Rekayasa Saling Gugat Dago
Berikut juga penjelasan Muhammad Basuki Yaman apa itu gugatan dan apa itu rekayasa Saling gugat . Rekayasa Saling Gugat Dago . Apa itu gugatan murni . Dan apa itu Kolusi Saling Gugat yang penuh rekayasa dalam Kasus Dago Elos .
Dokumen ini juga menjelaskan adanya pihak jaringan mafia Tanah yang terlibat Rekayasa Saling Gugat di Dago Elos . Gugatan murni normalnya ada 2 pihak . Dalam Rekayasa saling gugat ada 4 pihak . Berikut adalah versi Kampung Cirapuhan terkait kasus Dago Elos 2016 . Yang mana menurut penelitian muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan dan juga menjadi Korban bersama keluarga dan warga lainnya dan juga negara dalam modus ini .
Berikut ringkasan & poin‑penting dari dokumen “4 Pihak Dalam Kasus Saling Gugat Dago Elos 2016 → Dago Elos 2025” (versi Muhammad Basuki Yaman) yang bisa diakses publik:
---
🔍 Isi Utama Dokumen & Poin Analisis
Dokumen ini memaparkan bahwa dalam konflik Dago Elos, sebenarnya lebih dari dua pihak yang terlibat, dan dugaan rekayasa saling gugat digunakan agar sebagian pihak tidak muncul dalam proses hukum. Berikut poin‑poin pentingnya:
🧩 Empat Pihak Dalam Kasus (Bukan Dua)
- Dokumen menyebut bahwa gugatan “normal” hanya melibatkan 2 pihak: penggugat dan tergugat.
- Tetapi dalam skema rekayasa ini, ada 4 pihak yang diduga terlibat:
1. Pelaku dalam sidang
2. Korban sidang
3. Pelaku di luar sidang
4. Korban di luar sidang / warga / pihak negara yang tidak ikut sidang
- Beberapa pihak yang disebut sebagai “pelaku di luar sidang” dianggap sebagai otak manipulasi yang mengambil keuntungan tanpa harus hadir di pengadilan.
📂 Alat Bukti & Penyingkiran RW 01 / Kampung Cirapuhan
- Dokumen menyoroti alat bukti pada Bab Alat Bukti No. 39, 41, dan 27 dalam putusan perdata PN Bandung 2016, yang menurut versi ini masih menyebut “Kampung Cirapuhan RW 01” dalam salah satu bagian.
- Namun di Bab lain, RW 01 (Cirapuhan) dihilangkan atau tidak dicantumkan.
terindikasi ada 4 PIHAK dalam KASUS TANAH DAGO 2016 . sementara itu proses yang berjalan menganggap ada 2 PIHAK dalam kasus DAGO 2016 . Bahkan PK kedua Dago Elos adalah bagian lanjutan dari kasus rekayasa yang bersandiwara ini . Karena masi tetap menampilkan 2 PIHAK bukan 4 PIHAK
- Tergugat utama mengajukan agar BPN memproses objek di RW 02 (Dago Elos) saja, meski ada data dan klaim bahwa beberapa tergugat (Didi Koswara , Alo Sana, Apud Sukendar) sebenarnya dari RW 01 dan atau Kampung Cirapuhan
🏙️ Manipulasi Wilayah & Objek
- Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diduga “diubah” menjadi bagian dari Dago Elos RW 02.
- Objek tanah diubah menjadi luas lebih besar, seperti 15.000 m² dan objek lainnya. Dan atau tak jelas .
- Objek kolusi (perkiraan yang akan diterima oleh tergugat utama jika kolusi berhasil) termasuk 80 m², 270 m², 868 m², 1,5 ha, hingga 6,9 ha. Dan lain lain nya
💰 Uang & Transaksi
- Disebutkan ada transaksi uang sejumlah Rp 300 juta dari Jo Budi kepada penggugat untuk menguasai objek 220 m².
- Ada Paralelisasi klaim bahwa tergugat utama harus “tebus” lahan (80 m²) dengan jumlah antara Rp 40 juta hingga Rp 200 juta.
🔍 Kolusi & Strategi Tersembunyi
- Dokumen menyebut bahwa penggugat dan tergugat utama berkolusi dalam pengaturan sengketa, bukan benar-benar bersengketa.
- Tujuan dari skema ini: jika kolusi berhasil, tergugat utama bisa mendapatkan lahan dalam jumlah besar.
- Dokumen menegaskan bahwa PK (Peninjauan Kembali) atau PK kedua bukan penyelesaian hakikat, melainkan bagian dari skenario lanjutan untuk menyelamatkan jaringan utama dengan “mengorbankan” pion tertentu.
Konflik Dago Elos 2016 dengan fokus pada dugaan kolusi:
Rekayasa Saling Gugat ada 4 pihak . Dan Atau Kolusi Saling Gugat ada 4 pihak yang terindikasi .
Dalam kasus Dago Elos banyak sandiwara yang terjadi sehingga butuh waktu dan kesabaran untuk membereskannya . Sehingga Pemerintah harusnya mem BATAL DEMI HUKUM kan dan atau me NON EXECUTABLE kan kasus DAGO ELOS MELAWAN MULLER , dan atau KASUS DAGO ELOS NEVER LOOSE ini .
- Ada 4 pihak terlibat dalam kasus Dago Elos , tapi hanya 2 pihak yang bersidang karena rekayasa saling gugatan.
- pihak kesatu jadi korban di sidang, pihak kedua adalah pelaku yang dikonsidikan ada dalam sidang .
lainnya adalah pihak ketiga yang jadi korban tapi dikonsidikan tidak dalam sidang. pihak ke empat adalah pelaku dan atau otak pelaku sengaja tidak ikut sidang dan atau dikondisikan tidak sidang .
Contoh pihak kesatu yaitu korban dalam sidang dan atau pihak pertama adalah tergugat 334 ( dinas Perhubungan /terminal Dago ) dan lainnya adalah pihak warga yang hanya dilibatkan namun punya hak atas tanah .
Contoh pihak kedua yaitu pelaku dalam sidang diduga kuat para pihak penggugat dan atau jaringan pihak tergugat utama dan juga oknum warga , oknum tomas , oknum toga dan oknum aparatur , spekulan dan juga olgarki. mereka adalah pihak yang punya hak atas tanah dan atau tak jelas dengan luas yang sedikit dan atau tak jelas . Namun karena keserakahan mereka ikut terlibat kasus Dago elos ini .
Contoh pihak ketiga yaitu masyarakat dan negara dengan adanya lahan pribadi dan fasilitas umum . Contoh dalam hal ini misalnya Muhammad Basuki Yaman dan atau warga masyarakat adat lainnya misal nya banyak shm shm atas nama warga kampung cirapuhan . Misalnya shm atas nama Isah , shm atas nama suratman , shm atas nama slamet , shm atas nama diman dan lain lain nya . Dan juga fasilitas umum lapangan bola , masjid dan juga makam dan lapangan bawah .
Contoh pihak ke empat adalah pelaku dan atau otak pelaku dan yang sengaja tidak ikut sidang dan atau dikondisikan tidak ikut sidang . Misalnya , contohnya Deddy Mochamad Saad ( ini menurut petugas PBB Kota Bandung ) yang sekitar tahun 2016 telah mengoperalih objek yang ada di pbb seluas 15.000 meter . Namun di luas nya kemudian diubah ubah . contoh lainnya Iwan surjadi komisaris PT Batununggal yang mana ikut serta memanipulasi SHM 270 Meter dan atau 868 meter yang mana seolah Iwan surjadi ber peran sebagai pembeli . Dan contoh lainnya adalah Ismail Tanjung yang mana berperan sebagai penjual shm 868 meter . Dan lainnya misalnya Sahidin cs dan atau spekulan spekulan di lapangan .
Dan contoh pihak ketiga dan atau keempat ada inidator sesuai yang dijelaskan oleh saksi Dari BPN bahwa ada sekitar 77 sertifikat . Namun ini butuh waktu untuk memilah milah mana sebagai pihak keempat ( pelaku yang terlibat ) dan mana yang pihak ketiga korban yang telah di intimidasi dan atau di halang halangi haknya .
- Bukti kunci ada di tergugat utama dengan bab alat bukti nomor 39, 41, dan 27.
Pada Bab alat bukti nomor 39 pada putusan perdata pengadilan negeri tahun 2016 masih menyebutkan dan atau mengikutsertakan kampung cirapuhan rw 01 .
Pada Bab alat bukti nomor 41 pada putusan perdata pengadilan negeri tahun 2016 tidak menyebutkan dan atau tidak mengikutsertakan kampung cirapuhan rw 01 . Dan juga periksa permohonan tergugat utama kepada hakim supaya BPN memproses penggarap di rw 02 ( putusan pengadilan Negeri Hal 46 ) dan juga Permohonan pembanding I dan II ( awalnya tergugat III alo Sana dan tergugat IV apud Sukendar ) permohonan pembanding utama kepada hakim supaya BPN memproses penggarap di rw 02 , padahal mereka Alo Sana dan Apud Sukendar adalah warga Rw 01 bukan warga rw 02 .
Modus nya macam macam
- Kampung Cirapuhan RT 07 RW 01 diubah jadi Dago Elos RW 02 lalu memanipulasi objek tanah 15.000 m2 dan lainnya. Dan juga menguatkan objek shm 80 meter , 270 meter , 868 meter dan lain lainnya .
- Intinya adalah kolusi antara penggugat dan tergugat utama, kalau mereka menang bisa dapat lahan besar antara 80 m2 sampai 6,9 hektar .Bukan Hanya 6,3 hektar dan atau 6,9 hektar . tapi sudah di kacaukan ukuran nya .
Kasus Pidana Penipuan muller tidak menyelesaikan masalah . Karena kasus tersebut adalah Penipuan berlatar belakang gugatan . Sehingga ada potensi PK kedua Dago Elos Hanya lah mengorbankan 2 pion untuk menyelamatkan tokoh utama dan atau untuk mendapatkan lahan lahan yang diklaim oleh pihak tergugat maupun penggugat .
Bahwa pada intinya satu jaringan ini memanipulasi Apa , siapa , dimana , kapan , bagaimana dan kenapa .
Pihak yang bersidang pun terbagi bagi : antara PENGGUGAT dan para pihak TERGUGAT .
TERGUGAT pun juga terbagi lagi :
- Kelompok Utama (Tergugat Pembela Isidentil)
- Terdiri dari warga yang mempertahankan tanah dan pihak yang diduga berkolusi atau simpatisan jaringan mafia tanah.
- Mengajukan permohonan ke hakim agar hak pertanahan diproses (fokus pada RW 02 dan Dago Elos).
- Memiliki akses luas ke lembaga, individu, dan jaringan hukum.
- Komposisi internal kompleks, mencampur pihak “benar” dan “negatif” dalam satu kelompok.
- Tergugat №88 (An Mina cs)
- Awalnya mengemukakan lokasi sengketa di Dago (tanpa Elos), kemudian mendukung kelompok Raminten cs menggunakan alas hak Barat.
- Kelompok ini kemudian membentuk semacam Kelompok 12.
- Tergugat 334 (Dinas Perhubungan/Dishub)
- Mengemukakan lokasi sengketa di Dago, menyoroti ketidakcocokan dokumen Eigendom Verponding versi penggugat dan tergugat utama dengan laporan BPN.
- Kuasa hukum dianggap cerdas, jeli, dan konsisten.
- Tergugat 335 (PT Pos Indonesia)
- Secara formal hanya bertugas mengutip penggugat terkait surat.
- Kuasa hukum bersikap pasif atau netral terhadap kesepakatan penggunaan alas hak Barat.
Menurut Muhammad Basuki Yaman, rekayasa saling gugat melibatkan empat kelompok utama pihak tergugat dalam kasus Dago Elos meskipun jumlah individu yang tergugat mencapai 336.
- Ada pertanyaan, Gugatan atau Kolusi gugatan itu apa ?
- Tergugat katanya harus bayar dari 80 juta sampai 200 juta.
- Ada transaksi uang 300 juta dari Budi ke penggugat untuk kuasai lahan 220 meter persegi.
- Nama-nama kunci seperti Cirapuhan, Dago Elos, Muller, Asep Makmun, dan Budi Harley muncul terkait pengaturan sengketa.
- Terlihat ada upaya mengubah status wilayah Cirapuhan jadi Dago Elos demi klaim lahan.
- Intinya mengimplikasikan ada kesepakatan gelap antara penggugat dan tergugat utama dalam perkara ini.
Berikut juga penjelasan Muhammad Basuki
Yaman apa itu gugatan dan apa itu rekayasa Saling gugat DAGO ELOS . Apa itu gugatan murni . Dan apa itu Kolusi
Saling Gugat DAGO ELOS yang penuh rekayasa dalam Kasus Dago Elos 2016 hingga
dago elos 2016 .
4 pihak kasus agraria dengan modus saling
gugat
MODUS SALING GUGAT , MODUS MAFIA TANAH
SALING GUGAT DI DAGO ELOS 2016 hingga PK KEDUA DAGO ELOS 2025
pihak pihak yang terlibat dalam konflik Dago
Elos . Pihak Pihak yang sengaja tidak dilibatkan dalam konflik Dago elos .
Pihak pihak yang sengaja di libatkan padahal tidak seharusnya terlibat . dan
juga ada pihak pihak yang bingung dan tak paham modus dan motif terselubung
kasus Dago Elos 2016 yang mengorbankan Kampung cirapuhan Bandung
Rekayasa Saling Gugat Dago Elos itu apa ? Berikut
paparan Muhammad Basuki Yaman tentang pihak pihak yang ada dalam Rekayasa
Saling Gugat . ada 4 pihak . Gugatan Murni hanya ada 2 Pihak .
Otak Mafia Tanah Dago Elos kolusi Penggugat dan
tergugat
https://youtu.be/EXUDyI40HF0?si=tsNUm8yJQMNbVks9
https://youtube.com/shorts/STyWVNTBk-Q?si=EfERxFq_dERrOTsQ
https://youtube.com/shorts/M2SH2KBcRrU?si=bUBIjpAakZSc_XRM
Dokumen ini juga menjelaskan adanya pihak
jaringan mafia Tanah yang terlibat Rekayasa Saling Gugat di Dago Elos . Gugatan
murni normalnya ada 2 pihak . Dalam Rekayasa saling gugat ada 4 pihak . Berikut
adalah versi Kampung Cirapuhan terkait kasus Dago Elos 2016 . Yang mana menurut
penelitian muhammad Basuki Yaman , warga kampung cirapuhan dan juga menjadi
Korban bersama keluarga dan warga lainnya dan juga negara dalam modus ini .
terindikasi ada 4 PIHAK dalam KASUS TANAH
DAGO 2016 . sementara itu proses yang berjalan menganggap ada 2 PIHAK dalam
kasus DAGO 2016 . Bahkan PK kedua Dago Elos adalah bagian lanjutan dari kasus
rekayasa yang bersandiwara ini . Karena masi tetap menampilkan 2 PIHAK bukan 4
PIHAK
Komentar
Posting Komentar