Bapak Gubernur Jawa Barat

Kepada Yth.
Bapak Gubernur Jawa Barat
Jl. Diponegoro No.22, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115 

Bandung 18 Oktober 2025

Tembusan : beberapa pihak yang telah di beri laporan dan atau yang hendak

Lampiran : Copy Identitas 

beberapa copy berkas dan atau copy dokumen

Perihal : ( Kasus Mafia Tanah Saling Gugat tapi dibilang gugatan ) Permohonan dukungan untuk Intervensi pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg.

kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal Demi Hukum kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .

Halaman :

 

 

Bismillah Alhamdulillah

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

·         Nama: Muhammad Basuki Yaman

·         Tempat/Tanggal Lahir: Lamongan 23 juni 1976

·         Agama: Islam

·         Warganegara: Republik Indonesia No KTP : 3273022306760011

·         Pekerjaan: Wiraswasta

·         Alamat:  Cirapuhan no 27 rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kodya Bandung

Bahwa Pada inti nya diduga kuat kasus Dago elos adalah kolusi saling gugat . artinya tergugat maupun penggugat dan jaringannya berkolusi . artinya ada pihak ketiga yang di rugikan oleh kasus ini . Tak Bisa menjadi para pihak tergugat dan tak bisa menjadi para pihak penggugat . Banyak pihak terjebak untuk mendukung tergugat . padahal sebagian besar tergugat sama saja . 

Gugatan ini hanya rekayasa saling gugat . Menggugat di selatan ( dago elos rw 02 ) dampak ny di tengah ( kampung cirapuhan rw 01 ) dan utara ( kampung cirapuhan rw 01 ) . Pada inti nya mereka memanipulasi kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos rw 02 .

Dan atau Eigendome 3742 dan 6467 yang harusnya di Kampung cirapuhan rw 01 jadi dago elos dan atau jadi rw 02 . artinya menang penggugat maupun tergugat pada bagian tengah dan utara di rugikan . Sehingga mereka berkolusi . 

Kenapa Mafia Tanah Beraksi ? 

Pertama Karena Nilai tanah yang tinggi dan semakin meningkat . Kampung Cirapuhan adalah segitiga emas di Jawa Barat berada di Kota Bandung dan di Kabupaten Bandung . Dan Untuk ke Kabupaten Bandung Barat , dari rw 01 hanya butuh waktu beberapa detik untuk menyebrang jembatan sungai . 

Kedua Karena kurang nya pemahaman masyarakat terhadap hukum agraria . pada tahun 2000 an Banyak Masyarakat yang butuh huruf . apalagi bicara masalah hukum . Bahwa mereka mengenal tanah sebagai objek Fisik untuk dijaga dan dimanfaatkan fisik lahan nya untuk hunian dan atau pertanian dan sebagainya .

Sementara itu ada aturan lainnya  yang melekat pada tanah itu yaitu sertifikasi nya . Yang mana bisa digadaikan , Sehingga sudut pandang masyarakat awam dan jaringan mafia tanah berbeda . Masyarakat awam cenderung memahami fisiknya , sedangkan mafia tanah memahami kedua nya , yaitu fisik nya dan sertifikasi yang melekat . Ibarat kendaraan ,  masyarakat menganggap kendaraan itu yang dibutuhkan adalah kendaraan nya bisa digunakan atau tidak , sedangkan mafia tanah lebih fokus ke BPKB . . 

Ketiga karena lemahnya birokrasi sehingga masyarakat awam mudah untuk diintimidasi dan di halang halangi hak nya . Kolusi , korupsi dan nepotisme . Oknum tokoh masyarakat , oknum tokoh agama , oknum aparatur ( bahkan hingga ada Pati cek putusan pengadilan negeri perdata hal 80 sampai dengan 89 ) , Dan juga oknum praktisi Hukum ikut andil dalam manipulasi kasus ini . Sehingga banyak pihak terkecoh . dengan pengalihan muller cs yang sudah dipersiapkan sebagai pemeran Antagonis ( di Pihak Penggugat )  . Maka pemeran Protagonis ( di pihak tergugat )  akan bisa menyimpan hasil kolusi . Heri Hermawan cs hanya Pion . 

Keempat karena kelemahan itu lah mafia Tanah beraksi . Dan  ditambah lagi banyak Celah Hukum yang bisa digunakan . Dalam kasus Tanah Dago . Gugatan Penggugat  kepada para tergugat . Siapa yang menang ?  Mau menang penggugat mau menang tergugat . Jaringan ini sudah mempersiapkan bab alat bukti dan juga gugatan penggugat maupun tergugat sejak lama sebelum proses sdiang 2016 . 

Dari sini mafia tanah dengan modus Saling Gugat mempersiapkan banyak skenario dalam rekayasa saling gugat . Bisa menyimpan hasil nya di penggugat dan atau menyimpan hasilnya di pihak tergugat . bahkan di pihak yang tidak masuk sidang . Heri Hermawan cs hanya pion yang di pidanakan 3,5 tahun . Bahwa menurut kami hitung hitung jadi TKI di luar Negeri . Merantau 3,5 tahun dapat sekitar 3,5 Milyar berarti pertahun dapat 1 milyar .  Bahkan jadi Tenaga kerja kadang 50 juta saja sudah dianggap besar  . 

Kalau kita paham betul , semuanya tidak masuk akal . Bahwa penggugat menggugat 6,3 hektar di Dago elos . Itu artinya menggugat 6,3 hektar di wilayah pasar di rw 02 yang luasnya hanya sekitar 0,5 hektar hingga 1 hektar . Para tergugat dan jaringan nya pun bersandiwara dengan istilah istilah asing in objecto , error in person dan lain lainnya . Bahwa kemudian mengemukakan 6,9 hektar adalah adalah adalah . Dan lain lainnya .  Dan selanjutnya  mengajukan permohonan kepada Hakim agar memproses hak warga rw 02 . Artinya memproses lahan 6,9  untuk diberikan pada warga yang luas objeknya hanya 1,9 hektar . 

Masih bingung ? Sudah pasti !!! jaringan mafia tanah ini menyuap dan berkolusi dengan  banyak pihak dan juga media dan Ormas dan lain lainnya , aparatur dan lain lainnya  . Hapus kan Hak barat !! hapus kan Eigendome Verponding !!! Padahal dalam sidang hampir semua pihak menggunakan alas hak barat . Rw 01 dan rw 02 dan juga rw 03 harus bersatu !!!! padahal dalam sidang hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memerintahkan memproses Rw 02 . 

Berikut penjelasan kami ;

Dago elos  , riwayat nya adalah pasar inpress pada tahun 1980 an yang terletak di rw 02 Dago yang luasnya hanya sekitar 5.000 meter hingga 10.000 meter . Jadi Dago elos tidak lebih besar dari Rw 02 kelurahan Dago . Kunci memahami nya , bedakan Dago dengan Dago Elos ( ada kata Elos ). Dago identik dengan kelurahan yang memiliki beberapa Rw . Termasuk Rw 01 kampung cirapuhan . Jadi kalau menyebutkan Dago Elos dalam sidang . berarti tidak termasuk kampung cirapuhan karena cirapuhan rw 01 . 

Objek lokasi yang sengketa di Rw 02 Dago elos hanya lah sekitar 1,9 hektar yaitu identik dengan Eigendome verponding 3740 dan 3741 . Jadi hanya mengajukan permohonan kepada hakim untuk memerintahkan BPN supaya memproses rw 02 artinya supaya objek sengketa sekitar 6 hektar itu di berikan haknya kepada warga yang menguasai 1,9 hektar . 

Bahwa kampung cirapuhan rw 01 itu identik dengan 3742 dan 6467 yang total luasnya sekitar 5 hektar . Namun jaringan mafia tanah ini pun paham . sehingga mereka lebih dulu mengubah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago elos. Arti mengubah adalah pertama mengubah nama lokasi nya . kedua mengubah pihaknya , ketiga mengubah administrasi nya . dan lain sebagianya . 

Sehingga terkait eigendome Verponding . Yaitu memanipulasi 3742 dan 6467 yang seharusnya di Kampung cirapuhan rw 01 di ubah jadi Dago elos 02  . Banyak pihak terkecoh . apalagi ibarat main catur , pion skak raja . Raja nya langsung memakan pion . Kami sudah ingatkan ! benteng nya jaga ! kudanya jaga ! jangan bicara masalah 3 triliun . Kita pikirkan dulu yang milyaran ( bagi orang awam ini juga sudah besar ) . Artinya dalam langkah mereka ada banyak target ! Dan dengan menjadikan Heri hermawan cs hanya lah bagian pengalihan . Dan tak bisa menyelesaikan akar masalah nya .

Ada pejabat dari pusat datang , menurut pendapat saya 11 - 12 . artinya tak jauh beda . Dapat informasi apa ? Dijelaskan apa ? Muller penipu ? Jangan sampai kita terjebak ! Muller penipu bisa jadi demikian . Namun esensi nya beda . Muller cs , menurut dugaan kami adalah pihak yang di beri peran sebagai pemeran antagonis . Artinya sudah di persiapkan jadi muller penipu dalam skenario terjelek nya . 

Maksud kami , kami hendak menjelaskan bahwa hal itu tidak memahami kasus ini secara menyeluruh . Heri hermawan muller terbukti melakukan penipuan pada sidang pidana 2024 . Untuk itu kami tidak paham dan apalagi masalah koran de preanger bode dan atau koran jaman dulu apa semacamnya . Yang kami pahami adalah rekayasa saling gugat ! artinya kedua pihak dan atau lebih ikut serta . 

Artinya kedua belah pihak ( penggugat dan tergugat ) dan atau pihak yang belum masuk sidang diduga melakukan rekayasa saling gugat . Sehingga penipuan penggugat tidak bisa dijadikan Novum untuk tergugat . 

 

Jadi Pada inti nya ada dugaan kasus pidana ketika proses perdata di jalan kan . Apalagi dan termasuknya PK kedua 2025 saat ini . Untuk itu kami mohon kan di Batal demi hukum kan dan atau di non executable kan kasus ini . 

·         Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada kasus perdata 2016 dan atau ketika dijalankan perdata nya

·         Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada kasus perdata 2017 dan atau ketika dijalankan perdata nya

 

·         Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada kasus perdata 2019 dan atau ketika dijalankan perdata nya

 

·         Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada kasus perdata 2022 dan atau ketika dijalankan perdata nya

 

·         Bahwa mengingat ada dugaan tindakan pidana ketika pada kasus perdata 2025 dan atau ketika dijalankan perdata nya

 

·         Bahwa diduga banyak pihak saling berkolusi dan atau semacam nya sehingga sebagai berikut 

·         bahwa Didi Koswara dkk berkolusi dengan heri hermawan muller dkk tapi di bilang didi koswara dkk melawan muller dkk

·         bahwa diduga Dago dibilang dago elos

·         bahwa diduga rw 01 rw 02 Dago dibilang rw 02 Dago

·         Bahwa Eigendome verponding 3742 dan 6467 seluas sekitar 4,4 hektar atau sekitar 5 hetar identik dengan Dago dan atau kampung cirapuhan rw 01 di bilang Dago elos rw 02

·         Masyarakat adat rw 01 dan masyarakat adat rw 02 di bilang Didi Koswara dan atau Asep makmun dan atau NY Nini Karim dan atau alias Yayasan Ema dan atau george Hendrik muller dan atau simongan dan atau Raminten cs dan atau H Syamsul Mapareppa cs dan atau Frederic wilem berg dan atau Joost willem sloot dan atau Sahidin cs dan atau Iwan surjadi cs dan atau Ismail tanjung cs dan atau sengkin cs dan atau Tahri cs dan atau lain lainnya 

·         Bahwa selanjutnya Rakyat Indonesia tertipu

·         Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan berikut Hakim tertipu

·         Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Pengadilan Negeri Bandung tertipu

·         Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Pengadilan Tinggi Jawa Barat tertipu

·         Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah Agung ( Kasasi ) tertipu

·         Bahwa selanjutnya Lembaga peradilan dan atau Mahkamah Agung ( PK ) tertipu

·         Bahwa selanjutnya demo demo anarkis terjadi di Bandung dan Jakarta

·         Bahwa selanjutnya forum diskusi dan semacam nya menjadi sandiwara ,  Dukung Hak Barat Eigendome Verponding dalam sidang tapi diluar di bilang hapus hak barat dan atau hapus Eigendome Verponding ( Satu satu nya pihak yang dengan tegas menolak hak barat eigendome verponding versi penggugat maupun versi para pihak tergugat hanya kuasa tergugat no 334 atas nama dinas perhubungan / Terminal Dago . kuasa tergugat 335 menolak penggugat , namun terkait alas hak barat para pihak tergugat tidak berpendapat ) 

·         Bahwa Selanjutnya membuat kondisi tidak kondusif Uci Kuswida di keroyok di rw 02 sehingga 31 mei Gugur 

·         Bahwa selanjutnya Poltabes bentrok dengan warga 14 mei 2023

·         Bahwa selanjutnya DPR RI tertipu dalam reses

·         Bahwa selanjutnya Staff presiden tertipu dalam kunjungan Rakyat

·         Bahwa selanjutnya Mentri BPN tertipu

·         Bahwa selanjutnya sidang kolusi saling gugat di alihkan ke penipuan penggugat

·         Bahwa selanjutnya dugaan pidana dengan Kolusi PK kedua Didi Koswara Heri hermawan dkk

·         Bahwa catatan demo demo anarkis dan forum tak jelas demikian banyak 

 

·         Bahwa mengingat kami ( muhammad Basuki Yaman ) sebagai Warga Negara Indonesia dan atau sebagai warga pelapor dan atau warga kampung cirapuhan rt 07 rw 01 dan atau koordinator pertanahan warga ( isidentil )  telah berkirim surat Kepada : 

·         1. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden ( H Joko Widodo ) 

 

·         2. Republik Indonesia Presiden (  H Joko Widodo ) 

·         3. Yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia qq Presiden ( Prabowo Subianto ) 

·         4 . Yth Ketua DPR RI ( 2019- 2024 )

·         5 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2019- 2024 )

·         6 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2019- 2024 )

·         7 . Yth Ketua DPR RI ( 2024- 2029 )

·         8 . Yth Ketua DPR RI komisi XI 

·         9 . Yth Ketua DPR RI komisi I 

·         10 . Yth Ketua DPR RI Komisi II ( 2024- 2029 )

·         11 . Yth Ketua DPR RI Komisi III ( 2024- 2029 )

·         12. Yth Mentri Atr BPN

·         13. Yth Mendagri

·         14.Yth Mentri Humkam

·         15.Yth Mentri Ham

·         16.Yth Komnas Ham

·         17.Yth Ombudsman

·         18. Yth Fraksi DPR RI 

·         19  Yth Fraksi DPR RI 

·         20. Yth Fraksi DPR RI 

·         21. Yth Fraksi DPR RI 

·         22. Yth Fraksi DPR RI 

·         22. Yth Anggota DPR RI

·         23. Yth Gubernur Jawa Barat

·         24.Yth Gubernur Jawa Barat

·         25 Yth Gubernur Jawa Barat

·         26 Yth DPRD Jawa Barat

·         27 Yth DPRD Jawa Barat

·         28 Yth Walikota Bandung

·         29. Yth Walikota Bandung

·         30. Yth Walikota Bandung

·         31. Yth Kepala Pengadilan Negeri

·         32 . Yth Kepala Pengadilan Negeri

·         33. Yth Kepala Pengadilan Tinggi 

·         34. Yth Mahkamah Agung

·         35.Ombudsman Jawa Barat

·         36. Bpn Kota Bandung

·         37. BPN Jawa Barat

·         38. Lurah Dago

( ada beberapa kali di tulis juga karena beberapa kali kirim surat )

·         Bahwa selain itu langsung mendatangi / mengunjungi

·         1 DPR RI  sekitar 20 Juni 2022

·         2.BPN Pusat sekitar 20 Juni 2022

·         3.Mabes Polri sekitar 20 juni 2022

·         4.Polda Jawa Barat 26 Oktober 2023

·         5. Kantor PBB Bandung

·         6. DPR D Jawa Barat

·         7. Gubernur Jawa Barat

·         8. Walikota Bandung

·         9. DPRD Bandung

·         10 BPN Bandung sekitar tahun 2010-2012

·         11 BPN Jawa Barat sekitar tahun 2010-2012

·         12 Lurah Dago

·         13. Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017

 

·         Bahwa untuk selanjutnya Bersama ini kami mohon kan : 

·          

·         Dukungan dan atau solusi kasus terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara Nomor 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg. Saling gugat namun sampai saat ini tetap di tindak lanjutkan adalah proses penyelesaian gugatan .

kasus perdata Heri Hermawan dkk melawan Didi Koswara dkk mohon di Batal Demi Hukum kan dan atau di NON EXECUTABLE kan .

Mohon Maaf kurang lebih . mohon dengan hormat , kami mohon jawaban secara tertulis ke alamat kami .Bahwa mengingat ketika berkirim surat pun kami harus melalui wilayah yang agak rawan . Kami mengucapkan terima kasih .  

 

    Hormat Kami

 

 

 

Muhammad Basuki Yaman


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Domein verklaring

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat