Kronologi Kasus Dago Elos
kronologi kasus Dago Elos Versi Warga Kampung Cirapuhan dan versi Dago Elos dan atau pemberitaan
Kronologi sengketa Tanah di Dago Elos mengungkap versi Dago elos dan juga perbedaannya dengan versi kampung cirapuhan dan juga versi pemberitaan .
kronologi kasus tanah dago elos versi Warga Kampung Cirapuhan
susunan ketidak rapihan ini juga menggambarkan adanya rekayasa dalam kasus tanah dago elos
kasus tanah lengkap dago elos banyak yang beredar adalah versi yang terdistorsi skenario mafia Tanah yang mengemukakan Gugatan Muller 2016 . Berbeda dengan versi tersebut menurut masyarakat warga kampung Cirapuhan adalah Rekayasa Saling Gugat sejak tahun 1980 an yang di masukan ke sistem hukum tahun 2016 menjadi Gugatan muller melawan Dago Elos . Bisa periksa fakta nya para pihak tergugat lebih dulu bersiap dan juga berusaha memprovokasi warga dengan TNI POLISI hingga pangkat Jendral Bintang 2 ( purn ) – hal ini ada dalam berkas putusan pengadilan Negeri lengkap hal 80 dan seterus nya para pihak tergugat utama asep makmun cs dan jaringan nya bukan kaleng kaleng ! periksa nama H. S M rekanan Bu raminten cs yang sepakat dengan pembela isidentil tergugat utama .
Berikut Link versi kampung cirapuhan :
Padaha ada kronologi kasus tanah Dago versi Kampung Cirapuhan :
untuk versi Kampung Cirapuhan bisa baca bagian bawah :
berikut versi jaringan mafia tanah :
kronologi kasus dago versi kampung cirapuhan blog
Tidak ditemukan blog khusus atas nama Kampung Cirapuhan yang memuat kronologi kasus Dago Elos
. Namun, terdapat laporan dari sudut pandang warga, termasuk kronologi dari tim advokasi warga, yang mencakup awal sengketa pada tahun 2016 terkait klaim ahli waris, jalan perjuangan di pengadilan, peristiwa kericuhan pada Agustus 2023, kemenangan pidana warga, hingga upaya hukum lanjutan berupa PK kedua pada Juni 2025. Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai kronologi versi warga Dago Elos di BandungBergerak.id.
Kasus tanah Dago Elos adalah sengketa antara warga dan keluarga Muller terkait lahan 6,3 hektar yang berawal dari klaim kepemilikan atas sertifikat tanah kolonial (Eigendom Verponding) pada tahun 2016. Warga menolak klaim ini karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan Eigendom Verponding harus dikonversi sebelum 1980. Sengketa ini mencapai puncaknya pada bentrokan antara polisi dan warga pada Agustus 2023, setelah warga melaporkan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller. Pada Oktober 2024, duo Muller bersaudara divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan dokumen.
Kronologi Kasus
- 1. 2016:Keluarga Muller mengklaim kepemilikan lahan Dago Elos berdasarkan Eigendom Verponding dari tahun 1934.
- 2. 1980:Batas waktu konversi Eigendom Verponding ke Hak Milik berdasarkan UUPA telah terlampaui.
- 3. 2017:Keluarga Muller menggugat 335 warga Dago Elos ke PN Bandung, yang kemudian dimenangkan oleh pihak Muller meskipun warga menyatakan banyak kejanggalan pada gugatan tersebut.
- 4. 2019:Putusan kasasi Mahkamah Agung menolak klaim keluarga Muller, menyatakan bahwa batas waktu konversi Eigendom Verponding sudah habis.
- 5. 2022:Keluarga Muller mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan gugatan, menyatakan diri sebagai pemilik sah lahan tersebut.
- 6. Agustus 2023:Terjadi bentrokan antara polisi dan warga Dago Elos saat polisi hendak melakukan eksekusi pengosongan lahan. Warga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke kepolisian.
- 7. Juli 2024:Heri dan Dodi Muller ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
- 8. Oktober 2024:Majelis hakim PN Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller bersalah dalam kasus pemalsuan surat, menghukum mereka 3 tahun 6 bulan penjara.
Poin Penting
- Klaim Lahan:Keluarga Muller mengklaim lahan seluas 6,3 hektar berdasarkan sertifikat tanah kolonial Eigendom Verponding yang tertulis pada 1934.
- Kejanggalan:Tim advokasi warga dan warga sendiri menemukan banyak kejanggalan dalam gugatan Muller, seperti menggugat orang yang sudah meninggal dan tidak adanya batas wilayah yang jelas.
- Perlawanan Warga:Warga Dago Elos terus melakukan perlawanan terhadap klaim lahan, bahkan setelah kasus pidana terhadap Muller, dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan melakukan demonstrasi.
- Putusan Pidana:Putusan pidana pada Oktober 2024 memutus bahwa keluarga Muller bersalah menggunakan akta autentik yang isinya berisi keterangan palsu untuk mengklaim tanah Dago Elos.
dimana saya mendapatkan informasi kasus tanah dago elos versi kampung cirapuhan
Untuk mendapatkan informasi mengenai kasus tanah Dago Elos dari sudut pandang warga Kampung Cirapuhan, Anda bisa mencari dari sumber-sumber berikut
: ( periksa bagian bawah sudah terdistorsi versi pemberitaan yang menurut vers warga kampung cirapuhan sudah terdistorsi oleh jaringan mafia tanah dalam rekayasa dengan modus gugatan muller 2016 . Beda dengan menurut versi warga yaitu tak ada gugatan muller yang ada rekayasa gugatan muller yang ber kolusi saling gugat . Jaringan ini tidak hanya melibatkan rakyat sipil dan ormas namun juga ikut memprovokasi dan atau mengadu domba TNI atau POLISI shingga Pangkat Bintang Dua ( periksa bukti putusan lengkap Pengadilan negeri hal 80 ada para pihak tergugat jaringan Bu Raminten cs ada nama Jendral bintang 2 )
Kasus Tanah Dago Kenapa tidak memuat versi Kampung Cirapuhan ? Modus Mafia Tanah Dago Elos menurut warga Kampung Cirapuhan adalah Sandiwara gugatan muller . memuat versi Kampung Cirapuhan sama dengan membongkar Sandiwara . Sehingga narasi nya seperti di bawah ini : ( namun sebelum periksa kasus tanah versi Dago Elos , periksa juga perbedaan kasus tanah Dago elos dengan versi Kelompok warga Kampung Cirapuhan atau Kelompok masyarakat adat kampung cirapuhan yang punya akar sejarah dalam tanah yang disengketa kan )
Berikut Link versi kampung cirapuhan :
berbeda dengan versi kampung cirapuhan yang menyatakan berita yang ada banyak terdistorsi Muller pemeran Antagonis dan tergugat utama pemeran Protagonis . berikut narasi versi Dago Elos yang banyak di berita kan :
Kasus tanah di Dago tidak memuat versi Kampung Cirapuhan karena sengketa tersebut berfokus pada tanah di Dago Elos yang diklaim oleh ahli waris George Hendrik Muller dan PT Dago Inti Graha (DIG), bukan masalah spesifik Kampung Cirapuhan. Warga Dago Elos yang sudah turun-temurun menempati tanah tersebut secara sah diakui berhak atas tanah tersebut, berbeda dengan klaim dari pihak Muller yang dianggap tidak jelas keasliannya.
Berikut adalah poin-poin terkait kasus tanah Dago Elos:
- Pihak yang bersengketa:Sengketa terjadi antara ahli waris Muller bersaudara (Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller) dan PT DIG melawan warga Dago Elos yang telah menempati tanah tersebut.
- Dasar klaim:Pihak ahli waris Muller mengklaim hak atas tanah berdasarkan eigendom (hak kepemilikan tanah) dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman pada masa kolonial Belanda.
- Hak warga Dago Elos:Warga Dago Elos berhak atas tanah yang mereka tinggali karena telah menempati secara turun-temurun dan pihak penggugat dinilai tidak memiliki dasar eigendom yang jelas keasliannya.
- Fokus kasus:Kasus ini secara spesifik membahas penguasaan dan kepemilikan tanah di Dago Elos, di mana warga setempat diakui memiliki hak yang lebih prioritas.
dimana saya mendapatkan informasi kasus tanah dago elos versi kampung cirapuhan
Untuk mendapatkan informasi mengenai kasus tanah Dago Elos dari sudut pandang warga Kampung Cirapuhan, Anda bisa mencari dari sumber-sumber berikut
:
Media berita independen dan daring
Beberapa media daring dan independen seperti BandungBergerak.id aktif meliput kasus ini dengan menyoroti perjuangan warga Dago Elos, termasuk warga Cirapuhan, yang merupakan bagian dari Dago Elos. Mereka biasanya menyajikan perspektif yang berbeda dari media arus utama, termasuk dari pihak yang paling terdampak.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga Bantuan Hukum seperti
LBH Bandung mendampingi warga Dago Elos dalam kasus ini. Anda dapat mengunjungi situs web mereka atau menghubungi kantor mereka untuk mencari informasi terperinci mengenai duduk perkara dan kronologi kasus dari sudut pandang warga, termasuk bukti-bukti yang mereka miliki.
Media sosial dan komunitas daring
Organisasi atau kelompok yang mendukung perjuangan warga Dago Elos sering membagikan informasi terkini, termasuk petisi dan perkembangan kasus di media sosial mereka. Cari dengan tagar terkait atau ikuti akun-akun yang berfokus pada isu-isu agraria dan hak asasi manusia di Bandung.
Dokumentasi warga dan tim advokasi
Untuk mendapatkan informasi yang paling dekat dengan versi warga, Anda dapat menelusuri dokumentasi yang dikeluarkan oleh tim advokasi warga atau forum-forum yang dibentuk oleh warga. Beberapa kasus konflik tanah, termasuk Dago Elos, sering didokumentasikan dalam artikel atau laporan khusus yang mengumpulkan kesaksian dan bukti dari pihak warga.
Catatan tambahan
Kasus tanah Dago Elos memiliki dinamika yang kompleks dengan berbagai putusan hukum yang saling bertentangan, termasuk di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada sumber-sumber yang kredibel dan terbaru yang memuat perspektif warga untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat.
Padahal informasi itu adalah versi Pemberitaan jaringan mafia Tanah yang bersarang di Dago Elos . dikatakan demikian karena jaringan ini menjadikan Dago elos tempat manipulasi perizinan hak pertanahan sejak tahun 1980 an .
Kasus tanah Dago Elos melibatkan sengketa lahan antara keluarga Muller yang mengklaim kepemilikan atas tanah di Dago Elos berdasarkan dokumen kolonial Belanda (eigendom verponding) dan warga setempat yang telah menghuni tanah tersebut selama puluhan tahun. Sengketa ini berujung pada proses hukum yang panjang, termasuk vonis pidana bagi keluarga Muller atas pemalsuan dokumen untuk mengklaim tanah, serta berbagai upaya hukum dari warga untuk mempertahankan hak mereka.
Latar Belakang Konflik
- Klaim Keluarga Muller:Keluarga Muller mengklaim kepemilikan tanah seluas 6,3 hektar di Dago Elos, Bandung, berdasarkan dokumen kolonial Belanda, eigendom verponding, dan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Ciamis.
- Pendudukan Warga:Warga Kampung Dago Elos telah menghuni dan memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat tinggal selama puluhan tahun tanpa ada konversi hak atas tanah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria.
Perjalanan Kasus
- 1. Gugatan Perdata (2016):Keluarga Muller menggugat warga Dago Elos ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mendapatkan kembali tanah mereka.
- 2. Konversi Eigendom Verponding:Tim advokasi Dago Elos menyatakan bahwa konversieigendom verponding hanya bisa dilakukan sebelum tahun 1980, dan klaim keluarga Muller telah melampaui batas waktu tersebut.
- 3. Putusan Kasasi (2019):Mahkamah Agung menguatkan klaim warga Dago Elos dalam putusan kasasi nomor 934.K/Pdt/2019, yang menyatakan bahwa tenggat waktu konversi eigendom verponding telah berakhir.
- 4. Laporan Pemalsuan Dokumen:Warga Dago Elos melaporkan keluarga Muller atas dugaan pemalsuan dokumen.
- 5. Kericuhan (Agustus 2023):Terjadi kerusuhan antara polisi dan warga Dago Elos yang memicu penembakan gas air mata, setelah warga merasa laporannya terkait dugaan penipuan tanah tidak diterima.
- 6. Penetapan Tersangka dan Vonis Pidana:Muller bersaudara, Heri dan Dodi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan akhirnya dihukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 14 Oktober 2024.
- 7. Banding dan Kasasi Ditolak:Banding dan kasasi oleh keluarga Muller ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, menjadikan vonis tersebut inkrah (berkuatan hukum tetap).
- 8. Gugatan PTUN Ditolak:Keluarga Muller kembali berupaya melalui jalur administrasi dengan menggugat Disdukcapil Kabupaten Bandung di PTUN, namun gugatan tersebut juga ditolak.
Status Terkini
- Keluarga Muller telah dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen dan menjalani hukuman pidana.
- Warga Dago Elos terus berjuang mempertahankan tanah mereka melalui proses hukum lebih lanjut, seperti Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi sebelumnya.
Padahal itu sudah terdistorsi jaringan mafia Tanah yang berkolusi dengan penggugat dan tergugat utama . Berikut informasi sengketa tanah Dago versi warga : Berikut Link versi kampung cirapuhan :
Berikut poin kronologi konflik tanah Dago versi warga Kampung Cirapuhan (ringkas):
• ±1850–1870
Leluhur warga mulai tinggal dan mengolah lahan di Kampung Cirapuhan dari PMI hingga ke utara .dulu disebut orang panyeupuhan di pinggir sungai . Ci sungai . Panyeupuhan bsei tempah atau tukang atau petani ) . Keluarga Nawisan dan pribumi lainnya yang juga ikut serta membangun rel kereta tahun 1880an
• ±1900
Kolonial mulai beraksi dengan memanfaatkan KNIL Belanda sehingga menggusur lalu membuat Eigendome Verponding 3740 dan 3741. sehingga Pribumi dari kantor pos ke utara ( dulu penggalian pasir dan atau kebun ) . Keluarga Nawisan dan anak anak cucu nya ( anak menantu : Okoh ( hasim ) , Eyong ( Mardasik ) Emeh ( adikarta ) Ewung ( mita ) cucu nawisan : Amat , Diman , Tama dll ) dan pribumi lainnya ( besan eyong binti nawisan : Juanta ) yang juga ikut serta membangun komplek militer gua Belanda tahun 1900 sd 1911
• ±1911-1923
Kolonial mulai beraksi kembali secara sepihak padahal sudah tahu ada pribumi yang dulu semapat keluhurnya diusir . Lalu membuat Eigendome Verponding 3742 dan 6467 . Keluarga Cucu Nawisan dan atau pribum lainnya yang juga ikut serta membangun komplek PLTU Dago Bengkok dan atau jalanya dan atau jalan Dago ( dago weg ) pada tahun 1911-1923 .
Bahwa bukti nya ada makam tua yang mana didalamnya ada keluarga Besar Nawisan beserta anak anak dan menantunya . Bahwa salah satu orang yang menunjukan makam Nawisan adalah cucu nya bernama Amat bin Mardasik ( ibu amat adalah eyong binti Nawisan ) .
1911 : beberapa anak dan cucu Nawisan ikut serta pembangunan gua Belanda
1920 an : beberapa anak dan cucu Nawisan ikut serta pembangunan Pembangkit Tenaga listrik Air Dago Bengkok dan juga jalan ( disebut oleh pribumi masyarakat adat Jl PLN dan atau Jl ir H Juanda dan atau jl Dago dan atau Jl Dago atas )
1942 : beberapa anak dan cucu Nawisan dan juga keluarga Juanta ikut serta pembangunan gua Jepang .
juanta asli Buniwangi kabupaten Bandung Barat kemudian dia diajak oleh keluarga syapei di Kampung cirapuhan Timur desa ciburial kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung .
• 1945 – 1960-an
UUPA berlaku → tanah adat seharusnya dilindungi. Warga tetap tinggal secara turun-temurun.
Kolonial kabur setelah Indonesia merdeka dan atau saat setelah perjuangan mempertahankan Indonesia .
Bahwa menjadi catatan penting bahwa diduga kuat karena kolonial Saat itu ( siapapun nama dan atau pihak nya ) merasa bahwa mereka cara mendapatkan tanah kurang tepat dan atau dengan cara tekanan kepada pribumi sehingga mereka tak kembali .
Bahwa ada pun siapa pun bagaimana pun yang mengaku warga Negara Indonesia saat ini yang mana mengaku ngaku dapat warisan baik itu jual beli dan atau pun hibah dari kolonial ketika harusnya malu . Karena pihak kolonial ketika itu saja kabur dan atau malu mengakui hak nya .
Bahwa sehingga ada pihak yang mengaku dapat warisan dari leluhur nya baik itu ddengan cara beli dan atau hibah maka sebaiknya di tolak karena merupakan bentuk perpanjangan penjajahan . Bukan hanya bikin malu warga dan Negara Republik Indonesia namun juga membuat malu Pemerintah kerajaan Belanda yang mana diketahui beberapa kali minta maaf atas penjajahan yang di lakukan pihak nya dahulu .
1950
ada semacam kesepakatan normatif masyarakat terkait tanah dan keluarga sambung dan atau pihak lainnya . Terkait adanya Unus . Karto ( slamet bin karto ) dan juga Juanta dan juga anak anaknya . Juanta adalah besan Eyong binti nawisan . Acih binti Juanta menikah denga Misnan alias minan bin Mardasik Eyong .
Juanta jadi besan eyong mardasik , Anak juanta adalah duhli, isah , acih , wari ning , uki dll .
tahun 1956 ada kesepakatan M wikarta dengan Unus , adhik ( adik kakak dan cicih ) , duhli ( suami cicih ) , Endin nunung , Isah , Tomi rokayah , karto ( slamet bin karto ) , Amat maa , Wari / oting binti wari ) , pak bagio
Enci nikah wak Ekor , Enci binti Enung wardi bin Emeh binti Nawisan .
Istri pertama wa ekor bernama anah , anah saurah iro , cucu , aan ( ini lah yang kemudian di rw 02 Dago elos ini kemudian juga gabung dengan asep makmun cs didi koswara cs dll )
rokayah binti tama bin okoh binti Nawisan
amanah binti Idi bin okoh binti nawisan
amanah / hendi / ade . amanah binti Idi bin okoh binti nawisan
• 1960 an
suami dari Cicit Nawisan bernama Rokayah bernama Tomi . Tomi memeperkerjakan orang bernama Ahya sebagai penggali pasir dan atau anemer . Ahya bersama keluarga nya . Enih (Istri Didi koswara ) , Asep Makmun dll tinggal di lahan Tomi .
Bahwa sekitar waktu ini Didi Koswara menikah dengan Enih binti Ahya sehingga Didi Koswara menumpang di rumah mertuanya bernama Ahya yang mana adalah lahan Tomi
Sekitar waktu ini pula Apud sukendar datang di sekitar Dago kemudian menikah hingga tinggal di seberang wilayah sengketa .
Sekitar waktu ini pula Ibu nya Alo Sana menikah dengan Elim ( jadi Elim adalah bapak angkat alo Sana . Elim adalah cucu nawisan . ibu Elim bernama emeh binti Nawisan )
• 1967 (diduga fiktif)
Oknum tergugat menyatakan ada kesepakatan warga dengan Yayasan EMA → dibantah warga.
• 1973
Yayasan EMA (Ny. Nini Karim SH) buat kesepakatan sepihak dengan pemerintah tanpa sepengetahuan warga.
1970 pemerintah menyerahkan 22.000 meter ke Dinas Perhubungan . ( 1,9 ha berada di rw 02 Dago Elos atau rw 01 identik dengan EV 3740 dan 3741 ) 0,3 ha berada di kampung cirapuhan rw 01
• 1974–1984 / 1989
Wilayah kampung dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) → warga terusir dari ruang hidupnya.
• 1980-an karena kebijakan tahun 1970 an terasa tidak adil sehingga objek 1,9 ha menjadi :
Terminal Dago di depan warga rw 02 di belangkangnya
pasar inpress ( plus nata de kopi ) dan juga kantor pos di depan warga rw 02 di belakangnya
Satu Sisi sudah ada pembagian lahan dan wilayah yang adil dan bijaksana
Diduga mulai modus kolusi saling gugat antar pihak luar → legalisasi penguasaan tanah secara bertahap.
0,3 ha atau sekitar 3000 meter kampung cirapuhan di masukan jadi dago elos rw 02
dibuatlah surat kesepakatan / dago elos rw 02 tahun 1997 bagian depan selatan terminal dago bagian depan utara pasar inpress
Namun oknum mulai tampak dengan mulai merubah luas dan menambah pihak baru dalam surat dago elos rw 02 dan atau kampung cirapuhan rw 01 tahun 1999 . bahwa kampung cirapuhan bagian atas lapangan bola dan kebun , bagian bawah hunian dan lapangan dan juga makam . ( adapun objek di dago elos rw 02 harus nya mengacuh pada kesepakatan dalam surat yang dibuatnya sendiri tahun 1997 atau tahun sebelumnya )
1997- 1999 sudah ada indikasi munculnya oknum dalam surat kesepakatan / surat garapan th 1997 ( dago elos rw 02 tahun 1999 diketahui rt rw 01 Kampung cirapuhan rt rw 02 Dago elos .
Catatan bahwa pengurus rt 07 rw 01 tak ada dukungan mutlak atas pendudukan oknum warga 02 Dago elos di eks pasar inpress dan atau area sekitar kantor pos
bahwa garapan asep makmun dll kemudian jadi garapan budi harley dan atau kemudian ke Muller cs / Pt Dago Inti graha adalah bagian lapangan bola . bergitu hal nya sejajar ketimur ( anak keluarga hasan harahap ) dan kebarat ( Nawawi ) dan atau ke timur hingga ke utara nya misalnya yang bersumber dari bandar rongsok supendi dll , dan juga bagian barat hingga ke utara misal nya ada bandar rongsok sopyan ( kemudian ke IR jaya Murni ) dan atau Guhlam bahri dan lain lain .
• 1980–2000-an
Terbit SHM / PBB palsu/aspal (luas tak wajar: 80 m² , 270 meter , 868 –15.000 m²) → indikasi mafia tanah aktif. dengan tanda dan catatan yang sebelumnnya .
2000 an hingga 2012 ada kebijakan pemutihan satu syarat utama tidak boleh terlibat jaringan mafia tanah dan atau mendukung nya ( ini lah yang kami tekan nya ciri nya adalah tanda pembayaran awal tahun 2002 dan seterus nya . harus di periksa tahun pembeyaran awalnya .
Namun beberapa pihak tak mematuhii kesepakatan ini , misalnya udin s ( cepi ) , Nina ( Ilham latama ) , dll perkecualian adalah Oman abdurahman dan Dirman . Catatan lainnya sebelum nya Empud Seapudin mematuhi . Ketika Empud Saepudin meninggal ada keluarga lainnya tidak mematuhi kepakatan ciri nya adalah tanda pembayaran awal tahun 2002 dan seterus nya . harus di periksa tahun pembeyaran awalnya dan atau terdaftar sebagai tergugat dan atau ikut serta PK kedua dan lain lainnya .
Pernah juga kami tegas kan bahwa bila bapak ibu mendaptkan secuil kertas surat maka ingatlah kalian ikut serta mendukung adanya pihak pihak yang telah memanipulasi dan atau mengintimidasi dan atau terlibat Kolusi rekayasa Saling gugat Pt Dago Inti Graha melawan Didi koswara cs . yang viral Dago Elos melawan muller . Namun kami menganggap itu adalah bagian dari Kolusi Saling gugat .
2002 jaringan mafia tanah membuat pbb atas nama Didi Koswara seluas 15.000 meter dinyatakan objek berada di Dago Elos . fakta nya diduga kuat adalah kampung cirapuhan rt 07 rw 01 .
pada tahun 2010 jaringan ini membayar pbb beberapa hari kemudian memberi kuasa ke Syarif Hidayat untuk memproses ke BPN
• 2008 & 2011 /2012
Lapangan bola ditimbun dengan galian pondasi hotel wirton
Jaringan mafia tanah diduga berusaha mengadu domba TNI POlRI dengan warga
menyewa truk TNI dan atau Oknum TNI untuk menimbun lapangan bola
Tahun 2012 Bob Nainggolan Iwan surajdi cs mencoba mengadu domba Polisi dengan warga dengan bab alat bukti shm yang riwayat nya aspal seluas 270 m , 868 m dan atau wakaf masjid
Lapangan bola warga kembali dijadikan tempat sampah oleh oknum dan pihak luar → intimidasi & konflik.Mulai melibatkan aparatur dan atau Oknum aparatur dari pangkat biasa hingga ke Aparat Perwira Tinggi dan atau Oknum aparat
• 2016
1 juni 2016 / 06 november 2016 Bu Raminten cs / H syamsul Mapareppa cs ( diduga Mantan Pangdam Brawijaya . Pangkat Mayor Jendral ) ada ksepakatan dengan pihak asep makmun terkait Eigendome verponding versi lainnya yaitu Joost Willem Sloot dan atau Frederic Wilem Berg
10 november 2016 / 30 november 2016 . Kolusi Gugatan keluarga Muller masuk → pakai dokumen kolonial → SHM dialihkan ke PT Dago Inti Graha. Motif nya untuk melegalisir manipulasi . Melanjutkan kasi sebelumnya hingga mendapatkan lahan yang lebih luas utama nya area tengah ( kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Dago dan sekitar nya )
Bahwa tergugat lebih dulu beraktivitas ( 1 juni 2016 / 06 november 2016 ) barulah penggugat beraktivitas 01 Agustus 2016 dihadapan Notaris TRI NURSEPTARI, S.H , lalu aktifitas lainnya : 10 november 2016 / 30 november 2016 )
penggugat tergugat pun sama sama pakai alas Hak barat Eigendome Verponding yang juga bertentangan dengan catatan BPN .
Versi para pihak tergugat Eigendome verponding versi Joost Willem Sloot dan atau Frederic Wilem Berg
Versi Penggugat George Hendrik Muller dan atau eduard muller dan atau heri hermawan muller cs Pt Dago Inti Graha
kedua nya tak sesuai catatan BPN Bandung ( kuasa tergugat 334 sangat konsisten menyatakan bahwa para pihak penggugat dan atau juga para pihak tergugat bertolak belakang dengan catatan BPN )
Catatan BPN Bandung adalah Pabriek Cement Tegel Matrial Handel Simongan .
Versi Dago Elos usaha mencoba merampas ruang hidup tanah warga
Versi Kampung Cirapuhan usaha mencoba malakukan penyerobotan lahan lahan lainnya yang telah di coba sejak lama dengan menyalah gunakan alas hak barat Eigendome verponding dengan modus Saling Gugat
tahun 2016 tanah garapan budi Harley yang dari asep makmun di oper ke Muller cs dan atau Pt Dago Inti Graha
sekitar Tahun 2016 keluarga Didi Koswara butuh dana sekitar 40 juta sd 200 jt an untuk menebus shm 80 meter
Pada sekitar tahun 2016 Pt Dago Inti Graha atau Jo Budi menyerahkan uang ke Heri Hermawan muller dkk
Pada sekitar tahun 2016 Heri Hermawan muller dkk menemui asep makmun
Pada tahun 2017 petugas pbb kota Bandung menginformasikan Pada sekitar tahun 2016 pbb 15.000 meter beralih ke Deddy Mochammad saad seluas sekitar 11.000 meter sd 13.000 meter dan lain lain .
• 1980 an–2025
Rekayasa “saling gugat” muncul antar pihak luar dan oknum warga→ warga tidak terlibat, tapi ikut terdampak.
• 2022- 2025
Putusan MA keluar → warga Kampung Cirapuhan ajukan non-executable karena indikasi kolusi & manipulasi. Bukan Gugatan Namun Rekayasa Saling Gugat karena substansi masalah belum terpecahkan
perdata ke Pidana dodi Rustandi dan Heri Hermawan terpidanan 3,5 tahun
• 2022–2025
Dilaporkan ke Pemerintah Pusat & DPR RI → Komisi II (Dede Yusuf) menanggapi & usul bentuk Satgas Mafia Tanah.
• 2024
Pergerakan warga rw 02 untuk memperjuangkan ruang hidup masih bercampur dengan rekayasa mafia tanah yang pada awalnya hendak bermotif menyerobot lahan di kampung cirapuhan rw 01 dan sekitar nya . agak sedikit beralih dengen penyelamatan otak mafia tanah yang lebih banyak di tempatkan di pihak tergugat .sehingga pemeran antagonis Heri hermawan dan Dodi rustandi dihukum 3,5 tahun .
Versi Dago Elos Heri Hermawan dan Dodi Rustandi di Vonis 3,5 tahun karena penipuan .
Bicara penipuan data tanah banyak ada di pihak tergugat utama . periksa bab alat bukti tergugat tahun dan lainnya tak sinkron dengan fakta . Dan lagi Oligarki dan spekulan di pihak tergugat banyak yang belum masuk perkara perdata maupun pidana.
Versi Kampung Cirapuhan Hanya 2 Pion untuk menyelamatkan raja dan atau benteng . bagi kami tak penting target nya adalah tanah bukan hanya 6,3 ha dan atau 6,9 hektar namun juga puluhan meter 80 , meter , 270 meter , 868 meter , 3000 meter , 11.000 meter dan atau 15.000 meter dan atau lainnya ini yang juga menjadi target dengan mengorbankan 2 Pion bernama Heri dan atau Dodi
• 1990 an / 2008 – 2025 (sekarang)
Pasar Inpress dan terminal Juga masyarakat adat rw 01 dan juga masyarakat adat rw 02 dirugikan
Lapangan masih jadi tempat sampah, warga tetap melawan & menuntut hak ruang hidup yang sah.
Kronologi kasus Tanah Dago singkat kronologi kasus tanah versi dago elos , versi kampung cirapuhan , kronologi kasus tanah versi Kampung Cirapuhan , versi kampung cirapuhan
kronologi kasus tanah versi dago elos versi kampung cirapuhan
kronologi kasus tanah Dago Elos Versi Warga Kampung Cirapuhan
Komentar
Posting Komentar