Surat laporan dan pengaduan dan atau peringatan

 Bismillah Alhamdulillah 

Bersama ini kami 

Nama Muhammad Basuki Yaman bin Soetrisno

Alamat : jl kampung Cirapuhan rt 07 rw 01 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung kp 40135

Bahwa benar kami bersama warga kampung cirapuhan mengurus terkait masjid Al Hikmah dan atau pengadaan air bersih ( periksa juga surat Dpr Kota Bandung , komisi B dan wakil Ketua dan juga sekda Kota Bandung  ) yang selanjutnya terpasang sekitar 30 an sambungan Pdam tahun 2006 dan hingga tahun 2025 sekitar 100 an sambungan pdam . Setekah sejak sekitar tahun 1970 an kurang air bersih dampak TPA . 

Bahwa sehingga terkait adanya opini konflik agraria Dago kami memecah belah umat dan atau jamaah masjid adalah tidak benar . 

Bahwa poin diatas dan beberapa poin lainnya bisa jadi Indikator Bahwa yang membaangun dan menjaga area tengah adalah kelompok warga Kampung Cirapuhan bukan oknum warga dan atau simpatisan jaringan mafia tanah . 

Bahwa tahun 2007 ketua dpr kota Bandung berkirim surat terkait rekomendasi pendidikan warga rt 07 rw 01 

Bahwa sehingga adanya opini konflik agraria Dago yang mana menuding kami tak mendukung adanya pendidikan umum dan agama tidak benar

Bahwa tahun 2007 pengurus rt 07 rw 01 ( muhammad basuki yaman ) berkirim surat kepada lurah Dago terkait batas rt rw kampung cirapuhan dan Dago Elos 

Bahwa Selanjutnya tahun 2022 dan atau hingga 2025 kami berkirim surat ke beberapa pihak untuk menentukan batas dan atau mengembalikan wilayah kampung Cirapuhan  termasuk ke Mendagri . dan atau juga dukungan hal konflik agraria yang melibatkan jaringan mafia tanah tingkat Nasional . 

Bahwa selanjutnya berdampak adanya oknum yang secara sepihak sekitar tahun 2002 membuat PBB an didi Koswara seluas 15.000 meter ( pbb ini baru diketahui beberarapa tahun kemudian dan hanya sekali kalinya yaitu tahun 2006 )  . Dan pada tahun 2017  menurut petugas Pbb kota Bandung bahwa sekitar tahun 2016 pbb tersebut di kuasakan ke Deddy Mochamad Saad . Pada Tahun 2012 Didi koswara menyatakan sudah di kuasakan ke Asep Makmun . Bahwa dan juga Pbb tahun pembayaran awal 2002 dan atau setelah nya diduga terlibat jaringan mafia tanah dan atau simpatisannya 

Bahwa sehingga sekitar 2 hektar lahan di kampung cirapuhan rw 01 di manipulasi dan atau diubah jadi Dago elos dan atau rw 02 

Bahwa sehingga sekitar lahan tersebut diduga kuat  juga Intimidasi dan penghalang halangan hak baik langsung maupun tidak langsung kepada kelompok warga kampung cirapuhan dan atau kelompok yang bersama masyarakat adat 

Bahwa sehingga diduga kuat lahan tersebutlah yang di jadikan kolusi ( antara penggugat dan oknum tergugat ) dan atau atau semacamnya bila mana para tergugat dan atau simpatisan nya menang . 

Bahwa pada tahun 2007 pengurus rt 07 rw 01 bersama warga melakukan penanaman pohon bambu dan lainnya di makam warga . Dan pohon alpukat , nangka dan lainya di batas barat tanah pak bagio dan atau batas eks m Wikarta . Dan juga pohon palem dan atau kurma dan atau lainnya di lapangan bola dan sekitar nya . Dan juga pada tahun tahun sebelumnya juga telah di jaga oleh warga

Bahwa hal tersebut indikator adalah lahan fasilitas umum dan atau lahan warga yang dimaksud telah dikuasai fisik nya dan dijaga oleh warga 

Bahwa kemudian ada pihak yang mensertifikatkan makam yaitu sahidin cs ( di area makam ) maka harus di revisi dan atau dibatal kan hak nya dan atau batasnya . Bahwa pihak pihak yang terkait diduga adalah simpatisan dan atau bagian jaringan mafia tanah dan atau spekulan

Bahwa kemudian ada pihak yang mensertifikatkan makam yaitu sahidin cs ( di area makam ) maka harus di revisi dan atau dibatal kan hak nya dan atau batasnya . 

Bahwa kemudian tahun 2008 ada kedatangan Bob Nainggolan cs  dan atau pengacara Iwan surjadi dan atau komisaris Pt Batununggal yang terkait adanya shm 270 m ( an Didi Koswara ) dan atau shm 868 ( an Ismail Tanjung ) dan Atau wakaf masjid Al Hikmah maka harus di batal kan dan atau di revisi batasnya . 

Bahwa hal tersebut diduga kuat bagian dari rekayasa Saling gugat yang mana pihak oknum warga dan atau oknum tomas dan atau oknum toga dan atau oknum aparatur dan atau dengan spekulan dan atau dengan pihak lainnya berkolusi . Dalam mengubah kampung Cirapuhan jadi dago Elos dan atau pembagian suap dan atau upah dalam saling berperan mendata para calon tergugat dan atau sebagianya . 

Bahwa kemudian sekitar tahun 2008 oknum berkolusi untuk  menimbum lapangan bola dengan galian pondasi hotel Wirton Dago dan atau mencoba memprovokasi warga dengan aparatur penegak hukum . Dan atau Bahwa diduga kuat modus untuk menduduki fisik lahan fasilitas umum lapangan bola dan sekitar nya dan atau modus mengubah kampung cirapuhan rw 01 jadi Dago elos rw 02 

Bahwa setelah di benahi lagi oleh warga namun sekitar tahun 2011 oknum memindahkan tempat sampah depan resort Dago ke lapangan bola ( terjadi hingga sekarang 2025 ) bahwa dan atau oknum tersebut mengajak keluarga dan atau pihaknya terus mengelolah sampah  pihak pihak luar . 

Bahwa sekitar tahun 2007  Ketua rw 02 ( asep Makmun ) dan atau ketua rt di rw 02 Dago Elos ( agus Salyono ) telah diingatkan perihal batas pada kesepakatan tahun 1999 antara rt rw 01 Kampung Cirapuhan dan Dago Elos rw 02 bahwa lapangan bola masuk ke Kampung Cirapuhan rt 07 . Bahwa dan juga telah diingat kan pula Titin ( istri Empu S ) dan Ucu  , Nina ( suami tergugat Ilham latama ) , Cepi dan atau Udin S ( keluarga udin s tergugat 22 , 69 , 99 , 232 , 233 dan 301 ) dan juga sopyan ( kemudian an tergugat Dr Jaya Murni ) , dan selanjutanya Ety dan Guhlam , perwakilan Hasan Harahap ( kemudian ke Diki Sulaeman spd )  dan lain lain . Bahwa pokok  masalah ini sangat penting karena terkait adanya dugaan kuat wilayah ini menjdi bagian atau objek penting adanya kolusi rekayasa saling Gugat yang mana di duga kuat di wilayah ini lah pihak oknum tergugat dan penggugat berkolusi ketika pihak manapun yang menang . Dan selain itu inilah wilayah kampung Cirapuhan yang di ubah jadi Dago elos dengan di barengi modus Intimidasi dan penghalang halangan hak kelompok masyarakat adat . ( kecuali ber kolusi dengan mereka . sehingga diduga kuat akan diindukan pada Raminten cs dan atau Didi Koswara cs dan atau Deddy Mochamad Saad cs dan atau Pihak yang diatasnamakan . Sehingga riwayat nya mengikut pihak oknum tersebut ) 

Bahwa dari itu ada beberapa poin penting yang disampaikan beberapa warga adanya pihak pihak yang tak jelas ( hal ini sebenarnya mudah ditelusuri dengan melakukan klarifikasi riwayat keluarga dan atau riwayat tanah nya . ) 

Bahwa dari poin itu juga menjadi pokok masalah yang hampir sama yaitu adanya oknum oknum yang menyerobot pihak masyrakat adat dengan cara melakukan intimidasi dan manipulasi secara sistematis bersama sama oknum warga , oknum toga , oknum tomas , oknum aparatur , oligarki dan juga spekulan . sehingga didukung lah legalitasnya ( baca bab Alat bukti pihak tergugat dan juga pihak simpatisan dan dan lain lain nya yang belum masuk sidang misalnya shm 80 m , 270 m , 868 m dan lain lain ) 

Bahwa pada sekitar Juni 2022 kami ke DPR pusat , Bpn Pusat ( juga 5 februari 2024 )  , Mabes Polri ( juga ke Polda Jabar tgl 26 oktober 2023  , dan juga berkirim surat ke berbagai pihak . 

Bahwa terjadi kejadian pengeroyokan oleh oknum di Dago Elos terhadap Uci Kuswida ( tgl 31 mei 2023 Uci Kuswida salah satu warga kampung cirapuhan Gugur ) dengan uang damai 10 juta hingga 20 juta . Ada beberapa poin penting . Terkait keterbiban dan keamanan bahwa potensi terjadinya kasus sangat tinggi . Lain dari pada itu ada titik dimana ada indikasi warga kampung Cirapuhan dengan mudah nya hak nya ditutup dan atau diredam . Dan juga terkait hal itu juga ada indikasi hak pertanahan nya juga hampir sama seperti di halang halangi bahkan dengan mudah nya di Intimidasi ( periksa suara dan atau vdeo forum dago melawan ketika berada di kampung cirapuhan 30 april 2025 dan atau video video forum dago melawan di berbagai tempat ketika demo dan atau sebagainya )  

Bahwa sekitar tahun 2008 yayasan Darul Hikam berkirim surat ke pengurus rw 02 Dago Elos , kemudian kami mendapatkan tembusannya . Bahwa menurut nya ada di Dago elos ( namun di TPA ) diduga kuat objek yang ada pihak yang mengalihkan dan atau meberikan info yang kurang tepat . bahwa TPA ada di Kampung Cirapuhan . Sedangkan objek yang dimaksud berada di eks pasar inpress . 

Bahwa mengingat banyak masalah agraria dan atau adanya dugaan banyak nya oknum oknum sehingga tahun 2008 , kami mengundang warga untuk menentukan langkah dan mempelajari mendalam terkait pertanahan . Sehingga ada wacana pembentukan Dewan pertanahan Rakyat . yang mana salah satu tugas dan kewenangan nya adalah mempelajari , menanyakan dan atau melaporkan dan atau mengajukan hak pertanahan pihak pihak warga yang belum mendapatkan sertifikasi pertanahan . Dan juga menasehati oknum oknum yang diduga terlibat pemalsuan data dan atau semacamnya . 

Bahwa ratusan warga dan pihak pihak di tanya kan terkait riwayat kedatangan dan riwayat keluarga dan atau riwayat tanah. Hal ini kami lakukan sejak sekitar tahun 2008 hingga beberapa tahun kemudian . Dan atau beberapa data sejak sekitar tahun 2000 dan atau sebelumnya . Hal ini juga didukung adanya petisi yang ditanda tangani sejak sekitar tahun tersebut hingga 2012 . Dan juga didukung berita acara dan atau kesepakatan lainnya . 


Bahwa poin poin kejanggalan yang menguatkan adanya modus dan atau rekayasa Saling gugat 

Apa Siapa ?  Muller cs menggugat Dago Elos Melawan . menurut Kami Rekayasa Saling Gugat Oknum warga , oknum Tomas , oknum Toga , oknum aparatur , oligarki dan spekulan sudah berbagi tugas . Siapa pemeran Penggugat dan atau Tergugat . bagian pendata nya , pihak yang di jadikan tokoh tergugat ( misal Didi Koswara )  , para pihak  ( misalnya Raminten cs ) bahkan pihak yang belum muncul di perkara ( misalnya Deddy M saad cs dan atau Iwan surjadi Cs dll ) 

Kapan adanya Konflik Agraria : tahun 2016  . Menurut Kami sejak tahun 1980 an dan atau sekitar tahun 1990 an 

Bagaimana ? sejak adanya gugatan muller . menurut kami Bu Raminten sudah siap lebih dulu 1 juni 2016 sebelum digugat , hal ini dengan penyalahgunaan surat Bpn Tahun 1983 . Sehingga jaringan mafia tanah ini semakin berani sekitar tahun 1990 an , mulai menduduki lahan lahan pihak lain misalnya eks pasar inpress dan atau sekitar lapangan bola . . dan bertambah berani setelah zaman reformasi dengan bantuan saudara nya dan atau pihak luar mulai melakukan intimidasi dan penghalang halangan hak kelompok masyarakat adat . yang mana kemudian diduga kuat membuat Modus Saling Gugat tahun 2016 . Yang mana dipusatkan di eks pasar Inpress ( inilah riwayat nama Dago Elos dengan penambahan kata Elos . Elos artinya bidak atau sekat pada pasar ketika ada program pasar inpress  ) 

Nama Lokasi Objek : Dago Elos dan atau rw 02 Menurut di Dago Elos rw 02 ( sekitar 1,9 ha pasar inpres dan terminal sekitar 9000 meter dan warga rw 02 di belakanya sekitar 5000 an meter hingga kurang dari 10.000 mmeter ) . Dan atau 1,9 hektar itu sudah termasuk nata de coco ( cafe di depan ) 

Kampung Cirapuhan rw 01 ( sekitar 5 ha ) dan sekitar 2 hektar di manipulasi jadi Dago elos .  ( bandingkan pembelaan dan atau sanggahan 3 pihak tergugat no 88 ( an Mina ) , Tergugat no 334 ( dishub ) dan tergugat no 335 ( PT Pos ) . 3 pihak tersebut bandingkan dengan tergugat pembela isidentil dan juga para pihak ( bu Raminten cs ) dan juga pihak penggugat Muller cs . Dalam menyebutkan lokasi . Dan juga perhatikan dalam permohonan kepada hakim untuk memerintahkan memproses Rw 02 ( artinya tanpa Kampung Cirapuhan atau tanpa rw 01 ) 

Masyarakat adat : Asep makmun dan atau Didi Koswara ( kakak Ipar Asep Makmun ) menurut warga bapaknya asep mkamun numpang di keluarga Tomi Rokayah . masyarakat adat rw 02 adalah keluarga ente dan atau keluarga abet dan atau keluarga Jana dan lain lain biasanya pihak tersebut akan terkait dengan adanya makam di tebing  . Adapun masyarakat adat Kampung Cirapuhan : adalah Keluarga Besar Nawisan . 

Pemegang hak barat Eigendome verponding : muller cs  Padahal pihak tergugat pun sama :yaitu para pihak Raminten cs . 

Dan selain itu kami sudah jelaskan banyak kejanggalan lainnya . 







KepadA yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia

Kementerian Sekretariat Negara. Jl. Veteran No. 17 - 18 Jakarta Pusat 10110. Telp. (021) 3845627

Kepada Yth Kementrian sekretariat negara

Hubungi alamat:
Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Gedung Sekretariat Negara RI Sayap Timur Lantai 3
Jalan Veteran III No. 10
Jakarta Pusat 10110

KepadA yth Panglima Perang Tertinggi Republik Indonesia

Kantor Staf Presiden. Gedung Bina Graha Jl. Veteran No. 16 Jakarta Pusat, 10110. Telp : +62 21 2354 5001. Fax : +62 21 345 0009


Pengadilan Tinggi Bandung

Jl. Cimuncang №21D, Padasuka, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40125

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara NO.9–13 Jakarta

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth DPR RI Komisi II

jl jenderal Gatot subroto Jakarta 10270

Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI
Lantai 2, Ruang 209 

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman

Komisi III DPR RI PUSAT 

Alamat Komisi III DPR RI adalah Gedung Nusantara III Lantai 1, Komplek Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270 


Kepada Yth Fraksi Partai Demokrat

Pak Dede Yusuf

jl jenderal Gatot subroto Jakarta 10270

Kepada Yth DPR RI Komisi III

Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI Lantai I

Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 102720

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman



Kepada Yth DPR RI Komisi XIII

Gedung Nusantara III Lt. 2 DPR RI

Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, 10270

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman



Kepada Yth Kemenhumkam

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6–7 Kuningan, Jakarta Selatan

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman



Kepada yth Mentri HAM

Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav 4, RT.16/RW.4, Kuningan, 5 Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Komnas Ham

Jalan Latuharhari № 4 B, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat 10310, Indonesia

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Kepala Ham Jabar

Jl. Jakarta № 27, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat

Jl. Kebonwaru Utara №1, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)


Jl. Sisingamangaraja No.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110






Kepada Yth Bapak Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

FPKS DPR RI 

Alamat:

Komplek Gedung MPR/DPR/DPD-RI Nusantara I lt.3

Jl. Jenderal Gatot Subroto - Senayan

Jakarta Selatan

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman



Kepada Yth Bapak Ahmad Wazir Noviadi

Komisi II DPR RI adalah di Gedung Nusantara I, Lantai 3, Komplek DPR/MPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


pengaduan Masyarakat Dpr Ri 

Pengaduan Masyarakat. Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 2, Ruang 209. Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan Jakarta 10270

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara NO.9–13 Jakarta


Kepada Yth Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

FPKS DPR RI 

Alamat:

Komplek Gedung MPR/DPR/DPD-RI Nusantara I lt.3

Jl. Jenderal Gatot Subroto - Senayan

Jakarta Selatan

Email:

humas@fraksi.pks.id

Pengirim : Muhammad Basuki Yaman


Kepada Yth Fraksi Partai Gerindra

Sekretariat: MPR/DPR-RI Nusantara I Lantai 2108-2109, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta


Kepada yth  Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13.

Jakarta Pusat - DKI Jakarta

Indonesia 10110

 (021) 3843348

 (021) 3810350

 (021) 3457661

 persuratan[at]mahkamahagung.go.id

Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0811-9699-900 dengan format SMS:nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Surat elektronik (e-mail): pengaduan@mahkamahagung.go.id.

Telepon/Faksimile :021-29079177 / 021-21481233.


Kepada YTH Fraksi Partai Golkar DPR RI · Kompleks Parlemen Senayan, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 12. Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Indonesia 10270


Kantor Fraksi Partai Golkar di DPR RI: Kompleks Parlemen Senayan, Gedung Nusantara I DPR RI Lantai 12, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Indonesia 10270


fraksi Pan DPR RI 

Gedung Nusantara I MPR / DPR - RI, Lantai 20 Ruang 2009, JL. Jend. Gatot Subroto, Jakarta 10270. Telp. (021) 575 5810, Fax. (021) 575 5811

fraksi PKB DPR RI 

Sekretariat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Alamat : Gedung Nusantara I Lantai 18, Jl. Gatot Subroto, No. 6 Jakarta Selatan , Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Isi

Pengajuan / permohonan / laporan warga Kampung Cirapuhan

Batal Demi Hukum