Sejarah Dago Elos Oleh Muhammad Basuki Yaman

 Sejarah Dago Elos Oleh Muhammad Basuki Yaman

Dago elos beda dengan Dago ( tanpa Elos )

Banyak sejarah Dago elos Bandung di manipulasi oleh Jaringan Mafia Tanah . Dalam beberapa penelusuran Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) pernah tinggal di Dago Elos Rw 02 Bandung Jawa Barat . Pada Tahun 1997 / 1998 hingga tahun 1999/2000 kami pernah mengontrak di Dago Elos di rumah abah upin ( saudara Totom Cipaheut ) .

Sejarah Dago Elos narasi ditulis oleh Muhammad Basuki Yaman :

https://youtu.be/U6irJUy1OlY?si=-Dk6OC0O8gutJXUG

Video lebih lengkap nya :

https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=WRuCGmrQzYHInZbl

Bahwa kemudian juga kami memeriksa keterangan saksi saksi dan dokumen dan atau berkas berkas . Pada intinya Nama Dago Elos ada sejak sekitar tahun tahun 1980 an . ( ada memang beberapa mengungkapkan sejak tahun 1970 an ) . Namun banyak yang mengemukakan Sejarah Dago Elos di mulai sejak tahun 1980 an .

Latar Belakang terbentuknya Dago Elos . Muhammad Basuki Yaman Menuliskan Sejarah terbentuknya Dago Elos di rw 02 Kota Bandung adalah sebagai berikut . Setelah di tutupnya TPA di Kampung Cirapuhan ( eks penggalian pasir / eks Eigendome 3742 / eks tanah bangsa Nusantara keluarga Nawisan dan pribumi lainnya ) . Sejarah Dago Elos di mulai ketika ada Program Pemerintah Pasar Inpress di area sebelah utara nya terminal Dago . Lokasi nya sekitar eks Eigendome Verponding 3741 dan atau 3740 ( dulunya , sebelum ada kolonial , tanah di maksud adalah tanah keluarga Nawisan dan atau saudara nya nawisan dan pribumi lainnya )

Dago Elos adalah wilayah bagian rw 02 , berasal dari kata Dago yaitu Kelurahan di kecamatan Coblong Kota Bandung . Dago punya beberapa wilayah rw . Elos Berasal dari kata adanya sekat sekat dan atau ruang ruang di pasar Inpres di rw 02 Dago Bandung . Jadi Dago Elos adalah suatu wilayah di Rw 02 kelurahan dago yang di gunakan sebagai pasar inpress ( bukan pasar Terminal Dago . Riwayat pasar terminal Dago beda lagi )

Sehubungan adanya konflik Di Dago ( karena melibatkan dua rw yaitu Rw 01 dan rw 02 ) bukan di Dago Elos ( ini diduga adalah salah satu modus jaringan mafia Tanah ) Dago elos adalah wilayah bagian dari rw 02 Dago . ( Dago bisa bermakna Kelurahan Dago . Namun Dago elos hanya lah bagian wilayah dari rw 02) Jadi Dago elos tidak lebih besar dari Rw 02 . Sedangkan kami berada di Rw 01 . sehingga secara adminstratif Rw 02 dan rw 01 itu berbeda . Hal ini penting untuk kami jelaskan karena sudah sejak lama banyak pihak yang diperdayai masih belum paham juga . Pada inti nya Dago itu beda dengan Dago elos .

Bahwa salah satu modus jaringan yang diduga mafia tanah ini mengalihkan wilayah Kampung Cirapuhan menjadi Dago elos Rw 02 . Bahkan termasuk Eigendom verponding 3742 ( luas sekitar 4,4 ha ) dan EV 6467 ( luas sekitar 0,6 ha ) juga dialihkan dalam rekayasa saling gugat ( artinya penggugat dan tergugat utama yang berkolusi ) . Penggugat pada poinnya mengemukakan gugatan nya berlokasi di Dago Elos ( baca pokok perkara gugatan pada awalnya dago kemudian narasinya bergeser ke arah Dago elos ) .Sementara itu pihak tergugat pada permohonan kepada Hakim menekankan rw 02 . ( baca putusan pengadilan negeri hal 46 dan putusan banding hal 41 ) Namun dalam forum diskusi atau demo juga dalam pemberitaan di narasikan Rw 01 rw 02 bahkan dengan Rw 03 (Padahal rw 03 tidak ada terkait sengketa ini , kecuali pihak yang tak jelas yang melibatkan diri sama dengan ormas ormas dan pihak dari daerah konflik di kota Bandung bahkan dari luar kota Bandung

Muhammad Basuki Yaman mengemukakan Lokasi Dago Elos ada di rw 02 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kode Pos 40135 . Jadi Lokasi Dago Elos adalah sebagian dari Rw 02 Dago . Rw 02 Dago ada lokasi lain nya yaitu Pandanwangi , Kadu ( los Kadu , ada kata los kadu karena masyarakat mengikuti adanya istilah yang familiar yaitu Elos atau Los terkait adanya pasar itu tadi . Dan selain itu ada sebagian Taman budaya yang ikut menjadi Bagian Rw 02 . Jadi Kesimpulan nya Dago Elos tidak lebih besar dari rw 02 Dago . Dan Atau Dago Elos tidak lebih luas dari Rw 02 Dago . Karena Dago Elos adalah pasar yang terletak di rw 02 Dago . Jadi Dago Elos adalah wilayah bagian dari rw 02 di kelurahan Dago .

Setelah tutupnya TPA di Kampung Cirapuhan Dago Bandung . Pemerintah membuat pasar inpress , beberapa warga sekitar nya ikut serta berjualan di pasar inpress / Dago Elos , Namun ada juga oknum oknum yang tak jelas juga . Beberapa pihak yang ikut serta adalah warga pendatang . Dan juga ada warga pendatang yang awal datang nya berada di Kampung Cirapuhan . Warga pendatang yang awal kedatangan nya berada di Kampung Cirapuhan diantara nya adalah Keluarga Asep Makmun ( asal nya dari sekepicung ) , Keluarga Tahri dan Keluarga Sengkin ( menurut informasi asalnya dari sekitar Kadipaten ) dan juga keluarga Udin Sudinta ( asal nya dari Sekitar Cikijing )

Dan selain itu ada banyak pendatang dari luar kota Bandung bahkan ada yang dari luar pulau jawa . Termasuk juga ada nama Supendi ( beberapa warga menginformasikan dari Cianjur ) , pada awalnya supendi ini membuka usaha barang bekas terkait adanya Tempat Sampah di Kampung Cirapuhan . Dan juga ada beberapa pihak lainnya yaitu yang awalnya mengojek di stamplat di jajaway Rw 01 dan juga . Dan juga ada preman dan atau semacam ormas .

Dan selain itu ada masyarakat adat sekitar nya di rw 02 . ada warga kampung cirapuhan adat ikut serta namun sangat sedikit . Adapun masyarakat adat di rw 01 Kampung Cirapuhan banyak yang tidak ikut serta . Ada beberapa faktor terkait yang menjadi latar belakang nya , dalam pemahaman mereka bahwa tanah di rw 02 yang digunakan untuk pasar tersebut di pantas untuk masyarakat adat rw 02 dan atau masyarakat rw 01 yang mana leluhurnya dulu mendiami kawasan tersebut sebelum kedatangan Belanda .

Masyarakat adat yang dulu mendiami kawasan tersebut diantara nya adalah keturunan orang yang saat ini di Gang sawargi rw 01 dan atau di pandanwangi . Masyarakat adat ini leluhurnya juga masih keluarga Nawisan dan atau pribumi lainnya ketika ada di zaman Belanda . Adapun ada juga masyarakat rw 02 lainnya yaitu keluarga Emen ( nama anak anak nya Emen diantara nya adalah Teten , Jana , tardi , Abet dan ada lainnya lagi )

Mengingat ada nya banyak pihak dari berbagai lokasi dan keluarga maka ikut serta juga masyarakat adat rw 02 dari kalangan TNI misalnya Pak Dase , dan juga rekannya misal nya Pak Zaenal Abidin . Dan selain itu ada tokoh tokoh lainnya yang sampai ini harum nama nya misal nya ketua Rw 02 Dago yang segani yaitu Pak LILI . Dan selain itu ada Abah Uci alias Abah Oci dan atau kelurga nya misalnya Juwen dan atau Wawan Juanda ( masih kelurga gang sawargi ) .

Dari itu semua maka ada pembagian wilayah di Dago elos dan atau di rw 02 ( yang saat ini sekitar 1,9 hektar bersengketa ) . Di Dago Elos Pada bagian Depan disebelah Selatan ada Terminal Dago . Pada Bagian depan di utara terminal ada Pasar Inpress . Pasar inpres ini menurut beberapa warga sistem sewa . Kemudian di bagian belakang nya ada tanah tanah yang menjadi kesepakatan bersama di peruntukan untuk masyarakat dengan luas sekitar 5000 ( pada tahun 1997 tecatat luas 5.940 meter berdasarkan berkas rt rw 02 Dago Elos luas tersebut untuk sekitar 57 warga / penggarap . Namun berdasarkan keterangan Lurah Daho tahun 1997 luasnya 10.000 meter untuk 100 warga atau penggarap )

Sehingga pada sekitar tahun 1980 an Wilayah Rw 02 di Dago Elos semuanya sduah terbagi dan tertib . Masalah mulai muncul ketika jualan di pasar inpres sepi . Sehingga beberapa pihak keberatan untuk membayar sewa . Kemudian masalah ini bertambah ketika beberapa pihak oknum warga membuat aturan sepihak yaitu dengan cara melibatkan pihak ketiga mengoper alihkan garapan dan atau objek di pasar inpress . Poin masalah nya semakin runyam ketika oknum tersebut mengoper alihkan obejk yang bukan garapan nya namun di anggap sebagai garapan nya karena didukung oleh oknum aparatur .

Sehingga kondisi nya pun semakin tidak menguntungkan bagi masyarakat adat rw 02 dan atau masyarakat adat rw 01 ( yang berasal dari gang sawargi rt 03 rw 01 ) . Jadi ada semacam kebijakan masyarakat adat nya di persulit sementara itu pihak oknum dengan mudah nya mendapatkan bantuan khusus dan bahkan pihak ketiga juga mendapatkan hal semacam tersebut . Sehingga seolah tanah garapan masyarakat adat semakin sempit . Dan juga fasilitas umum semakin tergeser .

Bahkan Pasar inpres pun banyak yang menduduki nya . ( baca berkas rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan tahun 1999 ) . ( sekitar tahun 1998 ) Ketika hal ini terjadi dan atau sebelum nya Yayasan Darul Hikam mengemukakan telah menyewa ke Pemerintah Bandung lahan eks pasar inpress tersebut ( namun ada pihak yang memanipulasi nya dengan menyebut eks TPA kampung Cirapuhan ) .

Dari sini Konflik Dago Elos mulai ada . Namun lagi lagi oknum diketahui menambahi masalah baru . Oknum yang pada saat itu beraksi di sekitar rw 02 dengan menduduki fasilitas umum , misalnya terminal dan atau pasar inpress . Ada lagi modus nya yaitu mengubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya menjadi Dago elos rw 02 .

Maksud merubah disini adalah pertama bisa merubah nama lokasi nya . Kampung Cirapuhan di ubah jadi Dago Elos . Kedua merubah administrasi nya . Misal nya tanah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 tanah pak Bagio yang dipinjamkan untuk masyarakat Kampung Cirapuhan . Dijual oleh Ismail Tanjung dan kawan kawan kepada Iwan surjadi . Jadi masksud nya admintrasinya lewat pengurus rt rw 02 Dago Elos . Mengingat Ismail Tanjung adalah ketua rw 02 Dago Elos . Sedangkan asep makmun ketua rt di rw 02 . Sehingga shm terbit seluas 868 meter an Ismail Tanjung dan 270 Meter atas nama Didi Koswara ( dan juga ada 80 meter ) .

Selain itu ada garapan garapan di kampung cirapuhan yang di oper alihkan ke pihak ketiga .Yang mana kemudian di ubah jadi Dago Elos . Perubahan admnistrasi ini adalah modus oknum . Jadi mereka mendapatkan untung karena objek nya lebih luas . Misalnya di oper alihkan 100 meter . Jadi nya 200 meter atau bahkan lebih . Karena adiminitrasi selanjutnya di manipulasi nya . Bahkan objek garapan warga di kampung cirapuhan dan atau fasilitas umum nya bisa tiba tiba hilang berpindah ke Pihak ketiga dan atau dengan dalih di pakai fasitas umum ini dan atau itu . Seementara itu masyarakat adat kan dipersulit dan atau di halang halangi hak nya .

Dan atau juga di intimidasi dan atau disembunyikan identitasnya . Bahkan ada modus oknum Toga dan atau oknum Tomas seolah mendoktrin ` Pamali mengetahui leluhur ` artinya kurang baik mengingat leluhur . Jadi maksud nya biar masyarakat adat ini pecah garis keturunan dan atau garis keluarga nya . Sehingga tanah tanah nya mudah di manipulasi hak nya . Sehingga oknum ini mengubah riwayat masyakat adat dan atau riwayat tanah .

Namun Beberapa narasi berita tidak jelas , yang mana ini untuk mengaburkan

Sejarah Dago Elos adalah sengketa lahan yang berawal dari klaim keluarga Muller pada tahun 2016 atas tanah seluas 6,9 hektare yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Konflik ini dipicu oleh gugatan keluarga Muller yang mengklaim hak waris berdasarkan dokumen eigendom verponding peninggalan zaman Belanda. Warga Dago Elos kemudian melakukan perlawanan hukum dan sosial, yang melibatkan proses pengadilan panjang dengan putusan yang silih berganti.

Sejarah Dago Elos adalah sengketa lahan yang dimulai tahun 2016 ketika Keluarga Muller mengklaim tanah seluas 6,9 hektar yang telah dihuni puluhan tahun oleh sekitar 2.000 warga. Sengketa ini berakar pada klaim waris yang didasarkan pada dokumen kolonial eigendom verponding (hak milik Belanda) yang kemudian digugat oleh warga karena adanya dugaan pemalsuan dokumen. Konflik ini telah memicu serangkaian proses hukum, termasuk vonis pidana terhadap anggota keluarga Muller karena pemalsuan dokumen.

Analisa Muhammad Basuki Yaman

Kasus tanah Dago Elos adalah sengketa lahan yang mana merupakan kolusi suatu jaringan mafia tanah tingkat Nasional . Kemudian memberi peran Heri Hermawan Muller , Dodi Rustandi muller , Pipin Sandepi Muller sebagai penggugat seolah dari ahli Waris Alas Hak barat Kolonial Eigendome Verponding versi Muller . Dan Penggugat ke empat adalah PT Dago Inti Graha ( Jo Budi Hartanto )

Namun sebelum itu jaringan ini mendorong adanya pihak tergugat utama memberikan peran Didi Koswara , Asep Makmun ( adik Ipar Didi Koswara ) , Alo Sana dan Apud Sukendar . Masing masing sebagai tergugat I , II ( sekaligus pembela Isidentil ) , tergugat III ( kemudian pembending I ) dan tergugat IV ( pembanding II ) dan juga melibatkan jaringan tergugat lainnya ditambah tergugat murni yang bukan jaringan nya . Contoh tergugat murni adalah tergugat 334 dan 335 dan mungkin tergugat 88 ( kelompok 12 ) , Jaringan tergugat utama adalah kelompok terbesar yang didominasi oleh boneka jaringan mafia Tanah namun ada campuran dengan warga dan pihak yang tak paham akan apa yang terjadi .

Sebelum Proses sidang sudah ada pengkondisian , Para pihak tergugat pada 1 juni 2016 , Raminten cs , kemudian kuasa H Syamsul Mapareppa sepakat dengan Asep Makmun tanggal 06 November 2026 . ( baru lah penggugat melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan tanggal 30 November 2016 )

Namun sebelum itu jaringan mafia Tanah ini sudah mengkondisikan semuanya . berikut kronologi dari tahapan akhir ke awal :

November 2016 : jaringan tergugat membuat surat pengalihan objek ke Dago Elos dan atau rw 02 ( bab alat bukti putusan pengadilan no 41 )

kejadian paralel tahun 2016 pihak tergugat dan pihak penggugat dan pihak lainnya

Budi Harley mengalihkan rumah ke Pihak Penggugat

Pihak tergugat mengalihkan objek 15.000 meter ke Dedy M Saad ( kemudian dipecah luas )

Jo Budi menyerahkan Uang 300 juta

Didi Koswara membutuhkan Dana sekitar 40 juta hingga 210 juta untuk menebus shm 80 m (alamat jl kampung cirapuhan rt 07 rw 01 ) yang hendak di lelang

Muller cs mengaku bertemu dengan asep Makmun

Pendataan para tergugat diduga dilakukan tahun 2013 hingga 2015/2016

tahun 2013 Membuat surat rt rw 02 Dago elos rt rw 01 Kampung cirapuhan ( bab alat bukti 39 kemudian dialihakan baca bab alat bukti 41 )

2008–2012 / 2014 atau hingga 2016 Iwan surjadi dan tim nya aktif di kampung cirapuhan .sehingga terjadi kasus kasus sebagai berikut

2012 Bahwa pada tahun 1992 iwan surjadi ada kesepakatan tanah dengan Ismail tanjung atas objek 868 meter dengan alas hak tak jelas ( Diduga Ismail Tanjung sebagai ketua Rw 02 Dago Elos mendorong mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos . Maksud Mengubah adalah mengubah nama dan atau mengubah pihak dan atau mengubah administrasinya )

Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi

2012 Bahwa pada tahun 1992 iwan surjadi ada kesepakatan tanah dengan Didi Koswara atas objek 270 meter dengan alas hak tak jelas ( Diduga Didi Koswara di beri peran sebagai tokoh tergugat utama )

Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi . Catatan lainnya bahwa objek 270 m dan 868 juga wakaf masjid adalah tanah pak bagio seluas 400 meter hingga 700 . yang lainnya adalah tanah warga lainnya dan atau tanah garapan warga .

Baca kejanggalan Ajb dan Shm , setelah dibuatkan Ajb oleh Notaris Melly Nathaniel . kemudian terbit shm atas nama penjual bukan pembeli ( berlangsung hingga lebih dari 20 tahun . Namun anehnya iwan surajdi cs lebih banyak memerintahkan pengacara di banding ngurus pergantian nama shm . Pengacaranya bertugas bertahun tahun sejak 2008 . Salah satu nya BOB nainggolan dan rekan

2010 memerintahkan Syarif Hidayat memproses hak tanah atas nama didi Koswara . ( pada tahun 2012 mengemukakan sudah di kuasakan ke adik nya asep makmun ) ( periksa putusan pengadilan Bab alat bukti 27 — penjelasan no 39 dan 41 untuk menguatkan alat bukti nomor 27 ini )

2008 penimbunan lapangan bola ( kesepakatan jaringan ini dengan Hotel Wirton Dago ) dan 2911.2012 hingga sekarang penimbunan lapangan bola dengan sampah pindahan depan resort dago . Beberapa pihak mengundang orang orang luar kota dan atau dalam kota termasuknya dari sekitar nya yaitu dari rw 02 dan atau dari cipaheut dan atau Dago atas dan atau dari wilayah lainnya .

Sehingga mendorong potensi Class warga dengan aparat penegak hukum Namun tidak terjadi

Catatan motif nya diduga untuk melegalkan aturan mendapatkan hak dengan cara menguasai lahan . yaitu dengan melakukan kerusakan .

2002 terbit PBB objek seluas 15.000 meter atas nama Didi Koswara

1999 ada surat edaran dan atau secara lisan bahwa Rt Rw tak tahu menahu masalah tanah sehingga tak mau menandatangani surat

Hal ini dijadikan alat jaringan mafia tanah untuk menekan masyarakat adat . sehingga memasukan pihak ketiga

1999 Pihak ini mendorong adanya kesepakatan rt rw 02 Dago Elos dan rt rw 01 Kampung Cirapuhan ( namun periksa ke bagian kemudian dan atau sebelumnya )

1997 ada laporan 57 penggarap di lahan seluas 5.940 meter . Keterangan lurah 10.000 mter untuk 100 penggarap

1992 sudah kami jelaskan

1988 memproses beberapa sertifikat ( gabung antara warga dan oknum ) pihak yang berperan secara admintrasi maupun di lapangan Pengurus rt dan ada kedekatan dengan pihak oknum aparatur . Dan selain itu pihak oknum warga kampung cirapuhan ini akan berperan di Pasar Inpress ( inilah yang disebut Dago Elos ) yang berlokasi di Rw 02 kelurahan Dago .

Asep makmun , Alo Sana , suhaemi ( alias Usman ) , Apud Sukendar dan juga Tahri , Sengkin dan juga Didi Koswara

Bahwa sari sini kita memahami bahwa yang menjadikan dago Elos sebagai seolah wilayah satelit jaringan mafia tanah adalah pendatang yang awal kedatangan di kampung cirapuhan rw 01 bukan di Rw 02 ( yang merupakan wilayah induk dari Dago elos )

Dago elos bukan bagian wilayah kelurahan Dago secara langsung . Namun Dago Elos adalah wilayah pasar yang merupakan bagian rw 02 . Rw 02 adalah bagian wilayah kelurahan Dago .

Jadi Wilayah rw 02 Dago adalah Pandan wangi , kebun duren ( disebut los Kadu ) taman budaya , terminal Dago , warga di tebing dan wilayah yang dijadikan pasar inpress .

Dari sini kita memahami bahwa Kampung Cirapuhan bukan wilayah bagian Dago elos . Dan juga memahami bahwa Dago ( tanpa elos ) beda dengan Dago Elos ( ada elos ) . Dago bisa bermakna kelurahan Dago . Dago elos tidak bermakna sebagai wilayah induk dari beberapa rw . Karena dago elos adalah wilayah bagian dari rw 02 .

Wilayah rw 01 Dago adalah Jajaway , gang Sawargi , stamplat , dago bengkok dan kampung cirapuhan ( rw 01 ada 9 rt ) .

Namun juga penting di pahami wilayah kampung cirapuhan .

Wilayah kampung cirapuhan ( bagian barat ) ada di rt 04 , rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung kode pos 40135 .

Wilayah Kampung cirapuhan ( bagian timur ) ada di desa ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung .

Bahwa terkait dengan hal tersebut adalah akar budaya dan keluarga dan juga dengan gang sawargi ( padahal ini sangat dekat dengan Dago elos )

Jadi Rw 01 dan atau kampung cirapuhan adalah segitiga emas . terkait sudah kami jelaskan dan ditambah lagi batas barat ( hanya menyeberang jembatan sungai beberapa detik bukan menit ! ) adalah Kabupaten Bandung Barat .

Inilah kenapa mafia tanah beraksi dan menjadikan oknum warga menjadi Boneka nya .

Muhammad Basuki Yaman, warga Kampung Cirapuhan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menulis dan menjelaskan sejarah Dago Elos dalam konteks pertanahan, konflik agraria, dan identitas wilayah. Berikut ringkasan berdasarkan penjelasannya:

1. Makna Nama dan Lokasi

  • Dago: Secara historis mengacu pada wilayah yang lebih luas, sekaligus berasal dari kata Sunda Dagoan (menunggu), karena dulu masyarakat pribumi dibatasi untuk tidak masuk pusat kota Bandung.
  • Elos: Merujuk pada sekat-sekat atau ruangan di pasar (Pasar Inpres) pada bagian RW 02 Kelurahan Dago.
  • Dago Elos: Wilayah yang secara administrasi merupakan bagian dari RW 02 Kelurahan Dago. Kampung Cirapuhan yang verponding nomor 3742 dan 6467 berada di RW 01, sehingga secara historis bukan bagian dari Dago Elos.

2. Asal Usul Kampung Cirapuhan

  • Sudah ada sejak zaman Belanda (1800-an). Nama Cirapuhan berasal dari Cipanyeupuhan, merujuk pada penempaan besi, pertanian, dan aliran air (ci berarti sungai).
  • Penghuni awal merupakan masyarakat adat Bangsa Nusantara bernama Nawisan, dengan keahlian besi, bertani, dan berdagang.
  • Kampung berada di wilayah berbukit dan lembah dengan adanya aliran sungai besar (Cikapundung) dan mata air dari gunung (Cicau).

3. Transformasi Wilayah dan Konflik Tanah

  • Mulai 1980-an, terjadi rekayasa pengalihan tanah dengan modus mengubah kampung Cirapuhan RW 01 menjadi bagian dari Dago Elos RW 02, untuk keuntungan tertentu pihak jaringan penggugat dan tergugat, termasuk penguasaan lahan seluas 4,4–6,9 hektar.
  • Dugaan kolusi antara penggugat (Muller cs) dan tergugat utama menyebabkan sengketa lahan dialihkan ke Dago Elos, sehingga hak tanah warga asli di Kampung Cirapuhan terabaikan.

4. Sistematika Sengketa (Eigendome Verponding)

  • Eigendome Verponding: Bukti dokumen kepemilikan dan pajak tanah era kolonial Belanda.
  • Objek sengketa: Nomor 3740, 3741, 3742, dan 6467. Penggugat mengklaim 6,3 hektar di Dago Elos, padahal wilayah asli adalah di Kampung Cirapuhan RW 01.
  • Modus operandi: Salin-alih objek tanah ke Dago Elos atau RW 02, lalu melakukan saling gugat untuk menutupi tujuan pengalihan serta mendapatkan keuntungan dari kolusi.

5. Perspektif Muhammad Basuki Yaman

  • Menekankan bahwa sengketa bukan sekadar perdata, tapi unsur pidana dan kolusi sangat kuat.
  • Memberikan kronologi terperinci tentang manipulasi administratif dan pengalihan klaim tanah sejak 1980-an hingga 2016.
  • Analisisnya menunjukkan pola mafia tanah dengan pengalihan dokumen, manipulasi data warga, dan penguasaan fasilitas umum (lapangan bola, makam, masjid) untuk menguatkan klaim pemilik baru.

6. Hubungan dengan Masyarakat Adat dan Sejarah Lokal

  • Masyarakat Cirapuhan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan Gua Belanda, kereta api, dan infrastruktur kolonial, yang dikaitkan dengan sejarah perjuangan warga.
  • Latar sejarah ini menjadi dasar untuk menentang pengalihan tanah, menegaskan hak adat serta garis kepemilikan yang sah.

7. Versi Lain dan Sinkronisasi

  • Ada tiga versi narasi Dago Elos:

Sidang perdata dan pidana: Fokus pada proses hukum dan hasil peradilan.

Berita media: Fokus pada insiden kerusuhan dan konflik publik.

Muhammad Basuki Yaman: Fokus pada modus mafia tanah, kolusi, dan upaya pengalihan klaim tanah.

Kesimpulan

Menurut Muhammad Basuki Yaman, Dago Elos adalah wilayah administrasi RW 02 yang tidak meliputi Kampung Cirapuhan RW 01. Konflik pertanahan melibatkan dugaan kolusi, pengalihan klaim tanah, dan rekayasa hukum yang merugikan warga adat asli. Penjelasan ini berfungsi sebagai dokumentasi sejarah sekaligus kritik terhadap praktik mafia tanah di Bandung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat