peta lokasi kasus Dago

 

Objek di Rw 02 identik dengan objek Eigendome Verponding 3740 dan 3741 seluas 19.000 . Adapun bila luas 22.000 maka sekitar 3.000 meter berada di kampung cirapuhan rw 01 dan atau identic dengan Eigendome Verponding 3742 ( 4,4 ) dan 6467 ( 0,6 ha )  gambaran tahun sekitar 1984/ 1985 /1989 / 1990

 

Bagian I ( 1,9 ha : 3740 / 3741 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Selatan di Rw 02

 

     Terminal Dago

 

 

Pasar Inpress ( kemudian ada kantor rw 02

Dan atau kantor pos )

 

A . Warga Rw 02  keluarga Emen dan keluarga Pandanwangi dan keluarga saudara Nawisan – yang berada di Gang Sawargi

 

 

 

Namun  selain itu ada warga kampung cirapuhan ( Pihak A menganggap bahwa ini adalah masyarakat adat Kampung cirapuhan yaitu keluarga keturunan Nawisan ) Tapi fakta nya . banyak keturunan nawisan tidak menduduki rw 02 karena memahami riwayat zaman colonial tempat tersebut dikuasai oleh saudara nawisan .

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikut ini gambaran untuk menjelaskan objek yang didentik dengan  kampung cirapuhan  rw 01 dan atau identic dengan Eigendome Verponding 3742 seluas sekitar 4,4 ha dan 0,6 ha

Bagian II ( 5 ha : 3742 / 6467 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Tengah di Rw 01

Hampir semua 3742 kecuali ada 6467 pada bagian timur

Hampir semua 3742 kecuali ada 6467 pada bagian timur

Semua Ev 3742 dan atau tanah ulayat

Rt 09 rw 01 salah satu nya the maj

 

Rt 09 rw 01 salah satu nya the maj  

 

Rt 09 rw 01

Lapangan bola rt 07 rw 01

 

warga rt 07  

Warga rt 07 dan rt 08 dan makam nawisan rt 08

EV 3742 dan 6467

Warga masjid dan lapangan bawah dan makam

Warga rt 07 dan makam rt 07

Warga08

 

Berikut ini gambaran untuk menjelaskan objek yang didentik dengan  kampung cirapuhan  rw 01 dan atau identic dengan Eigendome Verponding 3742 seluas sekitar 4,4 ha

Bagian III ( 4,4 ha : 3742 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Utara di Rw 01

Hampir semua 3742

Hampir semua 3742

Semua Ev 3742 dan atau tanah ulayat

Rt 09 rw 01

Rt 06

 

Rt 06

Rt 08

 

Rt 06 dan rt 08

Rt 06

Rt 08

Rt 08

Rt 04

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambaran untuk menjelaskan peta agraria dago dan terkait denga nama lokasi dan nama alas hak barat dan atau penggunaan nya

 

Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741

Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742

Rw 01 Identik dengan 3742

Rw 01 Identik dengan 3742

Terminal

Pasar inpress , kantor pos kantor rw

Lapangan bola

Lapangan bola dan warga

warga

Warga dan masjid Al Ibadah

Warga dan kebun

Warga dan kebun

Warga masjid dll

Warga

Warga

warga

Makam dan warga

warga

Warga dan kebun

Warga dan kebun

Warga

 

Warga , masjid al hikmah

Warga dan makam

 

 

 

 

 

Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01  dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan wangi dan atau keluarga Emen

 

 

Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01  dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan wangi dan atau keluarga Emen

 

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta

 

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

 

6

 

7

 

8

 

3740 / 3741

 

3740 / 3741

 

3742 dan atau 6467

 

3742 dan atau 6467

 

3742

 

3742

 

3742

 

3742

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambaran untuk menjelaskan peta agraria dago dan terkait denga nama lokasi dan nama alas hak barat dan atau penggunaan nya

 

Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741

Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467

Rw 01 Identik dengan 3742

Rw 01 Identik dengan 3742

Rw 01 Identik dengan 3742

Terminal

Pasar inpress , kantor pos kantor rw

Lapangan bola

Lapangan bola dan warga

warga

Warga dan masjid Al Ibadah

Warga dan kebun

Warga dan kebun

Warga masjid dll

Warga

Warga

warga

Makam dan warga

warga

Warga dan kebun

Warga dan kebun

Warga

 

Warga , masjid al hikmah

Warga dan makam

 

 

 

 

 

Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01  dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan wangi dan atau keluarga Emen

 

 

Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01  dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan wangi dan atau keluarga Emen

 

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta

 

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta

 

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan

 

1

 

2

 

3

 

4

 

5

 

6

 

7

 

8

 

3740 / 3741

 

3740 / 3741

 

3742 dan atau 6467

 

3742 dan atau 6467

 

3742

 

3742

 

3742

 

3742

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa diduga Kuat ada tindakan pidana sebelum dan sesudah nya dan atau ketika proses gugatan dan bab alat buktinya dan atau sanggah dan atau bab alat bukti dan atau terkait nya dalam dan juga menjalan kan  perdata  2016 hingga saat ini ( 2025 ).

Bahwa sehingga salah satu nya adalah bahwa ada suatu jaringan secara secara bersama sama . memanipulasi keseluruhan dan atau memanipulasi sebagian sebstansi dan atau esensi dari Apa , Siapa , Dimana , Kapan , dan Bagaimana . Sehingga diduga berdampak telah menipu Masyarakat dan Atau Rakyat Indonesia dan atau pihak Lainnya

Apa ? Diduga Kolusi Saling Gugat dan atau Rekayasa Hukum Saling gugat Oleh suatu jaringan Mafia Tanah tingkat Nasional yang melibatkan banyak Pihak Oknum warga , oknum Tokoh masyarakat , oknum tokoh agama , oknum aparatur dan atau bersama dengan oligarki dan atau spekulan baik itu yang turut bersidang maupun yang belum .

sehingga diduga agar tampak sesuai dengan aturan hukum sehingga di nyatakan Heri Hermawan muller dkk ( pengugat ) melawan Didi Koswara dkk ( tergugat )

Dimana ? Bahwa diduga kuat jaringan ini memanipulasi yang seharus nya objek sengketa di Dago dan atau di Kampung Cirapuhan rw 01 dan rw 02 .  Dan atau objek Eigendome verponding 3740 dan 3741 yang identik di rw 02 dan atau Dago elos seluas 1,9 hektar . Dan atau dengan 3742 ( sekitar 4,4 ha ) dan atau dengan 6467 ( sekitar 0,6 ha )  yang seharusnya identic dengan Dago dan atau kampung cirapuhan

Sehingga mereka memanipulasi nya dari 1 . dago menjadi Dago elos . 2. Dan atau dari rw 02 dan rw 01 menjadi Rw 02 . Dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 menjadi hanya rw 02 dan atau hanya Dago Elos .  Poin penting pengalihan oleh penggugat dan pihak tergugat dan lainnya adan eigendome 3742 yang seharusnya berada di Dago ( dan atau rw 01 dengan rw 02 ) kemudian di manipulasi seoilah berada di Dago elos dan atau di Rw 02 . Poin penting pengalihan oleh pihak tergugat dan lainnya adanya eigendome 6467 yang seharusnya berada di Dago ( dan atau rw 01 dengan rw 02 ) kemudian di manipulasi seoilah berada di Dago elos dan atau di Rw 02 .

Kapan ? Bahwa diduga kuat jaringan ini memanipulasi waktu  dan atau merekayasa waktu dan lain sebagainya . Bahwa para pihak tergugat telah bersiap lebih dulu dan atau terjadi paralelisasi di antara mereka .  Dan atau juga bahwa sebelum nya jaringan ini diduga  sudah melakukan pengkondisian pengkondisian sejak 1980 an dan atau sejak 1990 an dan atau 2000 an . Dan juga dengan di bantu oleh pihak pihak yang belum bersidang .

Namun di duga kuat gugatan pihak penggugat dan atau pun pihak dan para pihak tergugat waktu nya banyak dimanipulasi dan atau di berikan narasi seolah waktu yang disampaikan adalah sesuai dengan proses pada normal nya .

 

Bagaimana ? Bahwa diduga kuat jaringan mafia Tanah  melakukan kolusi saling gugat dan atau semacamnya . Bahwa diduga kuat jaringan ini sudah membuat berbagai macam rencana dan atau pembagi peran masing masing pihak dan atau melakakukan pengkondisian target di lapangan . 

Sehingga mereka membagi bagi pihak menjadi 4 bagian yang mana di bagi lagi dalam 2 bagian sehingga gambaran nya sebagai berikut

A.    Pihak yang dilibatkan dalam sidang adalah pihak nya yang bercampur dengan pihak lainnya .

1.     Pelaku ( Penggugat dan tergugat dan jaringan nya saksi dan lain lain dan juga bercampur dengan korban )

2.     Korban ( di Pihak tergugat , missal nya tergugat nomor 334 dan selain itu harus di periksa lagi pada pihak A. 1

B.     Pihak yang di kondisikan tidak terlibat dalam sidang dan atau tidak masuk sidang  adalah pihak nya yang bercampur dengan pihak lainnya .

3.     Korban  warga dan objek fasilitas umum misalnya masjid , objek lapangan bola yang dijadikan tempat sampah dan atau makam dan lain lain nya  )

4.     Pelaku ( diduga kuat adalah otak dan atau penghubung ( missal nya ada nama Deddy Muhammad Saad , menurut petugas Pbb kota Bandung pada sekitar tahun 2016 bahwa deddy Muhamad saad mengambil alih objek Didi Koswara seluas sekitar 15.000 tapi di pecah lagi sehingga yang dipegangnya sekitar 11.000 dan atau kurang lebih . dan atau oligarki dan atau sepekulan

 

Bahwa gambaran kolusi mereka salah satunya adalah Pada inti gambaran nya adalah Penggugat menggugat tiga Eigendome yang kami gambarkan tiga objek lokasi yaitu sebagai selatan , tengah dan utara .  Sedangkan subjek penggugat tergugat terkonsentrasi di Selatan . Sehingga Tengah dan utara akan menjadi objek kolusi mereka yaitu penggugat dan jaringan tergugat utama dan atau juga jaringan lainnya . Namun  modus nya mereka sebelumnya telah melakukan pengkondisian untuk wilayah tengah yaitu memasukan simpatisan nya untuk menguasai fisik objek .

Namun mereka menarasikan seolah menggugat dan atau digugat . Dan atau kemudian mereka seolah memperjuangkan hak . Diduga kuat mereka berkolusi . Dan atau mereka , penggugat menarasikan leluhurnya punya hak  padahal tak jelas dan atau diduga kuat tidak punya hak karena diduga kuat leluhur mereka melanggar aturan Nurani dan atau kebijakan masyarakat bahkan juga melanggar aturan Gubernur Jendral nya dan atau kerajaan colonial Belanda .

Bahwa sebagaimana Penguggat , jaringan utama tergugat pun juga membuat narasi narasi Sandiwara yang tak sesuai fakt di lapangan dan atau di lapangan tak sesuai fakta di Sidang dan atau lainnya . Misalnya proses awal sidang ada semacam narasi Rw 01 Kampung Cirapuhan dan Dago Elos rw 02 bersama menghadapi gugat . Namun dalam permohonan kepada Hakim menekan kan supaya memproses hak pertanahan rw 02 ( bahwa hal ini juga terkait objek yang tak jelas misalnya 15,000 meter dan objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang dihalang halangi haknya dan atau di intimidasi dan atau di manipulasi jadi Dago elos rw 02 )

Bahwa contoh lainnya lagi saat awal awal sidang menekan kan nilai nilai yang sesuai pemahaman masyarakat di objek sengketa yang turun temurun . Namun dalam bab alat bukto dan lain sebagai lebih menekan kan pihak Didi Koswara dan atau keluarga nya dan atau jaringan nya . Kemudian keluar dari sidang saat demo dan atau forum diskusi beda lagi . sehingga seolah bersandiwara . seolah membarikan gambaran narasi nilai nilai yang sesuai dengan masyarakat .

Bahwa contoh lainnya adalah Penggunaan alas hak barat Eigendome Verponding secara sembunyi sembunyi dan atau terang terangan yang belum di konfersi dan atau yang tak diakui pemerintah dan atau tak disepakati masyarakat kecuali hanya jaringanya . Misalnya atas nama Bu raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Dan juga atau kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim .

 

Kenapa ? Bahwa diduga kuat jaringan ini motif utama nya mendapatkan objek hak dan atau objek yang dikuasai pihak ketiga .  Dan atau diduga kuat motifnya keserakahan dan atau manipulasi dan lain lain nya .

Namun mereka seolah membuat narasi pihak penggugat adalah pihak yang memperjuangkan hak nya dan atau juga pihak tergugat adalah pihak yang memperjuangkan hak nya dengan menghadapi pihak lainnya .

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat