modus mafia tanah dengan apa ... siapa ...

Modus Mafia Tanah  diduga kuat memanipulasi berikut Ini 

Apa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan apa Diduga dimanipulasi

Siapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan siapa Diduga dimanipulasi

Kapan ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan kapan Diduga dimanipulasi

Dimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan Dimana Diduga dimanipulasi

Bagaimana ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan bagaimana Diduga dimanipulasi

Mengapa ? Bahwa jawaban terkait pertanyaan mengapa Diduga dimanipulasi

"Apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana" adalah kata tanya dalam Bahasa Indonesia yang digunakan untuk mendapatkan informasi mengenai suatu hal, yaitu: Apa (menanyakan benda/objek), Siapa (menanyakan orang/manusia), Kapan (menanyakan waktu), Di mana (menanyakan tempat), Mengapa (menanyakan alasan/penyebab), dan Bagaimana (menanyakan keadaan/proses/cara). 

Berikut ini penjelasan analisa kami yang ada di sidang ( Bukan Analisa sidang versi Demo atau diskusi )  : 

Apa ? Bahwa dianggap sebagai penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Dimana ? Dago Elos dan atau rw 02 ( lokasi letak EV 3740,3741 , 3742 ) ditambah 

dan 6467

Mengapa ? dan Bagaimana ? yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan Ketuhanan

Yang Maha Esa 


Penggugat mengemukakan Karena warisan kakek nya 3 buah Eigendome verponding 

George Hendrik Muller bernomor ( 3740 , 3741 dan 3742 ) luas 6,3 ha . 

 melawan 

karena warisan bapaknya asep makmun , karena kesepakatan didi koswara dengan 

yayasan ema alias Ny Nini karim . Karena kesepakatan dengan 

hak barat Eiegendome Verponding Verponding Bu Raminten cs 

Kapan ? 

1. sekitar 1900 dan lainnya  hingga 1930 an melawan 1950 an hingga 1960 an

2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 melawan 1980 an hingga 2013/2014/2015/2016

3. 10 November 2016 / 30 november 2016 melawan  1 Juni 2016 / 30 November 


Berikut ini analisa kami yang ada di sidang , juga Analisa sidang terkait Demo atau diskusi 

juga analisa sidang terkait Riwayat dan atau lainnya :  

Apa ? Bahwa dianggap penggugat dan tergugat utama sebagai Gugatan 

yang berdasarkan Aturan hukum Indonesia dan atau Keadilan berdasarkan

Yang Maha Esa . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

yang mana tak sesuai aturan Negara dan Agama 

Siapa ? Muller cs Pt Dago Inti graha melawan Didi koswara cs , asep makmun cs ,

Alo Sana Cs , Apud Sukendar Cs dan 332 tergugat lainnya 

Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga mereka adalah satu jaringan . 

mereka satu jaringan yang melibatkan bukan pihak nya yaitu ,

 tergugat 334 ( terminal Dago / Dinas Perhubungan ) - Penilaian kami kuasa hukum nya cerdas

dan konsisten dalam sidang di PN Bandung ,Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 335 ( Kantor Pos / PT pos ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung 

Penilaian kami kuasa hukum nya

tergugat 88 ( mina ) Penilaian kami kuasa hukum nya masih belum fokus 

dan masih ada kebimbangan dalam sidang di PN Bandung . 

Sekain itu warga tergugat bercampu aduk antara simpatisan nya dan atau 

warga dago elos atau warga rw 02 yang berjuang  ( kami hanya merekomendasikan 

pejuang dari dago elos dan atau rw 02 adapun bila dari rw 01 atau kampung cirapuhan

ikut terlibat ketika itu dan atau setelah diduga kuat itu adalah jaringan nya . 


Bahwa menurut kami menurut analisa kami , kami duga Kolusi Mafia Tanah Saling Gugat 

Karena Penggugat mustahil bisa mendata 336 tergugat tanpa di bantu tergugat utama 

dan atau simpatisan nya dan atau suatu jaringan . Sehingga indikator nya jaringan yang 

sama lah yang membentuk dan atau penunjuk para penggugat dan atau tergugat utama 

dan atau simpatisannya . Kemudian menggabungkan benar dan salah dalam jawaban ` siapa ? `


Bahwa kemudian jawaban atas  ` siapa  ` dijadikan jalan nya sidang perdata

 dan atau kemudian pidana  . Kami akan memberikan kembali gambaran nya

` Siapa diantara warga yang tergugat ?  Kami akan menjelaskan dengan 

menjadikan contoh keluarga Udin Sudinta yaitu adalah terkait sebagai tergugat no 22,

no 69 , no 99 , no 232 , no 233 dan no 301 . Pihak pembela Isidenti Tergugat utama 

mengemukakan dalam eksepsi dan atau sanggahan dan semacamnya ` erorr in person ` 

( artinya salah pihak atau salah orang ) 


Dari Sini kami menjelaskan adanya fakta di lapangan dan atau fakta di sidang dan juga

kami berusaha menjelaskan modus nya . Pada akhir nya Hakim memutuskan bahwa yang

kemukakan oleh pembela isidentil ( tergugat II asep makmun ) tak beralasan hukum ( Baca PN

hal 90 hingga akhir ) . Fakta di lapangan kekuarga Udin S hampir identik terkait dengan objek nya sebagai 

tergugat no 22 , 69 , 99 . 232 , 233 dan 301 . Kami menjelaskan ` hampir identik terkait  ` namun kami tidak mengatakan hak keluarga udin S . 

Berikut penjelasannya no 22 hampir identik yang di pakai Indrayani binti Udin . 

no 69 hampir identik dengan kios tambal ban di pagar terminal dago . 

no 99 hampir identik dengan warung kopi di pagar terminal . 

no 232 hampir identik dengan yang pakai cepi bin udin . 

( padahal anak cepi kan banyak . kenapa jawaban siapa tergugat 

no 232 dan tergugat 233 cepi . ini lah yang kami hendak jelaskan 

bahwa benar tidak  nya jawaban ` siapa ` itu menjadi pola permainan

mafia jaringan mafia tanah ini untuk menjalankan kasus ini . sehingga

menjadi tampak nyata gugatan  ( murni ) adapun analisa kami Rekayasa. 

Selanjutnya 233 hampir identik dengan yang di operkan ke Pak Dirman

oleh Udin s Alm . namun tergugat 233 diatas nama kan Cepi yaitu 

anak udin s . Disisni kami menjelaskan kekhawatiran bila Dirman dicatat

sebagai tergugat kemungkinan kami ( muhammad basuki yaman ) dan atau 

pihak yang paham lah yang akan membantu nya yang mana tidak terlibat

jaringan mafia tanah ini . 


Perlu juga kami jelaskan paham hukum dalam kasus ini belum tentu juga

akan bisa mengungkap kasus . Karena butuh pemahaman dan atau pengetahuan

akan wilayah dan juga pemahaman riwayat dan lainnya . Sehingga memahami betul

jawaban ` siapa ` adalah salah satu pola modus jaringan mafia tanah . 


Siapa  ` Penggugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan dimana ?  Dalam perkara perdata 

juga yang menjadi modus dianatara jaringan ini , 

Siapa  ` tergugat , kenapa  dan bagaimana , Kapan ,  dimana ? 

Bahwa saya menjelaskan hal yang tak perlu pemahaman ilmu hukum yang luas . 

Dan atau ilmu penyelidikan yang tinggi dan atau ilmu forensik yang tinggi dan atau semacamnya. 

Kami menjelaskan gambaran yang ada di sidang dan atau fakta lapangan dan atau sejarah . 

Dimana ? 

Bahwa penggugat mengemukakan george  Hendrik Muller punya eigeindome verponding 

di Dago Elos . Bahwa Oleh tergugat utama sepakat bahwa semua para tergugat adalah penggarap

Bu Raminten di Dago elos ( Baca PN hal 80 dan seterusnya ) . Bahwa kami telah

 menjelaskan siapa yang ber korelasi dengan dimana . sehingga kami menekan kan 

` jawaban` Dimana . Kami menjelaskan bahwa diduga kuat pihak yang menyebut

jawaban ` di mana ` dengan Dago Elos dan atau rw 02 adalah bermasalah . 


sebagai perbandingan adalah Tergugat no 88 dan atau tergugat 334 , jawaban ` di mana `  dikatakan oleh mereka Dago ( tanpa kata elos ) . Indikator adanya kolusi adalah 

pihak tergugat memohon supaya hakim...   memerintahkan memproses ...  di rw 02 .  

Bahwa dimana lokasi sengeketa menurut diduga kuat bermasalah menjawab Dago Elos 

dan atau rw 02 . Dago Elos artinya wilayah yang sengketa di kelurahan Dago di rw 02 bukan

 di rw 01 dan atau bukan di kampung cirapuhan . Beda arti bila menyebutkan Dago , Dago bisa berarti

 rw 01 atau Kampung Cirapuhan dan atau rw 02 atau Dago elos 


Hal jawaban dimana ini sangat penting untuk mengungkap fakta karena menyangkut hak . 

EV 3742 dan EV 6467 hampir identik dengan objek yang di kampung cirapuhan 

dan atau rw 01 . Bahwa Wakil ketua Komisi II Dede Yusuf menyampaikan kepada Mentri 

Atr Bpn Nusron Wahid sekitar april 2025 dalam rakernas , 

Bahwa Laporan Muhammad Basuki Yaman warga kampung Cirapuhan : 

nama kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos . Bahwa disini menjelaskan bahwa 

pengkondisian sudah terjadi sejak lama salah satunya dengan menjadi kan 

Dago elos semacam sarang aktivitas . Dan juga termasuk dijadikan nama dari lokasi 

yang disengketa kan  . Fakta di lapangan memang benar di Dago elos dan atau rw 02

 ( identik EV 3740 dan EV 3741 ) 

Namun juga di kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( EV 3742 dan atau sekanjutnya 6467 ) 


Bahwa  Fakta hukum jaringan ini diduga menjadi kan jawaban dimana adalah Dago elos dan atau rw 02 . Sehingga Bila penggugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya . Dan atau Sehingga Bila tergugat menang maka 

wilayah rw 01 dan atau kampung cirapuhan yang bersengketa seolah menjadi 

miliknya dan atau kelompok nya . Hal ini lah indikator adanya Kolusi Jaringan ini 

yang mana menempatkan pihak nya di posisi penggugat dan juga di posisi tergugat. 

Bahwa sejak lama hingga saat ini kampung cirapuhan diubah jadi Dago Elos rw 02 . 

Bahwa dalam semacam penjelasan lainnya kami menjelaskan bahwa arti kampung

cirapuhan di ubah jadi Dago elos itu hampir identik dengan EV 3742 dan atau dengan 

EV 6467 yang berada di Kampung Cirapuhan di ubah jadi berada di Dago elos

 dan atau rw 02 . Jadi Kalau penggugat cs menggugat dan tergugat memepertahan

objek di Dago Elos dan atau di  rw 02 poin masalahnya adalah mengubah 

nama lokasi objek EV 3742 ( dan atau dengan 6467 ) yang awalnya 

di Kampung Cirapuhan rw 01 diubah jadi Dago Elos rw 02 ( perhatikan baik baik

lokasi gugatan penggugat dan juga perhatikan baik baik lokasi sanggahan tergugat 

utama yang mana memerintahkan memproses rw 02 . Artinya bukan hanya EV 3740

, EV 3741  namun juga EV 3742 ( dan atau dengan EV 6467 ) menjadi milik yang bisa 

di jadikan oleh antara pihak penggugat dan tergugat utama dan bersama simpatisannya. 

Sehingga dampak hukum turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan berpotensi lenyap berubah menjadi

 milik penggugat bila penggugat menang , milik tergugat bila tergugat menang . Artinya

objek pihak turut tergugat ( yang tidak tercatat sebagai tergugat ) akan bisa dijadikan kolusi antara pihak penggugat dan Tergugat

utama dan simpatisannya . 

Hal ini lah yang telah sejak lama ( 1980 an )  dipersiapkan dengan adanya shm 80 m , 270 meter , 868 meter

15.000 meter dan lain lain ( periksa bab alat bukti tergugat yang dinyatakannya terbit admintrasi

padahal menurut kami diduga adalah bukti intimidasi dan atau penghalangan hak pihak kelompok

masyarakat adat kampung cirapuhan dan juga fasilitas umum ) 

Bahwa sehingga manipulasi subjek dan atau pihak juga adalah bagian modus . Bahwa 

penjelasannya adalah pihak penggugat bukan pihak yang berhak maka otomatis pihak

tergugat dominan lah yang menjadi pihak yang berhak . 

Bahwa itu lah yang menjadi modus dan atau motifnya sejak lama hingga sekarang

karena telah memanipulasi pula mengapa dan bagaimana  sejak lama hingga saat ini . 

Bahwa fakta Didi Koswara menumpang di mertua nya Ahya ( bapak asep Makmun ) 

sementara ahya adalah pekerja Tomi Rokayah ( rokayah adalah cicit Nawisan ) 

kemudian dengan manipulasi itu Didi koswara memegang shm 80 m , 270 meter dan atau

pbb 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau kesepakatan dengan yayasan ema tahun 1967 

dan atau tahun 1968 ( bertolak belakang dengan berkas Dago Elos tahun 1997 bahwa asep

makmun garapannya 280 meter dan atau juga dengan berkas 1999 rt rw 01 dan rt rw 02 bahwa 

didi koswara garapanya 14.000 terbagi delapan pihak yang kemudian telah dioper alih dan atau 

diwariskan sejak lama . kemudian dalam sidang ada lagi objek 15.000 meter dan lain lain

yang dijadikan bab alat bukti  )

Bahwa dengan ini adalah indikator masalah besar telah dan atau akan kembali

mengubah objek Ev terluas 3742 ( identik dengan mengubah kampung cirapuhan rw 01

menjadi Dago elos ) 

bahwa artinya potensi nya adalah potensi yang diuntungkan adalah pihak yang sejak 

lama mengubahnya sejak sekitar tahun 1980 an dan akan melanjutkannya dalam 

perkara perdata ini bahwa pihak tergugat utama maupun penggugat 

mengemukakan ( wilayah kampung cirapuhan rw 01 yang identik dengan EV 3742 ) menjadi Dago elos dan atau rw 02 ( periksa objek lokasi menurut penggugat dan juga

permohonan tergugat utama ) 


Mari kita bedah dua versi yang saling bertentangan dalam kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos dan pihak yang mengatasnamakan Kampung Cirapuhan. Keduanya mengklaim sebagai korban mafia tanah, namun dengan narasi dan sudut pandang yang sangat berbeda.


---


🟩 Versi Dago Elos: Korban Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Dago Elos telah menempati tanah tersebut secara turun-temurun sejak zaman kolonial, namun tiba-tiba muncul sertifikat atas nama ahli waris keluarga Belanda (Muller).

- Mereka menolak penggusuran dan menyebut bahwa sertifikat tersebut adalah hasil manipulasi mafia tanah.

- Pemerintah, melalui Menteri ATR/BPN saat itu, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara senilai Rp 3,6 triliun berhasil dilakukan dari praktik mafia tanah.


Bukti & Dukungan:

- Dukungan dari aktivis agraria, organisasi masyarakat sipil, dan beberapa tokoh publik.

- Aksi demonstrasi dan advokasi hukum untuk mempertahankan hak tinggal warga.

- Narasi bahwa mafia tanah menggunakan celah hukum dan sertifikat lama untuk mengusir warga miskin dari tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.


---


🟥 Versi Kampung Cirapuhan: Dago Elos Justru Bagian dari Mafia Tanah


Klaim Utama:

- Warga Kampung Cirapuhan menyebut bahwa kasus Dago Elos vs ahli waris Muller adalah sandiwara hukum yang dirancang untuk melegalkan penguasaan tanah secara ilegal.

- Mereka menuduh bahwa pihak yang mengaku sebagai korban justru bagian dari jaringan mafia tanah yang saling gugat untuk menciptakan legitimasi hukum.

- Surat terbuka dikirim ke Presiden agar menghentikan proses hukum yang dianggap penuh rekayasa.


Bukti & Dukungan:

- Kelompok NAWISAN KURMA Bandung menyatakan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat dan tidak boleh diperjualbelikan.

- Mereka menolak klaim Dago Elos dan menyebut bahwa proses hukum telah dimanipulasi oleh oknum yang ingin menguasai lahan strategis.


---


🔍 Titik Perselisihan Utama:

AspekVersi Dago ElosVersi Kampung CirapuhanStatus WargaKorban penggusuran oleh mafia tanahPelaku manipulasi hukum untuk kuasai tanahSertifikat TanahDipertanyakan keabsahannyaDianggap sebagai alat legalisasi mafiaDukungan PublikAktivis agraria, tokoh masyarakatKelompok adat dan warga lokalTujuan AkhirPertahankan hak tinggalHentikan manipulasi hukum dan penguasaan---


Kedua versi ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan agraria di Indonesia, terutama ketika sejarah, hukum, dan kepentingan ekonomi saling bertabrakan. Kalau kamu mau, kita bisa telusuri dokumen hukum atau peta konflik agraria lainnya yang mirip.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Kesimpulan kasus Konflik Agraria Dago