modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...
Modus Mafia Tanah diduga kuat memanipulasi berikut Ini
Apa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan apa Diduga dimanipulasi
Siapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan siapa Diduga dimanipulasi
Kapan ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan kapan Diduga dimanipulasi
Dimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan Dimana Diduga dimanipulasi
Bagaimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan bagaimana Diduga dimanipulasi
Mengapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan mengapa Diduga dimanipulasi
"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara).
Berikut ini penjelasan analisa kami yang ada di sidang ( Bukan Analisa sidang versi Demo atau diskusi ) :
Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah
dan 6467
Mengapa ? dan Bagaimana ? yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa
Penggugat mengemukakan Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding
George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha .
melawan
karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan
yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan
hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs
Kapan ?
1. sekitar 1900 dan lainnya hingga 1930 an melawan 1950 an hingga 1960 an
2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 melawan 1980 an hingga 2013/2014/2015/2016
3. 10 November 2016 / 30 november 2016 melawan 1 Juni 2016 / 30 November
Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi
juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :
Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan
yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan
Yang Maha Esa .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama
Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,
Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan .
mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,
tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas
dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung
Penilaian kami kuasa hukum nya
tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus
dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung .
Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau
warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang ( kami hanya merekomendasikan
pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan
ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya .
Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat
Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama
dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang
sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama
dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `
Bahwa kemudian jawaban atas ` siapa ` dijadikan jalan nya sidang perdata
dan atau kemudian pidana . Kami akan memberikan kembali gambaran nya
` Siapa diantara warga yang tergugat ? Kami akan menjelaskan dengan
menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,
no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama
mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person `
( artinya salah pihak atau salah orang )
Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga
kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang
kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN
hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai
tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S .
Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin .
no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago .
no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal .
no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin .
( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat
no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan
bahwa benar tidak nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan
mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga
menjadi tampak nyata gugatan ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa.
Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman
oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu
anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat
sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau
pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat
jaringan mafia tanah ini .
Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga
akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan
akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul
jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah .
Siapa ` Penggugat , kenapa dan bagaimana , Kapan dimana ? Dalam perkara perdata
juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini ,
Siapa ` tergugat , kenapa dan bagaimana , Kapan , dimana ?
Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas .
Dan atau ilmu penyelidikan yang tinggi dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya.
Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah .
Dimana ?
Bahwa penggugat mengemukakan george Hendrik Muller punya eigeindome verponding
di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap
Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah
menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan
` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut
jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos dan atau rw 02 adalah bermasalah .
sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana ` dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah
pihak tergugat memohon supaya hakim... memerintahkan memproses ... di rw 02 .
Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos
dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan
di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti
rw 01 atau Kampung Cirapuhan dan atau rw 02 atau Dago elos
Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak .
EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan
dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri
Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas ,
Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan :
nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa
pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan
Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi
yang disengketa kan . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02
( identik EV 3740 dan EV 3741 )
Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( EV 3742 dan atau sekanjutnya 6467 )
Bahwa Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka
wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi
miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini
yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat.
Bahwa sejak lama hingga saat ini kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos rw 02 .
Bahwa dalam semacam penjelasan lainnya kami menjelaskan bahwa arti kampung
cirapuhan di ubah jadi Dago elos itu hampir identik dengan EV 3742 dan atau dengan
EV 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan di ubah jadi berada di Dago elos
dan atau rw 02 . Jadi Kalau penggugat cs menggugat dan tergugat memepertahan
objek di Dago Elos dan atau di rw 02 poin masalahnya adalah mengubah
nama lokasi objek EV 3742 ( dan atau dengan 6467 ) yang awalnya
di Kampung Cirapuhan rw 01 diubah jadi Dago Elos rw 02 ( perhatikan baik baik
lokasi gugatan penggugat dan juga perhatikan baik baik lokasi sanggahan tergugat
utama yang mana memerintahkan memproses rw 02 . Artinya bukan hanya EV 3740
, EV 3741 namun juga EV 3742 ( dan atau dengan EV 6467 ) menjadi milik yang bisa
di jadikan oleh antara pihak penggugat dan tergugat utama dan bersama simpatisannya.
Sehingga dampak hukum turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan berpotensi lenyap berubah menjadi
milik penggugat bila penggugat menang , milik tergugat bila tergugat menang . Artinya
objek pihak turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan bisa dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan Tergugat
utama dan simpatisannya .
Hal ini lah yang telah sejak lama ( 1980 an ) dipersiapkan dengan adanya shm 80 m , 270 meter , 868 meter
15.000 meter dan lain lain ( periksa bab alat bukti tergugat yang dinyatakannya terbit admintrasi
padahal menurut kami diduga adalah bukti intimidasi dan atau penghalangan hak pihak kelompok
masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum )
Bahwa sehingga manipulasi subjek dan atau pihak juga adalah bagian modus . Bahwa
penjelasannya adalah pihak penggugat bukan pihak yang berhak maka otomatis pihak
tergugat dominan lah yang menjadi pihak yang berhak .
Bahwa itu lah yang menjadi modus dan atau motifnya sejak lama hingga sekarang
karena telah memanipulasi pula mengapa dan bagaimana sejak lama hingga saat ini .
Bahwa fakta Didi Koswara menumpang di mertua nya Ahya ( bapak asep Makmun )
sementara ahya adalah pekerja Tomi Rokayah ( rokayah adalah cicit Nawisan )
kemudian dengan manipulasi itu Didi koswara memegang shm 80 m , 270 meter dan atau
pbb 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967
dan atau tahun 1968 ( bertolak belakang dengan berkas Dago Elos tahun 1997 bahwa asep
makmun garapannya 280 meter dan atau juga dengan berkas 1999 rt rw 01 dan rt rw 02 bahwa
didi koswara garapanya 14.000 terbagi delapan pihak yang kemudian telah dioper alih dan atau
diwariskan sejak lama . kemudian dalam sidang ada lagi objek 15.000 meter dan lain lain
yang dijadikan bab alat bukti )
Bahwa dengan ini adalah indikator masalah besar telah dan atau akan kembali
mengubah objek Ev terluas 3742 ( identik dengan mengubah kampung cirapuhan rw 01
menjadi Dago elos )
bahwa artinya potensi nya adalah potensi yang diuntungkan adalah pihak yang sejak
lama mengubahnya sejak sekitar tahun 1980 an dan akan melanjutkannya dalam
perkara perdata ini bahwa pihak tergugat utama maupun penggugat
mengemukakan ( wilayah kampung cirapuhan rw 01 yang identik dengan EV 3742 ) menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa objek lokasi menurut penggugat dan juga
permohonan tergugat utama )
Mari kita bedah dua versi yang saling bertentangan dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan pihak yang mengatasnamakan Kampung Cirapuhan. Keduanya mengklaim sebagai korban mafia tanah, namun dengan narasi dan sudut pandang yang sangat berbeda.
---
🟩 Versi Dago Elos: Korban Mafia Tanah
Klaim Utama:
- Warga Dago Elos telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman kolonial, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama ahli waris keluarga Belanda (Muller).
- Mereka menolak penggusuran dan menyebut bahwa sertifikat tersebut adalah hasil manipulasi mafia tanah.
- Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN saat itu, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai Rp 3,6 triliun berhasil dilakukan dari praktik mafia tanah.
Bukti & Dukungan:
- Dukungan dari aktivis agraria, organisasi masyarakat sipil, dan beberapa tokoh publik.
- Aksi demonstrasi dan advokasi hukum untuk mempertahankan hak tinggal warga.
- Narasi bahwa mafia tanah menggunakan celah hukum dan sertifikat lama untuk mengusir warga miskin dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
---
🟥 Versi Kampung Cirapuhan: Dago Elos Justru Bagian dari Mafia Tanah
Klaim Utama:
- Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa kasus Dago Elos vs ahli waris Muller adalah sandiwara hukum yang dirancang untuk melegalkan penguasaan tanah secara ilegal.
- Mereka menuduh bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru bagian dari jaringan mafia tanah yang saling gugat untuk menciptakan legitimasi hukum.
- Surat terbuka dikirim ke Presiden agar menghentikan proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.
Bukti & Dukungan:
- Kelompok NAWISAN KURMA Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat dan tidak boleh diperjualbelikan.
- Mereka menolak klaim Dago Elos dan menyebut bahwa proses hukum telah dimanipulasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan strategis.
---
🔍 Titik Perselisihan Utama:
AspekVersi Dago ElosVersi Kampung CirapuhanStatus WargaKorban penggusuran oleh mafia tanahPelaku manipulasi hukum untuk kuasai tanahSertifikat TanahDipertanyakan keabsahannyaDianggap sebagai alat legalisasi mafiaDukungan PublikAktivis agraria, tokoh masyarakatKelompok adat dan warga lokalTujuan AkhirPertahankan hak tinggalHentikan manipulasi hukum dan penguasaan---
Kedua versi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika sejarah, hukum, dan kepentingan ekonomi saling bertabrakan. Kalau kamu mau, kita bisa telusuri dokumen hukum atau peta konflik agraria lainnya yang mirip.
Komentar
Posting Komentar