Kronologi kasus Tanah Dago singkat

 Berikut poin kronologi konflik tanah Dago versi warga Kampung Cirapuhan (ringkas):


• ±1850–1870  

Leluhur warga mulai tinggal dan mengolah lahan di Kampung Cirapuhan dari PMI hingga ke utara .dulu disebut orang panyeupuhan di pinggir sungai . Ci sungai . Panyeupuhan bsei tempah atau tukang atau petani ) . Keluarga Nawisan dan pribumi lainnya yang juga ikut serta membangun rel kereta tahun 1880an 

• ±1900  

Kolonial mulai beraksi dengan memanfaatkan KNIL Belanda sehingga menggusur lalu membuat Eigendome Verponding 3740 dan 3741. sehingga Pribumi dari kantor pos ke utara ( dulu penggalian pasir dan atau kebun ) . Keluarga Nawisan dan anak anak cucu nya ( anak menantu : Okoh ( hasim ) , Eyong ( Mardasik ) Emeh ( adikarta ) Ewung ( mita ) cucu nawisan : Amat , Diman , Tama dll ) dan pribumi lainnya ( besan eyong binti nawisan : Juanta )  yang juga ikut serta membangun komplek militer gua Belanda tahun 1900 sd 1911

• ±1911-1923  

Kolonial mulai beraksi kembali secara sepihak padahal sudah tahu ada pribumi yang dulu semapat keluhurnya diusir . Lalu membuat Eigendome Verponding 3742 dan 6467 . Keluarga Cucu Nawisan dan atau pribum lainnya yang juga ikut serta membangun komplek PLTU Dago Bengkok dan atau jalanya dan atau jalan Dago ( dago weg ) pada tahun 1911-1923 . 

Bahwa bukti nya ada makam tua yang mana didalamnya ada keluarga Besar Nawisan beserta anak anak dan menantunya . Bahwa salah satu orang yang menunjukan makam Nawisan adalah cucu nya bernama Amat bin Mardasik ( ibu amat adalah eyong binti Nawisan ) . 

• 1945 - 1960-an  

UUPA berlaku → tanah adat seharusnya dilindungi. Warga tetap tinggal secara turun-temurun.

Kolonial kabur setelah Indonesia merdeka dan atau saat setelah perjuangan mempertahankan Indonesia . 

Bahwa menjadi catatan penting bahwa diduga kuat karena kolonial Saat itu ( siapapun nama dan atau pihak nya ) merasa bahwa mereka cara mendapatkan tanah kurang tepat dan atau dengan cara tekanan kepada pribumi sehingga mereka tak kembali . 

Bahwa ada pun siapa pun bagaimana pun yang mengaku warga Negara Indonesia saat ini yang mana mengaku ngaku dapat warisan baik itu jual beli dan atau pun hibah dari kolonial ketika harusnya malu . Karena  pihak kolonial ketika itu saja kabur dan atau malu mengakui hak nya . 

Bahwa sehingga ada pihak yang mengaku dapat warisan dari leluhur nya baik itu ddengan cara beli dan atau hibah maka sebaiknya di tolak karena merupakan bentuk perpanjangan penjajahan . Bukan hanya bikin malu warga dan Negara Republik Indonesia namun juga membuat malu Pemerintah kerajaan Belanda yang mana diketahui beberapa kali minta maaf atas penjajahan yang di lakukan pihak nya dahulu . 

1950 

ada semacam kesepakatan normatif masyarakat terkait tanah dan keluarga sambung dan atau pihak lainnya . Terkait adanya Unus . Karto ( slamet bin karto ) dan juga Juanta dan juga anak anaknya . Juanta adalah besan Eyong binti nawisan . Acih binti Juanta menikah denga  Misnan alias minan bin Mardasik Eyong . 

• 1960 an 

suami dari Cicit Nawisan bernama Rokayah bernama Tomi . Tomi memeperkerjakan orang bernama Ahya sebagai penggali pasir dan atau anemer . Ahya bersama keluarga nya . Enih (Istri Didi koswara ) , Asep Makmun dll  tinggal di lahan Tomi . 

Bahwa sekitar waktu ini Didi Koswara menikah dengan Enih binti Ahya sehingga Didi Koswara menumpang di rumah mertuanya bernama Ahya yang mana adalah lahan Tomi

Sekitar waktu ini pula Apud sukendar datang di sekitar Dago kemudian menikah hingga tinggal di seberang wilayah sengketa . 

Sekitar waktu ini pula Ibu nya Alo Sana menikah dengan Elim ( jadi Elim adalah bapak angkat alo Sana . Elim adalah cucu nawisan . ibu Elim bernama emeh binti Nawisan ) 


• 1967 (diduga fiktif)  

Oknum tergugat menyatakan ada kesepakatan warga dengan Yayasan EMA → dibantah warga.


• 1973  

Yayasan EMA (Ny. Nini Karim SH) buat kesepakatan sepihak dengan pemerintah tanpa sepengetahuan warga.


• 1974–1989  

Wilayah kampung dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) → warga terusir dari ruang hidupnya.


• 1980-an  

Satu Sisi sudah ada pembagian lahan dan wilayah yang adil dan bijaksana

Diduga mulai modus kolusi saling gugat antar pihak luar → legalisasi penguasaan tanah secara bertahap.

dibuatlah surat kesepakatan / dago elos rw 02 tahun 1997  bagian depan selatan terminal dago bagian depan utara pasar inpress

Namun oknum mulai tampak dengan mulai merubah luas dan menambah pihak baru dalam surat dago elos rw 02 dan atau kampung cirapuhan rw 01 tahun 1999 .  bahwa kampung cirapuhan bagian atas lapangan bola dan kebun , bagian bawah hunian dan lapangan dan juga makam . ( adapun objek di dago elos rw 02  harus nya mengacuh pada kesepakatan dalam surat yang dibuatnya sendiri tahun 1997 atau tahun sebelumnya  ) 


• 1980–2000-an  

Terbit SHM / PBB palsu/aspal (luas tak wajar: 80 m² , 270 meter , 868 –15.000 m²) → indikasi mafia tanah aktif.


• 2008 & 2011 /2012

Lapangan bola warga kembali dijadikan tempat sampah oleh oknum dan  pihak luar → intimidasi & konflik.Mulai melibatkan aparatur dan atau Oknum aparatur dari pangkat biasa hingga ke Aparat Perwira Tinggi dan atau Oknum aparat 


• 2016  

Kolusi Gugatan keluarga Muller masuk → pakai dokumen kolonial → SHM dialihkan ke PT Dago Inti Graha. Motif nya untuk melegalisir manipulasi sebelumnya hingga mendapatkan lahan yang lebih luas . 


• 1980 an–2025 

Rekayasa “saling gugat” muncul antar pihak luar dan oknum warga→ warga tidak terlibat, tapi ikut terdampak.


• 2022- 2025

 Putusan MA keluar → warga Kampung Cirapuhan ajukan non-executable karena indikasi kolusi & manipulasi. Bukan Gugatan Namun Rekayasa Saling Gugat karena subtansi masalah belum terpecahkan

perdata ke Pidana  dodi Rustandi dan Heri Hermawan terpidanan 3,5 tahun


• 2022–2025  

Dilaporkan ke Pemerintah Pusat & DPR RI → Komisi II (Dede Yusuf) menanggapi & usul bentuk Satgas Mafia Tanah.


• 1999/ 2008 - 2025 (sekarang)  

Pasar Inpress dan terminal Juga masyarakat adat dirugikan

Lapangan masih jadi tempat sampah, warga tetap melawan & menuntut hak ruang hidup yang sah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Analisa Modus Mafia Tanah Saling Gugat