kasus relaas

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg
di Kota Bandung

Bandung 18 Oktober 2025
Tembusan : beberapa pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak
Lampiran : Copy Identitas 
beberapa copy berkas dan atau copy dokumen
Perihal : Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
  • Nama: Muhammad Basuki Yaman
  • Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976
  • Agama: Islam
  • Warganegara: Republik Indonesia
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat:  Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bertindak untuk diri sendiri berdasarkan surat ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon Intervensi dan atau pelapor dan atau pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana. 
Bahwa bersama ini kami sampaikan secara tertulis dan bahwa kami merasa keberatan datang langsung terkait adanya dampak keselamatan jiwa kami dan atau keluarga kami dan atau pihak kami . Bahwa mengingat bahwa pihak kami Uci kuswida sekitar  pada 31 mei 2023 telah dikeroyok sehingga gugur karena di keroyok diduga dilatar belakangi kondisi yang tidak kondusif di wilayah rw 02 Dago dan berakhir damai . Dan mengingat pada tanggal 15 april 2025 dan atau 30 april 2025 ada pihak pihak yang diduga mnegarah pada tindakan intimidasi dan atau penghalang halang hak .
Bahwa fakta nya kasus ini telah lama kami sampaikan dan kami coba lagi . Namun ada beberapa pihak tidak merespon dan atau menghalangi dan atau melakukan intimidasi . 
Bahwa kami juga mengajukan permohonan jawaban tertulis ke alamat kami . 
Dengan ini, saya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg antara:
Heri Hermawan Muller dkk , sebagai Pihak Penggugat;
Didi koswara dkk , asep makmun dkk dan atau alo sana dkk , sebagai Pihak Tergugat
Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 
Bahwa pertimbangan dan penjelasan nya adalah sebagai berikut 
Bahwa surat ini juga kami kirimkan kepada YTH Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan Kepada Yth Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI  dan  Komisi II dan III dan juga pihak lainnya baik itu tertuju maupun sebagai tembusan . 


Bahwa kami adalah warga Negera Indonesia sehubungan ada nya kasus sengketa tanah dago yang kami duga dan telah kami laporkan adanya dugaan rekayasa saling gugat dan atau kolusi Saling Gugat . Sehingga diduga kuat adanya tindakan pidana ketika terjadi proses perdata dijalan kan tahun 2016. Dan seterusnya sehingga salah satu bab alat bukti nya adalah Putusan pengadilan terkait kasus tersebut . 

Bahwa kami dan atau pihak lainnya dan atau negara terkena dampak langsung dan atau maupun tidak langsung dan atau terkait dengan hal ini . 

Bahwa diduga kuat terjadi ada suatu jaringan yang mendorong terjadi nya Kekhilafan Hakim dan atau kekeliruan yang nyata dalam kasus tanah Dago : kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . 

Bahwa diduga  gugatan muller cs ( heri hermawan muller dkk ) ada banyak kejanggalan namun pihak tergugat bukan bermaksud menghadapi tapi malah ber kolusi .

Bahwa banyak pihak terkecoh dengan istilah istilah asing yang di gunakan seperti eror in objecto dan lainnya padahal diduga kuat subtansti nya membuat kondisi semakin kacau yang mana diduga bagian dari kolusi pihak penggugat dan tergugat utama . 

Bahwa penting kami menjelaskan kejanggalan yang fatal misalnya muller cs menggugat objek 6,3 hektar di Dago elos 

Bahwa penjelasan kami terkait hal tersebut bisa jadi bermakna muller cs menggugat lahan seluas sekitar 6,3 hektar di pasar yang luasnya hanya 0,5 hektar dan atau hingga 1,9 hektar . 

Bahwa penting untuk lebih dulu memahami apa itu dago elos dan apa itu dago dan dimana letak eigendome verponding 3740 , 3741 dan 3742 seluas 6,3 hektar . 

Bahwa dago elos adalah wilayah bagian di rw 02 Dago yang ada pasar inpress nya tahun 1980 an luasnya hanya sekitar 0,5 hektar . Dari sini diduga jaringan mafia tanah ini menjadikan pusat aksi nya sehingga mengembangkan wilayah admintrasi dan atau pengalihan pengalihan lahan dan atau wilayah .

Bahwa diduga kuat tergugat dan jaringan nya semakin membuat kacau dengan maksud tersembunyi ber kolusi . Fakta dalam sidang 6,9 hektar adalah terkait Raminten cs . Dari sini banyak pihak semakin dibuat bingung . Bahwa kemudian ada semacam permohonan kepada hakim untuk memproses hak warga rw 02 ( bahwa ini adalah menambah indikator adanya kolusi ) . Kalau kita paham betul riwayat maka seolah identik dengan lahan 6,9 hektar berada di 1,9 hektar ( tentunya sebelumnya jaringan ini memanipulasi kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 ) .

Bahwa terkait ada pernyataan dukungan suatu pihak terhadap warga dago elos . Kadang membuat pihak yang paham betul akan merasa kecewa dan atau bingung . Maksud ungkapan tersebut . Karena seolah mendukung warga di pasar seluas sekitar 0,5 hektar untuk mengambil alih objek pihak lainnya yang luas total nya sekitar 6 hektar . 

Bahwa kemudian begitu keluar sidang beda lagi narasi yang dikemukakan oleh jaringan ini . 

Bahwa ada semacam fakta pada awal sidang seolah kampung cirapuhan rw 01 dan Dago elos rw 02 harus bersatu . Namun ketika permohonan kepada hakim untuk memproses hanya rw 02 . Namun setelah keluar sidang ada narasi Rw 01 Rw 02 dan atau dengan rw 03 terkena dampaknya ( padahal rw 03 tidak ada ) 

Bahwa demikian salah gambaran kami terhadap kasus tanah Dago 

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Bahwa Pengajuan non-executable pada putusan perdata yang inkracht karena dugaan pidana, serta adanya pihak ketiga, tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. 

Dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang inkracht tetap dimungkinkan. Penggugat intervensi harus mengajukan gugatan intervensi (voeging atau tussenkomst) di pengadilan yang menangani perkara pidana, karena dasar hukum untuk menunda eksekusi adalah adanya dugaan pidana . 

Namun Dalam Kasus ini kami telah melaporkan kepada Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia dan atau juga dengan Lembaga legislatif  . 

( Bahwa dasar dasar pertimbangan hal tersebut telah kami sampaikan melalui surat surat dan atau akan ada revisi dan atau tambahan lainnya sehingga bahkan dalam satu kali pengiriman berkas dan atau surat dan atau lainnya berat nya hingga sampai 3 kilogram  . Sehingga kami sampaikan permohonan maaf terkait detail nya tidak kami sampaikan ) 

Bahwa sehingga ada dugaan tindak pidana pada kasus perdata . Tidak Harus lebih dulu di buktikan terjadi nya tindakan pidana , mengingat kami telah dan akan melaporkan dan atau mengajukan permohonan supaya dilakukan kebijakan preogratif terkait  abolisi dan atau amnesti dan atau rehabikitasi untuk pihak pihak tertentu . 

Bahwa sehingga kasus tanah dago lebih dulu kami ajukan permohonan supaya kasus dengan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg . Dan atau pada kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa kasus tanah dago adalah kasus yang sangat komplek yang berlangsung sejak lama di mana jauh sebelum adanya gugatan tahun 2016 sudah terjadi peng kondisian pengkondisian . diantara nya mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 .

Bahwa maksud mengubah adalah mengubah nama lokasi nya dan atau mengubah administrasi dan atau mengubah dokumen dan atau berkas berkas nya dan atau pihak nya dan atau semacamnya .  

Bahwa gambaran umum pada intinya adalah sebagai berikut bahwa terjadi kolusi saling gugat di wilayah selatan ( Dago elos rw 02 ) yang mana Subjek ( tergugat utama dan Penggugat ) terkonsentrasi di wilayah Selatan dan semua pihak di arahkan fokus ke selatan .  Adapun objek wilayah selatan ada di Dago elos rw 02 hampir identik dengan eigendome verponding nomor 3740 dan nomor 3741 seluas sekitar 1,9 hektar . 

Bahwa kemudian wilayah tengah ( Kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 dan atau dengan 6467  luas keseluruhan sekitar 5 hektar ) telah sejak lama manipulasi , sehingga subjek nya ada beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . 

Bahwa kemudian wilayah utara ( Kampung cirapuhan rt 06  rw 01 dan sekitar nya yang mana identik dengan 3742 ) telah sejak lama manipulasi , sehingga subjek nya ada beberapa diantaranya seolah menjadi bagian wilayah selatan dan atau subjeknya menjadi semacam boneka ( seolah menjadi Dago elos rw 02 ) . Namun objek nya terkena dampak secara keseluruhan dan atau sebagian besar nya . 

Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) namun yang terkena dampaknya wilayah tengah dan utara  ( rt 06 , rt 07 , rt 08 , rt 09 di rw 01 kampung cirapuhan ) . 

Bahwa sehingga wilayah tengah dan utara berpotensi menjadi objek untuk kolusi antara penggugat dan tergugat utama dengan jaringan nya ( yang masuk sdiang maupun belum ) 

Bahwa sehingga kesimpulan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila tergugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak tergugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat menang maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat untuk menyimpan objek yang dijadikan kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa sehingga kesimpulan nya tambahan nya ( gambaran global nya )  dampak ke wilayah tengah dan utara adalah bila penggugat tergugat melakukan perdamaian maka jaringan mafia tanah ini sudah mengkondisikan pihak pihak penggugat dan tergugat utama untuk menyimpan objek yang dijadikan objek  kolusi antara penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa dengan bahasa lainnya gambaran global nya kolusi saling gugat di selatan ( dago elos rw 02 ) terkait wilayah selatan menjadi gugatan bayangan dan atau banyak sandiwara dan atau diduga banyak penipuan dan atau manipulasi .

Bahwa tentunya itu adalah gambaran globalnya . Bahwa perlu kami tambahkan untuk itu ada detail detail modus lain nya yang perlu pemeriksaan lagi dan atau kami jelaskan sebagian nya dalam penjelasan kami ini dan atau bab lainnya . Bahkan termasuk nya menjadi kan pion pion di pihak tergugat dan atau di pihak penggugat .Bahwa disadari atau tidak merupakan bagian dari satu jaringan global . 

Bahwa menjadi suatu contoh diduga seperti kasus pidana heri hermawan dkk , Bahwa diduga hanya lah pion yang di korban nya . Dan tidak menyentuh masalah secara keseluruhan . 

Bahwa ( kami tak memahami secara keseluruhan ) diduga pada intinya telah terbukti heri hermawan dkk telah melakukan penipuan dalam gugatan . 

Namun 

Bahwa hal tersebut bukan mengungkap fakta kejadian yang menyeluruh artinya hanya memposisikan penggugat sebagai pihak yang bersalah. Adapun diduga kuat adalah kolusi saling gugat . artinya Pihak tergugat pun diduga kuat telah berkolusi dan atau diduga kuat telah melakukan penipuan . Dan atau arti tambahan nya ada dua pihak dan atau lebih  diduga melakukan tindakan pidana . Yaitu diduga pihak penggugat dan tergugat dan atau juga pihak yang sengaja dan atau tidak ( belum ) masuk ke dalam sidang .

Bahwa hal ini berdampak tak jelas dan atau ada dampak merugikan diantaranya terkait adanya penerbitan surat surat tanah dan atau surat keterangan dan atau surat pernyataan dan atau semacamnya . 

Bahwa sisi lainnya terjadi sebalik nya pada pihak pihak lain nya terjadi intimidasi dan atau penghalang halangan hak terkait dengan poin poin yang dimaksud sebelum nya . 

Bahwa sehingga terbit lah shm 80 meter an Didi Koswara dan atau  270 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Didi koswara . 

Bahwa terkait hal tersebut diduga Didi Koswara sebagai penjual seolah dan atau pemegang hak  di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . 

Bahwa selain itu Didi koswara diduga di beri peran sebagai seolah masyarakat adat  yang memiliki tanah yang kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi . Dan kemudian akan di beri peran sebagai tergugat I dalam suatu kasus yang mana diduga rekayasa saling gugat ( yang dikenal sebagai Didi Koswara cs melawan Heri Hermawan muller dkk ) 

Bahwa dan atau sehingga terbit lah shm 868 meter atas nama Iwan surjadi dan atau Ismail Tanjung .

Bahwa terkait hal tersebut diduga Ismail Tanjung sebagai penjual seolah di beri berbagai peran diantaranya sebagai hadiah dari pihak pembeli yaitu Iwan surjadi dan atau pihak lainnya . 

Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos kemudian akan di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya   yang tak jelas dan atau berupa Objek 15.000 meter yang diatasnamakan Didi Koswara . Dan adapun lokasi nya sekitar kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . Juga di beri tugas khusus salah satu nya kepada Ismail tanjung agar mengubah nama lokasi nya menjadi Dago Elos .

Bahwa objek 15.000 meter itu kemudian dijadikan bab alat bukti pihak tergugat utama dan atau jaringan nya dalam perkara yang diduga rekayasa saling gugat . 

Bahwa selain itu Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan atau pihak lainnya kemudian diduga telah di berikan lagi tugas khusus dan atau dokumen lainnya lagi dan atau semacamnya yang mana pada inti nya objek objek di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 akan diubah nama dan atau administrasi nya ke Dago elos rw 02 . 

Bahwa dan atau objek objek lainnya lagi yang tak jelas dan atau objek pihak ketiga dan atau pihak lainnya sehingga ada pengalihan pihak dan atau ada objek sebagai hal yang diduga ada dugaan kolusi . 

Bahwa modus modus garatifikasi dan atau suap diduga masih terjadi dengan istilah wakaf dan atau hibah . 

Bahwa ini lah yang kemudian hendak kami jelaskan korelasinya dengan adanya dugaan rekayasa saling gugat pada tahun 2016 hingga terjadi Pk kedua tahun 2025 . 

Bahwa sehingga maksud dan tujuan kami adalah 

Bahwa maka bersama ini kami sebagai Warga Negara Indonesia dan atau pihak ketiga  melakukan Gugatan Intervensi Luar Biasa terhadap peninjauan kembali pada kasus   Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg 

Bahwa dan atau semacamnya terhadap putusan tersebut yang mana terkait permohonan kami agar kasus dimaksud supaya di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan dan atau semacam nya . 

Bahwa dan atau di limpahkan kasus ini kepada lembaga lainnya Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif . Dan atau sehingga juga kami mohonkan Lembaga Eksekutif dan atau bersama Legislatif turut berperan melakukan tindakan nyata . 

Bahwa sehubungan kami telah berkirim surat beberapa kali kepada Pemerintah Republik Indonesia , Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden Republik Indonesia , Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia , Komisi I , Komisi II , Komisi III , Komisi XI dan juga Fraksi fraksi dan atau Anggota . Dan juga Mentri Mentri dan juga Gubernur berserta DPR D Jawa Barat dan juga Walikota beserta DPRD Kota Bandung ( Silahkan periksa tanda terima pengiriman surat ) 

Bahwa selain itu kami juga telah mendapatkan jawaban dari beberapa pihak salah satu diantara DPR RI

Bahwa sehubungan fakta di lapangan adanya konflik agraria telah sejak lama .

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka kami dapat memberikan keterangan secara tertulis Kepada Hakim dan atau Pengadilan dan atau lembaga Yudikatif 

Berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) disebutkan bahwa:

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”

Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.[2] Sementara dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”

Mengemukakan permohonan dan atau menjelaskan dan atau mengadukan dan atau melaporkan dan atau keberatan terhadap  kasus yang kami jelaskan  :

Bahwa mengingat para tergugat hanya menguasi fisik lahan sekitar 30 % hingga sekitar 50 % objek yang disengketakan

Bahwa sebelum tahun 2016 sudah ada pengkondisian oleh Pihak Pemohon PK ( sebelum nya tergugat )  dan atau jaringan nya telah dan atau terus berusaha mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung menjadi Dago elos dan atau rw 02 

Bahwa diduga telah di lakukan sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 an dan atau tahun 2000 an . 

Bahwa yang dimaksud mengubah adalah mengubah nama lokasi dan atau nama identitas warga dan atau nama pihak dan atau mengubah administrasi dan atau semacamnya , Misal nya objek tanah pak bagio yang dipinjam ke masyarakat untuk masjid dan atau fasilitas umum di manipulasi menjadi atas nama Ismail tanjung dan atau Didi Koswara dan atau lainnya kemudian di proses oleh pihak rw 02 dan atau dago elos ( bahwa Ismail tanjung pernah menjadi ketua rw 02 Dago elos ) 

Bahwa selain itu tanpa disadari  ada warga kampung cirapuhan yang kartu identitasnya di tambahkan dago elos padahal warga kampung cirapuhan . 

Bahwa dago elos adalah nama lokasi yang merupakan bagian  rw 02 di Kelurahan Dago yang riwayatnya adalah pasar inpress . 

Bahwa menurut warga pada sekitar tahun 1980 an ada wilayah di utara terminal Dago ada pasar inpress yang kemudian ada sekat sekat dan atau ruang ruang sehingga kawasan di rw 02 itu disebut dago los alias Dago Elos . ( Pada berkas rt rw 02 Dago Elos dan atau Rt Rw 01 Kampung Cirapuhan ada keterangan dan atau laporan terkait eks pasar inpress ) 

Bahwa selain itu di wilayah rw 02 ada wilayah lainnya misalnya pandanwangi dan atau lainnya . 

Bahwa kampung cirapuhan yang terkait konflik berada di Rw 01 Kelurahan Dago bukan di rw 02 Kelurahan Dago . 

Bahwa pada tahun 2007 , ketika itu kami ( pengurus rt 07 rw 01 , Muhammad B yaman alias Muhammad Basuki Yaman )  berkirim surat kepada lurah Dago untuk menegaskan batas wilayah rw 02 dengan Rw 01 mengingat banyak aksi manipulasi wilayah . 

Bahwa kami tidak memahami penipuan heri hermawan dkk terkait kasus Pidana 2024 bahwa laporan kami yaitu ada nya dugaan kolusi tergugat bersama penggugat dan atau jaringan nya . 

Bahwa artinya ada dugaan kolusi dan atau penipuan dua pihak dan atau lebih bukan hanya satu pihak ( penggugat ) . 

Bahwa diduga kuat para penggugat dengan tergugat utama dan jaringan nya bukan saling berhadapan dalam arti sesungguhnya .

Bahwa diduga kuat para penggugat manupun tergugat utama dan jaringan nya melakukan rekayasa saling gugat . 

Bahwa diduga dengan maksud dan tujuan bukan mendapatkan hak nya namun ber kolusi untuk mendapatkan tambahan hak pihak ketiga dan atau pihak lainnya . 

Bahwa mereka diduga kuat mereka telah merencanakan kolusi saling gugat ini sejak lama . 

Bahwa indikator terkait hal itu tampak dalam kronologi aktivitas mereka . 

Bahwa para pihak tergugat telah lebih dulu melakukan aktivitasnya dan juga ada parelelisasi waktu diantar mereka dan atu juga melibatkan pihak lainnya yang diduga kuat juga merupakan satu jaringan . 

Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

karena diduga kuat terjadi tindak pidana ketika proses dan atau aktivitas para penggugat maupun pihak tergugat dan jaringan nya pada perdata pada  kasus Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg ( dan pada kasus perdata lain lainnya juga yang diduga kuat ada tindakan pidana )  menurut dugaan kami adalah rekayasa saling gugat antara penggugat dan Tergugat utama dan atau jaringan nya yang belum masuk sidang ( misal nya Sahidin cs , dedy muhamad saad cs alias dedy Mochamad Saad dan atau lainnya )

Bahwa fakta dalam sidang terkait waktu , Menurut Analisa kami pihak penggugat dan atau pihak tergugat dalam sidang 

mengemukakan ( yang mana gambaran pada intinya ) diantara nya ; 

1. sekitar 1900 dan lainnya  hingga 1930 an ( PP )  melawan 1950 an hingga 1960 an ( PT )

2 . sekitar 1990 an hingga 2015 / 2016 (PP )  melawan 

1980 an hingga 2013/2014/2015/2016 (PT ) 

3. 10 November 2016 / 30 november 2016 ( PP )

 melawan  1 Juni 2016 / 06 November 2016 ( PT )

Bahwa dalam poin 1 sampai 3 ada parelisasi waktu sekalipun tidak sama persis  

Bahwa dalam poin 2  ada parelisasi waktu yang hampir sama sekalipun tidak sama persis 

Bahwa dalam poin 3 ada kejanggalan para pihak tergugat bersiap lebih dulu yaitu  1 Juni 2016 Raminten kepada H Syamsul Mapareppa , 06 November 2016kuasanya ke Asep Makmun 

Sedangkan Penggugat ke Alvin Wijaya kesuma 10 November 2016 dan atau penggugat

tercatat di Pengadilan 30 november 2016 ( PP )

Diduga motif nya Penggugat ( dalam kolusi ) bermaksud mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 hektar ( sekitar 63.000 meter ) 

Bahwa Dan atau motif pihak tergugat utama dan jaringan nya ( dalam Kolusi ) bermaksud melegal kan objek seluas 15.000 meter ( bab alat bukti nomo 27 pada putusan pengadilan negeri ) dan atau semakin menguatkan objek lainnya yaitu shm 80 meter dan atau 270 meter (atas nama Didi Koswara atau Iwan surjadi dan atau lainnya ) dan atau shm 868 meter ( an Iwan surjadi atau Ismail dan atau lainnya ) dan atau sahidin cs dan atau lain lainnya . Dan atau seluas sekitar 6,9 hektar dan atau lainnya . 

Bahwa diduga para penggugat dan atau tergugat utama memanipulasi nama wilayah yang seharusnya dago menjadi Dago elos 

dan atau seharusnya Dago elos rw 02 dengan kampung cirapuhan rw 01 menjadi menjadi hanya Dago Elos dan atau hanya rw 02 .

Dan atau seharusnya rw 01 dengan rw 02 menjadi rw 02 . 

Bahwa namun diluar sidang ada pihak pihak membuat sandiwara lainnya lagi . sehingga di narasikan rw 01 dan rw 02 dan atau kampung Cirapuhan dengan Dago Elos . 

Dan Atau Bahwa seharusnya Eigendome Verponding 3742 ( dan atau 6467 ) seluas total sekitar 4,4 hektar hingga 5 hektar seharusnya terletak di Dago menjadi Dago elos dan atau menjadi rw 02

dan atau seharusnya terletak di Rw 01 kampung cirapuhan dengan Dago elos rw 02 menjadi hanya Rw 02 dan atau Dago Elos.  

Bahwa diduga kuat pengugat dan tergugat utama dan jaringan nya mengubah fakta alas hak barat eigendome verponding yang ( mana pada inti nya ) atas nama Simongan ( dan semacam nya ) dan atau riwayat lainnya . 

Namun di ubah dan atau di manipulasi sehingga seolah menjadi atas nama Simongan 

dan atau bercampur dengan atas nama George Hendrik Muller . 

dan atau atas nama raminten dan atau atas nama H Syamsul Mapareppa dan atau atas nama  joost willem sloot dan atau atas nama Frederic wilem berg 

dan atau atas nama Yayasan Ema alias Ny Nini karim dan atau semacam nama lainnya . Dan ini juga diduga merupakan Alas hak barat Eigendome verponding . 

Bahwa kuasa tergugat nomor 334 berpendapat bahwa  ( pada intinya beberapa yang dikemukakan penggugat maupun tergugat utama ) alas hak Penggugat maupun para pihak tergugat bertentangan dengan laporan BPN Bandung (  putusan pengadilan Negeri Bandung hal 88 dan 89 dan atau sebelum dan atau sesudahnya ) 

Bahwa diduga para tergugat utama dan jaringan nya mengubah riwayat nya dan atau keluarga nya bahwa di kemukakan dalam sidang tergugat I ( Didi Koswara ) telah menguasai objek lebih dari 50 tahun . 

Bahwa menurut masyarakat Didi Koswara menumpang di rumah mertua nya bernama Ahya ( ahya juga merupakan Bapak kandung Asep Makmun,  tergugat II dan atau Pembela isidentil )

bahwa ahya menumpang di lahan tomi karena ahya adalah pekerja dan atau diajak kerja tomi . Sehingga pada sekitar tahun 1960 an keluarga ahya menumpang di lahan Tomi ( sehingga termasuk Didi Koswara dan atau Asep Makmun ) namun entah kenapa bisa muncul shm 80 meter atas nama Didi Koswara . ( terdapat copy Ajb antara Tomi dengan M wikarta Tahun 1956 ) 

Bahwa pada sekitar tahun 2008 / 2009 Didi Koswara pun ikut serta melakukan penandatangan petisi yang mana terkait adanya bentuk perjuangan bersama terkait masalah hak pertanahan baik untuk hunian dan atau fasilitas umum . 

Bahwa objek objek lainnya yang terkait ( kemudian di jadikan klaim 3742 dan atau 6467 dan atau dengan  lainnya yaitu dengan 3740 dan atau 3741 ) 

Bahwa masyarakat adat telah lama ada sebelum terbit Eigendome Verponding dengan momor tersebut . Bahwa salah satunya bernama Nawisan ada sejak sekitar tahun 1850 dan atau 1870. 

Bahwa menurut kesaksian warga dan atau keturunanya dan juga lainnya bahwa Nawisan dan atau bersama pribumi lainnya ( Negara Indonesia belum ada ) ikut serta Proyek Rel Kereta sekitar tahun 1880 an . 

Bahwa selain itu ikut serta proyek Gua Belanda sekitar tahun 1900 an ( dan atau sekitar tahun 1911 ) dan juga diantara nya juga yang ikut serta adalah  Mardasik ( suami dari Eyong binti Nawisan ) dan atau bersama  Adikarta ( suami dari Emeh alias eme binti Nawisan ) dan atau bersama Mita ( suami ewung alias Iwung ) dan atau bersama Hasim alias Hasyim ( suami dari Okoh alias oko binti Nawisan dan atau bersama Tama binti Hasim ( tama cucu nawisan ) dan atau bersama Juanta ( besan dari Eyong Mardasik ) bahwa informasi ini kami dapatkan dari beberapa sumber diantara nya Acih ( anak Juanta ) dan atau 

Bahwa selain itu ikut serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Bengkok sekitar tahun 1920 an ( dan atau tahun 1923 )

Bahwa selain itu ikut serta proyek Jalan  ( dago weg dan atau Dago Straat dan atau jl dago atas dan atau saat ini Jl Ir H juanda dan atau warga menyebutnya Jalan PLN karena di bangun masa PLTA bengkok sedangkan ketika pembangunan gua Belanda jalan masih bersifat agak rahasia ( kamuflase militer )  jalan di bangun sekitar tahun 1920 an . 

Bahwa pada awal nya ,  kaum pribumi yang dijuluki orang panyeupuhan dan atau orang dari panyeupuhan dilarang berjualan keliling memasuki area kota Besar  Bandung ( JL Dipati ukur atau jl Dago bawah ) sehingga mereka keliling diatas dan atau menunggu ( sehingga tempat itu di sebut Dago , nadagoan artinya menunggu pembeli )  di Batas dago atas dengan batas Dago Bawah ( sekitar simpang jl Dipati ukur ) 

Bahwa menurut masyarakat orang Panyeupuhan ketika saat itu menguasai objek lahan di selatan ( agak kebagian bawah sekitar PMI Jawa barat ) kemudian digusur ke atas ( ke Utara  ) sehingga mereka dan atau tempatnya dijuluki panyingkiran ( saat ini Kampung Cirapuhan karena mereka nggak mau menggunakan nama itu ) 

Bahwa Panyeupuhan adalah julukan tukang dan atau pihak yang ahli tani ( petani sampai saat ini ada petani misalnya Engkos bin Wardi bin Eme binti Nawisan ) dan atau arti panyepuhan adalah  semacam besi tempah . 

Bahwa ci adalah terkait dengan air atau sungai dan atau mata air . Sehingga cipanyeupuhan adalah orang dan atau petani dan atau tukang dan atau semacamnya yang berada di dekat sungai dan atau di mata air . 

Bahwa setelah Indonesia Merdeka dan atau sekitar tahun 1948 Cipanyeupuhan alias Kampung Cirapuhan alias Tjirapoehan masuk Rukun Keluarga RK 01 , ketua nya bernama Soewondo dan masuk Desa Tjoblong ( kepala desa nya bernama Tjetje kemudian sekitar tahun 1956 kepala desa atau perangkat desa tjoblong bernama Nono alias Nonoh ) Kecamatan Cibeoenjing Kota Besar Bandoeng

Bahwa Saat ini Kampung Cirapuhan berada di Rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung ( cirapuhan bagian barat terkena sengketa sekitar 5 hektar ) Adapun Cirapuhan Timur ( tidak sengketa namun terkena dampak tidak langsung karena sebagian akses jalan nya terkena sengketa ) ikut ke Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung . Dari Rw 01 Dago ke Kabupaten Bandung Barat hanya beberapa detik untuk menyeberang jembatan . Sehingga ini adalah Wilayah segitiga Emas tiga Kota Besar di Jawa Barat ( Kodya Bandung , Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat ) 

Bahwa pada sekitar  tahun 1900 dan atau 1910 an  dan atau 1911 dan atau 1918 dan atau 1923  dan atau sekitar tahun tersebut diduga ada kolonial Belanda yang telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 ( sehingga berdampak menggusur saudara Nawisan ke arah barat nya ( saat ini berada di Gang Sawargi rt 03 rw 01 Dago  dan sekitar nya dan atau sebagiannya  di rw 02 ) 

Bahwa objek Eigendome Verponding dengan nomor 3740 dan 3741 saat ini identik dengan wilayah rw 02 Dago Elos seluas sekitar 1,9 hektar . 

Bahwa kemudian dan atau sekitar waktu itu diduga ada kolonial Belanda telah melanggar aturan Gubernur Jendral nya yaitu telah memanipulasi menerbitkan Eigendome Verponding dengan nomor 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( saat ini identik dengan Kampung Cirapuhan Rw 01 ) 

Bahwa gubernur Jendral dan atau aturan agrewet sekitar tahun 1870 melarang mengambil tanah rakyat . Bahwa adanya makam keluarga Nawisan dan atau terkait adanya bentuk peta bahwa hal ini menjadi Indikator 3742 dan 6467 seluas sekitar 5 hektar ( dan atau dengan bernomor 3740 dan 3741 ) tidak sah untuk diterbitkan atas nama siapapun . Karena pribumi lebih dulu . Bahkan saat ini ada keturunan Nawisan hingga turunan kedelapan nya . Misalnya ( maka kami sebutkan langsung leluhurnya Bin adalah anak lelaki dari . binti anak perempuan dari ) Jihan binti wulan binti sumiati binti euis omah binti rokayah binti tama bin Okoh binti Nawisan . 

Bahwa diduga kuat kolonial tersebut menyuap dan atau berkolusi dengan KNIL ( tentara kolonial )  untuk melakukan penggusuran paksa . 

Bahwa banyak keterangan saksi dalam perkara perdata di sidang tidak jelas dan atau kurang tepat dan atau sebagainya.  misal nya Dago dikemukakan Dago Elos dan lain lainnya .Pengarap disebutkan Didi Koswara dan atau asep makmun dan atau kelompoknya dan atau keluarga nya .  

Bahwa selain itu di duga kuat para penggugat dan atau tergugat utama dan atau jaringan nya telah mengubah waktu . Misal nya pada berkas rt rw 02 dago elos tahun 1997 disebutkan luas objek sekitar 5.940 meter untuk sekitar 57 penggarap adapun keterangan lurah 10.000 meter untuk 100 penggarap

Pada sekitar tahun 1999 pada berkas rt rw 02 Dago elos dan atau rt rw 01 Kampung cirapuhan mengemukakan garapan didi koswara sekitar 14.000 meter di bagi 8 pihak ( bahkan inipun tak jelas mendapatkan nya adapun ini pun sudah banyak dialihkan ) 

Bahwa dalam sidang pihak tergugat utama menjadikan objek 15.000 meter sebagai bab alat bukti nomor 27 ( putusan sidang perdata pengadilan negeri Bandung bab alat bukti ) keterangan lain menyebutkan pada tahun 1996 . 

Bahwa tergugat II ( pembela isidentil , asep makmun ) mengemukakan dan atau menjadikan Bab alat bukti adanya kesepakatan Yayasan ema ( alias NY Nini karim ) tahun 1967 dan atau tahun 1968 dengan Didi Koswara ( tergugat I ) 

Bahwa hal tersebut juga bertentangan dengan laporan Pemerintah Bandung tahun 1973 terkait kesepakatan dengan Yayasan Ema 

Bahwa selain itu kami tidak membenarkan seratus persen kesepakatan Yayasan Ema alias NY Nini Karim tahun 1973 yang mana menyerahkan sekitar 6,9 hektar lahan bekas Eigendome verponding bernomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 kepada Pemerintah . kemudian pemerintah memberikan balik kepada nya sebagaian diantara nya . 

Bahwa masyarakat adat pun tidak mengakui ada kesepakatan terkait tersebut . 

Bahwa pada sekitar tahun 2005 terkait hal tersebut kami ( muhammad Basuki Yaman ) pernah melakukan perundingan dan atau menyampaikan pada ketua komisi B Dpr D Kota Bandung , Bapak Endrizal Nazar sehingga ditindak lanjutkan ke Wakil Ketua DPR D Kota Bandung , HE Warso dan kemudian Ke sekda Kota Bandung dan atau dirut PDAM Maman Budiman

Bahwa dalam surat tertukis pada inti poin tiga ,  sekda kota Bandung menolak melakukan pemasangan Induk 

Bahwa selanjutnya kami melakukan class dan atau perundingan sehingga disetujui pemasangan Pipa Induk PDAM sepanjang sekitar 400 meter . dari titik ini ke utara ada sekitar 300 meter . Bahwa terkait tanah ada lebar sekitar 70 meter . sehingga 700 di kali 70 maka hasilnya ada sekitar 49.000 meter yang berupa lahan . 

Bahwa terkait hal tersebut maka bahwa objek yang dimaksud 3742 dan atu 6467 seluas sekitar 5 hektar identik berada di kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago elos rw 02 . 

Bahwa selain itu shm atas nama Itjih Unus berada di Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau sebagai mana keterangan saksi BPN pada kasus pidana , saksi dari BPN mengemukakan ada sekitar 77 sertifikat hak milik . Bahwa sebagian besar nya di Kampung Cirapuhan rw 01 bukan di Dago Elos rw 02 . 




Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan permohonan kepada hakim ( hanya ) memproses hak warga rw 02 namun dalam demontrasi dan atau di luar sidang menarasikan Rw 02 dan rw 01 dan bahkan ada juga yang mengemukakan hingga rw 03 . Padahal Rw 03 tidak ada yang sengketa terkait kasus ini . 

Bahwa diduga para tergugat utama dan atau jaringan nya telah bersandiwara misalnya dalam sidang mengajukan alas hak barat versi raminten dan atau juga dengan versi yayasan ema namun di luar sidang melakukan demo dan atau semacam diskusi hapuskan hak barat dan atau hapuskan Eigendome verponding . 

Bahwa dalam menjalankan aksi nya terkait sengketa tanah Dago , dari seluruh pihak yang berperkara . Baik itu Empat pihak penggugat dan jaringan nya maupun 300 an pihak tergugat utama dan jaringan dan atau pun tergugat lain nya dalam juga yang sangat besar . Bahkan juga para saksi dan atau ahli dan lain lain sebagai nya . Bahkan juga tokoh masyarakat dan atau tokoh pemerintahan dan atau semacamnya  . Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik  dan atau pola semacamnya : 

1 . Pihak penggugat dan atau kelompok Tergugat utama dan jaringannya dan juga pendukung nya : 

Bahwa kelompok ini diduga banyak sandiwara . Dan atau keterangan nya diragukan .

Bahwa Saat bersidang Kondisi yang ditampilkan seolah menggambarkan pihak penggugat adalah pihak yang didukung oleh pihak yang kuat . Sementara itu seolah di gambarkan pihak tergugat adalah pihak yang lemah .

Bahwa kami menilai sebalik nya . Bahwa kondisi sebelum dan saat sidang pihak tergugat utama lah yang banyak didukung oleh kekuatan yang besar . Bahkan dalam sidang juga membuktikan ada para pihak tergugat yang punya potensi kekuatan besar .( Baca Putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 ) 

Bahwa selain itu Para pihak tergugat utama dan jaringan ada hubungan khusus dengan komisaris PT Batu nunggal Indah , Iwan Surjadi dan jaringan nya yang mana aktif di kampung cirapuhan dan sekitar nya sejak tahun 2008 setelah tahun 1992 . Bahkan jaringan kuasa hukumnya salah satunya Bob Nainggolan SH dan rekan dan atau lainnya terus aktif hingga tahun 2014 dan atau hingga 2015/ 2016 di kampung cirapuhan rw 01 . 

Bahwa selain itu menurut informasi , tim Pengacara Alman Adi bersama dengan jaringan Asep makmun melakukan semacam aksi bersama berhadapan dengan apartemen the maj . 

Bahwa praktisi hukum dan atau para pihak nya dan lain sebagai nya sudah aktif sebelum proses proses perkara sidang berjalan . Bahwa menurut kami biasanya dan atau normalnya pihak tergugat hanya aktif ketika telah terjadi gugatan . Bahwa biasa nya yang lebih dulu aktif adalah pihak penggugat . Namun dalam kasus ini pihak tergugat dan atau para pihak tergugat lah yang lebih dulu aktif . ( putusan pengadilan negeri hal 80 hingga 89 )  . 

Bahwa selain itu para pihak tergugat memerintahkan Syarif Hidayat untuk memproses hak pertanahan di BPN pada tahun 2010 . Bahwa hal ini terkait setelah beberapa hari sebelumnya jaringan ini melakukan pembayaran PBB objek seluas 15.000 meter . ( putusan perdata pengadilan Negeri hal 120 ) . Dan juga kejanggalannya sejak tahun tagihan keluar tahun 2002 , tagihan hanya di bayar tahun 2010 . 

Bahwa dan atau terjadi parelisasi aktifitas antara pihak dan atau para pihak tergugat utama dan penggugat sejak lama . ( baca dan pelajari putusan pengadilan negeri lengkap nya silahkan di data kronologi aktivitas tergugat maupun aktivitas penggugat terkait waktu )

Bahwa pada sekitar tahun 2016 ada terjadi parelisasi aktivitas antara pihak penggugat dan tergugat maupun pihak lainnya diduga terkait ada kolusi sebagaimana berikut : 

Bahwa Jo Budi menyerahkan uang 300 juta ( putusan pengadilan negeri pidana ) 

Bahwa penggugat mengemukakan menguasai sebagian objek seluas sekitar 220 meter (  putusan pengadilan negeri perdata ) 

Bahwa sepengetahuan warga objek yang di maksud dari pihak yang bernama dan atau dijuluki pak Budi Harley , Bahwa budi Harley dari oper alih dengan asep makmun dan atau jaringan nya . dan asep makmun tak jelas dari mana lahan nya menurut warga merupakan bagian lapangan bola  disamping utara kantor pos . Ini lah dan sekitar nya termasuk objek yang dikuasai H Nawawi seharusnya batas kampung cirapuhan rt 07 rw 01 . 

Bahwa para pihak tergugat dan atau keluarga tergugat I dan tergugat II ( Didi Koswara adalah Kakak Ipar Asep Makmun )  butuh dana untuk menebus Shm 80 meter yang hendak di lelang oleh balai lelang . 

Bahwa pada tahun 2017 , bahwa petugas veritifikasi di Kantor  PBB kota Bandung (  nama pasti nya kami lupa mungkin firli atau fikri dan atau lainnya ) menuliskan nama Dedy Mochamad Saad ( dan atau semacamnya ) berikut alamat nya yang berada di cipageran utara jl Roket I . Bahwa menurut nya PBB seluas 15.000 meter di alihkan kepada dedy mochammad saad  sekitar tahun 2016 . 

Bahwa sebelum sidang perdata , Heri hermawan dan atau Dodi Rustandi mengaku dua kali bertemu dan berkunjung ke rumah asep makmun . Bahwa asep makmun bersaksi hanya sekali . ( Putusan pengadilan negeri kasus Pidana terkait lesaksian asep makmun) . 

Bahwa Pihak tergugat membuat surat keterangan di lurah pada sekitar November 2016 . Bahwa yang mana hanya menyebutkan lokasi di rw 02 Dago elos . ( Bab alat bukti nomor 41 pada putusan pengadilan negeri kasus perdata ) 

Bahwa sebelum itu , pada sekitar tahun 2013 , pihak tergugat dan atau jaringan nya ini membuat surat laporan mengetahui rt rw 01 Kampung Cirapuhan dengan rt rw 02 Dago Elos . ( Bab alat bukti tergugat nomor 39 pada putusan perdata pengadilan Negeri ) 

Bahwa dari bab alat bukti nomor 39 kemudian bab alat bukti nomor 41 diduga terjadi pengalihan nama lokasi . 

Bahwa diduga kuat pada masa masa tersebut pihak tergugat lah yang melakukan pendataan calon tergugat untuk diserahkan kepada pihak penggugat . 

Bahwa adalah mustahil pihak pnggugat bisa melakukan pendataan para tergugat kecuali tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa menjadi contoh misalnya tergugat keluarga Udin s alias udin sudinta yang mana keluarga nya tercatat sebagai 6 pihak / 6 tergugat . Yaitu tergugat nomor 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 . bahwa Cepi adalah anak udin S ( putusan pengadilan Negeri kasus perdata ) . 

Bahwa objek tersebut hampir identik terkait :

 1 . rumah di dago elos

2 . rumah di kampung cirapuhan yang di manipulasi jadi kampung dago elos 3 rumah di kampung cirapuhan rt 07 rw 01 Dago Bandung yang sudah dioperkan ke pihak lain . 4. warung kopi di area taman atau area pagar terminal dago 5.tambal ban di area taman atau area pagar terminal dago 6 . penelusuran lanjutan

Bahwa hal demikian sangat mustahil bisa di lakukan pihak penggugat tanpa ber kolusi dengan pihak tergugat utama dan jaringan nya . 

Bahwa hal tersebut juga menimbulkan masalah tersendiri karena ada potensi kolusi . Ketika pihak tergugat lebih diuntungkan ketika di catat sebagai tergugat karena beberapa objek belum tentu  adalah hak nya dan atau hak pihak lainnya . Namun bila tercatat sebagai tergugat kemudian tergugat menang tentunya adakan menimbulkan masalah baru dengan adanya potensi kolusi . 

Bahwa itu juga sebagai indikator ada pihak ketiga yang di rugikan ketika penggugat menang maupun tergugat menang . 

Bahwa perlu juga kami menambahi penjelasan bahwa pada dasar nya detail detail daftar tergugat itu memang dilakukan jaringan ini dengan rapi . Namun untuk suatu maksud tertentu maka ditambahkan data yang acak yang kemudian diduga menjadi dalil pihak tergugat sebagai daftar nama tergugat tak jelas . 

Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : 

Bahwa dalam kelompok ini pada intinya mengemukakan lokasi Eigendome Verponding pada kesimpulan akhir nya berada di Dago Elos dan atau di Rw 02 

Bahwa hal ini juga butuh periksaan khusus kenapa BPN dan atau pihak lainnya mengemukakan lokasi spesifik di Dago Elos dan atau rw 02 . 

Bahwa kuasa tergugat 88 , kuasa tergugat 334 dan kuasa tergugat 335 mengemukakan lokasi sengketa di Dago ( tanpa elos ) . Adapun mengemukakan lokasi Dago Elos adalah untuk mengutip apa yang dikemukakan para penggugat . 

Bahwa hal tersebut sangat penting mengingat Kampung cirapuhan rw 01 bukan termasuk wilayah Dago elos . Namun menang sudah ada gejala manipulasi wilayah sejak tahun 1980 an dan atau tahun 1990 . Diduga dengan motif mengalihkan hak tanah di rw 01 Kampung cirapuhan ,

Bahwa penting untuk di pahami bahwa menurut warga yang kami pahami Dago elos adalah wilayah pasar yang berada di Rw 02 pada tahun 1980 an disebut pasar inpress yang mana beda dengan riwayat pasar terminal Dago . 

Bahwa Dago Elos adalah wilayah bagian di rw 02 kelurahan Dago .

Bahwa Dago Elos tidak lebih besar dari RW 02 . 

Bahwa kampung cirapuhan yang terkena dampak sengketa berada di Rw 01. 

Bahwa adalah suatu kejanggalan bila memahami demikian seolah mengungkapkan fakta sidang adalah Penggugat menggugat lahan seluas 6,3 hektar yang berada di lokasi pasar  rw 02 ( seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar )  Dan seolah atau para pihak tergugat mengemukakan bahwa objek seluas 6,9 hektar berada di pasar ( yang hanya seluas sekitar 0,5 hektar hingga 1,9 hektar ) 

Bahwa ini lah salah satu poin penting yang diduga manipulasi terkait objek 3742 dan atau 6467 dan atau juga terkait lainnya . Sehingga kami menyimpulkan adanya dugaan kolusi saling gugat dan atau Rekayasa saling gugat antara penggugat dengan tergugat utama dan jaringan lainnya . 

Bahwa menindak lanjutkan karakteristik : 

Bahwa pihak dan atau kelompok ini mendukung penuh dan atau tidak terang terangan alas hak barat Eigendome Verponding beberapa versi yang diantara nya menurut Kuasa tergugat 334 bertentangan ( putusan pengadilan negeri kasus perdata hal 88 - 89 ) ,  yaitu diantara nya pada intinya sebagai berikut : 

pertama Alas Hak barat Eigendome Verponding Simongan

Kedua alas Hak barat Eigendome Verponding versi George Hendrik Muller

( Bahwa ini juga salah satu ketidak jelasan atas putusan bila memberi kemenangan pihak tergugat . Sehingga ini juga menjadi Indikator kasus ini tidak bisa di beri keputusan dan atau Non Eksekutable ) 

Ketiga alas Hak Barat Yayasan Ema ( mohon periksa laporan pemerintah Bandung tahun  1973  . Bahwa esensi nya Yayasan Ema alias Ny Nini Karim alas haknya adalah Eigendome Verponding . Juga periksa bab alat bukti pihak tergugat dan atau eksepsi dan atau sanggahan nya . 

Keempat alas Hak Barat Eigendome Verponding Raminten cs

Bahwa dari sini kita memahami pelaku demo dan atau forum diskusi dan lain sebagai nya anti Hak barat Eigedome verponding dan atau hapuskan Eigendome verponding dalam kasus ini diduga sandiwara . 

Bahwa hal tersebut bisa menjadi perkecualian bila yang melakukan aksi demikian di lakukan oleh tergugat 334 ( Dinas perhubungan dan atau Terminal Dago ) 

Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik  dan atau pola semacamnya  sehingga kelompok selanjutnya :

2 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 88 ( atas nama Mina ) : 

Karakteristik nya esensinya mengemukakan lokasi di Dago ( tanpa Elos ) . Inilah satu yang membedakan dengan kelompok karakter pertama

Namun kemudian mendukung Raminten cs yang menjadi para pihak tergugat dengan alas Hak Barat Eigendome Verponding . 

Pihak ini kemudian membentuk kelompok 12 . (diantara anggota nya tatang , Bu hana , chalimi , chalwani , ida , Joko dan lain lainnya ) 

Bahwa tanggapan kami , setelah proses peninjauan kembali pertama kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . 

3 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 334 ( atas nama Dinas perhubungan atau terminal Dago  )

Bahwa sekilas tanggapan kami Kuasa hukum nya cerdas dan jeli konsisten adapun mereka tak memahami ada apa sebenarnya adalah wajar karena terkait dengan riwayat riwayat lama dan atau atau sejarah yang panjang . 

Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya  .

Bahwa poin penting karakter kelompok ini lainya adalah pada intinya mengemukakan  bahwa para pihak tergugat dan atau penggugat alas hak barat Eigendome verponding yang digunakan nya atas nama nya  bertentangan dengan Versi BPN Bandung ( baca Putusan pengadilan Negeri kasus perdata hal 88- 89 ) 

Bahwa dengan apa yang dikemukan dalam sidang tersebut kami sangat menghormati kelompok ini . 

Bahwa tanggapan kami , saat proses sidang pertama di pengadilan negeri pun kelompok ini mulai sadar bahwa ada yang tidak beres dalam kasus ini . Bahwa menurut kami pihak ini merasa bingung karena selain harus menghadapi pihak lawan ( penggugat ) dan juga harus di intervensi oleh para pihak tergugat . Sekalipun tidak disetujui namun motif untuk melakukan tindakan tersebut ada . 

4 . Pihak dan atau kelompok Tergugat nomor 335 ( atas nama kantor pos Dago / PT Pos Indonesia)

Bahwa poin penting karakter kelompok ini adalah pada intinya mengemukakan objek di Dago . Adapun mengemukakan Dago Elos adalah mengutip pihak penggugat dan atau pihak lainnya  .

Bahwa pihak ini tak memberi tanggapan mengenai Alas Hak Barat Eigendome verponding para pihak tergugat 

Dan Selanjutnya dalam analisa kami : membagi ada empat pihak utama yang kemudian oleh jaringan ini di bagi dalam dua bagian 

A . Pihak yang dikondisikan dalam sidang 

1. Korban ( pihak pertama ) 

2 . Pelaku ( penggugat dan tergugat utama dan jaringan nya ) ( pihak kedua )

B. Pihak yang dikondisikan tidak dalam sidang ( bahkan di cegah untuk masuk ) 

1.Korban ( pihak ketiga )

3. Pelaku ( otak pelaku , simpatisan dan atau spekulan ) ( pihak ke empat )


Dan Selanjutnya dalam analisa kami terkait target dan atau luas objek :

A. masuk Sidang sebagai Bab Alat bukti dan lain lainnya

1. 6,3 ha hingga 6,9 ha

2. 15.000 meter ( bab alat bukti nomor 27 ) 

2a Ada pengalihan ke Deddy Mochamad Saad  ( luas nya berubah dan atau di ubah ) 

2.b sekitar 3.000 meter dan atau lebih ( catatan tahun 1999 luas sekitar 7.000 meter )

3. Pihak simpatisan tergugat 

B. Objek yang digunakan sebagai pendukung ( sehingga sudah jadi Shm ) 

1. 80 meter atas nama Didi Koswara

2. 270 meter atas nama Didi Koswara dan atau Iwan Surjadi dan atau lainnya

3.868 meter atas nama Ismail tanjung dan atau Iwan surjadi dan atau lainnya

Dan Selanjutnya dalam analisa Alas Hak barat Eigendome Verponding yang digunakan :

A. Dinyatakan terang terangan 

1 Simongan  Digunakan oleh pihak penggugat dan atau tergugat

2 George Hendrik Muller Digunakan oleh pihak penggugat 

B. Digunakan dan atau dinyatakan tidak terang terangan 

1 Bu Raminten cs Digunakan oleh pihak tergugat

2 Yayasan Ema alias Ny Nini Karim Digunakan oleh pihak  tergugat

Alas hak norma masyarakat  ( alas hak terkait hukum norma masyarakat ) 

1 Versi Didi Koswara 

2 versi Asep Makmun 

3 Versi tergugat lainnya 

luas dan Nama Lokasi terkait dengan Objek Eigendome verponding 

Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 dan 6467 seluas sekitar 6,9 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau Kampung Cirapuhan rw 01 dan Dago Elos rw 02 ) 

Tergugat Utama : Nomor 3740 , 3741 , 3742 seluas sekitar 6,3 ha , Pada Poin akhir Dago elos dan atau Rw 02 ( pada awal nya dago dan atau lainnya dan Dago Elos rw 02 ) 

( pendapat kami menurut data dan informasi sejak tahun 1980 an mencoba memanipulasi wilayah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos rw 02 . Adapun fakta dalam sidang bahwa tergugat utama ( pembela isidentil ) mengemukakan bahwa dia tahun batas nya , seharusnya tahu mana kampung cirapuhan rw 01 dan mana Dago elos rw 02 . Sehingga diduga penggugat maupun tergugat dan jaringan nya  mengubah nama lokasi nya  )

Tergugat 334  luas objek yang dikemukaan 22.000 meter lokasi Dago

( pendapat kami saat itu pihak ini masih belum paham )

1 Dago ( digunakan oleh semua pihak ) 

2  Dago Elos  dan atau Rw 02  digunakan oleh pihak tergugat utama dan penggugat saat ( akhir ) permohonan kepada Hakim . 

3. Kampung Cirapuhan dan atau rw 01 ( digunakan sebagai pembukaan sidang dan atau diluar bersidangan . Tidak di pergunakan saat permohonan ( akhir ) kepada Hakim ) 

Nomor Egendome Verponding dan posisi arah mata angin dan nama wilayah dan bagian didalam nya 

nomor 3740 dan 3741 : luas  sekitar 1,9 hektar  

1. posisi di bagian paling selatan .  Rw 02 Dago elos 

paling selatan ada Terminal Dago sebelah utara terminal Dago  pasar inpress ( eks Pasar Inpres ) 

warga ada di belakang nya 


Nomor 3742 dan 6467 : luas sekitar 5 ha 

 2 .posisi tengah rt 07 rw 01 dan rt 08 rw 01 dan rt 09 rw 01 kampung cirapuhan

Lapangan Bola ( dan eks lapangan bola ) , 

warga ada belakang nya (  di timurnya ) dan berikut ada lapangan bawah masjid dan makam 

3 . Posisi utara masjid dan warga dan juga simpatisan nya rt 06 rw 01 Kampung cirapuhan 

warga ada di belakang nya ( timurnya ) dan berikut ada makam


Subjek Tergugat ada di selatan ( rw 02 Dago elos ) sedang target ( objek ) gugatan ada di selatan ( EV 3740 dan 3741 )  tengah ( EV 3742 )  dan utara ( Ev 3742 ) 

Analisa target jaringan mafia tanah kolusi saling gugat penggugat dan atau tergugat utama 

Analisa kemenangan Penggugat dan gugatan nya : menggugat di ( subjek ) di eve 3740 dan 3741

Gugatan 6,3 hektar posisi lahan di selatan ( 3740 dan 3741 )  , tengah ( 3742 ) dan di utara ( 3742 ) kemenangan 6,3 hektar . 

Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 1 dengan alas hak raminten cs dan atau yayasan ema cs ) 

Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 ) dan utara ( ev 3742 ) luas target ( objek ) 6,9 ha 

Analisa kemenangan tergugat utama ( rencana 2 dengan  yayasan ema cs dan atau 15.000 meter ) 

Subjek ada di selatan ( dan atau di alihkan ke selatan rw 02 Dago Elos ) target selatan ( EV 3740 dan 3741 Dago elos rw 02 ) tengah ( 3742 dan 6467 )  luas target ( objek ) 15.000 meter plus 80 meter , 270 meter , plus 868 meter plus dan lain lain . 

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menggugat di selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan 2. tengah dan 3. utara bila penggugat menang .  

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menghadapi  dari selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah dan 3. utara bila tergugat menang rencana I ( alas hak Raminten cs dan atau yayasan ema cs )  

Bahwa dari sini kita memahami bahwa dengan menghadapi  dari selatan maka potensi terkena adalah 1. selatan , 2. tengah bila tergugat menang rencana I (  atau yayasan ema cs )  dan ditambah yang sudah shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya . 

Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila penggugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,3 ha

Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 6,9 ha untuk rencana I

Dan atau Bahwa dari sini kita memahami adanya polemik bila tergugat menang maka akan mendapatkan lahan seluas sekitar 1.500 meter dan 80 meter dan 270 dan atau 868 meter dan atau lain lainnya  untuk rencana II 

Dari sini kita memahami bahwa diduga kuat ini adalah kolusi saling gugat dan atau rekayasa saling gugat . mengingat baik itu penggugat menang maupun tergugat menang potensi kolusi itu ada . 

Dan baik itu jaringan penggugat dan tergugat utama damai pun potensi kolusi itu ada . Hal ini pernah di coba ( pada sekitar juni tahun 2022 , Asep makmun menawarkan draf perdamaian . Namun oleh warga disobek sobek ) 

Karena ada pihak ketiga yang dihalang halangi hak nya dan atau di intimidasi dan atau adanya fasilitas umum berupa lapangan dan lain sebagainya . 

Bahwa Mentri ATR BPN mengungkapkan terkait nilai 3,9 Triliun ( artinya beliau mengungkapkan terkait luas objek 6,3 ha hingga 6,9 ha ) 

Bahwa kami menaksir  kerugian warga dan negara 100 miliar hingga 1 Triliunan ( artinya kami mengungkapkan terkait luas objek 1,5 ha dan atau lebih dan atau bahkan objek yang ada shm nya  . Adapun bisa jadi  mencapai 3, 6 tiliun mengaingat ada 6,3 ha hingga 6,9 ha yang mana juga ada yang dikuasai jaringan yang mendukung nya .) 

Dan selain itu ada objek objek di tebing di kampung cirapuhan ( hanya sebagian nya disampaikan saksi dari BPN dalam putusan pidana adanya 77 shm ) yang banyak lagi mengingat akses jalan dari wilayah konflik . Yang kami maksud selain Cirapuhan Bandung ada ada lagi Cirapuhan Bagian timur yaitu kampung cirapuhan desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung ) 

Kolusi saling Gugat Tergugat utama penggugat  . Subjek ada di selatan ( 3740 & 3741 ) Objek Gugatan di tengah ( 3742 & 6467 ) dan di utara ( EV 3742 )

Bahwa Bersama ini kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan. Karena diduga ada tindakan pidana . 

Maka bahwa penting untuk dinyatakan pidana dan atau selanjutnya bisa di berikan Rehabilitasi dan atau amnesti dan atau abolisi . Bahwa poin terpenting adalah bagaimana membagikan lahan ini secara bijaksana . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

Sehingga sebagai mana kami telah sampaikan bahwa penting untuk dilakukan reformasi agraria dan atau ditambah reformasi ekonomi salah satu cara nya menurut yang  kami sarankan yaitu memberikan materi pelatihan usaha dan atau kemitraan secara berkesinambungan . Dan atau langkah lainnya lagi . 




Kami ( Muhammad Basuki Yaman ) hanya membagi nya dalam empat kelompok utama yang berperan dan atau mendukung peran nya menurut karakteristiknya dan atau ciri spesifik  dan atau pola semacamnya :


Bahwa terkait adanya kasus Pidana dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN  membuktikan Pihak telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk . Namun kami tidak jelas penipuan nya macam apa yang dilakukan Heri hermawan dkk . 

Bahwa  putusan pidana dalam kasus Dago Elos tidak dapat digunakan sebagai novum dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua karena kasus ini pada dasarnya ( dalam Aduan dan atau laporan kami ) diduga merupakan rekayasa saling gugat yang melibatkan jaringan yang sama, bukan gugatan perdata murni. Putusan peninjauan Kembali PK Kedua Didi Koswara cs melawan Heri hermawan cs  tidak perlu di beri keputusan karena diduga kuat unsur Pidana  yang melibatkan penggugat maupun tergugat utama dan ajringannya . bukan perdata murni dan atau merupakan kasus perdata yang di rekayasa

Bahwa rekayasa saling gugat dan atau kolusi saling gugat artinya pihak penggugat dan pihak tergugat utama dan atau dengan jaringan terlibat kolusi untuk saling menguatkan dan atau untuk mendapatkan inkrah yang mana merugikan pihak ketiga dan atau pihak lainnya . 

Bahwa menurut kami dan atau laporan kami bahwa ada dugaan gugatan penggugat dan alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya .

Bahwa bahkan beserta alat bukti lainnya yang belum masuk sidang perdata yaitu shm 80 meter an Didi Koswara dan atau Shm 270 atasnama Iwan surjadi atau Didi Koswara dan lainnya dan atau shm 868 meter atas nama Iwan surjadi atau Ismail Tanjung  dan atau lainnya dan atau shm pengajuan sahidin cs yang mana telah mengambil dan atau menutup akses makam warga 

Bahwa selain itu , menurut kami dan atu  laporan kami bahwa ada dugaan eksepsi dan atau jawaban gugatan para tergugat dan atau berikut  alat bukti nya merugikan kami dan atau pihak ketiga lainnya . misal nya objek 15.000 meter dan lain lainnya . dan atau misalnya riwayat nya dan atau sebagainya . 


Bahwa selanjutnya kami mohon kan untuk dinyatakan supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa untuk selanjutnya kami mohon kan Peradilan dan atau pengadilan dan atau lembaga Yudisial melimpahkan kasus ini kepada lembaga Eksekutif dan atau Legislatif . Sementara itu lebih dulu , untuk saat ini dilakukan langkah langkah menyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan

Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan mendapatkan balasan telah menerima aduan dan Laporan dari kami, 

Bahwa kemudian ditindak lanjutkan kepada Pimpinan Komisi II dan III DPR RI terkait sengketa tanah di kawasan Dago, Bandung

Bahwa kami ( Muhammad Basuki Yaman ) telah berkirim surat Kepada Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia QQ Presiden dan juga lembaga lembaga Pemerintahan lainnya termasuk BPN Pusat , Mendagri , dan atau lainnya juga gubernur Jawa Barat beserta Dpr D jawa barat . dan juga walikota dan dpr d Kota Bandung .

Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa selanjutknya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan percobaan penyuapan 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya jaringan tergugat utama dan atau bersama melakukan intimidasi 

Bahwa sekitar tahun 2008 dan atau hingga tahun 2012 dan dalam waktu lainnya  jaringan tergugat utama dan atau bersama dengan iwan surjadi komisaris pat Batu nunggal Indah dan atau jaringan nya melakukan kriminalisasi melaporkan ke polsek coblong

Bahwa terkait shm 270 meter dan atau 80 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Didi koswara dan atau lainnya menjadi tergugat utama dan atau semacamnya dan atau terkait membantu pendataan daftar tergugat untuk penggugat

Bahwa terkait shm 868 meter diduga kuat pihak tersebut melakukan penipuan data tanah dan atau semacamnya bahwa sehingga seolah menjadikan Ismail Tanjung sebagai ketua rw 02 Dago elos dan semcamanya dan atau lainnya menjadi pihak pemilik tanah dan atau semacamnya sehingga mengurus tanah pihak lainnya dan atau semacamnya dan atau kemudian mengubah objek tersebut dan atau lainnya di  kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi seolah Dago elos rw 02

Bahwa selain itu mereka dan atau jaringan nya berusaha mewakafkan dengan maksud tak jelas dan atau mendukung manipulasi aksinya

Bahwa kemudian sekitar tahun 2020 an kami beberapa kali mengundang secara lisan secara langsung ke Diki sulaeman dan lainnya terkait surat nya yang dikirimkam ke Iwan surjadi dan atau Pt Batu nunggal Indah sekitar tahun 2015 terkait tanah dan juga terkait dukungan nya pada pihak tergugat dan atau terkait lainnya dan atau batas wilayah dan atau masalah wakaf namun diki sulaeman tak pernah datang 

Bahwa sepengatahuan kami beberapa pihak menolak wakaf karena pada intinya bukan demikian yaitu meminta dukungan terhadap pengalihan lahan pihak lainnya dan atau manipulasi lainnya 

Bahwa seolah wakaf tersebut menjadi sah dan atau aksi aksi lainnya yang diduga tindakan pidana 

Bahwa pada tahun 2008 hingga bahkan tahun 2025 kami telah menawarkan rekonsiliasi dengan syarat tidak mendukung pihak pihak yang diduga terlibat jaringan yang tak jelas terkait masalah tanah dan atau terlibat . 

Bahwa bahkan pada tanggal 30 april 2025 kami menegaskan pihak pihak tergugat yang tergabung dengan forum Dago melawan untuk rekonsiliasi dengan syarat menyatakan Batal demi Hukum dan atau menyatakan Non Executable karena bukan hanya para pihak penggugat yang gugatan dan lainnya yang merugikan warga dan atau Negara 

Bahwa para pihak tergugat utama dan jaringan nya baik yang telah masuk sidang maupun yang belum juga diduga telah merugikan warga dan atau dengan negera ketika bersidang dan atau sebelumnya yaitu terkait riwayat dan atau alat bukti dan atau terkait objek 15.000 meter , 80 meter , 270 meter , 868 meter dan atau objek objek lainnya 

Bahwa juga objek terkait fasilitas umum jalan dan atau lapangan bawah dan atau lapangan atas dan atau makam dan atau garapan dan atau tanah warga dan atau lainnya . 

Bahwa dengan di berikan keputusan baik itu tergugat menang maupun kalah . Baik itu penggugat menang maupun kalah . Bahkan damai sekalipun diantara penggugat dan tergugat . Hal itu masih saja tetap merugikan suatu pihak terkait bab alat bukti dan atau pun gugatan dan juga sanggahan nya . Dan juga bidang bidang tanah yang terkait dengan kasus ini yang sudah masuk sidang perdatan maupun Pidana ( terkait laporan saksi BPN tentang adanya sekitar 77 sertifikat hal milik . Dan ataupun bidang bidang masih tersembunyi dan atau tidak di ungkap dalam sidang .


Bahwa pada kesimpulan nya kami mohon supaya kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau di NON EXECUTABLE kan . 

Bahwa selanjutknya masalah ini kami mohon kan di limpahkan ke Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia Qq Presiden dan atau bersama Dewan Perwakilan Rakyat |Republik Indonesia

Dan juga mengingat diduga banyak nya pihak yang terlibat dan atau ada pejabat tinggi dan atau mantan pejabat tinggi dan atau semacamnya . 

Beberapa Poin Penting dan atau tema penting yang terkadang disalah pahami 

Ada Narasi ini class Dago Elos melawan Kampung Cirapuhan sebenar nya bukan demikian yang dimaksud kan adalak Oknum yang diDago Elos Bahkan banyak tokoh tokoh nya yang saat ini di dago Elos  awalnya kedatangan nya di Kampung Cirapuhan Misal nya Asep Makmun , awal datang bapak nya  di Kampung Cirapuhan ., Udin sudinta , sengkin , tahri dan lain lain nya . 

Dan aksi modus mafia tanah ini sudah kerap terjadi di lapangan dengan melibatkan pihak ketiga , Pihak ketiga ini lah yang akan bermasalah dengan pihak warga . Namun seiring berjalan nya waktu pihak ketiga ini kemudian memang sengaja menjadi sekutu bagi oknum warga . Kemudian berkembang lagi dengan penyuapan Oknum Tomas dan Oknum Toga dan Oknum aparatur . Bahkan saudara nya sendiri terkadang menerima suap , sehingga membiarkan lahan saudara nya direbut . 











Kreator: Dago Elos




Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com


Yang Mana Pihak Tergugat mengajukan PK kedua menggunakan Novum terkait Sidang Pengadilan Negeri Dago Elos 2024 terkait perkara pidana dengan nomor putusan 601/Pid.B/2024/PN . 

Bahwa Pemalsuan surat dan keterangan palsu oleh pihak penggugat utama ( heri Hermawan dkk ) telah terbukti 

Bahwa dalam putusan 601/Pid.B/2024/PN  membuktikan Pihak telah melakukan tindakan pidana ketika proses perdata gugatan melawan Didi Koswara dkk

Bahwa kami mengemukakan bahwa diduga kuat ada tindakan pidana ketika proses perdata 2016 , 2017 , 2020 , 2022 dan saat ini 2025

Bahwa diduga kuat ada suatu jaringan yang mana mendorong suatu pihak untuk melakukan rekayasa saling gugat 

Bahwa artinya aduan dan atau laporan kami adalah pihak penggugat maupun tergugat utama dan jaringan nya di duga berkolusi 

Bahwa sehingga ada seolah empat pihak 








Sidang Pengadilan Negeri Dago Elos 2024 terkait perkara pidana dengan nomor putusan 601/Pid.B/2024/PN Bdg dimulai pada tanggal 30 Juli 2024. Sidang ini melibatkan terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, yang diadili atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. 

  • Nomor Perkara: 601/Pid.B/2024/PN Bdg
  • Terdakwa: Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller
  • Agenda Sidang: Sidang perdana dilaksanakan pada 30 Juli 2024
  • Dakwaan: Pemalsuan surat dan keterangan palsu
  • Status Terdakwa: Dalam sidang yang sama, hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap duo Muller sah.

relaas (pemberitahuan resmi) dari Pengadilan Negeri Bandung terkait penyerahan Memori Peninjauan Kembali Kedua (PK Kedua) dalam kasus sengketa tanah Dago Elos. Berikut inti isinya:

- Tanggal PK: Diajukan 16 September 2025  
- Pemohon PK Kedua:  
  Pemerintah Republik Indonesia Cq. Gubernur Jawa Barat, Cq. Pemerintah Kota Bandung, Cq. Kepala Dinas Perhubungan, Cq. Kepala Terminal Dago  
- Kuasa Hukum: Arief Rahman Tauhid, SH  
- Penerima Pemberitahuan: Advokat Andi Daffa Patirori, SH, sebagai kuasa hukum pihak termohon PK Kedua  
- Termohon PK Kedua: Heri Hermawan Müller dan kawan-kawan  
- Tanggal pemberitahuan: 30 September 2025  

Surat ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengajukan PK Kedua terhadap Heri Müller dkk, memperkuat bukti keterlibatan pemerintah dalam proses hukum lanjutan atas konflik tanah Dago Elos.





 Relaas adalah surat panggilan atau pemberitahuan resmi dari pengadilan yang dikirimkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Istilah ini berasal dari Bahasa Belanda dan memiliki arti laporan, yang merujuk pada laporan pemanggilan yang dilakukan oleh juru sita atau juru sita pengganti. Tujuan relaas adalah untuk memberitahukan para pihak tentang tahapan proses hukum yang sedang berjalan, sehingga mereka dapat hadir dan melaksanakan perintah pengadilan. 

  • Tujuan utama
    Memberikan informasi resmi tentang suatu perkara, seperti panggilan sidang, teguran, atau pemberitahuan putusan, kepada pihak berperkara. 
  • Sifat
    Relaas merupakan akta autentik karena ditandatangani oleh pejabat pengadilan, yaitu juru sita atau juru sita pengganti. 
  • Keabsahan
    Agar sah, relaas harus disampaikan secara resmi dan patut, artinya memenuhi unsur keabsahan dan tenggang waktu yang cukup sebelum sidang dimulai. 
  • Penyampaian
    Dilakukan oleh petugas resmi (juru sita) dengan mendatangi alamat pihak yang bersangkutan. Jika tidak bertemu, panggilan bisa disampaikan melalui pejabat setempat seperti Lurah atau Kepala Desa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat