Perbedaan kasus Dago versi Dago Elos dan Versi Kampung Cirapuhan

  Apa perbedaan kasus tanah dago versi Dago elos dengan Versi Cirapuhan .Perbedaan Versi Dago Elos dengan Versi Kampung Cirapuhan terkait objek eks Pak Bagio dan EV 

Perbedaan Versi Dago Elos dengan Versi Kampung Cirapuhan terkait tanah yang menjadi latar Belakang eks pal Bagio dan berkorelasi dengan klaim EV 6467 dan EV 3742

Bahwa tahun 2016 versi Dago Elos menyatakan ada nya konflik Agraria yang di awali dengan gugatan ahli waris Muller

Bahwa Versi Warga kampung Cirapuhan menyataakan bahwa tahun 2016 adalah rakayasa saling gugat bukan gugatan . Namun Rekayasa saling gugat , Kolusi antara tergugat utama dengan simpatisan nya dengan Penggugat dalam suatu koordinasi Jaringan Mafia Tanah Nasional . Bahwa 1 Juni 2016 Bu Raminten memberi kuasa kepada H Syamsul Mapareppa ( diduga pernah menjadi Pangdam ) , Bahwa gugatan baru ada terdaftar di pengadilan 30 November 2016 .

Bahwa sebelumnya juga ada banyak Indikator lainnya . Bisa di cek pada tulisa lainnya untuk penjelasnya .

Bahwa indikator lainnya yang akan kita bahas terkait latar belakang nya .

Bahwa Versi Dago Elos adalah Versi Tergugat Utama bahwa Pt Dago Inti Graha ( penggugat IV ) menggugat Didi Koswara sebegai tergugat I , Asep Makmun tergug II , Alo Sana Tergugat III , Apud Sukendar Tergugat IV , bersama simpatisan nya hingga tergugat lainnya.

Bahwa Versi Kampung Cirapuhan adalah adanya gugatan kepada tergugat utama I hingga IV adalah Indikator bahwa Penggugat dan Tergugat saling Berkolusi dengan di dukung oleh tergugat lainnya dari oknum oknum warga , oknum Tomas , oknum toga dan lainnya . Perkecualian beberapa pihak yang hanya dilibatkan sebagai tergugat . Bahwa menurut Versi Kampung Cirapuhan Bahwa Penggugat mustahil mampu mendata tanpa bantuan jaringan yang ditempatkan sebagi tergugat .

Bahwa sebelum nya sudah ada indikator terkait dengan konflik agraria menyangkut Tanah Bagio , Tanah Tomi ( atau disebut Tanah Eks M wikarta ) bahwa

Bahwa versi Warga Kampung Cirapuhan menjelaskan latar belakangnya sebagai berikut :

Versi Dago Elos ( versi asep makmun dan atau didi koswara cs ) punya Shm 80 m an Didi Koswara , dan 270 meter an Didi Koswara , dan juga pbb 15.000 meter . ditambah lainnya yaitu Shm 868 meter an Ismail Tanjung dan disertai wakaf masjid dan atau lain lainnya .

Versi Kampung Cirapuhan dengan adanya shm 80 dan 270 meter dan objek 15.000 menunjukan indikator Bahwa Didi Koswara di beri peran sebagai tokoh pertanahan yang kemudian dijadikan Tergugat I . Versi Kampung Cirapuhan dengan shm 868 m , ketua Rw 02 Dago Elos Ismail Tanjung diduga terlibat meletakan pondasi merubah kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos rw 02 ditandai dengan tahun 2002 muncul nya PBB 15.000 meter dan pbb lainnya . Bahwa sebelum itu pun warga rw 02 dan Pemerintah juga dirugikan dengan di kuasainya eks Pasar Inpress ( periksa surat Tahun 1999 ) padahal yang di toleransi oleh warga dan pihak pemerintah adalah di belakang terminal Dago dan di belakang pasar Inpress ( periksa surat tahun 1997 ) . Dago elos dan atau rw 02 berkorelasi dengan klaim 3740 dan 3741

Bahwa setelah itu pun mulai menduduki kampung cirapuhan dengan mengklaim sebagai Dago Elos rw 02 ( periksa peta yang dibuat sekitar tahun 2000 yang mana ada sekitar 3000 meter wilayah kampung cirapuhan menjadi Dago elos . Indikator pendukung adanya lapangan bola 7.000 meter dan lainnya di kampung cirapuhan berkorelasi dengan klaim EV 3742 dan 6467 ) .

Bahwa lanjutan cerita versi Kampung Cirapuhan terkait Tanah eks Pak Bagio bahwa luasnya 400 meter hingga 700 meter . Namun versi asep makmun cs didi Koswara cs . apud sukendar cs dan juga Iwan surjadi cs dan atau Diki sulaeman cs atau kemudian disebut sebegai berikut :

Versi Dago Elos bahwa Iwan surjadi ( komisaris Pt Batu nunggal ) punya shm seluas 868 an Ismail Tanjung dan 270 meter an Didi Koswara dan atau kemudian memberi wakaf masjid Al Hikmah seluas 100 meter hingga 200 meter .

Versi Kampung cirapuhan bahwa batas barat sudah ditandai dengan pohon alpukat dan batas timur di tandai dengan jalan . Bahwa kemudian Diki sulaeman membangun di timur jalan dan juga mendapatkan hibah dari Hasan Harahap bahwa padahal ini adalah contoh wilayah kampung cirapuhan yang diubah jadi Dago Elos , pada tahun 2009 Hasan harahap cs sudah diingatkan dan juga ditekan kan bahwa termasuk kawasan resapan air dan atau resapan gas sehingga kami tak mengizinkan di bangun penuh dengan 3 lantai pada lahan 200 meter dengan jumlah kamar diperkirakan 11 hingga 17 , Hal ini akan berdampak pada wilayah di bawah nya yaitu longsor .

Bahwa selain itu Hasan harahap memberikan beras dan alain nya untuk warga . Bahwa untuk mencegah adanya suap dan semacamnya kemudian beras dan atau lainnya kami titipkan ke DKM masjid . Sehingga terkait masalah dampak pembangunan kami tetap pada kebijakan kami , Bahwa penting memperhatikan jalur resapan air dan atau resapan gas ( karena tahun 2008 jaringan asep makmun cs mulai beraksi menimbun lapangan atas dan atau stelahnya mengaktifkan Tempat sampah sehingga resapan air bercampur gas yang menguap hasil permentasi dan atau pembusukan sampah , Catatan Pemkot tahun 1984/89 sudah mengakhiri tempat sampah )

Bahwa sekitar tahun 2010 pihak nya di bantu oleh LSM dan atau ormas melanjutkannya pembangunan rumah 3 lantai . kemudian Bahwa selain itu penting memperhatikan saluran kotor ( apalagi kapasitas terlalu besar bangunan nya ) . Bahwa setelah itu pun ada LSM penjara ada selisih dengan Hasan Harahap sehingga rumah tersebut disegel oleh pemerintah . Namun warga tak paham urusan dengan LSM tersebut . Poin kami adalah kapasitas banguanan yang di bangun penuh pada lahannya apalagi 3 lantai .

kembali ke shm 270 m dan 868 m dan lainnya

Bahwa penjelasanya lainnya sekitar tahun 2015 Diki Sulaemen berkirim surat kepada Pt Batu Nunggal Iwan Surjadi terkait penggunaan lain .
Bahwa ketika tahun 2000 an warga mengamanahkan supaya tanah Pak Bagio di ambil kembali untuk kepentingan masyarakat kecuali bila di ambil oleh ahli waris nya .

Bahwa tahun 2007 kami ( Ketua rt 07 rw 01 Muhammad Basuki Yaman bersama warga melakukan penannam pohon Alpukan untuk batas tanah di maksud pada bagian barat nya . Pada bagian timurnya jalan dan atau pada tahun 2002 ketua rt 07 rw 01 Pak Rosid melakukan penanaman pohon di timur .

Bahwa tahun 2008- 2012 terjadi konflik sehingga pihak iwan surjadi melibatkan pengacara dan polisi .

Versi Dago Elos sekitar bulan april 2012 Asep Makmun menyatakan bahwa Didi Koswara dikasih oleh tentara bernama Bagio .
Versi Kampung Cirapuhan bahwa ketika itu kami ( muhammad Basuki Yaman ) katakan bahwa pak Bagio bukan tentara . Bahwa seandainya tanah pak bagio maka luas 400 meter hingga 700 meter itu adalah eks M wikarta

Bahwa dalam sidang perdata 2016 / 2017 di PN Bandung pembela Isidentil mengaku tahu batas di kasih tahu bapaknya ( Periksa video durasi sekitar 13 menit )

Bahwa seandai nya tanah eks M wikarta / tanah eks Pak bagio maka tanah nya ada di timur , batasnya hingga tak sampai ke Barat . Namun ini hingga ke barat sehingga luas nya bertambah

penting juga memeriksa video berikut :

Bahwa menurut kami tak ada wakaf atas nama pihak asep makmun cs diduga adalah suap motif tanah masjid Al hikmah untuk mengambil hak dan batas pihak lainnya .

Bahwa selanjut mohon dilakukan pemeriksaan atas shm 270 m dan 868 m dan lainnya . sehingga di lakukan pembatalan dan atau revisi dan juga shm 80 m dan atau pbb 15.000

Bahwa menurut kami tak ada wakaf atas nama pihak Dago Elos cs hasan Harahap cs diduga adalah suap motif tanah Diki Sulaeman / Yayasan Kampung Tarbiyah untuk mengambil hak dan batas pihak lainnya . dan atau mengubah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos

POLEMIK KONFLIK AGRARIA DALAM HUKUM NEGARA , NORMA AGAMA , NORMA ADA DAN LAINNYA . Ada beberapa polemik yang penting di bahas dalam menyngkapi perbedaan konflik agraria . Mengungkapkan fakta perbedaan yang harus di ambil kebijakan atas perbedaan versi Dago Elos ( ada beberapa diduga oknum kampung cirapuhan juga menjadikan sentral masalah ini di Dago Elos rw 02 sehingga disebut Versi Dago elos dan atau disebut Versi Dago Melawan . dan juga jadi catatan bahwa warga masyrakat adat rw 02 sendiri ada yang merasa dirugikan dengan adanya Versi Dago Elos . Dan atau dengan adanya perbedaannya Versi Kampung Cirapuhan 

Bahwa terkait Norma Adat . Bahwa terkait masalah tanah sudah ada kesepakatan kesepakatan dan atau riwayat riwayat yang ada namun ketika saat ini terjadi perbedaan karena beberapa faktor . 

Bahwa dalam versi Dago Elos masyarakat adat adalah Didi Koswara cs 

Bahwa dalam versi Kampung cirapuhan masyarakat adat kampung cirapuhan rw 01 adalah keturunan keluarga Nawisan dan atau pihak lainnya 

Bahwa dalam dalam versi Kampung Cirapuhan masyarakat adat rw 02 adalah saudara nawisan dan atau lainnya dan atau keluarga emen dan atau keluarga pandanwangi 

Bahwa dalam Versi Dago Elos terkait norma agama dilarang Iri dan dengki menurut Diki Sulaeman spd ( simpatisan Dago Elos ) mengutip nasehat ulama Imam Nawawi Rahimahumullah 

Bahwa Dalam Versi Kampung Cirapuhan terkait norma agama dilarang iri dan dengki namun juga ada yang belum disampaikan Diki Sulaeman spd bahwa mengutip nasehat ulama Imam Nawawi Rahimahumullah selainnya adalah peringatannya terkait ketidak serakahan dan atau kesombongan . 

Bahwa penting meninjau kasus Bahwa terkait wilayah rw 02 yang mana masuk dalam kespakatan hingga sekitar tahun 1990 an adalah 1,9 hektar ( yang mana hampir Identik dengan Klaim EV 3740 dan 3741 ) hal ini juga didukung adanya surat rw 02 tahun 1997 .

Bahwa terkait itu pemerintah ada laporan terkait objek seluas 22,000 ( periksa apa yang dikemukakan Dishub tergugat no 334 ) dan juga dinyatakan oleh Soleh ( pjs rw 02 Dago elos . catatan lainnya masih ada hubungan keluarga dengan Didi Koswara dan Asep Makmun tergugat I dan II ) 

Bahwa terkait hal tersebut  kami mengemukakan ada sekitar 3.000 meter wilayah kampung cirapuhan ( yang mana juga identik dengan klaim EV 3742 ( 4,4 ha ) dan 6467 ( 0, 6 seluas total 5 ha ) 

Bahwa terkait adanya versi Dago Elos gugatan muller namun versi kampung Cirapuhan diduga kuat Rekayasa Saling Gugat dalam satu jaringan yang mana menempatkan pihak penggugat di satu sisi dan menempatkan pihak penggugat disisi lainnya 

Bahwa terkait kesombongan dan atau keserakahan akan hal ini maka butuh pemeriksaaan mendalam terkait adanya wilayah yang diubah dan atau pihak yang diubah sehingga mempengaruhi hukum dan atau norma 

Bahwa terkait yang menyangkut adanya makam warga yang di sertifikasi oleh Sahidin cs pada poin peta sebelah selatan dan juga menyangkut adanya spekulan dan atau oknum yang kemudian diduga terlibat konflik agraria lainnya yang dimaksud hal ini 

Bahwa terkait yang menyangkut adanya Tanah pak Bagio yang dipinjam warga dengan luas 400 meter hingga 700 meter yang mana bagian barat telah di batasi pohon alpukat dan sebelah timur jalan . Namun Diki Sulaeman spd membangun di sebelah timur mengacuh pada peta Iwan Surjadi cs dan atau Didi Koswara cs dan atau Ismail Tanjung cs dan atau jaringan asep Makmun cs dan atau Apud sukendar cs dan atau oknum yang kemudian diduga terlibat konflik agraria lainnya yang dimaksud hal ini 

Bahwa terkait yang menyangkut adanya shm Diki Sulaeman  yang menurut nya membeli tanah keluarga Unus , namun menurut peta Shm Unus dan atau sebelahnya Shm Johan objek yang di maksud secara adminstrasi adalah objek yang diduga bukan objek yang digunakan alas haknya . Bahwa Keluarga Unus jujur namun diduga Diki Sulaeman cs memanipulasi batas nya yang harus masuk dalam pihak lainnya . Bahwa hal ini terkait dengan batas batas wilayah bagian timur objek lainnya yaitu eks M Wikarta / Eks pak Bagio dan lainnya yang bermasalah . Objek yang di jadikan rumah Diki Sulaeman berbeda batas timurnya dan atau alas haknya dengan dengan pihak lain disebelahnya yaitu sebelah utara dan utara nya hingga beberapa bidang semuanya bersumber dari keluarga nawisan dan atau keluarga eyong dan atau dengan pihak lainnya . sementara eks M wikarta dan atau yang terkait Diki Sulaeman bukan termasuk seperti poin yang dimaksud . Bahwa hal ini kemudian diduga terlibat konflik agraria lainnya yang dimaksud hal ini . 

Bahwa Diki sulaeman dan atau kelompoknya menguasai sebuah rumah dengan 3 lantai dangan objek tanah seluas 200 meter . Bahwa rumah dan atau area yang dimaksud ini adalah sekitar tahun 2009 dan  2010 sudah diingatkan untuk di bangun dengan kapasitas seperti demikian mengingat daerah resapan air dan atau resapan gas sampah .  Dan juga objek yang dimaksud diduga kuat berada di kampung cirapuhan rt 07 rw 01  yang mana di manipulasi menjadi Dago Elos rw 02 . Bahwa sehingga hal ini terkait dengan poin sebelumnya yaitu di duga kuat ketua rw 02 Dago Elos ( yang dulu) Ismail Tanjung meketakan pondasi memanipulasi Kampung cirapuhan jadi Dago Elos sehingga kemudian terbit beberapa surat tanah dan atau lainnya misalnya PBB dan atau yang seluas 15.000 meter . 

dan atau sehingga dijadikan objek gugatan dan atau sebelum objek lainya nya dijadikan objek Intimidasi dan atau penghalang halang hak yang mana di duga kuat adanya Kolusi Mafia Tanah Saling gugat . Dan atau sehingga objek yang kuasai Diki tersebut diduga kuat Suap dan atau kolusi . 

Bahwa dalam terkait adanya keterlibatan militer dan atau Polisi

Bahwa Versi Dago Elos mengajukan tuntutan supaya militer kembali ke Barak dan atau semacam 
Bahwa versi Kampung Cirapuhan mengemukakan yang punya riwayat mulai  mengajak militer dan atu polisi dan atau diistilahkan oknum TNI dan atau Oknum Polisi dan atau disesuaikan untuk lebih tepatnya . Bahwa fakta nya Jaringan mafia tanah , untuk menguasai fisik lahan fasilitas umum lapangan bola atas dan atau sekitarnya sejak tahun 2000 an , dan atau tahun 2008 menimbun objek dengan galian pondasi hotel wirton dengan menyewa pihak yang dimaksud . Bahwa sehingga selanjutnya tahun 2011 di jadikan TPA lalu didudukinya untuk mengusir kelompok masyarakat adat dan selanjutnya digantikan oleh simpatisannya . 

Bahwa versi Kampung Cirapuhan mengemukakan yang punya riwayat mulai  mengajak militer dan atu polisi dan atau diistilahkan oknum TNI dan atau Oknum Polisi dan atau disesuaikan untuk lebih tepatnya . Bahwa fakta nya Jaringan mafia tanah , untuk mengintimidasi dan atau lainnya pada tahun 2012 menghubungi pihak yang dimaksud . 

Bahwa versi Kampung Cirapuhan mengemukakan yang punya riwayat mulai  mengajak militer dan atu polisi dan atau diistilahkan oknum TNI dan atau Oknum Polisi dan atau disesuaikan untuk lebih tepatnya . Bahwa fakta nya yang diduga Jaringan mafia tanah dan atau pihak tergugat diwakili Asep Makmun ada kesepakatan dengan Bu Raminten cs dan atau kuasa H Syamsul Mapareppa . Bahwa diduga yang maksud H Syamsul Mapareppa adalah bekas Pangdam Brawijaya berpangkat Mayor Jendral ( purn ) . 

Bahwa untuk dan selanjutnya mohon pemerintah punya kebijaksaan atas konflik agraria ini mengingat adanya pihak yang mana Penggugat Menang maka akan dirugikan , tergugat menang pun akan dirugikan karena diduga ini bukan gugatan tapi diduga kuat jaringan yang saling gugat yang dirugikan adalah pihak yang tidak tergugat langsung dan atu telah diintimidasi dan atau di halang halangi hak nya . 

Maka untuk dan selanjutnya dan atau  sebelumnya dan atau kami mohonkan 

Shm Sahidin cs di Revisi dan atau beberapa bidang di batal Kan 

Shm iwan surjadi cs 270 dan 868 meter di Batalkan dan atau di revisi 

shm Didi koswara cs 80 m di batalkan dan atau di revisi

Bahwa objek 15.000 meter dan atau bersumber dari nya di Batalkan dan atau direvisi ( luas beda beda mulai puluhan meter dan atau lainnya biasanya tanda nya wilayah kampung cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dan atau tahun awal pembayaran tahun 2002 dan atau tahun awal pembayaran selanjutnya . pemegang nya berbeda beda misalnya Deddy Mochammad saad dll ) 

Shm Diki Sulaeman dan atau Yayasan Kampung Tarbiyah  di batal kan dan atau di revisi

Gugatan Pt Dago Inti Graha melawan Didi Koswara dkk di BATAL DEMI HUKUM kan dan atau di NON EXECUTABLE kan sehingga diadakan reformasi agraria dan atau juga reformasi ekonomi 


Bahwa menurut kami tak ada wakaf atas nama pihak Dago Elos cs hasan Harahap cs diduga adalah suap motif tanah Diki Sulaeman / Yayasan Kampung Tarbiyah untuk mengambil hak dan batas pihak lainnya . dan atau mengubah Kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 menjadi Dago Elos

POLEMIK KONFLIK AGRARIA DALAM HUKUM NEGARA , NORMA AGAMA , NORMA ADA DAN LAINNYA . Ada beberapa polemik yang penting di bahas dalam menyngkapi perbedaan konflik agraria . Mengungkapkan fakta perbedaan yang harus di ambil kebijakan atas perbedaan versi Dago Elos ( ada beberapa diduga oknum kampung cirapuhan juga menjadikan sentral masalah ini di Dago Elos rw 02 sehingga disebut Versi Dago elos dan atau disebut Versi Dago Melawan . dan juga jadi catatan bahwa warga masyrakat adat rw 02 sendiri ada yang merasa dirugikan dengan adanya Versi Dago Elos . Dan atau dengan adanya perbedaannya Versi Kampung Cirapuhan . 
Bahwa terkait Norma Adat . Bahwa terkait masalah tanah sudah ada kesepakatan kesepakatan dan atau riwayat riwayat yang ada namun ketika saat ini terjadi perbedaan karena beberapa faktor 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat