Rangkaian proses Sidang Perdata
Rangkaian Proses Sidang (Perdata)
Berikut adalah urutan lengkapnya:
- Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan dan membayar panjar biaya perkara.
- Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim dan menetapkan tanggal sidang pertama.
- Sebelum mediasi, para pihak diperiksa identitasnya dan kelengkapan surat kuasanya.
- Para pihak diberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dengan bantuan mediator. Apabila mediasi berhasil, perdamaian akan dibuat dalam bentuk akta perdamaian.
- Jika mediasi tidak berhasil, sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat.
- Tergugat akan memberikan jawabannya yang berisi eksepsi (keberatan), bantahan terhadap gugatan, serta gugatan rekonvensi (gugatan balik).
- Replik: Penggugat menanggapi jawaban tergugat (lisan atau tertulis).
- Duplik: Tergugat menjawab tanggapan penggugat.
- Replik: Penggugat menanggapi jawaban tergugat (lisan atau tertulis).
- Para pihak diminta membuktikan dalil-dalilnya dengan menghadirkan bukti surat dan saksi.
- Masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan akhir dari seluruh proses persidangan yang telah dijalani.
- Setelah itu, majelis hakim akan bermusyawarah secara rahasia untuk menentukan isi putusan.
- Hakim membacakan putusan yang isinya bisa mengabulkan gugatan, menolak, atau menyatakan tidak dapat diterima.
- Setelah putusan dibacakan, para pihak diberitahu tentang haknya, termasuk hak untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut.
- Apabila pihak yang kalah tidak menyerahkan objek sengketa secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.
- Gugatan: Penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat.
- Jawaban: Tergugat memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
- Replik: Penggugat memberikan tanggapan terhadap jawaban tergugat.
- Duplik: Tergugat memberikan tanggapan terakhir atas replik penggugat.
- Pembuktian: Para pihak mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil mereka.
- Kesimpulan: Para pihak menyampaikan kesimpulan mereka.
- Putusan: Hakim menjatuhkan putusan.
Komentar
Posting Komentar