istilah batal
Istilah Latin yang berarti "batal sejak awal". Merujuk pada sesuatu yang sejak awal dianggap tidak sah atau tidak ada.
Batal demi hukum
Perjanjian atau putusan yang dianggap tidak pernah ada sejak semula karena tidak memenuhi syarat objektif (misalnya, tanpa sebab yang sah). Tidak memerlukan putusan pengadilan untuk menyatakan kebatalannya dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Perjanjian yang baru dianggap batal jika ada pihak yang memintakannya ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat subjektif (misalnya, cacat kehendak).
Putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap () namun tidak dapat dilaksanakan karena berbagai sebab, seperti objek eksekusi tidak ada, berada di tangan pihak ketiga, atau putusan bersifat deklaratoir.
Putusan yang hanya menyatakan atau menetapkan suatu keadaan hukum yang sudah ada (misalnya, menyatakan suatu perkawinan sah). Putusan ini tidak memerlukan eksekusi karena hanya menetapkan.
Putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan hukum yang baru (misalnya, putusan cerai). Putusan ini juga tidak memerlukan eksekusi seperti putusan deklaratoir.
Komentar
Posting Komentar