modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...
Bahwa dalam putusan pengadilan 4 pihak pengguggat telah menggugat 336 pihak tergugat
Bahwa bersama ini kami jelas kan modus pengalihan hak dan atau semacamnya dengan teknik dan atau modus pengalihan nama lokasi dan lainnya seperti di bawah nya ini penjelasan kami mohon untuk dipahami untuk menjadi pelajaran dan atau untuk menentukan langkah yang bijaksana dengan mengambil manfaat dan atau juga meninggalkan ketidakmanfaatannya dengan tidak mengikuti langkah dengan maksud yang negatif :
Bahwa diduga kuat ada beberapa modus Jaringan mafia tanah selain merubah nama pihak yang mana
diduga adalah satu jaringan yang sama yaitu tergugat utama dan para pihak dan atau simpatisannya baik yang ikut maupun belum dalam perkara perdata maupun pidanan , juga diduga kuat penggugat dan atau dengan pihak nya ikut terlibat juga mengalihkan nama lokasi dan atau mengubah nama objek sengketa yang seharusnya di Dago dan atau Kelurahan Dago dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dengan Dago elos rw 02 menjadi rw 02 dan atau Dago elos sehingga menghilangkan Kampung Cirapuhan rw 01 dan sekitar nya hal ini tampak dalam gugatan pihak penggugat maupun sanggahan dan atau semacamnya pihak tergugat dan atau pun para pihaknya yaitu dialihkan ke Dago elos dan atau ke rw 02 diduga kuat saling berkolusi
antara mereka dan atau dengan pihak lainnya . sehingga di duga kuat berniat dan atau semacamnya menghilangkan nama lokasi Kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sekitarnya . Dan atau sehingga pihak yang berada di lokasi kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sekitar nya akan beralih hak nya pada pihak nya yang berada di dago elos dan atau di rw 02 .
Bahwa sebagaimana dikemukakan tergugat lainnya yang tidak sepaham dengan pihak yang diduga terlibat suatu jaringan , misalnya kuasa tergugat 334 ( CCCXXXIV Dinas Perhubungan / terminal Dago ) mengemukakan lokasi di Dago dan atau Kelurahan Dago . Dago dan atau Kelurahan Dago bisa bermakna rw 01 dan atau rw 01 dan sekitar nya di kelurahan Dago . Namun bila disebutkan Dago Elos dan atau rw 02 tidak bisa bermakna rw 01 dan atau kampung cirapuhan . Dan juga mengingat pada waktu sebelum nya sudah ada gejala adanya suatu pihak yang diduga kuat mengubah kampung cirapuhan rw 01 menjadi nama lain salah satunya menjadi Dago Elos dan atau rw 02 diduga dengan maksud memanipulasi proses hak pertanahan yang ada di kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya melalui pengurus rw 02 dan atau dago elos . Dan juga sebagaimana diduga kuat telah dilakukannya yaitu dengan terbitnya Shm 80 dan atau 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek 15.000 meter dan atau obejk lainnya yang diistilahkan oleh pihak nya sebagai wakaf dan atau hibah dan atau lainnya sejak sekitar tahun 1980 an dan atau sekitar tahun 1992 dan atau sebelum dan atau sesudahnya bahkan hingga tahun 2025 . Dan juga untuk menguasai fisik lahan fasilitas umum dan atau lahan hunian warga dan atau makam warga dan atau lahan penghijauan dan atau kebun yang dikuasai masyarakat adat dan kelompoknya . Dan selanjutnya digantikan dengan pihak nya dan atau simpatisannya baik yang ikut perkara perdata dan atau pidana maupun juga yang belum ikut perkara .
Bahwa pada sekitar tahun 2006 dan atau sekitar tahun 2008 dan atau dengan sekitar tahun 2010 dan atau sekitar tahun 2012 dan atau sekitar tanggal 30 april 2025 para pihak simpatisan tergugat utama dan atau lain lainnya sudah diingatkan . Namun mengemukakan hal yang identik dengan penolakan dan atau semcamnya dengan juga seperti mengatakan bego dan atau Tolol ketika diingatkan kasus 2016 untuk di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE mengingat banyak pihak yang berkepentingan malah tak dilibatkan .Dan atau juga dengan sebelum nya telah diingatkan terkait batas wilayah dan atau pihak dan atau juga diingatkan terkait diingatkan nya untuk mengambil hak pertanahannya saja tanpa mengambil dan atau mengakui hak pihak lainnya berupa garapan dan atau tanah warga dan atau tanah fasilitas umum dan atau semcamnya . Dan atau juga telah diingatkan pula kepada warga kampung cirapuhan dan atau lainnya untuk tidak ikut terlibat aksi yang mana diduga merugikan pihak lainnya dan atau merugikan negara dan atau semacamnya . Bahkan juga telah ditegaskan bila mana warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya mendapatkan selembar ( secuil ) surat tanah baik berupa sertifikat hak milik dan atau lainnya bahkan juga pembayaran PBB dari pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah maka diingatkan bahwa itu juga sama halnya ikut serta mengambil dan atau mendukung suatu pihak yang mana diduga bermaksud melakukan untuk menguasai tanah dan atau garapan pihak lainnya .
Bahwa analisa kami : diduga kuat para pengugat mustahil bisa melakukan pendataan tanpa bekerjasama dan atau berkolusi dengan tergugat utama dan para pihak dan atau dengan bantuan jaringan
Bahwa analisa kami : dalam kasus perdata konflik agraria ini diduga kuat bukan gugatan murni dan atau merupakan rekayasa saling gugat
Motif nya bukan hanya menang tapi dapat keputusan sehingga bila dapat keputusan maka pihak yang
tak dilibatkan dan atau wilayah ( Kampung cirapuhan rw 01) yang tak dilibatkan jadi milik jaringan ini
Bahwa dalam faktanya diduga kuat banyak lokasi di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( dan atau identik 3742 dan atau EV 6467 ) seluas 50 % sampai 70 % tidak terwakili dalam perkara dalam putusan pengadilan .
Bahwa dalam fakta nya diduga kuat Eigendome Verponding 3742 ( seluas seluas sekitar 4,4 ha ) dan ( atau 6467 seluas sekitar 0,6 ha ) seluas total 5 ha identik objek dengan nama lokasi di Kampung Cirapuhan dan atau di rw 01
Bahwa dalam fakta nya kami telah mengadukan dan atau melaporkan adanya sistem dan atau pihak yang memanipulasi wilayah rt 07 rw 01 Dago Bandung diubah jadi Dago Elos rw 02
Bahwa sehingga tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 telah mengajukan permohonan penetapan batas kepada Lurah Dago hal batas rt rw 01 kampung cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos
Bahwa sehingga , hingga saat ini , berdasarkan pengaduan dan laporan saat itu ketua rt 07 rw 01 dan warga maka kami telah mengajukan permohonan pengembalian wilayah rt 07 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung kepada Pemerintah Pusat dan beberapa lembaga pemerintah
Bahwa sehingga , hingga saat ini , berdasarkan pengaduan dan laporan adanya pihak dan atau sistem yang diduga kuat dan atau telah melakukan intimidasi dan atau penghalang halang hak secara langsung maupun sistemik kepada kami dan atau kepada kelompok kami dan atau kelompok warga kampung cirapuhan
Bahwa dalam putusan pengadilan pihak penggugat dan atau tergugat utama dan atau para pihak nya mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 Bahwa sehingga langsung maupun tak langsung
menghilangkan kampung cirapuhan dan atau rw 01
Bahwa dalam putusan pengadilan penggugat dan atau para pihak nya mengemukakan Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar 6,3 ha berada di Dago Elos dan atau di rw 02 Dago
Bahwa dalam putusan pengadilan negeri pihak tergugat utama dan atau para pihaknya mengemukakan
eigendome verponding 3740 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha berada di Dago elos dan atau di rw 02 dan atau memerintahkan memproses hak penggarap yang berada di rw 02 dan atau Dago Elos Bahwa sehingga langsung maupun tak langsung menghilangkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau pihak di objeknya
Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili oleh Didi Koswara dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas haknya dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya , Dan atau
Dan atau Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili oleh Apud sukendar yang berada diluar objek konflik dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas hak dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya , Dan Atau
Dan atau Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili oleh Alo Sana yang dialamatkan sebagai warga Dago elos padahal diduga warga kampung cirapuhan dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas hak dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya
Bahwa Dalam putusan Pengadilan , sehingga EV 3742 dan atau 6467 ( seluas sekitar 5 ha ) dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 hanya di wakili oleh sekitar 0,03 % pihak tergugat dari keseluruhan daftar tergugat sebanyak 336 dan atau
Bahwa Dalam putusan pengadilan , para tergugat di lokasi konflik EV 3742 dan atau 6467 ( seluas sekitar 5 ha ) dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 diduga kuat pihak tergugat adalah simpatisan jaringan mafia tanah yang sejak lama hingga saat ini mengubah alamat identitasnya dan atau memberi dukungannya adanya manipulasi
Bahwa pihak yang berada dalam area konflik agraria yang tak disebut kan namanya sebagai tergugat telah dan atau berpotensi hilang haknya
Bahwa nama wilayah yang berada dalam konflik agraria ( sekitar 4 ha sd 5 ha ) yang tak disebutkan nama wilayah nya sebagai wilayah konflik maka telah dan atau berpotensi hilang hak nama wilayah nya
Modus Mafia Tanah diduga kuat memanipulasi dari jawaban dan atau yang dikemukakan berikut Ini
Apa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan apa Diduga dimanipulasi
Siapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan siapa Diduga dimanipulasi
Kapan ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan kapan Diduga dimanipulasi
Dimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan Dimana Diduga dimanipulasi
Bagaimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan bagaimana Diduga dimanipulasi
Mengapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan mengapa Diduga dimanipulasi
"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara).
Berikut ini penjelasan analisa kami yang ada di sidang
( Adapun Analasi fakta persidangan akan di bandingkan
Analisa pernyataan versi Demo atau diskusi dan atau lainnya ) :
Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah
dan 6467
Mengapa ? dan Bagaimana ? yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
Bahwa menurut Analisa kami Pokok Perkara Sidang adalah
Penggugat mengemukakan Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding
George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha .
melawan
karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan
yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan
hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs dan atau Joost Willem Sloot
dan atau Frederic Willem Berg
Bahwa kami sependapat pihak tergugat 334 ( Dinas Perhubungan / terminal Dago )
Bahwa Alas Hak Barat Eigendome verponding ( baik itu Para penggugat
dan atau para pihak tergugat ) bertolak belakang dengan catatan BPN Bandung
Kapan ?
Bahwa Menurut Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang
mengemukakan
1. sekitar 1900 dan lainnya hingga 1930 an ( PP ) melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT )
2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP ) melawan
1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT )
3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP )
melawan 1 Juni 2016 / 06 November 2016 ( PT )
Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu sekalipun tidak sama persis
Bahwa dalam poin 2 ada parelisasi waktu yang hampir sama sekalipun tidak sama persis
Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu 1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun
Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10 November 2016 dan atau penggugat
tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP )
Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi
juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :
Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan
Yang Maha Esa .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan .
mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,
tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas
dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung
Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung .
Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau
warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang ( kami hanya merekomendasikan
pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan
ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama
dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang
sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama
dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `
Bahwa kemudian jawaban atas ` siapa ` dijadikan jalan nya sidang perdata
dan atau kemudian pidana . Kami akan memberikan kembali gambaran nya
` Siapa diantara warga yang tergugat ? Kami akan menjelaskan dengan
menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,
no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama
mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person `
( artinya salah pihak atau salah orang )
Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga
kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang
kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN
hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai
tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S .
Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin .
no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago .
no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal .
no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin .
( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat
no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan
bahwa benar tidak nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan
mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga
menjadi tampak nyata gugatan ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa.
Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman
oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu
anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat
sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau
pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat
jaringan mafia tanah ini .
Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga
akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan
akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul
jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah .
Siapa ` Penggugat , kenapa dan bagaimana , Kapan dimana ? Dalam perkara perdata
juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini ,
Siapa ` tergugat , kenapa dan bagaimana , Kapan , dimana ?
Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas .
Dan atau ilmu penyelidikan yang tinggi dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya.
Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah .
Dimana ?
Bahwa penggugat mengemukakan george Hendrik Muller punya eigeindome verponding
di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap
Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah
menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan
` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut
jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos dan atau rw 02 adalah bermasalah .
sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana ` dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah
pihak tergugat memohon supaya hakim... memerintahkan memproses ... di rw 02 .
Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos
dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan
di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti
rw 01 atau Kampung Cirapuhan dan atau rw 02 atau Dago elos
Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak .
EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan
dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri
Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas ,
Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan :
nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa
pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan
Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi
yang disengketa kan . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02
( identik EV 3740 dan EV 3741 )
Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( EV 3742 dan atau sekanjutnya 6467 )
Bahwa Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini
yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat.
Bahwa sejak lama hingga saat ini kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos rw 02 .
Bahwa dalam semacam penjelasan lainnya kami menjelaskan bahwa arti kampung
cirapuhan di ubah jadi Dago elos itu hampir identik dengan EV 3742 dan atau dengan
EV 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan di ubah jadi berada di Dago elos
dan atau rw 02 . Jadi Kalau penggugat cs menggugat dan tergugat memepertahan
objek di Dago Elos dan atau di rw 02 poin masalahnya adalah mengubah
nama lokasi objek EV 3742 ( dan atau dengan 6467 ) yang awalnya
di Kampung Cirapuhan rw 01 diubah jadi Dago Elos rw 02 ( perhatikan baik baik
lokasi gugatan penggugat dan juga perhatikan baik baik lokasi sanggahan tergugat
utama yang mana memerintahkan memproses rw 02 . Artinya bukan hanya EV 3740
, EV 3741 namun juga EV 3742 ( dan atau dengan EV 6467 ) menjadi milik yang bisa
di jadikan oleh antara pihak penggugat dan tergugat utama dan bersama simpatisannya.
Sehingga dampak hukum turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan berpotensi lenyap berubah menjadi
milik penggugat bila penggugat menang , milik tergugat bila tergugat menang . Artinya
objek pihak turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan bisa dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan Tergugat
utama dan simpatisannya .
Hal ini lah yang telah sejak lama ( 1980 an ) dipersiapkan dengan adanya shm 80 m , 270 meter , 868 meter
15.000 meter dan lain lain ( periksa bab alat bukti tergugat yang dinyatakannya terbit admintrasi
padahal menurut kami diduga adalah bukti intimidasi dan atau penghalangan hak pihak kelompok
masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum )
Bahwa sehingga manipulasi subjek dan atau pihak juga adalah bagian modus . Bahwa
penjelasannya adalah pihak penggugat bukan pihak yang berhak maka otomatis pihak
tergugat dominan lah yang menjadi pihak yang berhak .
Bahwa itu lah yang menjadi modus dan atau motifnya sejak lama hingga sekarang
karena telah memanipulasi pula mengapa dan bagaimana sejak lama hingga saat ini .
Bahwa fakta Didi Koswara menumpang di mertua nya Ahya ( bapak asep Makmun )
sementara ahya adalah pekerja Tomi Rokayah ( rokayah adalah cicit Nawisan )
kemudian dengan manipulasi itu Didi koswara memegang shm 80 m , 270 meter dan atau
pbb 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967
dan atau tahun 1968 ( bertolak belakang dengan berkas Dago Elos tahun 1997 bahwa asep
makmun garapannya 280 meter dan atau juga dengan berkas 1999 rt rw 01 dan rt rw 02 bahwa
didi koswara garapanya 14.000 terbagi delapan pihak yang kemudian telah dioper alih dan atau
diwariskan sejak lama . kemudian dalam sidang ada lagi objek 15.000 meter dan lain lain
yang dijadikan bab alat bukti )
Bahwa dengan ini adalah indikator masalah besar telah dan atau akan kembali
mengubah objek Ev terluas 3742 ( identik dengan mengubah kampung cirapuhan rw 01
menjadi Dago elos )
bahwa artinya potensi nya adalah potensi yang diuntungkan adalah pihak yang sejak
lama mengubahnya sejak sekitar tahun 1980 an dan akan melanjutkannya dalam
perkara perdata ini bahwa pihak tergugat utama maupun penggugat
mengemukakan ( wilayah kampung cirapuhan rw 01 yang identik dengan EV 3742 ) menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa objek lokasi menurut penggugat dan juga
permohonan tergugat utama )
Mari kita bedah dua versi yang saling bertentangan dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan pihak yang mengatasnamakan Kampung Cirapuhan. Keduanya mengklaim sebagai korban mafia tanah, namun dengan narasi dan sudut pandang yang sangat berbeda.
---
🟩 Versi Dago Elos: Korban Mafia Tanah
Klaim Utama:
- Warga Dago Elos telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman kolonial, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama ahli waris keluarga Belanda (Muller).
- Mereka menolak penggusuran dan menyebut bahwa sertifikat tersebut adalah hasil manipulasi mafia tanah.
- Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN saat itu, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai Rp 3,6 triliun berhasil dilakukan dari praktik mafia tanah.
Bukti & Dukungan:
- Dukungan dari aktivis agraria, organisasi masyarakat sipil, dan beberapa tokoh publik.
- Aksi demonstrasi dan advokasi hukum untuk mempertahankan hak tinggal warga.
- Narasi bahwa mafia tanah menggunakan celah hukum dan sertifikat lama untuk mengusir warga miskin dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
---
🟥 Versi Kampung Cirapuhan: Dago Elos Justru Bagian dari Mafia Tanah
Klaim Utama:
- Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa kasus Dago Elos vs ahli waris Muller adalah sandiwara hukum yang dirancang untuk melegalkan penguasaan tanah secara ilegal.
- Mereka menuduh bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru bagian dari jaringan mafia tanah yang saling gugat untuk menciptakan legitimasi hukum.
- Surat terbuka dikirim ke Presiden agar menghentikan proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.
Bukti & Dukungan:
- Kelompok NAWISAN KURMA Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Mereka menolak klaim Dago Elos dan menyebut bahwa proses hukum telah dimanipulasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan strategis.
---
🔍 Titik Perselisihan Utama:
AspekVersi Dago ElosVersi Kampung CirapuhanStatus WargaKorban penggusuran oleh mafia tanahPelaku manipulasi hukum untuk kuasai tanahSertifikat TanahDipertanyakan keabsahannyaDianggap sebagai alat legalisasi mafiaDukungan PublikAktivis agraria, tokoh masyarakatKelompok adat dan warga lokalTujuan AkhirPertahankan hak tinggalHentikan manipulasi hukum dan penguasaan---
Kedua versi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika sejarah, hukum, dan kepentingan ekonomi saling bertabrakan. Kalau kamu mau, kita bisa telusuri dokumen hukum atau peta konflik agraria lainnya yang mirip.
Komentar
Posting Komentar