peta lokasi kasus Dago
Objek di Rw
02 identik dengan objek Eigendome Verponding 3740 dan 3741 seluas 19.000 .
Adapun bila luas 22.000 maka sekitar 3.000 meter berada di kampung cirapuhan rw
01 dan atau identic dengan Eigendome Verponding 3742 ( 4,4 ) dan 6467 ( 0,6 ha
) gambaran tahun sekitar 1984/ 1985 /1989
/ 1990
Bagian I (
1,9 ha : 3740 / 3741 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Selatan
di Rw 02
|
Terminal Dago |
Pasar Inpress ( kemudian ada kantor rw
02 Dan atau kantor pos ) |
|
A . Warga Rw 02 keluarga Emen dan keluarga Pandanwangi dan
keluarga saudara Nawisan – yang berada di Gang Sawargi |
Namun
selain itu ada warga kampung cirapuhan ( Pihak A menganggap bahwa ini
adalah masyarakat adat Kampung cirapuhan yaitu keluarga keturunan Nawisan ) Tapi
fakta nya . banyak keturunan nawisan tidak menduduki rw 02 karena memahami
riwayat zaman colonial tempat tersebut dikuasai oleh saudara nawisan . |
Berikut ini gambaran untuk menjelaskan objek yang didentik
dengan kampung cirapuhan rw 01 dan atau identic dengan Eigendome
Verponding 3742 seluas sekitar 4,4 ha dan 0,6 ha
Bagian II ( 5
ha : 3742 / 6467 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Tengah di
Rw 01
|
Hampir semua 3742 kecuali ada 6467 pada
bagian timur |
Hampir semua 3742 kecuali ada 6467 pada
bagian timur |
Semua Ev 3742 dan atau tanah ulayat |
|
Rt 09 rw 01 salah satu nya the maj |
Rt 09 rw 01 salah satu nya the maj |
Rt 09 rw 01 |
|
Lapangan bola rt 07 rw 01 |
warga rt 07 |
Warga rt 07 dan rt 08 dan makam
nawisan rt 08 |
|
EV 3742 dan 6467 Warga masjid dan lapangan bawah dan
makam |
Warga rt 07 dan makam rt 07 |
Warga08 |
Berikut ini gambaran untuk menjelaskan objek yang didentik
dengan kampung cirapuhan rw 01 dan atau identic dengan Eigendome
Verponding 3742 seluas sekitar 4,4 ha
Bagian III (
4,4 ha : 3742 dan atau tanah ulayat dan atau tanah pemerintah ) di Utara di Rw
01
|
Hampir semua 3742 |
Hampir semua 3742 |
Semua Ev 3742 dan atau tanah ulayat |
|
Rt 09 rw 01 |
Rt 06 |
Rt 06 |
|
Rt 08 |
Rt 06 dan rt 08 |
Rt 06 |
|
Rt 08 |
Rt 08 |
Rt 04 |
|
|
|
|
Gambaran untuk menjelaskan peta agraria dago dan terkait
denga nama lokasi dan nama alas hak barat dan atau penggunaan nya
|
Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741 |
Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
|
Terminal |
Pasar inpress , kantor pos kantor rw |
Lapangan bola |
Lapangan bola dan warga |
warga |
Warga dan masjid Al Ibadah |
Warga dan kebun |
Warga dan kebun |
|
Warga masjid dll |
Warga |
Warga |
warga |
Makam dan warga |
warga |
Warga dan kebun |
Warga dan kebun |
|
Warga |
|
Warga , masjid al hikmah |
Warga dan makam |
|
|
|
|
|
Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01 dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan
wangi dan atau keluarga Emen |
Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01 dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan
wangi dan atau keluarga Emen |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian
bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian
bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
3740 / 3741 |
3740 / 3741 |
3742 dan atau 6467 |
3742 dan atau 6467 |
3742 |
3742 |
3742 |
3742 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Gambaran untuk menjelaskan peta agraria dago dan terkait
denga nama lokasi dan nama alas hak barat dan atau penggunaan nya
|
Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741 |
Rw 02 Identik dengan 3740 dan 3741 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 dan 6467 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
Rw 01 Identik dengan 3742 |
|
Terminal |
Pasar inpress , kantor pos kantor rw |
Lapangan bola |
Lapangan bola dan warga |
warga |
Warga dan masjid Al Ibadah |
Warga dan kebun |
Warga dan kebun |
|
Warga masjid dll |
Warga |
Warga |
warga |
Makam dan warga |
warga |
Warga dan kebun |
Warga dan kebun |
|
Warga |
|
Warga , masjid al hikmah |
Warga dan makam |
|
|
|
|
|
Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01 dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan
wangi dan atau keluarga Emen |
Masyarakat disini adalah keluarga gang sawargi rw 01 dan atau warga rw 02 yaitu keluarga pandan
wangi dan atau keluarga Emen |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian
bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan dan atau kemudian
bertambah jadi keluarga Karto , unus dan juanta |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
Masyarakat disini adalah Keluarga besar Nawisan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
3740 / 3741 |
3740 / 3741 |
3742 dan atau 6467 |
3742 dan atau 6467 |
3742 |
3742 |
3742 |
3742 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa diduga
Kuat ada tindakan pidana sebelum dan sesudah nya dan atau ketika proses gugatan
dan bab alat buktinya dan atau sanggah dan atau bab alat bukti dan atau terkait
nya dalam dan juga menjalan kan perdata 2016 hingga saat ini ( 2025 ).
Bahwa
sehingga salah satu nya adalah bahwa ada suatu jaringan secara secara bersama
sama . memanipulasi keseluruhan dan atau memanipulasi sebagian sebstansi dan
atau esensi dari Apa , Siapa , Dimana , Kapan , dan Bagaimana . Sehingga diduga
berdampak telah menipu Masyarakat dan Atau Rakyat Indonesia dan atau pihak
Lainnya
Apa ? Diduga
Kolusi Saling Gugat dan atau Rekayasa Hukum Saling gugat Oleh suatu jaringan
Mafia Tanah tingkat Nasional yang melibatkan banyak Pihak Oknum warga , oknum
Tokoh masyarakat , oknum tokoh agama , oknum aparatur dan atau bersama dengan
oligarki dan atau spekulan baik itu yang turut bersidang maupun yang belum .
sehingga diduga
agar tampak sesuai dengan aturan hukum sehingga di nyatakan Heri Hermawan
muller dkk ( pengugat ) melawan Didi Koswara dkk ( tergugat )
Dimana ?
Bahwa diduga kuat jaringan ini memanipulasi yang seharus nya objek sengketa di
Dago dan atau di Kampung Cirapuhan rw 01 dan rw 02 . Dan atau objek Eigendome verponding 3740 dan
3741 yang identik di rw 02 dan atau Dago elos seluas 1,9 hektar . Dan atau
dengan 3742 ( sekitar 4,4 ha ) dan atau dengan 6467 ( sekitar 0,6 ha ) yang seharusnya identic dengan Dago dan atau
kampung cirapuhan
Sehingga
mereka memanipulasi nya dari 1 . dago menjadi Dago elos . 2. Dan atau dari rw
02 dan rw 01 menjadi Rw 02 . Dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw
02 menjadi hanya rw 02 dan atau hanya Dago Elos . Poin penting pengalihan oleh penggugat dan
pihak tergugat dan lainnya adan eigendome 3742 yang seharusnya berada di Dago (
dan atau rw 01 dengan rw 02 ) kemudian di manipulasi seoilah berada di Dago
elos dan atau di Rw 02 . Poin penting pengalihan oleh pihak tergugat dan
lainnya adanya eigendome 6467 yang seharusnya berada di Dago ( dan atau rw 01
dengan rw 02 ) kemudian di manipulasi seoilah berada di Dago elos dan atau di
Rw 02 .
Kapan ?
Bahwa diduga kuat jaringan ini memanipulasi waktu dan atau merekayasa waktu dan lain sebagainya
. Bahwa para pihak tergugat telah bersiap lebih dulu dan atau terjadi paralelisasi
di antara mereka . Dan atau juga bahwa
sebelum nya jaringan ini diduga sudah
melakukan pengkondisian pengkondisian sejak 1980 an dan atau sejak 1990 an dan
atau 2000 an . Dan juga dengan di bantu oleh pihak pihak yang belum bersidang .
Namun di
duga kuat gugatan pihak penggugat dan atau pun pihak dan para pihak tergugat
waktu nya banyak dimanipulasi dan atau di berikan narasi seolah waktu yang disampaikan
adalah sesuai dengan proses pada normal nya .
Bagaimana ?
Bahwa diduga kuat jaringan mafia Tanah melakukan kolusi saling gugat dan atau semacamnya
. Bahwa diduga kuat jaringan ini sudah membuat berbagai macam rencana dan atau pembagi
peran masing masing pihak dan atau melakakukan pengkondisian target di lapangan
.
Sehingga
mereka membagi bagi pihak menjadi 4 bagian yang mana di bagi lagi dalam 2 bagian
sehingga gambaran nya sebagai berikut
A. Pihak yang dilibatkan dalam sidang
adalah pihak nya yang bercampur dengan pihak lainnya .
1. Pelaku ( Penggugat dan tergugat dan
jaringan nya saksi dan lain lain dan juga bercampur dengan korban )
2. Korban ( di Pihak tergugat , missal nya
tergugat nomor 334 dan selain itu harus di periksa lagi pada pihak A. 1
B. Pihak yang di kondisikan tidak
terlibat dalam sidang dan atau tidak masuk sidang adalah pihak nya yang bercampur dengan pihak
lainnya .
3. Korban warga dan objek fasilitas umum misalnya masjid
, objek lapangan bola yang dijadikan tempat sampah dan atau makam dan lain lain
nya )
4. Pelaku ( diduga kuat adalah otak dan
atau penghubung ( missal nya ada nama Deddy Muhammad Saad , menurut petugas Pbb
kota Bandung pada sekitar tahun 2016 bahwa deddy Muhamad saad mengambil alih objek
Didi Koswara seluas sekitar 15.000 tapi di pecah lagi sehingga yang dipegangnya
sekitar 11.000 dan atau kurang lebih . dan atau oligarki dan atau sepekulan
Bahwa
gambaran kolusi mereka salah satunya adalah Pada inti gambaran nya adalah
Penggugat menggugat tiga Eigendome yang kami gambarkan tiga objek lokasi yaitu sebagai
selatan , tengah dan utara . Sedangkan
subjek penggugat tergugat terkonsentrasi di Selatan . Sehingga Tengah dan utara
akan menjadi objek kolusi mereka yaitu penggugat dan jaringan tergugat utama
dan atau juga jaringan lainnya . Namun
modus nya mereka sebelumnya telah melakukan pengkondisian untuk wilayah
tengah yaitu memasukan simpatisan nya untuk menguasai fisik objek .
Namun mereka
menarasikan seolah menggugat dan atau digugat . Dan atau kemudian mereka seolah
memperjuangkan hak . Diduga kuat mereka berkolusi . Dan atau mereka , penggugat
menarasikan leluhurnya punya hak padahal
tak jelas dan atau diduga kuat tidak punya hak karena diduga kuat leluhur
mereka melanggar aturan Nurani dan atau kebijakan masyarakat bahkan juga
melanggar aturan Gubernur Jendral nya dan atau kerajaan colonial Belanda .
Bahwa
sebagaimana Penguggat , jaringan utama tergugat pun juga membuat narasi narasi
Sandiwara yang tak sesuai fakt di lapangan dan atau di lapangan tak sesuai
fakta di Sidang dan atau lainnya . Misalnya proses awal sidang ada semacam
narasi Rw 01 Kampung Cirapuhan dan Dago Elos rw 02 bersama menghadapi gugat .
Namun dalam permohonan kepada Hakim menekan kan supaya memproses hak pertanahan
rw 02 ( bahwa hal ini juga terkait objek yang tak jelas misalnya 15,000 meter
dan objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 yang dihalang halangi haknya dan
atau di intimidasi dan atau di manipulasi jadi Dago elos rw 02 )
Bahwa contoh
lainnya lagi saat awal awal sidang menekan kan nilai nilai yang sesuai
pemahaman masyarakat di objek sengketa yang turun temurun . Namun dalam bab
alat bukto dan lain sebagai lebih menekan kan pihak Didi Koswara dan atau
keluarga nya dan atau jaringan nya . Kemudian keluar dari sidang saat demo dan
atau forum diskusi beda lagi . sehingga seolah bersandiwara . seolah membarikan
gambaran narasi nilai nilai yang sesuai dengan masyarakat .
Bahwa contoh
lainnya adalah Penggunaan alas hak barat Eigendome Verponding secara sembunyi
sembunyi dan atau terang terangan yang belum di konfersi dan atau yang tak
diakui pemerintah dan atau tak disepakati masyarakat kecuali hanya jaringanya .
Misalnya atas nama Bu raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs . Dan juga
atau kesepakatan dengan Yayasan ema alias Ny Nini Karim .
Kenapa ?
Bahwa diduga kuat jaringan ini motif utama nya mendapatkan objek hak dan atau
objek yang dikuasai pihak ketiga . Dan
atau diduga kuat motifnya keserakahan dan atau manipulasi dan lain lain nya .
Namun mereka
seolah membuat narasi pihak penggugat adalah pihak yang memperjuangkan hak nya
dan atau juga pihak tergugat adalah pihak yang memperjuangkan hak nya dengan
menghadapi pihak lainnya .
Komentar
Posting Komentar