modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...

Bahwa dalam putusan pengadilan 4 pihak pengguggat telah menggugat 336 pihak tergugat

Bahwa bersama ini kami jelas kan modus pengalihan hak dan atau semacamnya dengan teknik dan atau modus pengalihan nama lokasi dan lainnya seperti di bawah nya ini penjelasan kami mohon untuk dipahami untuk menjadi pelajaran dan atau untuk menentukan langkah yang bijaksana dengan mengambil manfaat dan atau juga meninggalkan ketidakmanfaatannya dengan tidak mengikuti langkah dengan maksud yang negatif  : 

Bahwa diduga kuat ada beberapa modus Jaringan mafia tanah selain merubah nama pihak yang mana

diduga adalah satu jaringan yang sama yaitu tergugat utama dan para pihak dan atau simpatisannya baik yang ikut maupun belum dalam perkara perdata maupun pidanan , juga diduga kuat penggugat dan atau dengan pihak nya ikut terlibat juga mengalihkan nama lokasi dan atau mengubah nama objek sengketa yang seharusnya di Dago dan atau Kelurahan Dago dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dengan Dago elos rw 02 menjadi rw 02 dan atau Dago elos sehingga menghilangkan Kampung Cirapuhan rw 01 dan sekitar nya hal ini tampak dalam gugatan pihak penggugat maupun sanggahan dan atau semacamnya pihak tergugat dan atau pun para pihaknya yaitu dialihkan ke Dago elos dan atau ke rw 02 diduga kuat saling berkolusi

antara mereka dan atau dengan pihak lainnya . sehingga di duga kuat berniat dan atau semacamnya menghilangkan nama lokasi Kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sekitarnya . Dan atau sehingga pihak yang berada di lokasi kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau sekitar nya akan beralih hak nya pada pihak nya yang berada di dago elos dan atau di rw 02 . 

Bahwa sebagaimana dikemukakan tergugat lainnya yang tidak sepaham dengan pihak yang diduga terlibat suatu jaringan , misalnya kuasa tergugat 334 ( CCCXXXIV Dinas Perhubungan / terminal Dago ) mengemukakan lokasi di Dago dan atau Kelurahan Dago . Dago dan atau Kelurahan Dago bisa bermakna rw 01 dan atau rw 01 dan sekitar nya di kelurahan Dago . Namun bila disebutkan Dago Elos dan atau rw 02 tidak bisa bermakna rw 01 dan atau kampung cirapuhan . Dan juga mengingat pada waktu sebelum nya sudah ada gejala adanya suatu pihak yang diduga kuat mengubah kampung cirapuhan rw 01 menjadi nama lain salah satunya menjadi Dago Elos dan atau rw 02 diduga dengan maksud memanipulasi proses hak pertanahan yang ada di kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya melalui pengurus  rw 02 dan atau dago elos . Dan juga sebagaimana diduga kuat telah dilakukannya yaitu dengan terbitnya Shm 80 dan atau 270 meter dan atau 868 meter dan atau objek 15.000 meter dan atau obejk lainnya yang diistilahkan oleh pihak nya sebagai wakaf dan atau hibah dan atau lainnya sejak sekitar tahun 1980 an dan atau sekitar tahun 1992 dan atau sebelum dan atau sesudahnya bahkan hingga tahun 2025 . Dan juga untuk menguasai fisik lahan fasilitas umum dan atau lahan hunian warga dan atau makam warga dan atau lahan penghijauan dan atau kebun yang dikuasai masyarakat adat dan kelompoknya . Dan selanjutnya digantikan dengan pihak nya dan atau simpatisannya baik yang ikut perkara perdata dan atau pidana maupun juga yang belum ikut perkara . 

Bahwa pada sekitar tahun 2006 dan atau sekitar tahun 2008 dan atau dengan sekitar tahun 2010 dan atau sekitar tahun 2012 dan atau sekitar tanggal 30 april 2025 para pihak simpatisan tergugat utama dan atau lain lainnya sudah diingatkan . Namun mengemukakan hal yang identik dengan penolakan dan atau semcamnya dengan juga seperti mengatakan bego dan atau Tolol ketika diingatkan kasus 2016 untuk di BATAL DEMI HUKUM dan atau NON EXECUTABLE mengingat banyak pihak yang berkepentingan malah tak dilibatkan .Dan atau juga dengan sebelum nya telah diingatkan terkait batas wilayah dan atau pihak dan atau juga diingatkan terkait diingatkan nya untuk mengambil hak pertanahannya saja tanpa mengambil dan atau mengakui hak pihak lainnya berupa garapan dan atau tanah warga dan atau tanah fasilitas umum dan atau semcamnya . Dan atau juga telah diingatkan pula kepada warga kampung cirapuhan dan atau lainnya untuk tidak ikut terlibat aksi yang mana diduga merugikan pihak lainnya dan atau merugikan negara dan atau semacamnya . Bahkan juga telah ditegaskan bila mana warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitarnya mendapatkan selembar ( secuil ) surat tanah baik berupa sertifikat hak milik dan atau lainnya bahkan juga pembayaran PBB dari pihak yang diduga terlibat jaringan mafia tanah maka diingatkan bahwa itu juga sama halnya ikut serta mengambil dan atau mendukung suatu pihak yang mana diduga  bermaksud melakukan untuk menguasai tanah dan atau garapan pihak lainnya . 

Bahwa analisa kami :  diduga kuat para pengugat mustahil bisa melakukan pendataan tanpa bekerjasama dan atau berkolusi dengan tergugat utama dan para pihak dan atau dengan bantuan jaringan

Bahwa analisa kami :  dalam kasus perdata konflik agraria ini diduga kuat bukan gugatan murni dan atau merupakan rekayasa saling gugat

Motif nya bukan hanya menang tapi dapat keputusan sehingga bila dapat keputusan maka pihak yang 

tak dilibatkan dan atau wilayah ( Kampung cirapuhan rw 01) yang tak dilibatkan jadi milik jaringan ini 

Bahwa dalam faktanya diduga kuat banyak lokasi di Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( dan atau identik 3742 dan atau EV 6467 ) seluas 50 % sampai 70 % tidak terwakili dalam perkara dalam putusan pengadilan .

Bahwa dalam fakta nya diduga kuat Eigendome Verponding 3742 ( seluas seluas sekitar 4,4 ha ) dan ( atau 6467 seluas sekitar 0,6 ha ) seluas total 5 ha  identik objek dengan nama lokasi di Kampung Cirapuhan dan atau di rw 01

Bahwa dalam fakta nya kami telah mengadukan dan atau  melaporkan adanya sistem dan atau pihak yang memanipulasi wilayah rt 07 rw 01 Dago Bandung diubah jadi Dago Elos rw 02 

Bahwa sehingga tahun 2007 ketua rt 07 rw 01 telah mengajukan permohonan penetapan batas kepada Lurah Dago hal batas rt rw 01 kampung cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos 

Bahwa sehingga ,  hingga saat ini ,  berdasarkan pengaduan dan laporan saat itu  ketua rt 07 rw 01  dan warga maka kami  telah mengajukan permohonan pengembalian wilayah rt 07 rw 01 kampung cirapuhan Dago Bandung kepada Pemerintah Pusat dan beberapa lembaga pemerintah

Bahwa sehingga ,  hingga saat ini ,  berdasarkan pengaduan dan laporan  adanya pihak dan atau sistem yang diduga kuat dan atau telah melakukan intimidasi dan atau penghalang halang hak  secara langsung maupun sistemik kepada kami dan atau kepada kelompok kami dan atau kelompok warga kampung cirapuhan

Bahwa dalam putusan pengadilan pihak penggugat dan atau tergugat utama dan atau para pihak nya mengemukakan lokasi di Dago Elos dan atau rw 02 Bahwa sehingga langsung maupun tak langsung 

menghilangkan kampung cirapuhan dan atau rw 01

Bahwa dalam putusan pengadilan penggugat dan atau para pihak nya mengemukakan Eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas sekitar  6,3 ha berada di Dago Elos dan atau di rw 02 Dago

Bahwa dalam putusan pengadilan negeri pihak tergugat utama dan atau para pihaknya mengemukakan

eigendome verponding 3740 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha berada di Dago elos dan atau di rw 02 dan atau memerintahkan memproses hak penggarap yang berada di rw 02 dan atau Dago Elos Bahwa sehingga langsung maupun tak langsung menghilangkan kampung cirapuhan dan atau rw 01 dan atau pihak di objeknya

Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili  oleh Didi Koswara dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas haknya dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya , Dan atau

Dan atau Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili  oleh Apud sukendar yang berada diluar objek konflik  dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas hak dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya , Dan Atau

Dan atau Bahwa dalam putusan pengadilan objek lokasi di kampung cirapuhan dan atau di rw 01 hanya di wakili  oleh Alo Sana yang dialamatkan sebagai warga Dago elos padahal diduga warga kampung cirapuhan  dan atau para pihak nya sebagai tergugat yang tak jelas hak dalam masa lalu maupun saat ini dan atau tak jelas keberpihakannya

Bahwa Dalam putusan Pengadilan , sehingga EV 3742 dan atau 6467 ( seluas sekitar  5 ha )  dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 hanya di wakili oleh sekitar 0,03 % pihak tergugat dari keseluruhan daftar tergugat sebanyak 336 dan atau 

Bahwa Dalam putusan pengadilan , para tergugat di lokasi konflik EV 3742 dan atau 6467 ( seluas sekitar  5 ha )  dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 diduga kuat pihak tergugat adalah simpatisan jaringan mafia tanah yang sejak lama hingga saat ini mengubah alamat identitasnya dan atau memberi dukungannya adanya manipulasi

Bahwa pihak yang berada dalam area konflik agraria yang tak disebut kan namanya  sebagai tergugat telah dan atau berpotensi hilang haknya 

Bahwa nama wilayah yang berada dalam konflik agraria ( sekitar 4 ha sd 5 ha )  yang tak disebutkan nama wilayah nya sebagai wilayah konflik maka telah dan atau berpotensi hilang hak nama wilayah nya

Modus Mafia Tanah  diduga kuat memanipulasi dari jawaban dan atau yang dikemukakan berikut Ini 

Apa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan apa Diduga dimanipulasi

Siapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan siapa Diduga dimanipulasi

Kapan ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan kapan Diduga dimanipulasi

Dimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan Dimana Diduga dimanipulasi

Bagaimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan bagaimana Diduga dimanipulasi

Mengapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan mengapa Diduga dimanipulasi

"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara). 

Berikut ini penjelasan analisa kami yang ada di sidang 

( Adapun Analasi fakta persidangan akan di bandingkan 

Analisa pernyataan versi Demo atau  diskusi dan atau lainnya )  : 

Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah 

dan 6467

Mengapa ? dan Bagaimana ? yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa 


Bahwa menurut Analisa kami Pokok Perkara Sidang adalah

Penggugat mengemukakan Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding 

George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha . 

melawan 

karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan 

yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan 

hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs dan atau Joost Willem Sloot

dan atau Frederic Willem Berg

Bahwa kami sependapat  pihak tergugat 334 ( Dinas Perhubungan / terminal Dago ) 

Bahwa Alas Hak Barat Eigendome verponding ( baik itu Para penggugat 

dan atau para pihak tergugat ) bertolak belakang dengan catatan BPN Bandung

Kapan ? 

Bahwa Menurut Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang 

mengemukakan

1. sekitar 1900 dan lainnya  hingga 1930 an ( PP )  melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT )

2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP )  melawan 

1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT ) 

3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP )

 melawan  1 Juni 2016 / 06 November 2016 ( PT )

Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu sekalipun tidak sama persis  

Bahwa dalam poin 2  ada parelisasi waktu yang hampir sama sekalipun tidak sama persis 

Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu  1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun 

Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10 November 2016 dan atau penggugat

tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP )


Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi 

juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :  

Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan

Yang Maha Esa . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan . 

mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,

 tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas

dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung 

Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung . 

Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau 

warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang  ( kami hanya merekomendasikan 

pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan

ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama 

dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang 

sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama 

dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `


Bahwa kemudian jawaban atas  ` siapa  ` dijadikan jalan nya sidang perdata

 dan atau kemudian pidana  . Kami akan memberikan kembali gambaran nya

` Siapa diantara warga yang tergugat ?  Kami akan menjelaskan dengan 

menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,

no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama 

mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person ` 

( artinya salah pihak atau salah orang ) 


Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga

kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang

kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN

hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai 

tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait  ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S . 

Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin . 

no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago . 

no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal . 

no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin . 

( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat 

no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan 

bahwa benar tidak  nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan

mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga

menjadi tampak nyata gugatan  ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa. 

Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman

oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu 

anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat

sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau 

pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat

jaringan mafia tanah ini . 


Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga

akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan

akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul

jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah . 


Siapa  ` Penggugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan dimana ?  Dalam perkara perdata 

juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini , 

Siapa  ` tergugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan ,  dimana ? 

Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas . 

Dan atau ilmu penyelidikan yang tinggi dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya. 

Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah . 

Dimana ? 

Bahwa penggugat mengemukakan george  Hendrik Muller punya eigeindome verponding 

di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap

Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah

 menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan 

` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut

jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos dan atau rw 02 adalah bermasalah . 


sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana `  dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah 

pihak tergugat memohon supaya hakim...   memerintahkan memproses ...  di rw 02 .  

Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos 

dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan

 di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti

 rw 01 atau Kampung Cirapuhan dan atau rw 02 atau Dago elos 


Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak . 

EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan 

dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri 

Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas , 

Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan : 

nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa 

pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan 

Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi 

yang disengketa kan  . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02

 ( identik EV 3740 dan EV 3741 ) 

Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( EV 3742 dan atau sekanjutnya 6467 ) 


Bahwa  Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini 

yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat. 

Bahwa sejak lama hingga saat ini kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos rw 02 . 

Bahwa dalam semacam penjelasan lainnya kami menjelaskan bahwa arti kampung

cirapuhan di ubah jadi Dago elos itu hampir identik dengan EV 3742 dan atau dengan 

EV 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan di ubah jadi berada di Dago elos

 dan atau rw 02 . Jadi Kalau penggugat cs menggugat dan tergugat memepertahan

objek di Dago Elos dan atau di  rw 02 poin masalahnya adalah mengubah 

nama lokasi objek EV 3742 ( dan atau dengan 6467 ) yang awalnya 

di Kampung Cirapuhan rw 01 diubah jadi Dago Elos rw 02 ( perhatikan baik baik

lokasi gugatan penggugat dan juga perhatikan baik baik lokasi sanggahan tergugat 

utama yang mana memerintahkan memproses rw 02 . Artinya bukan hanya EV 3740

, EV 3741  namun juga EV 3742 ( dan atau dengan EV 6467 ) menjadi milik yang bisa 

di jadikan oleh antara pihak penggugat dan tergugat utama dan bersama simpatisannya. 

Sehingga dampak hukum turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan berpotensi lenyap berubah menjadi

 milik penggugat bila penggugat menang , milik tergugat bila tergugat menang . Artinya

objek pihak turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan bisa dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan Tergugat

utama dan simpatisannya . 

Hal ini lah yang telah sejak lama ( 1980 an )  dipersiapkan dengan adanya shm 80 m , 270 meter , 868 meter

15.000 meter dan lain lain ( periksa bab alat bukti tergugat yang dinyatakannya terbit admintrasi

padahal menurut kami diduga adalah bukti intimidasi dan atau penghalangan hak pihak kelompok

masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum ) 

Bahwa sehingga manipulasi subjek dan atau pihak juga adalah bagian modus . Bahwa 

penjelasannya adalah pihak penggugat bukan pihak yang berhak maka otomatis pihak

tergugat dominan lah yang menjadi pihak yang berhak . 

Bahwa itu lah yang menjadi modus dan atau motifnya sejak lama hingga sekarang

karena telah memanipulasi pula mengapa dan bagaimana  sejak lama hingga saat ini . 

Bahwa fakta Didi Koswara menumpang di mertua nya Ahya ( bapak asep Makmun ) 

sementara ahya adalah pekerja Tomi Rokayah ( rokayah adalah cicit Nawisan ) 

kemudian dengan manipulasi itu Didi koswara memegang shm 80 m , 270 meter dan atau

pbb 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 

dan atau tahun 1968 ( bertolak belakang dengan berkas Dago Elos tahun 1997 bahwa asep

makmun garapannya 280 meter dan atau juga dengan berkas 1999 rt rw 01 dan rt rw 02 bahwa 

didi koswara garapanya 14.000 terbagi delapan pihak yang kemudian telah dioper alih dan atau 

diwariskan sejak lama . kemudian dalam sidang ada lagi objek 15.000 meter dan lain lain

yang dijadikan bab alat bukti  )

Bahwa dengan ini adalah indikator masalah besar telah dan atau akan kembali

mengubah objek Ev terluas 3742 ( identik dengan mengubah kampung cirapuhan rw 01

menjadi Dago elos ) 

bahwa artinya potensi nya adalah potensi yang diuntungkan adalah pihak yang sejak 

lama mengubahnya sejak sekitar tahun 1980 an dan akan melanjutkannya dalam 

perkara perdata ini bahwa pihak tergugat utama maupun penggugat 

mengemukakan ( wilayah kampung cirapuhan rw 01 yang identik dengan EV 3742 ) menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa objek lokasi menurut penggugat dan juga

permohonan tergugat utama ) 


Mari kita bedah dua versi yang saling bertentangan dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan pihak yang mengatasnamakan Kampung Cirapuhan. Keduanya mengklaim sebagai korban mafia tanah, namun dengan narasi dan sudut pandang yang sangat berbeda.


---


🟩 Versi Dago Elos: Korban Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Dago Elos telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman kolonial, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama ahli waris keluarga Belanda (Muller).

- Mereka menolak penggusuran dan menyebut bahwa sertifikat tersebut adalah hasil manipulasi mafia tanah.

- Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN saat itu, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai Rp 3,6 triliun berhasil dilakukan dari praktik mafia tanah.


Bukti & Dukungan:

- Dukungan dari aktivis agraria, organisasi masyarakat sipil, dan beberapa tokoh publik.

- Aksi demonstrasi dan advokasi hukum untuk mempertahankan hak tinggal warga.

- Narasi bahwa mafia tanah menggunakan celah hukum dan sertifikat lama untuk mengusir warga miskin dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.


---


🟥 Versi Kampung Cirapuhan: Dago Elos Justru Bagian dari Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa kasus Dago Elos vs ahli waris Muller adalah sandiwara hukum yang dirancang untuk melegalkan penguasaan tanah secara ilegal.

- Mereka menuduh bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru bagian dari jaringan mafia tanah yang saling gugat untuk menciptakan legitimasi hukum.

- Surat terbuka dikirim ke Presiden agar menghentikan proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.


Bukti & Dukungan:

- Kelompok NAWISAN KURMA Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat dan tidak boleh diperjualbelikan.

- Mereka menolak klaim Dago Elos dan menyebut bahwa proses hukum telah dimanipulasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan strategis.


---


🔍 Titik Perselisihan Utama:

AspekVersi Dago ElosVersi Kampung CirapuhanStatus WargaKorban penggusuran oleh mafia tanahPelaku manipulasi hukum untuk kuasai tanahSertifikat TanahDipertanyakan keabsahannyaDianggap sebagai alat legalisasi mafiaDukungan PublikAktivis agraria, tokoh masyarakatKelompok adat dan warga lokalTujuan AkhirPertahankan hak tinggalHentikan manipulasi hukum dan penguasaan---


Kedua versi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika sejarah, hukum, dan kepentingan ekonomi saling bertabrakan. Kalau kamu mau, kita bisa telusuri dokumen hukum atau peta konflik agraria lainnya yang mirip.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat