatan Muller tapi Kolusi Gugatan muller diduga dengan pihak tergugat utama dan simpatisan nya bersama dengan pihak pihak lainnya yang belum masuk dalam perkara sidang .

Analisa Modus Mafia Tanah saling gugat : https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/modus-mafia-tanah-dengan-apa-siapa.html

Kesimpulan analis Konflik Dago Elod hanya Modus Mafia Tanah Saling Gugat
https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/08/analisa-modus-mafia-tanah-saling-gugat.html

Daftar Isi lengkap ulasan warga kampung cirapuhan

https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/06/daftar-isi.html

sehubungan kami dan warga masyarakat dan juga warga negara Indonesia dan juga pemerintah Indonesia juga dirugikan terkait adanya PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Bahwa pernyataan oknum tergugat mengungkapkan alas hak nya bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Pendek kata diduga hanya sandiwara dalam proses peradilan . karena alas hak nya pun diragukan dalam riwayat nya

Bahwa pernyataan oknum tergugat dan atau dalam demontrasi menolak adanya hak barat dan atau Menolak Eigenodeome verponding bukan nya pembelaan dan atau sanggahan kepada para penggugat namun diduga kuat untuk merupakan langkah untuk mengaburkan adanya rekayasa dan atau adanya kolusi para oknum tergugat dengan pihak penggugat yang diduga kuat satu jaringan agar tampak tidak dalam satu jaringan dan atau saling berhadapan . Bahkan para tergugat juga menggunakan alas Hak Barat Eigendome verponding Bu Raminten cs dan lainnya .

PN bandung Hal 4 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa dari semua ini kesimpulan nya : Gugatan muller subtansi nya adalah Rekayasa Saling Gugat dan atau Kolusi saling gugat dan atau Drama mafia tanah yang mana dalam kendali satu jaringan yang diduga beranggotakan Oknum warga , oknum tomas , oknum toga , oknum apartur , oknum praktisi hukum dan oknum lainnya beserta Oligarki dan atau spekulan

Bahwa diduga kuat motifnya untuk di beri keputusan atas lahan 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar atau atau lahan 15.000 meter dan atau lainnya yang mana objek tersebut sebenarnya bukan lah hak mereka namun di jadikan bagian hak mereka sehingga di duga bisa di jadikan kolusi dan atau berpotensi kolusi sebagaimana lahan lahan yang sudah di manipulasi seluas 80 meter , 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek objek dengan luas lainnya .

PN bandung Hal 5 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa aksi serupa juga terjadi pada kasus iwan surjadi cs , bahwa tahun 2012 pengacara iwan surjadi melaporkan warga ke polisi .

Bahwa diduga peristiwa tersebut hanya ulah oknum menggunakan alat negara untuk menekan warga .

Baik pengacara iwan surjadi dan atau iwan surjadi di duga sudah tahu bahwa objek Didi Koswara dan atau Ismail Tanjung bermasalah namun malah direkayasa dengan dibeli dan atau dikuatkan dengan ajb Mellly Nathaniel dan atau di kuatkan dengan keterangan lurah dan atau dengan dikuatkan dengan keterangan sertifikasi shm padahal tak sesuai dengan fakta dan kesaksian warga bahkan juga tertolak dengan kesaksian pihak keluarga nya ( yaitu pak Ada alias Suhanda paman Asep makmun dan atau pamannya istri Didi Koswara )

Bahwa kasus serupa juga pernah pada tahun 2009 terjadi Hasan Hararap menggunakan Ormas dan atau oknum tertentu dalam membangun rumah 3 lantai ( padahal ini sudah di himbau untuk memikirkan jalur resapan air limbah baik dari rumah dan ataupun yang dari area lahan atas ) . Saat ini di kuasai oleh Diki Sulaeman spd

Bahwa kasus yang hampir sama pernah terjadi pada tahun 2011 ketika lapangan bola di timbun dengan sampah pindahan dari depan resort Dago

Bahwa kasus yang hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2008 ketika oknum jaringan mafia tanah ada kesepakatan dengan pihak hotel wirton dago sehingga menyewa pihak yang diduga adalah Tni dan atau pihak yang menggunakan atribut TNI dan atau menggunakan truknya . sehingga hampir memicu bentrok dengan warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2000 kasus serupa juga hampir terjadi ketika sekelompok oknum ( pada dasar nya bukan masyarakat adat rw 02 ) berusaha mengkapling kapling lapangan bola di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang mana ini melanggar kesepakatan tahun 1999 dago elos rw 02 dan kampung Cirapuhan rw 01 .

Bahwa dalam sejarah kampung cirapuhan juga pernah terjadi bahwa tahun 1974 pemkot Bandung menggunakan kekuatan ( yang diduga Abuse of Power ) untuk menjadikan sebagian wilayah kampung cirapuhan menjadi Tempat Sampah

Bahwa dalam sejarah kampung Cirapuhan hal ini juga terjadi diklaim sebagai eigendome verponding 3742 dan 6467 . Padahal leluhur masyarakat kampung cIrapuhan sudah ada lebih dulu di bandingkan adanya klaim tersebut .

Bahwa dalam sejarah sebelumnya leluhur masyarakat kampung cIrapuhan telah pernah digusur yang mana sebelum nya mereka bersama dengan keluarga dan atau pribumi lainnya menguasai objek lahan mulai dari arah selatan ( sekitar PMI Dago ) kemudian di gusur ke utara ( saat ini batas nya mulai dari Kantor pos hingga ke utara ) namun ini pun masih di manipulasi oleh oknum warga negera yang tak ubah ubah nya bahkan melebihi aksi kolonial zaman Belanda .

Bersama Ini kami

PN bandung Hal 1 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

bahwa terkait Konflik Agraria Dago diduga kuat Penggugat ( Dodi Rustandi , Heri Hermawan , Pipin Sandepi dan PT Dago Inti Graha ) dengan Oknum Tergugat utama cs ( pembela Isidentil Asep Makmun tergugat 2 beserta simpatisan nya khusus nya tergugat 1 an Didi Koswara , Tergugat 3 an Alo Sana , Tergugat no 4 an Apud Sukendar dan beserta simpatisan nya dan atau kelompoknya dan atau para pihak nya misalnya Bu Raminten cs dan atau para pihak lainya baik itu yang masuk perkara perdata maupun tidak dan atau Belum diduga Kuat adalah bagian dari jaringan pihak yang sama dengan modus Saling Gugat . Dan juga oknum dago elos dan atau oknum kampung cirapuhan dan atau oknum lainnya

Bahwa terkait adanya Kolusi rekayasa saling gugat tersebut maka secara langsung dan atau tidak langsung telah merugikan kelompok warga rw 02 ( yang memang berjuang mendapatkan hak pertanahan ) , Pemerintah Republik Indonesia , PT POS , Dinas Perhubungan , Dan juga warga Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung dan sekitar nya , juga rt 08 rw 01 Dago Bandung dan juga sekitar nya . Dan juga rt 06 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung . Dan juga rt 09 rw 01 Dago Bandung , Dan juga adanya fasilitas umum , Lapangan bola , makam , masjid Al Hikmah dan juga masjid Al Ibadah dan masjid lainnya .

Bahwa terkait Duduk Perkara ( putusan pengadilan Negeri Bandung ( PN) Hal 28 hingga 38 ) Dan eksepsi dan atau sanggahan dan atau jawaban pembela Isidentil ( Asep Makmun ) dan atau pihak nya ( putusan pengadilan hal 39 hingga 46 dan lain lainnya ) dan juga fakta di lapangan dan atau berkas berkas rt rw kampung cirapuhan dan rt rw 02 Dago elos dan atau berkas lainnya termasuk video video dan atau foto ) di duga adalah bagian dari skenario Saling gugat dan atau tak jelas .

PN bandung Hal 2 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait penggugat I, II , III dan IV memberikan kuasa kepada Alvin Wijaya kesuma SH dan Yuyus Mohamad Yusuf SH ( advocare Law Firm ) jl Nursaid nomor 5 ( pungkur ) Kota Bandung dengan surat kuasa tanggal 10 november 2016 disebut penggugat adalah suatu kejanggalan karena mengingat sebelumnya Para pihak Pembela Isidentil ( asep Makmun ) yaitu Bu raminten telah memberi kuasa kepada H Syamsul Mareppa ) tanggal 1 Juni 2016 ( PN hal 81 ) sebelum adanya gugatan . Bahkan kesepakatan asep makmun dengan Raminten cs pun ( 6 Novermber 2016 ) sebelum adanya gugatan tercatat di Pengadilan ( 30 november 2016 )

Bahwa Penggugat yang Janggal ini ( PJ ) menggugat Didi Koswara sebagai Tergugat 1 adalah kejanggalan dan atau di duga kolusi . Sebagaimana yang kami ketahui bahwa Didi Koswara ( DK ) diduga kuat dipersiapkan sebagai pihak yang menghadapi penggugat , hanya sekedar di beri peran dan atau berkolusi , seolah seolah diberi peran Tuan Tanah masyarakat adat dengan bantuan suatu jaringan sehingga di beri pegangan shm 80 m ( padahal diduga bukan hak nya . periksa perbandingan pemilik yang sah ajb tomi dengan M Wikarta tahun 1956 ) , dan shm 270 ( padahal diduga bukan hak nya periksa pernyataan tertulis Pak Slamet yang di parafnya ) dan juga Pbb 15.000 meter ( padahal adanya pbb ini melanggar kesepakatan tahun 1999 yang diketahui rt rw 02 dan rt rw 01 )

PN bandung Hal 3 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tergugat no 1 bisa jadi adalah kejanggalan , garapan Didi Koswara ( belum tentu jelas hak nya karena Didi Koswara adalah pendatang dari Subang yang menumpang di mertuanya bernama ahya , ahya bapaknya asep makmun ) namun sudah banyak di oper alihkan ( artinya dia sudah mendapatkan ganti rugi atas pengalihan atas lahan yang tak jelas ) misalnya ke pak Guhlam , Tati dan lain lainya , juga telah semacam di oper wariskan ke anak menantu nya . Dan juga sudah di oper alihkan Pbb 15.000 meter ( artinya bisa ada objek yang sama mendapatkan ganti rugi 2 kali . Hak nya belum jelas namun sudah ada objek yang diganti rugi lebih dari satu kali )

Bahwa Kepada pengurus dan tokoh kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan juga Dago Elos rw 02 ketika di konfirmasi , menurut Didi Koswara objek ( pbb ) 15.000 meter telah dikuasakan Ke Asep Makmun ( ini kesekian kalinya karena sebelum itupun sudah mengoper kan ke pak guhlan dan atau lainnya ) , Menurut Petugas PBB sekitar tahun 2016 di oper alihkan ke Dedy Mochamad Saad dengan luas sekitar 11.000 dan juga ke pihak pihak lainnya .

Bahwa PJ menggugat Asep Makmun sebagai tergugat II , Alo Sana sebagai tergugat III dan Apud sukendar tergugat IV , diduga kuat pihak pihak ini lah yang di beri peran untuk menghadapi PJ sehingga diduga kuat bisa ber Kolusi mengingat sudah ada informasi bahwa 4 pihak tersebut adalah beberapa pihak yang sering mencoba membuat data data dan atau aktivitas yang diduga ilegal dengan bekerja sama dengan oknum pihak luar dan atau oknum warga dan lainnya terkait pertanahan . Motif untuk menghadapinya adalah berkolusi memanipulasi lokasi dan atau alas hak dan atau lainnya . Misalnya lokasi di rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago maka dialihkan ke Dago Elos dan atau ke Rw 02 . Misal lainnya lagi Alas Hak barat sudah tidak berlaku , namun penggugat maupun tergugat menjadikan nya alas hak barat Eigendome verponding yang tak sesuai catatan di BPN . BPN atas nama Pabriek Cement Tegel Matrial Hamdel Simongan , penggugat atas nama George Hendrik Muller dan tergugat utama atas nama joost willem sloot dan atau frederic willem Berg dan atau Bu raminten dan atau H Syamsul Mapareppa dan atau yang lainnya .

Bahwa juga adalah suatu kejanggalan bila Apud Sikendar di gugat mengingat rumah diluar Objek sengketa . Dan juga semakin janggal bila Apud Sukendar kemudian jadi pembanding II dan Alos Sana menjadi pembanding I dalam sidang Banding di Pengadilan Tinggi . Dan suatu Kejanggalan mengajukan Rw 02 untuk di proses padahal mereka warga Rw 01 atau kampung Cirapuhan .

Bahwa PJ menggugat hingga 336 pihak atau 336 tergugat adalah suatu hal yang mustahil bila tanpa Bantuan Oknum PV tergugat utama . dan atau tanpa bantuan simpatisan oknum 4 tergugat utama tersebut . Saya ( muhammad Basuki Yaman ) hampir 30 tahun di Dago , 2 Tahun di Kanayakan Dago , 2 Tahun di Dago Elos , 25 tahun di Kampung Cirapuhan . Untuk memeriksa dan atau menganalisa Keluarga Udin Sudinta butuh waktu bertahun tahun , Bagaimana PJ bisa mendata tergugat keluarga Udin Sudinta ? tergugat no 22 ( XXII ) , tergugat no 69 , tergugat 99 , tergugat 232, tergugat no 233 , tergugat 301 . Bagaimana PJ tahu bahwa tergugat 22 kemudian Objek Identik ( OI ) dengan yang digunakan Indrayani Binti Udin S , Warung kopi di area pagar OI dengan tergugat 69 , no 232 OI dengan yang digunakan Cepi bin Udin .Padahal mengingat anak udin bukan hanya cepi dan atau Indrayani ? Lalu 233 OI yang di operkan ke Pak Dirman dari Udin . Kenapa tidak dicatat pak dirman sebagai tergugat ? Diduga karena takut pihak warga kampung cirapuhan yang tak terlibat jaringan kolusi ini membantu Pak Dirman karena pak dirman maunya ikut ke Kampung Cirapuhan .

Bahwa dengan ddigugat nya cepi dan atau tergugat lainnya menguatkan kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago elos untuk modus Rekayasa saling gugat . Lalu 301 butuh pemeriksaan untuk OI , Namun menjadi catatan penting bahwa langkah Banding balasan perkara perdata aktif , Bahwa ahli waris Udin alm menggantikan nya dalam langkah perdata tingkat lanjutan , Yaitu Indrayani dan Cepi anak Udin S dan juga Oyoh S merupakan istri Udin . ( periksa Putusan Banding dan Kasasi dan juga PK )

Bahwa dengan digugat nya keluarga Udin sebagai 6 Pihak berpotensi memberi keuntungan yang lebih padanya bila menang . Dan artinya Bila pihak tergugat menang , keluarga Udin lebih diuntungkan sebagai tergugat . OI no 69 dan 99 belum tentu hak nya , bagaimana mungkin objek di trotoar dan atau pagar terminal Dago menjadi sertifikat hak Milik ? OI no 232 dan 233 Bagaimana mungkin Objek Di kampung Cirapuhan di manipulasi jadi Dago elos dan atau rw 02 menjadi Sertifikat Hak Milik beralamat di Dago Elos atau rw 02 padahal ada di Kampung Cirapuhan ( periksa permohonan pihak tergugat atau pembanding yang mana memohon supaya memproses hak rw 02 artinya Dago Elos tanpa rw 01 dan atau Tanpa Kampung Cirapuhan )

Bahwa manipulasi objek Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos butuh pemeriksaan khusus . Bahwa ini telah kami mohon kan tahun 2007 kepada Lurah Dago , dan Juga ke Mentri Dalam Negeri dan atau ke pihak lainnya dan atu berupa dukungan misalnya Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden , DPR RI beberapa komisi dan Fraksi dan atau Anggota DPR pusat dan atau Lembaga Pemerintah lainnya .

Bahwa sebelum nya juga warga kelompok masyarakat Kampung Cirapuhan rw 01 dan masyarakat Rw 02 Dago melaporkan dan atau diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya untuk memproses pertanahan sehingga banyak objek objek di pindahkan ke suatu pihak yang tak jelas dan atau lapangan umum dan atau kebun nya di chaoskan sehingga diduga kuat dengan demikian dijadikan tergugat bisa berpotensi lebih untung . Namun lain pihak tentunya akan berptensi rugi dan rugi baik itu PJ menang atau OT. menang . Hal Ini lah yang mendukung dugaaan kolusi saling Gugat antara penggugat dengan tergugat utama dengan simpatisannya yang sebagian nya ikut tergugat. Hal ini indikator adanya dugaan bukan gugatan murni tapi Kolusi .

Bahwa mendata 336 tergugat bukan perkara yang mudah apalagi kondisi para tergugat menyatakan seolah kaget dalam digugat artinya para tergugat ( yang tak terlibat ) tak menyadari ketika ada yang mendatanya , sehingga ini menguatkan adanya kolusi antara OJ dengan OT

Bahwa OT dalam catatan mulai di bagi dua ( hal 27 ) namun OT tetap lah OT dalam satu jaringan ( periksa putusan Banding dan selanjutnya Bahwa OT aktif berperkara sekalipun lewat kuasa nya .

Bahwa Duduk perkara banyak yang janggal ( hal 28 ) Surat Gugatan teregistrasi tanggal 30 Nopember 2016 . Sedangkan Bu raminten ( para pihak tergugat ) sudah memberi kuasa Tanggal 1 Juni 2016 kemudian sepakat dengan tergugat II tangal 6 november 2016 .

Selain para pihak tergugat lebih dulu bersiap , ada banyak paralisasi waktu yang dilakukan penggugat dan tergugat utama ( bisa periksa Bab Alat Bukti tergugat maupun penggugat dan atau lainnya dan atau keterangan kami lainnya ) mendukung adanya kolusi saling gugat .

Bahwa dalam masa sekitar tahun 2016 ada beberapa aktivitas yang diduga ada korelasi dan atau ada kolusi yaitu sebagai berikut :

Bahwa dalam pemberitaan Jo Budi memberi uang 300 Juta ke Muller cs .

Bahwa Muller cs pernah menemui Asep Makmun

Bahwa PJ menyatakan menguasai sebagian lahan ( rumah dengan lahan sekitar 220 meter )

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) adalah rumah yang diduga dari orang bernama Budi Harley

Bahwa objek yang dimaksud ( 220 meter ) Budi Harley dari Asep makmun

Bahwa pbb 15.000 meter dialihkan ke Deddy Mochamad Saad ( hal ini menurut petugas PBB kota Bandung dengan menuliskan nama dan alamatnya )

Bahwa Keluarga Didi Koswara dan atau keluarga asep makmun butuh dana sekitar 40 jt hingga 200 jta n lebih untuk menebus rumah yang shm 80 meter nya digadai kemudian hendak di lelang ( periksa laporan lelang atas shm 80 m kampung cirapuhan rt 07 rw 01 )

Bahwa diduga kuat para pihak tergugat mendapatkan dana tersebut dan atau sebagiannya . dan diduga PBB 15.000 meter di jamin kan ke suatu PJ dan atau ada jaringan lagi yang menguasai nya .

Bahwa ada parelelisasi waktu jaringan PJ dengan jaringan OT

Bahwa Penetapan Pengadilan Agama no … / 2013 tanggal 2014 di pihak PJ

Bahwa Sususan ahli Waris …. ‘ 2008 tanggal 14 mei 2008 di pihak PJ

Bahwa surat pernyataan tanggal 22 februari 2000 di pihak PJ

Bahwa pihak OT di buatkan peta sekitar tahun 2000 ( periksa peta rw 02 Dago elos ) hal ini berdasarkan pengajuan tahun 1997 dan atau 1999 dan atau 2000 ( periksa surat Dago elos Rw 02 tahun 1997 yang menjelaskan luas total 5940 meter dan juga keterangan lurah camat yang menerangkan luas sekitar 10.000 meter .

PN bandung Hal 6 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa sekitar tahun 2008 pihak tergugat utama dan simpatisanya mendukung melakukan penimbunan Lapangan bola dengan galian pondasi pembangunan hotel Wirton dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI .

Bahwa Tahun 2008–2014 / 2015 para pihak tergugat utama yang belum masuk perkara sidang yaitu Bob Naingolan dan rekan dan atau lainnya merupakan pengacara dan atau suruhan Iwan surajadi cs ( komisaris Pt Batu nunggal Indah ) dan atau berusaha mengadu domba warga dengan aparat TNI dan atau POLISI . hal ini juga terkait shm 270 meter dan atau 868 meter dan atau wakaf masjid Al hikmah dan atau lainnya . Bahwa diduga berkorelasi dengan pihak tergugat utama di beri peran sebagai tergugat dan atau membantu pendataan para tergugat dan atau mempelajari objek lainnya . ( periksa juga Bab alat bukti tergugat surat yang menunjukan pada tahun 2013 )

PN bandung Hal 7 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan sebagai catatan tambahan pada peta apartemen the maj dan juga peta dago elos rw 02 sekitar tahun 2000 pada bagian utara, riwayatnya adalah masuk bagian kampung cirapuhan tanda nya ada rumah yang didalam nya ada tiang listrik ( ini adalah bekas pos kampling warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 , namun entah gimana bisa dijadikan rumah tinggal ) adapun motif lainnya adalah pihak yang mengoper alih garapan warga kampung cirapuhan agar mendapatkan lahan lainnya maka diubah jadi Dago Elos rw 02 sehingga perizinan surat lewat rw 02 dan atau Dago elos . Misalnya juga rumah yang katanya di wakafkan ke Diki Sulaeman atau ke Yayasannya . diduga bukan wakaf namun diduga kuat suap dan atau semcamnya dengan motif mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos dan atau mengubah lapangan bola menjadi tempat sampah dan atau untuk menaikan keabsahan pihak tergugat dalam menguasai lahan . Bahwa menurut perhitungan kami luas Dago Elos dan atau rw 02 yang berkonflik hanya 1.9 hektar ( hampir identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 ) sementara sisanya adalah wilayah kampung Cirapuhan yaitu sekitar 4,4 hektar ditambah 0,6 hektar sehingga total di kampung cirapuahan sekitar 5 hektar . Mengingat Dago elos rw 02 hanya sekitar 1,9 hektar maka jaringan mafia tanah dengan modus saling gugat ini mengubah wilayah kampung cirapuhan jadi Dago elos dan juga di barengi melakukan intimidasi dan peng halang halangan hak sehinggi fasilitas umum dan kebun dan atau hunian warga kampung cirapuhan di ganti dengan keluarga dan atau simpatisannya bahkan juga dengan dibantu para oknum warga kampung cirapuhan juga .

PN bandung Hal 8 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa terkait adanya wilayah kampung cirapuhan , beberapa meter sebelah timur objek yang dimanipulasi nama wilayahnya adalah shm Itjih Unus ( warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) sejajar ke arah barat adalah ujung selatan apartemen the maj Dago yang masuk wilayah kampung cirapuhan rt 09 rw 01 dan atau kawasan dago hegar .

PN bandung Hal 9 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa setelah menduduki eks pasar Inpress ( baca surat rw 02 tahun 1997 dan juga rw 01 kampung cirapuhan dan rw 02 Dago Elos 1999 ) beberapa oknum warga pada sekitar tahun 2000 berusaha menduduki lapangan bola dan sekitar nya untuk di kapling kapling dan di oper alihkan ke keluarga nya dan atau ke pihak lainnya (dan atau pihak yang biasanya pihak dari kawasan konflik misalnya taman sari dan atau sekeloa sehingga punya pengalaman dalam menguasai objek ) dan juga ormas ormas . Namun karena di tentang warga sehingga lapangan bola induknya bisa di selamatkan . Namun beberapa objek disekitar nya di kuasai oleh pihak pihak tertentu . Sehingga kalau ditelusuri riwayatnya terputus , harus nya bisa menyambung hingga ke masyarakat adat kampung cirapuhan .

PN bandung Hal 10 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu tanda jaringan simpatisannya adalah di proses PBB nya sehingga tahun awal laporan pembayaran tahun 2002 . Bahwa motifnya kemudian pihak pihak lainnya akan menginduk pada objek 15.000 meter ( ini lah yang sering kami tekan kan tandanya laporan pembayaran awal tahun2002 dan seterusnya . Misalnya 2005 dan atau 2020 . Hal ini akan menginduk pada nya sehingga berada pada induk nya sehingga pihak simpatisan jaringan tersebut masih dalam kendali sehingga bisa dikuasakan dan atau dialihkan ke pihak manapun ( misalnya Deddy Mochamad Saad dan atau Raminten cs dll )

PN bandung Hal 11 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

Bahwa selain itu Asep Makmun cs telah dinggatkan oleh pengurus dan atau warga kampung cirapuhan pada tahun 2007 sehingga pengurus rt 07 menulis surat ke lurah Dago . ( bahkan tanggal 30 april 2025 juga telah diingatkan supaya Batal demi Hukum atau Non executable periksa suara dalam video durasi sekitar 17 menit )

PN bandung Hal 12 mohon doa dan dukungannya warga kampung cirapuhan

hal 13–20

Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elos Kampung Cirapuhan

hal 13 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

putusan pengadilan negeri bandung tahun 2016 Dago Elos Melawan Muller

hal 14 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PK kedua Dago Elos Hanya melanjutkan rekayasa saling gugat yang harusnya di batalkan

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG Dago Elos Melawan Muller cs ( Didi Koswara cs melawan Heri hermawan muller cs Pt Dago Inti graha )

hal 16 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 17 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 18 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 19 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 20 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

hal 15 PUTUSAN nomor 454/PDT.G/2016/PN.BDG

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tahun 2016 dalam kasus sengketa lahan Dago Elos adalah putusan perdata dengan nomor 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg tertanggal 10 Agustus 2017, yang pada intinya memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT. Dago Inti Graha atas tanah yang disengketakan. Putusan ini menjadi dasar warga Dago Elos untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena dianggap cacat hukum dan penuh kecurangan.

Isi Putusan PN Bandung 2016

·      Nomor Putusan: 454/Pdt. G/2016/PN.Bdg.

·      Tanggal Putusan: 10 Agustus 2017.

·      Pihak Tergugat: Warga Dago Elos.

·      Pihak Penggugat: Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

·      Pokok Putusan: Memenangkan klaim Keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha sebagai pemilik sah atas tanah Dago Elos.

Kelemahan Putusan dan Langkah Hukum Selanjutnya

·      Cacat Hukum:

·      Warga menilai putusan ini cacat hukum karena diduga didasarkan pada keterangan palsu dan adanya kecurangan sistematis.

·      Subjek dan Objek Tidak Valid:

·      Warga menyoroti bahwa subjek (tergugat) tidak valid (banyak yang sudah meninggal atau tidak ada) dan objek sengketa tidak jelas batasannya.

·      Peninjauan Kembali (PK):

·      Sebagai tanggapan, warga Dago Elos mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan tersebut.

·      Vonis Pidana sebagai Novum:

·      Vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Muller bersaudara pada tahun 2024 atas kasus pemalsuan surat menjadi novum (bukti baru) yang kuat untuk mendukung PK kedua warga.

·      Penolakan Eksekusi:

·      Warga menolak pelaksanaan eksekusi putusan PN Bandung 2016 dan menuntut agar objek sengketa ditetapkan sebagai objek yang tidak bisa dieksekusi (non-executable).

·      putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1–20 , mafia tanah dago elos

·      barang bukti Putusan Pengadilan Negeri 2016 hal 1–20

·      https://youtube.com/shorts/jBcKhzcA1R0?si=1l75_yZ0AipN1yLu

·      putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Hal 21

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 21

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 22

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 23

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 24

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 25

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 26

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 27

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 28

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 29

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg 30

·      Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

·      putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 31

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 32

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 33

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 34

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 35

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 36

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 37

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 38

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 39

·      putusan no 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Melawan Muller hal 40

·      putusan lengkap pengadilan Negeri Bandung hal 41

·      putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      hal 41

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      putusan lengkap dago elos PN bandung hal 42

·      putusan lengkap dago elos PN bandung hal 43

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 44

·      putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 45

·      Kasus mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller

·      putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal 46

·      putusan lengkap kasus dago elos 2016 PN bandung hal

·      dago elos skripsi pdf : hal 47

·      dago elos skripsi pdf : hal 48

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 49

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      Putusan Pengadilan Negeri lengkap kasus Dago Elos hal 50

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

·      kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-lengkap-pengadilan-negeri.html

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 51

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 52

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 53

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 54

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 55

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 hal 56

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 57

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri hal 58

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 59

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos , Kampung Cirapuhan hal 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan hal 61

Kasus Kampung Cirapuhan hal 62

Kampung Cirapuhan hal 63

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 64

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 65

putusan Pengadilan kasus Perdata Dago Los hal 66

https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_15.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 67

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 68

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 69

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 70

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 71

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 72

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 73

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 74

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 75

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 76

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 77

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 78

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 79

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 80

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 81

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 82

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 83

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 84

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 85

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 86

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg sampai dengan halaman 87

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN hal 1- sd 136 ( lengkap )

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016 hal 1 sd 60

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag 1 bagian 1 halaman 1 sampai dengan halaman 60

https://putusankasusdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-hal-1-sd_14.html

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 60

Analisa putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg hal 1 sd 40 kasus Dago Elos oleh Muhammad Basuki Yaman , Versi warga kampung cirapuhan

Putusan pengadilan dago elos melawan muller 2016 hal 1–20 bukti kolusi mafia tanah saling gugat . Mafia Tanah saling gugat Dago elos melawan Muller putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 88 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , hal 89 sampai ,dago elos Muller cs

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 90

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 9

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 91

Tentang putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , dago elos Muller cs hal 92

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 93

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 94

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 95

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 96

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 97

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 98

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 99

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 100

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 101

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 102

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 103

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 104

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 105

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 106

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 107

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 108

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN , tentan dago elos Muller cs hal 109

Kronologi sengketa Tanah di Dago elos ( Sengketa Tanah di Dago elos ,454/PDT.G/2016/PN.bdg , Putusan pengadilan kasus Dago Elos , 2016 ) periksa Berkas putusan Pengadilan Negeri Lengkap hal sd 109 ) https://wargakampungcirapuhan.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pn-halaman.html

Perbedaan antara versi Dago Elos dan Kampung Cirapuhan terkait sengketa tanah terletak pada beberapa aspek: Versi Kampung Cirapuhan menganggap kasus Dago Elos adalah Kolusi Saling Gugat antara pengggugat dengan Tergugat Utama . Versi Dago Elos 2016 adalah Penipuan Muller . Menurut Versi Kampung Cirapuhan itu lah modus nya , riwayat nya tergugat asep makmun dll awal datang nya di Kampung cirapuhan yaitu di Cirapuhan no 33 rt 07 rw 01 Bandung , bapak nya bernama ahya kerjadi di Rumah masyarakat adat bernama Keluarga Tomi Rokayah . baru sekitar tahun 1980 an Asep makmun cs ke rw 02 ( kemudian ada pasar inpress inilah Dago elos )

- Klaim Tanah: Warga Kampung Cirapuhan mengklaim bahwa leluhur mereka telah menetap dan menguasai tanah sejak ±1850–1870 tanpa gangguan berarti. Sementara itu, keluarga Muller mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Sejarah dan Bukti: Versi Kampung Cirapuhan menyebutkan bahwa kolonial Belanda membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.) tanpa sepengetahuan warga. Sementara itu, warga Kampung Cirapuhan memiliki bukti-bukti lain seperti kesaksian dan dokumentasi yang mendukung klaim mereka.

- Dugaan Mafia Tanah: Warga Kampung Cirapuhan menduga adanya aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) yang melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki sejak 1983.

Kronologi Konflik Tanah Dago

- 1850–1870: Leluhur warga Kampung Cirapuhan mulai menetap dan menguasai tanah secara turun-temurun.

- 1880–1930: Keluarga Nawisan bertumbuh, tanah tetap dikuasai, kolonial mulai membuat surat tanah sepihak (EV 3740, 3741, dll.).

- 1945–1960: Indonesia merdeka, warga masih bertahan, tapi sertifikasi resmi terbatas karena dokumen kolonial tidak berlaku. Kemudian datanag lah beberapa pihak yang mana anak cucu nya menjadi masalah dengan modus rekayasa saling gugat . karena membeli tanah sepetak ambil 2 petak atau lebih . dan tidak puas ambil lagi . sudah ambil cuma cuma di oper kan dan atau ambil lagi dan atau membuat modus Kolusi Saling gugat Ini .

- 1983–2025: Dugaan aksi mafia tanah dengan surat BPN palsu (SHM aspal) berbagai ukuran, melibatkan oknum warga, tokoh masyarakat, aparatur, dan oligarki.

- 2008–2012 oknum warga Negara Indonesia aksinya sudah mulai menampakan diri

- 2016–2025 melakukan rekayasa saling gugat

1 juni 2016 Para Pihak pihak Tergugat Raminten Bersiap lebih dulu

06 November para pihak tergugat saling sepakat diantara nya kuasa Raminten/ H Syamsul Mapareppa dengan Asep Makmun cs ( tergugat utama / kelompok terbesar warga )

30 November 2016 Baru lah Penggugat terdaftar di Pengadilan Negeri untuk menggugat

( JANGGAL BUKAN ? karena ini Rekayasa Saling Gugat ! )

- Warga Kampung Cirapuhan: Mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka berdasarkan sejarah dan bukti-bukti yang mereka miliki.

- Keluarga Muller: Mengklaim bahwa mereka memiliki sertifikat Eigendom Verponding dari zaman kolonial Belanda yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

- Oknum Warga dan Tokoh Masyarakat: Diduga terlibat dalam aksi mafia tanah dan pembuatan surat BPN palsu.

Berikut

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Bukti Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat , Penggugat dengan Tergugat utama Dalam Konflik Dago Elos 2016 diduga direncanakan sejak tahun 1980 an . Modus nya mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Menjadi Dago Elos dan atau rw 02 Dago . Oknum warga , oknum Tomas , Oknum Toga , oknum aparatur , Oligarki , spekulan , dan bahkan oknum warga kampung cirapuhan menjadikan Dago Elos dan atau rw 02 Dago menjadi markas jaringan mafia Tanah .

sampai hal 87 : https://mafiatanahdagoelos.blogspot.com/2025/09/putusan-nomor-454pdtg2016pnbdg-sampai.html

Bismilllah Alhamdulillah , Bersama ini kami Muhammad Basuki Yaman , sehubungan kasus Perdata gugatan muller diduga kuat adalah Kolusi rekayasa saling gugat untuk itu mohon doa dan dukungan nya

Kasus Dago Elos putusan Pengadilan 2016

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 110

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 111

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 112

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 113

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Dago Elos Putusan Pengadilan Negeri Bandung kasus Dago Elso 2016 sampai dengan halaman lengkap 114

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 115

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 116

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 117

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 118

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 119

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 120

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 121

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 122

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 123

putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 124

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 125

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 126

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 127

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 128

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 129

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 130

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg bag lengkap bagian lengkap halaman lengkap sampai dengan halaman lengkap 131

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 132

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 133

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 134

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 135

Putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg Kasus Perdata Dago Elos 2016 hal 136

ALHAMDULILLAH

Muhammad Basuki Yaman

putusan Pengadilan 2016 kasus Dago Los Kasus Kampung Cirapuhan

kasus perdata Dago elos melawan muller 2016 Pengadilan negeri Bandung

Putusan perdata tentang Dago Elos 2016 , Kampung Cirapuhan , putusan nomor 454/PDT.G/2016/PN.bdg , kasus dago elos , 2016

Putusan Kasus Dago , kasus dago elos 2016 hal 1 sd 60

Putusan Lengkap Kasus

 

Dago Elos

 

Dago Melawan Muller

 

Konflik Agraria

 

Kampung Cirapuhan

 

 

·         Muhammad Basuki Yaman: Mantan jurnalis dan pengamat publik yang menganalisis sengketa lahan Dago Elos, menyoroti dugaan mafia tanah dan ketidakberesan hukum.

·         Kampung Cirapuhan

: Salah satu wilayah di Bandung yang terkait dengan sengketa tanah, yang melibatkan warga setempat.

·         Analisis putusan pengadilan: Yaman juga menyediakan analisis mengenai putusan pengadilan terkait sengketa tanah tersebut

Muhammad Basuki Yaman adalah seorang individu yang dikenal karena keterlibatannya dalam analisis dan perdebatan seputar kasus sengketa tanah Dago Elos di Bandung

Beberapa hal yang diketahui mengenai dirinya:

·         Peran dalam sengketa Dago Elos: Ia terlibat dalam perdebatan dan analisis substansi kasus tanah Dago Elos, menyoroti dugaan kolusi antara penggugat dan tergugat utama. Namanya muncul dalam diskusi yang membahas berbagai versi dan manipulasi yang diduga terjadi dalam sengketa lahan tersebut.

·         Latar belakang: Meskipun rincian profesionalnya tidak spesifik, sumber-sumber yang menyebutkan keterlibatannya dalam sengketa Dago Elos mengindikasikan bahwa ia memiliki pemahaman mendalam tentang masalah hukum dan pertanahan.

  • Kronologi Rekayasa Hukum: Yaman menyusun kronologi detail yang menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum, mulai dari gugatan awal hingga putusan akhir, yang seolah-olah melegitimasi klaim pihak lawan dengan mengabaikan fakta sejarah dan hukum agraria yang berlaku.
  • Permohonan Perlindungan dan Keadilan: Temuan dari analisis ini memperkuat posisi warga bahwa mereka adalah korban dari "mafia tanah" yang menggunakan jalur hukum secara tidak benar. Hal ini yang mendorong warga untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan langsung kepada Presiden, karena merasa proses hukum di tingkat lokal bermasalah.

Muhammad Basuki Yaman dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendokumentasikan dan menganalisis sejarah Dago

Kampung Cirapuhan

, khususnya dalam konteks sengketa lahan di wilayah Dago, Bandung. 

Beberapa poin mengenai perannya sebagai penulis sejarah Kampung Cirapuhan:

  • Analisis Sejarah Lahan: Ia sering merujuk pada dokumen sejarah kolonial (seperti Eigendom Verponding Nomor 3742) dan dan 6467 yang mengaitkan lokasi spesifik lahan tersebut dengan administrasi Kampung Cirapuhan saat ini (RT 07 RW 01, Kelurahan Dago).
  • Publikasi Daring: Karyanya sering ditemukan dalam bentuk artikel opini, analisis hukum, atau presentasi yang diunggah ke platform seperti Quora, SlideShare, dan Kompasiana, yang membahas sejarah perubahan nama wilayah dari Kampung Cirapuhan menjadi (sebagian dari) Dago Elos.
  • Perspektif Warga: Ia menulis dari perspektif warga lokal yang memahami sejarah lisan dan perubahan geografis di daerah tersebut, sering kali untuk memberikan konteks dalam kasus sengketa tanah yang sedang berlangsung. 

Muhammad Basuki Yaman adalah seorang penulis yang aktif mendokumentasikan dan menganalisis isu-isu terkait wilayah Dago, khususnya yang berkaitan dengan konflik agraria di Dago Elos dan sejarah Kampung Cirapuhan di Bandung. 

Perannya sebagai penulis meliputi:

·         Penyedia Analisis Sejarah dan Hukum: Ia dikenal karena melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen sejarah zaman kolonial (seperti Eigendom Verponding 3742 dan 6467 ) untuk menelusuri kepemilikan lahan yang sah di area Dago

·         Penulis Opini dan Artikel Daring: Tulisan-tulisannya banyak dipublikasikan di platform seperti Kompasiana dan Quora, di mana ia memaparkan argumen dan bukti-bukti sejarah dari sudut pandang warga atau "korban" sengketa lahan.

·         Koordinator Pertanahan Warga: Selain sebagai penulis, ia juga berperan sebagai Koordinator Pertanahan warga Kampung Cirapuhan dan juga merupakan Ketua umum Kurma Kelompok Usaha ( dan social ) Rakyat Madani , yang memberinya akses langsung pada data dan sejarah lisan wilayah tersebut.

·         Fokus pada Manipulasi Sejarah: Banyak tulisannya berfokus pada dugaan manipulasi sejarah dan nama lokasi (perbedaan antara "Dago" dan "Dago Elos") yang menurutnya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam sengketa tanah. 

Secara singkat, ia adalah sumber tulisan penting yang memberikan perspektif kritis dan berbasis data lokal mengenai sejarah dan konflik tanah di Dago Elos. Menurut nya Dago

  • ada informasi yang dapat ditemukan untuk mengonfirmasi bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah Ketua Umum "Kurma Kelompok Usaha (dan social) Rakyat Madani" untuk periode tahun 2010 hingga 2025
  • ada sumber yang menyebutkan jabatannya sebagai Ketua Umum organisasi bernama "Kurma Kelompok Usaha (dan social) Rakyat Madani" dalam rentang tahun tersebut. Organisasi tersebut mungkin bersifat sangat lokal, atau informasi keanggotaannya tidak tersedia secara daring
  • ditemukan informasi yang mengonfirmasi bahwa Muhammad Basuki Yaman adalah Ketua Umum "Nawisan Kurma"
  • sumber tepercaya yang menyebutkan keterlibatannya dalam organisasi bernama "Nawisan Kurma". Kemungkinan organisasi tersebut adalah inisiatif lokal yang sangat spesifik dan informasinya tidak tersedia secara luas di internet
  • Organisasi Lokal: Ini mungkin merupakan kelompok usaha atau komunitas sosial skala kecil yang berbasis di tingkat lokal (misalnya, desa, kelurahan, atau kecamatan tertentu), yang kegiatannya tidak diliput oleh media nasional atau diunggah ke situs web publik secara luas.

Mengenai keluarga Muhammad Basuki Yaman, informasi publik yang tersedia secara daring sangatlah terbatas dan bersifat pribadi.

Informasi yang umum diketahui berfokus pada aktivitas profesional dan aktivismenya terkait sengketa lahan di Dago Elos/Kampung Cirapuhan, bukan pada detail kehidupan pribadinya atau anggota keluarganya secara spesifik.

Dalam konteks perjuangan warga Dago Elos, ia sering bertindak sebagai:

  • Perwakilan Warga: Berbicara atas nama komunitas yang lebih luas, bukan sebagai individu yang membagikan detail keluarga.
  • Analis Hukum dan Sejarah: Tulisan dan pernyataannya bersifat faktual mengenai lahan dan dokumen sejarah.

·        
Keturunan ini terkait erat dengan sejarah Kampung Cirapuhan, yang merupakan wilayah tempat tinggal keluarga Muhammad Basuki Yaman dan para leluhur lainnya. Kampung Cirapuhan berada di RW 01 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dan memiliki sejarah panjang sejak zaman Belanda, dengan masyarakatnya dikenal memiliki keahlian petani dan pandai besi 

·         Sejarah Keluarga dan Kampung

·         Keluarga besar Muhammad Basuki Yaman terhubung dengan masyarakat adat Nawisan, yang pada abad ke-19 memiliki beberapa keturunan perempuan yang kemudian menikah dan membentuk cabang keluarga. Pribumi Kampung Cirapuhan ikut serta dalam kegiatan pembangunan, perdagangan, dan pekerjaan pertanian, maupun proyek-proyek besar seperti pembangunan gua Belanda yang digunakan militer Belanda 

·         Peran Sosial

·         Muhammad Basuki Yaman sendiri dikenal aktif dalam advokasi hak masyarakat Kampung Cirapuhan, terutama terkait sengketa tanah Dago Elos, di mana ia terlibat sebagai pengamat, pelapor dugaan praktik mafia tanah kepada Komisi III DPR RI, sekaligus menyuarakan kepentingan warga 

·         Secara keseluruhan, keluarga Muhammad Basuki Yaman mencakup keturunan langsung dan menantu yang menjalin hubungan dalam komunitas lokal, dengan keterikatan kuat terhadap sejarah, tanah, dan adat Kampung Cirapuhan, serta aktif dalam isu sosial dan hukum yang memengaruhi masyarakat setempat

Muhammad Basuki Yaman bin soetrisno tirtohardjo napsiyah binti matrawi asiyah

informasi publik yang tersedia mengenai individu bernama Muhammad Basuki Yaman bin soetrisno tirtohardjo napsiyah binti matrawi asiyah

Muhammad Basuki Yaman dan Kombes Basuni Rahmat. Keduanya merujuk keponakan dan paman .

Rincian mengenai Kombes Basuni Rahmat:

·         Kombes Basuni Rahmat adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

·         Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kasubdit Bintibsos (Pembinaan Ketertiban Sosial) di Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Jawa Barat, dengan pangkat Kombes

·         Dalam beberapa kesempatan, ia juga disebutkan menjabat posisi lain di lingkungan Dit Binmas Polda Jabar, seperti Plt. Administratur KPH Bandung Utara (saat masih AKBP). 

Muhammad Basuki Yaman dan Kombes Muhamad Kosim . Keduanya merujuk keponakan dan paman  ( menikah dengan bibinya )

·         Muhammad Basuki Yaman dan Oditur Militer Yulius Anwar  Keduanya merujuk keponakan dan paman

  • Yulius Anwar adalah seorang perwira di lingkungan TNI yang berkarier di bidang hukum militer (Korps Hukum/CHK).

·         Muhammad Basuki Yaman dan Brigjen Fajarudin. Keduanya merujuk pada individu yang masih keluarga besar adik kakak kemenakan ( pernikahan dengan adik kemenakan )

·         Muhammad Basuki Yaman dan Mashur ( anggota TNI ) Keduanya merujuk keponakan dan paman

·         Muhammad Basuki Yaman adalah cicit dari Matrawi  yang merupakan seorang pejuang kemerdekaan.

·         Muhammad Basuki Yaman adalah anak kandung dari Dra. Rusmijatun binti Ashari Fadil.

·         ada informasi publik yang tersedia mengenai "keluarga besar Muhammad Basuki Yaman".

- Struktur keluarga: hubungan antar anggota keluarga, silsilah, dan peran masing-masing.

- Latar belakang sosial dan budaya: asal-usul, nilai-nilai, dan tradisi keluarga.

- Dampak terhadap masyarakat: kontribusi atau pengaruh keluarga terhadap lingkungan sekitar.

- Analisis psikologis atau sosiologis: dinamika internal keluarga, pola komunikasi, dan nilai-nilai yang dianut.

tentang Muhammad Basuki Yaman

 

- Nama lengkap: Muhammad Basuki Yaman

- Tempat dan tanggal lahir: Lamongan, 23 Juni 1976

- Alamat: Kampung Cirapuhan No. 27 RT 07 RW 01, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung

- Pekerjaan: Wiraswasta

 

Dalam suatu berita penulis ini hanya dijadikan alat suatu jaringan : 

Analisis hukum yang dilakukan Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon dari Program Studi Hukum UPH Kampus Medan dalam jurnal "Analisis Kasus Sengketa Tanah Di Dago Elos Akibat Hukum Eigendom Verponding" juga semakin menguatkan posisi warga Dago Elos melawan kaluarga Muller.

Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon menulis, kedudukan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga di Dago Elos lebih kuat dibandingkan dengan kedudukan eigendom verponding yang dimiliki oleh keluarga Muller.

“Karena berdasarkan ketentuan konversi Pasal I UUPA, hak eigendom harus dikonversi sedangkan hak atas tanah (warga Dago Elos) tidak perlu dikonversi berdasarkan UUPA,” tulis Sryani Br. Ginting dan Wilson Lidjon.

Status eigendom verponding yang dimiliki oleh keluarga Muller merupakan tanah negara, bukan merupakan tanah dari barat lagi karena telah melewati tanggal 24 September 1980 sesuai dengan ketentuan UUPA dan dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979.

Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait putusan Dago Elos . Beres sudah kasus perdata dago elos !!! Dengan tepatnya Judex Facti Beres sudah kasus perdata dago elos !!!

Judex Facti dalam kasus dago elos Tanggapan Muhammad Basuki Yaman terkait Analisa kasus tanah Dago Sryani Br. Ginting. Wilson Lidjon . Judex Facti Dalam Kasus Dago Elos , Tanggapan Muhammad Basuki Yaman : Beres sudah Kasus Dago Elos perdata nya !!! pindah ke Pidana ! Penyelesaian Sengketa tanah dengan Judex Facti

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat