Fraksi PDI Perjuangan
Kepada Yth.
Ibu Rieke Diah Pitaloka komisi VI / Fraksi PDI Perjuangan
QQ Pengaduan masyarakat
Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209
Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta 10270
Bandung 18 Oktober 2025
Tembusan : beberapa pihak yang
telah di beri laporan dan atau yang hendak
Lampiran : Copy Identitas
beberapa copy berkas dan atau
copy dokumen
Perihal : ( Kasus Mafia
Tanah Saling Gugat tapi dibilang gugatan )
Halaman :
Bismillah Alhamdulillah
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di
bawah ini:
· Nama: Muhammad
Basuki Yaman
· Tempat/Tanggal
Lahir: Lamongan 23 juni 1976
· Agama: Islam
· Warganegara: Republik
Indonesia No KTP : 3273022306760011
· Pekerjaan:
Wiraswasta
· Alamat: Cirapuhan
no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung
Bersama ini kami mohon Bantuan Bu
Ryeke . Terkait ada nya kasus yang penuh Sandiwara di Bandung .
Bahwa kasus ini juga mempengaruhi
sektor usaha masyarakat lokal dengan banyak nya ormas dan pihak pihak yang semakin
membuat kacau warga masyarakat .
Bahwa Pada inti nya diduga kuat
kasus Dago elos adalah kolusi saling gugat . artinya tergugat maupun penggugat
dan jaringannya berkolusi . artinya ada pihak ketiga yang di rugikan oleh kasus
ini . Tak Bisa menjadi para pihak tergugat dan tak bisa menjadi para pihak
penggugat . Banyak pihak terjebak untuk mendukung tergugat . padahal sebagian
besar tergugat sama saja .
Gugatan ini hanya rekayasa saling
gugat . Menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) dampak ny di tengah ( kampung
cirapuhan rw 01 ) dan utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) . Pada inti nya mereka
memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 .
Dan atau Eigendome 3742 dan 6467
yang harusnya di Kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos dan atau jadi rw 02 .
artinya menang penggugat maupun tergugat pada bagian tengah dan utara di
rugikan . Sehingga mereka berkolusi .
Kenapa Mafia Tanah Beraksi
?
Pertama Karena Nilai tanah yang
tinggi dan semakin meningkat . Kampung Cirapuhan adalah segitiga emas di Jawa
Barat berada di Kota Bandung dan di Kabupaten Bandung . Dan Untuk ke Kabupaten
Bandung Barat , dari rw 01 hanya butuh waktu beberapa detik untuk menyebrang
jembatan sungai .
Kedua Karena kurang nya pemahaman
masyarakat terhadap hukum agraria . pada tahun 2000 an Banyak Masyarakat yang
butuh huruf . apalagi bicara masalah hukum . Bahwa mereka mengenal tanah
sebagai objek Fisik untuk dijaga dan dimanfaatkan fisik lahan nya untuk hunian
dan atau pertanian dan sebagainya .
Sementara itu ada aturan lainnya yang melekat pada tanah itu yaitu sertifikasi
nya . Yang mana bisa digadaikan , Sehingga sudut pandang masyarakat awam dan
jaringan mafia tanah berbeda . Masyarakat awam cenderung memahami fisiknya ,
sedangkan mafia tanah memahami kedua nya , yaitu fisik nya dan sertifikasi yang
melekat . Ibarat kendaraan , masyarakat menganggap kendaraan itu yang
dibutuhkan adalah kendaraan nya bisa digunakan atau tidak , sedangkan mafia
tanah lebih fokus ke BPKB . .
Ketiga karena lemahnya birokrasi
sehingga masyarakat awam mudah untuk diintimidasi dan di halang halangi hak nya
. Kolusi , korupsi dan nepotisme . Oknum tokoh masyarakat , oknum tokoh agama ,
oknum aparatur ( bahkan hingga ada Pati cek putusan pengadilan negeri perdata
hal 80 sampai dengan 89 ) , Dan juga oknum praktisi Hukum ikut andil dalam
manipulasi kasus ini . Sehingga banyak pihak terkecoh . dengan pengalihan
muller cs yang sudah dipersiapkan sebagai pemeran Antagonis ( di Pihak
Penggugat ) . Maka pemeran Protagonis (
di pihak tergugat ) akan bisa menyimpan
hasil kolusi . Heri Hermawan cs hanya Pion .
Keempat karena kelemahan itu lah
mafia Tanah beraksi . Dan ditambah lagi banyak Celah Hukum yang bisa
digunakan . Dalam kasus Tanah Dago . Gugatan Penggugat kepada para
tergugat . Siapa yang menang ? Mau menang penggugat mau menang tergugat .
Jaringan ini sudah mempersiapkan bab alat bukti dan juga gugatan penggugat
maupun tergugat sejak lama sebelum proses sdiang 2016 .
Dari sini mafia tanah dengan modus
Saling Gugat mempersiapkan banyak skenario dalam rekayasa saling gugat . Bisa
menyimpan hasil nya di penggugat dan atau menyimpan hasilnya di pihak tergugat
. bahkan di pihak yang tidak masuk sidang . Heri Hermawan cs hanya pion yang di
pidanakan 3,5 tahun . Bahwa menurut kami hitung hitung jadi TKI di luar Negeri
. Merantau 3,5 tahun dapat sekitar 3,5 Milyar berarti pertahun dapat 1 milyar
. Bahkan jadi Tenaga kerja kadang 50 juta saja sudah dianggap besar
.
Kalau kita paham betul , semuanya
tidak masuk akal . Bahwa penggugat menggugat 6,3 hektar di Dago elos . Itu
artinya menggugat 6,3 hektar di wilayah pasar di rw 02 yang luasnya hanya
sekitar 0,5 hektar hingga 1 hektar . Para tergugat dan jaringan nya pun
bersandiwara dengan istilah istilah asing in objecto , error in person dan lain
lainnya . Bahwa kemudian mengemukakan 6,9 hektar adalah adalah adalah . Dan
lain lainnya . Dan selanjutnya mengajukan permohonan kepada Hakim
agar memproses hak warga rw 02 . Artinya memproses lahan 6,9 untuk diberikan
pada warga yang luas objeknya hanya 1,9 hektar .
Masih bingung ? Sudah pasti !!!
jaringan mafia tanah ini menyuap dan berkolusi dengan banyak pihak dan
juga media dan Ormas dan lain lainnya , aparatur dan lain lainnya . Hapus
kan Hak barat !! hapus kan Eigendome Verponding !!! Padahal dalam sidang hampir
semua pihak menggunakan alas hak barat . Rw 01 dan rw 02 dan juga rw 03 harus
bersatu !!!! padahal dalam sidang hanya mengajukan permohonan kepada hakim
untuk memerintahkan memproses Rw 02 .
Berikut penjelasan kami ;
Dago elos , riwayat nya
adalah pasar inpress pada tahun 1980 an yang terletak di rw 02 Dago yang
luasnya hanya sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter . Jadi Dago elos tidak
lebih besar dari Rw 02 kelurahan Dago . Kunci memahami nya , bedakan Dago dengan
Dago Elos ( ada kata Elos ). Dago identik dengan kelurahan yang memiliki
beberapa Rw . Termasuk Rw 01 kampung cirapuhan . Jadi kalau menyebutkan Dago
Elos dalam sidang . berarti tidak termasuk kampung cirapuhan karena cirapuhan
rw 01 .
Objek lokasi yang sengketa di Rw
02 Dago elos hanya lah sekitar 1,9 hektar yaitu identik dengan Eigendome
verponding 3740 dan 3741 . Jadi hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk
memerintahkan BPN supaya memproses rw 02 artinya supaya objek sengketa sekitar
6 hektar itu di berikan haknya kepada warga yang menguasai 1,9 hektar .
Bahwa kampung cirapuhan rw 01 itu
identik dengan 3742 dan 6467 yang total luasnya sekitar 5 hektar . Namun
jaringan mafia tanah ini pun paham . sehingga mereka lebih dulu mengubah
kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos. Arti mengubah adalah pertama
mengubah nama lokasi nya . kedua mengubah pihaknya , ketiga mengubah
administrasi nya . dan lain sebagianya .
Sehingga terkait eigendome
Verponding . Yaitu memanipulasi 3742 dan 6467 yang seharusnya di Kampung
cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos 02 . Banyak pihak terkecoh .
apalagi ibarat main catur , pion skak raja . Raja nya langsung memakan pion .
Kami sudah ingatkan ! benteng nya jaga ! kudanya jaga ! jangan bicara masalah 3
triliun . Kita pikirkan dulu yang milyaran ( bagi orang awam ini juga sudah
besar ) . Artinya dalam langkah mereka ada banyak target ! Dan dengan
menjadikan Heri hermawan cs hanya lah bagian pengalihan . Dan tak bisa
menyelesaikan akar masalah nya .
Ada pejabat dari pusat datang ,
menurut pendapat saya 11 - 12 . artinya tak jauh beda . Dapat informasi apa ?
Dijelaskan apa ? Muller penipu ? Jangan sampai kita terjebak ! Muller penipu
bisa jadi demikian . Namun esensi nya beda . Muller cs , menurut dugaan kami
adalah pihak yang di beri peran sebagai pemeran antagonis . Artinya sudah di
persiapkan jadi muller penipu dalam skenario terjelek nya .
Maksud kami , kami hendak
menjelaskan bahwa hal itu tidak memahami kasus ini secara menyeluruh . Heri
hermawan muller terbukti melakukan penipuan pada sidang pidana 2024 . Untuk itu
kami tidak paham dan apalagi masalah koran de preanger bode dan atau koran
jaman dulu apa semacamnya . Yang kami pahami adalah rekayasa saling gugat !
artinya kedua pihak dan atau lebih ikut serta .
Artinya kedua belah pihak (
penggugat dan tergugat ) dan atau pihak yang belum masuk sidang diduga
melakukan rekayasa saling gugat . Sehingga penipuan penggugat tidak bisa
dijadikan Novum untuk tergugat .
Jadi Pada inti nya ada dugaan
kasus pidana ketika proses perdata di jalan kan . Apalagi dan termasuknya PK
kedua 2025 saat ini . Untuk itu kami mohon kan di Batal demi hukum kan dan atau
di non executable kan kasus ini .
·
Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada
kasus perdata 2016 dan atau ketika dijalankan perdata nya
·
Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada
kasus perdata 2017 dan atau ketika dijalankan perdata nya
·
Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada
kasus perdata 2019 dan atau ketika dijalankan perdata nya
·
Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada
kasus perdata 2022 dan atau ketika dijalankan perdata nya
·
Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada
kasus perdata 2025 dan atau ketika dijalankan perdata nya
·
Bahwa diduga banyak pihak saling berkolusi dan atau
semacam nya sehingga sebagai berikut
·
bahwa Didi Koswara dkk berkolusi dengan heri hermawan
muller dkk tapi di bilang didi koswara dkk melawan muller dkk
·
bahwa diduga Dago dibilang dago elos
·
bahwa diduga rw 01 rw 02 Dago dibilang rw 02 Dago
·
Bahwa Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas
sekitar 4,4 hektar atau sekitar 5 hetar identik dengan Dago dan atau kampung
cirapuhan rw 01 di bilang Dago elos rw 02
·
Masyarakat adat rw 01 dan masyarakat adat rw 02 di
bilang Didi Koswara dan atau Asep makmun dan atau NY Nini Karim dan atau alias
Yayasan Ema dan atau george Hendrik muller dan atau simongan dan atau Raminten
cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs dan atau Frederic wilem berg dan atau Joost
willem sloot dan atau Sahidin cs dan atau Iwan surjadi cs dan atau Ismail
tanjung cs dan atau sengkin cs dan atau Tahri cs dan atau lain lainnya
·
Bahwa selanjutnya Rakyat Indonesia tertipu
·
Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan berikut Hakim
tertipu
·
Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau
Pengadilan Negeri Bandung tertipu
·
Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau
Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertipu
·
Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah
Agung ( Kasasi ) tertipu
·
Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah
Agung ( PK ) tertipu
·
Bahwa selanjutnya demo demo anarkis terjadi di Bandung
dan Jakarta
·
Bahwa selanjutnya forum diskusi dan semacam nya menjadi
sandiwara , Dukung Hak Barat Eigendome
Verponding dalam sidang tapi diluar di bilang hapus hak barat dan atau hapus
Eigendome Verponding ( Satu satu nya pihak yang dengan tegas menolak hak barat
eigendome verponding versi penggugat maupun versi para pihak tergugat hanya kuasa
tergugat no 334 atas nama dinas perhubungan / Terminal Dago . kuasa tergugat
335 menolak penggugat , namun terkait alas hak barat para pihak tergugat tidak
berpendapat )
·
Bahwa Selanjutnya membuat kondisi tidak kondusif Uci
Kuswida di keroyok di rw 02 sehingga 31 mei Gugur
·
Bahwa selanjutnya Poltabes bentrok dengan warga 14 mei
2023
·
Bahwa selanjutnya DPR RI tertipu dalam reses
·
Bahwa selanjutnya Staff presiden tertipu dalam
kunjungan Rakyat
·
Bahwa selanjutnya Mentri BPN tertipu
·
Bahwa selanjutnya sidang kolusi saling gugat di
alihkan ke penipuan penggugat
·
Bahwa selanjutnya dugaan pidana dengan Kolusi PK kedua
Didi Koswara Heri hermawan dkk
·
Bahwa catatan demo demo anarkis dan forum tak jelas
demikian banyak
·
Bahwa mengingat kami ( muhammad Basuki Yaman ) sebagai
Warga Negara Indonesia dan atau sebagai warga pelapor dan atau warga kampung
cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau koordinator pertanahan warga ( isidentil )
telah berkirim surat Kepada :
·
1. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq
Presiden ( H Joko Widodo )
·
2. Republik Indonesia Presiden ( H Joko Widodo
)
·
3. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq
Presiden ( Prabowo Subianto )
·
4 . Yth Ketua DPR RI ( 2019- 2024 )
·
5 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2019- 2024 )
·
6 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2019- 2024 )
·
7 . Yth Ketua DPR RI ( 2024- 2029 )
·
8 . Yth Ketua DPR RI komisi XI
·
9 . Yth Ketua DPR RI komisi I
·
10 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2024- 2029 )
·
11 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2024- 2029 )
·
12. Yth Mentri Atr BPN
·
13. Yth Mendagri
·
14.Yth Mentri Humkam
·
15.Yth Mentri Ham
·
16.Yth Komnas Ham
·
17.Yth Ombudsman
·
18. Yth Fraksi DPR RI
·
19 Yth Fraksi DPR RI
·
20. Yth Fraksi DPR RI
·
21. Yth Fraksi DPR RI
·
22. Yth Fraksi DPR RI
·
22. Yth Anggota DPR RI
·
23. Yth Gubernur Jawa Barat
·
24.Yth Gubernur Jawa Barat
·
25 Yth Gubernur Jawa Barat
·
26 Yth DPRD Jawa Barat
·
27 Yth DPRD Jawa Barat
·
28 Yth Walikota Bandung
·
29. Yth Walikota Bandung
·
30. Yth Walikota Bandung
·
31. Yth Kepala Pengadilan Negeri
·
32 . Yth Kepala Pengadilan Negeri
·
33. Yth Kepala Pengadilan Tinggi
·
34. Yth Mahkamah Agung
·
35.Ombudsman Jawa Barat
·
36. Bpn Kota Bandung
·
37. BPN Jawa Barat
·
38. Lurah Dago
( ada beberapa kali di tulis juga
karena beberapa kali kirim surat )
·
Bahwa selain itu langsung mendatangi / mengunjungi
·
1 DPR RI sekitar 20 Juni 2022
·
2.BPN Pusat sekitar 20 Juni 2022
·
3.Mabes Polri sekitar 20 juni 2022
·
4.Polda Jawa Barat 26 Oktober 2023
·
5. Kantor PBB Bandung
·
6. DPR D Jawa Barat
·
7. Gubernur Jawa Barat
·
8. Walikota Bandung
·
9. DPRD Bandung
·
10 BPN Bandung sekitar tahun 2010-2012
·
11 BPN Jawa Barat sekitar tahun 2010-2012
·
12 Lurah Dago
·
13. Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017
·
Bahwa untuk selanjutnya Bersama ini kami mohon kan
:
·
·
Dukungan dan atau solusi kasus terkait adanya dugaan
tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Saling gugat namun
sampai saat ini tetap di tindak lanjutkan adalah proses penyelesaian gugatan .
kasus perdata Heri Hermawan dkk
melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal Demi Hukum kan dan atau di NON
EXECUTABLE kan .
Mohon Maaf kurang lebih . mohon
dengan hormat , kami mohon jawaban secara tertulis ke alamat kami .Bahwa
mengingat ketika berkirim surat pun kami harus melalui wilayah yang agak rawan
. Kami mengucapkan terima kasih .
Hormat Kami
Muhammad Basuki Yaman
Komentar
Posting Komentar